1.Latar Belakang Dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025. Kemudian dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2024--2026. Rencana Strategis Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya untuk urusan Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian. Dalam penyusunannya Rencana Strategis Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005- 2025, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020- 2024; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
2.Landasan Hukum tentang1992Tahun1. Undang-Undang Nomor 25 Perkoperasian;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 3 1 ) ;
6.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Secara skematik hubungan Rencana Strategis Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat dalam diagram sebagai berikut: Rencana Strategis merupakan acuan untuk penyusunan Rencana Kerja setiap tahun dalam rangka pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dalam jangka menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Transmigrasi Tahun 2020-2024, juga dengan mempertimbangan potensi sumberdaya, memperhatikan faktor-faktor keberhasilan, hambatan, evaluasi kinerja, serta isu-isu strategis yang berkaitan dengan Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian yang sedang berkembang. Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
8.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 6633);
15.Peraturan Presiden Nornor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 135);
16.Peraturan Presiden Nornor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 382);
17.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 201 7 ten tang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 136);
18.Peraturan Presiden Nornor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
19.Peraturan Presiden Nornor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Inforrnasi Pernerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 1 1 1 4 ) ; 2 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 1447);
22.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nornor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024;
23.Peraturan Menteri Desa, Pernbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2020-2024;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024;
27.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
28.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru;
29.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025, (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0 0 1 1 ) ;
30.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2008, tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 002 Seri A Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0012);
31.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi NTT Tahun 2 0 1 1 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi NTT Nomor 0045);
32.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017-2037;
33.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor O 117);
34.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0116);
35.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 09 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur;
36.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026.
3.Maksud dan Tujuan
1.Maksud Maksud dari penyusunan Rencana Strategis Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut: 1 . Memudahkan Aparatur Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur serta masyarakat pada umumnya untuk memahami tujuan, sasaran dan arah kebijakan Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Ketransrnigrasian selama tiga tahun kedepan dalam rangka sinergitas pelaksanaan pembangunan urusan Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
2.Menyediakan dokumen perencanaan, strategi dan prioritas program tiga tahunan sebagai dasar penyusunan rencana kerja setiap tahun.
2.Tujuan Sedangkan tujuan penyusunan Renstra ini adalah dalam rangka:
1.Menyediakan dokumen rencana pembangunan urusan Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian tiga tahunan yang terintegrasi dengan dokumen RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur serta dokumen yang berkaitan dengan Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Ketransrnigrasian;
2.Memberikan pedoman arah, acuan dan indikator pencapaian tujuan pembangunan Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan dan Ketransrnigrasian yang akan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur selama tiga tahun kedepan;
3.Memberikan pedoman operasional pelaksanaan program dan kegiatan bagi aparat Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transrnigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menjalankan visi, misi dan arah pembangunan dalam RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4.Sistimatika Penulisan Bab. I. Pendahuluan, memuat tentang La.tar Belakang penulisan serta landasan hukum serta maksud dan tujuan, dan Sistimatika Penulisan Rencana Strategis ini. Bab. II. Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah, memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transrnigrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra periode 2024-2026, mengemukakan capaian program prioritas yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Perangkat Daerah ini. Bab.III. