menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indoensia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Peedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 155);
9.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 189);
10.Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 18); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 92 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN DAERAH YANG BERASAL DARI KEUNTUNGAN BERSIH PERUSAHAAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 Nomor 94) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 16 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: