menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik 3 Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5107) sebagaimana telah diubah denguan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5209);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 4
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
24.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12);
25.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
26.Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 42);
27.Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 48); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 48) dilakukan perubahan terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan dari semula, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf x c, angka 2 huruf a, huruf b, huruf c dan angka 3 huruf a dan huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Pendapatan Semula Rp. 5.244.782.852.000,00 Bertambah Rp. 2.899.930.000,00 Jumlah Rp. 5.247.682.782.000,00
a.Pendapatan Asli Daerah Rp. 1.682.135.490.200,00
b.Dana Perimbangan Rp. 3.475.324.958.800,00
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Semula Rp. 87.322.403.000,00 Bertambah Rp. 2.899.930.000,00 Jumlah Rp. 90.222.333.000,00 5
2.Belanja Semula Rp. 5.253.582.354.405,00 Bertambah Rp. 28.368.809.790,00 Jumlah Rp. 5.281.951.164.195,00
a.Belanja Tidak Langsung 1). Belanja Pegawai Rp. 1.490.951.044.400,00 2). Belanja Hibah Rp. 882.781.533.000,00 3). Belanja Bantuan Sosial Rp. 44.147.740.000,00 4). Belanja Bagi Hasil kpd Prov/Kab/ Kota dan Pemerintah Desa Rp. 625.197.817.345,00 5). Belanja Bantuan Keuangan kpd Prov/Kab/ Kota dan Pemerintahan Desa Rp. 19.195.486.600,00 6). Belanja Tidak Terduga Rp. 9.000.400.455,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 3.071.274.021.800,00
b.Belanja Langsung Semula Rp. 2.182.308.332.605,00 Bertambah Rp. 28.368.809.790,00 Jumlah Belanja Langsung Rp. 2.210.677.142.395,00 1). Belanja Pegawai Semula Rp. 195.284.256.094,00 Berkurang Rp. 51.950.000,00 Jumlah Rp. 195.232.306.094,00 2). Belanja Barang dan Jasa Semula Rp. 1.308.856.013.937,60 Bertambah Rp. 28.104.798.253,00 Jumlah Rp. 1.336.960.812.190,60 3). Belanja Modal Semula Rp. 678.168.062.573,40 Bertambah Rp. 315.961.537,00 Jumlah Rp. 678.484.024.110,40 Surplus/Defisit Semula Rp. (8.799.502.405,00) Bertambah Rp. (25.468.879.790,00) Jumlah Rp. (34.268.382.195,00)
3.Pembiayaan :
a.Penerimaan Semula Rp. 28.799.502.405,00 Bertambah Rp. 8.097.490.600,00 Jumlah Rp. 36.896.993.005,00
b.Pengeluaran Semula Rp. 20.000.000.000,00 Berkurang Rp. 17.371.389.190,00 Jumlah Rp. 2.628.610.810,00 Jumlah Pembiayaan Netto 6 Semula Rp. 8.799.502.405,00 Bertambah Rp. 25.468.879.790,00 Jumlah Rp. 34.268.382.195,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00 Pasal II Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perarturan Gubernur ini. Pasal III Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 22 April 2019 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 22 April 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd. H. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. RUSLAN ABDUL GANI NIP. 19651231 199303 1 135