menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 77A Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
a.Makanan dan Minuman Rapat ......................................................... 97
b.Makanan dan Minuman Tamu ......................................................... 97 2.2. Satuan Biaya Bahan Makanan ......................................................... 97
a.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan ............................. 97
b.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan .............................. 97
c.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial ..................................... 98
d.Makanan dan minuman harian di rumah jabatan Pimpinan. ............ 98
3.SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS .......................................... 101
4.SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN ........................................ 102 4.1. Jasa Audit/Surveillance ISO............................................................. 102 4.2. Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan ................................................ 102 4.3. Jasa Transaksi Keuangan................................................................. 102 4.4. Jasa Kontribusi Asosiasi................................................................... 103 4.5. Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga, Jasa Kalibrasi, Jasa Pengolahan Sampah, Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi, Jasa Jalan/Tol, JasaIklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, Registrasi/Keanggotaan ................................................................... 102 4.6. Jasa Tagihan Telepon, Jasa Tagihan Air, Jasa Tagihan Listrik, Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah, Jasa Paket/Pengiriman, Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan ............................................. 103 4.7. Jasa Kawat/Faksimili/ Internet/TV Berlangganan............................ 103
5.SATUAN BIAYA IURAN JAMINAN/ASURANSI ............................................ 126 5.1. Iuran Jaminan Kesehatan ................................................................ 126 5.2. Iuran Jaminan Ketenagakerjaan ....................................................... 127 5.3. Asuransi Barang Milik Daerah .......................................................... 128 5.4. Pelayanan Kesehatan di luar Cakupan Layanan BPJS ...................... 128
6.SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN ....................................... 132 6.1. Sewa Peralatan Kantor ..................................................................... 131
7.SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN .................................... 134 7.1. Sewa Bangunan Gedung Kantor ....................................................... 134 7.2. Sewa Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya............................. 135 7.3. Sewa Bangunan Gedung Laboratorium............................................. 135
8.SATUAN BIAYA JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) ................................................................................................ 137 iv | P a g e
9.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN ....................... 138 9.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Bantu ............................................ 138 9.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Angkutan....................................... 138 9.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Kantor Dan Rumah Tangga ............ 139
10.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI... 141 10.1. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) .............................................................................. 141 10.2. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)............................................................................... 142 10.3. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri.......................... 142 10.4. Satuan Biaya Transportasi Darat Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi (One Way) ........................................................................... 144
11.SATUAN BIAYA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/ PIHAK LAIN .............................................................................................. 170 v | P a g e DAFTAR TABEL Hal. TABEL. 1 SATUAN BIAYA HONORARIUM......................................................... 6 TABEL. 2 SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN ................................ 37 TABEL. 3 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR ....... 57 TABEL. 4 SATUAN BIAYA SEWA TANAH ......................................................... 58 TABEL. 5 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN.............................. 60 TABEL. 6 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN .......................... 65 TABEL. 7 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI .................... 76 TABEL. 8 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR ............................................................................ 88 TABEL. 9 SATUAN BIAYA HADIAH YANG BERSIFA PERLOMBAAN ................. 89 TABEL. 10 SATUAN BIAYA BEASISWA PENDIDIKAN ...................................... 93 TABEL. 11 SATUAN BIAYA HONORARIUM PROFESI ....................................... 96 TABEL. 12 SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN.................................... 98 TABEL. 13 SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS............................... 101 TABEL. 14 SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN ............................. 104 TABEL. 15 SATUAN BIAYA IURAN JAMINAN/ ASURANSI ............................... 129 TABEL. 16 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN ............................ 132 TABEL. 17 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN........................ 135 TABEL. 18 SATUAN BIAYA JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT)............................................................... 137 TABEL. 19 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN........... 139 TABEL. 20 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI .................. 145 TABEL. 21 SATUAN BIAYA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN ....................................................................... 170 1 | P a g e LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : TAHUN 2025 TANGGAL : 2025 STANDAR BIAYA UMUM YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari :
1.Satuan biaya honorarium;
2.Satuan biaya jasa pendukung kegiatan;
3.Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur;
4.Satuan biaya sewa peralatan dan mesin;
5.Satuan biaya sewa bangunan gedung kantor/gedung tempat tinggal;
6.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
7.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; Standar biaya umum yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini mempedomani standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: 1.1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja perangkat daerah, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing 2 | P a g e DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing- masing DPA. 2) untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya. 3) ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut: a) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: - KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan - KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. b) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. c) jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: - jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan - besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD. 4) jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; 5) dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; dan 6) dalam hal bendahara umum daerah telah diberikan tunjangan sebagai PPKD, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; 7) dalam hal kuasa bendahara umum daerah telah diberikan tunjangan sebagai KPA atau PPTK, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; 3 | P a g e Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan diberikan kepada:
a.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Yaitu kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah
b.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yaitu pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
c.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yaitu pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya dan ditunjuk berdasarkan keputusan PA/KPA
d.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) Yaitu pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
e.Bendahara Pengeluaran Yaitu pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
f.Bendahara Penerimaan Yaitu pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
g.Bendahara Pengeluaran Pembantu Yaitu pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan PA/KPA untuk membantu Bendahara Pengeluaran guna kelancaran pelaksanaan/pembayaran kegiatan tertentu, seperti untuk 4 | P a g e pelaksanaan/ pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja transfer, belanja tidak terduga, pembiayaan daerah, belanja kepala daerah, belanja wakil kepala daerah, belanja sekretaris daerah serta belanja yang bersumber dari pendapatan tertentu.
h.Bendahara Penerimaan Pembantu Yaitu pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan PA/KPA untuk membantu Bendahara Penerimaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti untuk pemungutan pendapatan di unit kerja.
i.Petugas Verifikasi SPJ Yaitu pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan PA/KPA untuk membantu PPK SKPD guna kelancaran pelaksanaan tata usaha keuangan SKPD
j.Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas 1) Bendahara Umum Daerah (BUD) Yaitu PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 2) Kuasa BUD Yaitu pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 3) Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah Yaitu pejabat yang ditunjuk untuk membantu Kuasa BUD 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
a.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/ jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
b.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan. 5 | P a g e Dalam hal kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/ jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal: 1) menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau 2) menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan.
d.Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Honorarium diberikan kepada pejabat pembuat komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Honorarium Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang untuk membantu PPK dalam pelaksanaan dan pengendalian pengadaan barang/jasa. 1.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. UKPBJ Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan. 1.4. Honorarium Pengelolaan Barang Milik Daerah Honorarium diberikan kepada pengelola barang milik daerah pada setiap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pengelolaanbarang pengguna berupa penerimaan, penyimpanan, penyaluran, pengunaan, penatausahaan serta pertanggungjawaban. Honorarium pengurus barang diberikan berdasarkan nilai pagu barang pengguna yang dikelola, yang diberikan baik pada pengelolaan 6 | P a g e barang yang menghasilkan pendapatan maupun yang tidak menghasilkan pendapatan. Standar satuan biaya honorarium dirinci pada tabel berikut; TABEL. 1 SATUAN BIAYA HONORARIUM KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 1.1. HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 8.1.01.03.07.0001 BEBAN HONORARIUM PENANGGUNGJAWABAN PENGELOLA KEUANGAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang / Bulan 1.040.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang / Bulan 1.250.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang / Bulan 1.450.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Bulan 1.660.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 1.970.000 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang / Bulan 2.280.000 Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang / Bulan 2.590.000 Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang / Bulan 3.010.000 Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Bulan 3.420.000 Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 3.840.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 4.250.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 4.770.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Bulan 5.290.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 5.810.000 Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 6.330.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 7.370.000 KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang / Bulan 1.040.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang / Bulan 1.250.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang / Bulan 1.450.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Bulan 1.660.000 7 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 1.970.000 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang / Bulan 2.280.000 Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang / Bulan 2.590.000 Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang / Bulan 3.010.000 Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Bulan 3.420.000 Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 3.840.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 4.250.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 4.770.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Bulan 5.290.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 5.810.000 Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 6.330.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 7.370.000 PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang / Bulan 1.010.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang / Bulan 1.210.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang / Bulan 1.410.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Bulan 1.610.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 1.910.000 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang / Bulan 2.210.000 Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp10 miliar Orang / Bulan 2.520.000 Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang / Bulan 2.920.000 Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Bulan 3.320.000 Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 3.720.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 4.130.000 Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 4.630.000 Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d Rp500 miliar Orang / Bulan 5.130.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 5.640.000 8 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 6.140.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 7.140.000 PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (PPK SKPD) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang / Bulan 400.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang / Bulan 480.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang / Bulan 570.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Bulan 660.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 770.000 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang / Bulan 880.000 Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang / Bulan 990.000 Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang / Bulan 1.250.000 Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Bulan 1.520.000 Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 1.780.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 2.040.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 2.440.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Bulan 2.830.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 3.230.000 Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 3.620.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 4.420.000 BENDAHARA PENERIMAAN Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang / Bulan 340.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang / Bulan 420.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Bulan 570.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 670.000 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang / Bulan 770.000 Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang / Bulan 860.000 9 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang / Bulan 1.090.000 Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Bulan 1.320.000 Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 1.550.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 1.780.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 2.120.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Bulan 2.470.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 2.810.000 Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 3.160.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 3.840.000 BENDAHARA PENGELUARAN Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang / Bulan 340.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang / Bulan 420.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Bulan 570.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 670.000 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang / Bulan 770.000 Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang / Bulan 860.000 Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang / Bulan 1.090.000 Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Bulan 1.320.000 Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 1.550.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 1.780.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 2.120.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Bulan 2.470.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 2.810.000 Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 3.160.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 3.840.000 BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU 10 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang / Bulan 260.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang / Bulan 310.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang / Bulan 370.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Bulan 430.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang / Bulan 570.000 Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang / Bulan 640.000 Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang / Bulan 810.000 Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Bulan 980.000 Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 1.150.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 1.330.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 1.580.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Bulan 1.840.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 2.090.000 Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 2.350.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 2.860.000 BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta Orang / Bulan 260.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta Orang / Bulan 310.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta Orang / Bulan 370.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Bulan 430.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Orang / Bulan 570.000 Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Orang / Bulan 640.000 Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Orang / Bulan 810.000 Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Bulan 980.000 Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 1.150.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 1.330.000 11 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 1.580.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Bulan 1.840.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 2.090.000 Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 2.350.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 2.860.000 PETUGAS VERIFIKASI SPJ Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Bulan 600.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Bulan 650.000 Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Bulan 700.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Bulan 750.000 Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Bulan 700.000 Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Orang / Bulan 850.000 PEMEGANG KAS DAN PEMBANTU PEMEGANG KAS Bendahara Umum Daerah Orang / Bulan 2.500.000 Kuasa Bendahara Umum Daerah Orang / Bulan 1.500.000 Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah Orang / Bulan 1.000.000 1.2. HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 8.1.01.03.07.0002 BEBAN HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA Pejabat Pengadaan Orang / Bulan 680.000 KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN PEKERJAAN (KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan di atas Rp 200 juta s.d Rp 500 juta Orang / Paket / Pekerjaan 850.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 milliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.020.000 12 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.270.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d Rp 5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.520.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d Rp 10 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.780.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d Rp 25 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.120.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.450.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 50 milar s.d Rp 75 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.790.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.130.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.580.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 4.030.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 4.490.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 4.940.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 5.560.000 KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG Nilai pagu pengadaan di atas Rp 200 juta s.d Rp 500 juta Orang / Paket / Pekerjaan 760.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 milliar Orang / Paket / Pekerjaan 920.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.140.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 2,5 miliar s.d Rp 5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.370.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 5 miliar s.d Rp 10 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.600.000 13 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan di atas Rp 10 miliar s.d Rp 25 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.910.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.210.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 50 milar s.d Rp 75 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.520.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.820.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.230.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.640.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 4.040.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 4.450.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 5.010.000 KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 100 juta s.d Rp 250 juta Orang / Paket / Pekerjaan 480.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 250 juta s.d Rp 500 juta Orang / Paket / Pekerjaan 600.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 720.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 910.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 2,5 miliar s.d Rp 5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.090.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 5 miliar s.d Rp 10 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.270.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di Orang / Paket / Pekerjaan 1.510.000 14 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) atas Rp 10 miliar s.d Rp 25 miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.750.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.990.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.230.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.560.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.880.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.200.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 3.520.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 3.960.000 KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN JASA LAINNYA Nilai pagu dana di atas Rp200 s.d Rp500 juta Orang / Paket / Pekerjaan 600.000 Nilai pagu dana di atas Rp500 s.d Rp 1 milliar Orang / Paket / Pekerjaan 720.000 Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 910.000 Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d Rp 5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.090.000 Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d Rp 10 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.270.000 Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d Rp 25 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.510.000 Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d Rp 50 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.750.000 15 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp50 milar s.d Rp 75 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.990.000 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.230.000 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.560.000 Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.880.000 Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.200.000 Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d Rp1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 3.520.000 Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 3.960.000 PENGGUNA ANGGARAN PENGADAAN BARANG / JASA (KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.580.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp5O0 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 4.030.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 4.490.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 4.940.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 5.560.000 PENGGUNA ANGGARAN PENGADAAN BARANG (NON KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.230.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 5O0 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.640.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 5OO miliar s.d. Rp 750 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 4.040.000 Nilai pagu pengadaan di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 4.450.000 16 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 5.010.000 PENGGUNA ANGGARAN PENGADAAN JASA (NON KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 10 miliar s.d Rp 25 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.510.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.750.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.990.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 75 mlllar s.d Rp 100 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.230.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.560.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.880.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.200.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 750. miliar s.d. Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 3.520.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp 1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 3.960.000 KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK JASA KONSULTANSI/JASA LAINNYA (NON KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d Rp50 juta Orang / Paket / Pekerjaan 450.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp 50 juta s.d. Rp100 juta Orang / Paket / Pekerjaan 450.000 Nitai pagu pengadaan jasa lainnya s.d Rp100 juta Orang / Paket / Pekerjaan 450.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 juta s.d Rp250 juta Orang / Paket / Pekerjaan 480.000 17 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 juta s.d Rp500 juta Orang / Paket / Pekerjaan 600.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 juta s.d Rp 1 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 720.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 910.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d Rp5 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.090.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp5 miliar s.d Rp10 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.270.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d Rp25 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.510.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d Rp50 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.750.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d Rp75 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 1.990.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d Rp100 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.230.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d Rp250 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.560.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d Rp500 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 2.880.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d Rp750 miliar Orang / Paket / Pekerjaan 3.200.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d Rp1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 3.520.000 Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun Orang / Paket / Pekerjaan 3.960.000 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 18 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp 100 juta Orang / Bulan 1.010.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 100 juta sampai dengan Rp 250 juta Orang / Bulan 1.210.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta Orang / Bulan 1.410.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar Orang / Bulan 1.610.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar Orang / Bulan 1.910.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 5 miliar Orang / Bulan 2.210.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar Orang / Bulan 2.520.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 25 miliar Orang / Bulan 2.920.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 25 miliar sampai dengan Rp 50 miliar Orang / Bulan 3.320.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 75 miliar Orang / Bulan 3.720.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 75 miliar sampai dengan Rp 100 miliar Orang / Bulan 4.130.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 100 miliiar sampai dengan Rp 250 miliar Orang / Bulan 4.630.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar Orang / Bulan 5.130.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 500 miliar sampai dengan Rp 750 miliar Orang / Bulan 5.640.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 750 miliar sampai dengan Rp 1 triliun Orang / Bulan 6.140.000 Nilai pagu pengadaan diatas Rp 1 triliun Orang / Bulan 7.140.000 TIM PENDUKUNG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN - KOORDINATOR Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 50 juta sampai dengan 1 Miliar Orang / Bulan 350.000 19 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 1 Miliar sampai dengan 5 Miliar Orang / Bulan 400.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 5 Miliar sampai dengan 25 Miliar Orang / Bulan 450.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 25 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 50 Miliar Orang / Bulan 550.000 TIM PENDUKUNG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN - DIREKSI LAPANGAN Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 50 juta sampai dengan 1 Miliar Orang / Bulan 300.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 1 Miliar sampai dengan 5 Miliar Orang / Bulan 350.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 5 Miliar sampai dengan 25 Miliar Orang / Bulan 400.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 25 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 450.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 50 Miliar Orang / Bulan 500.000 TIM PENDUKUNG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN-PEMBANTU DIREKSI LAPANGAN Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 50 juta sampai dengan 1 Miliar Orang / Bulan 250.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 1 Miliar sampai dengan 5 Miliar Orang / Bulan 300.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 5 Miliar sampai dengan 25 Miliar Orang / Bulan 350.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 25 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 400.000 Nilai pagu pekerjaan / pengadaan diatas 50 Miliar Orang / Bulan 450.000 1.3. HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ) 8.1.01.03.07.0003 BEBAN HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) Kepala Orang / Bulan 1.000.000 Sekretaris/Staf Pendukung Orang / Bulan 750.000 TIM PENGARAH PENGADAAN BARANG DAN JASA PROVINSI NTT Perubahan Pembina Orang / Bulan 20.000.000 20 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Perubahan Pengarah Orang / Bulan 18.000.000 Perubahan Penanggung Jawab Orang / Bulan 13.500.000 Perubahan Wakil Pengarah Orang / Bulan 13.500.000 TIM PELAKSANAAN DAN MONITORING EVALUASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PROVINSI NTT Ketua Orang / Bulan 8.000.000 Wakil Ketua Orang / Bulan 7.500.000 Kelompok Kerja Pemilihan Orang / Bulan 6.000.000 Koordinator Teknis Orang / Bulan 5.000.000 Koordinator Administrasi Orang / Bulan 6.500.000 Anggota Orang / Bulan 2.500.000 Pengelola Administrasi Orang / Bulan 1.500.000 Tambahan Baru TIM PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA PROVINSI NTT Ketua Orang / Bulan 9.500.000 Wakil Ketua Orang / Bulan 9.000.000 Koordinator Administrasi Orang / Bulan 7.000.000 Koordinator Teknis Orang / Bulan 6.000.000 Anggota Orang / Bulan 2.500.000 Jelompok Kerja Pemilihan Orang / Bulan 6.500.000 1.4. HONORARIUM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 8.1.01.03.08.0001 BEBAN JASA PENGELOLAAN BMD YANG MENGHASILKAN PENDAPATAN PENGGUNA BARANG (SKPD/UNIT SKPD) Pengguna Barang (SKPD) Orang / Bulan 2.500.000 Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang (SKPD) Orang / Bulan 2.000.000 Kuasa Pengguna Barang (Unit Kerja SKPD) Orang / Bulan 1.000.000 Pembantu Pengurus Barang Pengguna (SKPD) Orang / Bulan 750.000 PENGURUS BARANG PENGGUNA (SKPD) Nilai pagu barang pengguna yang diurus sampai dengan 3 Miliar Orang / Bulan 500.000 21 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 3 Miliar sampai dengan 10 Miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Miliar sampai dengan 15 Miliar Orang / Bulan 600.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 15 Miliar sampai dengan 20 Miliar Orang / Bulan 650.000 Nilai pagu pengguna yang diurus diatas 20 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 700.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 50 Miliar Orang / Bulan 750.000 PENGURUS BARANG PEMBANTU (SKPD) Nilai pagu barang pengguna yang diurus sampai dengan 3 Miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 3 Miliar sampai dengan 10 Miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Miliar sampai dengan 15 Miliar Orang / Bulan 600.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 15 Miliar sampai dengan 20 Miliar Orang / Bulan 650.000 Nilai pagu pengguna yang diurus diatas 20 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 700.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 50 Miliar Orang / Bulan 750.000 PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGGUNA(UNIT KERJA) Nilai pagu barang pengguna yang diurus sampai dengan 3 Miliar Orang / Bulan 400.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 3 Miliar sampai dengan 10 Miliar Orang / Bulan 450.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Miliar sampai dengan 15 Miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 15 Miliar sampai dengan 20 Miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu pengguna yang diurus diatas 20 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 600.000 22 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 50 Miliar Orang / Bulan 650.000 PENGURUS BARANG PEMBANTU (UNIT KERJA) Nilai pagu barang pengguna yang diurus sampai dengan 3 Miliar Orang / Bulan 400.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 3 Miliar sampai dengan 10 Miliar Orang / Bulan 450.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Miliar sampai dengan 15 Miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 15 Miliar sampai dengan 20 Miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu pengguna yang diurus diatas 20 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 600.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 50 Miliar Orang / Bulan 650.000 8.1.01.03.08.0002 BEBAN JASA PENGELOLAAN BMD YANG TIDAK MENGHASILKAN PENDAPATAN PENGGUNA BARANG (SKPD/UNIT SKPD) Pengguna Barang (SKPD) Orang / Bulan 2.500.000 Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang (SKPD) Orang / Bulan 2.000.000 Kuasa Pengguna Barang (Unit Kerja SKPD) Orang / Bulan 1.000.000 Pembantu Pengurus Barang Pengguna (SKPD) Orang / Bulan 750.000 PENGURUS BARANG PENGGUNA (SKPD) Nilai pagu barang pengguna yang diurus sampai dengan 3 Miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 3 Miliar sampai dengan 10 Miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Miliar sampai dengan 15 Miliar Orang / Bulan 600.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 15 Miliar sampai dengan 20 Miliar Orang / Bulan 650.000 Nilai pagu pengguna yang diurus diatas 20 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 700.000 23 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 50 Miliar Orang / Bulan 750.000 PENGURUS BARANG PEMBANTU (SKPD) Nilai pagu barang pengguna yang diurus sampai dengan 3 Miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 3 Miliar sampai dengan 10 Miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Miliar sampai dengan 15 Miliar Orang / Bulan 600.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 15 Miliar sampai dengan 20 Miliar Orang / Bulan 650.000 Nilai pagu pengguna yang diurus diatas 20 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 700.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 50 Miliar Orang / Bulan 750.000 PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGGUNA(UNIT KERJA) Nilai pagu barang pengguna yang diurus sampai dengan 3 Miliar Orang / Bulan 400.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 3 Miliar sampai dengan 10 Miliar Orang / Bulan 450.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Miliar sampai dengan 15 Miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 15 Miliar sampai dengan 20 Miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu pengguna yang diurus diatas 20 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 600.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 50 Miliar Orang / Bulan 650.000 PENGURUS BARANG PEMBANTU (UNIT KERJA) Nilai pagu barang pengguna yang diurus sampai dengan 3 Miliar Orang / Bulan 400.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 3 Miliar sampai dengan 10 Miliar Orang / Bulan 450.000 24 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Miliar sampai dengan 15 Miliar Orang / Bulan 500.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 15 Miliar sampai dengan 20 Miliar Orang / Bulan 550.000 Nilai pagu pengguna yang diurus diatas 20 Miliar sampai dengan 50 Miliar Orang / Bulan 600.000 Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 50 Miliar Orang / Bulan 650.000
2.SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN Satuan biaya jasa yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai tugas dan fungsi dalam pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD, meliputi: 2.1. Honorarium Pengelolaan Barang Milik Daerah
a.Pengelola Barang Milik Daerah Jasa yang diberikan kepada pengelola barang milik daerah disatuan kerja perangkat daerah tertentu yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaanbarang milik daerah Pemerintah Provinsi berupa penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
b.Panitia Penaksir / Penilai Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Jasa yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan / atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan penaksiran dan/ atau penilaian atas barang milik daerah sehingga dapat dimanfaatkan dan / atau dihapus dari daftar inventaris milik daerah guna menghasilkan pendapatan daerah. Jasa Penaksir / Penilai diberikan berdasarkan nilai barang milik daerah yang ditaksir / dinilai. 25 | P a g e 2.2. Jasa Tim Pendukung Pelaksanaan Kegiatan
a.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
1.Honorarium Narasumber atau Pembahas Diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
b.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara
1.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
2.Honorarium Beracara Diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.
3.Honorarium Lainnya Penanganan Masalah Hukum Diberikan kepada pihak lain yang melakukan penanganan masalah hukum pemerintah.
c.Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal 31 | P a g e ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
b.lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
c.lulusan Sarjana (Sl) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
d.lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
e.Honorarium Rohaniwan Diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan danrohaniwan dalam pembinaan rohani rutin ASN.
f.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website
1.Tim Penyusunan Jurnal Diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review). 32 | P a g e
2.Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.
3.Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Dapat diberikankepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan keputusan pejabat yang berwenang. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud.
g.Honorarium Penyelenggara Ujian Merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
h.Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan padapenilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik,seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensiakademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 33 | P a g e
i.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
a.Penceramah Dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut: - berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; - berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yangmenjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau - dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
b.Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara.
c.Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan.
