DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 68 Tahun 2022

Nomor
68
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Pengawasan Penangkapan Ikan yang Merusak adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya penangkapan ikan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya perikanan maupun lingkungannya. Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak adalah segala upaya untuk menanggulangi terjadinya penangkapan ikan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya perikanan maupun lingkungannya. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundangundangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. Rencana Aksi Daerah Pengawasan dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan yang selanjutnya disebut RAD adalah dokumen yang merumuskan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan langkah-langkah nyata dan strategis dalam upaya pengawasan penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan di daerah.

Isi peraturan