menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024;
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
2.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
3.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 003); MEMUTUSKAN : •••••• Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 003) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal Mure8 2024 PJ. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, AYODHIA G. L. KALAKE Diundangkan di Kupang pada tanggal 9 M@ct 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! NU�GGARA TIMUR, .i,, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 012 PARAF HIERARKI PENGUNDANGAN ASISTEN PEMERINTAHAN DAN �;KESRA PLT.KEPALA BIRO HUKUM ' PERANCANGAN PERATURAN \ PERUNDANG-UNDANGAN AHLI MUDA PARAF HIERARKI PENETAPAN SEKRETARIS DAERAH • ASISTEN PEMERINTAHAN £DAN KESRA PLT.KEPALA BIRO HUKUM - k LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 42 TAHUN 2024 TANGGAL: 42 ]re&; 2024 TENTANG HARGA S'TUAN POKOK KEGIATAN DAERAH PEMERINTAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024 KOMPONEN KEGIATAN HSPK Kode Komponen Spesiflkasi Satuan Biaya Ket 8.1.02.03.03.0001 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Biaya Pemeliharaan gedung atau bangunan 197.000 dalam Negeri Gedung bertingkat M2/Tahun Biaya Pemeliharaan gedung atau bangunan 129.000 dalam Negeri Gedung tidak bertingkat M2/Tahun Biaya Pemeliharaan gedung atau bangunan 10.000 dalam Negeri Halaman gedung/bangunan kantor M2/Tahun Rehabilitasi kolam atau bak Rehabilitasi Bangunan pemijahan/induk/paka n 1.800.000 alami/tandon M2 Rehabiiitasi Saluran Air Pasok 2.016.000Rehabilitasi Bangunan dan/atau Buang Meter 8.1.02.03.03.0032 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum Pemeliharaan Bangunan Fasilitas Umum Pemeliharaan Sarana Pengelolaan 50.000.000 Kawasan Pariwisata Provinsi Paket 8.1.02.03.04.0118 Beban Pemeliharaan Instalasi-Instalasi Lain-Instalasi Lain Pemeliharaan Lift Kantor Gubernur Kegiatan 66.600.000 8.1.02.03.04.0126 Beban Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya Pemeliharaan Instalasi Listrike Jaringan Listrik SMANKO TB FLOBAMORATA KOTA KUPANG Paket 178.049.000 8.1.02.03.03.0001 Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Keria-Bangunan Gedung Kantor Rehab Gedung Asrama Panti Anak Paket 125.000.000 TB PJ. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, AYODHIA G. L. KALAKE PARAF KOORDINASI PLT. KEPALA SADAN KEUANGAN h KEPALA BIDANG ANGGARAN 1r KASUBID PENYUSUNAN ANGGARAN ¢BIDANG PEMERINTAHAN PARAF HIERARKI . SEKRETARIS DAERAH ¢ ASISTEN PEMERINTAHAN &DAN KESRA PLT. KEPALA BIRO HUKUM l