d.Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 34 | P a g e - bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan; dan - satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul Pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
e.Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut: - merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan; - dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; - jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan; - jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan - jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
f.Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan Diberikan kepada aparatur sipil negara dan/atau non aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagai penyelenggara pendidikan di satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 35 | P a g e untuk menunjang proses pembelajaran pada satuan Pendidikan menengah
g.Penyelenggaraan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Diberikan kepada aparatur sipil negara dan/atau non aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagai penyelenggara pemusatan pendidikan dan pelatihan olahraga untuk pembibitan dan pembinaan olahraga pelajartingkat Provinsi
a.Tim Anggaran Pemerintah Daerah Dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
b.Jasa Tenaga Pendidikan, Jasa Tenaga Kesehatan, Jasa Tenaga Penanganan Bencana, Jasa Tenaga Sumber Daya Air, Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan, Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan, Jasa Tenaga Operator Komputer, Jasa Tenaga Keamanan, Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik Diberikan kepada aparatur sipil negara, non aparatur sipil negara dan/atau pihak lain/profesional yang ditunjuk berdasarkan keputusan pejabat yangberwenang/kontrak kerja sesuai tugas dan fungsinya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah
c.Jasa Laboratorium Diberikan kepada laboratorium / unit kerja milik pemerintah daerah sebagai sumber retribusi daerah untuk pemeriksaan sampel guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Jasa Tenaga Penanganan Sosial dan Jasa Tenaga Supir Diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan/atau Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dan dalam melakukan tugas dan fungsinya memiliki jam kerja rutin di luar jam kerja/waktu kerja normal
e.Jasa Tenaga Ahli Diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan/atau Non Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman 36 | P a g e tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu dan ditunjuk oleh Pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 1) Jasa Tenaga Kebersihan, Diberikan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja/kontrak untuk jangka waktu tertentu, guna pelayanan kebersihan di area bangunan kantor dan/atau bangunan lainnya sesuai kesepakatan perjanjian kerja/kontrak. Biaya diberikan sudah termasuk dengan penyediaan alat dan bahan pembersih. 2) Jasa Tenaga Pelayanan Umum Diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh Pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentusesuai tugas dan fungsinya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah 3) Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi Diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam Ilmu dan/atau bidang Teknologi Informasi dan diangkat oleh Pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 4) Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan (Satuan Biaya Paket Data dan Komunikasi) Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara, dan/atau pihak lain yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Catatan: Kepada siswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan. 37 | P a g e Satuan biaya jasa pendukung kegiatan dirincikan pada tabel berikut; TABEL. 2 SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 2.1. HONORARIUM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 8.1.02.02.01.0001 BEBAN JASA PENGELOLAAN BMD YANG TIDAK MENGHASILKAN PENDAPATAN JASA PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH Pengelola Barang Milik Daerah Orang / Bulan 3.000.000 Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah (BPAD) Orang / Bulan 2.000.000 Pengurus Barang Pengelola Barang Milik Daerah (BPAD) Orang / Bulan 1.500.000 Pembantu 1 Pengguna Barang Pengelola Barang Milik Daerah (BPAD) Orang / Bulan 1.000.000 Pembantu 2 Pengguna Barang Pengelola Barang Milik Daerah (BPAD) Orang / Bulan 750.000 8.1.02.02.01.0002 BEBAN JASA PENGELOLAAN BMD YANG MENGHASILKAN PENDAPATAN JASA PANITIA PENAKSIR / PENILAI PEMANFAATAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 100 JUTA SAMPAI DENGAN 1 MILIAR Ketua Orang / Paket / Pekerjaan 650.000 Sekretaris Orang / Paket / Pekerjaan 550.000 Anggota Orang / Paket / Pekerjaan 500.000 NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 1 MILIAR SAMPAI DENGAN 5 MILIAR Ketua Orang / Paket / Pekerjaan 850.000 Sekretaris Orang / Paket / Pekerjaan 800.000 Anggota Orang / Paket / Pekerjaan 700.000 NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 5 MILIAR SAMPAI DENGAN 25 MILIAR 38 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Ketua Orang / Paket / Pekerjaan 1.000.000 Sekretaris Orang / Paket / Pekerjaan 950.000 Anggota Orang / Paket / Pekerjaan 900.000 NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 25 MILIAR SAMPAI DENGAN 50 MILIAR Ketua Orang / Paket / Pekerjaan 1.250.000 Sekretaris Orang / Paket / Pekerjaan 1.200.000 Anggota Orang / Paket / Pekerjaan 1.150.000 NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 50 MILIAR Ketua Orang / Paket / Pekerjaan 1.500.000 Sekretaris Orang / Paket / Pekerjaan 1.450.000 Anggota Orang / Paket / Pekerjaan 1.400.000 1.2. JASA TIM PENDUKUNG PELAKSANAAN KEGIATAN 8.1.02.02.01.0003 BEBAN HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA, DAN PANITIA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Honorarium Narasumber Orang / Jam 1.700.000 Honorarium Moderator Orang / Kegiatan 1.000.000 Honorarium Pembawa Acara Orang / Kegiatan 750.000 NARASUMBER/PEMBAHAS Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara lainnya Orang / Jam 1.700.000 Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat Kepala Daerah/ Pejabat Daerah Lain disetarakan Orang / Jam 1.400.000 Pejabat Eselon I yang disetarakan Orang / Jam 1.200.000 39 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Pejabat Eselon II /yang disetarakan Orang / Jam 1.000.000 Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Orang / Jam 900.000 MODERATOR Moderator Orang / Kegiatan 700.000 PEMBAWA ACARA Pembawa Acara Orang / Kegiatan 400.000 PANITIA Penanggung Jawab Orang / Kegiatan 450.000 Ketua/Wakil ketua Orang / Kegiatan 400.000 Sekretaris Orang / Kegiatan 300.000 Anggota Orang / Kegiatan 300.000 HONORAIUM TIM SWAKELOLA DINAS SOSIAL Pengawas Bulan 250.000 Pelaksana Bulan 200.000 Persiapan Bulan 200.000 JASA FASILITATOR Pengarusutamaan Gender (PUG) Orang / Kegiatan 750.000 Tambahan Baru HONORAIUM TIM SWAKELOLA DINAS SOSIAL Pengawas Bulan 250.000 Pelaksana Bulan 200.000 Persiapan Bulan 200.000 8.1.02.02.01.0004 BEBAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DITETAPKAN KEPALA DAERAH Pengarah Orang / Bulan 1.500.000 Penanggung Jawab Orang / Bulan 1.250.000 Ketua Orang / Bulan 1.000.000 Wakil Ketua Orang / Bulan 850.000 Sekretaris Orang / Bulan 750.000 Anggota Orang / Bulan 750.000 40 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) TIM PELAKSANA KEGIATAN DITETAPKAN SEKRETARIS DAERAH Pengarah Orang / Bulan 750.000 Penanggung Jawab Orang / Bulan 700.000 Ketua Orang / Bulan 650.000 Wakil Ketua Orang / Bulan 600.000 Sekretaris Orang / Bulan 500.000 Anggota Orang / Bulan 500.000 SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN DITETAPKAN SEKRETARIS DAERAH Ketua/Wakil ketua Orang / Bulan 250.000 Anggota Orang / Bulan 220.000 TIM PENGELOLA SIPD MODUL PERENCANAAN DAN PENGANGGARAAN Pengarah Orang / Bulan 3.500.000 Pembina Orang / Bulan 3.250.000 Fasilitator / Pendamping Orang / Bulan 3.000.000 Tenaga Ahli Orang / Bulan 2.500.000 Ketua Orang / Bulan 2.500.000 Sekretaris Orang / Bulan 2.250.000 Koordinator Orang / Bulan 1.750.000 Anggota Orang / Bulan 750.000 TIM KOORDINASI PENYUSUNAN DAN EVALUASI APBD TINGKAT PUSAT Menteri Orang / Bulan 15.000.000 Perubahan Dirjen Orang / Bulan 5.000.000 Perubahan Direktur Orang / Bulan 3.750.000 Perubahan Sesdirjen Orang / Bulan 3.000.000 Perubahan Kepala Biro Orang / Bulan 3.000.000 Perubahan Kasubdit Orang / Bulan 3.000.000 Perubahan Kepala Seksi Orang / Bulan 2.500.000 Perubahan Staf Orang / Bulan 1.500.000 41 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) TIM VALIDASI TPP TINGKAT PUSAT Pengarah Orang / Kegiatan 3.500.000 Penanggung Jawab Orang / Kegiatan 3.000.000 Ketua Orang / Kegiatan 2.500.000 Wakil Ketua Orang / Kegiatan 2.000.000 Sekretaris Orang / Kegiatan 1.700.000 Anggota Orang / Kegiatan 1.500.000 TIM VALIDASI RANPERDA APBD TINGKAT PUSAT Ketua Orang / Kegiatan 1.000.000 Wakil Ketua Orang / Kegiatan 850.000 Anggota Orang / Kegiatan 750.000 TIM VALIDASI RANPERDA APBD TINGKAT DAERAH Ketua Orang / Kegiatan 1.000.000 Wakil Ketua Orang / Kegiatan 850.000 Sekretaris Orang / Kegiatan 750.000 Anggota Orang / Kegiatan 750.000 TIM PENGUJI DAN PENILAI KOMPETENSI ASN Administrator Assesor Orang / Hari 1.200.000 Psikolog (Assesor) Orang / Hari 1.100.000 Assesor Orang / Hari 1.000.000 Petugas Administrator Lapangan Orang / Hari 500.000 TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL Ketua Orang / Kegiatan 1.500.000 Wakil Ketua Orang / Kegiatan 1.000.000 Sekretaris Orang / Kegiatan 900.000 Anggota Orang / Kegiatan 850.000 HONORARIUM TIM ASISTENSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pengarah Orang / Bulan 3.000.000 Penanggung Jawab Orang / Bulan 2.500.000 42 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Ketua Orang / Bulan 2.250.000 Wakil Ketua Orang / Bulan 2.000.000 Sekretaris Orang / Bulan 1.850.000 Anggota Orang / Bulan 1.750.000 HONORARIUM FORKOMPINDA Forum Komunikasi Pimpinan(FORKOMPIND A)- Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Sosial Orang / Kegiatan 7.500.000 Ketua Orang / Bulan 10.000.000 Anggota Orang / Bulan 5.000.000 HONORARIUM PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG SOSIAL Insentif Tenaga Kesejahteraan Sosial Orang / Bulan 280.000 8.1.02.02.01.0005 BEBAN HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI, SAKSI AHLI, DAN BERACARA PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG PENANGANAN MASALAH HUKUM Biaya Banding Perkara Kegiatan 2.500.000 Biaya Kasasi Perkara di MA Kegiatan 2.500.000 Beracara Orang / Kegiatan 1.800.000 Pemberi Keterangan Ahli Saksi Ahli Orang / Kegiatan 1.800.000 Biaya Penyusunan Akta Perdamaian/Sejenis Orang / Kegiatan 1.000.000 Pengambilan Keputusan Kegiatan 250.000 Biaya Pendaftaran Kuasa Kegiatan 250.000 HONORARIUM ASESOR AKREDITASI LABORATORIUM LINGKUNGAN Asesor KAN Orang / Hari 3.500.000 8.1.02.02.01.0006 BEBAN HONORARIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL Doktor (S3) Orang / Bulan 3.000.000 Master (S2) Orang / Bulan 2.800.000 Sarjana (S1) Orang / Bulan 2.600.000 DI/ Dll/ DIII/ Sarjana Terapan Orang / Bulan 2.400.000 SLTA Orang / Bulan 2.100.000 43 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tambahan Baru BOP PENYULUH PERTANIAN DAK Non Fisik Pertanian Orang / Bulan 500.000 8.1.02.02.01.0007 BEBAN HONORARIUM ROHANIWAN ROHANIWAN Panti Dinas Sosial Bulan 200.000 Rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan Orang / Kegiatan 400.000 Rohaniwan dalam Pembinaan Rohani ASN Orang / Kegiatan 1.000.000 8.1.02.02.01.0008 BEBAN HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL, BULETIN, MAJALAH, PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENGELOLA WEBSITE TIM PENYUSUNAN JURNAL Penanggung Jawab Orang / Terbitan 500.000 Redaktur Orang / Terbitan 400.000 Penyunting/ Editor Orang / Terbitan 300.000 Desain Grafis Orang / Terbitan 180.000 Fotografer Orang / Terbitan 180.000 Sekretariat Orang / Terbitan 150.000 TIM PENYUSUNAN BULETIN / MAJALAH Penanggung Jawab Oter 400.000 Redaktur Oter 300.000 Penyunting/ Editor Oter 250.000 Desain Grafis Oter 180.000 Fotografer Oter 180.000 Sekretariat Oter 150.000 TIM PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI WEBSITE Penanggung Jawab Orang / Bulan 500.000 Redaktur Orang / Bulan 450.000 Editor Orang / Bulan 400.000 Web Admin Orang / Bulan 350.000 Web DeveloPer Orang / Bulan 300.000 Pembuat Artikel Per Halaman 100.000 HONORARIUM PENULIS ARTIKEL 44 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Penulis Artikel Jurnal Per Halaman 200.000 Penulis Artikel Buletin / Majalah / Website Per Halaman 100.000 8.1.02.02.01.0009 BEBAN HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN PENYELENGGARA UJIAN TINGKAT PENDIDIKAN MENENGAH Pemeriksa Hasil Ujian Siswa / Mata ujian 7.500 Pengawas Ujian Orang / Hari 270.000 Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah / Pelajaran 190.000 PENYELENGGARA UJIAN TINGKAT PENDIDIKAN DASAR Pemeriksa Hasil Ujian Siswa / Mata ujian 5.000 Pengawas Ujian Orang / Hari 240.000 Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah / Pelajaran 150.000 8.1.02.02.01.0010 BEBAN HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN ATAU KOTA PENYUSUNAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Tingkat Provinsi/Kabupaten/K ota Per Butir Soal 100.000 PENELAAH BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal 20.000 Telaah Materi Soal Per Butir Soal 45.000 8.1.02.02.01.0011 BEBAN HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCERAMAH/PENGAJAR/PENYUSUN MODUL Penceramah Orang / Jam Pelajaran 1.000.000 Pengajar yang berasal dari dalam SKPD Penyelenggara Orang / Jam Pelajaran 200.000 Pengajar yang berasal dari luar SKPD Penyelenggara Orang / Jam Pelajaran 300.000 Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5.000.000 PANITIA PENYELENGGARA DIKLAT S.D 5 HARI Penanggung Jawab Orang / Kegiatan 450.000 Ketua/Wakil ketua Orang / Kegiatan 400.000 45 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Sekretaris Orang / Kegiatan 300.000 Anggota Orang / Kegiatan 300.000 PANITIA PENYELENGGARA DIKLAT 6 S.D 30 HARI Penanggung Jawab Orang / Kegiatan 675.000 Ketua/Wakil ketua Orang / Kegiatan 600.000 Sekretaris Orang / Kegiatan 450.000 Anggota Orang / Kegiatan 450.000 PANITIA PENYELENGGARA DIKLAT LEBIH DARI 30 HARI Penanggung Jawab Orang / Kegiatan 900.000 Ketua/Wakil ketua Orang / Kegiatan 800.000 Sekretaris Orang / Kegiatan 600.000 Anggota Orang / Kegiatan 600.000 PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SLB Pengelola Asrama Orang / Bulan 1.400.000 Pengelola Perpustakaan Orang / Bulan 1.400.000 Penjaga Sekolah Orang / Bulan 1.400.000 Petugas Kebersihan Orang / Bulan 1.400.000 Tenaga Administrasi/Tata Usaha Orang / Bulan 1.400.000 PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SMA/SMK Instruktur Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Orang / Bulan 800.000 Tambahan Baru Instruktur Olahraga SMANKO Flobamorata Kupang Orang / Bulan 1.600.000 PENYELENGGARAAN PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN OLAHRAGA Pengelola PPLD dan PPLMD Orang / Kegiatan 1.250.000 Pelatih Dasar/Madya PPLP/PPLD /PPLMD Orang / Bulan 3.500.000 Atlet madya/utama Orang / Bulan 2.500.000 Konsultan Fisik Olahraga Orang / Kegiatan 1.500.000 Konsultan Gizi Olahraga Orang / Kegiatan 1.500.000 46 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Pelatih Utama PPLD dan PPLMD Orang / Bulan 4.000.000 Pelatih Madya PPLD dan PPLMD Orang / Bulan 3.500.000 Pelatih Dasar PPLD dan PPLMD Orang / Bulan 3.000.000 Atlet Utama Orang / Bulan 2.500.000 Atlet Madya Orang / Bulan 2.000.000 Atlet Pendamping Orang / Bulan 500.000 Jasa Panitia Penyelenggara dalam Pertandingan/Lomba dan Even Olahraga Orang / Hari 250.000 Jasa Panitia Pendukung dalam Pertandingan/Lomba dan Even Olahraga Orang / Hari 150.000 Jasa Panitia Penyelenggara dalam Pertandingan/Lomba dan Even Olahraga Orang / Kegiatan 850.000 Jasa Panitia Pendukung dalam Pertandingan/Lomba dan Even Olahraga Orang / Kegiatan 500.000 HONORARIUM PELATIH PASKIBRAKA Hari Lahir Pancasila Orang / Kegiatan 2.000.000 Hari Kemerdekaan Indonesia Orang / Kegiatan 7.500.000 HONORARIUM TIM MEDIS PASKIBRAKA Hari Lahir Pancasila Orang / Kegiatan 2.000.000 Hari Kemerdekaan Indonesia Orang / Kegiatan 7.500.000 LES PRIVAT ANAK SEKOLAH PANTI SOSIAL Guru S1 Bulan 100.000 UANG KOMITE Panti Dinas Sosial Bulan 130.000 8.1.02.02.01.0012 BEBAN HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Pembina Orang / Bulan 3.500.000 Pengarah Orang / Bulan 3.000.000 Ketua Orang / Bulan 2.500.000 Wakil Ketua Orang / Bulan 2.000.000 47 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Sekretaris Orang / Bulan 1.500.000 Anggota Orang / Bulan 1.300.000 SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Ketua Orang / Bulan 1.000.000 Sekretaris Orang / Bulan 900.000 Anggota Orang / Bulan 600.000 8.1.02.02.01.0013 BEBAN JASA TENAGA PENDIDIKAN PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG PENDIDIKAN Operasional Pengawas Sekolah Orang / Bulan 250.000 Tambahan Penghasilan bagi Guru Komite dan Guru Tidak Tetap Yayasan Orang / Bulan 400.000 Tambahan Baru JASA TENAGA PENDIDIKAN Bantuan Pendidikan Profesi Guru Mata Pelajaran Agama Kegiatan 800.000 Operasional Pengawas Sekolah Orang 600.000 Operasional Pengawas Sekolah Orang 1.200.000 Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Daerah Terpencil Orang / Bulan 500.000 8.1.02.02.01.0014 BEBAN JASA TENAGA KESEHATAN TIM PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT (BPRS) PROVINSI NTT Ketua Orang / Bulan 5.000.000 Anggota Orang / Bulan 4.250.000 Administrator Orang / Bulan 250.000 TENAGA KESEHATAN Jasa Dokter Spesialis Kontrak Orang / Bulan 12.000.000 Jasa Dokter Umum/Psikologi Klinis Kontrak Orang / Bulan 4.000.000 Tambahan Baru Tim Medis Kegiatan Pariwisata Paket 2.000.000 48 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Jasa Dokter Ring Orang / Hari 600.000 JASA TENAGA KLINIK KANTOR GUBERNUR Kepala Klinik Orang / Bulan 4.500.000 Tambahan Baru JASA TIM MEDIS Jasa Tim Medis pada Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga Orang / Hari 250.000 Jasa Tim Medis pada Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga Orang / Kegiatan 750.000 8.1.02.02.01.0015 BEBAN JASA TENAGA LABORATORIUM PENDAFTARAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM KESEHATAN (PME Hematologi) – 2 Siklus Tahun 1.500.000 (PME HBSAg) – 2 Siklus Tahun 1.500.000 (PME Siphylis) – 2 Siklus Tahun 1.500.000 (PME Mikroskopis Telur Cacing) – 1 Siklus Tahun 1.500.000 (PME Mikroskopis Malaria) – 1 Siklus Tahun 1.500.000 (PME Kimia Air Minum Anion SO2 dan Cl- ) – 1 Siklus Tahun 1.500.000 (PME Anti HIV) – 2 Siklus Tahun 1.450.000 (PME Kimia Klinik) – 2 Siklus Tahun 1.000.000 (PME Urinalisa) – 2 Siklus Tahun 950.000 (PME Mikroskopis Pewarnaan Gram) – 1 Siklus Tahun 550.000 BIAYA PEMERIKSAAN SAMPEL PENYAKIT YANG DAPAT DI CEGAH DENGAN IMUNISASI (PD3I) AFP Sampel 1.000.000 Campak - Rubella Sampel 300.000 Pertusis Sampel 300.000 Difteri Sampel 200.000 PENGUJIAN BENIH UNTUK PENGUJIAN KHUSUS Jagung Sampel 6.000 Padi Sampel 6.000 PEMERIKSAAN LAPANGAN Jagung Ha 6.000 Padi Ha 6.000 PENGUJIAN MUTU BENIH UNTUK PENGISIAN LABEL Jagung Kg 25 49 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Padi Kg 25 PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN PENGUJIAN BENIH HORTIKULTURAL Pengujian determinasi pohon/rumput induk Sampel 5.000 Tambahan Baru BIAYA PEMERIKSAAN LABORATORIUM Golongan Darah Sampel 15.000 Urine Narkoba Sampel 200.000 Darah Lengkap Sampel 70.000 Tes Kehamilan Sampel 25.000 Urine Lengkap Sampel 50.000 Bilirubin Total Sampel 40.000 Bilirubin Direct Sampel 40.000 HDL Sampel 40.000 LDL Sampel 40.000 Protein Total Sampel 40.000 Albumin Sampel 40.000 Gula Darah Puasa Sampel 20.000 Gula Darag 2 Jam PP Sampel 20.000 Globulin Sampel 40.000 Ureum Sampel 40.000 Kreatinin Sampel 40.000 Gula Darah Sewaktu Sampel 20.000 Kolesterol Sampel 40.000 Alkali Phospat Sampel 40.000 Gama GT Sampel 70.000 SGOT Sampel 25.000 SGPT Sampel 25.000 Asam Urat Sampel 40.000 Trigliserida Sampel 40.000 HBA1C Sampel 250.000 Analisa Elektrolit Darah (Calsium, Kalium, Natrium) Sampel 300.000 Mikrofilaria Sampel 50.000 Mikroskopis BTA-TBC 1x Sampel 50.000 Mikroskopis BTA-Kusta Bi Mi Sampel 50.000 Angka Kuman Sampel 75.000 MPN Coliform Sampel 65.000 50 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) MPN Coli Sampel 65.000 Vibrio Colera Sampel 100.000 Salmonella SP Sampel 100.000 Shigela SP Sampel 100.000 SF. Streptococcus Sampel 100.000 Klepsiella Sampel 100.000 Stphylococcus Sampel 100.000 Kuman Lainnya Sampel 100.000 Uji Kepekaan Kuman (Resistensi Antibiotik) Sampel 300.000 Plasmodium spp Sampel 125.000 Trichomonas spp Sampel 125.000 Jamur Sampel 75.000 Sterptococcus Sampel 125.000 Staphilococcus spp Sampel 125.000 VDRL Rapid Sampel 50.000 VDRL Titer Sampel 175.000 Hepatitis B Mikro Elisa Sampel 75.000 Anti HIV Paket (3 tes) Sampel 300.000 HBsAg Stik Sampel 30.000 Bau Sampel 35.000 Rasa Sampel 35.000 Suhu Sampel 35.000 Warna Sampel 35.000 Daya Hantar Listrik (DHL) Sampel 50.000 Derajat Keasaman (pH) Sampel 35.000 Kekeruhan Sampel 35.000 Zat Organik (KMnO4) Sampel 60.000 Kesadahan (CaCO3) Sampel 60.000 Kalsium Sampel 60.000 Magnesium Sampel 60.000 Padatan Zat Tersuspensi (TSS) Sampel 35.000 Zat Padat Terlarut Sampel 35.000 Sulfat (SO4) Sampel 100.000 Fluorida (F) Sampel 100.000 Fosfat (FO4) Sampel 100.000 Nitrit (NO2) Sampel 100.000 Karbon Monoksida (CO) Sampel 100.000 51 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kebutuhan Kimia akan Oksigen (COD) Sampel 100.000 Nitrat (NO3) Sampel 100.000 Alumunium Sampel 100.000 Seng (Zn) Sampel 100.000 Arsen (As) Sampel 100.000 Besi (Fe) Sampel 100.000 Kadmiun (Cd) Sampel 100.000 Mangan (Mn) Sampel 100.000 Tembaga (Cu) Sampel 100.000 Kebutuhan Biologi Oksigen (BOD) Sampel 100.000 Minyak Lemak Sampel 100.000 Pemanis Buatan (Rhodamin B) Sampel 100.000 Pewarna ( Methanil Yellow) Sampel 100.000 Formalin Sampel 100.000 Borax Sampel 100.000 Debu (Udara) Sampel 200.000 PM 10 (Partikel < 10 UM) Sampel 200.000 PM 2.5 (Partikel < 2.5 UM) Sampel 200.000 Tambahan Baru BIAYA PEMERIKSAAN LABORATORIUM Per 15 Hari Paket 250.000 Per Bulan Paket 500.000 Per 2 Bulan Paket 750.000 Per 15 Hari Paket 500.000 Per Bulan Paket 1.000.000 Per 2 Bulan Paket 2.000.000 Tambahan Baru BIAYA PENELITIAN UMUM (MAHASISWA/DOSEN) Laboratorium Kesehatan Orang / Bulan 250.000 Tambahan Baru MAGANG TEKNIS Laboratorium Kesehatan Orang / Hari 250.000 8.1.02.02.01.0017 BEBAN JASA TENAGA KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PETUGAS LAPANGAN/PENGAWALAN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Pengawalan Kepala Daerah Orang / Bulan 1.200.000 Penanggung Jawab Orang / Bulan 1.000.000 Pengawas/Pengont rol Lapangan Orang / Bulan 750.000 52 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Komandan Regu Orang / Bulan 600.000 Anggota Orang / Bulan 500.000 8.1.02.02.01.0019 BEBAN JASA TENAGA PENANGANAN BENCANA PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG BENCANA Insentif Petugas Tagana Orang / Bulan 800.000 Tambahan Baru HONORARIUM PETUGAS PUSDALOPS BPBD Orang / Bulan 500.000 8.1.02.02.01.0020 BEBAN JASA TENAGA PENANGANAN SOSIAL PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG SOSIAL Insentif Petugas Panti Orang / Bulan 650.000 Insentif Pengawas Panti Orang / Bulan 250.000 Insentif Petugas Panti Bulan 200.000 Insentif Pengawas Panti Bulan 200.000 Insentif Pendamping TKSK Bulan 200.000 Insentif Pendamping Rehabilitasi Sosial Bulan 150.000 HONOR INSTRUKTUR KETERAMPILAN PANTI SOSIAL Bersertifikat Jam 50.000 Tidak Bersertifikat Jam 30.000 HONOR PEKERJA SOSIAL / SATPAM TMP dan RPTC Dinas Sosial Orang / Bulan 2.000.000 8.1.02.02.01.0021 BEBAN JASA TENAGA SUMBER DAYA AIR PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG PENGAIRAN Juru Pengairan Orang / Bulan 350.000 Petugas Hidrologi Orang / Bulan 450.000 Pengamat Pengairan Orang / Bulan 450.000 Petugas Pengatur Stop Kran Orang / Bulan 450.000 Petugas Operasi Bendung (POB) Orang / Bulan 750.000 Petugas Pintu Air (PPA) Orang / Bulan 750.000 53 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1.02.02.01.0025 BEBAN JASA TENAGA KESENIAN DAN KEBUDAYAAN Tambahan Baru Rekorr Muri Kegiatan 50.000.000 PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG KEBUDAYAAN Juru Pelihara Cagar Budaya Orang / Bulan 800.000 Pelatih Sanggar Orang / Kegiatan 1.000.000 Pemain Musik/Penyanyi/Pen ari Orang / Kegiatan 600.000 Tambahan Baru Jasa Sanggar Kegiatan 5.000.000 PENDUKUNG KEGIATAN - PELAKU UPACARA Perwira Upacara Orang / Kegiatan 1.500.000 Komandan Upacara Orang / Kegiatan 1.500.000 Cadangan Komandan Upacara Orang / Kegiatan 750.000 Cadangan Perwira Upacara Orang / Kegiatan 750.000 Pembaca Doa Orang / Kegiatan 500.000 Penerima Tamu Orang / Kegiatan 150.000 Korps Musik (Korsik) Kegiatan 3.000.000 Paduan Suara Kegiatan 3.000.000 8.1.02.02.01.0023 BEBAN JASA TENAGA TEKNIS PERTANIAN DAN PANGAN PENDAMPING KEGIATAN TJPS Koordinator Orang / Bulan 250.000 Anggota Orang / Bulan 220.000 8.1.02.02.01.0026 BEBAN JASA TENAGA ADMINISTRASI TENAGA ADMINISTRASI Tambahan Baru Insentif Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Orang / Bulan 300.000 8.1.02.02.01.0027 BEBAN JASA TENAGA OPERATOR KOMPUTER PENGELOLA SISTEM INFORMASI/OPERATOR Operator Semua Sistem Orang / Bulan 500.000 Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Orang / Bulan 150.000 54 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1.02.02.01.0028 BEBAN JASA TENAGA PELAYANAN UMUM JASA TENAGA KONTRAK Yang Bekerja di Kantor Penghubung Jakarta Orang / Bulan 3.500.000 Yang bekerja di Wilayah Provinsi NTT Orang / Bulan 2.400.000 Tenaga Lapangan Lepas (TLL) Orang / Bulan 1.275.000 JASA TATA USAHA PIMPINAN Insentif Tata Usaha Pimpinan DPRD Orang / Bulan 500.000 Staf Tata Usaha Pimpinan Orang / Bulan 500.000 JASA NOTULEN Jasa Notulen Rapat/Kegiatan Kegiatan 250.000 Tambahan Baru UPAH HARIAN TENAGA LAPANGAN Tenaga Lapangan Harian Orang / Hari 100.000 8.1.02.02.01.0029 BEBAN JASA TENAGA AHLI JASA TENAGA AHLI (SKA MUDA) S1 / Setara (Pengalaman 1-3 tahun) Orang / Bulan 11.000.000 S2 / Setara (Pengalaman 1- 3 tahun) Orang / Bulan 13.750.000 JASA STAF KHUSUS GUBERNUR Guru Besar Orang / Bulan 18.400.000 Pendidikan Doctor Orang / Bulan 15.000.000 Pendidikan Magister Orang / Bulan 13.200.000 Pendidikan Sarjana Orang / Bulan 12.200.000 JASA TENAGA AHLI Penyusun Naskah Akademik Orang / Kegiatan 50.000.000 Tenaga Ahli Fraksi DPRD Orang / Bulan 5.000.000 Penyusunan Dokumen Sentra Industri Kecil Menengah Paket 5.000.000 Kelompok Pakar dan Tim Ahli Orang / Bulan 4.000.000 Tenaga Fasilitator Lapangan Bidang PKP Orang / Bulan 4.000.000 Tambahan Baru Jasa Tenaga Ahli Penulisan Tenaga Ahli (SKA Muda) S1/Setara (Pengalaman 1-3 Orang / Bulan 6.000.000 55 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Naskah Tahun) Tambahan Baru Jasa Tenaga Editor S1/Setara (Pengalaman 1-3 Tahun) Orang / Kegiatan 2.000.000 Tambahan Baru Jasa Design Grafis Design Grafis Orang / Kegiatan 5.000.000 Tambahan Baru Jasa Kurator Tenaga Ahli (SKA Muda) S1/Setara (Pengalaman 1-3 Tahun) Orang / Kegiatan 5.000.000 Tambahan Baru Jasa Design Grafis Orang / Kegiatan 5.000.000 JASA PENDAMPING KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK Psikolog Klinis, psikiater, analis hukum, advokat, mediator, juru bahasa isyarat, penerjemah bahasa, konselor, pekerja sosial, rohaniawan, dan paralegal Orang / Kasus 600.000 8.1.02.02.01.0030 BEBAN JASA TENAGA KEBERSIHAN JASA TENAGA KEBERSIHAN Jasa Kebersihan Bulan 2.400.000 8.1.02.02.01.0031 BEBAN JASA TENAGA KEAMANAN JASA TENAGA KEAMANAN Jasa Kemanan VIP Bandara El Tari Tahun 192.000.000 Pintu Utama Ruang Kerja Gubernur Paket 125.000.000 Jasa Tenaga Keamanan Kegiatan Upacara Kegiatan 3.000.000 Tambahan Baru Tim Keamanan Kegiatan Pariwisata Paket 7.500.000 Tambahan Baru Jasa Tenaga Keamanan kegiatan olahraga Hari 1.800.000 Tambahan Baru Jasa Tim Keamanan pada Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga Paket 5.000.000 JASA PENGAWALAN PERJALANAN PIMPINAN (PATWAL) KDH/WKDH Orang / Hari 200.000 JASA TENAGA PENGAWAL PRIBADI KDH/WKDH Orang / Bulan 2.500.000 8.1.02.02.01.0033 BEBAN JASA TENAGA SUPIR JASA SUPIR PIMPINAN / KENDARAAN POOL 56 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Insentif Supir Gubernur / Wakil Gubernur Orang / Bulan 1.000.000 Insentif Supir Sekda Orang / Bulan 750.000 Insentif Supir Asisten Orang / Bulan 500.000 Insentif Supir Eselon II Orang / Bulan 500.000 Insentif Supir Kendaraan Pool Orang / Bulan 200.000 8.1.02.02.01.0035 BEBAN JASA TENAGA TEKNISI MEKANIK DAN LISTRIK JASA TEKNISI LISTRIK, KENDARAAN DAN AIR Teknisi Lingkup Kantor Gubernur Orang / Bulan 500.000 8.1.02.02.01.0039 BEBAN JASA TENAGA INFORMASI DAN TEKNOLOGI JASA TENAGA KONTRAK IT Badan Keuangan Orang / Bulan 5.200.000 IT Badan Pendapatan dan Aset Orang / Bulan 4.750.000 IT Bappelitbangda Orang / Bulan 3.500.000 IT Badan Keuangan Perbendaharaan Orang / Bulan 3.500.000 IT Dinas Kominfo Orang / Bulan 2.500.000 8.1.02.02.01.0063 BEBAN KAWAT/FAKSIMILI/INTERNET/TV BERLANGGANAN PAKET DATA DAN KOMUNIKASI Pejabat Setîngkat Eselon I dan II/yang setara Orang / Bulan 400.000 Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Orang / Bulan 200.000 Pihak Lain / Masyarakat Orang / Bulan 150.000 PAKET DATA ORBIT Orbit 35 GB Bulan 81.000 Orbit 70 GB Bulan 131.000 Orbit 100 GB Bulan 176.000 Orbit 150 GB Bulan 252.000 Orbit 250 GB Bulan 402.000 57 | P a g e
3.SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 3.1. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) jam penuh, berdasarkan surat perintah dari pejabatyang berwenang. 3.2. Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 3 (tiga) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari, kecuali jika dilakukan selama 8 (delapan) jam penuh, uang makan lembur dapat diberikan sebanyak 2 (dua) kali. TABEL. 3 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 3.1. SATUAN BIAYA UANG LEMBUR 8.1.02.02.01.0071 BEBAN LEMBUR SATUAN BIAYA UANG LEMBUR PNS Golongan I & PPPK Golongan I - IV Orang / Jam 26.000 PNS Golongan II & PPPK Golongan V -VIII Orang / Jam 30.000 PNS Golongan III & PPPK Golongan IX - XII Orang / Jam 36.000 PNS Golongan IV & PPPK Golongan XIII - XVII Orang / Jam 40.000 Non ASN Orang / Jam 25.000 3.2. SATUAN BIAYA UANG MAKAN LEMBUR 8.1.02.02.01.0071 BEBAN LEMBUR SATUAN BIAYA UANG MAKAN LEMBUR Biaya Uang Makan Lembur Orang / Kegiatan 35.000
4.SATUAN BIAYA SEWA TANAH Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggunaan bidang tanah pihak lain secara sementara untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah selama jangka waktu tertentu. Klasifikasi kebutuhan perencanaan sewa 58 | P a g e tanah dibedakan menurut peruntukannya. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen sewa tanah lapangan terbang. 4.1. Sewa Tanah Lapangan Terbang Merupakan biaya yang diberikan kepada pemilik/pengelola bandara udara atas penggunaan bidang tanahnya di areal Bandara El Tari Kupang untuk pendirian bangunan/ruangan VIP Bandara. Bangunan/ruangan tersebut dimanfaatkan sebagai tempat transit dan sebagai salah satu bentuk penghormatan bagi tamu VIP dan VVIP. Biaya tersebut termasuk biaya pengamanan terhadap tamu VIP dan VVIP. TABEL. 4 SATUAN BIAYA SEWA TANAH KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 4.1. SEWA TANAH LAPANGAN TERBANG 8.1.02.02.03.0022 BEBAN SEWA TANAH LAPANGAN TERBANG SEWA TANAH LAPANGAN TERBANG UNTUK RUANG VIP BANDARA Penggunaan dan Pengamanan Lahan untuk ruang VIP Bandara El Tari Tahun 192.000.000
5.SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggunaan peralatan dan mesin milik pihak lainsecara sementara untuk mendukung pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Klasifikasi peralatan dan mesin menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi alat perkantoran, komputer, alat angkutan (darat, air, dan udara), alat komunikasi, alat kedokteran, alat-alat berat, alat bengkel, alat olahraga dan rambu-rambu. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen sewa peralatan dan mesin yang meliputi sewa alat angkutan darat dan sewa alat angkutan apung bermotor. Sewa Alat Angkutan Darat
a.Sewa Kendaraan Bermotor Beroda Empat Untuk Operasional Pejabat Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan beroda empat yang difungsikan sebagai 59 | P a g e kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
b.Sewa Kendaraan Untuk Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan untuk kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan bermotor beroda empat, beroda enam dan beroda dua untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi : 1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; 2) pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efısien; 3) Kegiatan yang dilaksanakan sampai di desa/tempat terpencil tetapi biaya transport ke tempat kegiatan tersebut tidak dibebankan pada biaya perjalanan dinas; Catatan: Untuk sewa kendaraan bermotor penumpang, terdapat 2 (dua) tipe yaitu : - Tipe 1 : Sewa kendaraan bermotor beroda empat tanpa bahan bakar dan pengemudi - Tipe 2 : Sewa kendaraan bermotor beroda empat sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi 5.1. Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Satuan biaya sewa angkut laut merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa transportasi laut dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi :
a.Dinas Kelautan dan Perikanan yang memiliki wilayah kerja di perairan laut
b.Satuan kerja perangkat daerah lain yang menggunakan sarana transportasi laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatannya. Catatan: Satuan biaya sewa sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi. 60 | P a g e TABEL. 5 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 5.1. SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT 8.1.02.02.04.0036 BEBAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT UNTUK OPERASIONAL PEJABAT 2600 - 2800 cc Dalam Kota Kupang Unit / Bulan 17.500.000 - 2000 - 2500 cc Dalam Kota Kupang Unit / Bulan 10.500.000 - KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT UNTUK KEGIATAN INSIDENTIL - LUAR WILAYAH NTT Kendaraan Bermotor Beroda Empat 2600 - 2800 cc Unit 980.000 - Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (BPSDMD) Paket 13.500.000 - KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT UNTUK KEGIATAN INSIDENTIL - KOTA KUPANG 1500 - 1800 cc Dalam Kota Kupang Unit / Bulan 7.500.000 - 1500 - 1800 cc Kupang - Dalam Kota Unit / Hari 300.000 550.000 1500 - 1800 cc Kupang - Oelamasi Unit / Hari 350.000 650.000 1500 - 1800 cc Kupang - Takari Unit / Hari 400.000 - 1500 - 1800 cc Kupang - Soe Unit / Hari 500.000 1.000.000 1500 - 1800 cc Kupang - Kefa Unit / Hari 650.000 1.200.000 1500 - 1800 cc Kupang - Atambua Unit / Hari 800.000 1.500.000 1500 - 1800 cc Kupang - Malaka Unit / Hari 900.000 1.500.000 1500 - 1800 cc Kupang - Wini Unit / Hari 700.000 - 2000 - 2500 cc Kupang - Dalam Kota Unit / Hari 500.000 700.000 2000 - 2500 cc Kupang - Oelamasi Unit / Hari 450.000 - 2000 - 2500 cc Kupang - Soe Unit / Hari 600.000 1.200.000 2000 - 2500 cc Kupang - Kefa Unit / Hari 700.000 1.500.000 2000 - 2500 cc Kupang - Atambua Unit / Hari 900.000 1.700.000 2000 - 2500 cc Kupang - Malaka Unit / Hari 900.000 1.700.000 61 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 2600 - 2800 cc Kupang - Dalam Kota Unit / Hari 1.500.000 1.700.000 2600 - 2800 cc Kupang - Oelamasi Unit / Hari 1.200.000 1.850.000 2600 - 2800 cc Kupang - Soe Unit / Hari 1.300.000 2.500.000 2600 - 2800 cc Kupang - Kefa Unit / Hari 1.500.000 3.000.000 2600 - 2800 cc Kupang - Atambua Unit / Hari 1.700.000 3.500.000 2600 - 2800 cc Kupang - Malaka Unit / Hari 1.700.000 3.500.000 2000 - 2500 cc Kupang - Dalam Kota Unit / Bulan 10.000.000 Mini Bus 14 Seat Dalam Kota Unit / Hari - 1.700.000 Mini Bus 14 Seat Kupang - Oelamasi Unit / Hari - 1.850.000 Mini Bus 14 Seat Kupang - Soe Unit / Hari - 2.500.000 Mini Bus 14 Seat Kupang - Kefa Unit / Hari - 3.000.000 Mini Bus 14 Seat Kupang - Atambua Unit / Hari - 3.500.000 Mini Bus 14 Seat Kupang - Malaka Unit / Hari - 3.500.000 KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT UNTUK KEGIATAN INSIDENTIL - KABUPATEN Kabupaten Timor Tengah Selatan Unit / Hari 1.000.000 - Kabupaten Timor Tengah Utara Unit / Hari 500.000 - Kabupaten Belu Unit / Hari 1.000.000 - Kabupaten Malaka Unit / Hari 1.000.000 - Kabupaten Rote Ndao Unit / Hari 500.000 - Kabupaten Alor Unit / Hari 600.000 - Kabupaten Sabu Raijua Unit / Hari 600.000 - Kabupaten Lembata Unit / Hari 1.000.000 - Kabupaten Flores Timur Unit / Hari 700.000 - Kabupaten Sikka Unit / Hari 950.000 - Kabupaten Ende Unit / Hari 800.000 - Kabupaten Ngada Unit / Hari 1.000.000 - Kabupaten Nagekeo Unit / Hari 600.000 - Kabupaten Manggarai Timur Unit / Hari 800.000 - 62 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Kabupaten Manggarai Unit / Hari 1.000.000 - Kabupaten Manggarai Barat Unit / Hari 1.200.000 - Kabupaten Sumba Barat Unit / Hari 650.000 - Kabupaten Sumba Barat Daya Unit / Hari 1.000.000 - Kabupaten Sumba Tengah Unit / Hari 650.000 - Kabupaten Sumba Timur Unit / Hari 1.200.000 - SEWA KENDARAAN BERMOTOR BERODA ENAM/BUS Dalam Kota (Tanpa BBM) - BPSDM Hari 1.000.000 - Di Luar Kota (Tanpa BBM) - BPSDM Hari 2.000.000 - 8.1.02.02.04.0037 BEBAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG KENDARAAN BERMOTOR BERODA ENAM Dalam Kabupaten Alor Unit / Hari 1.000.000 - KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT Kendaraan Roda Empat - Kabupaten Belu Hari 500.000 Kendaraan Roda Empat - Kota Kupang Hari 600.000 8.1.02.02.04.0038 BEBAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA Kabupaten TTS Unit / Hari 100.000 - Kabupaten TTU Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Belu Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Malaka Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Rote Ndao Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Alor Unit / Hari 200.000 - Kabupaten Sabu Raijua Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Lembata Unit / Hari 200.000 - Kabupaten Flotim Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Sikka Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Ende Unit / Hari 200.000 - 63 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Kabupaten Ngada Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Nagekeo Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Manggarai Timur Unit / Hari 200.000 - Kabupaten Manggarai Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Manggarai Barat Unit / Hari 200.000 - Kabupaten Sumba Barat Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Sumba Barat Daya Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Sumba Tengah Unit / Hari 100.000 - Kabupaten Sumba Timur Unit / Hari 200.000 - 8.1.02.02.04.0040 BEBAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS Sewa Kendaraan Mobil Derek Sewa kendaraan Dinas Perhubungan Unit 500.000 TABEL 5 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 5.2. SEWA ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 8.1.02.02.04.0049 BEBAN SEWA ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG PERAHU MOTOR - KABUPATEN ROTE Dari Pulau Rote ke Pulau Ndao Hari 2.000.000 PERAHU MOTOR - KABUPATEN ALOR Dari Kalabahi ke Bakalan PP 500.000 Dari Kalabahi ke Liang lolong PP 500.000 Dari Kalabahi ke Pura PP 1.000.000 Dari Kalabahi ke Kabir PP 6.000.000 Dari Alor Kecilke Baranusa PP 2.000.000 PERAHU MOTOR - KABUPATEN ENDE Di Perairan Ende (2-4 Orang) Hari 500.000 Di Perairan Ende (5-10 Orang) Hari 3.000.000 PERAHU MOTOR - KABUPATEN FLORES TIMUR Di Perairan Flores Timur Hari 3.500.000 PERAHU MOTOR - KABUPATEN SUMBA TIMUR 64 | P a g e Di Perairan Sumba Timur Hari 3.000.000 SEWA TRANSPORTASI LAUT Tambahan Baru Sewa Speed Boat Pinguin 1 PP 10.000.000
6.SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN Satuan biaya sewa gedung dan bangunan dalam perencanaan kebutuhan merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggunaan secara sementara suatu gedung dan bangunan milik pihak lain dan/atau milik pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah lain, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Klasifikasi gedung dan bangunan menurut jenisnya dibedakan berdasarkan fungsi pemanfaatannya. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan, Sewa Bangunan Gedung Tempat Olahraga dan Sewa Asrama. Sedangkan komponen biaya sewa gedung dan bangunan lainnya diatur dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 6.1. Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Satuan biaya sewa bangunan Gedung Tempat Pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa ruang/aula/gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor dan/atau di Kabupaten/Kota. Satuan biaya sewa bangunan gedung tempat pertemuan yang diatur dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini terdiri dari :
a.Sewa Ruang/Aula/Gedung Pertemuan Lainnya Ruang / Aula / Gedung Pertemuan milik pihak lain yang disewakan untuk umum dan dibagi dalam 3 tipe ruang sesuai kapasitas ruangan, yaitu : 1) Tipe 1 : Ruangan kecil / kelas, kapasitas maksimal 20 orang 2) Tipe 2 : Ruangan sedang, kapasitas maksimal 200 orang 3) Tipe 3 : Ruangan besar, kapasitas lebih dari 200 orang
b.Sewa Ruang / Aula pada Aset Milik Pemerintah Provinsi Ruang pertemuan / aula ini merupakan asset milik Pemerintah Provinsi yang dikelola oleh sejumlah satuan kerja perangkat daerah sebagai obyek target pendapatan daerah. 65 | P a g e Catatan : - Dalam penggunaan biaya sewa ruang/aula/gedung pertemuan/asrama untuk kegiatan-kegiatan di luar kantor agar melaksanakan secara selektif dengan mengutamakan penggunaan fasilitas aset daerah. - Pembiayaan sudah termasuk meja dan kursi serta fasilitas ruangan pertemuan lainnya. 6.2. Sewa Bangunan Gedung Tempat Olahraga Satuan biaya sewa bangunan gedung tempat olahraga merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung tempat olahraga pada aset milik Pemerintah Daerah 6.3. Sewa Asrama Satuan biaya sewa asrama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung untuk tempat Pendidikan dan Pelatihan pada aset milik Pemerintah Daerah TABEL. 6 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 6.1. SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN 8.1.02.02. 05.0009 BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN SEWA RUANG/AULA/GEDUNG PERTEMUAN LAINNYA Kota Kupang Hari / Kegiatan 3.000.000 7.000.000 11.000.000 Kabupaten Kupang Hari / Kegiatan 2.000.000 4.000.000 5.000.000 Kabupaten Timor Tengah Selatan Hari / Kegiatan 1.500.000 3.500.000 5.000.000 Kabupaten Timor Tengah Utara Hari / Kegiatan 1.500.000 3.000.000 4.000.000 Kabupaten Belu Hari / Kegiatan 1.500.000 2.500.000 4.000.000 Kabupaten Malaka Hari / Kegiatan 1.500.000 2.000.000 3.000.000 Kabupaten Sabu Raijua Hari / Kegiatan 1.000.000 1.500.000 2.000.000 Kabupaten Rote Ndao Hari / Kegiatan 1.500.000 2.000.000 3.500.000 Kabupaten Alor Hari / Kegiatan 3.000.000 5.000.000 6.000.000 66 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Kabupaten Lembata Hari / Kegiatan 1.500.000 2.000.000 3.000.000 Kabupaten Flores Timur Hari / Kegiatan 1.000.000 1.500.000 4.000.000 Kabupaten Sikka Hari / Kegiatan 1.500.000 2.500.000 5.000.000 Kabupaten Ende Hari / Kegiatan 2.200.000 4.000.000 5.500.000 Kabupaten Ngada Hari / Kegiatan 1.000.000 2.000.000 2.500.000 Kabupaten Nagekeo Hari / Kegiatan 1.500.000 2.000.000 2.500.000 Kabupaten Manggarai Timur Hari / Kegiatan 1.000.000 1.500.000 3.000.000 Kabupaten Manggarai Hari / Kegiatan 1.500.000 2.500.000 5.000.000 Kabupaten Manggarai Barat Hari / Kegiatan 2.000.000 4.000.000 5.000.000 Kabupaten Sumba Barat Hari / Kegiatan 1.500.000 2.000.000 2.500.000 Kabupaten Sumba Barat Daya Hari / Kegiatan 1.500.000 2.000.000 2.500.000 Kabupaten Sumba Tengah Hari / Kegiatan 1.000.000 1.500.000 2.000.000 Kabupaten Sumba Timur Hari / Kegiatan 1.500.000 2.000.000 4.000.000 6.2. BIAYA SEWA GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN 8.1.02.02. 05.0009 BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN SEWA RUANG / AULA PADA ASET MILIK PEMERINTAH DAERAH Kota Kupang - Aula Hotel Sasando Hari 1.500.000 Kota Kupang - Aula El Tari Hari 3.000.000 Kota Kupang - Aula Eltari (Ruang Sayap Kiri/Kanan) Hari 750.000 Kota Kupang - Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT Hari 3.000.000 Kota Kupang - Ruang Rapat Asisten Kantor Gubernur NTT Hari 500.000 Kota Kupang - Aula Ben Mboy, Jl. Basuki Rahmat Hari 3.000.000 Kota Kupang - Aula UPT Latnakes Hari 1.000.000 Kota Kupang - Aula Dinas Sosial Hari 850.000 67 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Kota Kupang - Aula Dinas Kopnakertrans Hari 750.000 Kota Kupang - Aula BPSDM - Untuk Diklat Hari 1.500.000 Kota Kupang - Ruang Kelas UPT Pelatihan Tenaga Kesehatan Hari 350.000 Kota Kupang - Ruang Kelas Dinas Sosial Hari 450.000 Kota Kupang – Aula Kominfo Hari 750.000 Kota Kupang - Kelas Besar BPSDM Hari 600.000 Kota Kupang - Kelas Kecil BPSDM Hari 300.000 Kota Kupang – BPSDM (Ruang Makan Besar - Kapasitas 80 Orang) Hari 250.000 Kota Kupang - BPSDM (Ruang Makan Kecil - Kapasitas 4 Orang) Hari 150.000 Kota Kupang – BPSDM (Full AC, Sound System, LCD, Wifi, Kapasitas Tampung 500 Orang) Hari 2.000.000 SEWA RUANG/AULA/GEDUNG PERTEMUAN LAINNYA Kota Kupang Hari 2.000.000 Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (BPSDMD) Paket 1.000.000 Tambahan Baru SPAB 2025 Hari 1.000.000 Tambahan Baru Laboratorium Kesehatan Hari 400.000 Tambahan Baru SEWA GEDUNG AULA Aula Korem Paket 1.500.000 Aula Asrama Haji Paket 2.500.000 68 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Aula Kampus Muhamadiyah Paket 1.500.000 Aula KONI Paket 500.000 TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) Full AC, Komputer 22 Unit, LCD, Sound System Hari 5.000.000 5.3. BIAYA SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA 8.1.02.02. 05.0011 BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA SEWA GEDUNG TEMPAT OLAHRAG PADA ASET MILIK PEMERINTAH PROVINSI Kota Kupang - Gedung Pemuda Kuanino (Latihan Bulu Tangkis - Harian) Hari 25.000 Kota Kupang - Gedung Pemuda Kuanino (Latihan Bulu Tangkis - Member) Per Bulan 250.000 Kota Kupang - Gedung Pemuda Kuanino (Pertandingan/ Perlombaan) Hari 750.000 Kota Kupang - Gedung Olahraga Flobamora (Kegiatan Konser/KKR dan Sejenisnya) Hari 7.500.000 Kota Kupang - Gedung Olahraga Flobamora (Pertemuan Ujian) Hari 1.500.000 Kota Kupang - Gedung Olahraga Flobamora (Latihan Club) Hari 150.000 Kota Kupang - Gedung Olahraga Flobamora (Pertandingan/ Perlombaan/Perte muan) Hari 1.200.000 Kota Kupang - Gedung Olahraga Flobamora (Wisuda/ Pertemuan/Pesta Sejenisnya) Hari 3.500.000 69 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Kota Kupang - Stadion Oepoi Hari 10.000.000 (Konser/KKR dan Sejenisnya) Kota Kupang - Stadion Oepoi (Pertandingan Lintasan Atletik) Hari 1.500.000 Kota Kupang - Stadion Oepoi (Pertandingan Sepak Bola) Hari 3.500.000 Kota Kupang - Stadion Oepoi (Latihan Sepak Bola-Club 2 Kali Perminggu) Per Bulan 2.500.000 Kota Kupang - Stadion Oepoi (Latihan Sepak Bola-Club Harian) Jam 200.000 Kota Kupang - Stadion Oepoi (Latihan Sepak Bola-Pelajar 2 kali Perminggu) Hari 1.000.000 Kota Kupang - Stadion Oepoi (Latihan Sepak Bola-Pelajar Member Harian) Jam 100.000 Kota Kupang - Stadion Oepoi (Lintasan Atletik- Club Member) Per Bulan 250.000 Kota Kupang - Stadion Oepoi (Lintasan Atletik- Pelajar Member) Per Bulan 100.000 Kota Kupang - Stadion Oepoi (Lintasan Atletik- Pengguna Umum) Orang / Kegiatan 10.000 Tambahan Baru SEWA GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA Lapangan Sepak Bola Asrama Tentara Paket 1.500.000 8.1.02.02. 05.0032 BEBAN SEWA BANGUNAN FASILITAS UMUM BPSDM 70 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Sewa Kantin Orang / Kegiatan 4.500.000 Ruang GYM Orang / Kegiatan 4.500.000 5.4. BIAYA SEWA ASRAMA 8.1.02.02. 05.0042 BEBAN SEWA ASRAMA SEWA ASRAMA Kota Kupang - Asrama Cendana UPT Latnakes (Kegiatan Ilmiah) Kamar / Hari 150.000 Kota Kupang - Asrama Cendana UPT Latnakes (Kegiatan Non Ilmiah) Kamar / Hari 250.000 Kota Kupang - Asrama Kelimutu UPT Latnakes (Kegiatan Ilmiah) Kamar / Hari 200.000 Kota Kupang - Asrama Kelimutu UPT Latnakes (Kegiatan Non Ilmiah) Kamar / Hari 350.000 Kota Kupang - Asrama Dinas Sosial Kamar / Hari 100.000 Kota Kupang - Asrama Dinas Kopnakertrans Kamar / Hari 50.000 Kota Kupang - Asrama BPSDM - Untuk Diklat PIM Kamar / Hari 125.000 Kota Kupang - Asrama BPSDM - Untuk Diklat Prajabatan Kamar / Hari 100.000 Kota Kupang - Asrama BPSDM - Untuk Umum Kamar / Hari 125.000 Asrama Nusa Lontar 1 - Umum Hari 150.000 Asrama Nusa Lontar 1 - Diklat Hari 150.000 Asrama Nusa Lontar 2 - Umum Hari 150.000 Asrama Nusa Lontar 2 - Diklat Hari 150.000 Asrama Putri Teratai - Umum Hari 150.000 Asrama Putri Teratai - Diklat Hari 150.000 71 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Asrama Mutis - Umum Hari 150.000 Asrama Mutis - Diklat Hari 150.000
7.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI Perjalanan dinas dalam negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas luar negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji Kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; dan
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah; 72 | P a g e
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi dinas Untuk kebutuhan perjalanan dinas Staf Khusus Gubernur disetarakan dengan Pejabat Eselon II. Sementara untuk Isteri/Suami dari Pejabat Negara sebagai Pihak Lain yang karena tugas dan fungsinya harus mendampingi Pejabat Negara dalam melakukan perjalanan dinas jabatan, kebutuhan perjalanan dinasnya disetarakan dengan tingkatan Pejabat Negara yang bersangkutan. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang harian;
2.uang representasi dan
3.biaya penginapan Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. 7.1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
2.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari•hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Penggantian biaya keperluan sehari•hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Besaran uang harian yang diberikan sesuai jenis perjalanan dinas yang terdiri dari : a) Perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 (delapan) jam Pelaksanaan tugas di luar kantor tetapi masih di dalam kota yang sama dengan kantor pelaksana tugas berada, dengan waktu pelaksanaan tugas kurang dari 8 (delapan) jam dan diberikan uang transportasi lokal. 73 | P a g e b) Perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam Pelaksanaan tugas di luar kantor tetapi masih di dalam kota yang sama dengan kantor pelaksana tugas berada, dengan waktu pelaksanaan tugas lebih dari 8 (delapan) jam c) Perjalanan dinas luar kota Pelaksanaan tugas ke luar kota yang berbeda dengan kota dimana kantor pelaksana tugas berada, baik kota di dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun kota di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (Provinsi Lain) d) Perjalanan untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan Pelaksanaan tugas untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan pelatihan, yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota, dengan asumsi jika keperluan uang makan selama pelaksanaan diklat dibiayai pelaksana diklat e) Perjalanan untuk melakukan pemugutan pajak Uang harian pemungutan pajak diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk melakukan pemungutan pajak yang diselenggarakan di dalam kota maupun di luar kota tetapi masih di dalam wilayah kabupaten/kota yang sama
3.Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara,pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. Besaran uang representasi yang diberikan sesuai jenis perjalanan dinas yang terdiri dari : a) Perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam Pelaksanaan tugas di luar kantor tetapi masih di dalam kota yang sama dengan kantor pelaksana tugas berada, dengan waktu pelaksanaan tugas lebih dari 8 (delapan) jam 74 | P a g e b) Perjalanan dinas luar kota Pelaksanaan tugas ke luar kota yang berbeda dengan kota dimana kantor pelaksana tugas berada, baik kota di dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun kota di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (Provinsi Lain)
4.Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Besaran satuan biaya penginapan digunakan berdasarkan tujuan perjalanan dinas serta berdasarkan tingkatan jabatan dan/atau golongan ruang. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah. Dalam hal kota tujuan perjalanan dinas tidak memiliki fasilitas penginapan dan/atau akibat kondisi tertentu fasilitas penginapan tidak tersedia, maka dapat menggunakan fasilitas penginapan di kota terdekat. Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri dikelompokkan dalam beberapa tingkatan, yaitu : a) Tingkat A : Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/PimpinanDPRD/Pejabat Eselon I b) Tingkat B : Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II c) Tingkat C : Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV/PPPK Golongan XIII-XVII d) Tingkat D : Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III/PPPK Golongan IX-XII e) Tingkat E : PNS Golongan I-II/PPPK Golongan I-VIII/Tenaga Honorer/Tenaga Teknis Lainnya 75 | P a g e 7.2. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan. Rincian uang harian merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh : Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. Catatan: 1) Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama. 2) Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sana, diatur sebagai berikut: a) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya; atau b) dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya. Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu : 1) Golongan A : Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara; 2) Golongan B : Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang setara; 76 | P a g e 3) Golongan C : Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b 4) Golongan D : Pegawai Negeri Sipil selain yang dimaksud pada Golongan B dan Golongan C; Uang harian perjalanan dinas luar negeri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dengan besaran dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Pada saat tahapan penganggaran, besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri dapat dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan diinput dalam aplikasi SIPD. Jika dalam pelaksanaan kegiatan terjadi perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali dengan nilai tukar mata uang saat perjalanan dinas. Satuan biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri disajikan pada tabel berikut ini; TABEL. 7 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 7.1.1. UANG HARIAN DAN UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.01.0003 BEBAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA KURANG DARI 8 JAM Transport Lokal Orang / Hari 100.000 UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA Dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam Orang / Hari 170.000 Untuk mengikuti Diklat Orang / Hari 130.000 Untuk melakukan pemungutan pajak Orang / Hari 250.000 UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM KOTA Pejabat Negara, Pejabat Daerah Orang / Hari 125.000 Pejabat Eselon I Orang / Hari 100.000 Pejabat Eselon II Orang / Hari 75.000 UANG TRANSPORT PENERIMA MANFAAT 77 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Penghuni Panti Bulan 70.000 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM PROVINSI NTT Luar kota dalam Provinsi NTT Orang / Hari 430.000 UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS LUAR KOTA DALAM PROVINSI NTT Pejabat Negara, Pejabat Daerah Orang / Hari 250.000 Pejabat Eselon I Orang / Hari 200.000 Pejabat Eselon II Orang / Hari 150.000 UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Untuk Kegiatan diklat Orang / Hari 130.000 UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR PROVINSI NTT Provinsi D. I. Aceh Orang / Hari 360.000 Provinsi Sumatera Utara Orang / Hari 370.000 Provinsi Riau Orang / Hari 370.000 Provinsi Kepulauan Riau Orang / Hari 370.000 Provinsi Jambi Orang / Hari 370.000 Provinsi Sumatera Barat Orang / Hari 380.000 Sumatera Selatan Orang / Hari 380.000 Provinsi Lampung Orang / Hari 380.000 Provinsi Bengkulu Orang / Hari 380.000 Provinsi Bangka Belitung Orang / Hari 410.000 Provinsi Banten Orang / Hari 370.000 Provinsi Jawa Barat Orang / Hari 430.000 Provinsi D.K.I. Jakarta Orang / Hari 530.000 Provinsi Jawa Tengah Orang / Hari 370.000 Provinsi D.I. Yogyakarta Orang / Hari 420.000 Provinsi Jawa Timur Orang / Hari 410.000 Provinsi Bali Orang / Hari 480.000 Provinsi Nusa Tenggara Barat Orang / Hari 440.000 78 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Provinsi Nusa Tenggara Timur Orang / Hari 430.000 Provinsi Kalimantan Barat Orang / Hari 380.000 Provinsi Kalimantan Tengah Orang / Hari 360.000 Provinsi Kalimantan Selatan Orang / Hari 380.000 Provinsi Kalimantan Timur Orang / Hari 430.000 Provinsi Kalimantan Utara Orang / Hari 430.000 Provinsi Sulawesi Utara Orang / Hari 370.000 Provinsi Gorontalo Orang / Hari 370.000 Provinsi Sulawesi Barat Orang / Hari 410.000 Provinsi Sulawesi Selatan Orang / Hari 430.000 Provinsi Sulawesi Tengah Orang / Hari 370.000 Provinsi Sulawesi Tenggara Orang / Hari 380.000 Provinsi Maluku Orang / Hari 380.000 Provinsi Maluku Utara Orang / Hari 430.000 Provinsi Papua Orang / Hari 580.000 Provinsi Papua Barat Orang / Hari 480.000 Provinsi Papua Barat Daya Orang / Hari 480.000 Provinsi Papua Selatan Orang / Hari 580.000 Provinsi Papua Tengah Orang / Hari 580.000 Provinsi Papua Pegunungan Orang / Hari 580.000 UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS LUAR KOTA DI LUAR PROVINSI NTT Pejabat Negara, Pejabat Daerah Orang / Hari 250.000 Pejabat Eselon I Orang / Hari 200.000 Pejabat Eselon II Orang / Hari 150.000 79 | P a g e TABEL 7 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tingkat A Tingkat B Tingkat C Tingkat D Tingkat E 7.1.2. PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM PROVINSI NTT Kota Kupang/Kabupaten Kupang Orang/Hari 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 Kabupaten Timor Tengah Selatan Orang/Hari 1.000.000 900.000 800.000 550.000 500.000 Kabupaten Timor Tengah Utara Orang/Hari 900.000 700.000 600.000 500.000 400.000 Kabupaten Belu Orang/Hari 900.000 750.000 600.000 500.000 400.000 Kabupaten Malaka Orang/Hari 700.000 600.000 500.000 400.000 350.000 Kabupaten Sabu Raijua Orang/Hari 500.000 450.000 400.000 350.000 350.000 Kabupaten Rote Ndao Orang/Hari 1.600.000 1.200.000 850.000 550.000 500.000 Kabupaten Alor Orang/Hari 1.700.000 1.400.000 1.100.000 550.000 500.000 Kabupaten Lembata Orang/Hari 1.500.000 800.000 600.000 500.000 400.000 Kabupaten Flores Timur Orang/Hari 1.300.000 1.000.000 900.000 550.000 500.000 Kabupaten Sikka Orang/Hari 1.500.000 1.200.000 900.000 550.000 550.000 Kabupaten Ende Orang/Hari 900.000 600.000 500.000 400.000 300.000 Kabupaten Ngada Orang/Hari 1.500.000 1.200.000 900.000 550.000 550.000 Kabupaten Nagekeo Orang/Hari 750.000 650.000 550.000 500.000 400.000 Kabupaten Manggarai Timur Orang/Hari 700.000 600.000 500.000 400.000 300.000 Kabupaten Manggarai Orang/Hari 850.000 750.000 625.000 550.000 450.000 Kabupaten Manggarai Barat Orang/Hari 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 Kabupaten Sumba Barat Orang/Hari 800.000 700.000 600.000 500.000 400.000 80 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tingkat A Tingkat B Tingkat C Tingkat D Tingkat E Kabupaten Sumba Barat Daya Orang/Hari 1.200.000 1.000.000 800.000 550.000 500.000 Kabupaten Sumba Tengah Orang/Hari 700.000 600.000 500.000 400.000 350.000 Kabupaten Sumba Timur Orang/Hari 1.500.000 1.200.000 1.000.000 550.000 550.000 PENGINAPAN PERJALANAN DINAS LUAR PROVINSI NTT Provinsi D. I. Aceh Orang/Hari 4.420.000 3.526.000 1.294.000 556.000 556.000 Provinsi Sumatera Utara Orang/Hari 4.960.000 1.518.000 1.100.000 530.000 530.000 Provinsi Riau Orang/Hari 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 852.000 Provinsi Kepulauan Riau Orang/Hari 4.275.