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah, memuat tentang Identifikasi Permasalahan, Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Renstra Kemendes, PDT dan Transrnigrasi, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Penentuan Isu-Isu Strategis. Bab. IV. Tujuan dan Sasaran, memuat tentang tujuan dan sasaran Jangka Menengah Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bab. V. Strategi dan Arab Kebijakan mengemukakan tentang rumusan pemyataan strategi dan arah kebijakan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transrnigrasi. Bab. VI. Rencana Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Serta Pendanaan, mengemukakan tentang rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif. Bab. VIII. Penutup, memuat kalimat-kalimat penutup. Rencana Strategis Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur ini selanjutnya akan dijadikan Pedoman dalam Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Dinas (Renja Dinas) dan setiap tahun akan dilakukan Evaluasi dan dimungkinkan untuk dilakukan penyempumaan dan atau penyesuaian dalam mengantisipasi perubahan lingkungan strategis Dengan demikian diharapkan kinerja Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dapat semakin meningkat dan pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah Provinsi dalam mengatasi masalah di bidang Koperasi UKM Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa merestui dan melindungi kita semua. Ku pang, 2023 KEPALA DINAS KOPERASI, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR, TTD SYLVIA R. PEKU DJAWANG, SP. MM. PEMBINA UTAMA MUDA NIP 196805121995032003 H GUBERNUR USA TENGGARA TIMU4 -/{VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT LAMPIRAN XII NOMOR TANGGAL lo TAHUN 2023 Maret 2023 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024-2026 BABI PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi kepulauan dengan panjang garis pantai +5.700 km dan luas laut 200.000 km serta memiliki keanaekaragaman flora dan fauna yang menawan dan perlu dieksplor serta dilestarikan. Pasca terjadinya wabah pandemi Covid-19 serta ancaman resesi global tentunya berdampak langsung kepada perubahan aktifitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Situasi dan kondisi seperti ini dipandang perlu dipertimbangkan dalam penyesuaian target-target pembangunan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 - 2026 yang tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam perencanaan pembangunan dan substansi yang direncanakan. RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2018-2023 telah berakhir pada tahun 2023, sehingga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu menyusun dokumen Perencanaan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) yang baru. Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024. Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur berakhir pada Tahun 2023, sehingga dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan diperlukan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah atau Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026. Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT Tahun 2024-2026. Untuk mensinergiskan pEDOMAN OIJABARKAN ' DIPERHATIKAN ' ' PEDOMAN PEDOMAN Renstra Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2024 -- 2026 ini disusun dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT 2024-2026, Renstra Kementerian Pertanian, RZWP3K dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi NTT. Penyerasian ini diperlukan agar usaha yang dilakukan melalui perencanaan di dalam Renstra dapat saling bersinergi secara efektif dan efisien dengan perencanaan tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat serta indikator yang digunakan sebagai alat ukur yang saling melengkapi. Prioritas kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2019 2024 diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Gambar 1.1. Alur Alur Kedudukan RENSTRA SKPD KEDUDUKAN RENSTRA SKPD DINAS PERTANIAN PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR kebijakan pembangunan pertanian di daerah dan nasional maka RENSTRA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga disinergiskan dengan Rencana Strategis Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Sinergitas RENSTRA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan RPJMD Provinsi NTT dan RENSTRA Kementerian sebagaimana ditunjukan pada Gambar 1 . 1 . menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada pencapaian daya saing yang kompetitif dengan berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta berkemampuan IPTEK yang terus meningkat melalui terobosan Revolusi Industri 4.0. Pada arah kebijakan Pemerintah Provinsi NIT, prioritas yang termuat dalam RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Timur 2005-2025, diarahkan untuk mewujudkan perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat di bawah visi "Nusa Tenggara Timur yang Maju, Mandiri, Adil dan Makmur dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia". Proses penyusunannya diawali dengan inventarisasi isu strategis dengan metode USG dan analisis SWOT telaahan lingkungan ekstemal, evaluasi lingkungan internal, perumusan strategi dan kebijakan serta penetapan program, kegiatan dan indikator kinerja kegiatan
2.Landasan Hukum Dasar Hukum Penyusunan RENSTRA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NIT Tahun 2024-2026 mengacu pada :
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional;
6.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 Penyelenggaraan Togas Pembantuan; 1 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 202019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Naisonal (RPJMN) Tahun 2020 -- 2024; tentang
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 2 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan;
23.Peraturan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025, (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0011);
24.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2 0 1 0 - 2030;
25.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017-2037;
26.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 002, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 0117);
27.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Serita Daerah Provinsi Nusa Tenggata Timur Tahun 2022 Nomor 001).
