1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Teknologi Informasi dan Data Pendidikan; b) Taman Budaya; c) Museum Negeri; d) Dihapus;
2.Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Laboratorium Kesehatan Pengujian Kalibrasi dan Penunjang Medis; b) Balai Pelatihan Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Pengujian Material Kontruksi; b) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Lombok; c) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Sumbawa; d) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok; e) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa;
4.Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Panti Sosial Asuhan Anak “Generasi Harapan”; b) Panti Sosial Perlindungan dan Petirahan Sosial Anak “Sasambo Matupa”; c) Panti Sosial Bina Remaja “Karya Mandiri”; d) Panti Sosial Karya Wanita “Mirah Adi”; e) Panti Sosial Bina Laras “Muthmainnah”; f) Panti Sosial Bina Karya “Madani”; g) Panti Sosial Lanjut Usia “Mandalika”; h) Panti Sosial Lanjut Usia “Meci Angi”;
5.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri NTB; b) Balai Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan K3 Pulau Lombok; c) Balai Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan K3 Pulau Sumbawa;
6.Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
7.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Laboratorium Lingkungan; b) Balai Taman Hutan Raya NURAKSA; c) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Orong Telu; d) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Ampang Plampang; e) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Ampang Riwo; f) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Madapangga Rompu Waworada; g) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Ropang; h) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Sejorong Mataiyang; i) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Tambora; j) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Beh; k) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Batu Lanteh; l) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Rinjani Timur; m) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Rinjani Barat; n) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Pelangan Tastura; o) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Brang Rea Pucak Ngengas; p) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Toffo Pajo Soromandi; q) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Maria Donggomasa; r) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Provinsi NTB;
8.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
9.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok; b) Pelabuhan Perikanan Teluk Santong; c) Balai Laboratorium Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan dan Kelautan Mataram; d) Balai Pengembangan Budidaya Perikanan Pantai Sekotong; e) Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Laut dan Payau Labuan Lalar;
10.Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Perlindungan Tanaman Pertanian; b) Balai Benih Induk Pertanian; c) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian; d) Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan; e) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan; f) Balai Pelatihan Pertanian dan Perkebunan; g) Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian Negeri Mataram; h) Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian Negeri Bima;
11.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Inseminasi Buatan; b) Balai Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner; c) Balai Pengembangan dan Pengolahan Pakan Ternak Ruminansia; d) Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading;
12.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah; b) Pelayanan Perbendaharaan;
13.Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Unit Pelayanan Pajak Daerah Mataram; b) Unit Pelayanan Pajak Daerah Gerung; c) Unit Pelayanan Pajak Daerah Tanjung; d) Unit Pelayanan Pajak Daerah Praya; e) Unit Pelayanan Pajak Daerah Selong; f) Unit Pelayanan Pajak Daerah Sumbawa Besar; g) Unit Pelayanan Pajak Daerah Taliwang; h) Unit Pelayanan Pajak Daerah Dompu; i) Unit Pelayanan Pajak Daerah Raba Bima; dan j) Unit Pelayanan Pajak Daerah Panda Bima;
14.Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) dihapus; b) Balai Kemasan Produk Daerah;
15.Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah; Pengelola Destinasi Wisata Unggulan;
16.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, adalah: Perlindungan Perempuan dan Anak;
17.Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: Unit Pelayanan Penilaian Kompetensi.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dihapus, serta ayat (5) dan ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: