menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Lampiran V Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Mengingat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Tahun 2 0 1 1(Lembaran Negara Republik Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tanibahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
6.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 001); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN V PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. Pasal I Ketentuan Lampiran V Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 001) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal /4 Gue&r 2023 f , GUBERNUR NU A TENGGARA TIMUR/ f- VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT Diundangkan di Kupang pada tanggal /6 Ameer 2023 PLT. SEKRE ARIS DAERAH OPROVINSNSA TENGGARA TIMUR,K BERITA DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 61/ .. ' LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR TAHUN 2023 TANGGAL : 1% Meer 2023 TENTANG PED0MAN DAN TATA CARA PELAP0RAN HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH A. EKSPOSE HASIL PEMERIKSAAN
1.Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesai melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa wajib melakukan ekspose hasil pemeriksaan.
2.Pengendali Teknis dan/atau Inspektur Pembantu menyerahkan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan kegiatan ekspose kepada Sekretaris.
3.Ekspose konsep laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dipimpin Pengendali Teknis dan/ atau Inspektur Pembantu dengan penyanggah terdiri dari Inspektur Pembantu, Sekretaris, Pejabat Fungsional Auditor/PPUPD dan Kepala Sub Bagian terkait.
4.Penyanggah dalam ekspose harus memenuhi kuorum (50% + 1), bila tidak memenuhi kuorum ekspose ditunda pada kesempatan berikutnya dengan maksimal penundaan 2 (dua) kali.
5.Sub Bagian Analisis dan Evaluasi membuat notulen ekspose sebagai bahan perbaikan konsep laporan hasil pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa. B. PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) 1 . Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesai melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa wajib menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah diperbaiki sesuai hasil ekspose beserta Nota Dinas Pengendali Teknis dan/ atau Inspektur Pembantu kepada Inspektur Provinsi, Konsep Nota Dinas Inspektur Provinsi kepada Gubernur dan Konsep Penegasan Gubernur kepada Bupati/Walikota/Pimpinan Perangkat Daerah.
2.Bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebagaimana pada Format 1 .
3.Bentuk Nota Dinas Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur, sebagaimana pada Format 2.
4.Bentuk Nota Dinas Hasil Pemeriksaan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota, sebagaimana pada Format 3. ,5. Bentuk Surat Penegasan Gubernur kepada Bupati/Walikota/ -1 PimpinanOPD, sebagaimana pada Format 4. Format 1 BEN TUK LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) 1 . Laporan Hasil Pemeriksaan terdiri dari laporan bentuk surat dan laporan bentukbab.
2.Laporan Hasil Pemeriksaan bentuk surat. Laporan bentuk surat memuat hal-hal yang bersifat strategis dan mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
3.Laporan Bentuk Bab. Laporan Hasil Pemeriksaan terdiri atas beberapa Bab yang maksudnya untuk melaporkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, dengan sistimatika sebagai berikut: KOP Urusan pemerintahan Di Nomor Tanggal Lampiran Satuan kerja Yang diperiksa Sasaran pemeriksaan Periode pemeriksaan 1 (satu) berkas Simpulan dan Rekomendasi. A. Simpulan Hasil Pemeriksaan.
8.Rekomendasi.