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000 Provinsi Jambi Orang/Hari 4.000.000 3.337.000 1.212.000 580.000 580.000 Provinsi Sumatera Barat Orang/Hari 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000 Sumatera Selatan Orang/Hari 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000 Provinsi Lampung Orang/Hari 4.491.000 2.067.000 1.140.000 580.000 580.000 Provinsi Bengkulu Orang/Hari 2.071.000 1.628.000 1.546.000 630.000 630.000 Provinsi Bangka Belitung Orang/Hari 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000 Provinsi Banten Orang/Hari 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000 Provinsi Jawa Barat Orang/Hari 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000 Provinsi D.K.I. Jakarta Orang/Hari 5.850.000 1.490.000 992.000 730.000 730.000 Provinsi Jawa Tengah Orang/Hari 4.242.000 1.480.000 954.000 600.000 600.000 Provinsi D.I. Yogyakarta Orang/Hari 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000 Provinsi Jawa Timur Orang/Hari 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 664.000 Provinsi Bali Orang/Hari 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000 Provinsi Nusa Tenggara Barat Orang/Hari 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000 Provinsi Nusa Tenggara Timur Orang/Hari 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 Provinsi Kalimantan Barat Orang/Hari 2.654.000 1.538.000 1.125.000 538.000 538.000 Provinsi Kalimantan Tengah Orang/Hari 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 659.000 81 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tingkat A Tingkat B Tingkat C Tingkat D Tingkat E Provinsi Kalimantan Selatan Orang/Hari 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540.000 540.000 Provinsi Kalimantan Timur Orang/Hari 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Provinsi Kalimantan Utara Orang/Hari 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Provinsi Sulawesi Utara Orang/Hari 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000 Provinsi Gorontalo Orang/Hari 4.168.000 2.549.000 1.431.000 764.000 764.000 Provinsi Sulawesi Barat Orang/Hari 4.076.000 2.581.000 1.075.000 704.000 704.000 Provinsi Sulawesi Selatan Orang/Hari 4.820.000 1.550.000 1.020.000 732.000 732.000 Provinsi Sulawesi Tengah Orang/Hari 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000 Provinsi Sulawesi Tenggara Orang/Hari 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000 Provinsi Maluku Orang/Hari 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000 Provinsi Maluku Utara Orang/Hari 3.440.000 3.175.000 1.073.000 600.000 600.000 Provinsi Papua Orang/Hari 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 829.000 Provinsi Papua Barat Orang/Hari 3.872.000 3.212.000 2.056.000 718.000 718.000 Provinsi Papua Selatan Orang/Hari 5.673.000 4.877.000 3.706.000 1.526.000 1.526.000 Provinsi Papua Tengah Orang/Hari 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000 1.038.000 Provinsi Papua Pegunungan Orang/Hari 5.711.000 4.911.000 3.731.000 1.536.000 1.536.000 Provinsi Papua Barat Daya Orang/Hari 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000 967.000 82 | P a g e Tambahan Baru KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN 7.2.1. UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI 8.1.02.04.02.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA–LUAR NEGERI UANG HARIAN DAN PENGINAPAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Gol. A Gol. B Gol. C Gol. D Amerika Serikat Orang / Hari 10.889.975 9.303.575 8.345.125 7.386.675 Kanada Orang / Hari 9.121.800 7.717.175 6.874.400 6.031.625 Argentina Orang / Hari 8.824.350 6.643.050 5.800.275 5.767.225 Venezuela Orang / Hari 9.204.425 6.411.700 5.684.600 5.668.075 Brasil Orang / Hari 7.204.900 6.543.900 6.246.450 5.800.275 Chili Orang / Hari 7.171.850 6.114.250 5.486.300 4.858.350 Kolombia Orang / Hari 7.700.650 6.824.825 6.692.625 6.031.625 Peru Orang / Hari 7.584.975 5.816.800 5.288.000 4.627.000 Suriname Orang / Hari 6.576.950 6.015.100 4.428.700 4.428.700 Ekuador Orang / Hari 6.874.400 5.866.375 5.271.475 4.676.575 Meksiko Orang / Hari 9.138.325 7.733.700 6.890.925 6.048.150 Kuba Orang / Hari 7.485.825 6.362.125 5.701.125 5.040.125 Panama Orang / Hari 6.907.450 5.899.425 5.288.000 4.676.575 Austria Orang / Hari 8.328.600 7.485.825 5.734.175 5.238.425 Belgia Orang / Hari 8.890.450 7.535.400 6.709.150 5.899.425 Perancis Orang / Hari 9.055.700 7.667.600 6.824.825 6.296.025 Jerman Orang / Hari 8.014.625 6.857.875 6.081.200 5.354.100 Belanda Orang / Hari 8.014.625 6.874.400 6.081.200 5.354.100 Swiss Orang / Hari 10.509.900 9.419.250 7.337.100 6.626.525 Denmark Orang / Hari 9.402.725 8.113.775 7.072.700 6.196.875 Finlandia Orang / Hari 8.609.525 7.304.050 6.510.850 5.717.650 83 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Norwegia Orang / Hari 10.262.025 9.237.475 6.428.225 6.378.650 Swedia Orang / Hari 10.162.875 8.576.475 7.618.025 6.659.575 Inggris Orang / Hari 13.087.800 12.790.350 9.634.075 9.617.550 Bosnia dan Herzegovina Orang / Hari 7.535.400 6.940.500 5.519.350 5.502.825 Kroasia Orang / Hari 9.171.375 8.361.650 6.709.150 6.692.625 Spanyol Orang / Hari 7.551.925 6.824.825 5.535.875 4.891.400 Yunani Orang / Hari 7.056.175 6.262.975 5.403.675 4.775.725 Italia Orang / Hari 11.600.550 10.526.425 7.370.150 7.056.175 Portugal Orang / Hari 7.023.125 6.312.550 5.089.700 4.511.325 Serbia Orang / Hari 6.890.925 6.196.875 5.387.150 4.759.200 Bulgaria Orang / Hari 6.709.150 6.064.675 5.288.000 4.693.100 Ceko Orang / Hari 10.212.450 8.692.150 7.386.675 6.064.675 Hongaria Orang / Hari 8.014.625 7.237.950 6.444.750 5.701.125 Polandia Orang / Hari 7.898.950 6.857.875 5.998.575 5.288.000 Rumania Orang / Hari 6.874.400 6.296.025 5.172.325 4.577.425 Rusia Orang / Hari 9.187.900 8.460.800 6.725.675 6.709.150 Slovakia Orang / Hari 7.221.425 6.510.850 5.635.025 5.007.075 Ukraina Orang / Hari 8.014.625 7.204.900 6.196.875 5.469.775 Nigeria Orang / Hari 7.733.700 7.072.700 6.692.625 6.114.250 Senegal Orang / Hari 7.618.025 6.494.325 5.552.400 5.139.275 Etiopia Orang / Hari 6.940.500 6.180.350 5.453.250 4.709.625 Kenya Orang / Hari 7.551.925 6.907.450 5.684.600 5.089.700 Madagaskar Orang / Hari 6.543.900 6.048.150 4.726.150 4.164.300 Tanzania Orang / Hari 7.568.450 6.378.650 5.899.425 5.007.075 Zimbabwe Orang / Hari 7.105.750 6.610.000 5.453.250 5.221.900 Mozambik Orang / Hari 7.799.800 7.204.900 5.882.900 5.271.475 Namibia Orang / Hari 7.304.050 6.213.400 5.155.800 4.445.225 Afrika Selatan Orang / Hari 7.271.000 6.610.000 5.998.575 5.238.425 Aljazair Orang / Hari 6.510.850 5.965.525 5.271.475 4.792.250 84 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Me sir Orang / Hari 7.948.525 7.039.650 6.692.625 5.965.525 Maroko Orang / Hari 6.659.575 5.833.325 5.122.750 4.494.800 Tunisia Orang / Hari 6.262.975 4.957.500 4.395.650 3.916.425 Sudan Orang / Hari 7.320.575 6.742.200 5.915.950 4.627.000 Libya Orang / Hari 7.535.400 6.494.325 5.618.500 5.288.000 Azerbaijan Orang / Hari 8.229.450 7.584.975 6.031.625 6.015.100 Bahrain Orang / Hari 7.849.375 7.006.600 4.693.100 3.585.925 Irak Orang / Hari 7.618.025 6.477.800 5.800.275 5.122.750 Yordania Orang / Hari 8.328.600 7.072.700 6.312.550 5.552.400 Kuwait Orang / Hari 9.601.025 8.113.775 7.221.425 6.329.075 Libanon Orang / Hari 7.551.925 6.428.225 5.750.700 5.073.175 Qatar Orang / Hari 8.361.650 7.403.200 5.767.225 4.792.250 Suri ah Orang / Hari 5.915.950 4.974.025 4.494.800 4.015.575 Turki Orang / Hari 7.535.400 6.015.100 5.139.275 4.560.900 Uni Emirat Arab Orang / Hari 9.815.850 8.295.550 7.370.150 6.461.275 Yaman Orang / Hari 5.833.325 4.114.725 3.734.650 3.371.100 Saudi Arabia Orang / Hari 7.733.700 6.576.950 5.882.900 5.188.850 Kesultanan Oman Orang / Hari 8.526.900 7.221.425 6.444.750 5.668.075 Republik Rakyat Tiongkok Orang / Hari 6.791.775 5.800.275 5.205.375 4.610.475 Hongkong Orang / Hari 9.931.525 8.378.175 7.452.775 6.527.375 Jepang Orang / Hari 8.576.475 7.072.700 6.312.550 5.552.400 Korea Selatan Orang / Hari 8.510.375 7.717.175 7.023.125 6.957.025 Korea Utara Orang / Hari 8.163.350 5.304.525 4.957.500 4.593.950 Afganistan Orang / Hari 6.362.125 4.329.550 3.932.950 3.536.350 Bangladesh Orang / Hari 5.601.975 5.172.325 4.015.575 3.932.950 India Orang / Hari 6.973.550 5.436.725 5.403.675 5.370.625 Pakistan Orang / Hari 5.668.075 4.577.425 4.147.775 3.718.125 Srilanka Orang / Hari 6.411.700 5.486.300 4.940.975 4.395.650 85 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Iran Orang / Hari 6.957.025 5.486.300 4.940.975 4.395.650 Uzbekistan Orang / Hari 6.477.800 5.816.800 4.742.675 4.197.350 Kazakhstan Orang / Hari 7.535.400 6.940.500 5.519.350 5.502.825 Filipina Orang / Hari 6.808.300 6.064.675 4.395.650 3.734.650 Singapura Orang / Hari 10.162.875 8.576.475 7.618.025 6.659.575 Malaysia Orang / Hari 6.510.850 5.023.600 4.527.850 4.032.100 Thailand Orang / Hari 6.477.800 5.453.250 4.907.925 4.362.600 Myanmar Orang / Hari 6.081.200 4.131.250 3.470.250 3.238.900 Laos Orang / Hari 6.279.500 4.577.425 4.147.775 3.718.125 Vietnam Orang / Hari 6.329.075 4.825.300 4.032.100 3.618.975 Brunei Darussalam Orang / Hari 6.180.350 4.593.950 4.164.300 3.734.650 Kamboja Orang / Hari 4.891.400 3.685.075 3.321.525 3.238.900 Timor Leste Orang / Hari 6.477.800 5.849.850 3.899.900 3.503.300 Australia Orang / Hari 10.509.900 9.667.125 7.006.600 6.494.325 Selandia Baru Orang / Hari 9.006.125 7.618.025 6.791.775 5.965.525 Kaledonia Baru Orang / Hari 7.023.125 6.395.175 4.940.975 4.395.650 Papua Nugini Orang / Hari 8.593.000 7.865.900 7.089.225 6.213.400 Fiji Orang / Hari 7.056.175 6.031.625 5.403.675 4.775.725 86 | P a g e
8.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 8.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Halfday Satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. 87 | P a g e Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan 3) dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerahserta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangandaerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang• undangan,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 8.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. 88 | P a g e TABEL. 8 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 7.1. PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR DALAM PROVINSI NTT 8.1.02.04.01.0004 BEBAN PERJALANAN DINAS PAKET MEETING DALAM KOTA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT KEPALA DAERAH ATAU ESELON I Halfday Orang / Hari 642.000 Fullday Orang / Hari 1.046.000 Fullboard Orang / Hari 2.013.000 Residence Orang / Hari 1.688.000 KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT ESELON II Halfday Orang / Hari 463.000 Fullday Orang / Hari 602.000 Fullboard Orang / Hari 1.294.000 Residence Orang / Hari 1.065.000 UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR, DALAM KOTA Fullboard Dalam Kota Orang / Hari 140.000 Fullday/Halfday Dalam Kota Orang / Hari 100.000 Residence Dalam Kota Orang / Hari 140.000 UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR, LUAR KOTA Fullboard Luar Kota Orang / Hari 140.000
9.SATUAN BIAYA HADIAH YANG BERSIFAT PERLOMBAAN Satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan penghargaan berupa uang yang diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat/Perorangan atas keikutsertaan dalam perlombaan sebagai capaian target kinerja kegiatan dari satuan kerja perangkat daerah tertentu. 89 | P a g e TABEL. 9 SATUAN BIAYA HADIAH YANG BERSIFAT PERLOMBAAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 9.1.BIAYA HADIAH LOMBA 8.1.02.05.01.0001 BEBAN HADIAH YANG BERSIFAT PERLOMBAAN LOMBA DESA Juara 1 Paket 5.000.000 Juara 2 Paket 4.000.000 Juara 3 Paket 3.500.000 Juara Harapan 1 Paket 3.000.000 Juara Harapan 2 Paket 2.500.000 Juara Harapan 3 Paket 2.000.000 LOMBA DESA DAN KELURAHAN Juara 1 Paket 5.000.000 Juara 2 Paket 4.000.000 Juara 3 Paket 3.500.000 LOMBA DP3AP2KB PROVINSI NTT Juara 1 Paket 3.000.000 Juara 2 Paket 2.750.000 Juara 3 Paket 2.500.000 Juara Harapan 1 Paket 2.250.000 Juara Harapan 2 Paket 2.000.000 Juara Harapan 3 Paket 1.750.000 LOMBA MEMBACA INDAH Juara I Per Orang 5.000.000 Juara II Per Orang 4.000.000 Juara III Per Orang 3.000.000 Juara Favorit Per Orang 1.000.000 LOMBA MENULIS CERITA RAKYAT/BUDAYA NTT VERSI ANAK Juara I Per Orang 10.000.000 Juara II Per Orang 9.000.000 Juara III Per Orang 8.000.000 Juara Favorit Per Orang 5.000.000 LOMBA POSYANDU KATEGORI MANDIRI Juara 1 Posyandu 5.000.000 Juara 2 Posyandu 4.500.000 Juara 3 Posyandu 4.000.000 Juara Harapan 1 Posyandu 3.500.000 Juara Harapan 2 Posyandu 3.000.000 Juara Harapan 3 Posyandu 2.500.000 LOMBA POSYANDU KATEGORI PURNAMA Juara 1 Posyandu 4.500.000 Juara 2 Posyandu 4.000.000 90 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Juara 3 Posyandu 3.500.000 Juara Harapan 1 Posyandu 3.000.000 Juara Harapan 2 Posyandu 2.500.000 Juara Harapan 3 Posyandu 2.000.000 LOMBA POSYANDU KATEGORI MADYA Juara 1 Posyandu 4.000.000 Juara 2 Posyandu 3.500.000 Juara 3 Posyandu 3.000.000 Juara Harapan 1 Posyandu 2.500.000 Juara Harapan 2 Posyandu 2.000.000 Juara Harapan 3 Posyandu 1.500.000 LOMBA POSYANDU KATEGORI PRATAMA Juara 1 Posyandu 3.500.000 Juara 2 Posyandu 3.000.000 Juara 3 Posyandu 2.500.000 Juara Harapan 1 Posyandu 2.000.000 Juara Harapan 2 Posyandu 1.500.000 Juara Harapan 3 Posyandu 1.000.000 Tambahan Baru LOMBA KEGIATAN PARIWISATA Juara 1 Orang 4.000.000 Juara 2 Orang 3.000.000 Juara 3 Orang 2.000.000 Juara Favorit Orang 1.500.000 Tambahan Baru HADIAH LOMBA KEGIATAN EKRAF Juara I Paket 5.000.000 Juara II Paket 3.500.000 Juara III Paket 2.500.000 Tambahan Baru HADIAH BERSIFAT PERLOMBAAN (ETMC XXXIII 2024/2025) Juara II Paket 150.000.000 Juara III Paket 100.000.000 Top Score Paket 5.000.000 Best Player Paket 5.000.000 Fair Play Paket 10.000.000 Tambahan Baru LOMBA KREATIFITAS PEMUDA Juara I Orang 1.500.000 Juara II Orang 1.000.000 Juara III Orang 750.000 Tambahan Baru LOMBA SENAM TINGKAT SLTP/SLTA Juara 1 Paket 3.000.000 Juara 2 Paket 2.500.000 Juara 3 Paket 2.000.000 Harapan 1 Paket 1.500.000 Harapan 2 Paket 1.250.000 91 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Harapan 3 Paket 1.000.000 Tambahan Baru PEKAN OLAHRAGA TRADISIONAL TINGKAT PROVINSI Juara Umum 1 Paket 5.000.000 Juara Umum 2 Paket 4.000.000 Juara Umum 3 Paket 3.000.000 Juara Umum 4 Paket 2.000.000 Tambahan Baru FESTIVAL OLAHRAGA TRADISIONAL TINGKAT PROVINSI Peringkat 1 Paket 5.000.000 Peringkat 1 Paket 5.000.000 Peringkat 3 Paket 3.000.000 Peringkat 4 Paket 2.000.000 Peringkat 5 Paket 1.500.000 Peringkat 6 Paket 1.000.000 Tambahan Baru LOMBA STORY TELLING Juara 1 Kelompok 5.000.000 Juara 2 Kelompok 4.500.000 Juara 3 Kelompok 4.000.000 Juara favorit Kelompok 2.500.000 Tambahan Baru HADIAH LOMBA RESENSI BUKU KATEGORI SMP/MTS SMP Juara 1 Kelompok 4.000.000 Juara 2 Kelompok 3.000.000 Juara 3 Kelompok 2.000.000 Tambahan Baru HADIAH LOMBA RESENSI BUKU KATEGORI SMA/SMK/MA SEDERAJAT Juara 1 Kelompok 5.000.000 Juara 2 Kelompok 4.000.000 Juara 3 Kelompok 3.000.000 Tambahan Baru HADIAH LOMBA VIDEO KONTEN LITERAS Juara 1 Kelompok 5.000.000 Juara 2 Kelompok 4.000.000 Juara 3 Kelompok 3.000.000 Pemenang Video Terbaik Lomba Video Konten Literasi Kelompok 1.000.000 Tambahan Baru BONUS ATLET PERAIH MEDALI PADA PON DAN PEPARNAS Medali Emas Buah 156.750.000 Medali Perak Buah 58.000.000 Medali Perunggu Buah 38.000.000 Medali Emas Perunggu Buah 148.912.500 Medali Perak Beregu Buah 55.100.000 92 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Medali Perunggu Beregu Buah 36.100.000 Tambahan Baru BONUS PELATIH PON DAN PAPERNAS Medali Emas Buah 35.000.000 Medali Perak Buah 25.000.000 Medali Perunggu Buah 17.000.000 Tambahan Baru RAKOR PKK TINGKAT PROVINSI Juara I Best Costum Paket 2.000.000 Juara II Best Costum Paket 1.500.000 Juara III Best Costum Paket 1.000.000 Juara I Best Time Paket 2.000.000 Juara II Best Time Paket 1.500.000 Juara III Best Time Paket 1.000.000 Tambahan Baru LOMBA BACA PUISI CIPTA PUISI DAN MUSIKALISASI PUISI Juara 1 Buah 2.000.000 Juara 2 Buah 1.750.000 Juara 3 Buah 1.500.000 Juara Harapan 1 Buah 1.250.000 Juara Harapan 2 Buah 1.000.000 Juara Harapan 3 Buah 750.000 Tambahan Baru LOMBA MINAT BAKAT DAN KREATIVITAS SISWA Juara 1 Paket 5.000.000 Juara 2 Paket 4.000.000 Juara 3 Paket 3.250.000 Juara Harapan 1 Paket 1.250.000 Juara Harapan 2 Paket 1.000.000 Juara Harapan 3 Paket 750.000 Tambahan Baru HADIAH BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PKH DINSOS Paket 5.000.000
10.SATUAN BIAYA BEASISWA PENDIDIKAN PNS Satuan biaya beasiswa pendidikan PNS merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan peningkatan kapasitas PNS. Proses rekrutmen PNS yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (dua) atau Strata 3 (tiga)) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. Satuan pembiayaan terdiri dari biaya SPP, biaya hidup dan biaya literatur, yang dibayarkan setiap tahun sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang serta biaya matrikulasi, biaya penelitian, biaya ujian akhir dan wisuda, biaya pergi dan pulang yang diberikan 1 (satu) kali. 93 | P a g e TABEL. 10 SATUAN BIAYA BEASISWA PENDIDIKAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 10.1. SATUAN BIAYA BEASISWA PENDIDIKAN PNS 8.1.02.02.12.0002 BEBAN BEASISWA TUGAS BELAJAR S2 UNIVERSITAS AIRLANGGA Biaya Pergi Orang / Kali 3.000.000 Biaya Matrikulasi Orang / Kali 3.500.000 Biaya SPP Orang / Semester 15.000.000 Biaya Literatur Orang / Semester 7.500.000 Biaya Hidup Orang / Bulan 3.000.000 Penelitian Orang / Kali 25.000.000 Ujian Akhir dan Wisuda Orang / Kali 10.000.000 Biaya Pulang Orang / Kali 3.000.000 KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) UNIVERSITAS UDAYANA Biaya Pergi Orang / Kali 3.000.000 Biaya Matrikulasi Orang / Kali 3.500.000 Biaya SPP Orang / Semester 15.000.000 Biaya Literatur Orang / Semester 7.500.000 Biaya Hidup Orang / Bulan 3.000.000 Penelitian Orang / Kali 25.000.000 Ujian Akhir dan Wisuda Orang / Kali 10.000.000 Biaya Pulang Orang / Kali 3.000.000 8.1.02.02.12.0003 BEBAN TUGAS BELAJAR S3 UNIVERSITAS GADJAH MADA Biaya Pergi Orang / Kali 3.000.000 Biaya Matrikulasi Orang / Kali 3.500.000 Biaya SPP Orang / Semester 16.000.000 95 | P a g e LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : TAHUN 2025 TANGGAL : 2025 STANDAR BIAYA UMUM YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas: :
1.Satuan biaya honorarium profesional;
2.Satuan biaya makanan dan minuman
3.Satuan biaya pakaian dinas;
4.Satuan biaya jasa pihak lain pendukung kegiatan;
5.Satuan biaya iuran jaminan/asuransi;
6.Satuan biaya sewa gedung dan bangunan;
7.Satuan Biaya Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)
8.Satuan biaya beasiswa pendidikan PNS;
9.Satuan biaya pemeliharaan peralatan dan mesin
10.Satuan biaya pemeliharaan gedung dan bangunan
11.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; Standar biaya umum yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini mempedomani standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 96 | P a g e
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium yang diberikan kepada narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada, meliputi: 1.1. Honorarium Narasumber Profesional 1.2. Honorarium Moderator Profesional 1.3. Honorarium Pembawa Acara Profesional Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam lampiran, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Satuan biaya honorarium tersaji pada tabel berikut ini; TABEL. 11 SATUAN BIAYA HONORARIUM PROFESI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp)
1.HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL 8.1.02.02.01.0003 BEBAN HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA, DAN PANITIA NARASUMBER Narasumber Profesional Orang / Jam 1.700.000 MODERATOR Moderator Profesional Orang / Kegiatan 1.000.000 PEMBAWA ACARA Pembawa Acara Profesional Orang / Kegiatan 750.000 97 | P a g e
2.SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN 2.1. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kegiatan Satuan biaya makanan dan minuman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan (snack), yang terdiri dari :
a.Makanan dan Minuman Rapat Biaya makanan dan minuman untuk rapat atau pertemuan : 1) rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau 2) rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/ atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam
b.Makanan dan Minuman Tamu Biaya makanan dan minuman untuk layanan tamu satuan kerja perangkat daerah 2.2. Satuan Biaya Bahan Makanan Satuan biaya bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan, dan diberikan untuk :
a.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada siswa/atlit di Asrama Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Pemerintah Daerah serta bantuan pengadaan bahan makanan untuk Siswa di Asrama Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi kewenangan Pemerintah. Satuan biaya bahan makanan untuk siswa/atlit untuk membiayai 3 (tiga) kali makanserta termasuk penambah daya tahan tubuh.
b.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan Pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Satuan biaya bahan makan untuk membiayai 3 (tiga) kali makan, 2 (dua) kali snack; 98 | P a g e
c.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial Pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mendapatkan pelayanan/ perlindungan/rehabilitasi sosial di dalam Panti Sosial Pemerintah serta Korban Kekerasan Perempuan dan Anak yang mendapatkan pelayanan/ perlindungan/rehabilitasi sosial di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Satuan biaya bahan makan untuk membiayai 3 (tiga) kali makan.
d.Makanan dan minuman harian di rumah jabatan Pimpinan. Satuan biaya makanan dan minuman terjadi pada tabel berikut ini; TABEL. 12 SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) SNACK KOTAK PRASMA NAN 2.1. SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN KEGIATAN 8.1.02.01.01.0052 MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Daerah / Eselon I / Setara 49.000 - 110.000 Kota Kupang Orang / Kali 20.000 40.000 65.000 Kabupaten Kupang Orang / Kali 20.000 40.000 65.000 Kabupaten Timor Tengah Selatan Orang / Kali 20.000 40.000 60.000 Kabupaten Timor Tengah Utara Orang / Kali 15.000 50.000 60.000 Kabupaten Belu Orang / Kali 15.000 35.000 50.000 Kabupaten Malaka Orang / Kali 15.000 40.000 55.000 Kabupaten Sabu Raijua Orang / Kali 25.000 30.000 40.000 Kabupaten Rote Ndao Orang / Kali 20.000 35.000 65.000 Kabupaten Alor Orang / Kali 20.000 40.000 50.000 Kabupaten Lembata Orang / Kali 15.000 45.000 75.000 Kabupaten Flores Timur Orang / Kali 15.000 40.000 50.000 Kabupaten Sikka Orang / Kali 15.000 30.000 45.000 Kabupaten Ende Orang / Kali 25.000 38.000 60.000 99 | P a g e Kabupaten Ngada Orang / Kali 15.000 40.000 50.000 Kabupaten Nagekeo Orang / Kali 15.000 45.000 50.000 Kabupaten Manggarai Timur Orang / Kali 25.000 45.000 50.000 Kabupaten Manggarai Orang / Kali 15.000 40.000 45.000 Kabupaten Manggarai Barat Orang / Kali 25.000 55.000 55.000 Kabupaten Sumba Barat Orang / Kali 20.000 50.000 75.000 Kabupaten Sumba Barat Daya Orang / Kali 25.000 55.000 80.000 Kabupaten Sumba Tengah Orang / Kali 15.000 25.000 50.000 Kabupaten Sumba Timur Orang / Kali 25.000 40.000 60.000 BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN Tempat Penitipan Anak (TPA) Orang / Kali 10.000 - - Kota Kupang Orang / Kali 22.000 52.000 8.1.02.01.01.0053 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN JAMUAN TAMU BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN JAMUAN TAMU Jamuan Khusus Tamu Kepala Daerah / Tamu Negara Orang / Kali - - 130.000 Kota Kupang Orang / Kali 20.000 40.000 65.000 Kabupaten Kupang Orang / Kali 20.000 40.000 65.000 Kabupaten Timor Tengah Selatan Orang / Kali 20.000 40.000 60.000 Kabupaten Timor Tengah Utara Orang / Kali 15.000 50.000 60.000 Kabupaten Belu Orang / Kali 15.000 35.000 50.000 Kabupaten Malaka Orang / Kali 15.000 40.000 55.000 Kabupaten Sabu Raijua Orang / Kali 25.000 30.000 40.000 Kabupaten Rote Ndao Orang / Kali 20.000 35.000 65.000 Kabupaten Alor Orang / Kali 20.000 40.000 50.000 Kabupaten Lembata Orang / Kali 15.000 45.000 75.000 Kabupaten Flores Timur Orang / Kali 15.000 40.000 50.000 Kabupaten Sikka Orang / Kali 15.000 30.000 45.000 Kabupaten Ende Orang / Kali 25.000 38.000 60.000 Kabupaten Ngada Orang / Kali 15.000 40.000 50.000 Kabupaten Nagekeo Orang / Kali 15.000 45.000 50.000 Kabupaten Manggarai Timur Orang / Kali 25.000 45.000 50.000 Kabupaten Manggarai Orang / Kali 15.000 40.000 45.000 Kabupaten Manggarai Barat Orang / Kali 25.000 55.000 55.000 100 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) SNACK KOTAK PRASMA NAN Kabupaten Sumba Barat Orang / Kali 20.000 50.000 75.000 Kabupaten Sumba Barat Daya Orang / Kali 25.000 55.000 80.000 Kabupaten Sumba Tengah Orang / Kali 15.000 25.000 50.000 Kabupaten Sumba Timur Orang / Kali 25.000 40.000 60.000 TABEL 12 SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 2.2. SATUAN BIAYA BAHAN MAKANAN 8.1.02.01.01.0055 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA FASILITAS PELAYANAN URUSAN PENDIDIKAN BAHAN MAKANAN HARIAN SISWA ASRAMA Peserta Didik Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Orang / Hari 50.000 BANTUAN BAHAN MAKANAN UNTUK SISWA DI ASRAMA SEKOLAH LUAR BIASA (SLB) Siswa dalam Asrama SLB 1 - 25 Orang SLB 37.500.000 Siswa dalam Asrama SLB 1 - 50 Orang SLB 75.000.000 8.1.02.01.01.0056 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA FASILITAS PELAYANAN URUSAN KESEHATAN BAHAN MAKANAN PASIEN RUMAH SAKIT Pasien Rumah Sakit Umum Orang / Hari 55.000 Pasien Rumah Sakit Jiwa Orang / Hari 70.000 Belanja Bahan Makanan Pasien Rumah Sakit Orang / Hari 75.000 8.1.02.01.01.0057 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA FASILITAS PELAYANAN URUSAN SOSIAL BAHAN MAKANAN LAYANAN SOSIAL Penghuni Panti / Tuna Sosial (PMKS) Orang / Hari 30.000 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Orang / Hari 45.000 8.1.02.01.01.0058 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN AKTIVITAS LAPANGAN BAHAN MAKANAN HARIAN RUMAH PIMPINAN Perubahan Kepala Daerah Hari 3.258.000 Perubahan Wakil Kepala Daerah Hari 2.917.600 101 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tambahan Baru BELANJA MAKAN MINUMAN ATLET Makan Minuman Atlet PPLD dan PPLMD Orang / Hari 120.000 Tambahan Baru MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH BPBD Orang / Kali 19.500 Makanan Tambahan ( Extra Fooding) Orang / Hari 19.500
3.SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas untuk pejabat, aparatur sipil negara, non aparatur sipil negara untuk tujuan tertentu. TABEL. 13 SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 3.1. SATUAN BIAYA PAKAIAN PEJABAT 8.1.02.01.01.0059 BEBAN PAKAIAN DINAS KDH DAN WKDH PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Pakaian Dinas Upacara (PDU) Orang / Stel 10.250.000 Pakaian Dinas Harian (PDH) Orang / Stel 6.000.000 Pakaian Sipil Harian (PSH) Orang / Stel 4.000.000 Pakaian Sipil Resmi (PSR) Orang / Stel 4.000.000 Pakaian Sipil Lengkapi (PSL) Orang / Stel 10.000.000 Pakaian KORPRI Orang / Stel 3.000.000 Pakaian Motif Daerah Orang / Stel 12.500.000 8.1.02.01.01.0060 BEBAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Pakaian Sipil Harian (PSH) Orang / Stel 2.250.000 Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Orang / Stel 3.000.000 Pakaian Dinas Harian (PDH) Orang / Stel 2.625.000 Pakaian Sipil Resmi (PSR) Orang / Stel 3.000.000 Pakaian Motif Daerah Orang / Stel 3.350.000 Emblem Orang / Buah 12.375.000 102 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tambahan Baru Anggota Dprd Pakaian Motif Daerah****** Stel 6.700.000 3.2. SATUAN BIAYA PAKAIAN ASN DAN NON ASN 8.1.02.01.01.0077 BEBAN PAKAIAN PASKIBRAKA Pakaian dan atribut Paskibaraka Orang 2.905.000 8.1.02.01.01.0066 BEBAN PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) Lengan Panjang Stel 2.000.000 Lengan Pendek Stel 1.500.000 Tambahan Baru Seragam PKK dan Tenun Motif Daerah****** Paket 12.692.500 8.1.02.01.01.0063 BEBAN PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) POL PP Pasang 650.000 8.1.02.01.01.0064 BEBAN PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL) POL PP Stel 575.000 8.1.02.01.01.0074 BEBAN PAKAIAN ADAT DAERAH Pakaian Adat Lengkap Buah 1.000.000
4.SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN Satuan biaya jasa yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang•undangan, sesuai tugas dan fungsi dalam pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD, meliputi: 4.1. Jasa Audit/Surveillance ISO Diberikan kepada lembaga sertifikasi independen yang ditunjuk berdasarkan keputusan pejabat yangberwenang/kontrak kerja untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap pemenuhan kriteria/standar ISO 4.2. Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan Diberikan kepada Aparatur SipilNegara, Non Aparatur Sipil Negara dan/atau pihak lain/profesional yang ditunjuk berdasarkan keputusan pejabat yangberwenang/kontrak kerja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Lomba dan/atauEven Olahraga sesuai tugasdan fungsinya. 4.3. Jasa Transaksi Keuangan Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pengelola keuangan satuan kerja perangkat daerah untuk pelaksanaan transaksi keuangan. 103 | P a g e 4.4. Jasa Kontribusi Asosiasi Merupakan iuran tahunan yang diberikan kepada pihak lain atas keikutsertaan Pemerintah Daerah/satuan kerja perangkat daerah/profesi tertentu dalam perkumpulan tertentu 4.5. Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga, Jasa Kalibrasi, Jasa Pengolahan Sampah, Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi, Jasa Jalan/Tol, Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, Registrasi/Keanggotaan. Pemberian jasa kepada pihak lain baik lembaga, perseroan maupun perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk menunjang pencapaian indikator kegiatan satuan kerja perangkat daerah 4.6. Jasa Tagihan Telepon, Jasa Tagihan Air, Jasa Tagihan Listrik, Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah, Jasa Paket/Pengiriman, Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan. Pemberian jasa kepada pihak lain yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk menunjang operasional kantor satuan kerja perangkat daerah 4.7. Jasa Kawat/Faksimili/ Internet/TV Berlangganan Pemberian jasa kepada pihak lain yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk menunjang operasional kantor satuan kerja perangkat daerah. Pelayanan Internet/TV Berlangganan terdiri dari :
a.Broadband merupakan tipe koneksi dari media transmisi dengan jalur yang lebar serta mampu melakukan transfer data lebih banyak dari media dial-up. Broadband juga diartikan pada akses internet berkecepatan tinggi. Broadband menyediakan akses ke layanan internet dengan kualitas lebih baik dibandingkan layanan internet dial-up. Broadband menjadikan koneksi selalu terhubung tanpa proses dial-up. 104 | P a g e
b.Wifi Manage Service merupakan standar skema bisnis dimana pelanggan membayar sejumlah nilai tertentu untuk layanan wifi dengan SSID khusus beserta bandwidth tertentu dan dapat memilih tambahan sejumlah manfaat (VAS) sesuai dengan paket yang dipilih.
c.Internet Fiber Optik adalah layanan internet yang memanfaatkan jaringan kabel Fiber Optik dengan kapasitas bandwidth yang lebih besar hingga mencapai kecepatan transmisi data Gigabit per second (Gbps) dan kualitas jaringan (SLA) dapat mencapai 99,5% Satuan biaya jasa pihak lain pendukung kegiatan tersaji pada tabel berikut; TABEL. 14 SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 4.1. JASA PIHAK LAIN PENDUKUNG KEGIATAN 8.1.02.02.01.0036 BEBAN JASA AUDIT/SURVEILLANCE ISO JASA AUDIT/SURVEILLANCE ISO Jasa Sertifikasi (ISO 27001 : 2013) Kegiatan 30.000.000 Jasa Sertifikasi (ISO 37001 : 2015) Kegiatan 33.000.000 Jasa Sertifikasi (ISO 37001 : 2016) Kegiatan 30.000.000 Jasa Sertifikasi (SMM ISO 9001 : 2015) Kegiatan 33.000.000 8.1.02.02.01.0037 BEBAN JASA JURI PERLOMBAAN/PERTANDINGAN TIM JURI Lomba Pidato Orang / Kegiatan 1.250.000 Lomba DP3AP2KB Provinsi NTT Orang / Kegiatan 2.000.000 HONORARIUM TIM FASILITATOR LOMBA Lomba DP3AP2KB Provinsi NTT Orang / Kegiatan 700.000 Tambahan Baru JASA JURI PERLOMBAAN Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan Event Paket 2.000.000 8.1.02.02.01.0042 BEBAN JASA PELAKSANAAN TRANSAKSI KEUANGAN JASA TRANSAKSI KEUANGAN Pulsa Transaksi CMS Kali 105.000 105 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1.02.02.09.0002 BEBAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL JASA KONSULTANSI PERENCANAAN Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi NTT Paket 220.000.000 Penyusunan Roadmap Sanitasi Provinsi NTT Paket 155.400.000 Jasa Konsultansi Review Dokumen RP3KP Provinsi NTT Paket 500.000.000 Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan PSU Permukiman di Kabupaten Kupang Paket 100.000.000 Jasa Konsultansi Perencanaan Penanganan di Lokasi Rawan Bencana Paket 100.000.000 8.1.02.02.09.0005 BEBAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA ARSITEKTUR LAINNYA Jasa Konsultansi Non Konstruksi Pembangunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Paket 20.000.000 Jasa Konsultan Perencanaan Penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan Kewenangan Provinsi Paket 700.000.000 Tambahan Baru Jasa Konsultan Perencanaan Perencanaan Embung Irigasi Paket 700.000.000 Tambahan Baru Jasa Konsultan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penanganan Jalan dan Jembatan Paket 100.000.000 Jasa Konsultan Perancangan Penyusunan DED Segmen IV & V RTBL Koridor Eltari-Frans Seda Kota Kupang Paket 200.000.000 8.1.02.02.10.0014 BEBAN JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-JASA KHUSUS Tambahan Baru Jasa Konsultansi Jasa Konsultan Penyusunan Produk Hukum Jasa Konstruksi Paket 100.000.000 8.1.02.02.01.0038 BEBAN JASA TATA RIAS JASA TATA RIAS - PASKIBRAKA Laki Laki Orang / Kegiatan 175.000 Permpuan Orang / Kegiatan 325.000 8.1.02.02.01.0048 BEBAN JASA KONTRIBUSI ASOSIASI 106 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) JASA KONTRIBUSI ASOSIASI Iuran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 50.000.000 Iuran Mitra Praja Utama (MPU) Tahun 50.000.000 Iuran Forum Komunikasi Penghubung Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (FORKAPPSI) Tahun 6.000.000 107 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kontribusi Pendalaman Tugas DPRD Orang / Kegiatan 7.972.000 Biaya Kontribusi Bimbingan Teknis Pelatihan Penciptaan Fungsional Perencanaan Orang 7.000.000 8.1.02.02.01.0049 BEBAN JASA PENCUCIAN PAKAIAN, ALAT KESENIAN DAN KEBUDAYAAN, SERTA ALAT RUMAH TANGGA JASA PENCUCIAN PAKAIAN Jasa Laundry Pakaian Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Kg 7.000 Jasa Laundry Pakaian Pimpinan DPRD Kg 7.000 Paskibraka Set 100.000 Dinas Sosial (RPTC) Kg 8.000 8.1.02.02.01.0050 BEBAN JASA KALIBRASI ALAT LABORATORIUM Anak Timbangan Kelas E2 Unit 225.000 Anak Timbangan Kelas F Unit 150.000 JASA KALIBRASI Elisa Reader Buah 812.175 Biosafety Cabinet Buah 4.127.000 Autoclave Buah 1.221.000 Finnpipette Buah 1.054.500 Hygrometer Buah 488.400 Inkubator Buah 854.700 Magnetik Stirer Buah 854.700 Mikropipet Multi Chanel Buah 1.276.500 Mikropipet Single Buah 1.054.500 Oven Buah 854.700 PH meter Buah 1.054.500 Thermometer Digital Buah 427.350 Thermometer Ruangan Buah 488.400 Timbangan Digital (semi Analitik) Buah 854.700 Timbangan Neraca (Analitik) Buah 1.054.500 Waterbath Buah 854.700 Timbangan Digital (semi analitik) Buah 854.700 Timbangan Digital Buah 654.900 Inkubator Buah 854.700 Iuran Tahunan Tahun 1.500.000 Jasa Survailen Orang 3.500.000 108 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Multiparameter (ph, dhl, tds) Unit 2.700.000 Multiparameter (ph, dhl, tds, suhu) Unit 3.100.000 Spektrofotometer UV-VIS Unit 1.200.000 COD Reaktor (titik 25°C - 150°C) Unit 715.000 Inkubator BOD (titik 25°C - 55°C) Unit 715.000 Inkubator Mikro (titik 25°C - 55°C) Unit 715.000 Hot Plate (titik 50°C - 280°C) Unit 715.000 Timbangan Analitik (20 - 220 gr) Unit 475.000 Timbangan Digital (200 gr - 10 kg) Unit 475.000 Turbidi Meter Unit 3.100.000 Thermometer Gelas Unit 500.000 Oven (titik 70°C - 200°C) Unit 715.000 Oven (titik 70°C - 200°C) Unit 715.000 Waterbath (titik 44°C - 90°C) Unit 715.000 Furnace (titik 200°C - 920°C) Unit 815.000 Thermometer Digital Unit 700.000 Buret (10 - 15 - 50 ml) Unit 350.000 Labu Ukur 50 ml Unit 350.000 Labu Ukur 100 ml Unit 350.000 Botol Winkler 300 ml Unit 400.000 Labu Ukur 250 ml Unit 350.000 Labu Ukur 500 ml Unit 350.000 Labu Ukur 1000 ml Unit 350.000 Pipet Ukur 5 ml Unit 370.000 Pipet Ukur 10 ml Unit 370.000 Pipet Volume 5 ml Unit 350.000 Pipet Volume 10 ml Unit 350.000 Gelas Ukur 100 ml Unit 350.000 Gelas Ukur 500 ml Unit 350.000 Autoclave Unit 1.800.000 Anak Timbangan Set 3.000.000 8.1.02.02.01.0051 BEBAN JASA PENGOLAHAN SAMPAH JASA PENGOLAHAN SAMPAH Sampah Non Medis Kg 27.000 Pengolahan Sampah Medis Kg 27.000 109 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Pengangkutan Sampah Non Medis Bulan 2.500.000 8.1.02.02.01.0052 BEBAN JASA PEMBERSIHAN, PENGENDALIAN HAMA, DAN FUMIGASI Jasa Penyedotan WC Kali 200.000 Upah Buruh Harian Orang / Hari 100.000 8.1.02.02.01.0054 BEBAN JASA JALAN/TOL Pengisian kartu e-toll Kali 400.000 Pengisian kartu e-parkir Kali 400.000 Perpanjangan Kartu Pass Bandara (Petugas Protokol Penjemput Pimpinan/Tamu) Orang / Tahun 3.000.000 8.1.02.02.01.0055 BEBAN JASA IKLAN/REKLAME, FILM, DAN PEMOTRETAN JASA PEMASANGAN IKLAN DI MEDIA ONLINE Jasa Pemasanagan Iklan Media Online Kali 500.000 Tambahan Baru Videotron Hari 500.000 JASA PEMASANGAN IKLAN DI SURAT KABAR/MAJALAH Iklan Duka Cita Hitam Putih (BW) mili meter kolom 16.500 Iklan Umum Hitam Putih (BW) mili meter kolom 396.900 Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Putih (BW) ukuran 1 kol x 50 mmk Bulan 1.710.000 Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Putih (BW) ukuran 2 kol x 50 mmk Bulan 3.400.000 Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Putih (BW) ukuran 2 kol x 100 mmk Bulan 5.640.000 Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Putih (BW) ukuran 3 kol x 100 mmk Bulan 7.700.000 Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Warna (BW) ukuran 1 kol x 50 mmk Bulan 3.420.000 Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Warna (BW) ukuran 2 kol x 50 mmk Bulan 6.800.000 Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Warna (BW) ukuran 2 kol x 100 mmk Bulan 11.300.000 110 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Warna (BW) ukuran 3 kol x 100 mmk Bulan 16.500.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 2 kol x 100 mmk / Terbit Kali 565.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 2 kol x 150 mmk / Terbit Kali 845.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 3 kol x 150 mmk / Terbit Kali 1.690.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 3 kol x 200 mmk / Terbit Kali 2.260.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 3 kol x 250 mmk / Terbit Kali 3.380.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 4 kol x 270 mmk / Terbit Kali 4.500.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 5 kol x 270 mmk / Terbit Kali 5.620.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 7 kol x 270 mmk (1/2 Halaman) / Terbit Kali 6.840.000 Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 7 kol x 540 mmk (1Halaman) / Terbit Kali 13.200.000 Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 2 kol x 100 mmk / Terbit Kali 1.130.000 Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 2 kol x 150 mmk / Terbit Kali 1.690.000 Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 3 kol x 150 mmk / Terbit Kali 3.380.000 Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 3 kol x 200 mmk / Terbit Kali 4.520.000 Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 3 kol x 250 mmk / Terbit Kali 6.760.000 Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 4 kol x 270 mmk / Terbit Kali 9.000.000 Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 5 kol x 270 mmk / Terbit Kali 11.240.000 Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 7 Kali 13.680.000 111 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) kol x 270 mmk (1/2 Halaman) / Terbit Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 7 kol x 540 mmk (1Halaman) / Terbit Kali 26.400.000 Iklan Umum Warna (FC) 49.800 Kuping Halaman Belakang Ful colour (FC)/ Terbit mili meter kolom 9.350.000 Kuping Halaman Dalam Ful colour (FC)/ Terbit Kali 8.420.000 Kuping Halaman Dalam Hitam Putih (BW)/ Terbit Kali 5.650.000 Kuping Halaman 1 Full Colour (FC)/ Terbit Kali 13.850.000 JASA SIARAN TVRI Pelayanan Siaran Program Kali 2.515.500 Pelayanan Siaran Program Kali 5.590.000 Jasa Produksi & Penyiaran 60 Menit / Episode Kali 18.047.000 JASA PENYIARAN RADIO Dialog interaktif selama 60 menit Kali 2.000.000 Spot iklan di waktu prime(07.00- 10.00/16.00-19.00) selama 60 detik Kali 40.000 Spot iklan waktu regular(10.00-16.00) selama 60 detik Kali 35.000 Siaran langsung selama 60 menit Kali 2.000.000 Jasa Produksi Siaran Langsug Reportase Kegiatan 10.000.000 Jasa Produksi Dialog Interaktif Studio Suara Rakyat DPRD NTT( Diluar Ruangan) Kegiatan 5.000.000 JASA SIARAN RRI PRO 2, 60 menit Kali 2.000.000 Paket Virtual Plus Peralatan Kegiatan 10.000.000 Tambahan Baru BIAYA PROMOSI VIDEO PENDEK 44 produk OVOP dr 44 desa/kelurahan via inluencer (Tiktok dan IG)****** Paket 500.000 OVOP Influencer****** Paket 1.200.000 8.1.02.02.01.0046 BEBAN JASA KONVERSI APLIKASI/SISTEM INFORMASI PUBLIKASI 112 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) DPMD ****** Kegiatan 2.000.000 Tambahan Baru Updating Integrasi & Modernisasi Sistem Informasi Infstruktur PUPR Paket 100.000.000 Tambahan Baru Pengembangan Aplikasi E-Perpus V.2.0 Pekerjaan 70.000.000 Tambahan Baru Pengembangan Aplikasi E-Museum Paket 3.000.000 Tambahan Baru Biaya Sewa Aplikasi SPBM Paket 5.000.000 8.1.02.02.01.0047 BEBAN JASA PENYELENGGARAAN ACARA Tambahan Baru Serah Terima Jabatan dan Syukuran Pisah Sambut Gubernur dan Wakli Gubernur Paket 144.000.000 Tambahan Baru Tenaga Lapangan Orang / Kegiatan 150.000 8.1.02.02.01.0059 BEBAN JASA TAGIHAN TELEPON TELEPON NIRKABEL Telepon Nirkabel Unit 100.000 CALL CENTER Call Center Layanan 105.000 8.1.02.02.01.0060 BEBAN JASA TAGIHAN AIR AIR PDAM Wilayah Kota Kupang / Instansi: 1 - 10 M3 M3 5.000 Wilayah Kota Kupang / Instansi: 11 - 20 M3 M3 8.000 Wilayah Kota Kupang / Instansi:> 30 M3 M3 11.000 Wilayah Kota Kupang / Rumah Sakit Tipe A & B : 1 - 20 M3 M3 10.000 Wilayah Kota Kupang / Rumah Sakit Tipe A & B : > 20 M3 M3 12.000 Wilayah Kota Kupang / Rumah Sakit Tipe C & D : 1 - 20 M3 M3 9.000 Wilayah Kota Kupang / Rumah Sakit Tipe C & D :> 20 M3 M3 11.000 Wilayah Rote Ndao / >11 M3 M3 5.500 Wilayah Sumba Timur / 0 - 10 M3 M3 5.400 Wilayah Sumba Timur / 11 - 20 M3 M3 5.700 113 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Wilayah Sumba Timur / 21- 30 M3 M3 6.000 Wilayah Sumba Timur / > 30 M3 M3 6.800 Wilayah Alor / > 21 M3 M3 1.650 Wilayah Alor / 0,5 - 10 M3 M3 1.200 Wilayah Alor / 11 - 20 M3 M3 1.350 Wilayah Alor / Biaya DPM + ADM (Pemeliharaan & Administrasi) M3 14.500 AIR TANGKI Wilayah Kota Kupang Kali 80.000 Wilayah Belu Kali 100.000 Wilayah Rote Ndao Kali 100.000 Wilayah Ende Kali 140.000 Wilayah Manggarai Kali 190.000 Wilayah Flores Timur Kali 250.000 Wilayah Sumba Tengah Kali 250.000 Wilayah Sumba Barat Kali 400.000 Wilayah Kota Kupang (BPSDM) Kali 70.000 8.1.02.02.01.0061 BEBAN JASA TAGIHAN LISTRIK TAGIHAN LISTRIK PLN Golongan P-1/TR : Daya 6.600 VA-200 kVA kwh 1.700 Golongan P-2/TM : Daya di atas 200 kVA kwh 1.523 Golongan P-3/TR : Untuk Jalan Umum kwh 1.700 Golongan L/TR, TM, TT : Layanan Khusus kwh 1.645 TOKEN LISTRIK Nilai Token Rp. 50.000 Buah 50.000 Nilai Token Rp. 100.000 Buah 100.000 Nilai Token Rp. 200.000 Buah 200.000 Nilai Token Rp. 500.000 Buah 500.000 Nilai Token Rp. 1.000.000 Buah 1.000.000 TOKEN LISTRIK UNTUK KABUPATEN Nilai Token Rp. 100.000 Buah 105.000 Nilai Token Rp. 500.000 Buah 505.000 8.1.02.02.01.0062 BEBAN LANGGANAN JURNAL/SURAT KABAR/MAJALAH Kategori 1 Bulan 50.000 Kategori 2 Bulan 100.000 Kategori 3 Bulan 150.000 114 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1.02.02.01.0063 BEBAN KAWAT/FAKSIMILI/INTERNET/TV BERLANGGANAN BROADBAND Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 2P Internet + Telp 30Mbps Bulan 383.000 Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 2P Internet +TV 30Mbps Bulan 394.000 Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 3P Internet +TV+ Telp 30Mbps Bulan 440.000 Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 2P Internet + Telp 50Mbps Bulan 542.000 Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 2P Internet +TV 50Mbps Bulan 639.000 Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 3P Internet +TV+ Telp 50Mbps Bulan 702.000 Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 2P Internet + Telp 100Mbps Bulan 908.000 Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 2P Internet +TV 100Mbps Bulan 1.045.000 Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 3P Internet +TV+ Telp 100Mbps Bulan 1.102.000 WIFI MANAGE SERVICE (WMS) Layanan wifi dengan SSID khusus serta bandwidth 20 Mbps Bulan 514.000 Layanan wifi dengan SSID khusus serta bandwidth 50 Mbps Bulan 856.000 Layanan wifi dengan SSID khusus serta bandwidth 100 Mbps Bulan 1.085.000 INTERNET DEDICATED FIBER OPTIK 10 Mbps Bulan 9.400.000 15 Mbps Bulan 14.200.000 115 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 20 Mbps Bulan 18.000.000 30 Mbps Bulan 25.000.000 40 Mbps Bulan 32.000.000 50 Mbps Bulan 40.000.000 60 Mbps Bulan 45.000.000 70 Mbps Bulan 50.600.000 80 Mbps Bulan 56.000.000 90 Mbps Bulan 60.000.000 100 Mbps Bulan 72.000.000 100 Mbps Bulan 82.217.000 150 Mbps Bulan 111.906.000 200 Mbps Bulan 147.305.000 1000 Mbps Bulan 315.700.000 1000 Mbps Bulan 360.360.361 1000 Mbps Bulan 520.706.000 1400 Mbps Bulan 431.500.000 1500 Mbps Bulan 456.900.000 PAKET DATA ORBIT Orbit 35 GB Bulan 81.000 Orbit 70 GB Bulan 131.000 Orbit 100 GB Bulan 176.000 Orbit 150 GB Bulan 252.000 Orbit 250 GB Bulan 402.000 Orbit 35 GB Bulan 81.000 BIAYA INSTALASI Broadband Kali 250.000 Wifi Manage Service (WMS) Kali 500.000 8.1.02.05.01.0002 BEBAN PENGHARGAAN ATAS SUATU PRESTASI PENGHARGAAN PASKIBRAKA Tingkat Provinsi Orang / Kegiatan 1.000.000 Tingkat Nasional Orang / Kegiatan 1.000.000 INSENTIF SISWA BERPRESTASI KURANG MAMPU Uang Orang 200.000 8.1.02.05.01.0004 BEBAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN BANTUAN MODAL USAHA PASCA PELATIHAN Klien Panti Orang / Tahun 4.500.000 8.1.02.02.01.0064 BEBAN PAKET/PENGIRIMAN BIAYA PENGIRIMAN DOKUMEN / BARANG 116 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Atambua Tujuan Bajawa Kg 38.600 Atambua Tujuan Ende Kg 33.600 Atambua Tujuan Jakarta Kg 45.600 Atambua Tujuan Kalabahi Kg 24.600 Atambua Tujuan Kefa Kg 33.600 Atambua Tujuan Kota Kupang Kg 19.600 Atambua Tujuan Kupang Kg 21.600 Atambua Tujuan Labuan Bajo Kg 70.600 Atambua Tujuan Larantuka Kg 38.600 Atambua Tujuan Lembata Kg 38.600 Atambua Tujuan Malaka Kg 11.600 Atambua Tujuan Maumere Kg 33.600 Atambua Tujuan Mbay Kg 35.500 Atambua Tujuan Rote Ndao Kg 24.600 Atambua Tujuan Ruteng Kg 75.600 Atambua Tujuan Sabu Raijua Kg 24.600 Atambua Tujuan Soe Kg 28.600 Atambua Tujuan Tambolaka Kg 38.600 Atambua Tujuan Waikabubak Kg 38.600 Atambua Tujuan Waingapu Kg 33.600 Bajawa Tujuan Bandung Kg 68.000 Bajawa Tujuan Denpasar Kg 64.000 Bajawa Tujuan Jakarta Kg 68.000 Bajawa Tujuan Kupang Kg 33.000 Bajawa Tujuan Kupang Kg 43.000 Bajawa Tujuan Labuan Bajo Kg 20.000 Bajawa Tujuan Larantuka Kg 25.000 Bajawa Tujuan Lembata Kg 43.000 Bajawa Tujuan Maumere Kg 25.000 Bajawa Tujuan Surabaya Kg 64.000 Borong Tujuan Atambua Kg 43.000 Borong Tujuan Bajawa Kg 45.700 Borong Tujuan Ende Kg 28.200 Borong Tujuan Jakarta Kg 68.000 Borong Tujuan Kabupaten Kupang Kg 43.000 Borong Tujuan Kalabahi Kg 43.000 Borong Tujuan Kec. Congkar Kg 14.700 Borong Tujuan Kec. Elar Kg 14.700 117 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Borong Tujuan Kec. Elar Selatan Kg 14.700 Borong Tujuan Kec. Kota Komba Kg 14.700 Borong Tujuan Kec. Kota Komba Utara Kg 14.700 Borong Tujuan Kec. Lambe Leda Kg 14.700 Borong Tujuan Kec. Lambe Leda Selatan Kg 14.700 Borong Tujuan Kec. Lambe Leda Utara Kg 14.700 Borong Tujuan Kec. Rana Mese Kg 14.700 Borong Tujuan Kefamenanu Kg 44.200 Borong Tujuan Kupang Kg 33.000 Borong Tujuan Labuan Bajo Kg 20.000 Borong Tujuan Lembata Kg 48.200 Borong Tujuan Malaka Kg 43.000 Borong Tujuan Maumere Kg 29.200 Borong Tujuan Mbay Kg 42.700 Borong Tujuan Ruteng Kg 20.000 Borong Tujuan Sabu Raijua Kg 43.000 Borong Tujuan Soe Kg 43.000 Borong Tujuan Sumba Barat Kg 49.200 Borong Tujuan Tambolaka Kg 49.200 Borong Tujuan Waibakul Kg 49.200 Borong Tujuan Waingapu Kg 43.000 Ende ke Atambua Kg 43.000 Ende ke Bajawa Kg 20.000 Ende ke Bandung Kg 64.000 Ende ke Denpasar Kg 64.000 Ende ke Jakarta Kg 68.000 Ende ke Kab Kupang Kg 43.000 Ende ke Kefamenanu Kg 43.000 Ende ke Kupang Kg 35.000 Ende ke Larantuka Kg 20.000 Ende ke Lembata Kg 43.000 Ende ke Makasar Kg 83.000 Ende ke Malaka Kg 43.000 Ende ke Maumere Kg 20.000 Ende ke Medan Kg 102.000 Ende ke Ruteng Kg 20.000 Ende ke Soe Kg 43.000 Ende ke Surabaya Kg 64.000 Ende ke Tambolaka Kg 43.000 118 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Ende ke Waingapu Kg 43.000 Kalabahi Tujuan Atambua Kg 42.000 Kalabahi Tujuan Bajawa Kg 43.000 Kalabahi Tujuan Bali Kg 45.000 Kalabahi Tujuan Batam Kg 71.000 Kalabahi Tujuan Bima Kg 61.000 Kalabahi Tujuan Borong Kg 63.500 Kalabahi Tujuan Ende Kg 46.000 Kalabahi Tujuan Jakarta Kg 45.000 Kalabahi Tujuan Jayapura Kg 140.000 Kalabahi Tujuan Jogja Kg 55.000 Kalabahi Tujuan Kefamenanu Kg 52.500 Kalabahi Tujuan Kupang Kg 36.000 Kalabahi Tujuan Labun Bajo Kg 43.000 Kalabahi Tujuan Larantuka Kg 43.000 Kalabahi Tujuan Lembata Kg 55.000 Kalabahi Tujuan Makasar Kg 61.000 Kalabahi Tujuan Malang Kg 51.000 Kalabahi Tujuan Maumere Kg 41.000 Kalabahi Tujuan Rote Kg 49.500 Kalabahi Tujuan Ruteng Kg 43.000 Kalabahi Tujuan Soe Kg 52.500 Kalabahi Tujuan Surabaya Kg 48.000 Kalabahi Tujuan Tambolaka Kg 53.500 Kalabahi Tujuan Tarakan Kg 97.000 Kalabahi Tujuan Waikabubak Kg 40.000 Kalabahi Tujuan Waingapu Kg 41.000 Kefamenanu Ke Atambua Kg 29.000 Kefamenanu Ke Bajawa Kg 65.000 Kefamenanu Ke Borong Kg 44.000 Kefamenanu Ke Ende Kg 44.000 Kefamenanu Ke Kalabahi Kg 58.000 Kefamenanu Ke Kupang Kg 20.000 Kefamenanu Ke Kupang Kg 20.000 Kefamenanu Ke Labuan Bajo Kg 44.000 Kefamenanu Ke Larantuka Kg 44.000 Kefamenanu Ke Lembata Kg 44.000 Kefamenanu Ke Malaka Kg 29.000 119 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kefamenanu Ke Maumere Kg 39.000 Kefamenanu Ke Mbay Kg 44.000 Kefamenanu Ke Rote Ndao Kg 44.000 Kefamenanu Ke Ruteng Kg 44.000 Kefamenanu Ke Sabu Raijua Kg 58.000 Kefamenanu Ke Soe Kg 20.000 Kefamenanu Ke Tambolaka Kg 44.000 Kefamenanu Ke Waibakul Kg 44.000 Kefamenanu Ke Waikabubak Kg 44.000 Kefamenanu Ke Waingapu Kg 44.000 Kota Kupang Tujuan Atambua Kg 30.000 Kota Kupang Tujuan Bajawa Kg 40.000 Kota Kupang Tujuan Bali Kg 44.000 Kota Kupang Tujuan Bandung Kg 48.000 Kota Kupang Tujuan Borong Kg 25.000 Kota Kupang Tujuan Ende Kg 40.000 Kota Kupang Tujuan Jakarta Kg 48.000 Kota Kupang Tujuan Jogja Kg 48.000 Kota Kupang Tujuan Kab. Kupang Kg 20.000 Kota Kupang Tujuan Kalabahi Kg 40.000 Kota Kupang Tujuan Kefamenanu Kg 30.000 Kota Kupang Tujuan Labuan Bajo Kg 40.000 Kota Kupang Tujuan Larantuka Kg 40.000 Kota Kupang Tujuan Lembata Kg 40.000 Kota Kupang Tujuan Malaka Kg 20.000 Kota Kupang Tujuan Malang Kg 48.000 Kota Kupang Tujuan Maumere Kg 40.000 Kota Kupang Tujuan Mbay Kg 25.000 Kota Kupang Tujuan Rote Ndao Kg 26.000 Kota Kupang Tujuan Ruteng Kg 40.000 Kota Kupang Tujuan Sabu Raijua Kg 47.000 120 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kota Kupang Tujuan Soe Kg 30.000 Kota Kupang Tujuan Surabaya Kg 44.000 Kota Kupang Tujuan Tambolaka Kg 27.000 Kota Kupang Tujuan Waibakul Kg 25.000 Kota Kupang Tujuan Waikabubak Kg 29.000 Kota Kupang Tujuan Waingapu Kg 24.000 Labuan Bajo Tujuan Atambua Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Bajawa Kg 20.000 Labuan Bajo Tujuan Borong Kg 20.000 Labuan Bajo Tujuan Ende Kg 20.000 Labuan Bajo Tujuan Kalabahi Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Kefamenanu Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Kupang Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Kupang Kg 33.000 Labuan Bajo Tujuan Larantuka Kg 35.000 Labuan Bajo Tujuan Malaka Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Maumere Kg 25.000 Labuan Bajo Tujuan Rote Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Ruteng Kg 20.000 Labuan Bajo Tujuan sabu Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Soe Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Tambolaka Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Tambolaka Kg 20.000 Labuan Bajo Tujuan Waikabubak Kg 43.000 Labuan Bajo Tujuan Waingapu Kg 43.000 Larantuka Tujuan Atambua Kg 37.000 Larantuka Tujuan Bajawa Kg 46.500 Larantuka Tujuan Bali Kg 68.000 Larantuka Tujuan Borong Kg 84.000 Larantuka Tujuan Ende Kg 25.000 Larantuka Tujuan Jakarta Kg 68.000 121 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Larantuka Tujuan Kalabahi Kg 33.500 Larantuka Tujuan Kefamenanu Kg 42.500 Larantuka Tujuan Kupang Kg 33.000 Larantuka Tujuan Labuan Bajo Kg 25.000 Larantuka Tujuan Lembata Kg 20.000 Larantuka Tujuan Malang Kg 68.000 Larantuka Tujuan Maumere Kg 42.000 Larantuka Tujuan Mbay Kg 43.500 Larantuka Tujuan Rote Kg 33.500 Larantuka Tujuan Ruteng Kg 84.000 Larantuka Tujuan Sabu Raijua Kg 38.000 Larantuka Tujuan Soe Kg 37.500 Larantuka Tujuan Surabaya Kg 64.000 Larantuka Tujuan Tambolaka Kg 47.500 Larantuka Tujuan Waibakul Kg 47.500 Larantuka Tujuan Waikabubak Kg 47.500 Larantuka Tujuan Waingapu Kg 47.500 Lembata ke Bajawa Kg 43.000 Lembata ke Borong Kg 43.000 Lembata ke Ende Kg 43.000 Lembata ke Kota Kupang Kg 45.000 Lembata ke Labuan Bajo Kg 43.000 Lembata ke Larantuka Kg 20.000 Lembata ke Maumere Kg 35.000 Lembata ke Mbay Kg 43.000 Lembata ke Ruteng Kg 43.000 Mbay Tujuan Bajawa Kg 30.000 Mbay Tujuan Denpasar Kg 65.000 Mbay Tujuan Ende Kg 42.000 Mbay Tujuan Jakarta Kg 68.000 Mbay Tujuan Kupag / Reguler Kg 33.000 Mbay Tujuan Kupag / Yes Kg 50.000 Mbay Tujuan Labuan Bajo Kg 38.000 Mbay Tujuan Larantuka Kg 43.000 Mbay Tujuan Maumere Kg 42.000 Mbay Tujuan Soe Kg 71.000 Mbay Tujuan Surabaya Kg 64.000 122 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Mbay Tujuan Tambolaka-Waikabubak Kg 61.000 Rote Ndao Tujuan Atambua Kg 44.000 Rote Ndao Tujuan Flores Kg 50.000 Rote Ndao Tujuan Kalabahi Kg 50.000 Rote Ndao Tujuan Kefa Kg 44.000 Rote Ndao Tujuan Kupang Kg 33.000 Rote Ndao Tujuan Malaka Kg 39.000 Rote Ndao Tujuan Sabu Kg 62.000 Rote Ndao Tujuan Soe Kg 44.000 Rote Ndao Tujuan Waingapu Kg 45.000 Sabu ke Atambua Kg 43.000 Sabu ke Bajawa Kg 43.000 Sabu ke Borong Kg 43.000 Sabu ke Ende Kg 43.000 Sabu ke Kalabahi Kg 43.000 Sabu ke Kefa Kg 43.000 Sabu ke Kupang / Reguler Kg 33.000 Sabu ke Kupang Timur Kg 43.000 Sabu ke Labuan Bajo Kg 43.000 Sabu ke Larantuka Kg 43.000 Sabu ke Lembata Kg 43.000 Sabu ke Malaka Kg 54.000 Sabu ke Maumere Kg 43.000 Sabu ke Mbay Kg 43.000 Sabu ke Rote Kg 43.000 Sabu ke Ruteng Kg 43.000 Sabu ke Soe Kg 43.000 Sabu ke Sumba Barat Kg 43.000 Sabu ke Tambolaka Kg 43.000 Sabu ke Waibakul Kg 43.000 Sabu ke Waingapu Kg 43.000 Soe Tujuan Atambua Kg 33.500 Soe Tujuan Bajawa Kg 43.500 Soe Tujuan Borong Kg 81.000 Soe Tujuan Ende Kg 38.500 Soe Tujuan Kalabahi Kg 35.000 Soe Tujuan Kefamenanu Kg 20.000 Soe Tujuan Kota Kupang Kg 24.500 Soe Tujuan Kupang Kg 24.000 Soe Tujuan Labuan Bajo Kg 76.000 Soe Tujuan Larantuka Kg 43.500 Soe Tujuan Lembata Kg 43.500 Soe Tujuan Malaka Kg 35.500 123 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Soe Tujuan Maumere Kg 38.500 Soe Tujuan Mbay Kg 40.500 Soe Tujuan Rote Kg 35.000 Soe Tujuan Ruteng Kg 81.000 Soe Tujuan Sabu Kg 35.000 Soe Tujuan Waingapu Kg 38.500 Tambolaka Tujuan Denpasar Kg 64.000 Tambolaka Tujuan Jakarta Kg 68.000 Tambolaka Tujuan Kupang Kg 39.000 Tambolaka Tujuan Surabaya Kg 64.000 Waikabubak Tujuan Atambua Kg 42.500 Waikabubak Tujuan Babau Kg 35.500 Waikabubak Tujuan Bajawa Kg 48.500 Waikabubak Tujuan Borong Kg 95.000 Waikabubak Tujuan Denpasar Kg 45.000 Waikabubak Tujuan Ende Kg 47.500 Waikabubak Tujuan Jakarta Kg 49.000 Waikabubak Tujuan Kalabahi Kg 41.000 Waikabubak Tujuan Kefamenanu Kg 47.500 Waikabubak Tujuan Kupang Kg 33.500 Waikabubak Tujuan Labuan Bajo Kg 101.000 Waikabubak Tujuan Larantuka Kg 52.500 Waikabubak Tujuan Lembata Kg 52.500 Waikabubak Tujuan Malaka Kg 42.500 Waikabubak Tujuan Maumere Kg 47.500 Waikabubak Tujuan Mbay Kg 49.500 Waikabubak Tujuan Rote Kg 40.000 Waikabubak Tujuan Ruteng Kg 89.500 Waikabubak Tujuan Sabu Kg 50.000 Waikabubak Tujuan TTS Kg 42.500 Waikabubak Tujuan Waigapu Kg 18.000 Waingapu Tujuan Atambua Kg 65.000 124 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Waingapu Tujuan Bajawa Kg 65.000 Waingapu Tujuan Bali Kg 64.000 Waingapu Tujuan Bekasi Kg 68.000 Waingapu Tujuan Ende Kg 65.000 Waingapu Tujuan Jakarta Kg 68.000 Waingapu Tujuan Kefamenanu Kg 65.000 Waingapu Tujuan Kupang Kg 55.000 Waingapu Tujuan Larantuka Kg 70.000 Waingapu Tujuan Mataram Kg 66.000 Waingapu Tujuan Maumere Kg 65.000 Waingapu Tujuan Ruteng Kg 65.000 Waingapu Tujuan Soe Kg 60.000 Waingapu Tujuan Surabaya Kg 64.000 Waingapu Tujuan Tangerang Kg 68.000 Waingapu Tujuan Yogyakarta Kg 68.000 JASA PENGANGKUTAN BERAS Jasa Pengangkutan Beras Paket 1 Kg 220 Jasa Pengangkutan Beras Paket 2 Kg 440 Jasa Pengangkutan Beras Paket 3 Kg 660 Jasa Pengangkutan Beras Paket 4 Kg 880 Jasa Pengangkutan Beras Paket 5 Kg 1.100 BIAYA PENGIRIMAN CAIRAN Kota Kupang Liter 1.500 Kab. Kupang Liter 2.000 Kab. Soe Liter 4.500 Kab. Kefa Liter 5.000 Kab. Belu Liter 6.000 Kab. Malaka Liter 6.250 8.1.02.02.01.0067 BEBAN PEMBAYARAN PAJAK, BEA, DAN PERIZINAN REGISTRASI/PENDAFTARAN SERTIFIKAT PATEN Pendaftaran administrasi sertifikat Hak Paten Sampel 450.000 Pendaftaran Administrasi sertifikat Merk Sampel 500.000 Pemeriksaan Substantif untuk paten Sampel 3.000.000 125 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) REGISTRASI/KONTRIBUSI PELATIHAN Kontribusi Pelatihan Uji Profisiensi Orang / Kegiatan 4.500.000 Kontribusi Pelatihan Dan Materi Audit Internal Orang / Kegiatan 3.000.000 Kontribusi Pelatihan SDM Penilai Aset Orang / Kegiatan 500.000.000 Kontribusi Pelatihan dan Sertifikasi Mediator (Permasalahan Perempuan dan Anak Orang / Kegiatan 5.000.000 REGISTRASI AKREDITAS Iuran Tahunan Akreditasi Tahun 1.500.000 Tambahan Baru JASA SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI Sertifikat Kompetensi Kerja - Ahli Muda Orang 1.500.000 8.1.02.02.01.0067 BEBAN PEMBAYARAN PAJAK, BEA, DAN PERIZINAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN Motor Range 100-300 Ribu Unit / Tahun 300.000 Motor Range 301 Ribu-600 Unit / Tahun 600.000 Motor Range 601 Ribu-900 Unit / Tahun 900.000 Mobil Range 901 Ribu-1.2 jt Unit / Tahun 1.200.000 Mobil Range 1.201 jt-1,500 jt Unit / Tahun 1.500.000 Mobil Range 1,1- 2 Juta Unit / Tahun 2.000.000 Mobil Range 2,1 - 3 Juta Unit / Tahun 3.000.000 Mobil Range 3,1-4 Juta Unit / Tahun 4.000.000 Mobil Range 4,1-4,5 Juta Unit / Tahun 4.500.000 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Rumah Dinas Wagub Unit / Tahun 4.546.542 Rumah Dinas Sekda Unit / Tahun 1.098.465 Rumah Dinas DPRD I NTT Unit / Tahun 1.000.000 Wisma Pola Unit / Tahun 1.063.488 Kantor Badan Penghubung Unit / Tahun 2.000.000 Rumah Dinas Perhubungan 1 Unit / Tahun 993.705 Rumah Dinas Perhubungan 2 Unit / Tahun 263.660 126 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) PERPANJANGAN PLAT NOMOR RAHASIA Plat Nomor Kendaraan Protokol Unit / Tahun 3.500.00 BIAYA MUTASI KENDARAAN Motor Kategori I Unit 1.788.000 Motor Kategori II Unit 1.787.500 Motor Kategori III Unit 1.727.500 Motor Kategori IV Unit 1.652.000 Motor Kategori V Unit 1.475.500 Mobil Bioskop Keliling Kategori I Unit 12.846.375 BIAYA SERTIFIKAT 10.000 M2 sampai dengan 100.000 M2 Paket 3.193.000 100.000 M2 sampai dengan 1.000.000 M2 Paket 22.942.500 Lebih dari 1.000.000 M2 Paket 321.820.000 Biaya Pendaftaran Untuk Sertifikasi Halal Produk 300.000 Pengedar / Produsen Hortikultura Rekomendasi 50.000 Biaya Pemeriksaan kehalalan produk (auditor) Produk 350.000 BIAYA PEMERIKSAAN & AKREDITASI Reakreditasi Lembaga 5.000.000 Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Paket 1.000.000
