menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan; 1 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 1
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
5.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 Nomor 007, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No 0 1 1 5 ) ;
6.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 054); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN. 2 Pasal I Ketentuan Lampiran pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 054) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 27- Apn.1 L 2023 I , GUBERNUR N SA TENGGARA TIMUR 2 i VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT Diundangkan di Kupang pada tanggal 2) Apt 2023 PLT. SEKRET RIS DAERAH PROVINS! A T NGGARA TIMUR, . oAuiA •LsAFALY BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 023 3 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 25 TAHUN 2023 TANGGAL : 2) mat 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN SATUAN TARIF NO JENIS IZIN USAHA PEMAKAIAN (Rp) USAHA PERIKANAN TANGKAP a Surat Izin Kapal Penangkapan Jkan (SIP!)
1.Pukat Cincin Pelagis kecil ( Mini purseseine) Per GT /Tahun 0, Pancing Ulur, Pancing Tonda, Pancing rawai Per GT /Tahun 0,
2.(hand Line)
3.Huhate/ Poleand Line) Per GT /Tahun 0,
4.Jaring lnsang (Gillnetsand EntangLingnets) Per GT /Tahun 0, b Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Per GT /Tahun 0, C. Surat Izin Kapal Penangkapan lkan (SIP!) Per Kapal/Izin 0, ANDON
d.Cek Fisik Kapal - Cek Fisik Kapal 1 0 - 20 GT Unit/ Tahun 0, - Cek Fisik Kapal 20 - 30 GT Unit/ Tahun 0, - Cek Fisik Kapal > 30 GT Unit/ Tahun 0, t HGUBERNUR N SA TENGGARA TIMUR/ �... VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT 4