menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 77 A Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025;
a.Makanan dan Minuman Rapat 97
b.Makanan dan Minuman Tamu 97 2.2. Satuan Biaya Bahan Makanan 97
a.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan 97
b.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 97
c.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial 98
d.Makanan dan minuman harian di rumahjabatan Pimpinan 98
3.SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS 101
4.SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN 102 4.1. JasaAudit/Surveillance ISO 102 4.2. JasaJuri Perlombaan/Pertandingan 102 4.3. Jasa Transaksi Keuangan 102 4.4. Jasa Kontribusi Asosiasi 103 4.5. Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga, Jasa Kalibrasi, Jasa Pengolahan Sampah, Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi, Jasa Jalan/Tol, Jasalklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, Registrasi/Keanggotaan 102 4.6. Jasa Tagihan Telepon, Jasa Tagihan Air, Jasa Tagihan Listrik, Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah, Jasa Paket/Pengiriman, Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 103 4.7. Jasa Kawat/Faksimili/ Internet/TV Berlangganan 103
5.SATUAN BIAYA JURAN JAMINAN/ASURANSl. 126 5 . 1 . Juran Jaminan Kesehatan 126 5.2. Juran Jaminan Ketenagakerjaan 127 5.3. Asuransi Barang Milik Daerah 128 5.4. Pelayanan Kesehatan di luar Cakupan Layanan BPJS 128
6.SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN 132 6 . 1 . Sewa Peralatan Kantor 131
7.SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN 134 7 . 1 . Sewa Bangunan Gedung Kantor 134 7.2. Sewa Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya 135 7.3. Sewa Bangunan Gedung Laboratorium 135
8.SATUAN BIAYA JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYME�T)_:_:_:••··· ..:..:..:..····:...:··:···· .. · · · · 137 ii I P a g e
9.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN 138 9 . 1. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Bantu 138 9.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Angkutan 138 9.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Kantor Dan Rumah Tangga 139
10.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI .. 141 1 0 . 1 . Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) 1 4 1 10.2. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) 142 10.3.Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri 142 10.4.Satuan Biaya Transportasi Darat Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi (One Way) 144 1 1. SATUAN BIAYA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/ PIHAK LAIN 1 70 iii I P a g e DAFTAR TABEL Hal. TABEL. 1 SATUAN BIAYA H O N O RA R I U M .. .. .. .. .. .. .. . .. .. .. .. . . . . .. . . . . . .. .. . . .. .. .. .. .. .. .. .. . 6 TABEL. 2 SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN 37 TABEL. 3 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 57 TABEL. 4 SATUAN BIAYA SEWA TANAH 58 TABEL. 5 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN M E S I N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. 60 TABEL. 6 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN 65 TABEL. 7 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 76 TABEL. 8 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR . .. .. .. .. . . .. . .. .. .. .. .. .. .. . . .. .. .. .. . .. .. .. .. .. .. .. . . . . . . . . .. . . . .. . . .. . . .. 88 TABEL. 9 SATUAN BIAYA HADIAH YANG BERSIFA PERLOMBAAN ; 89 TABEL. 10 SATUAN BIAYA BEASISWA PENDIDIKAN 93 TABEL. 1 1 SATUAN BIAYA HONORARIUM P R O F E S I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. 96 TABEL. 12 SATUAN BIAYA MAKANAN DAN M I N U M A N .. .. .. .. .. .. .. .. . .. .. . .. .. .. .. .. .. .. 98 TABEL. 13 SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN D I N A S .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . .. 1 0 1 TABEL. 14 SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN 104 TABEL. 15 SATUAN BIAYA JURAN JAMINAN/ ASURANSI 129 TABEL. 16 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN 132 TABEL. 17 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN........................ 135 TABEL. 18 SATUAN BIAYA JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) 137 TABEL. 19 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN........... 139 TABEL. 20 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 145 TABEL. 2 1 SATUAN BIAYA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN 170 - iv I P a g e LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 25 TAHUN 2025 TANGGAL : 12 JUNI 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NO MOR 77 A TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA UMUM YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Gubemur ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari : 1 . Satuan biaya honorarium;
2.Satuan biayajasa pendukung kegiatan;
3.Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur;
4.Satuan biaya sewa peralatan dan mesin;
5.Satuan biaya sewa bangunan gedung kantor / gedung tempat tinggal;
6.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
7.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; Standar biaya umum yang diatur dalam Peraturan Gubemur ini mempedomani standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: 1 . 1 . Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja perangkat daerah, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA}, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing 1 / P a g e 2 [ P a g e DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing masing DPA. 2) untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya. 3) ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut: a) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: - KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan - KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. b) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. c) jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: - jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan - besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD. 4) jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; 5) dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; dan 6) dalam hal bendahara umum daerah telah diberikan tunjangan sebagai PPKD, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; 7) dalam hal kuasa bendahara umum daerah telah diberikan tunjangan sebagai KPA atau PPTK, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan diberikan kepada:
a.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Yaitu kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah
b.Pengguna Anggaran (PA) Yaitu Kepala SKPD yang melaksanakan kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya
c.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yaitu pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
d.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yaitu pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya dan ditunjuk berdasarkan keputusan PA/KPA
e.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) Yaitu pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
f.Bendahara Pengeluaran Yaitu pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, 3 ] P a g e membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
g.Bendahara Penerimaan Yaitu pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
h.Bendahara Pengeluaran Pembantu Yaitu pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan PA/KPA untuk membantu Bendahara Pengeluaran guna kelancaran pelaksanaan/pembayaran kegiatan tertentu, seperti untuk pelaksanaan/ pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja transfer, belanja tidak terduga, pembiayaan daerah, belanja kepala daerah, belanja wakil kepala daerah, belanja sekretaris daerah serta belanja yang bersumber dari pendapatan tertentu.
i.Bendahara Penerimaan Pembantu Yaitu pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan PA/KPA untuk membantu Bendahara Penerimaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti untuk pemungutan pendapatan di unit kerja.
j.Petugas Verifikasi SPJ Yaitu pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan PA/KPA untuk membantu PPK SKPD guna kelancaran pelaksanaan tata usaha keuangan SKPD
k.Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas 1) Bendahara Umum Daerah (BUD) Yaitu PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 2) Kuasa BUD Yaitu pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 3) Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah Yaitu pejabat yang ditunjuk untuk membantu Kuasa BUD 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa
a.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/ jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
b.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan. 4 [ P a g e Dalam hal kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/ jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal: 1) menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau 2) menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan.
d.Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Honorarium diberikan kepada pejabat pembuat komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Honorarium Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang untuk membantu PPK dalam pelaksanaan dan pengendalian pengadaan barang/jasa. 1.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. UKPBJ Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan. 1.4. HonorariumPengelolaan Barang Milik Daerah Honorarium diberikan kepada pengelola barang milik daerah pada setiap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pengelolaanbarang pengguna berupa penerimaan, penyimpanan, penyaluran, pengunaan, penatausahaan serta pertanggungjawaban. Honorarium pengurus barang diberikan berdasarkan nilai pagu barang pengguna yang dikelola, yang diberikan baik pada pengelolaan 5 [ P a g e barang yang menghasilkan pendapatan maupun yang tidak menghasilkan pendapatan. Standar satuan biaya honorarium dirinci pada tabel berikut; TABEL. 1 SATUAN BIAVA HONORARIUM KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 1 . 1 . HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 8.1.01.03.07.0001 BEBAN HONORARIUM PENANGGUNGJAWABAN PENGELOLA KEUANGAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 Orang/ 1.040.000 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.250.000 100 juta s.d. Rp 250 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.450.000 250 juta s.d. Rp 500 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.660.000 500 juta s.d Rp 1 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.970.000 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.280.000 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.590.000 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.010.000 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.420.000 25 miliar s.d Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.840.000 50 miliar s. d Rp 7 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 4.250.000 75 miliar s.d Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 4.770.000 100 miliar s.d Rp 250 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 5.290.000 250 miliar s.d RD 500 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 5.810.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 6.330.000 750 miliar s.d Rp 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp O r an g / · 7.370.000 1 triliun Bulan KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 Orang/ 1.040.000 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.250.000 100 juta s.d. Rp 250 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.450.000 250 juta s.d. Rp 500 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.660.000 500 juta s.d Rp 1 miliar Bulan 6 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.970.000 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.280.000 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.590.000 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.010.000 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.420.000 25 miliar s.d Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.840.000 50 miliar s.d Rp 75 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 4.250.000 75 miliar s.d Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 4.770.000 100 miliar s.d Rp 250 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 5.290.000 250 miliar s.d Rp 500 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 5.810.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 6.330.000 750 miliar s.d Rp 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 7.370.000 1 triliun Bulan PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 Orang/ 1.010.000 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.210.000 100 juta s.d. Rp 250 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.410.000 250 juta s.d. Rp 500 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.610.000 500 juta s.d Rp 1 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.910.000 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.210.000 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.520.000 5 miliar s.d. Rpl0 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.920.000 10 miliar s.d. RD 25 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.320.000 25 miliar s.d Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.720.000 50 miliar s.d Rp 75 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 4.130.000 75 miliar s.d Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Orang/ Rpl00 miliar s.d Rp 250 Bulan 4.630.000 miliar Nilai pagu dana di atas Orang/ Rp250 miliar s.d Rp500 Bulan 5.130.000 miliar Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 5.640.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan 7 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAVA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 6.140.000 750 miliar s.d Rp 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 7.140.000 1 triliun Bulan PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (PPK SKPD) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 Orang/ 400.000 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 480.000 l00juta s.d. Rp 250 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 570.000 250 juta s.d. Rp 500 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 660.000 500 juta s.d Rp 1 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 770.000 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 880.000 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 990.000 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.250.000 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.520.000 25 miliar s.d Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.780.000 50 miliar s.d Rp 75 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.040.000 75 miliar s.d Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.440.000 100 miliar s.d Rp 250 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.830.000 250 miliar s.d Rp 500 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.230.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.620.000 750 miliar s.d Rp 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 4.420.000 1 triliun Bulan BENDAHARA PENERIMAAN Nilai pagu dana s.d. Rp 100 Orang/ 340.000 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 420.000 100 juta s.d. Rp 250 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 500.000 250 juta s.d. Rp 500 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 570.000 500 juta s.d Rp 1 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 670.000 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 770.000 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 860.000 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Bulan 8 ] P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.090.000 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.320.000 25 miliar s.d Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.550.000 50 miliar s.d Rp 75 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.780.000 7 5 miliar s. d Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.120.000 100 miliar s.d Rp 250 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.470.000 250 miliar s.d Rp 500 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.810.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.160.000 750 miliar s.d Rp 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.840.000 1 triliun Bulan BENDAHARA PENGELUARAN Nilai pagu dana s.d. Rp 100 Orang/ 340.000 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 420.000 100 juta s.d. Rp 250 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 500.000 250 juta s.d. Rp 500 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 570.000 500 juta s.d Rp 1 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 670.000 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 770.000 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 860.000 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.090.000 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.320.000 25 miliar s.d Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.550.000 50 miliar s.d Rp 75 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.780.000 75 miliar s.d Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.120.000 100 miliar s.d Rp 250 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.470.000 250 miliar s.d Rp 500 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.810.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.160.000 750 miliar s.d Rp 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 3.840.000 1 triliun Bulan BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU 9 ] P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana s.d. Rp 100 Orang/ 260.000 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 310.000 100 juta s.d. Rp 250 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 370.000 250 juta s.d. Rp 500 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 430.000 500 juta s.d Rp 1 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 500.000 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 570.000 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 640.000 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 810.000 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 980.000 25 miliar s.d Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.150.000 50 miliar s.d Rp 75 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.330.000 75 miliar s.d Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.580.000 100 miliar s.d Rp 250 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.840.000 250 miliar s.d Rp 500 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.090.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.350.000 750 miliar s . d R p 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.860.000 1 triliun Bulan BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU Nilai pagu dana s.d. Rp 100 Orang/ 260.000 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 310.000 100 juta s.d. Rp 250 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 370.000 250 juta s.d. Rp 500 juta Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 430.000 500 iuta s.d Rp 1 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 500.000 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 570.000 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 640.000 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 810.000 10 miliar s.d. Rp 25 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 980.000 25 miliar s.d Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.150.000 50 miliar s.d Rp 75 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.330.000 75 miliar s.d Rp 100 miliar Bulan 10 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.580.000 100 miliar s.d Rp 250 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 1.840.000 250 miliar s.d Rp 500 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.090.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.350.000 750 miliar s.dRp 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 2.860.000 1 triliun Bulan PETUGAS VERIFIKASI SPJ Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 550.000 50 miliar s. d Rp 7 5 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 600.000 75 miliar s.d Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 650.000 100 miliar s.d Rp 250 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 700.000 250 miliar s.d Rp 500 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 750.000 500 miliar s.d Rp 750 miliar Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 700.000 750 miliar s.d Rp 1 triliun Bulan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 850.000 1 triliun Bulan PEMEGANG KAS DAN PEMBANTU PEMEGANG KAS Bendahara Umum Daerah Orang/ 2.500.000 Bulan Kuasa Bendahara Umum Orang/ 1.500.000 Daerah Bulan Pembantu Kuasa Orang/ 1.000.000 Bendahara Umum Daerah Bulan 1.2. HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 8.1.01.03.07.0002 BEBAN HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA Pejabat Pengadaan Orang/ 680.000 Bulan KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN PEKERJAAN (KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 200 juta s.d Rp 500 Paket / 850.000 juta Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 500 juta s.d Rp 1 Paket / 1.020.000 milliar Pekerjaan 11 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 Paket / 1.270.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 2,5 miliar s.d Rp 5 Paket / 1.520.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 5 miliar s.d Rp 10 Paket / 1.780.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 10 miliar s.d Rp 25 Paket / 2.120.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 Paket / 2.450.