5.SATUAN BIAYA IURAN JAMINAN/ASURANSI 5.1. Iuran Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan adalah jarrunan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, jaminan kesehatan yang diberikan adalah dalam bentuk :
a.membayar iuran jaminan kesehatan bulanan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu,
b.menganggarkan jaminan kesehatan selaku pemberi kerja bagi pekerja/pegawai yang menerima gaji/upah yang dianggarkan dalam APBD 127 | P a g e Iuran jaminan kesehatan yang dibiayai Pemerintah Daerah adalah :
a.Kontribusi dalam membayar luran bagi Penerima Bukan Iuran (PBI) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan jaminan kesehatan, Pemerintah Daerah membantu Pemerintah Pusat dengan berkontribusi dalam membayar luran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah
b.Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 Dalam rangka mewujudkan UHC (Universal Health Coverage), Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan PBPU dan BP yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dan/atau tidak mampu membayar iuran, dengan membayar Iuran sebagian atau seluruhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.Bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 Pemerintah Daerah juga dapat membayarkan Bantuan luran bagi penduduk yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Iuran jaminan kesehatan bagiNon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan pekerjanya (Pekerja Penerima Upah) sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran. Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 2) 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta 5.2. Iuran Jaminan Ketenagakerjaan Sebagai Pemberi kerja, Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan pekerjanya (Pekerja Penerima Upah Non ASN)sebagai Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja danJaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar Iuran.
a.Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta 128 | P a g e mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk PPU Non ASN Pemerintah Daerah adalah dengan tingkat risiko sangat rendah yaitu sebesar 0,24% dari upah sebulan
b.Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besaran iuran jaminan kematian untuk PPU Non ASN Pemerintah Daerah adalah sebesar 0,30% dari upah sebulan 5.3. Asuransi Barang Milik Daerah Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah 5.4. Pelayanan Kesehatan di luar Cakupan Layanan BPJS Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa :
a.Medical check up, yang diberikan kepada : 1) Kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak). 2) Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak. Pemeliharaan Kesehatan tersebut dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan Rumah Sakit Umum Daerah terdekat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau Rumah Sakit Umum Pusat terdekat.
b.Visum et Repertum, yang terdiri dari : 1) Visum et Repertum (umumnya) adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian 129 | P a g e dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan. Satuan biaya ini diberikan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tertentu seperti kekerasan. 2) Visum et Repertum Psikiatricum adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum. Satuan biaya ini diberikan untuk Pemeriksaan korban yang tidak ditanggung BPJS (rawat Inap) TABEL. 15 SATUAN BIAYA IURAN JAMINAN/ ASURANSI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 5.1. IURAN JAMINAN KESEHATAN 8.1.02.02.02.0002 BEBAN KONTRIBUSI JAMINAN KESEHATAN BAGI PBI Kontribusi Jaminan Kesehatan Pemerintah Provinsi bagi PBI JK Orang / Bulan 2.000 8.1.02.02.02.0003 BEBAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PBPU DAN BP KELAS 3 Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Provinsi bagi PBPU dan BP Kelas 3 Orang / Bulan 37.800 8.1.02.02.02.0004 BEBAN BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PBPU DAN BP KELAS 3 Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Provinsi bagi PBPU dan BP Kelas 3 Orang / Bulan 37.800 8.1.02.02.02.0005 BEBAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI NON ASN Penghasilan Non ASN Rp 1.275.000 Orang / Bulan 51.000 Penghasilan Non ASN Rp 2.400.000 Orang / Bulan 96.000 Penghasilan Non ASN Rp 2.500.000 Orang / Bulan 100.000 Penghasilan Non ASN Rp 2.600.000 Orang / Bulan 104.000 Penghasilan Non ASN Rp 3.500.000 Orang / Bulan 140.000 Penghasilan Non ASN Rp 4.750.000 Orang / Bulan 190.000 Penghasilan Non ASN Rp 5.200.000 Orang / Bulan 208.000 130 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 5.2. IURAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN 8.1.02.02.02.0006 BEBAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI NON ASN Penghasilan Non ASN Rp 1.275.000 Orang / Bulan 3.060 Penghasilan Non ASN Rp 2.400.000 Orang / Bulan 5.760 Penghasilan Non ASN Rp 2.500.000 Orang / Bulan 6.000 Penghasilan Non ASN Rp 2.600.000 Orang / Bulan 6.240 Penghasilan Non ASN Rp 3.500.000 Orang / Bulan 8.400 Penghasilan Non ASN Rp 4.750.000 Orang / Bulan 11.400 Penghasilan Non ASN Rp 5.200.000 Orang / Bulan 12.480 8.1.02.02.02.0012 BEBAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA RENTAN Tambahan Baru Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Rentan Orang / Bulan 16.800 8.1.02.02.02.0007 BEBAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI NON ASN Penghasilan Non ASN Rp 1.275.000 Orang / Bulan 3.825 Penghasilan Non ASN Rp 2.400.000 Orang / Bulan 7.200 Penghasilan Non ASN Rp 2.500.000 Orang / Bulan 7.500 Penghasilan Non ASN Rp 2.600.000 Orang / Bulan 7.800 Penghasilan Non ASN Rp 3.500.000 Orang / Bulan 10.500 Penghasilan Non ASN Rp 4.750.000 Orang / Bulan 14.250 Penghasilan Non ASN Rp 5.200.000 Orang / Bulan 15.600 5.3. ASURANSI BARANG MILIK DAERAH 8.1.02.02.02.0008 BEBAN ASURANSI BARANG MILIK DAERAH Asuransi Gedung Kantor di Kupang Unit / Tahun 18.000.000 Asuransi Gedung Kantor Badan Penghubung di Jakarta Unit / Tahun 7.558.850 5.4. PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR CAKUPAN LAYANAN BPJS 8.1.02.02.02.0009 BEBAN PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR CAKUPAN LAYANAN BPJS PEMELIHARAAN KESEHATAN BERUPA MEDICAL CHECK UP 131 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kepala Daerah Orang / Kali 30.000.000 Wakil Kepala Daerah Orang / Kali 30.000.000 Dewan Perwakilam Rakyat Daerah Orang / Kali 5.557.300 Tambahan Baru PELAYANAN JASA PELAYANAN KESEHATAN LENGKAP Atlet dan Pelatih PPLD dan PPLMD Paket 900.000 VISUM ET PSIKIATRIKUM Pemeriksaan korban yang tidak ditanggung BPJS (rawat Inap) Sampel 1.300.000 VISUM ET REPERTUM Pemeriksaan Dalam/otopsi Orang 3.575.000 Pemeriksaan Korban Hidup Orang 765.000 Pemeriksaan Luar Orang 900.000 Pemeriksaan Penunjang - Bercak Darah Sampel 200.000 Pemeriksaan Penunjang - Bercak Mani/swab vagina Sampel 250.000 Pemeriksaan Penunjang - Ct scan jenasah Sampel 2.000.000 Pemeriksaan Penunjang - Deoxyribonucleic acid (DNA) Sampel 1.000.000 Pemeriksaan Penunjang - Forensic odontologi Sampel 60.000 Pemeriksaan Penunjang - Golongan Darah Sampel 100.000 Pemeriksaan Penunjang - Histopatologi forensik Sampel 250.000 Pemeriksaan Penunjang - Kualitatif Alkohol Sampel 400.000 Pemeriksaan Penunjang - Kuantitatif Alkohol Sampel 250.000 Pemeriksaan Penunjang - Rontgen Forensic Sampel 120.000 Pemeriksaan Penunjang - Toksikologi Kualitatif Sampel 200.000 Pemeriksaan Penunjang - Toksikologi Kualitatif NAPZA Sampel 300.000 132 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Pemeriksaan Penunjang - Toksikologi Kuantatif NAPZA Sampel 400.000 Pemeriksaan Penunjang - Toksikologi Kuantitatif Sampel 400.000 PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PASKIBRAKA Laki Laki Orang 178.000 Permpuan Orang 203.000 FORMALIN JENAZAH Pemulasaraan Kali 850.000
6.SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN 6.1. Sewa Peralatan Kantor Merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggunaan peralatan dan mesin milik pihak lainsecara sementara untuk mendukung pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Klasifikasi peralatan dan mesin menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi alat perkantoran, komputer, alat angkutan (darat, air, dan udara), alat komunikasi, alat kedokteran, alat-alat berat, alat bengkel, alat olahraga dan rambu-rambu. TABEL. 16 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 6.1. BIAYA SEWA PERALATAN KANTOR 8.1.02.02.04.0117 BEBAN SEWA ALAT KANTOR LAINNYA Dekorasi Stand Pameran Jasa Dekorasi Stand Pameran Set 15.000.000 Sewa dekorasi eksterior DPMD ****** Kegiatan 5.000.000 Sewa Stand/Booth Pameran Stand/Booth Pameran 3 x 4 M2 Paket 40.000.000 Dekorasi Sewa Bunga Ukuran Kecil Pot 25.000 Dekorasi Sewa Bunga Ukuran Sedang Pot 150.000 Dekorasi Sewa Bunga Ukuran Besar Pot 250.000 Sewa Kursi Rangka Stainless/Jok Busa Buah 40.000 Sewa Kursi VIP Sofa Single Buah 200.000 Dekorasi Pengukuhan Paskibraka Set 10.000.000 Praktek Desai Grafis Peralatan cetak, 133 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Gambar, Ukir, Komputer Paket 4.500.000 Tambahan Baru Sewa kursi Citos + Sarung Kursi Citos Buah 10.000 Tambahan Baru Sewa Booth Panel Pameran Bothh Buah 350.000 Tambahan Baru Sewa Meja Meja Buah 150.000 Tambahan Baru Sewa Genset Diatas 5000 Watt Paket 5.000.000 Tambahan Baru Sewa Lampu Panggung Semua Jenis Paket 4.250.000 Tambahan Baru Sewa Lampu Spot Ruang Pameran Paket 500.000 Tambahan Baru Sewa Panggung Panggung Pertunjukan Meter 1.000.000 Tambahan Baru Sewa Layar LED Tipe 3,9 Meter 1.200.000 Tambahan Baru Sewa AC Standing 5 Pk AC Hari 5.000.000 Tambahan Baru Sewa Lampu Panggung Semua Jenis Paket 4.250.000 Tambahan Baru Sewa Lampu Spot Ruang Pameran Semua Jenis Paket 500.000 Tambahan Baru Sewa Panggung Panggung Pertunjukan Meter 300.000 8.1.02.02.04.0406 BEBAN SEWA KOMPUTER UNIT LAINNYA Tambahan Baru SEWA KOMPUTER Laboratorium Kesehatan Hari 100.000 8.1.02.02.04.0411 BEBAN SEWA PERALATAN KOMPUTER LAINNYA Tambahan Baru SEWA INFOKUS Laboratorium Kesehatan Hari 100.000 8.1.02.02.05.0025 BEBAN SEWA BANGUNAN TERBUKA Sewa Tenda Ukuran Besar Unit 279.500 Sewa Tenda DISPERINDAG Buah 150.000 Sewa Sound System Outdoor dan Indoor Hari 2.000.000 Sewa Kursi Plastik Buah 4.000 Tambahan Baru Sewa Tenda Roder Tenda Meter 175.000 Tambahan Baru Sewa Tenda Tenda Oval Buah 500.000 8.1.02.02.04.0133 BEBAN SEWA PERALATAN STUDIO VIDEO DAN FILM Dokumentasi/Foto/Video /Live Streaming Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus Kegiatan 30.000.000 Videotron Hari Lahir Pancasila Kegiatan 53.000.000 Biaya Dokumentasi video shooting DPMD ****** Kegiatan 3.000.000 Tambahan Baru Live Streaming Video Hari 3.500.000 Tambahan Baru Sewa Zoom dan Peralatan Video Paket 5.000.000 Tambahan Baru Sewa Laighting Panggung Pertunjukan Laighting Paket 4.000.000 Tambahan Baru Sewa LED Kiangli Tipe 3,9 Sewa LED Meter 1.200.000 8.1.02.02.04.0132 BEBAN SEWA PERALATAN STUDIO AUDIO Sewa Sound System DPMD ****** Kegiatan 1.000.000 Sewa Studio Radio Talkshow Radio Kegiatan 5.000.000 134 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tambahan Baru Sewa Sound System Laboratorium Kesehatan Hari 300.000 Tambahan Baru Sewa Sound Sistem In Door 10.000 Watt Sound Sistem Hari 7.500.000 Tambahan Baru Sewa Sound Sistem Out Door 30.000 Watt Sound Sistem Paket 25.000.000 Sewa sound system Mobile lapangan Hari 2.000.000 Sewa Kamera DPMD ****** Kegiatan 500.000 8.1.02.02.04.0022 BEBAN SEWA ELECTRIC GENERATING SET Tambahan Baru Sewa Ganzet 40 Kwh Ganzet Hari 5.000.000 Tambahan Baru Sewa Ganzet 100 Kwh Ganzet Hari 8.000.000 8.1.02.02.04.0189 BEBAN SEWA PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA UHF PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO Frekuensi Handie Talkie (HT) Tahun 1.600.000 Frekuensi Handie Talkie (HT) Dinas Perhubungan Tahun 337.900 8.1.02.02.04.0504 BEBAN SEWA PERALATAN OLAHRAGA ATLETIK Tambahan Baru SEWA PERALATAN OLAHRAGA Sewa Peralatan Atletik Paket 3.000.000 8.1.02.02.04.0509 BEBAN SEWA PERALATAN OLAHRAGA LAINNYA Tambahan Baru SEWA PERALATAN OLAHRAGA Sewa Digital Scooring (Karate, Silat, Kempo, Basket, Sepak Bola) Paket 5.000.000 Sewa Digital PSS (Taekwondo) Paket 5.000.000 Sewa Ring Tinju Paket 15.000.000
7.SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN 7.1. Sewa Bangunan Gedung Kantor Satuan biaya sewa bangunan gedung kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas kantor. Satuan biaya ini diperuntukkan bagi : 1) Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Cabang Dinas yang belum memiliki kantor untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak tersedia asset Pemerintah daerah untuk 135 | P a g e digunakan; atau 2) Pihak Lain yang menggunakan APBD untuk mendukung kegiatan Pemerintah Daerah dan sesuai perjanjian kerja/kontrak, Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan kantor tetapi tidak tersedia asset Pemerintah daerah untuk digunakan. 7.2. Sewa Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Satuan biaya sewa rumah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa rumah untuk tempat tinggal. Satuan biaya ini diperuntukkan bagi : 1) Pejabat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat memiliki rumah dinas/rumah jabatan tetapi tidak tersedia asset pemerintah daerah 2) Pihak Lain yang menggunakan APBD untuk mendukung kegiatan Pemerintah Daerah dan sesuai perjanjian kerja/kontrak, Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan kantor tetapi tidak tersedia asset Pemerintah daerah untuk digunakan. 7.3. Sewa Bangunan Gedung Laboratorium Satuan biaya sewa laboratorium merupakan satuan biaya yang digunakan untuk melakukan penelitian, eksperimen, dan pengukuran ilmiah atau teknologi. Catatan : Untuk efisiensi penganggaran, rumah dinas / Gedung kantor yang merupakan asset pemerintah provinsi dan tidak dimanfaatkan, dapat digunakan sebagai tempat tinggal atau fungsi lainnya, sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi NTT tentang Retribusi Jasa Usaha. Satuan biaya sewa Gedung dan bangunan tersaji pada tabel berikut; TABEL. 16 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 7.1. BIAYA SEWA GEDUNG UNTUK KANTOR 8.1.02.02.05.0001 SEWA BANGUNAN GEDUNG KANTOR SEWA BANGUNAN GEDUNG UNTUK KANTOR Kabupaten Belu Unit / Tahun 88.000.000 Kabupaten Malaka Unit / Tahun 110.000.000 136 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kabupaten Flores Timur Unit / Tahun 34.200.000 Kabupaten Ende Unit / Tahun 65.000.000 Kabupaten Sumba Timur Unit / Tahun 3.940.000 Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Unit / Tahun 100.000.000 Cabang Dinas ESDM Wilayah II kab. Sikka : Luas Bangunan 120 M2 Tahun 77.000.000 7.2. BIAYA SEWA GEDUNG TEMPAT TINGGAL 8.1.02.02.05.0050 BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL LAINNYA SEWA BANGUNAN UNTUK TEMPAT TINGGAL DI KOTA KUPANG Wilayah Kota Kupang: Luas Tanah : 90 m2, Luas Bangunan : 45 m2 Unit / Tahun 20.000.000 Wilayah Kota Kupang: Luas Tanah : 450 m2, Luas Bangunan : 200 m2 Unit / Tahun 24.000.000 Wilayah Kota Kupang: Luas Tanah : 82,5 m2, Luas Bangunan : 45 m2 Unit / Tahun 25.000.000 Wilayah Kota Kupang: Luas Tanah : 350 m2, Luas Bangunan : 150 m2 Unit / Tahun 30.000.000 Wilayah Kota Kupang: Luas Tanah : 520 m2, Luas Bangunan : 208 m2 Unit / Tahun 30.000.000 Wilayah Kota Kupang: Luas Tanah : 500 m2, Luas Bangunan : 300 m2 Unit / Tahun 65.000.000 SEWA BANGUNAN UNTUK TEMPAT TINGGAL DI KABUPATEN Kabupaten Belu Unit / Tahun 38.500.000 Kabupaten Ende Unit / Tahun 35.000.000 Kabupaten Timor Tengah Selatan Unit / Tahun 40.000.000 Wilayah Kabupaten Flores Timur Unit / Tahun 40.000.000 Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Unit / Tahun 35.000.000 Wilayah Kabupaten Alor Unit / Tahun 40.000.000 SEWA RUMAH DINAS Sewa Rumah Dinas Dokter Spesialis Unit / Tahun 13.830.000 8.1.02.02.05.0005 BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM 137 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) SEWA RUANG PRAKTIKUM Tambahan baru Laboratorium Kesehatan Hari 300.000
8.SATUAN BIAYA JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) Satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan ketersediaan layanan internet dan dibayarkan kepada pihak lain yang menyediakan layanan internet guna menunjang kegiatan satuan kerja perangkat daerah. TABEL. 17 SATUAN BIAYA JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1. JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) 8.1.02.02.10.0008 BEBAN JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA HOSTING WEBSITE Storage 1 Giga Tahun 264.000 Storage 2 Giga Tahun 528.000 Storage 4 Giga Tahun 1.188.000 Storage 8 Giga Tahun 1.848.000 Storage 200 GB (SSD), RAM 16 GB, Dedicated IP 1, CPU Core 16 Bulan 1.400.000 Storage 200 GB (SSD), RAM 3 GB, CPU 2 Core Tahun 12.000.000 Storage 400 GB Tahun 7.200.000 Hosting Web, Maintenance, Backup Database Bulan 4.000.000 LICENSE ZOOM MEETING License Zoom Meeting Pro (1 Host & 100 Participation) Bulan 306.000 License Zoom Meeting Pro (1 Host & 100 Participation) Tahun 3.232.000 License Zoom Meeting Pro (1 Host & 500 Participation) Bulan 1.206.540 138 | P a g e
9.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN Satuan biaya pemeliharaan peralatan dan mesin dalam perencanaan kebutuhan digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan. Klasifikasi peralatan dan mesin menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi alat perkantoran, komputer, alat angkutan (darat, air, dan udara), alat komunikasi, alat kedokteran, alat- alat berat, alat bengkel, alat olahraga dan rambu-rambu. Ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur ini mengatur komponen pemeliharaan peralatan dan mesin yang meliputi pemeliharaan alat berat (genset), alat angkutan darat dan laut serta beberapa alat kantor dan rumah tangga. 9.1 Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Bantu Satuan biaya pemeliharaan alat bantu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan manfaat alat bantu berupa genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. 9.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Angkutan Satuan biaya pemeliharaan alat angkutan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: License Zoom Meeting Pro (1 Host & 500 Participation) Tahun 14.965.000 CLOUD PENYIMPANAN GOOGLE DRIVE Kapasitas 100 GB langganan 1 tahun Tahun 322.800 Kapasitas 200 GB langganan 1 tahun Tahun 516.000 SEWA SERVER CLOUD 4 Cores 8 Thread, 3.2 GHz, 8 GB RAM ECC DDR4, 1TB SATA III SSD Tahun 26.000.000 139 | P a g e
a.kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/ atau
b.pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/ atau overhaul. 9.3 Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Kantor Dan Rumah Tangga Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor berupa personal komputer / notebook, printer, dan AC split agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. TABEL. 18 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 9.1. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN ALAT BANTU 8.1.02.03.02.0022 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT BESAR-ALAT BANTU-ELECTRIC GENERATING SET ELECTRIC GENERATING SET (GENSET) lebih kecil dari 50 KVA Unit / Tahun 7.190.000 75 KVA Unit / Tahun 8.640.000 100 KVA Unit / Tahun 10.150.000 125 KVA Unit / Tahun 10.780.000 150 KVA Unit / Tahun 13.260.000 175 KVA Unit / Tahun 14.810.000 200 KVA Unit / Tahun 15.850.000 250 KVA Unit / Tahun 16.790.000 275 KVA Unit / Tahun 17.760.000 300 KVA Unit / Tahun 20.960.000 350 KVA Unit / Tahun 22.960.000 450 KVA Unit / Tahun 25.620.000 500 KVA Unit / Tahun 31.770.000 8.1.02.03.02.0012 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT BESAR-ALAT BESAR DARAT- ALAT BESAR DARAT LAINNYA Tambahan Baru PEMELIHARAAN KENDARAAN ALAT BESAR Operasional Bengkel Paket 100.000.000 9.2. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN 140 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1.02.03.02.0035 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR-KENDARAAN DINAS BERMOTOR PERORANGAN KENDARAAN DINAS PEJABAT Kepala Daerah Unit / Tahun 45.670.000 Pimpinan DPRD Unit / Tahun 45.670.000 Anggota DPRD Unit / Tahun 44.010.000 Pejabat Eselon I Unit / Tahun 42.350.000 Pejabat Eselon II Unit / Tahun 41.740.000 8.1.02.03.02.0036 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR-KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL Kendaraan Beroda Empat Unit / Tahun 36.490.000 Kendaraan Beroda Enam Unit / Tahun 37.110.000 Kendaraan Operasional dalam Lingkungan Kantor Unit / Tahun 9.750.000 8.1.02.03.02.0037 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR-KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL Kendaraan Double Gardan Unit / Tahun 38.900.000 8.1.02.03.02.0038 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR-KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL Kendaraan Beroda Dua Unit / Tahun 4.900.000 8.1.02.03.02.0049 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR-ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR DINAS OPERASIONAL Speed Boat Unit / Tahun 20.240.000 9.3. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 8.1.02.03.02.0405 BEBAN PEMELIHARAAN KOMPUTER-KOMPUTER UNIT-PERSONAL COMPUTER PEMELIHARAAN KOMPUTER Personal Komputer / Note Book Unit / Tahun 730.000 8.1.02.03.02.0115 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA- ALAT KANTOR-ALAT REPRODUKSI (PENGGANDAAN) 141 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) PEMELIHARAAN ALAT PENGGANDAAN Printer Unit / Tahun 690.000 Pemeliharaan Mesin Foto Copy Unit / Tahun 25.000.000 8.1.02.03.02.0121 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA- ALAT RUMAH TANGGA-ALAT PENDINGIN AIR CONDITIONER AC Split Unit / Tahun 610.000 Tambahan Baru AC Cassette (AC Central) Unit / Tahun 450.000 Tambahan Baru Outdoor Unit Central (AC Central) Unit / Tahun 450.000 8.1.02.03.02.0049 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR-ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG Docking 2 Unit Kapal Wisata Paket 817.974.000 8.1.02.03.02.0117 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA- ALAT KANTOR-ALAT KANTOR LAINNYA Biaya Pemeliharaan Sarana kantor Tahun 80.000 Pemeliharaan Sofa Set 8.250.000 Pemeliharaan CCTV Unit / Tahun 3.000.000
10.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI 10.1 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yangdigunakan dalam perencanaan anggaran. Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) dan tidak melampaui pagu anggaran sub rincian obyek. Tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri merujuk pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional kecuali untuk Tiket Pesawat yang dari Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah mengikuti kondisi riil sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar pesawat pada pertengahan tahun 2022. 142 | P a g e 10.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode biaya riil. Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dengan besaran dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Pada saat tahapan penganggaran, besaran Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri dapat dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan diinput dalam aplikasi SIPD. Jika dalam pelaksanaan kegiatan terjadi perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali dengan nilai tukar mata uang saat perjalanan dinas. 10.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.keberangkatan 1) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.kepulangan 1) dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiununtuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, 143 | P a g e pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam lampiran sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Contoh 1: Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Kota Kupang ke Kabupaten Belu, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Kupang ke Bandara El Tari Kupang; dan 2) satuan biaya taksi dari Bandara A.A. Bere Tallo Atambua ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Belu;
b.Kepulangan 1) satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan ke Bandara A.A. Bere Tallo Atambua; dan 2) satuan biaya taksi dari Bandara El Tari di Kupang ke tempat kedudukan (kantor). Contoh 2: Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Kota Kupang ke Kabupaten Nagekeo, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Kota Kupang ke Bandara El Tari Kupang; dan; 2) satuan biaya transportasi dari Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende ke tempattujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Nagekeo menggunakan moda transportasidarat antar kabupaten
b.Kepulangan 1) satuan biaya transportasi dari tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten ke Bandara Soa Bajawa; dan 2) satuan biaya taksi dari El Tari di Kupang ke tempat kedudukan 144 | P a g e (kantor). Contoh 3: Seorang C sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Kota Kupang ke Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Barat , alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Kota Kupang ke Bandara El Tari Kupang; dan; 2) satuan biaya transportasi dari Bandara Lede Kalumbang Tambolaka ke tempattujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Sumba Barat Daya; 3) satuan biaya transportasi dari Kabupaten Sumba Barat Daya ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Sumba Barat menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten;
b.Kepulangan 1) satuan biaya transportasi dari tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Sumba Barat menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten ke Bandara Lede Kalumbang Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat Daya; dan 2) satuan biaya taksi dari El Tari di Kupang ke tempat kedudukan (kantor).