4.Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan RENSTRA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Tahun 2024-2026 adalah:
1.Memberikan arah dan pedoman/acuan bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian dan ketahanan pangan di NTT. DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
8.Peraturan Menteri Pertanian RI No.107 Tahun 2014 Tentang Pengawasaan Pestisida;
9.Peraturan Menteri Pertanian RI Tahun 2020 Tentang Harga Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
10.Peraturan Menteri Pertanian RI No.35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian. 15/M-Nomor
3.Aturan Terkait Sektor Pertanian dan Pangan
1.Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Penyuluhan Pertanian;
2.Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura;
3.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahanatas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
4.Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
5.Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
6.Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Pertanian Bekelanjutan;
7.Peraturan Menteri Perdagangan
2.Mewujudkan pernbangunan yang terpadu, sinergis, harrnonis dan berkesinambungan.
3.Secara operasional akan rnenjadi landasan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), sehingga secara sisternatis akan terwujud keselarasan, keterpaduan dan keberlanjutan dalam penjabaran program pernbangunan pertanian dan ketahanan pangan baik di tingkat provinsi rnaupun Kabupaten/ Kota di NTT setiap tahun selama tahun 2024-2026. Tujuan penyusunan RENSTRA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Tahun 2024-2026 sebagai berikut :
1.Menjabarkan tujuan dan sasaran RPD Provinsi NTT Tahun 2024 2026 ke dalam program dan kegiatan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab Dinas.
2.Merurnuskan langkah - langkah teknis program dan kegiatan Dinas serta pendanaan untuk Tahun 2024-2026.
3.Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan pirnpinan perangkat daerah dalarn rnelaksanakan pernbangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dalam rnelaksanakan visi, rnisi dan program kepala daerah.
4.Mewujudkan perencanaan pernbangunan daerah yang bersinergi dengan perencanaan pernbangunan nasional dan rnenjarnin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
5.Sistematika Penulisan Penulisan Penyusunan RENSTRA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Tahun 2024-2026 mencakup 8 (delapan) bab dan memuat hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, gambaran pelayanan dinas, isu - isu strategis, visi, rnisi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, rencana program serta kegiatan pernbangunan pertanian, indikasi rencana program prioritas, dan penetapan indikator kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT serta kesimpulan. Masing-masing bab sebagairnana dirurnuskan sebagai berikut: Berisi Strategi dan Arah Kebijakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam 5 (lima) Tahun mendatang. Beisi tentang indikator kinerja Dinas yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam 5 (lima) Tahun mendatang, sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Tlmur. Dokumen RENSTRA ini dapat dijadikan acuan bagi Pembangunan Pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten / Kota se NTT. Dengan demikian kinerja lembaga dinas dapat terukur dan diharapkan dampaknya akan dapat terlihat dan dirasakan oleh masyarakat. Demikian RENSTRA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Tahun 2024 - 2026 disajikan untuk dipergunakan selanjutnya. 2? Kupang, 2023 KEPALA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, TTD LECKY FREDERICH KOLI, S.TP PEMBINA UTAMA MUDA NIP 196402101986031029 M GUBERNUR N A TENGGARA TIMUR/ � VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT LAMPIRAN XIII : PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR /O TAHUN 2023 TANGGAL % Maret 2023 RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024-2026 BABI PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah {RPJPD) untuk jangka waktu 20 {dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) untuk jangka waktu 5 {lima) tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah {RKPD) untuk jangka waktu 1 {satu) tahun. RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2018-2023 telah berakhir pada tahun 2023, sehingga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu menyusun dokumen Perencanaan Jangka Menegah Daerah {RPJMD) yang baru. Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024. Jabatan Gubemur Nusa Tenggara Timur berakhir pada Tahun 2023, sehingga dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan diperlukan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RKPD Tahun 2024-2026. Pemerintah telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa Jabatan Kepala Daerah berakhir Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru dimana salah satu amanatnya adalah segera menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah atau Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 yang tujuannya untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah dan dalam rangka memastikan RPJPD Tahun 2005-2025 dilaksanakan terutama dalam pencapaian sasaran pokok dan arah kebijakan daerah tahap terakhir. Sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi NTT tahun 2024-2026 maka disusun Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang memuat Visi, Misi, tujuan, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas, fungsi perangkat daerah. Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) 2024-2026 ini akan menjadi acuan dan tolok ukur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dalam urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Renstra DP3A Tahun 2024-2026 ini akan memuat permasalahan dan isu strategis bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tujuan, strategi, kebijakan serta program kegiatan untuk tahun 2024-2026 sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT. Penyusunan Renstra DP3A Provinsi NTT 2024-2026 ini juga mengacu pada Renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI 2020-2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PPPA nomor 2 tahun 2020. Renstra Strategis DP3A Tahun 2024-2026 ini menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mulai tahun 2024 sampai dengan tahun 2026. Penyusunan Renstra DP3A Provinsi NTT 2024-2026 melalui beberapa tahapan yaitu pengumpulan data, analisis isu strategis serta koordinasi internal dan external untuk selanjutnya menghasilkan rancangan Renstra DP3A Provinsi NTT 2024-2026 Alur Penyusunan Renstra DP3A Provinsi NTT 2024-2026 sebagai berikut:
2.Landasan Hukum Landasan Hukum Penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2024-2026 adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pem bentukan Peraturan Perundang Undangan;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
10.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 1 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6178);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 6633); 2 1. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135);
22.Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 382);
23.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
24.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
25.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
26.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
27.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
28.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
30.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
32.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1 1 1 4 ) ;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
37.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024;
38.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
39.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru;
40.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025, (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0 0 1 1 ) ;
41.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi NTT Tahun 2 0 1 1 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi NTT Nomor 0045);
42.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017-2037;
43.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 ten tang Peru bahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor O 117);
44.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0116);
45.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan;
46.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Nusa Tenggara Timur;
47.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 35 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
48.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Rencana Kerja Terpadu Bidang Kesehatan Responsif Gender;
49.Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan PUG Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur;
50.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT;
51.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi NTT; Pengarusutamaan NomorTimur
52.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026;
53.Keputusan Gubemur Nusa Tenggara Timur No. 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Togas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/Non Prosedural Provinsi NTT;
54.Keputusan Gubemur Nusa Tenggara 152/KEP/HK/2015 tentang Kelompok Kerja Gender Provinsi Nusa Tenggara Timur;
55.Keputusan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 345/KEP/HK/2019 tentang Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
56.Keputusan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 53/KEP /HK/2020 tentang Tim Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
57.Keputusan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 238/KEP/HK/2022 tentang Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur Periode 2022-2024;
58.Surat Edaran Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.260/DP3A/2022 tentang Pelaksanaan pendampingan calon pengantin tentang ketahanan keluarga untuk pencegahan stunting;
59.Surat Edaran Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 807 /01/DP3A5.1/VI/2022 tentang Percepatan pemenuhan hak sipil anak dalam kepemilikan akta kelahiran di wilayah Provinsi NTT.
3.Maksud dan Tujuan Ditetapkannya Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026. Adapun maksud dan tujuan Penyusunan Renstra Perubahan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT 2024-2026 adalah: 1 . Maksud dari Penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT Tahun 2024- 2026 adalah untuk Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah yang telah disepakati dalam kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam RPO 2024-2026.