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 50 milar s.d Rp 75 Paket / 2.790.000 miliar Pekeriaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 75 miliar s.d Rp Paket / 3.130.000 100 miliar Pekeriaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 100 miliar s.d Rp Paket / 3.580.000 250 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 250 miliar s.d Rp Paket / 4.030.000 500 miliar Pekeriaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 500 miliar s.d Rp Paket / 4.490.000 750 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 Paket / 4.940.000 triliun Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ Paket / 5.560.000 atas Rp 1 triliun Pekeriaan KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 200 juta s.d Rp 500 Paket / 760.000 iuta Pekeriaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 500 juta s.d Rp 1 Paket / 920.000 milliar Pekeriaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 Paket / 1.140.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 2,5 miliar s.d Rp 5 Paket / 1.370.000 miliar Pekeriaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 5 miliar s.d Rp 10 Paket / 1.600.000 miliar Pekeriaan 12 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 10 miliar s.d Rp 25 Paket / 1.910.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 Paket / 2.210.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 50 milar s.d Rp 75 Paket / 2.520.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 7 5 miliar s.d Rp Paket / 2.820.000 100 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 100 miliar s.d Rp Paket / 3.230.000 250 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 250 miliar s.d Rp Paket / 3.640.000 500 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 500 miliar s.d Rp Paket / 4.040.000 750 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 Paket / 4.450.000 triliun Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ Paket / 5.010.000 atas Rp 1 triliun Pekerjaan KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 480.000 atas Rp 100 juta s.d Rp 250 Pekerjaan juta Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 600.000 atas Rp 250 juta s.d Rp 500 Pekerjaan juta Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 720.000 atas Rp 500 juta s.d Rp 1 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 910.000 atas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.090.000 atas Rp 2,5 miliar s.d Rp 5 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.270.000 atas Rp 5 miliar s.d Rp 10 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ Paket / 1.510.000 konsultansi/jasa lainnya di Pekerjaan 13 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) atas Rp 10 miliar s.d Rp 25 miliar Nilai pagu pengadaanjasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.750.000 atas Rp 25 miliar s.d Rp 50 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.990.000 atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.230.000 atas Rp 75 miliar s.d Rp Pekerjaan 100 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.560.000 atas Rp 100 miliar s.d Rp Pekerjaan 250 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.880.000 atas Rp 250 miliar s.d Rp Pekerjaan 500 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 3.200.000 atas Rp 500 miliar s.d Rp Pekerjaan 750 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 3.520.000 atas Rp 750 miliar s.d Rp 1 Pekerjaan triliun Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 3.960.000 atas Rp 1 triliun Pekerjaan KELOMPOK KERJA PEMILIHAN UNIT KERJA PENGADAAN JASA LAINNYA Nilai pagu dana di atas Orang/ Paket / 600.000 Rp200 s.d Rp500 juta Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Orang/ Paket / 720.000 Rp500 s.d Rp 1 milliar Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Rpl Orang/ Paket / 910.000 miliar s.d Rp 2,5 miliar Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Orang/ Paket / 1.090.000 Rp2,5 miliar s.d Rp 5 miliar Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Rp5 Orang/ Paket / 1.270.000 miliar s.d Rp 10 miliar Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Orang/ Rpl0 miliar s.d Rp 25 Paket / 1.510.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Orang/ Rp25 miliar s.d Rp 50 Paket / 1.750.000 miliar Pekerjaan 14 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu dana di atas Orang/ Rp50 milar s.d Rp 75 miliar Paket / 1.990.000 Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 75 miliar s.d Rp 100 miliar Paket / 2.230.000 Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 100 miliar s.d Rp 250 miliar Paket / 2.560.000 Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Orang/ Rp250 miliar s.d Rp 500 Paket / 2.880.000 miliar Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Rp Orang/ 500 miliar s.d Rp 750 miliar Paket / 3.200.000 Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Orang/ Rp750 miliar s.d Rp 1 triliun Paket / 3.520.000 Pekerjaan Nilai pagu dana di atas Rp 1 Orang/ triliun Paket / 3.960.000 Pekeriaan PENGGUNA ANGGARAN PENGADAAN BARANG / JASA (KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rpl00 miliar s.d. Paket / 3.580.000 Rp250 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp250 miliar s.d. Paket / 4.030.000 Rp5O0 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp500 miliar s.d. Paket / 4.490.000 Rp750 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp750 miliar s.d. Rpl Paket / 4.940.000 triliun Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 1 triliun Paket / 5.560.000 Pekeriaan PENGGUNA ANGGARAN PENGADAAN BARANG (NON KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 100 miliar s.d. Rp Paket / 3.230.000 250 miliar Pekeriaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 250 miliar s.d. Rp Paket / 3.640.000 500 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 500 miliar s.d. Rp Paket / 4.040.000 750 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan di Orang/ atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 Paket / 4.450.000 triliun Pekerjaan 15 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan di Orang/ Paket / 5.010.000 atas Rp 1 triliun Pekerjaan PENGGUNA ANGGARAN PENGADAAN JASA (NON KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.510.000 atas Rp 10 miliar s.d Rp 25 miliar Pekerjaan Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.750.000 atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.990.000 atas Rp 50 miliar s.d Rp 75 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.230.000 atas Rp 75 m111ar s.d Rp Pekerjaan 100 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.560.000 atas Rp 100 miliar s.d. Rp Pekerjaan 250 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.880.000 atas Rp 250 miliar s.d Rp Pekerjaan 500 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 3.200.000 atas Rp 500 miliar s.d Rp Pekerjaan 750 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 3.520.000 atas Rp 750. miliar s.d. Rp Pekerjaan 1 triliun Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 3.960.000 atas Rp l triliun Pekerjaan KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK JASA KONSULTANSI/JASA LAINNYA (NON KONSTRUKSI) Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ Paket / 450.000 konsultansi s.d Rp50 juta Pekeriaan Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi di atas Rp 50 Paket / 450.000 juta s.d. Rpl00 juta Pekerjaan Nitai pagu pengadaanjasa Orang/ Paket / 450.000 lainnya s.d Rpl00 juta Pekerjaan Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 480.000 atas Rpl00 juta s.d Rp250 Pekerjaan juta 16 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 600.000 atas Rp250 juta s.d Rp500 Pekerjaan juta Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 720.000 atas Rp500 juta s.d Rp 1 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 910.000 atas Rpl miliar s.d Rp 2,5 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.090.000 atas Rp2,5 miliar s.d Rp5 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.270.000 atas Rp5 miliar s.d RplO Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.510.000 atas Rpl0 miliar s.d Rp25 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.750.000 atas Rp25 miliar s.d Rp50 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 1.990.000 atas Rp50 miliar s.d Rp75 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.230.000 atas Rp75 miliar s.d Rpl00 Pekerjaan miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.560.000 atas Rpl00 miliar s.d Pekerjaan Rp250 miliar Nilai pagu pengadaanjasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 2.880.000 atas Rp250 miliar s.d Pekerjaan Rp500 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 3.200.000 atas Rp500 miliar s.d Pekerjaan Rp750 miliar Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ konsultansi/jasa lainnya di Paket / 3.520.000 atas Rp750 miliar s.d Rpl Pekerjaan triliun Orang/Nilai pagu pengadaan jasa . 3.960.000konsultansi/jasa lainnya di Paket / atas Rpl triliun Pekeriaan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 17 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pengadaan Orang/ 1.010.000 sampai dengan Rp 100 juta Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 100 juta sampai 1.210.000 dengan Rp 250 juta Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 250 juta sampai 1.410.000 dengan Rp 500 juta Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 500 juta sampai 1.610.000 dengan Rp 1 miliar Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 1 miliar sampai 1.910.000 dengan Rp 2,5 miliar Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 2,5 miliar sampai 2.210.000 dengan Rp 5 miliar Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 5 miliar sampai 2.520.000 dengan Rp 10 miliar Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 10 miliar sampai 2.920.000 dengan Rp 25 miliar Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 25 miliar sampai 3.320.000 dengan Rp 50 miliar Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 50 miliar sampai 3.720.000 dengan Rp 7 5 miliar Bulan Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 7 5 miliar sampai 4.130.000 dengan Rp 100 miliar Bulan Nilai pagu pengadaan diatas Rp 100 miliiar Orang/ 4.630.000 sampai dengan Rp 250 Bulan miliar Nilai pagu pengadaan diatas Rp 250 miliar Orang/ 5.130.000 sampai dengan Rp 500 Bulan miliar Nilai pagu pengadaan diatas Rp 500 miliar Orang/ 5.640.000 sampai dengan Rp 750 Bulan miliar Nilai pagu pengadaan Orang/ diatas Rp 750 miliar Bulan 6.140.000 sampai dengan Rp l triliun Nilai pagu pengadaan Orang/ 7.140.000 diatas Rp 1 triliun Bulan TIM PENDUKUNG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN - KOORDINATOR Nilai pagu pekerj aan / Orang/ pengadaan diatas 50 ju ta Bulan 350.000 sampai dengan 1 Miliar 18 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 1 Miliar 400.000 sampai dengan 5 Miliar Bulan Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 5 Miliar 450.000 sampai dengan 25 Miliar Bulan Nilai pagu pekerj aan / Orang/ pengadaan diatas 25 Miliar 500.000 sampai dengan 50 Millar Bulan Nilai pagu pekerjaan / Orang/ 550.000 pengadaan diatas 50 Miliar Bulan TIM PENDUKUNG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN - DIREKSI LAPANGAN Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 50 ju ta 300.000 sampai dengan 1 Miliar Bulan Nilai pagu pekerj aan / Orang/ pengadaan diatas 1 Miliar 350.000 sampai dengan 5 Miliar Bulan Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 5 Miliar 400.000 sampai dengan 25 Miliar Bulan Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 25 Miliar 450.000 sampai dengan 50 Miliar Bulan Nilai pagu pekerjaan / Orang/ 500.000 pengadaan diatas 50 Miliar Bulan TIM PENDUKUNG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN-PEMBANTU DIREKSI LAPANGAN Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 50 juta 250.000 sampai dengan 1 Miliar Bulan Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 1 Miliar 300.000 sampai dengan 5 Miliar Bulan Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 5 Miliar 350.000 sampai dengan 25 Miliar Bulan Nilai pagu pekerjaan / Orang/ pengadaan diatas 25 Miliar 400.000 sampai dengan 50 Millar Bulan Nilai pagu pekerj aan / Orang/ 450.000 pengadaan diatas 50 Miliar Bulan 1.3. HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ) 8.1.01.03.07.0003 BEBAN HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) Kepala Orang/ 1.000.000 Bulan Sekretaris/Staf Pendukung Orang/ 750.000 Bulan TIM PENGARAH PENGADAAN BARANG DAN JASA PROVINSI NTT Pembina Orang/ I 20.000.000 Bulan 19 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Pengarah Orang/ 18.000.000 Bulan Penanggung J awab Orang/ 13.500.000 Bulan Wakil Pengarah Orang/ 13.500.000 Bulan TIM PELAKSANAAN DAN MONITORING EVALUASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PROVINSI NTT Ketua Orang/ 8.000.000 Bulan Wakil Ketua Orang/ 7.500.000 Bulan Kelompok Kerja Pemilihan Orang/ 6.000.000 Bulan Koordinator Teknis Orang/ 5.000.000 Bulan Koordinator Administrasi Orang/ 6.500.000 Bulan Anggota Orang/ 2.500.000 Bulan Pengelola Administrasi Orang/ 1.500.000 Bulan TIM PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA PROVINSI NTT Ketua Orang/ 9.500.000 Bulan Wakil Ketua Orang/ 9.000.000 Bulan Koordinator Administrasi Orang/ 7.000.000 Bulan Koordinator Teknis Orang/ 6.000.000 Bulan Anggota Orang/ 2.500.000 Bulan Jelompok Kerja Pemilihan Orang/ 6.500.000 Bulan 1.4. HONORARIUM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 8.1.01.03.08.0001 BEBAN JASA PENGELOLAAN BMD YANG MENGHASILKAN PENDAPATAN PENGGUNA BARANG (SKPD/UNIT SKPD) Pengguna Barang (SKPD) Orang/ 2.500.000 Bulan Pejabat Penatausahaan Orang/ 2.000.000 Pengguna Barang (SKPD) Bulan Kuasa Pengguna Barang Orang/ 1.000.000 (Unit Keria SKPD) Bulan Pembantu Pengurus Barang Orang/ 750.000 Pengguna (SKPD) Bulan PENGURUS BARANG PENGGUNA (SKPD) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus sampai dengan Bulan 500.000 3 Miliar 20 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAVA (Rp) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 3 Miliar 550.000 sampai dengan 10 Millar Bulan Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Orang/ 600.000 Miliar sampai dengan 15 Bulan Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 1 5 Orang/ 650.000 Miliar sampai dengan 20 Bulan Miliar Nilai pagu pengguna yang Orang/ diurus diatas 20 Miliar 700.000 sampai dengan 50 Millar Bulan Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 50 750.000 Miliar Bulan PENGURUS BARANG PEMBANTU (SKPD) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus sampai dengan Bulan 500.000 3 Miliar Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 3 Miliar 550.000 sampai dengan 10 Millar Bulan Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Orang/ 600.000 Miliar sampai dengan 15 Bulan Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 1 5 Orang/ 650.000 Miliar sampai dengan 20 Bulan Miliar Nilai pagu pengguna yang Orang/ diurus diatas 20 Miliar 700.000 sampai dengan 50 Miliar Bulan Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 50 Bulan 750.000 Miliar PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGGUNA(UNIT KERJA) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus sampai dengan Bulan 400.000 3 Miliar Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 3 Miliar Bulan 450.000 sampai dengan 10 Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Orang/ 500.000 Miliar sampai dengan 15 Bulan Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 1 5 Orang/ 550.000 Miliar sampai dengan 20 Bulan Miliar Nilai pagu pengguna yang Orang/ diurus diatas 20 Miliar Bulan 600.000 sampai dengan 50 Miliar 21 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 50 650.000 Miliar Bulan PENGURUS BARANG PEMBANTU (UNIT KERJA) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus sampai dengan 400.000 3 Miliar Bulan Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 3 Miliar 450.000 sampai dengan 10 Millar Bulan Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Orang/ 500.000 Miliar sampai dengan 15 Bulan Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 1 5 Orang/ 550.000 Miliar sampai dengan 20 Bulan Miliar Nilai pagu pengguna yang Orang/ diurus diatas 20 Miliar 600.000 sampai dengan 50 Millar Bulan Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 50 Bulan 650.000 Miliar 8.1.01.03.08.0002 BEBAN JASA PENGELOLAAN BMD YANG TIDAK MENGHASILKAN PENDAPATAN PENGGUNA BARANG (SKPD /UNIT SKPD) Pengguna Barang (SKPD) Orang/ 2.500.000 Bulan Pejabat Penatausahaan Orang/ 2.000.000 Pengguna Barang (SKPD) Bulan Kuasa Pengguna Barang Orang/ 1.000.000 (Unit Keria SKPD) Bulan Pembantu Pengurus Barang Orang/ 750.000 Pengguna (SKPD) Bulan PENGURUS BARANG PENGGUNA (SKPD) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus sampai dengan Bulan 500.000 3 Miliar Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 3 Miliar Bulan 550.000 sampai dengan 10 Millar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Orang/ 600.000 Miliar sampai dengan 15 Bulan Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 1 5 Orang/ 650.000 Miliar sampai dengan 20 Bulan Miliar Nilai pagu pengguna yang Orang/ diurus diatas 20 Miliar 700.000 sampai dengan 50 Millar Bulan 22 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 50 750.000 Miliar Bulan PENGURUS BARANG PEMBANTU (SKPD) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus sampai dengan 500.000 3 Miliar Bulan Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 3 Miliar 550.000 sampai dengan 10 Millar Bulan Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Orang/ 600.000 Miliar sampai dengan 1 5 Bulan Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 1 5 Orang/ 650.000 Miliar sampai dengan 20 Bulan Miliar Nilai pagu pengguna yang Orang/ diurus diatas 20 Miliar 700.000 sampai dengan 50 Millar Bulan Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 50 Bulan 750.000 Miliar PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGGUNA(UNIT KERJA) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus sampai dengan Bulan 400.000 3 Miliar Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 3 Miliar Bulan 450.000 sampai dengan 10 Millar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Orang/ 500.000 Miliar sampai dengan 15 Bulan Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 1 5 Orang/ 550.000 Miliar sampai dengan 20 Bulan Miliar Nilai pagu pengguna yang Orang/ diurus diatas 20 Miliar 600.000 sampai dengan 50 Millar Bulan Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 50 Bulan 650.000 Miliar PENGURUS BARANG PEMBANTU (UNIT KERJA) Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus sampai dengan Bulan 400.000 3 Miliar Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 3 Miliar Bulan 450.000 sampai dengan 10 Millar 23 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 10 Orang/ 500.000 Miliar sampai dengan 15 Bulan Miliar Nilai pagu barang pengguna yang diurus diatas 1 5 Orang/ 550.000 Miliar sampai dengan 20 Bulan Miliar Nilai pagu pengguna yang Orang/ diurus diatas 20 Miliar 600.000 sampai dengan 50 Miliar Bulan Nilai pagu barang pengguna Orang/ yang diurus diatas 50 650.000 Miliar Bulan
2.SATUAN BIAVA JASA PENDUKUNG KEGIATAN Satuan biaya jasa yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang•undangan, sesuai tugas dan fungsi dalam pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD, meliputi: 2 . 1 . Honorarium Pengelolaan Barang Milik Daerah
a.Pengelola Barang Milik Daerah Jasa yang diberikan kepada pengelola barang milik daerah disatuan kerja perangkat daerah tertentu yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaanbarang milik daerah Pemerintah Provinsi berupa penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
b.Panitia Penaksir / Penilai Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Jasa yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan / atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan penaksiran dan/ atau penilaian atas barang milik daerah sehingga dapat dimanfaatkan dan / atau dihapus dari daftar inventaris milik daerah guna menghasilkan pendapatan daerah. Jasa Penaksir / Penilai diberikan berdasarkan nilai barang milik daerah yang ditaksir / dinilai. 2.2. Jasa Tim Pendukung Pelaksanaan Kegiatan
a.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
1.Honorarium Narasumber atau Pembahas Diberikan kepada pejabat negara, pejabat 24 I P a g e 25 I P a g e daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: ( 1 ) satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara
1.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
2.Honorarium Beracara Diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.
3.Honorarium Lainnya Penanganan Masalah Hukum Diberikan kepada pihak lain yang melakukan penanganan masalah hukum pemerintah.
c.Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal 30 I P a g e ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
b.lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
c.lulusan Sarjana (Sl) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
d.lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
e.Honorarium Rohaniwan Diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan danrohaniwan dalam pembinaan rohani rutin ASN.
f.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website
1.Tim Penyusunan Jumal Diberikan kepada penyusun dan penerbit jumal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jumal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review). 31 I P a g e
2.Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yangpatut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.
3.Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Dapat diberikankepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan keputusan pejabat yang berwenang. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud.
g.Honorarium Penyelenggara Ujian Merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
h.Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan padapenilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik,seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensiakademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 32 [ P a g e
i.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
a.Penceramah Dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut: - berasal dari luar satuan kerj a perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; - berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yangmenjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau - dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
b.Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara.
c.Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan.