b.Satuan Biaya Transportasi Darat Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari dan antar kabupaten/kota dalam provinsi (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di kabupaten/kota tempat asal ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan Biaya Transportasi Darat dari antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi (One Way) terinci pada lampiran. 145 | P a g e TABEL. 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 10.1. SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM PROVINSI NTT Kupang tujuan Alor Orang / PP 2.829.000 Kupang tujuan Atambua Orang / PP 2.334.000 Kupang tujuan Bajawa Orang / PP 4.160.000 Kupang tujuan Ende Orang / PP 4.513.000 Kupang tujuan Labuan Bajo Orang / PP 4.271.000 Kupang tujuan Larantuka Orang / PP 2.934.000 Kupang tujuan Lewoleba Orang / PP 2.574.000 Kupang tujuan Maumere Orang / PP 2.909.000 Kupang tujuan Ruteng Orang / PP 4.600.000 Kupang tujuan Seba Orang / PP 2.772.000 Kupang tujuan Tambolaka Orang / PP 5.058.000 Kupang tujuan Waingapu Orang / PP 4.332.000 Labuan Bajo tujuan Ende Orang / PP 3.853.000 Labuan Bajo tujuan Tambolaka Orang / PP 7.118.000 TABEL 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS 10.2. SATUAN BIAYA PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.0 1.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR PROVINSI NTT Jakarta Tujuan Ambon Orang / PP 7.081.000 13.285.000 Jakarta Tujuan Balikpapan Orang / PP 3.797.000 7.412.000 Jakarta Tujuan Banda Aceh Orang / PP 4.492.000 7.519.000 Jakarta Tujuan Bandar Lampung Orang / PP 1.583.000 2.407.000 Jakarta Tujuan Banjarmasin Orang / PP 2.995.000 5.252.000 Jakarta Tujuan Batam Orang / PP 2.888.000 4.867.000 Jakarta Tujuan Bengkulu Orang / PP 2.621.000 4.364.000 Jakarta Tujuan Biak Orang / PP 7.519.000 14.065.000 146 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Jakarta Tujuan Denpasar Orang / PP 3.262.000 5.305.000 Jakarta Tujuan Gorontalo Orang / PP 4.824.000 7.231.000 Jakarta Tujuan Jambi Orang / PP 2.460.000 4.065.000 Jakarta Tujuan Jayapura Orang / PP 8.193.000 14.568.000 Jakarta Tujuan Yogyakarta Orang / PP 2.268.000 4.107.000 Jakarta Tujuan Kendari Orang / PP 4.182.000 7.658.000 Jakarta Tujuan Kupang Orang / PP 5.081.000 9.413.000 Jakarta Tujuan Makassar Orang / PP 3.829.000 7.444.000 Jakarta Tujuan Malang Orang / PP 2.695.000 4.599.000 Jakarta Tujuan Mamuju Orang / PP 4.867.000 7.295.000 Jakarta Tujuan Manado Orang / PP 5.102.000 10.824.000 Jakarta Tujuan Manokwari Orang / PP 10.824.000 16.226.000 Jakarta Tujuan Mataram Orang / PP 3.230.000 5.316.000 Jakarta Tujuan Medan Orang / PP 3.808.000 7.252.000 Jakarta Tujuan Padang Orang / PP 2.952.000 5.530.000 Jakarta Tujuan Palangkaraya Orang / PP 2.984.000 4.984.000 Jakarta Tujuan Palembang Orang / PP 2.268.000 3.861.000 Jakarta Tujuan Palu Orang / PP 5.113.000 9.348.000 Jakarta Tujuan Pangkal Pinang Orang / PP 2.139.000 3.412.000 Jakarta Tujuan Pekanbaru Orang / PP 3.016.000 5.583.000 Jakarta Tujuan Pontianak Orang / PP 2.781.000 4.353.000 Jakarta Tujuan Semarang Orang / PP 2.182.000 3.861.000 Jakarta Tujuan Solo Orang / PP 2.342.000 3.861.000 Jakarta Tujuan Surabaya Orang / PP 2.674.000 5.466.000 Jakarta Tujuan Ternate Orang / PP 6.664.000 10.001.000 Jakarta Tujuan Timika Orang / PP 7.487.000 13.830.000 Jakarta Tujuan Tanjung Selor Orang / PP 4.057.000 7.424.000 Ambon Tujuan Denpasar Orang / PP 4.471.000 8.054.000 Ambon Tujuan Jayapura Orang / PP 4.161.000 7.434.000 147 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Ambon Tujuan Kendari Orang / PP 2.856.000 4.824.000 Ambon Tujuan Makassar Orang / PP 3.455.000 6.022.000 Ambon Tujuan Manokwari Orang / PP 3.027.000 5.177.000 Ambon Tujuan Palu Orang / PP 3.508.000 6.140.000 Ambon Tujuan Sorong Orang / PP 2.257.000 3.637.000 Ambon Tujuan Surabaya Orang / PP 4.845.000 8.803.000 Ambon Tujuan Ternate Orang / PP 2.449.000 4.022.000 Balikpapan Tujuan Banda Aceh Orang / PP 6.749.000 12.739.000 Balikpapan Tujuan Batam Orang / PP 5.305.000 10.354.000 Balikpapan Tujuan Denpasar Orang / PP 5.648.000 10.739.000 Balikpapan Tujuan Jayapura Orang / PP 10.086.000 19.071.000 Balikpapan Tujuan Yogyakarta Orang / PP 4.749.000 9.669.000 Balikpapan Tujuan Makassar Orang / PP 6.150.000 12.664.000 Balikpapan Tujuan Manado Orang / PP 7.295.000 15.702.000 Balikpapan Tujuan Medan Orang / PP 6.140.000 12.493.000 Balikpapan Tujuan Padang Orang / PP 5.369.000 10.942.000 Balikpapan Tujuan Palembang Orang / PP 4.749.000 9.445.000 Balikpapan Tujuan Pekanbaru Orang / PP 5.423.000 10.996.000 Balikpapan Tujuan Semarang Orang / PP 4.674.000 9.445.000 Balikpapan Tujuan Solo Orang / PP 4.813.000 9.445.000 Balikpapan Tujuan Surabaya Orang / PP 5.113.000 10.889.000 Balikpapan Tujuan Timika Orang / PP 9.445.000 18.408.000 Banda Aceh Tujuan Denpasar Orang / PP 6.279.000 10.835.000 Banda Aceh Tujuan Jayapura Orang / PP 10.717.000 19.167.000 Banda Aceh Tujuan Yogyakarta Orang / PP 5.380.000 9.765.000 Banda Aceh Tujuan Makassar Orang / PP 6.781.000 12.760.000 Banda Aceh Tujuan Manado Orang / PP 7.926.000 15.798.000 Banda Aceh Tujuan Pontianak Orang / PP 5.840.000 9.990.000 Banda Aceh Tujuan Semarang Orang / PP 5.305.000 9.530.000 148 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Banda Aceh Tujuan Solo Orang / PP 5.444.000 9.530.000 Banda Aceh Tujuan Surabaya Orang / PP 5.744.000 10.985.000 Banda Aceh Tujuan Timika Orang / PP 10.076.000 18.504.000 Bandar Lampung Tujuan Balikpapan Orang / PP 4.129.000 8.129.000 Bandar Lampung Tujuan Banda Aceh Orang / PP 4.760.000 8.225.000 Bandar Lampung Tujuan Banjarmasin Orang / PP 3.412.000 6.193.000 Bandar Lampung Tujuan Batam Orang / PP 3.316.000 5.840.000 Bandar Lampung Tujuan Biak Orang / PP 7.487.000 14.119.000 Bandar Lampung Tujuan Denpasar Orang / PP 3.647.000 6.236.000 Bandar Lampung Tujuan Jayapura Orang / PP 8.097.000 14.568.000 Bandar Lampung Tujuan Yogyakarta Orang / PP 2.760.000 5.155.000 Bandar Lampung Tujuan Kendari Orang / PP 4.482.000 8.354.000 Bandar Lampung Tujuan Makassar Orang / PP 4.161.000 8.161.000 Bandar Lampung Tujuan Malang Orang / PP 3.134.000 5.594.000 Bandar Lampung Tujuan Manado Orang / PP 5.305.000 11.199.000 Bandar Lampung Tujuan Mataram Orang / PP 3.626.000 6.246.000 Bandar Lampung Tujuan Medan Orang / PP 4.150.000 7.979.000 Bandar Lampung Tujuan Padang Orang / PP 3.380.000 6.439.000 Bandar Lampung Tujuan Palangkaraya Orang / PP 3.401.000 5.947.000 Bandar Lampung Tujuan Palembang Orang / PP 2.760.000 4.931.000 Bandar Lampung Tujuan Pekanbaru Orang / PP 3.433.000 6.482.000 Bandar Lampung Tujuan Pontianak Orang / PP 3.220.000 5.380.000 Bandar Lampung Tujuan Semarang Orang / PP 2.685.000 4.931.000 Bandar Lampung Tujuan Solo Orang / PP 2.824.000 4.931.000 Bandar Lampung Tujuan Surabaya Orang / PP 3.123.000 6.386.000 Bandar Lampung Tujuan Timika Orang / PP 7.455.000 13.905.000 Bandung Tujuan Batam Orang / PP 3.583.000 6.289.000 Bandung Tujuan Denpasar Orang / PP 3.252.000 5.626.000 Bandung Tujuan Jambi Orang / PP 2.941.000 5.006.000 149 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Bandung Tujuan Yogyakarta Orang / PP 2.129.000 3.369.000 Bandung Tujuan Padang Orang / PP 3.508.000 6.129.000 Bandung Tujuan Palembang Orang / PP 2.631.000 4.385.000 Bandung Tujuan Pangkal Pinang Orang / PP 2.738.000 4.599.000 Bandung Tujuan Pekanbaru Orang / PP 3.701.000 6.525.000 Bandung Tujuan Semarang Orang / PP 1.957.000 3.027.000 Bandung Tujuan Solo Orang / PP 2.268.000 3.647.000 Bandung Tujuan Surabaya Orang / PP 2.856.000 4.824.000 Bandung Tujuan Tanjung Pandan Orang / PP 2.663.000 4.439.000 Banjarmasin Tujuan Banda Aceh Orang / PP 6.022.000 10.792.000 Banjarmasin Tujuan Batam Orang / PP 4.578.000 8.407.000 Banjarmasin Tujuan Biak Orang / PP 8.749.000 16.686.000 Banjarmasin Tujuan Denpasar Orang / PP 4.920.000 8.792.000 Banjarmasin Tujuan Jayapura Orang / PP 9.359.000 17.135.000 Banjarmasin Tujuan Yogyakarta Orang / PP 4.022.000 7.723.000 Banjarmasin Tujuan Medan Orang / PP 5.412.000 10.546.000 Banjarmasin Tujuan Padang Orang / PP 4.642.000 9.006.000 Banjarmasin Tujuan Palembang Orang / PP 4.022.000 7.498.000 Banjarmasin Tujuan Pekanbaru Orang / PP 4.696.000 9.049.000 Banjarmasin Tujuan Semarang Orang / PP 3.958.000 7.498.000 Banjarmasin Tujuan Solo Orang / PP 4.097.000 7.498.000 Banjarmasin Tujuan Surabaya Orang / PP 4.385.000 8.942.000 Banjarmasin Tujuan Timika Orang / PP 8.717.000 16.472.000 Batam Tujuan Banda Aceh Orang / PP 5.936.000 10.439.000 Batam Tujuan Denpasar Orang / PP 4.824.000 8.450.000 Batam Tujuan Jayapura Orang / PP 9.263.000 16.782.000 Batam Tujuan Yogyakarta Orang / PP 3.936.000 7.370.000 Batam Tujuan Makassar Orang / PP 5.337.000 10.375.000 Batam Tujuan Manado Orang / PP 6.482.000 13.413.000 150 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Batam Tujuan Medan Orang / PP 5.316.000 10.193.000 Batam Tujuan Padang Orang / PP 4.546.000 8.653.000 Batam Tujuan Palembang Orang / PP 3.936.000 7.145.000 Batam Tujuan Pekanbaru Orang / PP 4.599.000 8.707.000 Batam Tujuan Pontianak Orang / PP 4.396.000 7.594.000 Batam Tujuan Semarang Orang / PP 3.861.000 7.145.000 Batam Tujuan Solo Orang / PP 4.000.000 7.145.000 Batam Tujuan Surabaya Orang / PP 4.300.000 8.600.000 Batam Tujuan Timika Orang / PP 8.621.000 16.119.000 Bengkulu Tujuan Palembang Orang / PP 1.893.000 2.899.000 Biak Tujuan Balikpapan Orang / PP 9.477.000 18.622.000 Biak Tujuan Banda Aceh Orang / PP 10.108.000 18.718.000 Biak Tujuan Batam Orang / PP 8.664.000 16.333.000 Biak Tujuan Denpasar Orang / PP 8.995.000 16.729.000 Biak Tujuan Jayapura Orang / PP 2.321.000 3.615.000 Biak Tujuan Yogyakarta Orang / PP 8.108.000 15.648.000 Biak Tujuan Manado Orang / PP 6.353.000 11.734.000 Biak Tujuan Medan Orang / PP 9.498.000 18.472.000 Biak Tujuan Padang Orang / PP 8.728.000 16.932.000 Biak Tujuan Palembang Orang / PP 8.108.000 15.424.000 Biak Tujuan Pekanbaru Orang / PP 8.781.000 16.985.000 Biak Tujuan Pontianak Orang / PP 8.568.000 15.873.000 Biak Tujuan Surabaya Orang / PP 7.081.000 12.782.000 Biak Tujuan Timika Orang / PP 3.444.000 5.808.000 Denpasar Tujuan Jayapura Orang / PP 6.845.000 11.680.000 Denpasar Tujuan Kupang Orang / PP 2.952.000 5.091.000 Denpasar Tujuan Makassar Orang / PP 2.631.000 4.182.000 Denpasar Tujuan Manado Orang / PP 4.278.000 7.851.000 Denpasar Tujuan Mataram Orang / PP 1.390.000 1.840.000 151 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Denpasar Tujuan Medan Orang / PP 5.658.000 10.589.000 Denpasar Tujuan Padang Orang / PP 4.888.000 9.049.000 Denpasar Tujuan Palangkaraya Orang / PP 4.909.000 8.557.000 Denpasar Tujuan Palembang Orang / PP 4.278.000 7.541.000 Denpasar Tujuan Pekanbaru Orang / PP 4.942.000 9.092.000 Denpasar Tujuan Pontianak Orang / PP 4.738.000 7.990.000 Denpasar Tujuan Timika Orang / PP 6.129.000 10.140.000 Jambi Tujuan Balikpapan Orang / PP 4.407.000 7.733.000 Jambi Tujuan Banjarmasin Orang / PP 4.193.000 7.690.000 Jambi Tujuan Denpasar Orang / PP 4.439.000 7.733.000 Jambi Tujuan Yogyakarta Orang / PP 3.551.000 6.653.000 Jambi Tujuan Kupang Orang / PP 6.075.000 11.434.000 Jambi Tujuan Makassar Orang / PP 4.952.000 9.659.000 Jambi Tujuan Malang Orang / PP 3.925.000 7.091.000 Jambi Tujuan Manado Orang / PP 6.097.000 12.707.000 Jambi Tujuan Palangkaraya Orang / PP 4.193.000 7.444.000 Jambi Tujuan Pontianak Orang / PP 4.011.000 6.878.000 Jambi Tujuan Semarang Orang / PP 3.476.000 6.428.000 Jambi Tujuan Solo Orang / PP 3.615.000 6.428.000 Jambi Tujuan Surabaya Orang / PP 3.915.000 7.883.000 Jayapura Tujuan Yogyakarta Orang / PP 7.690.000 13.274.000 Jayapura Tujuan Manado Orang / PP 11.263.000 22.109.000 Jayapura Tujuan Medan Orang / PP 10.097.000 18.932.000 Jayapura Tujuan Padang Orang / PP 9.327.000 17.381.000 Jayapura Tujuan Palembang Orang / PP 8.717.000 15.873.000 Jayapura Tujuan Pekanbaru Orang / PP 9.380.000 17.435.000 Jayapura Tujuan Pontianak Orang / PP 9.177.000 16.322.000 Jayapura Tujuan Timika Orang / PP 2.289.000 3.615.000 Yogyakarta Tujuan Denpasar Orang / PP 2.481.000 3.861.000 152 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Yogyakarta Tujuan Makassar Orang / PP 3.893.000 6.525.000 Yogyakarta Tujuan Manado Orang / PP 5.722.000 10.536.000 Yogyakarta Tujuan Medan Orang / PP 4.770.000 9.519.000 Yogyakarta Tujuan Padang Orang / PP 4.000.000 7.969.000 Yogyakarta Tujuan Palembang Orang / PP 3.380.000 6.460.000 Yogyakarta Tujuan Pekanbaru Orang / PP 4.054.000 8.022.000 Yogyakarta Tujuan Pontianak Orang / PP 3.840.000 6.910.000 Yogyakarta Tujuan Timika Orang / PP 7.038.000 11.894.000 Kendari Tujuan Banda Aceh Orang / PP 7.102.000 12.953.000 Kendari Tujuan Batam Orang / PP 5.658.000 10.568.000 Kendari Tujuan Denpasar Orang / PP 3.273.000 5.455.000 Kendari Tujuan Yogyakarta Orang / PP 4.706.000 8.129.000 Kendari Tujuan Padang Orang / PP 5.722.000 11.167.000 Kendari Tujuan Palembang Orang / PP 5.102.000 9.659.000 Kendari Tujuan Pekanbaru Orang / PP 5.776.000 11.220.000 Kendari Tujuan Semarang Orang / PP 5.027.000 9.659.000 Kendari Tujuan Solo Orang / PP 5.166.000 9.659.000 Kendari Tujuan Surabaya Orang / PP 5.466.000 11.103.000 Kendari Tujuan Timika Orang / PP 9.798.000 18.633.000 Kupang Tujuan Jayapura Orang / PP 8.108.000 14.386.000 Kupang Tujuan Yogyakarta Orang / PP 4.182.000 7.348.000 Kupang Tujuan Makassar Orang / PP 4.311.000 7.637.000 Kupang Tujuan Manado Orang / PP 6.140.000 11.648.000 Kupang Tujuan Surabaya Orang / PP 3.722.000 6.749.000 Makassar Tujuan Biak Orang / PP 4.931.000 8.493.000 Makassar Tujuan Jayapura Orang / PP 5.787.000 10.193.000 Makassar Tujuan Kendari Orang / PP 1.786.000 2.663.000 Makassar Tujuan Manado Orang / PP 2.909.000 5.327.000 Makassar Tujuan Timika Orang / PP 6.567.000 11.723.000 153 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Malang Tujuan Balikpapan Orang / PP 5.134.000 10.108.000 Malang Tujuan Banda Aceh Orang / PP 5.765.000 10.204.000 Malang Tujuan Banjarmasin Orang / PP 4.407.000 8.161.000 Malang Tujuan Batam Orang / PP 4.311.000 7.819.000 Malang Tujuan Biak Orang / PP 8.482.000 16.087.000 Malang Tujuan Jayapura Orang / PP 9.092.000 16.536.000 Malang Tujuan Kendari Orang / PP 5.487.000 10.322.000 Malang Tujuan Makassar Orang / PP 5.166.000 10.129.000 Malang Tujuan Manado Orang / PP 6.311.000 13.167.000 Malang Tujuan Medan Orang / PP 5.145.000 9.958.000 Malang Tujuan Padang Orang / PP 4.385.000 8.418.000 Malang Tujuan Palangkaraya Orang / PP 4.407.000 7.915.000 Malang Tujuan Palembang Orang / PP 3.765.000 6.899.000 Malang Tujuan Pekanbaru Orang / PP 4.439.000 8.461.000 Malang Tujuan Timika Orang / PP 8.461.000 15.873.000 Manado Tujuan Medan Orang / PP 7.316.000 15.552.000 Manado Tujuan Padang Orang / PP 6.546.000 14.012.000 Manado Tujuan Palembang Orang / PP 5.926.000 12.504.000 Manado Tujuan Pekanbaru Orang / PP 6.599.000 14.055.000 Manado Tujuan Pontianak Orang / PP 6.396.000 12.953.000 Manado Tujuan Semarang Orang / PP 5.851.000 12.504.000 Manado Tujuan Solo Orang / PP 5.990.000 12.504.000 Manado Tujuan Surabaya Orang / PP 5.262.000 9.937.000 Manado Tujuan Timika Orang / PP 8.995.000 16.183.000 Mataram Tujuan Balikpapan Orang / PP 5.615.000 10.750.000 Mataram Tujuan Banda Aceh Orang / PP 6.246.000 10.846.000 Mataram Tujuan Banjarmasin Orang / PP 4.888.000 8.803.000 Mataram Tujuan Batam Orang / PP 4.803.000 8.461.000 Mataram Tujuan Biak Orang / PP 6.546.000 11.552.000 154 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Mataram Tujuan Jayapura Orang / PP 7.327.000 13.092.000 Mataram Tujuan Yogyakarta Orang / PP 2.781.000 4.417.000 Mataram Tujuan Makassar Orang / PP 2.909.000 4.717.000 Mataram Tujuan Manado Orang / PP 4.738.000 8.717.000 Mataram Tujuan Medan Orang / PP 5.637.000 10.600.000 Mataram Tujuan Padang Orang / PP 4.867.000 9.060.000 Mataram Tujuan Palembang Orang / PP 4.246.000 7.551.000 Mataram Tujuan Pekanbaru Orang / PP 4.909.000 9.102.000 Mataram Tujuan Pontianak Orang / PP 4.706.000 8.001.000 Mataram Tujuan Surabaya Orang / PP 2.321.000 3.829.000 Medan Tujuan Banda Aceh Orang / PP 2.193.000 3.466.000 Medan Tujuan Makassar Orang / PP 6.172.000 12.514.000 Medan Tujuan Pontianak Orang / PP 5.230.000 9.733.000 Medan Tujuan Semarang Orang / PP 4.696.000 9.284.000 Medan Tujuan Solo Orang / PP 4.835.000 9.284.000 Medan Tujuan Surabaya Orang / PP 5.134.000 10.739.000 Medan Tujuan Timika Orang / PP 9.455.000 18.258.000 Padang Tujuan Makassar Orang / PP 5.402.000 10.974.000 Padang Tujuan Pontianak Orang / PP 4.460.000 8.193.000 Padang Tujuan Semarang Orang / PP 3.925.000 7.744.000 Padang Tujuan Solo Orang / PP 4.065.000 7.744.000 Padang Tujuan Surabaya Orang / PP 4.364.000 9.199.000 Padang Tujuan Timika Orang / PP 8.685.000 16.718.000 Palangkaraya Tujuan Banda Aceh Orang / PP 6.022.000 10.546.000 Palangkaraya Tujuan Batam Orang / PP 4.578.000 8.161.000 Palangkaraya Tujuan Yogyakarta Orang / PP 4.022.000 7.477.000 Palangkaraya Tujuan Mataram Orang / PP 4.888.000 8.557.000 Palangkaraya Tujuan Medan Orang / PP 5.412.000 10.300.000 Palangkaraya Tujuan Padang Orang / PP 4.642.000 8.760.000 155 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Palangkaraya Tujuan Palembang Orang / PP 4.022.000 7.252.000 Palangkaraya Tujuan Pekanbaru Orang / PP 4.696.000 8.803.000 Palangkaraya Tujuan Semarang Orang / PP 3.947.000 7.252.000 Palangkaraya Tujuan Solo Orang / PP 4.086.000 7.252.000 Palangkaraya Tujuan Surabaya Orang / PP 4.385.000 8.696.000 Palembang Tujuan Balikpapan Orang / PP 5.220.000 9.894.000 Palembang Tujuan Makassar Orang / PP 4.781.000 9.466.000 Palembang Tujuan Pontianak Orang / PP 3.840.000 6.685.000 Palembang Tujuan Semarang Orang / PP 3.305.000 6.236.000 Palembang Tujuan Solo Orang / PP 3.444.000 6.236.000 Palembang Tujuan Surabaya Orang / PP 3.744.000 7.690.000 Palembang Tujuan Timika Orang / PP 8.076.000 15.210.000 Palu Tujuan Makassar Orang / PP 2.578.000 4.268.000 Palu Tujuan Poso Orang / PP 1.423.000 1.957.000 Palu Tujuan Sorong Orang / PP 3.883.000 6.878.000 Palu Tujuan Surabaya Orang / PP 3.883.000 6.878.000 Palu Tujuan Toli-Toli Orang / PP 1.915.000 2.941.000 Pangkal Pinang Tujuan Balikpapan Orang / PP 4.631.000 9.038.000 Pangkal Pinang Tujuan Banjarmasin Orang / PP 3.915.000 7.091.000 Pangkal Pinang Tujuan Batam Orang / PP 3.818.000 6.739.000 Pangkal Pinang Tujuan Yogyakarta Orang / PP 3.262.000 6.065.000 Pangkal Pinang Tujuan Makassar Orang / PP 4.663.000 9.060.000 Pangkal Pinang Tujuan Manado Orang / PP 5.808.000 12.097.000 Pangkal Pinang Tujuan Medan Orang / PP 4.653.000 8.888.000 Pangkal Pinang Tujuan Padang Orang / PP 3.883.000 7.337.000 Pangkal Pinang Tujuan Palembang Orang / PP 3.262.000 5.829.000 Pangkal Pinang Tujuan Pekanbaru Orang / PP 3.936.000 7.391.000 Pangkal Pinang Tujuan Pontianak Orang / PP 3.733.000 6.279.000 Pangkal Pinang Tujuan Semarang Orang / PP 3.187.000 5.829.000 156 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Pangkal Pinang Tujuan Solo Orang / PP 3.326.000 5.829.000 Pangkal Pinang Tujuan Surabaya Orang / PP 3.626.000 7.284.000 Pekanbaru Tujuan Pontianak Orang / PP 4.514.000 8.247.000 Pekanbaru Tujuan Semarang Orang / PP 3.979.000 7.797.000 Pekanbaru Tujuan Solo Orang / PP 4.118.000 7.797.000 Pekanbaru Tujuan Surabaya Orang / PP 4.407.000 9.241.000 Pekanbaru Tujuan Timika Orang / PP 8.739.000 16.771.000 Pontianak Tujuan Makassar Orang / PP 5.241.000 9.915.000 Pontianak Tujuan Semarang Orang / PP 3.765.000 6.685.000 Pontianak Tujuan Solo Orang / PP 3.904.000 6.685.000 Pontianak Tujuan Surabaya Orang / PP 4.204.000 8.140.000 Pontianak Tujuan Timika Orang / PP 8.535.000 15.659.000 Semarang Tujuan Makassar Orang / PP 4.706.000 9.466.000 Solo Tujuan Makassar Orang / PP 4.845.000 9.466.000 Surabaya Tujuan Denpasar Orang / PP 1.979.000 3.198.000 Surabaya Tujuan Jayapura Orang / PP 7.231.000 12.675.000 Surabaya Tujuan Makassar Orang / PP 3.433.000 5.936.000 Surabaya Tujuan Timika Orang / PP 6.589.000 11.295.000 TIKET KERETA API LUAR PROVINSI NTT Bandung Tujuan Jakarta Orang 150.000 510.000 TABEL 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI TB (Tambahan Baru) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI 10.3. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI 8.1.02.04 .02.