( 1 ) Permintaan pembayaran TPP bagi PNSD yang telah memasuki Batas Usia Pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan PNSD yang mengajukan pensiun dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b, diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum PNSD yang bersangkutan mengakhiri masa pengabdiannya dan paling lambat setelah PNS yang bersangkutan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah ditetapkannya keputusan mengenai pensiun dari PNSD bersangkutan.
(2)Permintaan pembayaran TPP bagi ASN yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, diajukan setelah pihak yang menjadi ahli waris dari ASN bersangkutan menyampaikan surat keterangan kematian atau salinannya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang.
(3)Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kas Daerah.
3.Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: