1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Instansi Terkait adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkepentingan dengan pengelolaan daerah aliran sungai.
7.Pemangku kepentingan (stakeholders) adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan DAS.
8.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
9.Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
10.Pengelolaan DAS Terpadu adalah pendekatan holistik lintas sektor, lintas wilayah dan lintas disiplin ilmu dalam mengelola sumber daya alam yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkesinambungan.
11.DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
12.DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
13.Daya dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosisistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
14.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
15.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
16.Sumberdaya DAS adalah seluruh sumberdaya dalam kawasan DAS yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan embangunan sosial, ekonomi dan penopang sistem penyangga kehidupan manusia maupun satwa lainnya.
17.Bagian hulu daerah aliran sungai adalah wilayah daratan dalam kesatuan daerah aliran sungai yang memiliki ciri topografi bergelombang, berbukit dan/atau bergunung, dengan kerapatan drainase relatif tinggi, merupakan sumber air yang masuk langsung ke sungai utama dan/atau melalui anak-anak sungai, serta sumber erosi yang sebagiannya terangkut ke daerah hilir sungai menjadi sedimen.
18.Bagian tengah daerah aliran sungai adalah wilayah daratan dalam kesatuan DAS yang membentang mulai dari hulu sampai hilir termasuk sempadan sungai, merupakan sumber penghidupan manusia dan satwa lainnya.
19.Bagian hilir daerah aliran sungai adalah wilayah daratan dalam kesatuan daerah aliran sungai yang memiliki ciri topografi datar sampai landai, merupakan daerah endapan sediment atau alluvial.
20.Konservasi tanah dan air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
21.Lahan kritis adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
22.Lahan rusak adalah lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
23.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, lembaga pemerintah, badan usaha berbadan hukum, dan atau badan usaha bukan berbadan hukum.
24.Forum DAS adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan berbagai pihak dan bersifat lintas sektor dalam mengelola DAS.
25.Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat yang tinggal di DAS atau sekitarnya yakni tokoh adat, tokoh agama, dan lain-lain yang mempunyai sejumlah pengalaman dan kearifan lokal dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian sumberdaya alam pada DAS.
26.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pengembangan masyarakat melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.