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA–LUAR NEGERI TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Chicago Orang/ PP 210.412.825 113.873.775 60.514.550 Houston Orang/ PP 208.793.375 107.197.675 59.341.275 157 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Los Angeles Orang/ PP 188.566.775 97.910.625 53.574.050 New York Orang/ PP 249.544.025 102.107.975 63.439.475 Ottawa Orang/ PP 202.695.650 114.419.100 67.471.575 San Fransisco Orang/ PP 222.062.950 117.955.450 49.360.175 Toronto Orang/ PP 194.168.750 141.520.100 52.896.525 Vancouver Orang/ PP 180.155.550 123.243.450 54.152.425 Washington Orang/ PP 250.353.750 142.974.300 64.943.250 Bogota Orang/ PP 304.043.475 155.764.650 127.457.325 Brasilia Orang/ PP 270.894.325 190.334.950 98.654.250 Boenos Aires Orang/ PP 380.075.000 252.832.500 171.860.000 Caracas Orang/ PP 382.190.200 228.656.425 112.783.125 Paramaribo Orang/ PP 248.172.450 156.888.350 121.508.325 Santiago de Chile Orang/ PP 361.467.850 256.781.975 147.072.500 Quito Orang/ PP 286.295.625 268.845.225 200.398.675 Lima Orang/ PP 136.546.075 136.546.075 83.252.950 Meksiko Orang/ PP 195.358.550 129.407.275 65.538.150 Havana Orang/ PP 242.950.550 185.460.075 121.210.875 Panama Orang/ PP 256.666.300 153.781.650 102.372.375 Vienna Orang/ PP 173.843.000 69.024.925 55.474.425 Brussel Orang/ PP 177.032.325 99.050.850 63.951.750 Marseille Orang/ PP 179.296.250 83.847.850 58.515.025 Paris Orang/ PP 177.214.100 100.554.625 55.044.775 Berlin Orang/ PP 169.827.425 101.232.150 65.422.475 Bern Orang/ PP 189.673.950 112.006.450 71.966.375 Bonn Orang/ PP 180.866.125 83.005.075 62.018.325 Hamburg Orang/ PP 164.225.450 126.234.475 67.884.700 Geneva Orang/ PP 134.943.150 88.739.250 71.602.825 Amsterdam Orang/ PP 135.769.400 97.464.450 55.044.775 Den Haag Orang/ PP 135.769.400 97.464.450 55.044.775 Frankfurt Orang/ PP 126.581.500 66.711.425 17.599.125 Kopenhagen Orang/ PP 160.226.400 81.303.000 61.638.250 Helsinki Orang/ PP 165.630.075 98.009.775 60.828.525 158 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Stockholm Orang/ PP 163.878.425 90.986.650 56.730.325 London Orang/ PP 188.550.250 120.516.825 68.628.325 Oslo Orang/ PP 162.870.400 78.873.825 66.909.725 Sarajevo Orang/ PP 194.631.450 117.806.725 99.695.325 Zagreb Orang/ PP 280.495.350 168.174.925 85.632.550 Athens Orang/ PP 246.404.275 152.955.400 132.877.525 Lisbon Orang/ PP 153.831.225 78.427.650 55.904.075 Madrid Orang/ PP 171.744.325 78.774.675 60.002.275 Roma Orang/ PP 165.250.000 99.150.000 74.362.500 Beograd Orang/ PP 170.504.950 105.826.100 91.945.100 Vatikan Orang/ PP 165.250.000 99.150.000 74.362.500 Bratislava Orang/ PP 117.740.625 73.090.075 63.489.050 Bucharest Orang/ PP 146.064.475 82.327.550 67.967.325 Kiev Orang/ PP 179.461.500 99.629.225 85.814.325 Moskow Orang/ PP 157.598.925 119.079.150 84.988.075 Praha Orang/ PP 319.229.950 195.788.200 111.510.700 Sofia Orang/ PP 123.491.325 104.867.650 59.688.300 Warsawa Orang/ PP 178.089.925 83.484.300 56.961.675 Budapest Orang/ PP 146.064.475 98.802.975 36.140.175 Dakkar Orang/ PP 213.172.500 162.738.200 141.371.375 Abuja Orang/ PP 169.893.525 129.688.200 112.667.450 Addis Ababa Orang/ PP 127.242.500 95.977.200 91.746.800 Nairobi Orang/ PP 144.296.300 131.638.150 100.488.525 Antananarivo Orang/ PP 194.647.975 148.725.000 136.860.050 Dar Es Salaam Orang/ PP 147.849.175 109.048.475 94.737.825 Harare Orang/ PP 183.724.950 175.165.000 94.969.175 Windhoek Orang/ PP 301.432.525 194.565.350 124.102.750 Cape Town Orang/ PP 283.932.550 160.342.075 139.289.225 Johannes burg Orang/ PP 213.883.075 161.978.050 119.244.400 Maputo Orang/ PP 185.988.875 140.859.100 103.694.375 Pretoria Orang/ PP 213.883.075 161.978.050 119.244.400 Algiers Orang/ PP 157.582.400 108.949.325 94.357.750 159 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Kairo Orang/ PP 143.486.575 117.691.050 74.081.575 Khartoum Orang/ PP 97.563.600 74.478.175 64.695.375 Rab bat Orang/ PP 147.237.750 127.589.525 93.614.125 Tripoli Orang/ PP 108.255.275 94.291.650 82.211.875 Tunisia Orang/ PP 155.648.975 82.922.450 59.803.975 Manama Orang/ PP 108.618.825 101.694.850 79.766.175 Baghdad Orang/ PP 89.780.325 68.545.700 58.581.125 Amman Orang/ PP 124.945.525 106.272.275 58.581.125 Kuwait Orang/ PP 111.890.775 70.611.325 51.392.750 Beirut Orang/ PP 127.292.075 74.197.250 61.638.250 Doha Orang/ PP 86.194.400 60.134.475 45.361.125 Damaskus Orang/ PP 143.503.100 89.069.750 54.945.625 Ankara Orang/ PP 156.144.725 109.775.575 59.176.025 Abu Dhabi Orang/ PP 87.301.575 82.228.400 45.063.675 Sanaa Orang/ PP 135.587.625 97.133.950 60.795.475 Jeddah Orang/ PP 106.520.150 62.547.125 54.879.525 Muscat Orang/ PP 106.900.225 85.202.900 61.588.675 Riyadh Orang/ PP 88.557.475 58.002.750 49.575.000 Istanbul Orang/ PP 182.783.025 73.288.375 40.767.175 Dubai Orang/ PP 69.520.675 69.520.675 31.728.000 Tashkent Orang/ PP 225.020.925 139.685.825 121.343.075 Astana Orang/ PP 225.748.025 199.770.725 148.097.050 Baku Orang/ PP 218.691.850 141.387.900 37.693.525 Beijing Orang/ PP 42.882.375 35.363.500 26.820.075 Hongkong Orang/ PP 50.037.700 43.510.325 20.771.925 Osaka Orang/ PP 52.946.100 44.386.150 30.802.600 Tokyo Orang/ PP 61.704.350 44.204.375 30.323.375 Pyongyang Orang/ PP 66.761.000 36.685.500 27.431.500 Seoul Orang/ PP 53.425.325 49.013.150 28.703.925 Shanghai Orang/ PP 51.591.050 45.427.225 21.548.600 Guangzhou Orang/ PP 51.591.050 45.427.225 21.548.600 Kabul Orang/ PP 104.223.175 64.530.125 53.012.200 160 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Teheran Orang/ PP 95.845.000 76.015.000 52.880.000 Kolombo Orang/ PP 51.541.475 42.337.050 26.902.700 Dhaka Orang/ PP 50.616.075 39.940.925 18.045.300 Islamabad Orang/ PP 90.590.050 55.077.825 41.329.025 Karachi Orang/ PP 69.834.650 60.035.325 38.354.525 New Delhi Orang/ PP 57.837.500 41.312.500 24.787.500 Mumbai Orang/ PP 50.616.075 39.940.925 18.045.300 Bandar Seri Bagawan Orang/ PP 26.902.700 18.954.175 15.186.475 Bangkok Orang/ PP 38.734.600 19.086.375 13.600.075 Davao City Orang/ PP 45.559.425 42.270.950 27.117.525 Dilli Orang/ PP 12.344.175 8.113.775 5.783.750 Hanoi Orang/ PP 30.290.325 30.290.325 27.365.400 Ho Chi Minh Orang/ PP 27.712.425 24.837.075 20.408.375 Johor Bahru Orang/ PP 19.747.375 15.054.275 8.675.625 Kota Kinabalu Orang/ PP 31.298.350 23.581.175 11.468.350 Kuala Lumpur Orang/ PP 19.135.950 10.889.975 9.667.125 Kuching Orang/ PP 43.939.975 31.397.500 6.015.100 Manila Orang/ PP 40.535.825 26.671.350 19.003.750 Penang Orang/ PP 15.169.950 12.658.150 9.006.125 Phnom Penh Orang/ PP 36.388.050 32.736.025 26.886.175 Singapura Orang/ PP 16.376.275 11.121.325 6.659.575 Vientiane Orang/ PP 37.577.850 33.463.125 23.465.500 Yangon Orang/ PP 24.258.700 20.028.300 17.400.825 Tawau Orang/ PP 31.298.350 23.581.175 11.468.350 Songkhla Orang/ PP 38.734.600 19.086.375 13.600.075 Canberra Orang/ PP 104.173.600 104.173.600 41.312.500 Darwin Orang/ PP 110.535.725 80.972.500 65.505.100 Melbourne Orang/ PP 80.741.150 63.026.350 47.228.450 Noumea Orang/ PP 114.683.500 97.778.425 31.661.900 Perth Orang/ PP 95.365.775 29.761.525 25.200.625 Port Moresby Orang/ PP 282.412.250 228.623.375 136.364.300 Suva Orang/ PP 209.338.700 73.718.025 44.105.225 161 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Sydney Orang/ PP 76.494.225 70.016.425 42.254.425 Vanimo Orang/ PP 54.829.950 45.278.500 39.329.500 Wellington Orang/ PP 194.168.750 162.440.750 68.083.000 TABEL 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA (Rp) 11.3. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.01 .0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM PROVINSI NTT Kota Kupang Orang/kali 116.000 Kabupaten Belu Orang/kali 116.000 Kabupaten Sabu Raijua Orang/kali 116.000 Kabupaten Rote Ndao Orang/kali 116.000 Kabupaten Alor Orang/kali 116.000 Kabupaten Lembata Orang/kali 116.000 Kabupaten Flores Timur Orang/kali 116.000 Kabupaten Sikka Orang/kali 116.000 Kabupaten Ende Orang/kali 116.000 Kabupaten Ngada Orang/kali 116.000 Kabupaten Manggarai Orang/kali 116.000 Kabupaten Manggarai Barat Orang/kali 116.000 Kabupaten Sumba Barat Orang/kali 116.000 Kabupaten Sumba Timur Orang/kali 116.000 TAKSI PERJALANAN DINAS LUAR PROVINSI NTT Provinsi D. I. Aceh Orang/kali 127.000 Provinsi Sumatera Utara Orang/kali 308.000 Provinsi Riau Orang/kali 101.000 Provinsi Kepulauan Riau Orang/kali 165.000 Provinsi Jambi Orang/kali 147.000 Provinsi Sumatera Barat Orang/kali 190.000 Sumatera Selatan Orang/kali 179.000 Provinsi Lampung Orang/kali 168.000 Provinsi Bengkulu Orang/kali 109.000 Provinsi Bangka Belitung Orang/kali 97.000 Provinsi Banten Orang/kali 536.000 Provinsi Jawa Barat Orang/kali 200.000 Provinsi D.K.I. Jakarta Orang/kali 256.000 Provinsi Jawa Tengah Orang/kali 108.000 Provinsi D.I. Yogyakarta Orang/kali 267.000 Provinsi Jawa Timur Orang/kali 233.000 Provinsi Bali Orang/kali 227.000 162 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA (Rp) Provinsi Nusa Tenggara Barat Orang/kali 231.000 Provinsi Kalimantan Barat Orang/kali 171.000 Provinsi Kalimantan Tengah Orang/kali 134.000 Provinsi Kalimantan Selatan Orang/kali 180.000 Provinsi Kalimantan Timur Orang/kali 533.000 Provinsi Kalimantan Utara Orang/kali 218.000 Provinsi Sulawesi Utara Orang/kali 138.000 Provinsi Gorontalo Orang/kali 265.000 Provinsi Sulawesi Barat Orang/kali 313.000 Provinsi Sulawesi Selatan Orang/kali 187.000 Provinsi Sulawesi Tengah Orang/kali 165.000 Provinsi Sulawesi Tenggara Orang/kali 171.000 Provinsi Maluku Orang/kali 288.000 Provinsi Maluku Utara Orang/kali 215.000 Provinsi Papua Orang/kali 513.000 Provinsi Papua Barat Orang/kali 236.000 Provinsi Papua Barat Daya Orang/kali 236.000 Provinsi Papua Tengah Orang/kali 513.000 Provinsi Papua Selatan Orang/kali 513.000 Provinsi Papua Pegunungan Orang/kali 513.000 163 | P a g e TABEL 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 11.4. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA BIAYA TRANSPORTASI DARAT - DARATAN TIMOR Kupang ke Kab. Kupang Orang / Kali 175.000 Kupang ke Kab. Timor Tengah Selatan Orang / Kali 218.000 Kupang ke Kab. Timor Tengah Utara Orang / Kali 275.000 Kupang ke Kab. Belu Orang / Kali 325.000 Kupang ke Kab. Malaka Orang / Kali 400.000 Kab. Kupang ke Kab. Timor Tengah Selatan Orang / Kali 50.000 Kab. Kupang ke Kab. Timor Tengah Utara Orang / Kali 100.000 Kab. Kupang ke Kab. Belu Orang / Kali 150.000 Kab. Kupang ke Kab. Malaka Orang / Kali 200.000 Kab. Timor Tengah Selatan ke Kab. Timor Tengah Utara Orang / Kali 75.000 Kab. Timor Tengah Selatan ke Kab. Belu Orang / Kali 125.000 Kab. Timor Tengah Selatan ke Kab. Malaka Orang / Kali 175.000 Kab. Timor Tengah Utara ke Kab. Belu Orang / Kali 75.000 Kab. Timor Tengah Utara ke Kab. Malaka Orang / Kali 100.000 Kab. Belu ke Kab. Malaka Orang / Kali 150.000 BIAYA TRANSPORTASI DARAT - DARATAN FLORES Kab. Ende ke Kab. Manggarai Orang / Kali 300.000 Kab. Ende ke Kab. Manggarai Barat Orang / Kali 350.000 Kab. Ende ke Kab. Manggarai Timur Orang / Kali 250.000 Kab. Ende ke Kab. Nagaekeo Orang / Kali 150.000 Kab. Ende ke Kab. Ngada Orang / Kali 200.000 Kab. Flores Timur ke Kab. Ende Orang / Kali 200.000 Kab. Flores Timur ke Kab. Manggarai Orang / Kali 400.000 Kab. Flores Timur ke Kab. Manggarai Barat Orang / Kali 450.000 164 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kab. Flores Timur ke Kab. Manggarai Timur Orang / Kali 350.000 Kab. Flores Timur ke Kab. Nagekeo Orang / Kali 250.000 Kab. Flores Timur ke Kab. Ngada Orang / Kali 300.000 Kab. Flores Timur ke Kab. Sikka Orang / Kali 150.000 Kab. Manggarai ke Kab. Manggarai Barat Orang / Kali 150.000 Kab. Manggarai Timur ke Kab. Manggarai Orang / Kali 150.000 Kab. Manggarai Timur ke Kab. Manggarai Barat Orang / Kali 200.000 Kab. Nagekeo ke Kab. Manggarai Orang / Kali 250.000 Kab. Nagekeo ke Kab. Manggarai Barat Orang / Kali 300.000 Kab. Nagekeo ke Kab. Manggarai Timur Orang / Kali 200.000 Kab. Nagekeo ke Kab. Ngada Orang / Kali 150.000 Kab. Ngada ke Kab. Manggarai Orang / Kali 200.000 Kab. Ngada ke Kab. Manggarai Barat Orang / Kali 250.000 Kab. Ngada ke Kab. Manggarai Timur Orang / Kali 150.000 Kab. Sikka ke Kab. Ende Orang / Kali 150.000 Kab. Sikka ke Kab. Manggarai Orang / Kali 350.000 Kab. Sikka ke Kab. Manggarai Barat Orang / Kali 400.000 Kab. Sikka ke Kab. Manggarai Timur Orang / Kali 300.000 Kab. Sikka ke Kab. Nagekeo Orang / Kali 200.000 Kab. Sikka ke Kab. Ngada Orang / Kali 250.000 BIAYA TRANSPORTASI DARAT - DARATAN SUMBA Kab. Sumba Barat Daya - Kab Sumba Barat Orang / Kali 100.000 Kab. Sumba Barat Daya - Kab Sumba Tengah Orang / Kali 150.000 Kab. Sumba Barat Daya - Kab Sumba Timur Orang / Kali 250.000 Kab. Sumba Barat - Kab Sumba Tengah Orang / Kali 100.000 Kab. Sumba Barat - Kab Sumba Timur Orang / Kali 200.000 Kab. Sumba Tengah - Kab Sumba Timur Orang / Kali 150.000 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA 165 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) BIAYA TRANSPORTASI LAUT KOTA KUPANG Kupang - Adonara Orang 150.000 Kupang - Adonara Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 500.000 Kupang - Adonara Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.100.000 Kupang - Aimere Orang 200.000 Kupang - Aimere Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 600.000 Kupang - Ende Orang 200.000 Kupang - Ende Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 600.000 Kupang - Ende Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.800.000 Kupang - Kalabahi Orang 150.000 Kupang - Kalabahi Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 500.000 Kupang - Kalabahi Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.250.000 Kupang - Labuan Bajo Orang 250.000 Kupang - Labuan Bajo Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 800.000 Kupang - Labuan Bajo Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 3.400.000 Kupang - Larantuka Orang 150.000 Kupang - Larantuka Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 450.000 Kupang - Larantuka Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.100.000 Kupang - Lewoleba Orang 150.000 Kupang - Lewoleba Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 450.000 Kupang - Lewoleba Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 1.850.000 Kupang - Ndao Orang 150.000 Kupang - Ndao Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 350.000 Kupang - Ndao Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 1.500.000 Kupang - Raijua Orang 150.000 Kupang - Raijua Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 500.000 166 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kupang - Raijua Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.000.000 Kupang - Rote Orang 100.000 Kupang - Rote Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 250.000 Kupang - Rote Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 1.200.000 Kupang - Sabu Orang 150.000 Kupang - Sabu Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 450.000 Kupang - Sabu Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 450.000 Kupang - Sabu Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 1.950.000 Kupang - Sabu Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.000.000 Kupang - Solor Orang 150.000 Kupang - Solor Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 450.000 Kupang - Solor Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 1.950.000 Kupang - Waingapu Orang 200.000 Kupang - Waingapu Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 700.000 Kupang - Waingapu Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 3.800.000 Kupang -Aimere Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.800.000 Kupang - Sabu / Eksekutif Orang 326.000 Kupang - Rote / Eksekutif Orang 187.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. KUPANG Naikliu - Teluk Gurita Orang 100.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. FLOTIM Larantuka - Tobilota PP 20.000 Larantuka - Wailebe PP 20.000 Larantuka - Tanah Merah PP 20.000 Larantuka - Waiwadan PP 20.000 Larantuka - Lohayong PP 20.000 Larantuka - Podor PP 20.000 Larantuka - Menanga PP 30.000 167 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Larantuka - Lamakera PP 30.000 Larantuka - Waiwerang PP 30.000 1 Unit Sepeda Motor Kali 30.000 Larantuka - Bakalang Orang 100.000 Larantuka - Baranusa Orang 150.000 Larantuka - Kalabahi Orang 150.000 Larantuka - Lewoleba Orang 50.000 Adonara - Bakalang Orang 100.000 Adonara - Baranusa Orang 150.000 Adonara - Kupang Orang 150.000 Adonara - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 450.000 Adonara - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.000.000 Solor - Kupang Orang 150.000 Solor - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 450.000 Solor - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 1.900.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. NGADA Aimere - Kupang Orang 200.000 Aimere - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 600.000 Aimere - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.800.000 Aimere - Labuan Bajo Orang 100.000 Aimere - Waingapu Orang 100.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. LEMBATA Speedboat Lembata - Larantuka Kali 150.000 Lewoleba - Adonara Orang 50.000 Lewoleba - Bakalang Orang 100.000 Lewoleba - Baranusa Orang 100.000 Lewoleba - Kalabahi Orang 100.000 Lewoleba - Kupang Orang 150.000 Lewoleba - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 400.000 Lewoleba - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 1.800.000 Lewoleba - Larantuka Orang 50.000 Lewoleba - Solor Orang 50.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. SUMBA TIMUR 168 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Waingapu - Labuan Bajo Orang 100.000 Waingapu - Ende Orang 100.000 Waingapu - Kupang Orang 250.000 Waingapu - Kupang Orang 200.000 Waingapu - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 700.000 Waingapu - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 3.800.000 Waingapu - Labuan Bajo Orang 150.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. ROTE Speedboat Rote - Kupang Kali 250.000 Ferry Rote - Kupang Kali 100.000 Ferry Rote - Ndao Kali 100.000 Ndao - Kupang Orang 150.000 Ndao - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 350.000 Ndao - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 1.500.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. SABU Raijua - Ende Orang 150.000 Raijua - Kupang Orang 150.000 Raijua - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.000.000 Raijua - Kupanga Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 500.000 Raijua - Waingapu Orang 150.000 Sabu - Ende Orang 150.000 Sabu - Kupang Orang 150.000 Sabu - Waingapu Orang 150.000 Sabu - Raijua Orang 100.000 Sabu - Kupang / Eksekutif Orang 319.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. ALOR Kalabahi - Pura Orang / Kali 50.000 Kalabahi - Kabir Orang / Kali 100.000 Kalabahi - Lianglolong Orang / Kali 150.000 Kalabahi - marica Orang / Kali 150.000 Kalabahi - Bakalang Orang / Kali 200.000 Bakalang - Larantuka Orang 100.000 Bakalang - Naikliu Orang 100.000 Bakalang - Solor Orang 100.000 169 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Baranusa - Larantuka Orang 150.000 Baranusa - Solor Orang 100.000 Kalabahi - Adonara Orang 200.000 Kalabahi - Kupang Orang 150.000 Kalabahi - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 500.000 Kalabahi - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.200.000 Kalabahi - Larantuka Orang 150.000 Kalabahi - Naikliu Orang 150.000 Kalabahi - Solor Orang 150.000 Kalabahi - Teluk Gurita Orang 100.000 Maritaing - Teluk Gurita Orang 100.000 Pura - Teluk Gurita Orang 100.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. ENDE Ende - Kupang Orang 200.000 Ende - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 600.000 Ende - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 2.800.000 Ende - Waingapu Orang 100.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. MANGGARAI BARAT Labuan Bajo - Kupang Orang 250.000 Labuan Bajo - Kupang Kendaraan Golongan II - Sepeda Motor Orang 800.000 Labuan Bajo - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Penumpang Orang 3.400.000 Tambahan Baru Labuan Bajo - Pulau Komodo Orang 1.000.000 170 | P a g e
11.SATUAN BIAYA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN Satuan biaya jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya jasa yang meliputi :
a.Biaya Uji Profisiensi Parameter Kualitas Lingkungan Satuan biaya yang diberikan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan kualitas hasil pengukuran agar hasil pengukuran dapat diterima dimanapun sebagai salah satu syarat dalam mempertahankan status akreditasi laboratorium.
b.Biaya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium Satuan biaya yang diberikan kepada pihak ketigauntuk pemantauan dan penilaian kinerja suatu laboratorium dalam pemeriksaan tertentu.
c.Biaya Legalitas Label Satuan biaya yang yang diberikan kepada pihak ketigauntuk digunakan untuk menjaga kemurnian varietas, memelihara kualitas benih, memberikan jaminan mutu benih kepada konsumen dan memberikan legalitas kepada produsen benih. Satuan biaya jasa yang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain tersaji pada tabel berikut; TABEL. 20 SATUAN BIAYA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 12.1 JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN 8.1.02.05.02.0001 BEBAN JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN JASA PENYELENGGARA KEGIATAN FESTIVAL Jasa Penyelenggara Kegiatan/Event Organizer Paket 200.000.000 Jasa Pembuatan Sarana Promosi Pariwisata Paket 150.000.000 Jasa Penyelenggara Kegiatan / Event Organizer Paket 344.000.000 Jasa Penyelenggara Kegiatan / Event Organizer Paket 500.000.000 171 | P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Festival Pantai Lasiana Paket 30.000.000 Pelaksanaan Kegiatan HUT NTT Paket 704.550.000 Tambahan Baru Festival Literasi Perpustakaan Daerah Kegiatan 274.000.000 Tambahan Baru Uang Pemberdayaan Putri NTT Paket 30.000.000 Tambahan Baru Pembuatan Video Festival Paket 40.000.000 Tambahan Baru Sewa Panggung :8x6 Panggung Led 5x3 , Sound, Lighting , Gensed 2 Buah Paket 115.000.000 Tambahan Baru Jasa Mendatangkan Artis Paket 75.000.000 Tambahan Baru Jasa Event Organizer untuk Festival Paket 198.721.700 Tambahan Baru Jasa Mendatangkan Artis Di Kab. Ngada dan Sumba Timur Paket 139.631.300 Tambahan Baru FASILITASI NILAI TAMBAH DAN DAYA SAING (NIB, BPOM, Sertifikat Halal, Sertifikat TKDN, HKI dan Desain Kemasan) Orang / Bulan 100.000.000 Tambahan Baru BAHAN PRAKTEK Bantuan Barang/Jasa paca Pelatihan Ekonomi Kreatif Paket 50.000.000 Tambahan Baru DOKUMENTASI KEGIATAN Foto Hari 2.500.000 Video Hari 2.500.000 Tambahan Baru PEMULASARAN JENAZAH Biaya Penyiapan Jenazah Paket 8.240.000 Biaya Pemakaman Jenazah Paket 11.300.000 Tambahan Baru UJI PROFISIENSI Satu Komoditas Paket 1.500.000 Dua Komoditas Paket 2.500.000 Tiga Komoditas Paket 3.500.000 Empat Komoditas Paket 4.500.000 JASA TENAGA KEBERSIHAN Jasa Kebersihan/Outsourching Paket 140.727.771 Jasa Tenaga Outsourching Paket 1.331.640.000 Tambahan Baru JASA PERANGKAT PERTANDINGAN ( PP, Wasit, Asisten Wasit , Kegiatan 2.000.000