2.Tujuan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT adalah: • Mewujudkan Tujuan dan Sasaran Daerah untuk urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak • Menjabarkan strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak • Menjadi acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah mulai 2024-2026 • Menjabarkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2024-2026 • Menjadi acuan kerja resmi bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta para pihak terkait dalam upaya pembangunan dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak • Menjadi acuan untuk penilaian kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT • Menjadi acuan penyusunan kerja sama, kolaborasi bagi mitra yang bekerja dalam urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
4.Sistematika Penulisan Dokumen Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT Tahun 2024-2026 ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pelaksanaan program kegiatan di tahun 2024-2026 memerlukan strategi kolaborasi mitra dan menyesuaikan kebutuhan dan situasi. Adanya inovasi, beradaptasi di era digitalisasi, meningkatkan koordinasi lintas sektor merupakan kunci dalam implementasi program kegiatan kedepan untuk tercapainya indikator kinerja urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. De KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR, TTD drg. IIEN ADRIANY, M.KES Pembina Utama Muda NIP.197108182000032007 SA TENGGARA TIMU4MGUBERNUR svmroR BUNGTILU LAISKODAT LAMPIRAN XIV : PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR TANGGAL l o TAHUN 2023 % Maret 2023 RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024-2026 Sejalan dengan itu sesuai Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.050/04/Bappelitbangda/2023 tenang Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi NTT Tahun 2024- 2026 beserta lampirannya, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal Provinsi NTT Tahun 2024 - 2026 sesuai Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPO) Provinsi NTT Tahun 2024 2026. Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai leading sector yang merniliki tugas pokok dan fungsi menangani urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan perlu menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2024 - 2026 yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan dan kegiatan investasi bagi terwujudnya peningkatan kesejehateraan masyarakat. Sejalan dengan itu, dengan adanya berbagai perubahan kebijakan di Tingkat Nasional dan daerah terkait urusan penanaman modal, diantaranya UU Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menitikberatkan pada kemudahan berusaha dan percepatan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko,dengan aturan turunan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta perubahan struktur kelembagaan DPMPTSP amanat Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang mana terjadi perubahan dari jabatan struktural ke fungsonal dan juga kebijakan pemulihan ekonomi dari krisis ekonomi global (ancaman resesi ekonomi) dan paskah wabah Pandemi Covid-19 yang dampaknya masih terasa sampai saat ini. Sehingga perlu disusun Renstra Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tahun 2024 - 2026 yang mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi NTT Tahun 2024 - 2026 dengan memperhatikan berbagai kebijakan, isu strategis Nasional dan isu strategis serta pemasalahan daerah terkait optimalisasi pelaksanaan dan penerapan perizinan berusaha berbasis resiko System Online Single Sumission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dirasakan masih belum optimal. Secara umum Renstra merupakan dokumen perencanaan lima tahunan perangkat daerah dan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Rencana Kerja (Renja) Tahunan dan Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur 5 (lima) tahun ke depan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi NTT Tahun 2024 - 2026, Urusan Penanaman Modal mendukung pencapaian Tujuan dan Sasaran yaitu Tujuan: Mewujudkan masyarakat yang mandiri, makmur, sejahtera, dan berkeadilan sosial, dengan Sasaran : 1) Tumbuhnya ekonomi daerah; 2) Terciptanya lapangan kerja ; 5) Meningkatkan Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan Daerah dan Tujuan : Mewujudkan birokrasi yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, dengan Sasaran : Meningkatnya kualitas tatakelola penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Hubungan dokumen Renstra dan Renja Perangkat Daerah dengan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagaimana pada Gambar
1.1 berikut ini. Gambar 1 . 1 Keterkaitan Renstra dan Rencana Pemangunan Daerah Hubungan keterkaitan dokumen Renstra Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT dengan RPJMD, Renstra BKPM RI, Renstra DPMPTSP Kabupaten/Kota dan RTRW, adalah : 1) Renstra disusun mengacu pada RPD Provinsi NTT Tahun 2024 - 2026 dengan berbagai perubahan baik pada tujuan, sasaran, kebijakan, program serta indikator kinerja yang berhubungan dengan Urusan Penanaman Modal ; 2) Selain itu Renstra Perangkat Daerah disusun memperhatikan kebijakan nasional dalam Renstra BKPM RI berkaitan dengan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang nantinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah; 3) Renstra yang disusun harus mempedomani RTRW Nasional dan Provinsi dalam mengarahkan lokasi dan sasaran pelaksanaan kegiatan; 4) Renstra Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota disusun memperhatikan kebijakan Pemerintah Provinsi yang tertuang dalam Renstra Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT serta Renstra Kementerian Investasi / BKPM RI dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Renstra, merupakan dokumen perencanaan SKPD yang memuat Kebijakan, Strategi, Arah Pengelolaan dan Pengembangan Penanaman Modal di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang termuat didalam visi, misi, tujuan dan sasaran yang teraktualisasi di dalam Program dan Kegiatan SKPD sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPO) Provinsi NTT. 1.2. Landasan Hukum Dasar Hukum Penyusunan Renstra DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026, sebagai berikut: 1 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah ;
5.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.Undang - Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eiektronik;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
10.Peraturan Pemerintah Nomor Pengelolaan Keuangan Daerah; 12 Tahun 2019 tentang 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ;
18.Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru; 2 1 . Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025;
22.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal;
23.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2030;
24.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 2037;
25.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
26.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023
27.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
28.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026.
