1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
11.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya tersedia.
12.Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
14.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode
15.Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.
16.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. 4
17.Program Pembangunan Daerah adalah program/kegiatan strategis Daerah, program/kegiatan unggulan daerah maupun program kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD.
18.Program/kegiatan strategis adalah program/kegiatan yang bersifat kolaborasi dan menjadi perhatian bersama pemerintah provinsi, Kab/Kota dan pemerintah pusat dalam rangka perwujudan peningkatan daya saing daerah.
19.Program/kegiatan unggulan daerah adalah program/kegiatan yang bersifat absolutif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan potensi keunggulan daerah.
20.Program/kegiatan pelaksanaan urusan adalah program/kegiatan yang bersifat oprasional/disesuaikan dalam penyelenggaraan urusan sesuai dengan kebutuhan pencapaian Indikator Kinerja Utama Daerah.
21.Program/kegiatan rutin adalah program/kegiatan yang bersifat mendukung pencapaian kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan program/kegiatan strategis, unggulan untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU)
22.Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai (outcome) suatu program.
23.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
24.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan.