menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggar Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 46 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggar Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 46 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggar Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 46 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggar Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
11.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 12); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK.