menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Analisis Standar Belanja;
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang......
2.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0122 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 012);
5.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Porvinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 002); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 002) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II .•• Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal % Mora6 2024 PJ. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, AYODHIA G. L. KALAKE Diundangkan di Kupang pada tanggal Mrt 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! NUP/RA TIMUR, KOSMAS D. LANA BERITA DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR PARAFHIERARKI PENGUNDANGAN ASlSTEN PEMERINTAHAN DAN RKESRA PLT. KEPALA BIRO HUKUM l PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI \ MUDA PARAF HIERARKI PENETAPAN a SEKRETARIS DAERAH P ASISTEN PEMERINTAHAN €DAN KESRA PLT. KEPALA BIRO HUKUM l ' , LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 4 { TAHUN 2024 TANGGAL: Ml,, 2024 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA ANALISIS STANDAR BELANJA KODE ASB ASB 1.3.03.01.01.0005 Bangunan Gedung Laboratorium 1.3.03.01.01.0006 Bangunan Kesehatan 1.3.04.03.05.0009 lnstalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 1.3.03.01.01.0033 Bangunan Parkir 1.3.04.02.06.0006 Bangunan Air Bersih/ Air Baku Lainnya 1.3.03.01.01.0018 Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara 1 I Pages