d.Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 33 [ P a g e 3 4 [ P a g e - bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•undangan; dan - satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul Pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
e.Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut: - merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan; - dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; - jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan; - jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan - jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
f.Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan Diberikan kepada aparatur sipil negara dan/ atau non aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagai penyelenggara pendidikan di satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 3 5 [ P a g e untuk menunjang proses pembelajaran pada satuan Pendidikan menengah
g.Penyelenggaraan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Diberikan kepada aparatur sipil negara dan/ atau non aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagai penyelenggara pemusatan pendidikan dan pelatihan olahraga untuk pembibitan dan pembinaan olahraga pelajartingkat Provinsi
a.Tim Anggaran Pemerintah Daerah Dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
b.Jasa Tenaga Pendidikan, Jasa Tenaga Kesehatan, Jasa Tenaga Penanganan Bencana, Jasa Tenaga Sumber Daya Air, Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan, Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan, Jasa Tenaga Operator Komputer, Jasa Tenaga Keamanan, Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik Diberikan kepada aparatur sipil negara, non aparatur sipil negara dan/atau pihak lain/profesional yang ditunjuk berdasarkan keputusan pejabat yangberwenang/kontrak kerja sesuai tugas dan fungsinya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah
c.Jasa Laboratorium Diberikan kepada laboratorium / unit kerja milik pemerintah daerah sebagai sumber retribusi daerah untuk pemeriksaan sampel guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Jasa Tenaga Penanganan Sosial dan Jasa Tenaga Supir Diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan/atau Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dan dalam melakukan tugas dan fungsinya memiliki jam kerja rutin di luar jam kerja/waktu kerja normal
e.Jasa Tenaga Ahli Diberikan kepada Aparatur Sipil Negara dan/ atau Non Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/ atau bidang tertentu dan ditunjuk oleh Pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 1) Jasa Tenaga Kebersihan, Diberikan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja/kontrak untuk jangka waktu tertentu, guna pelayanan kebersihan di area bangunan kantor dan/ atau bangunan lainnya sesuai kesepakatan perjanjian kerja/kontrak. Biaya diberikan sudah termasuk dengan penyediaan alat dan bahan pembersih. 2) Jasa Tenaga Pelayanan Umum Diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh Pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentusesuai tugas dan fungsinya guna menunjang pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah 3) Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi Diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara yang mempunyai keahlian dan/ atau pengalaman tertentu dalam Ilmu dan/ atau bidang Teknologi Informasi dan diangkat oleh Pejabat berwenang berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu. 4) Kawat/Faksimili/Intemet/TV Berlangganan (Satuan Biaya Paket Data dan Komunikasi) Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara, dan/ atau pihak lain yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Catatan: Kepada siswa yang mengiku ti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan. 3 6 ][ P a g e Satuan biayajasa pendukung kegiatan dirincikan pada tabel berikut; TABEL. 2 SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 2.1. HONORARIUM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 8.1.02.02.01.0001 BEBAN JASA PENGELOLAAN BMD YANG TIDAK MENGHASILKAN PENDAPATAN JASA PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH Pengelola Barang Milik Orang/ 3.000.000 Daerah Bulan Pejabat Penatausahaan Orang/ 2.000.000 Barang Milik Daerah (BPAD} Bulan Pengurus Barang Pengelola Orang/ 1.500.000 Barang Milik Daerah (BPAD) Bulan Pembantu 1 Pengguna Orang/ Barang Pengelola Barang 1.000.000 Milik Daerah (BPAD) Bulan Pembantu 2 Pengguna Orang/ Barang Pengelola Barang 750.000 Milik Daerah (BPAD} Bulan 8.1.02.02.01.0002 BEBAN JASA PENGELOLAAN BMD YANG MENGHASILKAN PENDAPATAN JASA PANITIA PENAKSIR / PENILAI PEMANFAATAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 100 JUTA SAMPAI DENGAN 1 MILIAR Orang/ Ketua Paket / 650.000 Pekerjaan Orang/ Sekretaris Paket / 550.000 Pekerjaan Orang/ Anggota Paket / 500.000 Pekerjaan NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 1 MILIAR SAMPAI DENGAN 5 MILIAR Orang/ Ketua Paket / 850.000 Pekerjaan Orang/ Sekretaris Paket / 800.000 Pekerjaan Orang/ Anggota Paket / 700.000 Pekerjaan NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 5 MILIAR SAMPAI DENGAN 25 MILIAR 37 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Orang/ Ketua Paket / 1.000.000 Pekerjaan Orang/ Sekretaris Paket / 950.000 Pekerjaan Orang/ Anggota Paket / 900.000 Pekerjaan NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 25 MILIAR SAMPAI DENGAN 50 MILIAR Orang/ Ketua Paket / 1.250.000 Pekerjaan Orang/ Sekretaris Paket / 1.200.000 Pekeriaan Orang/ Anggota Paket / 1.150.000 Pekeriaan NILAI BARANG MILIK DAERAH YANG DITAKSIR / DINILAI DIATAS 50 MILIAR Orang/ Ketua Paket / 1.500.000 Pekerjaan Orang/ Sekretaris Paket / 1.450.000 Pekeriaan Orang/ Anggota Paket / 1.400.000 Pekerjaan 1.2. JASA TIM PENDUKUNG PELAKSANAAN KEGIATAN 8.1.02.02.01.0003 BEBAN HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA, DAN PANITIA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Honorarium Narasumber Orang/ Jam 1.700.000 Honorarium Moderator Orang/ Kegiatan 1.000.000 Honorarium Pembawa Orang/ Kegiatan 750.000 Acara Tambahan Baru HONORARIUM MODERATOR ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Honorarium Pembawa Acar Orang 1.000.000 NARASUMBER/PEMBAHAS Menteri/ Pejabat Orang/ Setingkat Jam 1.700.000 Menteri/Pejabat Negara lainnva 38 I P a g e Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat Orang/ 1.400.000 Kepala Daerah/ Jam Pejabat Daerah Lain disetarakan Pejabat Eselon I yang Orang/ 1.200.000 disetarakan Jam Pejabat Eselon II Orang/ 1.000.000 /vans disetarakan Jam Pejabat Eselon III ke Orang/ 900.000 bawah/yang disetarakan Jam MODERATOR Moderator Orang/ 700.000 Kegiatan PEMBAWA ACARA Pembawa Acara Orang/ 400.000 Kegiatan PANITIA Penanggung J awab Orang/ 450.000 Kegiatan Ketua/Wakil ketua Orang/ 400.000 Kegiatan Sekretaris Orang/ 300.000 Kegiatan Anggota Orang/ 300.000 Kegiatan HONORAIUM TIM SWAKELOLA DINAS SOSIAL Pengawas Bulan 250.000 Pelaksana Bulan 200.000 Persiapan Bulan 200.000 JASA FASILITATOR PengarusutamaanGender Orang/ 750.000 (PUG) Kegiatan HONORAIUM TIM SWAKELOLA DINAS SOSIAL Pengawas Bulan 250.000 Pelaksana Bulan 200.000 Persiapan Bulan 200.000 • Tambahan Baru HONORARIUM FORKOMPINDA Orang/ Bulan/ Ketua Kegiatan 25.000.000 Orang/ B u l an / Anggota Kegiatan 7.500.000 8.1.02.02.01.0004 BEBAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DITETAPKAN KEPALA DAERAH 39 I P a g e Pengarah Orang/ 1.500.000 Bulan Penanggung J awab Orang/ 1.250.000 Bulan Ketua Orang/ 1.000.000 Bulan Wakil Ketua Orang/ 850.000 Bulan Sekretaris Orang/ 750.000 Bulan Anggota Orang/ 750.000 Bulan TIM PELAKSANA KEGIATAN DITETAPKAN SEKRETARIS DAERAH Pengarah Orang/ 750.000 Bulan Penanggung Jawab Orang/ 700.000 Bulan Ketua Orang/ 650.000 Bulan Wakil Ketua Orang/ 600.000 Bulan Sekretaris Orang/ 500.000 Bulan Anggota Orang/ 500.000 Bulan SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN DITETAPKAN SEKRETARIS DAERAH Ketua/Wakil ketua Orang/ 250.000 Bulan Anggota Orang/ 220.000 Bulan TIM PENGELOLA SIPD MODUL PERENCANAAN DAN PENGANGGARAAN • Perubahan Pengarah Orang/ 1.500.000 Bulan • Perubahan Penanggung J awab Orang/ 1.250.000 Bulan Fasilitator / Pendamping Orang/ 3.000.000 Bulan Tenaga Ahli Orang I 2.500.000 Bulan • Perubahan Ketua Orang/ 1.000.000 Bulan • Perubahan Sekretaris Orang/ 750.000 Bulan Koordinator Orang/ 1.750.000 Bulan Anggota Orang/ 750.000 Bulan TIM KOORDINASI PENYUSUNAN DAN EVALUASI APBD TINGKAT PUSAT d Perubahan Menteri/ Pengarah Orang/ 1.500.000 Bulan d Perubahan Dirjen/ Penanggung Jawab Orang I 1.250.000 Bulan d Perubahan Direktur /Ketua Orang/ 1.000.000 Bulan d Perubahan Sesdirjen/ Wakil Ketua III Orang I 850.000 Bulan 4 0 [ P a g e .$ Perubahan Kepala Biro /W akil Ketua I Orang/ 850.000 Bulan # Perubahan Kasubdit/Wakil Ketua II Orang/ 850.000 Bulan • Perubahan Kepala Seksi/ Sekretaris Orang / 750.000 Bulan • Perubahan Staf Orang/ 750.000 Bulan TIM VALIDASI TPP TINGKAT PUSAT Pengarah Orang/ 3.500.000 Kegiatan Penanggung J awab Orang/ 3.000.000 Kegiatan Ketua Orang/ 2.500.000 Kegiatan Wakil Ketua Orang/ 2.000.000 Kegiatan Sekretaris Orang/ 1.700.000 Kegiatan Anggota Orang/ 1.500.000 Kegiatan TIM VALIDASI RANPERDA APBD TINGKAT PUSAT Ketua Orang/ 1.000.000 Kegiatan Wakil Ketua Orang/ 850.000 Kegiatan Anggota Orang/ 750.000 Kegiatan TIM VALIDASI RANPERDA APBD TINGKAT DAERAH Ketua Orang/ 1.000.000 Kegiatan Wakil Ketua Orang/ 850.000 Kegiatan Sekretaris Orang/ 750.000 Kegiatan Anggota Orang/ 750.000 Kegiatan TIM PENGUJI DAN PENILAI KOMPETENSI ASN Administrator Assesor Orang/ 1.200.000 Hari Psikolog (Assesor) Orang/ 1.100.000 Hari Assesor Orang/ 1.000.000 Hari Petugas Administrator Orang/ 500.000 Lapangan Hari TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL Ketua Orang/ 1.500.000 Kegiatan Wakil Ketua Orang/ 1.000.000 Kegiatan Sekretaris Orang/ 900.000 Kegiatan Anggota Orang/ 850.000 Kegiatan 41 I P a g e HONORARIUM TIM ASISTENSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pengarah Orang/ 3.000.000 Bulan Penanggung J awab Orang/ 2.500.000 Bulan Ketua Orang/ 2.250.000 Bulan Wakil Ketua Orang/ 2.000.000 Bulan Sekretaris Orang/ 1.850.000 Bulan Anggota Orang/ 1.750.000 Bulan HONORARIUM FORKOMPINDA Forum Komunikasi Pimpinan(FORKOMPIND A)- Tokoh Masyarakat, Orang/ 7.500.000 Organisasi Masyarakat, Kegiatan Tokoh Agama, Organisasi Sosial Ketua Orang/ 10.000.000 Bulan Anggota Orang/ 5.000.000 Bulan HONORARIUM PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG SOSIAL Insentif Tenaga Orang/ 280.000 Kesejahteraan Sosial Bulan 8.1.02.02.01.0005 BEBAN HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI, SAKSI AHLI, DAN BERACARA PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG PENANGANAN MASALAH HUKUM Biaya Banding Perkara Kegiatan 2.500.000 Biaya Kasasi Perkara di MA Kegiatan 2.500.000 Beracara Orang/ 1.800.000 Kegiatan Pemberi Keterangan Ahli Orang/ 1.800.000 Saksi Ahli Kegiatan Biaya Penyusunan Orang/ 1.000.000 Akta Kegiatan Perdamaian /Seienis Pengambilan Keputusan Kegiatan 250.000 Biaya Pendaftaran Kuasa Kegiatan 250.000 HONORARIUM ASESOR AKREDITASI LABORATORIUM LINGKUNGAN Asesor KAN Orang/ 3.500.000 Hari 8.1.02.02.01.0006 BEBAN HONORARIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL Doktor (S3) Orang/ 3.000.000 Bulan Master (S2) Orang/ 2.800.000 Bulan Sarjana (S1) Orang/ 2.600.000 Bulan DI/ DU/ DIii/ Sarjana Orang/ 2.400.000 Terapan Bulan 42 I P a g e SLTA Orang/ 2.100.000 Bulan BOP PENYULUH PERTANIAN OAK Non Fisik Pertanian Orang/ Bulan 500.000 8.1.02.02.01.0007 BEBAN HONORARIUM ROHANIWAN ROHANIWAN Panti Dinas Sosial Bulan 200.000 Rohaniwan dalam Orang/ pengambilan 400.000 sumpah Kegiatan iabatan Rohaniwan dalam Orang/ 1.000.000 Pembinaan Rohani Kegiatan ASN 8.1.02.02.01.0008 BEBAN HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL, BULETIN, MAJALAH, PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENGELOLA WEBSITE TIM PENYUSUNAN JURNAL Penanggung Jawab Orang/ 500.000 Terbitan Redaktur Orang/ 400.000 Terbitan Penyunting/ Editor Orang/ 300.000 Terbitan Desain Grafis Orang/ 180.000 Terbitan Fotografer Orang/ 180.000 Terbitan Sekretariat Orang/ 150.000 Terbitan TIM PENYUSUNAN BULETIN / MAJALAH Penanggung J awab Oter 400.000 Redaktur Oter 300.000 Penyunting/ Editor Oter 250.000 Desain Grafis Oter 180.000 Fotografer Oter 180.000 Sekretariat Oter 150.000 TIM PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI WEBSITE Penanggung J awab Orang/ 500.000 Bulan Redaktur Orang/ 450.000 Bulan Editor Orang/ 400.000 Bulan WebAdmin Orang/ 350.000 Bulan Web DeveloPer Orang/ 300.000 Bulan Pembuat Artikel Per 100.000 Halaman HONORARIUM PENULIS ARTIKEL 4 3 [ P a g e Penulis Artikel Jurnal Per 200.000 Halaman Penulis Artikel Per 100.000 Buletin / Majalah / Halaman Website HONORARIUM TIM PENULIS BUKU DAN KONTEN KREATOR Honorarium Tim Penulis Orang/ Buku Bulan 500.000 Honorarium Tim Konten Orang/ Kreator Bulan 500.000 8.1.02.02.01.0009 BEBAN HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN PENYELENGGARA UJIAN TINGKAT PENDIDIKAN MENENGAH Pemeriksa Hasil Ujian Siswa / 7.500 Mata ujian Pengawas Ujian Orang/ 270.000 Hari Penyusun atau Pembuat Naskah / 190.000 Bahan Ujian Pelajaran PENYELENGGARA UJIAN TINGKAT PENDIDIKAN DASAR Pemeriksa Hasil Ujian Siswa / 5.000 Mata uiian Pengawas Ujian Orang/ 240.000 Hari Penyusun atau Pembuat Naskah / 150.000 Bahan Ujian Pelajaran 8.1.02.02.01.0010 BEBAN HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN ATAU KOTA PENYUSUNAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Tingkat Per Butir 100.000 Provinsi/Kabupaten/K Soal ota PENELAAH BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA Telaah Bahasa Soal Per Butir 20.000 Soal Telaah Materi Soal Per Butir 45.000 Soal 8.1.02.02.01.0011 BEBAN HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCERAMAH/PENGAJAR/PENYUSUN MODUL Orang/ Penceramah Jam 1.000.000 Pelaiaran Pengajar yang berasal Orang/ Jam 200.000 dari dalam SKPD Pelajaran Penyelenggara Pengajar yang berasal Orang/ Jam 300.000 dari luar SKPD Pelajaran Penyelenggara Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5.000.000 PANITIA PENYELENGGARA DIKLAT S.D 5 HARi Penanggung J awab Orang/ 450.000 Kegiatan 44 ] P a g e Ketua/Wakil ketua Orang/ 400.000 Kegiatan Sekretaris Orang/ 300.000 Kegiatan Anggota Orang/ 300.000 Kegiatan PANITIA PENYELENGGARA DIKLAT 6 S.D 30 HARi Penanggung Jawab Orang/ 675.000 Kegiatan Ketua/Wakil ketua Orang/ 600.000 Kegiatan Sekretaris Orang/ 450.000 Kegiatan Anggota Orang/ 450.000 Kegiatan PANITIA PENYELENGGARA DIKLAT LEBIH DARI 30 HARi Penanggung J awab Orang/ 900.000 Kegiatan Ketua/Wakil ketua Orang/ 800.000 Kegiatan Sekretaris Orang/ 600.000 Kegiatan Anggota Orang/ 600.000 Kegiatan PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SLB Pengelola Asrama Orang/ 1.400.000 Bulan Pengelola Perpustakaan Orang/ 1.400.000 Bulan Penjaga Sekolah Orang/ 1.400.000 Bulan Petugas Kebersihan Orang/ 1.400.000 Bulan Tenaga Administrasi/Tata Orang/ 1.400.000 Usaha Bulan PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SMA/SMK lnstruktur Sekolah Orang/ Keberbakatan 800.000 Olahraga Bulan (SKOl Instruktur O lahraga SMANKO Flobamorata Orang/ Kupang Bulan 1.600.000 PENYELENGGARAAN PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN OLAHRAGA Pengelola PPLD dan PPLMD Orang/ 1.250.000 Kegiatan Pelatih Dasar / Madya Orang/ 3.500.000 PPLP/PPLD /PPLMD Bulan Atlet madya/utama Orang/ 2.500.000 Bulan Konsultan Fisik Olahraga Orang/ 1.500.000 Kegiatan Konsultan Gizi Olahraga Orang/ 1.500.000 Kegiatan 45 I P a g e Pelatih Utama PPLD dan Orang/ 4.000.000 PPLMD Bulan Pelatih Madya PPLD dan Orang/ 3.500.000 PPLMD Bulan Pelatih Dasar PPLD dan Orang/ 3.000.000 PPLMD Bulan Atlet Utama Orang/ 2.500.000 Bulan Atlet Madya Orang/ 2.000.000 Bulan Atlet Pendamping Orang/ 500.000 Bulan J asa Panitia Penyelenggara dalam Orang/ Hari 250.000 Pertandingan/Lomba dan Even Olahraga J asa Panitia Pendukung dalam Orang/ Hari 150.000 Pertandingan/Lomba dan Even Olahraga J asa Panitia Penyelenggara Orang/ dalam Kegiatan 850.000 Pertandingan/Lomba dan Even Olahraga J asa Panitia Pendukung Orang/ dalam Kegiatan 500.000 Pertandingan/Lomba dan Even Olahraga HONORARIUM PELATIH PASKIBRAKA Harl Lahir Pancasila Orang/ 2.000.000 Kegiatan Hari Kemerdekaan Orang/ 7.500.000 Indonesia Kegiatan HONORARIUM TIM MEDIS PASKIBRAKA Hari Lahir Pancasila Orang/ 2.000.000 Kegiatan Hari Kemerdekaan Orang/ 7.500.000 Indonesia Kegiatan LES PRIVAT ANAK SEKOLAH PANTI SOSIAL Guru S l Bulan 100.000 UANG KOMITE Panti Dinas Sosial Bulan 130.000 8.1.02.02.01.0012 BEBAN HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Pembina Orang/ 3.500.000 Bulan Pengarah Orang/ 3.000.000 Bulan Ketua Orang/ 2.500.000 Bulan Wakil Ketua Orang/ 2.000.000 Bulan Sekretaris Orang/ 1.500.000 Bulan Anggota Orang/ 1.300.000 Bulan 4 6 [ P a g e SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Ketua Orang/ 1.000.000 Bulan Sekretaris Orang/ 900.000 Bulan Anggota Orang/ 600.000 Bulan 8.1.02.02.01.0013 BEBAN JASA TENAGA PENDIDIKAN PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG PENDIDIKAN Operasional Pengawas Orang/ 250.000 Sekolah Bulan Tambahan Penghasilan Orang/ bagi 400.000 Guru Komite dan Bulan Guru Tidak Tetap Yavasan JASA TENAGA PENDIDIKAN Bantuan Pendidikan Kegiatan 800.000 Profesi Guru Mata Pelajaran Agama Operasional Pengawas Orang 600.000 Sekolah Operasional Pengawas Orang 1.200.000 Sekolah Insentif Guru dan Tenaga Orang/ 500.000 Kependidikan di Daerah Bulan Terpencil 8.1.02.02.01.0014 BEBAN JASA TENAGA KESEHATAN TIM PELAKSANAAN KEGIATAN BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT (BPRS) PROVINSI NTT Ketua Orang/ 5.000.000 Bulan Anggota Orang/ 4.250.000 Bulan Administrator Orang/ 250.000 Bulan TENAGA KESEHATAN J asa Dokter Spesialis Orang/ 12.000.000 Kontrak Bulan Jasa Dokter Orang/ Umum/Psikologi 4.000.000 Klinis Bulan Kontrak Tim Medis Kegiatan Paket 2.000.000 Pariwisata J asa Dokter Ring Orang/ 600.000 Hari JASA TENAGA KLINIK KANTOR GUBERNUR Kepala Klinik Orang/ 4.500.000 Bulan JASA TIM MEDIS 4 7 [ P a g e Jasa Tim Medis pada Kegiatan Kepemudaan dan Orang/ Har 250.000 Olahraga Jasa Tim Medis pada Orang/ Kegiatan Kepemudaan dan Kegiatan 750.000 Olahraga 8.1.02.02.01.0015 BEBAN JASA TENAGA LABORATORIUM PENDAFTARAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM KESEHATAN (PME Hematologi) - 2 Tahun 1.500.000 Siklus (PME HBSAg) - 2 Siklus Tahun 1.500.000 (PME Siphylis) - 2 Siklus Tahun 1.500.000 (PME Mikroskopis Telur Tahun 1.500.000 Cacing) - 1 Siklus (PME Mikroskopis Tahun 1.500.000 Malaria) - 1 Siklus (PME Kimia Air Minum Anion SO2 dan Cl- ) Tahun 1.500.000 - 1 Siklus (PME Anti HIV) -- 2 Siklus Tahun 1.450.000 (PME Kimia Klinik) Tahun 1.000.000 - 2 Siklus (PME Urinalisa) - 2 Siklus Tahun 950.000 (PME Mikroskopis Tahun 550.000 Pewarnaan Gram) - 1 Siklus BIAYA PEMERIKSAAN SAMPEL PENYAKIT YANG DAPAT DI CEGAH DENGAN IMUNISASI (PD31) AFP Sampel 1.000.000 Campak - Rubella Sampel 300.000 Pertusis Sampel 300.000 Difteri Sampel 200.000 PENGUJIAN BENIH UNTUK PENGUJIAN KHUSUS Jagung Sampel 6.000 Padi Sampel 6.000 PEMERIKSAAN LAPANGAN Jagung Ha 6.000 Padi Ha 6.000 PENGUJIAN MUTU BENIH UNTUK PENGISIAN LABEL Jagung Kg 25 Padi Kg 25 PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN PENGUJIAN BENIH HORTIKULTURAL Pengujian Sampel 5.000 determinasi pohon/rumput induk BIAYA PEMERIKSAAN LABORATORIUM Golongan Darah Sampel 15.000 4 8 [ P a g e Urine Narkoba Sampel 200.000 Darah Lengkap Sampel 70.000 Tes Kehamilan Sampel 25.000 Urine Lengkap Sampel 50.000 Biliru bin Total Sampel 40.000 Biliru bin Direct Sampel 40.000 HDL Sampel 40.000 LDL Sampel 40.000 Protein Total Sampel 40.000 Albumin Sampel 40.000 Gula Darah Puasa Sampel 20.000 Gula Darag 2 Jam PP Sampel 20.000 Globulin Sampel 40.000 Ureum Sampel 40.000 Kreatinin Sampel 40.000 Gula Darah Sewaktu Sampel 20.000 Kolesterol Sampel 40.000 Alkali Phospat Sampel 40.000 Gama GT Sampel 70.000 SGOT Sampel 25.000 SGPT Sampel 25.000 Asam Urat Sampel 40.000 Trigliserida Sampel 40.000 HBAlC Sampel 250.000 Analisa Elektrolit Darah Sampel 300.000 (Calsium, Kalium, Natrium) Mikrofilaria Sampel 50.000 Mikroskopis BTA-TBC 1x Sampel 50.000 Mikroskopis BTA-Kusta Bi Sampel 50.000 Mi Angka Kuman Sampel 75.000 MPN Coliform Sampel 65.000 MPN Coli Sampel 65.000 Vibrio Calera Sampel 100.000 Salmonella SP Sampel 100.000 Shigela SP Sampel 100.000 SF. Streptococcus Sampel 100.000 Klepsiella Sampel 100.000 Stphylococcus Sampel 100.000 Kuman Lainnya Sampel 100.000 Uji Kepekaan Kuman Sampel 300.000 4 9 [ P a g e (Resistensi Antibiotik) Plasmodium spp Sampel 125.000 Trichomonas spp Sampel 125.000 Jamur Sampel 75.000 Sterptococcus Sampel 125.000 Staphilococcus spp Sampel 125.000 VDRL Rapid Sampel 50.000 VDRLTiter Sampel 175.000 Hepatitis B Mikro Elisa Sampel 75.000 Anti HIV Paket (3 tes) Sampel 300.000 HBsAg Stik Sampel 30.000 Bau Sampel 35.000 Rasa Sampel 35.000 Suhu Sampel 35.000 Warna Sampel 35.000 Daya Hantar Listrik (DHL) Sampel 50.000 Derajat Keasaman (pH) Sampel 35.000 Kekeruhan Sampel 35.000 Zat Organik (KMnO4) Sampel 60.000 Kesadahan (CaCO3) Sampel 60.000 Kalsium Sampel 60.000 Magnesium Sampel 60.000 Padatan Zat Tersuspensi Sampel 35.000 (TSS) Zat Padat Terlarut Sampel 35.000 Sulfat (SO4) Sampel 100.000 Fuorida (F) Sampel 100.000 Fosfat (FO4) Sampel 100.000 Nitrit (NO2) Sampel 100.000 Karbon Monoksida (CO) Sampel 100.000 Kebutuhan Kimia akan Sampel 100.000 Oksigen (COD) Nitrat (NO3) Sampel 100.000 Alumunium Sampel 100.000 Seng (Zn) Sampel 100.000 Arsen (As) Sampel 100.000 Besi (Fe) Sampel 100.000 Kadmiun (Cd) Sampel 100.000 Mangan (Mn) Sampel 100.000 Tembaga (Cu) Sampel 100.000 Kebutuhan Biologi Oksigen Sampel 100.000 5 0 [ P a g e (BOD) Minyak Lemak Sampel 100.000 Pemanis Buatan Sampel 100.000 (Rhodamin Bl Pewarna ( Methanil Yellow) Sampel 100.000 Formalin Sampel 100.000 Borax Sampel 100.000 Debu (Udara) Sampel 200.000 PM 10 (Partikel < 10 UM) Sampel 200.000 PM 2.5 (Partikel < 2.5 UM) Sampel 200.000 BIAYA PEMERIKSAAN LABORATORIUM Per 15 Harl Paket 250.000 Per Bulan Paket 500.000 Per 2 Bulan Paket 750.000 Per 15 Hari Paket 500.000 Per Bulan Paket 1.000.000 Per 2 Bulan Paket 2.000.000 BIAYA PENELITIAN UMUM (MAHASISWA/DOSEN) Laboratorium Kesehatan Orang/ 250.000 Bulan MAGANG TEKNIS Laboratorium Kesehatan Orang/ Hari 250.000 8.1.02.02.01.0017 BEHAN JASA TENAGA KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PETUGAS LAPANGAN/PENGAWALAN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Pengawalan Kepala Daerah Orang/ 1.200.000 Bulan Penanggung Jawab Orang/ 1.000.000 Bulan Pengawas/Pengont Orang I 750.000 rol Lapangan Bulan Komandan Regu Orang/ 600.000 Bulan Anggota Orang/ 500.000 Bulan 8.1.02.02.01.0019 BEHAN JASA TENAGA PENANGANAN BENCANA PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG BENCANA Insentif Petugas Tagana Orang I 800.000 Bulan HONORARIUM PETUGAS PUSDALOPS BPBD Orang/ 500.000 Bulan 8.1.02.02.01.0020 BEBANJASATENAGAPENANGANANSOSIAL 51 I P a g e PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG SOSIAL Insentif Petugas Pan ti Orang/ 650.000 Bulan Insentif Pengawas Pan ti Orang/ 250.000 Bulan lnsentif Petugas Panti Bulan 200.000 lnsentif Pengawas Panti Bulan 200.000 Insentif Pendamping TKSK Bulan 200.000 Insentif Pendamping Bulan 150.000 Rehabilitasi Sosial HONOR INSTRUKTUR KETERAMPILAN PANTI SOSIAL Bersertifikat Jam 50.000 Tidak Bersertifikat Jam 30.000 HONOR PEKERJA SOSIAL / SATPAM TMP dan RPTC Dinas Orang/ 2.000.000 Sosial Bulan 8.1.02.02.01.0021 BEBAN JASA TENAGA SUMBER DAYA AIR PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG PENGAIRAN Juru Pengairan Orang/ 350.000 Bulan Petugas Hidrologi Orang/ 450.000 Bulan Pengamat Pengairan Orang/ 450.000 Bulan Petugas Pengatur Stop Orang/ 450.000 Kran Bulan Petugas Operasi Orang/ 750.000 Bendung (POB) Bulan Petugas Pintu Air (PPA) Orang/ 750.000 Bulan 8.1.02.02.01.0025 BEBAN JASA TENAGA KESENIAN DAN KEBUDAYAAN Rekorr Muri Kegiatan 50.000.000 PENDUKUNG KEGIATAN BIDANG KEBUDAYAAN Juru Pelihara Cagar Orang/ 800.000 Budaya Bulan Pelatih Sanggar Orang/ 1.000.000 Kegiatan Pemain Orang/ 600.000 Musik/ Penyanyi/Pen Kegiatan ari J asa Sanggar Kegiatan 5.000.000 PENDUKUNG KEGIATAN - PELAKU UPACARA Perwira Upacara Orang/ 1.500.000 Kegiatan Komandan Upacara Orang/ 1.500.000 Kegiatan 52 I P a g e Cadangan Orang/ 750.000 Komandan Kegiatan Upacara Cadangan Perwira Upacara Orang/ 750.000 Kegiatan Pembaca Doa Orang/ 500.000 Kegiatan Penerima Tamu Orang/ 150.000 Kegiatan Korps Musik (Korsik) Kegiatan 3.000.000 Paduan Suara Kegiatan 3.000.000 8.1.02.02.01.0023 BEBAN JASA TENAGA TEKNIS PERTANIAN DAN PANGAN PENDAMPING KEGIATAN TJPS Koordinator Orang/ 250.000 Bulan Anggota Orang/ 220.000 Bulan 8.1.02.02.01.0026 BEBAN JASA TENAGA ADMINISTRASI TENAGA ADMINISTRASI Insentif Tenaga Orang/ 300.000 Pen damping Bulan Profesional (TPP) 8.1.02.02.01.0027 BEBAN JASA TENAGA OPERATOR KOMPUTER PENGELOLA SISTEM INFORMASI/OPERATOR Operator Semua Sistem Orang/ 500.000 Bulan Operator Data Pokok Orang/ 150.000 Pendidikan (Dapodik) Bulan 8.1.02.02.01.0028 BEBAN JASA TENAGA PELAYANAN UMUM JASA TENAGA KONTRAK Yang Bekerja di Kantor Orang/ 3.500.000 Penghu bung Jakarta Bulan Yang bekerja di Wilayah Orang/ 2.400.000 Provinsi NIT Bulan Tenaga Lapangan Orang/ 1.275.000 Lepas (TLL) Bulan JASA TATA USAHA PIMPINAN Insentif Tata Usaha Orang/ 500.000 Pimpinan DPRD Bulan StafTata Usaha Pimpinan Orang/ 500.000 Bulan JASA NOTULEN Jasa Notulen Kegiatan 250.000 Rapat/ Kegiatan UPAH HARIAN TENAGA LAPANGAN Tenaga Lapangan Harian Orang/ Har 100.000 8.1.02.02.01.0029 BEBAN JASA TENAGA AHLI 53 I P a g e JASA TENAGA AHLI (SKA MUDA) S 1 / Setara (Pengalaman Orang/ 11.000.000 1-3 tahun) Bulan s 2 / Setara (Pengalaman 1 Orang/ 13.750.000 3 Bulan tahun) JASA STAF KHUSUS GUBERNUR Guru Besar Orang/ 18.400.000 Bulan Pendidikan Doctor Orang/ 15.000.000 Bulan Pendidikan Magister Orang/ 13.200.000 Bulan Pendidikan Sarjana Orang/ 12.200.000 Bulan JASA TENAGA AHLI Penyusun N askah Orang/ 50.000.000 Akademik Kegiatan Tenaga Ahli Fraksi D PRD Orang/ 5.000.000 Bulan Penyusunan Dokumen Sentra Industri Paket 5.000.000 Kecil Menengah Kelompok Pakar dan Tim Orang/ 4.000.000 Ahli Bulan Tenaga Fasilitator Orang/ 4.000.000 Lapangan Bulan Bidang PKP Jasa Tenaga Tenaga Ahli (SKA Muda) Ahli Penulisan S 1 / Setara (Pengalaman 1-3 Orang/ Naskah Tahun) Bulan 6.000.000 Jasa Tenaga S 1 / Setara (Pengalaman 1-3 Orang/ Editor Tahun) Kegiatan 2.000.000 Jasa Design Orang/ Grafis Design Grafis Kegiatan 5.000.000 Tenaga Ahli (SKA Muda) Sl/Setara (Pengalaman 1-3 Orang/ Jasa Kurator Tahun) Kegiatan 5.000.000 Jasa Design Grafis Orang/ 5.000.000 Kegiatan • Tambahan Baru Belanja Kajian Tim Standar Harga Kenaikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Paket 35.000.000 JASA PENDAMPING KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK Psikolog Klinis, psikiater, analis hukum, advokat, mediator, juru bahasa Orang/ 600.000 isyarat, penerjemah Kasus bahasa, konselor, pekerja sosial, rohaniawan, dan paralegal • Tambahan Baru Dokter Forensik Kasus 600.000 54 I P a g e • Tambahan Baru BELANJA KAJIAN TIM STANDAR HARGA TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI UNTUK DPRD PROV NTT Honorarium Kelompok Pakar I Tim Ahli Paket 35.000.000 • Tambahan Baru JURU BAHASA ISYARAT Pendamping Pada Kegiatan DP3AP2KB Orang 600.000 • Tambahan Baru TIM PENGELOLA SIPD MODUL PERENCANAAN & PENGANGGARAAN Tenaga Ahli Orang/ 2.500.000 Bulan Fasilitator / Pendamping Orang/ 3.000.000 Bulan 8.1.02.02.01.0030 BEBAN JASA TENAGA KEBERSIHAN JASA TENAGA KEBERSIHAN Jasa Kebersihan Bulan 2.400.000 8.1.02.02.01.0031 BEBAN JASA TENAGA KEAMANAN JASA TENAGA KEAMANAN J asa Kemanan VIP Tahun 192.000.000 Bandara El Tari Pintu Utama Ruang Paket 125.000.000 Kerja Gubernur Jasa Tenaga Keamanan Kegiatan 3.000.000 Kegiatan Upacara Tim Keamanan Kegiatan Paket 7.500.000 Pariwisata J asa Tenaga Keamanan Hari 1.800.000 kegiatan olahraga J asa Tim Keamanan pada Paket Kegiatan Kepemudaan dan 5.000.000 Olahraga JASA PENGAWALAN PERJALANAN PIMPINAN (PATWAL) KDH/WKDH Orang/ 200.000 Hari JASA TENAGA PENGAWAL PRIBADI KDH/WKDH Orang/ 2.500.000 Bulan 8.1.02.02.01.0033 BEBAN JASA TENAGA SUPIR JASA SUPIR PIMPINAN / KENDARAAN POOL Insentif Supir Gubemur / Orang/ 1.000.000 Wakil Gubernur Bulan Insentif Supir Sekda Orang/ 750.000 Bulan Insentif Supir Asisten Orang/ 500.000 Bulan lnsentif Su pir Eselon II Orang/ 500.000 Bulan Insentif Supir Orang/ 200.000 Kendaraan Pool Bulan 55 I P a g e 8.1.02.02.01.0035 BEBAN JASA TENAGA TEKNISI MEKANIK DAN LISTRIK JASA TEKNISI LISTRIK, KENDARAAN DAN AIR Teknisi Lingkup Orang/ 500.000 Kantor Gubernur Bulan 8.1.02.02.01.0039 BEBAN JASA TENAGA INFORMASI DAN TEKNOLOGI JASA TENAGA KONTRAK IT Sadan Keuangan Orang/ 5.200.000 Bulan IT Badan Pendapatan dan Orang/ 4.750.000 Aset Bulan IT Bappelitbangda Orang/ 3.500.000 Bulan IT Sadan Keuangan Orang/ 3.500.000 Perbendaharaan Bulan IT Dinas Kominfo Orang/ 2.500.000 Bulan 8.1.02.02.01.0063 BEBAN KAWAT /FAKSIMILI/INTERNET /TV BERLANGGANAN PAKET DATA DAN KOMUNIKASI Pejabat Setingkat Orang/ 400.000 Eselon I dan II/yang Bulan setara Pejabat Setingkat Eselon Orang/ 200.000 III/yang setara ke bawah Bulan Pihak Lain / Masyarakat Orang/ 150.000 Bulan PAKET DATA ORBIT Orbit 35 GB Bulan 81.000 Orbit 70 GB Bulan 131.000 Orbit 100 GB Bulan 176.000 Orbit 150 GB Bulan 252.000 Orbit 250 GB Bulan 402.000 56 I P a g e
3.SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 3 . 1. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) jam penuh, berdasarkan surat perintah dari pejabatyang berwenang. 3.2. Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 3 (tiga) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kaliper hari, kecuali jika dilakukan selama 8 (delapan) jam penuh, uang makan lembur dapat diberikan sebanyak 2 (dua) kali. TABEL. 3 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 3.1. SATUAN BIAYA UANG LEMBUR 8.1.02.02.01.0071 BEBAN LEMBUR SATUAN BIAYA UANG LEMBUR PNS Golongan I & PPPK Orang/ 26.000 Golongan I - IV Jam PNS Golongan II & PPPK Orang/ 30.000 Golongan V -VIII Jam PNS Golongan III & PPPK Orang/ 36.000 Golongan IX - XII Jam PNS Golongan IV & PPPK Orang/ 40.000 Golongan XIII - XVII Jam NonASN Orang/ 25.000 Jam 3.2. SATUAN BIAYA UANG MAKAN LEMBUR 8.1.02.02.01.0071 BEBAN LEMBUR SATUAN BIAYA UANG MAKAN LEMBUR Biaya Uang Makan Orang/ 35.000 Lembur Kegiatan 57 I P a g e
