Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Besaran Tunjangan; III. Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Pasal 1
Dalarn Peraturan Gubernur ini yang dirnaksud dengan :
- l.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- 2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
- 4.Dewan Penvakilan Rakl'a1 Daerah yang selanjutnl.a disingkat DpRD adalah DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
BAB II
BESARAN TUNJANGAN
Pasal 2
Besaran Tunjangan Perurnahan bagi Anggota DPRD sebesan. Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) per bulan. Tunjangan Perumahan sebagaimana climaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan. /
- (1)
- (2)
BAB III
I(ETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan pJraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di KuPang pada tanggal 8!'P&tm 2ofi l) FTGUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, L l-,1/ , ! rnaxs LEBU ""{ Diundangkan di KuPang pada tanggal A Wb?uA?l 2017 v'nexslsKus 'ALEM BERITA DAERAH PROVINSI NOMOR ry NUSA TENGGARA TIMUT TAHUN 2OI7
Membuka PDF…