menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 77 Tahun 2024 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025; : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang . . .
2.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6810);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 7 8 1 ) ;
5.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 77 Tahun 2024 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 077); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 77 TAHUN 2024 TENTANG HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025. Pasall Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 77 Tahun 2024 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 077) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur 1n1. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 8 April 2025 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, Ttd E. MELKIADES LAKA LENA Diundangkan di Kupang pada tanggal 8 April 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR, Ttd KOSMAS D. LANA BERITA DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 0 1 5 Salinan KEPAL ODERMA _S~MBU, SH, M.A, M.H NIP. 196609181986021001 L - LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR TAHUN 2025 TANGGAL 2025 Tentang Barga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 Kode Komponen Uraian Komponen Spesifikasi Satuan Harga Ket Satuan (Rp) 1 2 3 4 5 8.1.02.03.03 Behan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan 8.1.02.03.03.0001 Behan Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Biaya Pemeliharaan gedung atau bangunan Gedung bertingkat M2/Tahun 197.000 dalam Negeri Biaya Pemeliharaan gedung atau bangunan Gedung tidak bertingkat M2/Tahun 160.000 dalam Negeri Biaya Pemeliharaan Halaman gedung/bangunan gedung atau bangunan M2/Tahun 10.000 dalam Negeri kantor Biaya Pemeliharaan Lift Kantor Gubernur Tahun 66.600.000 Biaya Pemeliharaan Lift Kantor Gubernur Tahun 51.948.000 TB GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, Ttd E. MELKIADES LAKA LENA sainan<ze depgan aly, , ' ; j (;: KEP:� IRC {U KU M, � , -'lo\ \ ( \ � � " ! I w ;Y3 , S \ 5 QDERMAKSSOMBU, SH, MA, MH NIP.196609181986021001 1 Pages