3.Maksud dan Tujuan
1.Maksud Maksud penyusunan Renstra DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026, adalah sebagai berikut: 1 . Melakukan penyelarasan dengan berbagai perubahan kebijakan, pembangunan nasional dan daerah serta kondisi pandemi Covid 19 ;
2.Untuk memberikan arah yang lebih operasional, realistis, dan partisipatif serta terpadu dengan kebijakan Penanaman Modal Nasional dan daerah sehingga tujuan dan sasaran pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu akan tercapai dengan baik;
3.Memacu perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan daerah dengan dukungan rekayasa teknologi dan berorientasi pada ekonomi kerakyatan terutama pada peningkatan invetasi daerah dengan;
4.Meningkatkan kualitas sistem pelayanan dan perijinan investasi serta pemenuhan sarana prasarana pendukung investasi.
2.Tujuan Tujuan penyusunan Renstra DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 - 2026, adalah sebagai berikut:
1.Untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program prioritas daerah dalam Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 serta tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPO) Provinsi NTT Tahun 2024 - 2025 ;
2.Sebagai pedoman dan acuan seluruh unit kerja dan jajaran DPMPTSP dalam merumuskan Rencana Kerja Tahunan;
3.Sebagai acuan untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan organisasi perangkat daerah serta unit kerja dan jajarannya.
4.Sistematika Penulisan Sistematika penulisan Renstra DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 - 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 adalah sebagai berikut: PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT BAB IV TUJUAN DAN SASARAN Memuat Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam 3 (tiga) tahun ke depan. BABV STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Berdasarkan Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah dirumuskan Strategi dan Arah Kebijakan dalam rangka pencapaian target kinerja DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam 3 (tiga) tahun ke depan. SUBKEGIATAN DANBAB VI RENCANA PROGRAM, KEGIATAN SERTA PENDANAAN Memuat Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif (Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif). p? Kupang, 2023 PLT. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR, TTD SEMUEL HALUNDAKA, S.IP, M.Si Pembina Tingkat I NIP 196602261999031002 , GUBERNUR NUS TENGGARA TIMUR; f., VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT LAMPIRAN XV NOMOR TANGGAL PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR le TAHUN 2023 6 MARET 2023 RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024-2026 B AB I PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi kepulauan dengan panjang garis pantai +5.700 km dan luas laut ±200.000 km serta memiliki keanaekaragaman flora dan fauna yang menawan dan perlu dieksplor serta dilestarikan. Kekayaan bahari seharusnya mampu menjadi penggerak perekonomian dan pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasca terjadinya wabah pandemi Covid-19 serta ancaman resesi global tentunya berdampak langsung kepada perubahan aktifitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Situasi dan kondisi seperti ini dipandang perlu di[ertimbangkan dalam penyesuaian target-target pembangunan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2 0 2 4 - 2026 yang tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam perencanaan pembangunan dan substansi yang direncanakan. RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2018-2023 telah berakhir pada tahun 2023, sehingga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu menyusun dokumen Perencanaan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) yang baru. Menindaklanjuti amanat Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024. Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur berakhir pada Tahun 2023, sehingga dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan diperlukan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah atau Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026. Rencana Strategis (Renstra) adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu sesuai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 - 2026 dan disusun berdasarkan pemahaman terhadap lingkungan strategik baik dalam skala internasional, nasional, regional maupun lokal dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau timbul serta memuat visi dan misi serta kebijakan strategis dalam meningkatkan kinerja institusi. Renstra berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan proses pembangunan daerah untuk menjawab isu strategis bidang kelautan dan