4.SATUAN BIAYA SEWA TANAH Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggunaan bidang tanah pihak lain secara sementara untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah selama jangka waktu tertentu. Klasifikasi kebutuhan perencanaan sewa tanah dibedakan menurut peruntukannya. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen sewa tanah lapangan terbang. 4 . 1. Sewa Tanah Lapangan Terbang Merupakan biaya yang diberikan kepada pemilik/pengelola bandara udara atas penggunaan bidang tanahnya di areal Bandara El Tari Kupang untuk pendirian bangunan/ruangan VIP Bandara. Bangunan/ruangan tersebut dimanfaatkan sebagai tempat transit dan sebagai salah satu bentuk penghormatan bagi tamu VIP dan VVIP. Biaya tersebut termasuk biaya pengamanan terhadap tamu VIP dan VVIP. TABEL. 4 SATUAN BIAYA SEWATANAH KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 4.1. SEWA TANAH LAPANGAN TERBANG 8.1.02.02.03.0022 BEBAN SEWA TANAH LAPANGAN TERBANG SEWA TANAH LAPANGAN TERBANG UNTUK RUANO VIP BANDARA Penggunaan dan Tahun 192.000.000 Pengamanan Laban untuk ruang VIP Bandara El Tari
5.SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggunaan peralatan dan mesin milik pihak lainsecara sementara untuk mendukung pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Klasifikasi peralatan dan mesin menurutjenisnya dapat dibedakan menjadi alat perkantoran, komputer, alat angkutan (darat, air, dan udara), alat komunikasi, alat kedokteran, alat-alat berat, alat bengkel, alat olahraga dan rambu-rambu. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen sewa peralatan dan mesin yang meliputi sewa alat angkutan darat, sewa alat angkutan apung bermotor dan sewa alat angkutan bermotor udara. 58 I P a g e 5 . 1 . Sewa Alat Angkutan Darat
a.Sewa Kendaraan Bermotor Beroda Empat Untuk Operasional Pejabat Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan beroda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
b.Sewa Kendaraan Untuk Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan untuk kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan bermotor beroda em pat, beroda enam dan beroda dua untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan b a gi : 1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; 2) pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien; 3) Kegiatan yang dilaksanakan sampai di desa/tempat terpencil tetapi biaya transport ke tempat kegiatan tersebut tidak dibebankan pada biaya perjalanan dinas; Catatan: Untuk sewa kendaraan bermotor penumpang, terdapat 2 (dua) tipe y ai tu : - Tipe 1 Sewa kendaraan bermotor beroda empat tanpa bahan bakar dan pengemudi - Tipe 2 Sewa kendaraan bermotor beroda empat sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi 5.2. Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Satuan biaya sewa angkut laut merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa transportasi laut dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi :
a.Dinas Kelautan dan Perikanan yang memiliki wilayah kerja di perairan laut 59 I P a g e - - - ---------------
b.Satuan kerja perangkat daerah lain yang menggunakan sarana transportasi laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatannya. Catatan: Satuan biaya sewa sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi. 5.3. Sewa Alat Angkutan Bermotor Udara Satuan biaya sewa angkut udara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa transportasi udara dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Pimpinan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus). Catatan: Satuan biaya sewa sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi. TABEL. 5 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Tipe 1 Tipe 2 5.1. SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT 8.1.02.02.04.0036 BEBAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT UNTUK OPERASIONAL PEJABAT 2600 - 2800 cc Dalam Unit/ 17.500.000 - Kota Kupang Bulan 2000 - 2500 cc Dalam U ni t / 10.500.000 - Kota Kupang Bulan KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT UNTUK KEGIATAN INSIDENTIL - LUAR WILAYAH NTT Kendaraan Bermotor Beroda Empat 2 6 0 0 Unit 980.000 - 2800 cc Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Paket 13.500.000 - Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (BPSDMD) KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT UNTUK KEGIATAN INSIDENTIL - KOTA KUPANG 1 5 0 0 - 1800 cc Dalam Unit/ 7.500.000 - Kota Kupang Bulan 1 5 0 0 - 1800 cc Ku pang Unit/ 300.000 550.000 - Dalam Kota Hari 1500 - 1800 cc Ku pang Unit/ 350.000 650.000 - Oelamasi Hari 1500 - 1800 cc Ku pang Unit/ 400.000 - - Takari Hari 1500 - 1800 cc Ku pang Unit/ 500.000 1.000.000 - Soe Hari 1500 - 1800 cc Ku pang Unit/ 650.000 1.200.000 - Kefa Hari 6 0 [ P a g e BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Tipe 1 Tipe 2 1 5 0 0 - 1800 cc Kupang Unit/ 800.000 1.500.000 - Atambua Hari 1500 - 1800 cc Ku pang Unit/ 900.000 1.500.000 - Malaka Hari 1500 - 1800 cc Kupang Unit/ 700.000 - - Wini Hari 2000 - 2500 cc Kupang Unit/ 500.000 700.000 - Dalam Kota Hari 2000 - 2500 cc Kupang U ni t / 450.000 - - Oelamasi Hari 2000 - 2500 cc Kupang Unit/ 600.000 1.200.000 - Soe Hari 2000 - 2500 cc Kupang Unit/ 700.000 1.500.000 - Kefa Hari 2000- 2500 cc Ku pang Unit/ 900.000 1.700.000 - Atambua Hari 2000 - 2500 cc Kupang Unit/ 900.000 1.700.000 - Malaka Hari 2600 - 2800 cc Kupang U ni t / 1.500.000 1.700.000 - Dalam Kota Hari 2600 - 2800 cc Kupang U ni t / 1.200.000 1.850.000 - Oelamasi Hari 2600 - 2800 cc Kupang Unit/ 1.300.000 2.500.000 - Soe Hari 2600 - 2800 cc Kupang Unit/ 1.500.000 3.000.000 - Kefa Hari 2600 - 2800 cc Kupang Unit/ 1.700.000 3.500.000 - Atambua Hari 2600 - 2800 cc Kupang Unit/ 1.700.000 3.500.000 - Malaka Hari 2000 - 2500 cc Kupang Unit/ 10.000.000 - Dalam Kota Bulan Mini Bus 14 Seat Unit/ 1.700.000 Dalam Kata Hari - Mini Bus 14 Seat U ni t / 1.850.000 Kupang - Oelamasi Hari - Mini Bus 14 Seat Unit/ 2.500.000 Kupang - Soe Hari - Mini Bus 14 Seat Unit/ 3.000.000 Kupang - Kefa Hari - Mini Bus 14 Seat Unit/ 3.500.000 Kupang - Atambua Hari - Mini Bus 14 Seat Unit/ 3.500.000 Kupang - Malaka Hari - KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT UNTUK KEGIATAN INSIDEN TIL - KABUPATEN Kabupaten Timar U ni t / 1.000.000 - Tengah Selatan Hari Kabupaten Timar Unit/ 500.000 - Tengah Utara Hari Kabupaten Belu Unit/ 1.000.000 - Hari Kabupaten Malaka Unit/ 1.000.000 - Hari Kabupaten Rote Ndao U ni t / 500.000 - Hari 6 1 [ P a g e BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Tipe 1 Tipe 2 Kabupaten Alor U ni t / 600.000 Hari - Kabupaten Sabu Raijua U ni t / 600.000 Hari - Kabupaten Lembata U ni t / 1.000.000 Hari - Kabu paten Flores Unit/ 700.000 Timur Hari - Kabupaten Sikka Unit/ 950.000 Hari - Kabupaten Ende Unit/ 800.000 Hari - Kabu paten Ngad a Unit/ 1.000.000 Hari - Kabu paten Nagekeo Unit/ 600.000 Hari - Kabupaten Manggarai Unit/ 800.000 Timur Hari - Kabupaten Manggarai Unit/ 1.000.000 - Hari Kabupaten Manggarai Unit/ 1.200.000 - Barat Hari Kabupaten Sumba Unit/ 650.000 - Barat Hari Kabupaten Sumba Unit/ 1.000.000 - Barat Daya Hari Kabupaten Sumba Unit/ 650.000 - Tengah Hari Kabu paten Sumba Unit/ 1.200.000 - Timur Hari SEWA KENDARAAN BERMOTOR BERODA ENAM/BUS Dalam Kota (Tanpa Hari 1.000.000 - BBM) - BPSDM Di Luar Kota (Tanpa Hari 2.000.000 - BBM) - BPSDM 8.1.02.02.04.0037 BEBAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG KENDARAAN BERMOTOR BERODA ENAM Dalam Kabupaten Alor Unit/ 1.000.000 - Hari KENDARAAN BERMOTOR BERODA EMPAT Kendaraan Roda Empat Hari 500.000 - Kabu paten Belu Kendaraan Roda Empat Hari 600.000 - Kota Kupang 8.1.02.02.04.0038 BEBAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA Kabu paten TTS Unit/ 100.000 - Hari Kabu paten TTU Unit/ 100.000 - Hari 62 I P a g e ------- --- --- -- BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Tipe 1 Tipe 2 Kabupaten Belu U ni t / 100.000 - Hari Kabupaten Malaka Unit/ 100.000 - Hari Kabu paten Rote Ndao Unit/ 100.000 - Hari Kabupaten Alar Unit/ 200.000 - Hari Kabupaten Sabu Raijua Unit/ 100.000 - Hari Kabu paten Lembata Unit/ 200.000 - Hari Kabupaten Flotim Unit/ 100.000 - Hari Kabu paten Sikka Unit/ 100.000 - Hari Kabupaten Ende Unit/ 200.000 - Hari Kabu paten Ngada U ni t / 100.000 - Hari Kabu paten Nagekeo U ni t / 100.000 - Hari Kabupaten Manggarai U ni t / 200.000 - Timur Hari Kabupaten Manggarai Unit/ 100.000 - Hari Kabupaten Manggarai Unit/ 200.000 - Barat Hari Kabu paten Sumba U ni t / 100.000 - Barat Hari Kabu paten Sumba Unit/ 100.000 - Barat Daya Hari Kabupaten Sumba Unit/ 100.000 - Tengah Hari Kabu paten Sumba U ni t / 200.000 - Timur Hari 8.1.02.02.04.0040 BEBAN SEWA KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS Sewa Sewa kendaraan Dinas Kendaraan Unit 500.000 Mobil Derek Perhubungan TABEL 5 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 5.2. SEWA ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR BEBAN SEWA ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK 8.1.02.02.04.0049 pENUMPANG PERAHU MOTOR - KABUPATEN ROTE 63 I P a g e Dari Pulau Rote ke Pulau Ndao Hari 2.000.000 PERAHU MOTOR - KABUPATEN ALOR Dari Kalabahi ke Bakalan pp 500.000 Dari Kalabahi ke Liang lolong PP 500.000 Dari Kalabahi ke Pura pp 1.000.000 Dari Kalabahi ke Kabir pp 6.000.000 Dari Alor Kecilke Baranusa pp 2.000.000 PERAHU MOTOR - KABUPATEN ENDE Di Perairan Ende (2-4 Orang) Hari 500.000 Di Perairan Ende (5-10 Orang) Hari 3.000.000 PERAHU MOTOR - KABUPATEN FLORES TIMUR Di Perairan Flores Timur Hari 3.500.000 PERAHU MOTOR - KABUPATEN SUMBA TIMUR Di Perairan Sumba Timur Hari 3.000.000 SEWA TRANSPORTASI LAUT Sewa Speed Boat Pinguin 1 pp 10.000.000 TABEL 5 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 5.3. SEWA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 8.1.02.02.04.0058 BEBAN SEWA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA LAINNYA • Tambahan Baru CHARTER PESAWAT Dari Kupang ke Sabu Kali 90.000.000 Dari Kupang ke Ruteng Kali 150.000.000 Dari Kupang ke Labuan Bajo Kali 210.000.000 Dari Kupang ke Larantuka Kali 90.000.000 Dari Kupang ke Tambolaka Kali 170.000.000 Dari Kupang ke Mali Kali 100.000.000 Dari Kupang ke Rote Kali 55.000.000 64 I P a g e
6.SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN Satuan biaya sewa gedung dan bangunan dalam perencanaan kebutuhan merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggunaan secara sementara suatu gedung dan bangunan milik pihak lain dan/atau milik pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah lain, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Klasifikasi gedung dan bangunan menurutjenisnya dibedakan berdasarkan fungsi pemanfaatannya. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubemur ini mengatur komponen Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan, Sewa Bangunan Gedung Tempat Olahraga dan Sewa Asrama. Sedangkan komponen biaya sewa gedung dan bangunan lainnya diatur dalam Lampiran II Peraturan Gu bernur ini. 6 . 1. Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Satuan biaya sewa bangunan Gedung Tempat Pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa ruang/ aula/ gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor dan/atau di Kabupaten/Kota. Satuan biaya sewa bangunan gedung tempat pertemuan yang diatur dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini terdiri d ar i : 2) Tipe 2
a.Sewa Ruang/Aula/Gedung Pertemuan Lainnya Ruang / Aula / Gedung Pertemuan milik pihak lain yang disewakan untuk umum dan dibagi dalam 3 tipe ruang sesua1 kapasitas ruangan, yaitu : 1) Tipe 1 : Ruangan kecil / kelas, kapasitas maksimal ± 20 orang Ruangan sedang, kapasitas maksimal ± 200 orang 3) Tipe 3 Ruangan besar, kapasitas lebih dari 200 orang ruang/ aula/ gedungsewabiayapenggunaan
b.Sewa Ruang / Aula pada Aset Milik Pemerintah Provinsi Ruang pertemuan / aula ini merupakan asset milik Pemerintah Provinsi yang dikelola oleh sejumlah satuan kerja perangkat daerah sebagai obyek target pendapatan daerah. Catatan: Dalam pertemuan/asrama untuk kegiatan-kegiatan di luar kantor agar melaksanakan secara selektif dengan mengutamakan penggunaan 65 I P a g e fasilitas aset daerah. Pembiayaan sudah termasuk meja dan kursi serta fasilitas ruangan pertemuan lainnya. 6.2. Sewa Bangunan Gedung Tempat Olahraga Satuan biaya sewa bangunan gedung tempat olahraga merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung tempat olahraga pada aset milik Pemerintah Daerah 6.3. Sewa Asrama Satuan biaya sewa asrama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung untuk tempat Pendidikan dan Pelatihan pada aset milik Pemerintah Daerah TABEL. 6 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 6 . 1 . BIAYA SEWA GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN 8.1.02.02. BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN 05.0009 SEWA RUANO/ AULA/GEDUNG PERTEMUAN LAINNYA Hari / 7.000.000 11.000.000 Kota Kupang Kegiatan 3.000.000 Kabupaten Hari / 4.000.000 5.000.000 Kupang Kegiatan 2.000.000 Kabu paten Tim or Hari / 3.500.000 5.000.000 Tengah Selatan Kegiatan 1.500.000 Kabupaten Timor Hari / 3.000.000 4.000.000 Tengah Utara Kegiatan 1.500.000 Kabupaten Belu Hari / 2.500.000 4.000.000 Kegiatan 1.500.000 Kabu paten Malaka Hari / 2.000.000 3.000.000 Kegiatan 1.500.000 Kabupaten Sahu Hari / 1.500.000 2.000.000 Raijua Kegiatan 1.000.000 Kabupaten Rote Hari / 2.000.000 3.500.000 Ndao Kegiatan 1.500.000 Kabupaten Alor Hari / 5.000.000 6.000.000 Kegiatan 3.000.000 Kabupaten Hari / 2.000.000 3.000.000 Lembata Kegiatan 1.500.000 Kabupaten Flores Hari / 1.500.000 4.000.000 Timur Kegiatan 1.000.000 Kabupaten Sikka Hari / 2.500.000 5.000.000 Kegiatan 1.500.000 Kabu paten Ende Hari / 4.000.000 5.500.000 Kegiatan 2.200.000 66 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Kabupaten Ngada Hari / 2.000.000 2.500.000 Kegiatan 1.000.000 Kabupaten Hari / 2.000.000 2.500.000 Nagekeo Kegiatan 1.500.000 Kabupaten Hari / 1.500.000 3.000.000 Manggarai Timur Kegiatan 1.000.000 Kabupaten Hari / 2.500.000 5.000.000 Manggarai Kegiatan 1.500.000 Kabupaten Hari / 4.000.000 5.000.000 Manggarai Barat Kegiatan 2.000.000 Kabupaten Sumba Hari / 2.000.000 2.500.000 Barat Kegiatan 1.500.000 Kabu paten Sumba Hari / 2.000.000 2.500.000 Barat Daya Kegiatan 1.500.000 Kabupaten Sumba Hari / 1.500.000 2.000.000 Tengah Kegiatan 1.000.000 Kabu paten Sumba Hari / 2.000.000 4.000.000 Timur Kegiatan 1.500.000 SEWA RUANG / AULA PADA ASET MILIK PEMERINTAH DAERAH Kota Kupang Aula Hotel Hari 1.500.000 Sasando Kota Kupang Hari 3.000.000 Aula El Tari Kota Kupang Aula Eltari (Ruang Hari 750.000 Sayap Kiri/Kanan) Kota Kupang Aula Fernandez Hari 3.000.000 Kantor Gubernur NTT Kota Kupang RuangRapat Hari 500.000 Asisten Kantor Gubemur NTT Kota Kupang Aula Ben Mboy, Jl. Hari 3.000.000 Basuki Rahmat Kota Kupang Aula UPT Hari 1.000.000 Latnakes Kota Kupang Hari 850.000 Aula Dinas Sosial Kota Kupang Aula Dinas Hari 750.000 Kopnakertrans Kota Kupang Aula BPSDM Hari 1.500.000 Untuk Diklat Kota Kupang Ruang Kelas UPT Hari 350.000 Pelatihan Tenaga Kesehatan Kota Kupang Ruang Kelas Dinas Hari 450.000 Sosial 6 7 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Kota Ku pang Hari 750.000 Aula Kominfo Kota Kupang Kelas Besar Hari 600.000 BPSDM Kota Kupang - Kelas Kecil Hari 300.000 BPSDM Kota Ku pang BPSDM (Ruang Makan Besar Hari 250.000 Kapasitas 80 Orang) Kota Kupang BPSDM (Ruang Makan Kecil Hari 150.000 Kapasitas 4 Orang) Kota