menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
2.Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
9.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 3);
10.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 12);
11.Peraturan Daerah Nomor6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 6);
12.Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 34); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN GUBERNUR KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN 3 TERPADU SATU PINTU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UNTUK PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL. Pasal I Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 31) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 14 Desember 2018 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 14 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd. H. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 49 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. RUSLAN ABDUL GANI NIP. 19651231 199303 1 135