perikanan yang telah dirumuskan di dalamnya. Renstra dapat juga diartikan sebagai roadmap atas semua usulan kegiatan yang dimunculkan tiap tahunnya oleh bidang yang ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Roadmap berfungsi sebagai justifikasi apakah kegiatan yang diusulkan tiap tahunnya masih sesuai atau sudah menyimpang jauh dari upaya untuk menjawab isu strategis yang sudah ditetapkan sebelumnya di dalam dokumen renstra perangkat daerah. Rest "whom_genja s Pedoman k u mo-J oaf wN e4em ow $. a £eomg, f±res t �--::::- _,"" .... RKPO - RAPBD- APBO t, oat t t Pedoman Pedova p rp RenstraR en i e. , ' R i n i a n DAN NTE SKPD SKPD AP8D Pemerintah Pemerintah Daerah Deerask.an melalut Musrenbanq :aa .Nr!APBN UUSPPN ■ UU Keuangan Negara Gambar 1 . 1 Kedudukan Renstra Dengan Dokumen Rencana Lainnya Keterkaitan RPO Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024- 2026 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara, Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) - sebagaimana Gambar 1.2. TUJUAN PEMBANGUNAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKE LANJUTAN RTRW NASIONAL • • d I RPJPN .- • RP)MN RENCANA TATA RUANG RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA AWASAN PERBATASAN TENGGARA NEGARA DI PROVINSI NTT de RPJPD . RPO + RTRW PROVINSI t RZWP3K Gambar 1.2 Hubungan RPO dengan Ookumen RTRW dan RZWP3K Renstra Oinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 - 2026 ini disusun dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT 2018-2023, Renstra Kementerian Kelautan dan Perikanan, RZWP3K dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi NTT. Penyerasian ini diperlukan agar usaha yang dilakukan melalui perencanaan di dalam Renstra dapat saling bersinergi secara efektif dan efisien dengan perencanaan tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat serta indikator yang digunakan sebagai alat ukur yang Baling melengkapi. Prioritas kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2019- 2024 diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada pencapaian daya saing yang kompetitif dengan berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta berkemampuan IPTEK yang terus meningkat melalui terobosan Revolusi Industri 4.0. Pada arah kebijakan Pemerintah Provinsi NTT, prioritas yang termuat dalam RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Timur 2005 - 2025, diarahkan untuk mewujudkan perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat di bawah visi Nusa Tenggara Timur yang Maju, Mandiri, Adil dan Makmur dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia". Proses penyusunannya diawali dengan inventarisasi isu strategis dengan metode USG dan analisis SWOT telaahan lingkungan eksternal, evaluasi lingkungan internal, perumusan strategi dan kebijakan serta penetapan program, kegiatan dan indikator kinerja kegiatan.
2.Landasan Hukum Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 - 2026 disusun berlandaskan:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
8.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; 1 1 . Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6178);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6633);
23.Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135);
24.Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 382);
25.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
26.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
27.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1 1 1 4 ) ;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
31.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
34.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
35.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2023 Dan Daerah Otonom Baru;
36.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan;
37.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005-2025, (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0011);
38.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi NTT Tahun 2 0 1 1 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi NTT Nomor 0045);
39.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017-2037;
40.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peru bahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0116);
41.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
42.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0 1 1 7 ) ;
43.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026. 3 Maksud dan Tujuan 1 . Maksud Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan 2024-2026 dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan kelautan dan perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 - 2026
2.Tujuan