DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 87 Tahun 2022

Nomor
87
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Hari Kerja Pegawai ASN yaitu 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, Jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit, di luar jam istirahat dan olah raga. Pembagian Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul 07.30 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA; dan hari Jumat mulai pukul 07.30 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…