Ku pang BPSDM (Full AC, Sound System, LCD, Wifi, Hari 2.000.000 Kapasitas Tampung 500 Orang) SEWA RUANG/ AULA/GEDUNG PERTEMUAN LAINNYA KotaKupang Hari 2.000.000 Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Paket 1.000.000 Kepemimpinan Pengawas (BPSDMD) SPAB 2025 Hari 1.000.000 Laboratorium Hari 400.000 Kesehatan SEWA GEDUNG AULA Aula Korem Paket 1.500.000 [Aula Asrama Haji Paket 2.500.000 IAula Kampus Paket 1.500.000 Muhamadivah Aula KONI Paket 500.000 TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) Full AC, Komputer 22 Unit, LCD, Hari 5.000.000 Sound System 6.2. BIAYA SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA 8.1.02.02. BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA 05.0011 6 8 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 SEWA GEDUNG TEMPAT OLAHRAG PADA ASET MILIK PEMERINTAH PROVINSI Kota Kupang Gedung Pemuda Kuanino (Latihan Hari 25.000 Bulu Tangkis Harian) Kota Kupang Per Gedung Pemuda Bulan Kuanino (Latihan 250.000 Bulu Tangkis Member) Kota Kupang Gedung Pemuda Kuanino Hari 750.000 (Pertandingan/ Perlombaan) Kota Kupang Gedung Olahraga Flobamora Hari 7.500.000 (Kegiatan Konser / KKR dan Sejenisnya) Kota Kupang Gedung Olahraga Harl 1.500.000 Flobamora (Pertemuan Ujian) Kota Kupang Gedung Olahraga Hari 150.000 Flobamora (Latihan Club) Kota Kupang Gedung Olahraga Flobamora Hari 1.200.000 (Pertandingan / Perlombaan/ Perte muan) Kota Kupang Gedung Olahraga Flobamora Hari 3.500.000 (Wisuda/ Pertemuan/Pesta Sejenisnya) Kota Kupang Hari 10.000.000 Stadion Oepoi (Konser/KKR dan Sejenisnya) Kota Kupang Stadion Oepoi Hari 1.500.000 (Pertandingan Lintasan Atletik) Kota Kupang Stadion Oepoi Hari 3.500.000 (Pertandingan Sepak Bola) 69 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Kota Kupang- Per Stadion Oepoi Bulan (Latihan Sepak 2.500.000 Bola-Club 2 Kali Perminggu) Kota Kupang Stadion Oepoi 200.000 (Latihan Sepak Bola-Club Harian) Jam Kota Kupang Stadion Oepoi (Latihan Sepak Hari 1.000.000 Bola-Pelajar 2 kali Perminggu) Kota Kupang Stadion Oepoi (Latihan Sepak Jam 100.000 Bola-Pelajar Member Harian) Kota Kupang Per Stadion Oepoi Bulan 250.000 (Lintasan Atletik- Club Member) Kota Kupang Per Stadion Oepoi Bulan 100.000 (Lintasan Atletik- Pelajar Member) Kota Kupang Orang/ Stadion Oepoi Kegiatan 10.000 (Lintasan Atletik- Pengguna Umum) SEWA GEDUNG TEMPAT OLAHRAGA Lapangan Sepak BolaAsrama Paket 1.500.000 Tentara 8.1.02.02. BEBAN SEWA BANGUNAN FASILITAS UMUM 05.0032 BPSDM Sewa Kantin Orang/ 4.500.000 Kegiatan RuangGYM Orang/ 4.500.000 Kegiatan 6.3. BIAYA SEWA ASRAMA 8.1.02.02. BEBAN SEWA ASRAMA 05.0042 SEWAASRAMA 70 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3 Kota Kupang Asrama Cendana 150.000 UPTLatnakes Kamar / (Kegiatan Ilmiah) Hari Kota Kupang Kamar / Asrama Cendana Hari UPT Latnakes 250.000 (Kegiatan Non Ilmiah) Kota Kupang Asrama Kelimutu 200.000 UPT Latnakes Kamar / (Kegiatan Ilmiah) Hari Kota Kupang - Kamar / Asrama Kelimutu Hari UPT Latnakes 350.000 (Kegiatan Non Ilmiah) Kota Kupang Asrama Dinas Kamar / 100.000 Sosial Hari Kota Kupang Asrama Dinas Kamar / 50.000 Kopnakertrans Hari Kota Kupang Asrama BPSDM Kamar / 125.000 Untuk Diklat PIM Hari Kota Kupang Asrama BPSDM 100.000 Untuk Diklat Kamar / Prajabatan Hari Kota Kupang Asrama BPSDM Kamar / 125.000 UntukUmum Hari Asrama Nusa Hari 150.000 Lontar 1 - Umum Asrama Nusa Hari 150.000 Lontar 1 - Diklat Asrama Nusa Hari 150.000 Lontar 2 - Umum Asrama Nusa Hari 150.000 Lontar 2 - Diklat Asrama Pu tri Hari 150.000 Teratai - Umum Asrama Pu tri Hari 150.000 Teratai - Diklat Asrama Mutis Hari 150.000 Umum Asrama Mutis Hari 150.000 Diklat 71 I P a g e
7.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI Perjalanan dinas dalam negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas luar negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinasjabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat padajabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untukmendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji Kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; dan
i.mengiku ti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport; 7 2 [ P a g e
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi dinas Untuk kebutuhan perjalanan dinas Staf Khusus Gubernur disetarakan dengan Pejabat Eselon II. Sementara untuk lsteri/Suami dari Pejabat Negara sebagai Pihak Lain yang karena tugas dan fungsinya harus mendampingi Pejabat Negara dalam melakukan perjalanan dinas jabatan, kebutuhan perjalanan dinasnya disetarakan dengan tingkatan Pejabat Negara yang bersangkutan. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubemur ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang harian;
2.uang representasi dan
3.biaya penginapan Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Gu bernur ini. 7.1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
2.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari•hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Penggantian biaya keperluan sehari•hari meliputikeperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Besaran uang harian yang diberikan sesuai jenis perjalanan dinas yang terdiri d ar i : a) Perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 (delapan) jam Pelaksanaan tugas di luar kantor tetapi masih di dalam kota yang sama dengan kantor pelaksana tugas berada, dengan waktu pelaksanaan tugas kurang dari 8 (delapan) jam dan diberikan uang transportasi lokal. b) Perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam Pelaksanaan tugas di luar kantor tetapi masih di dalam kota yang sama dengan kantor pelaksana tugas berada, dengan waktu pelaksanaan tugas lebih dari 8 (delapan) jam c) Perjalanan dinas luar kota Pelaksanaan tugas ke luar kota yang berbeda dengan 7 3 ] P a g e kota dimana kantor pelaksana tugas berada, baik kota di dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun kota di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (Provinsi Lain) d) Perjalanan untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan Pelaksanaan tugas untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan pelatihan, yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota, dengan asumsijika keperluan uang makan selama pelaksanaan diklat dibiayai pelaksana diklat e) Perjalanan untuk melakukan pemugutan pajak Uang harian pemungutan pajak diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk melakukan pemungutan pajak yang diselenggarakan di dalam kota maupun di luar kota tetapi masih di dalam wilayah kabupaten/kota yang sama
3.Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara,pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. Besaran uang representasi yang diberikan sesuai jenis perjalanan dinas yang terdiri dari : a) Perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam Pelaksanaan tugas di luar kantor tetapi masih di dalam kota yang sama dengan kantor pelaksana tugas berada, dengan waktu pelaksanaan tugas lebih dari 8 (delapan) jam b) Perjalanan dinas luar kota Pelaksanaan tugas ke luar kota yang berbeda dengan kota dimana kantor pelaksana tugas berada, baik kota di dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun kota di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (Provinsi Lain) 74 I P a g e
4.Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Besaran satuan biaya penginapan digunakan berdasarkan tujuan perjalanan dinas serta berdasarkan tingkatan jabatan dan/ atau golongan ruang. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah. Dalam hal kota tujuan perjalanan dinas tidak memiliki fasilitas penginapan dan/ atau akibat kondisi tertentu fasilitas penginapan tidak tersedia, maka dapat menggunakan fasilitas penginapan di kota terdekat. Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri dikelompokkan dalam beberapa tingkatan, yaitu: a) Tingkat A Kepala Daerah/W akil Kepala Daerah/PimpinanDPRD/Pejabat Eselon I b) Tingkat B : Anggota DPRD dan Pejabat EselonII c) Tingkat C Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV/PPPK Golongan XIII-XVII 75 I P a g e d) Tingkat D e) Tingkat E Pejabat Eselon IV /PNS Golongan III/PPPK Golongan IX-XII PNS Golongan I-11/PPPK GolonganI-VIII/Tenaga Honorer /Tenaga Teknis Lainnya 7.2. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan. Rincian uang harian merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. Catatan: 1 ) Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama. 2) Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sana, diatur sebagai berikut: a) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 ( satu) tingkat di atasnya; atau b) dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya. Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, y ai tu : 1) Golongan A : Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara; Pegawai Negeri Sipil Golongan IV /c ke atas, Pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang setara; 76 I P a g e 2) Golongan B --------- -- - - Pegawai Negeri Sipil Golongan III/ c sampai dengan Golongan IV /b Pegawai Negeri Sipil selain yang dimaksud pada Golongan B dan Golongan C; Uang harian perjalanan dinas luar negeri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dengan besaran dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Pada saat tahapan penganggaran, besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri dapat dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan diinput dalam aplikasi SIPD. Jika dalam pelaksanaan kegiatan terjadi perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali dengan nilai tukar mata uang saat perjalanan dinas. Satuan biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri disajikan pada tabel beriku t ini; TABEL. 7 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 7 . 1 . 1 . UANG HARIAN DAN UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.01.0003 BEBAN PER.JALANAN DINAS DALAM KOTA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA KURANG DARI 8 JAM Transport Lokal Orang/ 100.000 Hari UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA Dalam kota Orang/ lebih dari 8 Hari 170.000 (delapan) jam Untuk Orang/ mengikuti Hari 130.000 Diklat Untuk Orang/ melakukan Hari 250.000 pemungutan pajak UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM KOTA Pejabat Negara, Orang/ 125.000 Pejabat Daerah Hari Pejabat Eselon I Orang/ 100.000 Hari Pejabat Eselon Orang/ 75.000 II Hari UANG TRANSPORT PENERIMA MANFAAT 77 I P a g e 3) Golongan C 4) Golongan D KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Penghuni Panti Bulan 70.000 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM PROVINSI NTT Luar kota Orang/ 430.000 dalam Provinsi Hari NTT UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS LUAR KOTA DALAM PROVINSI NTT Pejabat Negara, Orang/ 250.000 Pejabat Daerah Hari Pejabat Eselon I Orang/ 200.000 Hari Pejabat Eselon Orang/ 150.000 II Hari UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Untuk Kegiatan Orang/ 130.000 diklat Hari UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR PROVINSI NTT Provinsi D. I. Orang/ 360.000 Aceh Hari Provinsi Orang/ 370.000 Sumatera Utara Hari Provinsi Riau Orang/ 370.000 Hari Provinsi Orang/ 370.000 Kepulauan Riau Hari Provinsi Jambi Orang/ 370.000 Hari Provinsi Orang/ 380.000 Sumatera Barat Hari Sumatera Orang/ 380.000 Selatan Hari Provinsi Orang/ 380.000 Lampung Hari Provinsi Orang/ 380.000 Bengkulu Hari Provinsi Bangka Orang/ 410.000 Belitung Hari Provinsi Banten Orang/ 370.000 Hari Provinsi Jawa Orang/ 430.000 Barat Hari Provinsi D.K.I. Orang/ 530.000 Jakarta Hari Provinsi Jawa Orang/ 370.000 Tengah Hari Provinsi D.I. Orang/ 420.000 Yogvakarta Hari Provinsi Jawa Orang/ 410.000 Timur Hari Provinsi Bali Orang/ 480.000 Hari Provinsi Nusa Orang/ 440.000 Tenggara Barat Hari 78 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Provinsi Nusa Orang/ 430.000 Tenggara Timur Hari Provinsi Orang/ Kalimantan Hari 380.000 Barat Provinsi Orang/ Kalimantan Hari 360.000 Tengah Provinsi Orang/ Kalimantan Hari 380.000 Selatan Provinsi Orang/ Kalimantan Hari 430.000 Timur Provinsi Orang/ Kalimantan Hari 430.000 Utara Provinsi Orang/ 370.000 Sulawesi Utara Hari Provinsi Orang/ 370.000 Gorontalo Hari Provinsi Orang/ 410.000 Sulawesi Barat Hari Provinsi Orang/ Sulawesi Hari 430.000 Selatan Provinsi Orang/ Sulawesi Hari 370.000 Tengah Provinsi Orang/ Sulawesi Hari 380.000 Tenggara Provinsi Orang/ 380.000 Maluku Hari Provinsi Orang/ 430.000 Maluku U tara Hari Provinsi Papua Orang/ 580.000 Hari Provinsi Papua Orang/ 480.000 Barat Hari Provinsi Papua Orang/ 480.000 Barat Daya Hari Provinsi Papua Orang/ 580.000 Selatan Hari Provinsi Papua Orang/ 580.000 Tengah Hari Provinsi Papua Orang/ 580.000 Pegunungan Hari UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS LUAR KOTA DI LUAR PROVINSI NTT Pejabat Negara, Orang/ 250.000 Pejabat Daerah Hari Pejabat Eselon I Orang/ 200.000 Hari Pej abat Eselon Orang/ 150.000 II Hari 7 9 [ P a g e TABEL 7 SATUAN BIAVA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Tingkat A Tingkat B Tingkat C Tingkat D Tingkat E 7.1.2. PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM PROVINSI NTT Kota Kupang/Kabupaten Kupang Orang/Hari 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 Kabupaten Timor Tengah Selatan Orang/Hari 1.000.000 900.000 800.000 550.000 500.000 Kabupaten Timor Tengah Utara Orang/Hari 900.000 700.000 600.000 500.000 400.000 Kabupaten Belu Orang/Hari 900.000 750.000 600.000 500.000 400.000 Kabupaten Malaka Orang/Hari 700.000 600.000 500.000 400.000 350.000 Kabupaten Sahu Raijua Orang/Hari 500.000 450.000 400.000 350.000 350.000 Kabupaten Rote Ndao Orang/Hari 1.600.000 1.200.000 850.000 550.000 500.000 Kabupaten Alor Orang/Hari 1.700.000 1.400.000 1.100.000 550.000 500.000 Kabu paten Lembata Orang/Hari 1.500.000 800.000 600.000 500.000 400.000 Kabu paten Flores Timur Orang/Hari 1.300.000 1.000.000 900.000 550.000 500.000 Kabupaten Sikka Orang/Hari 1.500.000 1.200.000 900.000 550.000 550.000 Kabupaten Ende Orang/Hari 900.000 600.000 500.000 400.000 300.000 Kabupaten N gada Orang/Hari 1.500.000 1.200.000 900.000 550.000 550.000 Kabupaten Nagekeo Orang/Hari 750.000 650.000 550.000 500.000 400.000 Kabupaten Manggarai Timur Orang/Hari 700.000 600.000 500.000 400.000 300.000 Kabupaten Manggarai Orang/Hari 850.000 750.000 625.000 550.000 450.000 Kabupaten Manggarai Barat Orang/Hari 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 Kabupaten Sumba Barat Orang/Hari 800.000 700.000 600.000 500.000 400.000 80 I P a g e KODE KOMPONEN BIAYA (Rp) SPESIFIKASI SATUAN Tingkat A Tingkat B Tingkat C Tingkat D Tingkat E Kabupaten Sumba Barat Daya Orang/Hari 1.200.000 1.000.000 800.000 550.000 500.000 Kabupaten Sumba Tengah Orang/Hari 700.000 600.000 500.000 400.000 350.000 Kabupaten Sumba Timur Orang/Hari 1.500.000 1.200.000 1.000.000 550.000 550.000 PENGINAPAN PERJALANAN DINAS LUAR PROVINSI NTT Provinsi D. I. Aceh Orang/Hari 4.420.000 3.526.000 1.294.000 556.000 556.000 Provinsi Sumatera Utara Orang/Hari 4.960.000 1.518.000 1.100.000 530.000 530.000 Provinsi Riau Orang/Hari 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 852.000 Provinsi Kepulauan Riau Orang/Hari 4.275.