menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan kepada KabupatenlKota Tahun Anggaran 2Ol7; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tepggara parat dan Nusp Tsnggara Timur (t'epbaran Negara $epublik In4onesia Tahun 1e58 Nomqr llE, Tambahan I,embaran Negar4 fiepublik Indqnesia Nornor l6+e); I 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679\; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0044); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2017. Menetapkan