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000 Provinsi Jambi Orang/Hari 4.000.000 3.337.000 1.212.000 580.000 580.000 Provinsi Sumatera Barat Orang/Hari 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000 Sumatera Selatan Orang/Hari 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000 Provinsi Lampung Orang/Hari 4.491.000 2.067.000 1.140.000 580.000 580.000 Provinsi Bengkulu Orang/Hari 2.071.000 1.628.000 1.546.000 630.000 630.000 Provinsi Bangka Belitung Orang/Hari 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000 Provinsi Banten Orang/Hari 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000 Provinsi Jawa Barat Orang/Hari 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000 Provinsi D.K.I. Jakarta Orang/Hari 5.850.000 1.490.000 992.000 730.000 730.000 Provinsi Jawa Tengah Orang/Hari 4.242.000 1.480.000 954.000 600.000 600.000 Provinsi D.I. Yogyakarta Orang/Hari 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000 Provinsi Jawa Timur Orang/Hari 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 664.000 Provinsi Bali Orang/Hari 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000 Provinsi Nusa Tenggara Barat Orang/Hari 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000 Provinsi Nusa Tenggara Timur Orang/Hari 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 Provinsi Kalimantan Barat Orang/Hari 2.654.000 1.538.000 1.125.000 538.000 538.000 Provinsi Kalimantan Tengah Orang/Hari 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 659.000 8 1 ] P a g e KODE BIAYA (Rp) KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Tingkat A Tingkat B Tingkat c Tingkat D Tingkat E Provinsi Kalimantan Selatan Orang/Hari 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540.000 540.000 Provinsi Kalimantan Timur Orang/Hari 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Provinsi Kalimantan Utara Orang/Hari 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 Provinsi Sulawesi Utara Orang/Hari 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000 Provinsi Gorontalo Orang/Hari 4.168.000 2.549.000 1.431.000 764.000 764.000 Provinsi Sulawesi Barat Orang/Hari 4.076.000 2.581.000 1.075.000 704.000 704.000 Provinsi Sulawesi Selatan Orang/Hari 4.820.000 1.550.000 1.020.000 732.000 732.000 Provinsi Sulawesi Tengah Orang/Hari 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000 Provinsi Sulawesi Tenggara Orang/Hari 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000 Provinsi Maluku Orang/Hari 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000 Provinsi Maluku Utara Orang/Hari 3.440.000 3.175.000 1.073.000 600.000 600.000 Provinsi Papua Orang/Hari 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 829.000 Provinsi Papua Barat Orang/Hari 3.872.000 3.212.000 2.056.000 718.000 718.000 Provinsi Papua Selatan Orang/Hari 5.673.000 4.877.000 3.706.000 1.526.000 1.526.000 Provinsi Papua Tengah Orang/Hari 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000 1.038.000 Provinsi Papua Pegunungan Orang/Hari 5.711.000 4.911.000 3.731.000 1.536.000 1.536.000 Provinsi Papua Barat Daya Orang/Hari 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000 967.000 8 2 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN 7.2.1. UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI 8.1.02.04.02.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA--LUAR NEGERI UANG HARIAN DAN PENGINAPAN PERJALANAN DINAS Go l. A Gol. B Gol. C Gol. D LUAR NEGERI Amerika Serikat Orang/ Hari 10.889.975 9.303.575 8.345.125 7.386.675 Kanada Orang/ Hari 9.121.800 7.717.175 6.874.400 6.031.625 Argentina Orang/ Hari 8.824.350 6.643.050 5.800.275 5.767.225 Venezuela Orang/ Hari 9.204.425 6.411.700 5.684.600 5.668.075 Brasil Orang/ Hari 7.204.900 6.543.900 6.246.450 5.800.275 Chili Orang/ Hari 7.171.850 6.114.250 5.486.300 4.858.350 Kolombia Orang/ Hari 7.700.650 6.824.825 6.692.625 6.031.625 Peru Orang/ Hari 7.584.975 5.816.800 5.288.000 4.627.000 Suriname Orang/ Hari 6.576.950 6.015.100 4.428.700 4.428.700 Ekuador Orang/ Hari 6.874.400 5.866.375 5.271.475 4.676.575 Meksiko Orang/ Hari 9.138.325 7.733.700 6.890.925 6.048.150 Kuba Orang/ Hari 7.485.825 6.362.125 5.701.125 5.040.125 Panama Orang/ Hari 6.907.450 5.899.425 5.288.000 4.676.575 Austria Orang/ Hari 8.328.600 7.485.825 5.734.175 5.238.425 Belgia Orang/ Hari 8.890.450 7.535.400 6.709.150 5.899.425 Perancis Orang/ Hari 9.055.700 7.667.600 6.824.825 6.296.025 Jerman Orang/ Hari 8.014.625 6.857.875 6.081.200 5.354.100 Belanda Orang/ Hari 8.014.625 6.874.400 6.081.200 5.354.100 Swiss Orang/ Hari 10.509.900 9.419.250 7.337.100 6.626.525 Denmark Orang/ Hari 9.402.725 8.113.775 7.072.700 6.196.875 Finlandia Orang/ Hari 8.609.525 7.304.050 6.510.850 5.717.650 Norwegia Orang/ Hari 10.262.025 9.237.475 6.428.225 6.378.650 Swedia Orang/ Hari 10.162.875 8.576.475 7.618.025 6.659.575 8 3 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Inggris Orang/ Hari 13.087.800 12.790.350 9.634.075 9.617.550 Bosnia dan Herzegovina Orang/ Hari 7.535.400 6.940.500 5.519.350 5.502.825 Kroasia Orang/ Hari 9.171.375 8.361.650 6.709.150 6.692.625 Spanyol Orang/ Hari 7.551.925 6.824.825 5.535.875 4.891.400 Yunani Orang/ Hari 7.056.175 6.262.975 5.403.675 4.775.725 Italia Orang/ Hari 11.600.550 10.526.425 7.370.150 7.056.175 Portugal Orang/ Hari 7.023.125 6.312.550 5.089.700 4.511.325 Serbia Orang/ Hari 6.890.925 6.196.875 5.387.150 4.759.200 Bulgaria Orang/ Hari 6.709.150 6.064.675 5.288.000 4.693.100 Ceko Orang/ Hari 10.212.450 8.692.150 7.386.675 6.064.675 Hongaria Orang/ Hari 8.014.625 7.237.950 6.444.750 5.701.125 Polandia Orang/ Hari 7.898.950 6.857.875 5.998.575 5.288.000 Rumania Orang/ Hari 6.874.400 6.296.025 5.172.325 4.577.425 Rusia Orang/ Hari 9.187.900 8.460.800 6.725.675 6.709.150 Slovakia Orang/ Hari 7.221.425 6.510.850 5.635.025 5.007.075 Ukraina Orang/ Hari 8.014.625 7.204.900 6.196.875 5.469.775 Nigeria Orang/ Hari 7.733.700 7.072.700 6.692.625 6.114.250 Senegal Orang/ Hari 7.618.025 6.494.325 5.552.400 5.139.275 Etiopia Orang/ Hari 6.940.500 6.180.350 5.453.250 4.709.625 Kenya Orang/ Hari 7.551.925 6.907.450 5.684.600 5.089.700 Madagaskar Orang/ Hari 6.543.900 6.048.150 4.726.150 4.164.300 Tanzania Orang/ Hari 7.568.450 6.378.650 5.899.425 5.007.075 Zimbabwe Orang/ Hari 7.105.750 6.610.000 5.453.250 5.221.900 Mozambik Orang/ Hari 7.799.800 7.204.900 5.882.900 5.271.475 Namibia Orang/ Hari 7.304.050 6.213.400 5.155.800 4.445.225 Afrika Selatan Orang/ Hari 7.271.000 6.610.000 5.998.575 5.238.425 Aljazair Orang/ Hari 6.510.850 5.965.525 5.271.475 4.792.250 Me sir Orang/ Hari 7.948.525 7.039.650 6.692.625 5.965.525 Maroko Orang/ Hari 6.659.575 5.833.325 5.122.750 4.494.800 . -0 ] r ad t KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Tunisia Orang/ Hari 6.262.975 4.957.500 4.395.650 3.916.425 Sudan Orang/ Hari 7.320.575 6.742.200 5.915.950 4.627.000 Libya Orang/ Hari 7.535.400 6.494.325 5.618.500 5.288.000 Azerbaijan Orang/ Hari 8.229.450 7.584.975 6.031.625 6.015.100 Bahrain Orang/ Hari 7.849.375 7.006.600 4.693.100 3.585.925 Irak Orang/ Hari 7.618.025 6.477.800 5.800.275 5.122.750 Yordania Orang/ Hari 8.328.600 7.072.700 6.312.550 5.552.400 Kuwait Orang/ Hari 9.601.025 8.113.775 7.221.425 6.329.075 Libanon Orang/ Hari 7.551.925 6.428.225 5.750.700 5.073.175 Qatar Orang/ Hari 8.361.650 7.403.200 5.767.225 4.792.250 Suri ah Orang/ Hari 5.915.950 4.974.025 4.494.800 4.015.575 Turki Orang/ Hari 7.535.400 6.015.100 5.139.275 4.560.900 Uni Emirat Arab Orang/ Hari 9.815.850 8.295.550 7.370.150 6.461.275 Yaman Orang/ Hari 5.833.325 4.114.725 3.734.650 3.371.100 Saudi Arabia Orang/ Hari 7.733.700 6.576.950 5.882.900 5.188.850 Kesultanan Oman Orang/ Hari 8.526.900 7.221.425 6.444.750 5.668.075 Repu blik Rakyat Orang/ Hari 6.791.775 5.800.275 5.205.375 4.610.475 Tiongkok Hongkong Orang/ Hari 9.931.525 8.378.175 7.452.775 6.527.375 Jepang Orang/ Hari 8.576.475 7.072.700 6.312.550 5.552.400 Korea Selatan Orang/ Hari 8.510.375 7.717.175 7.023.125 6.957.025 Korea Utara Orang/ Hari 8.163.350 5.304.525 4.957.500 4.593.950 Afganistan Orang/ Hari 6.362.125 4.329.550 3.932.950 3.536.350 Bangladesh Orang/ Hari 5.601.975 5.172.325 4.015.575 3.932.950 India Orang/ Hari 6.973.550 5.436.725 5.403.675 5.370.625 Pakistan Orang/ Hari 5.668.075 4.577.425 4.147.775 3.718.125 Srilanka Orang/ Hari 6.411.700 5.486.300 4.940.975 4.395.650 Iran Orang/ Hari 6.957.025 5.486.300 4.940.975 4.395.650 Uzbekistan Orang/ Hari 6.477.800 5.816.800 4.742.675 4.197.350 85 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN Kazakhstan Orang/ Hari 7.535.400 6.940.500 5.519.350 5.502.825 Filipina Orang/ Hari 6.808.300 6.064.675 4.395.650 3.734.650 Singapura Orang/ Hari 10.162.875 8.576.475 7.618.025 6.659.575 Malaysia Orang/ Hari 6.510.850 5.023.600 4.527.850 4.032.100 Thailand Orang/ Hari 6.477.800 5.453.250 4.907.925 4.362.600 Myanmar Orang/ Hari 6.081.200 4.131.250 3.470.250 3.238.900 Laos Orang/ Hari 6.279.500 4.577.425 4.147.775 3.718.125 Vietnam Orang/ Hari 6.329.075 4.825.300 4.032.100 3.618.975 Brunei Darussalam Orang/ Hari 6.180.350 4.593.950 4.164.300 3.734.650 Kamboja Orang/ Hari 4.891.400 3.685.075 3.321.525 3.238.900 Timor Leste Orang/ Hari 6.477.800 5.849.850 3.899.900 3.503.300 Australia Orang/ Hari 10.509.900 9.667.125 7.006.600 6.494.325 Selandia Baru Orang/ Hari 9.006.125 7.618.025 6.791.775 5.965.525 Kaledonia Baru Orang/ Hari 7.023.125 6.395.175 4.940.975 4.395.650 Papua Nugini Orang/ Hari 8.593.000 7.865.900 7.089.225 6.213.400 Fiji Orang/ Hari 7.056.175 6.031.625 5.403.675 4.775.725 86 I P a g e
8.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUARKANTOR 8 . 1 . Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Halfday Satuan biaya paket half day disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. 87 I P a g e Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehatkopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan 3) dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerahserta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangandaerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang• undangan,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 8.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. 8 8 [ P a g e TABEL. 8 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 7.1. PAKET KEGIATAN RAPATATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR DALAM PROVINS! NTT 8.1.02.04.01.0004 BEBAN PERJALANAN DINAS PAKET MEETING DALAM KOTA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT KEPALA DAERAH ATAU ESELON I Halfday Orang/ Hari 642.000 Fullday Orang/ Hari 1.046.000 Fullboard Orang/ Hari 2.013.000 Residence Orang/ Hari 1.688.000 KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT ESELON II Halfday Orang/ Hari 463.000 Fullday Orang/ Hari 602.000 Fullboard Orang/ Hari 1.294.000 Residence Orang/ Hari 1.065.000 UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR, DALAM KOTA Fullboard Dalam Kota Orang/ Hari 140.000 Fullda/Halfday Dalam Orang/ Hari 100.000 Kota Residence Dalam Kota Orang/ Hari 140.000 UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR, LUAR KOTA Fullboard Luar Kota Orang/ Hari 140.000
9.SATUAN BIAYA HADIAH YANG BERSIFAT PERLOMBAAN Satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan penghargaan berupa uang yang diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat/Perorangan atas keikutsertaan dalam perlombaan sebagai capaian target kinerja kegiatan dari satuan kerja perangkat daerah tertentu. 89 I P a g e TABEL. 9 SATUAN BIAYA HADIAH YANG BERSIFAT PERLOMBAAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 9.1.BIAYA HADIAH LOMBA 8.1.02.05.01.0001 BEBAN HADIAH YANG BERSIFAT PERLOMBAAN LOMBA DESA Juara 1 Paket 5.000.000 Juara 2 Paket 4.000.000 Juara 3 Paket 3.500.000 Juara Harapan 1 Paket 3.000.000 Juara Harapan 2 Paket 2.500.000 Juara Harapan 3 Paket 2.000.000 LOMBA DESA DAN KELURAHAN Juara 1 Paket 5.000.000 Juara 2 Paket 4.000.000 Juara 3 Paket 3.500.000 LOMBA DP3AP2KB PROVINSI NTT Juara 1 Paket 3.000.000 Juara 2 Paket 2.750.000 Juara 3 Paket 2.500.000 Juara Harapan 1 Paket 2.250.000 Juara Harapan 2 Paket 2.000.000 Juara Harapan 3 Paket 1.750.000 LOMBA MEMBACA INDAH Juara I Per Orang 5.000.000 Juara II Per Orang 4.000.000 Juara III Per Orang 3.000.000 Juara Favorit Per Orang 1.000.000 LOMBA MENULIS CERITA RAKYAT/BUDAYA NTT VERSI ANAK Juara I Per Orang 10.000.000 Juara II Per Orang 9.000.000 Juara III Per Orang 8.000.000 Juara Favorit Per Orang 5.000.000 LOMBA POSYANDU KATEGORI MANDIRI Juara 1 Posyandu 5.000.000 Juara 2 Posyandu 4.500.000 Juara 3 Posyandu 4.000.000 Juara Harapan 1 Posyandu 3.500.000 Juara Harapan 2 Posyandu 3.000.000 Juara Harapan 3 Posyandu 2.500.000 LOMBA POSYANDU KATEGORI PURNAMA Juara 1 Posyandu 4.500.000 Juara 2 Posyandu 4.000.000 90 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Juara 3 Posyandu 3.500.000 Juara Harapan 1 Posyandu 3.000.000 Juara Harapan 2 Posyandu 2.500.000 - Juara Harapan 3 Posyandu 2.000.000 LOMBA POSYANDU KATEGORI MADYA Juara 1 Posyandu 4.000.000 Juara 2 Posyandu 3.500.000 Juara 3 Posyandu 3.000.000 Juara Harapan 1 Posyandu 2.500.000 Juara Harapan 2 Posyandu 2.000.000 Juara Harapan 3 Posyandu 1.500.000 LOMBA POSYANDU KATEGORI PRATAMA Juara 1 Posyandu 3.500.000 Juara 2 Posyandu 3.000.000 Juara 3 Posyandu 2.500.000 Juara Harapan 1 Posyandu 2.000.000 Juara Harapan 2 Posyandu 1.500.000 Juara Harapan 3 Posyandu 1.000.000 LOMBA KEGIATAN PARIWISATA Juara 1 Orang 4.000.000 Juara 2 Orang 3.000.000 Juara 3 Orang 2.000.000 Juara Favorit Orang 1.500.000 HADIAH LOMBA KEGIATAN EKRAF Juara I Paket 5.000.000 Juara II Paket 3.500.000 Juara III Paket 2.500.000 HADIAH BERSIFAT PERLOMBAAN (ETMC XXXIII 2024/2025) Juara II Paket 150.000.000 Juara III Paket 100.000.000 Top Score Paket 5.000.000 Best Plaver Paket 5.000.000 Fair Play Paket 10.000.000 LOMBA KREATIFITAS PEMUDA Juara I Orang 1.500.000 Juara II Orang 1.000.000 Juara III Orang 750.000 LOMBA SENAM TINGKAT SLTP /SLTA Juara 1 Paket 3.000.000 Juara 2 Paket 2.500.000 Juara 3 Paket 2.000.000 Harapan 1 Paket 1.500.000 Harapan 2 Paket 1.250.000 91 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Harapan 3 Paket 1.000.000 PEKAN OLAHRAGA TRADISIONAL TINGKAT PROVINSI Juara Umum 1 Paket 5.000.000 Juara Umum 2 Paket 4.000.000 Juara Umum 3 Paket 3.000.000 Juara Umum 4 Paket 2.000.000 FESTIVAL OLAHRAGA TRADISIONAL TINGKAT PROVINSI Peringkat 1 Paket 5.000.000 Peringkat 1 Paket 5.000.000 Peringkat 3 Paket 3.000.000 Peringkat 4 Paket 2.000.000 Peringkat 5 Paket 1.500.000 Peringkat 6 Paket 1.000.000 LOMBA STORY TELLING Juara 1 Kelompok 5.000.000 Juara 2 Kelompok 4.500.000 Juara 3 Kelompok 4.000.000 Juara favorit Kelompok 2.500.000 HADIAH LOMBA RESENSI BUKU KATEGORI SMP/MTS SMP Juara 1 Kelompok 4.000.000 Juara 2 Kelompok 3.000.000 Juara 3 Kelompok 2.000.000 HADIAH LOMBA RESENSI BUKU KATEGORI SMA/SMK/MA SEDERAJAT Juara 1 Kelompok 5.000.000 Juara 2 Kelompok 4.000.000 Juara 3 Kelompok 3.000.000 HADIAH LOMBA VIDEO KONTEN LITERAS Juara 1 Kelompok 5.000.000 Juara 2 Kelompok 4.000.000 Juara 3 Kelompok 3.000.000 Pemenang Video Terbaik Lomba Video Konten Kelompok 1.000.000 Literasi BONUS ATLET PERAIH MEDALI PADA PON DAN PEPARNAS Medali Emas Buah 156.750.000 Medali Perak Buah 58.000.000 Medali Perunggu Buah 38.000.000 Medali Emas Perunggu Buah 148.912.500 Medali Perak Beregu Buah 55.100.000 92 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Medali Perunggu Beregu Buah 36.100.000 BONUS PELATIH PON DAN PAPERNAS Medali Emas Buah 35.000.000 Medali Perak Buah 25.000.000 Medali Perunggu Buah 17.000.000 RAKOR PKK TINGKAT PROVINSI Juara I Best Costum Paket 2.000.000 Juara II Best Costum Paket 1.500.000 Juara III Best Costum Paket 1.000.000 Juara I Best Time Paket 2.000.000 Juara II Best Time Paket 1.500.000 Juara III Best Time Paket 1.000.000 LOMBA BACA PUISI CIPTA PUISI DAN MUSIKALISASI PUISI Juara 1 Buah 2.000.000 Juara 2 Buah 1.750.000 Juara 3 Buah 1.500.000 Juara Harapan 1 Buah 1.250.000 Juara Harapan 2 Buah 1.000.000 Juara Harapan 3 Buah 750.000 LOMBA MINAT BAKAT DAN KREATIVITAS SISWA Juara 1 Paket 5.000.000 Juara 2 Paket 4.000.000 Juara 3 Paket 3.250.000 Juara Harapan 1 Paket 1.250.000 Juara Harapan 2 Paket 1.000.000 Juara Harapan 3 Paket 750.000 HADIAH BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PKH DINSOS Paket 5.000.000 Tambahan Baru LOMBA TIKTOK PENYULUHAN DAN PENYEBARLUASAN KEBIJAKAN DAERAH Juara 1 Paket 1.500.000 Juara 2 Paket 1.200.000 Juara 3 Paket 800.000 Juara 4 Paket 500.000 Juara 5 Paket 500.000 Juara 6 Paket 500.000
10.SATUAN BIAYA BEASISWA PENDIDIKAN PNS Satuan biaya beasiswa pendidikan PNS merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan peningkatan kapasitas PNS. Proses rekrutmen PNS yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (dua) atau Strata 3 (tiga)) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. 93 I P a g e Satuan pembiayaan terdiri dari biaya SPP, biaya hidup dan biaya literatur, yang dibayarkan setiap tahun sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang serta biaya matrikulasi, biaya penelitian, biaya ujian akhir dan wisuda, biaya pergi dan pulang yang diberikan 1 ( satu) kali. TABEL. 10 SATUAN BIAVA BEASISWA PENDIDIKAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 10.1. SATUAN BIAYA BEASISWA PENDIDIKAN PNS 8.1.02.02.12.0002 BEBAN BEASISWA TUGAS BELAJAR S2 UNIVERSITAS AIRLANGGA Biaya Pergi Orang/ 3.000.000 Kali Biaya Matrikulasi Orang/ 3.500.000 Kali Biaya SPP Orang/ 15.000.000 Semester Biaya Literatur Orang/ 7.500.000 Semester Biaya Hidup Orang/ 3.000.000 Bulan Penelitian Orang/ 25.000.000 Kali Ujian Akhir dan Wisuda Orang/ 10.000.000 Kali Biaya Pulang Orang/ 3.000.000 Kali KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) UNIVERSITAS UDAYANA Biaya Pergi Orang/ 3.000.000 Kali Biaya Matrikulasi Orang/ 3.500.000 Kali Biaya SPP Orang/ 15.000.000 Semester Biaya Literatur Orang/ 7.500.000 Semester Biaya Hidup Orang/ 3.000.000 Bulan Penelitian Orang/ 25.000.000 Kali Ujian Akhir dan Wisuda Orang/ 10.000.000 Kali Biaya Pulang Orang/ 3.000.000 Kali 9 4 ] P a g e Biaya Matrikulasi Orang/ 3.500.000 Kali Biaya SPP Orang/ 16.000.000 Semester Biaya Literatur Orang/ 5.000.000 Semester Biaya Hidup Orang/ 3.000.000 Bulan Penelitian Orang/ 45.000.000 Kali Ujian Akhir dan Wisuda Orang/ 10.000.000 Kali Biaya Pulang Orang/ 3.000.000 Kali 8.1.02.05.01.0003 BEBAN BEASISWA BANTUAN BEASISWA LANJUTAN PENDIDIKAN Klien Panti Orang/ 4.500.000 Tahun 8.1.02.05.01.0011 BEBAN UANG YANG DIBERIKAN KEPADA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BANTUAN KERJA SAMA Bantuan kerja sama Paket 40.000.000 Penelitian potensi unggulan desa kepada Pihak Ketiga (Perguruan Tinggi di 22 Kab/Kota) PAUD dan Stunting dan lain- Paket 2.000.000 lain 95 I P a g e GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, Ttd E. MELKIADES LAKA LENA LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 2.5 TAHUN 2025 TANGGAL : 12 JUNI 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NO MOR 77 A TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA UMUM YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang rnerupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas: : 1 . Satuan biaya honorarium profesional;
2.Satuan biaya makanan dan minuman
3.Satuan biaya pakaian dinas;
4.Satuan biayajasa pihak lain pendukung kegiatan;
5.Satuan biaya iuran jaminan/ asuransi;
6.Satuan biaya sewa gedung dan bangunan;
7.Satuan Biaya Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment)
8.Satuan biaya beasiswa pendidikan PNS;
9.Satuan biaya pemeliharaan peralatan dan mesin
10.Satuan biaya pemeliharaan gedung dan bangunan 1 1 . Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; Standar biaya umum yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini mempedomani standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 9 6 [ P a g e
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium yang diberikan kepada narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/ atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terincipada, meliputi: 1 . 1 . Honorarium Narasumber Profesional 1 . 2 . Honorarium Moderator Profesional 1.3. Honorarium Pembawa Acara Profesional Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam lampiran, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Satuan biaya honorarium tersaji pada tabel berikut ini; TABEL. 1 1 SATUAN BIAYA HONORARIUM PROFESI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp)
1.HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL 8.1.02.02.01.0003 BEBAN HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA, DAN PANITIA NARASUMBER Narasumber Orang/ 1.700.000 Profesional Jam MODERATOR Moderator Profesional Orang/ 1.000.000 Kegiatan PEMBAWA ACARA Pembawa Acara Orang/ 750.000 Profesional Kegiatan 97 I P a g e
2.SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN 2 . 1. Satuan Biaya Makanan dan Minuman Kegiatan Satuan biaya makanan dan minuman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan (snack), yang terdiri dari:
a.Makanan dan Minuman Rapat Biaya makanan dan minuman untuk rapat atau pertemuan : 1) rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau 2) rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/ atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam
b.Makanan dan Minuman Tamu Biaya makanan dan minuman untuk layanan tamu satuan kerja perangkat daerah 2.2. Satuan Biaya Bahan Makanan Satuan biaya bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan, dan diberikan untuk:
a.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada siswa/atlit di Asrama Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Pemerintah Daerah serta bantuan pengadaan bahan makanan untuk Siswa di Asrama Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi kewenangan Pemerintah. Satuan biaya bahan makanan untuk siswa/ atlit untuk membiayai 3 (tiga) kali makanserta termasuk penambah daya tahan tubuh.
b.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan Pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Satuan biaya bahan makan untuk membiayai 3 (tiga) kali makan, 2 (dua) kali snack; 98 I P a g e
c.Penghuni Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial Pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mendapatkan pelayanan/ perlindungan/rehabilitasi sosial di dalam Panti Sosial Pemerintah serta Korban Kekerasan Perempuan dan Anak yang mendapatkan pelayanan/ perlindungan/ rehabilitasi sosial di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Satuan biaya bahan makan untuk membiayai 3 (tiga) kali makan.
d.Makanan dan minuman harian di rumah jabatan Pimpinan. Satuan biaya makanan dan minuman terjadi pada tabel berikut ini; TABEL. 12 SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN SNACK KOTAK PRASMA NAN 2 . 1 . SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN KEGIATAN 8.1.02.01.01.0052 MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN RAPAT Rapat Koordinasi - 110.000 Tingkat Kepala Daerah 49.000 / Eselon I / Setara Orang/ 40.000 65.000 Kata Kupang Kali 20.000 Orang/ 40.000 65.000 Kabupaten Kupang Kali 20.000 Kabupaten Tim.or Orang/ 40.000 60.000 Tengah Selatan Kali 20.000 Kabupaten Timor Orang/ 50.000 60.000 Tengah Utara Kali 15.000 Kabupaten Belu Orang/ 35.000 50.000 Kali 15.000 Kabupaten Malaka Orang/ 40.000 55.000 Kali 15.000 Kabupaten Sabu Orang/ 30.000 40.000 Raijua Kali 25.000 Kabupaten Rote Ndao Orang/ 35.000 65.000 Kali 20.000 Kabupaten Alar Orang/ 40.000 50.000 Kali 20.000 Kabupaten Lembata Orang/ 45.000 75.000 Kali 15.000 Kabupaten Flores Orang/ 40.000 50.000 Timur Kali 15.000 Kabupaten Sikka Orang/ 30.000 45.000 Kali 15.000 Kabupaten Ende Orang/ 38.000 60.000 Kali 25.000 9 9 [ P a g e Kabupaten Ngada Orang/ 40.000 50.000 Kali 15.000 Kabupaten Nagekeo Orang/ 45.000 50.000 Kali 15.000 Kabupaten Manggarai Orang/ 45.000 50.000 Timur Kali 25.000 Kabupaten Manggarai Orang/ 40.000 45.000 Kali 15.000 Kabupaten Manggarai Orang/ 55.000 55.000 Barat Kali 25.000 Kabupaten Sumba Orang/ 50.000 75.000 Barat Kali 20.000 Kabupaten Sumba Orang/ 55.000 80.000 Barat Daya Kali 25.000 Kabupaten Sumba Orang/ 25.000 50.000 Tengah Kali 15.000 Kabupaten Sumba Orang/ 40.000 60.000 Timur Kali 25.000 BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN Tempat Penitipan Orang 10.000 - - Anak (TPA) / Kali Kota Kupang Orang 22.000 52.000 I Kali 8.1.02.01.01.0053 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN JAMUAN TAMU BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN JAMUAN TAMU Jamuan Khusus Tamu Orang/ - - 130.000 Kepala Daerah / Tamu Negara Kali Orang/ 40.000 65.000 Kota Kupang Kali 20.000 Orang/ 40.000 65.000 Kabupaten Kupang Kali 20.000 Kabupaten Timor Orang/ 40.000 60.000 Tengah Selatan Kali 20.000 Kabupaten Timor Orang/ 50.000 60.000 Tengah Utara Kali 15.000 Kabupaten Belu Orang/ 35.000 50.000 Kali 15.000 Kabupaten Malaka Orang/ 40.000 55.000 Kali 15.000 Kabupaten Sabu Orang/ 30.000 40.000 Raijua Kali 25.000 Kabupaten Rote Ndao Orang/ 35.000 65.000 Kali 20.000 Kabupaten Alor Orang/ 40.000 50.000 Kali 20.000 Kabupaten Lembata Orang/ 45.000 75.000 Kali 15.000 Kabupaten Flores Orang/ 40.000 50.000 Timur Kali 15.000 Kabupaten Sikka Orang/ 30.000 45.000 Kali 15.000 Kabupaten Ende Orang/ 38.000 60.000 Kali 25.000 Kabupaten Ngada Orang/ 40.000 50.000 Kali 15.000 Kabupaten Nagekeo Orang/ 45.000 50.000 Kali 15.000 Kabupaten Manggarai Orang/ 45.000 50.000 Timur Kali 25.000 Kabupaten Manggarai Orang/ 40.000 45.000 Kali 15.000 Kabupaten Manggarai Orang/ 55.000 55.000 Barat Kali 25.000 100 I P a g e BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN SNACK KOTAK PRASMA NAN Kabupaten Sumba Orang/ 50.000 75.000 Barat Kali 20.000 Kabupaten Sumba Orang/ 55.000 80.000 Barat Daya Kali 25.000 Kabupaten Sumba Orang/ 25.000 50.000 Tengah Kali 15.000 Kabupaten Sumba Orang/ 40.000 60.000 Timur Kali 25.000 TABEL 12 SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 2.2. SATUAN BIAYA BAHAN MAKANAN 8.1.02.01.01.0055 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA FASILITAS PELAYANAN URUSAN PENDIDIKAN BAHAN MAKANAN HARIAN SISWA ASRAMA Peserta Didik Sekolah Orang/ Keberbakatan Olahraga 50.000 (SKO) Hari BANTUAN BAHAN MAKANAN UNTUK SISWA DI ASRAMA SEKOLAH LUAR BIASA (SLB) Siswa dalam Asrama SLB 1 SLB 37.500.000 - 25 Orang Siswa dalam Asrama SLB 1 SLB 75.000.000 - 50 Orang 8.1.02.01.01.0056 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA FASILITAS PELAYANAN URUSAN KESEHATAN BAHAN MAKANAN PASIEN RUMAH SAKIT Pasien Rumah Sakit Umum Orang/ 55.000 Hari Pasien Rumah Sakit Jiwa Orang/ 70.000 Hari Belanja Bahan Makanan Orang/ 75.000 Pasien Rumah Sakit Hari 8.1.02.01.01.0057 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN PADA FASILITAS PELAYANAN URUSAN SOSIAL BAHAN MAKANAN LAYANAN SOSIAL Penghuni Panti / Tuna Orang/ 30.000 Sosial (PMKS) Hari KorbanKekerasan Orang/ 45.000 Perempuan dan Anak Hari 8.1.02.01.01.0058 BEBAN MAKANAN DAN MINUMAN AKTIVITAS LAPANGAN BAHAN MAKANAN HARIAN RUMAH PIMPINAN Kepala Daerah Hari 3.258.000 Wakil Kepala Daerah Hari 2.917.600 101 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) BELANJA MAKAN MINUMAN ATLET Makan Minuman Atlet PPLD Orang/ 120.000 dan PPLMD Hari MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH BPBD Orang/ 19.500 Kali Makanan Tambahan ( Extra Orang/ 19.500 Fooding) Hari
3.SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas untuk pejabat, aparatur sipil negara, non aparatur sipil negara untuk tujuan tertentu. TABEL. 13 SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 3 . 1 . SATUAN BIAYA PAKAIAN PEJABAT 8.1.02.01.01.0059 BEBAN PAKAIAN DINAS KDH DAN WKDH PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Pakaian Dinas Upacara Orang/ 10.250.000 (PDU) Stel Pakaian Dinas Harian Orang/ 6.000.000 (PDH) Stel Pakaian Sipil Harian (PSH) Orang/ 4.000.000 Stel Pakaian Sipil Resmi (PSR) Orang/ 4.000.000 Stel Pakaian Sipil Lengkap Orang/ 10.000.000 (PSL) Stel Pakaian KORPRI Orang/ 3.000.000 Stel Pakaian Motif Daerah Orang/ 12.500.000 Stel 8.1.02.01.01.0060 BEBAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Pakaian Sipil Harian (PSH) Orang/ 2.250.000 Stel Pakaian Sipil Lengkap Orang/ 3.000.000 (PSL) Stel Pakaian Dinas Harian Orang/ 2.625.000 (PDH) Stel Pakaian Sipil Resmi (PSR) Orang/ 3.000.000 Stel Pakaian Motif Daerah Orang/ 3.350.000 Stel Emblem Orang/ 12.375.000 Buah 102 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Anggota Dprd Pakaian Motif Daerah Stel 6.700.000 3.2. SATUAN BIAYA PAKAIAN ASN DAN NON ASN 8.1.02.01.01.0077 BEBAN PAKAIAN PASKIBRAKA Pakaian dan atribut Orang 2.905.000 Paskibaraka 8.1.02.01.01.0066 BEBAN PAKALAN DINAS UPACARA (PDU) Lengan Panj ang Stel 2.000.000 Lengan Pendek Stel 1.500.000 Seragam PKK dan Tenun Motif Daerah Paket 12.692.500 8.1.02.01.01.0063 BEBAN PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) POL PP Pasang 650.000 8.1.02.01.01.0064 BEBAN PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL) POL PP Stel 575.000 8.1.02.01.01.0074 BEBAN PAKAIAN ADAT DAERAH Pakaian Adat Lengkap Buah 1.000.000
4.SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN Satuan biayajasayang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang•undangan, sesuai tugas dan fungsi dalam pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD, meliputi: 4 . 1. Jasa Audit/Surveillance ISO Diberikan kepada lembaga sertifikasi independen yang ditunjuk berdasarkan keputusan pejabat yangberwenang/kontrak kerja untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap pemenuhan kriteria/ standar ISO 4.2. Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan Diberikan kepada Aparatur SipilNegara, Non Aparatur Sipil Negara dan/atau pihak lain/profesional yang ditunjuk berdasarkan keputusan pejabat yangberwenang/kontrak kerja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Lomba dan/ atauEven Olahraga sesuai tugasdan fungsinya. 4.3. Jasa Transaksi Keuangan Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pengelola keuangan satuan kerja perangkat daerah untuk pelaksanaan transaksi keuangan. 103 [ P a g e 4.4. Jasa Kontribusi Asosiasi Merupakan iuran tahunan yang diberikan kepada pihak lain atas keikutsertaan Pemerintah Daerah/satuan kerja perangkat daerah/profesi tertentu dalam perkumpulan tertentu 4.5. Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga, Jasa Kalibrasi, Jasa Pengolahan Sampah, Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi, Jasa Jalan/Tol, Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, Registrasi/ Keanggotaan. Pemberian jasa kepada pihak lain baik lembaga, perseroan maupun perorangan yang mempunyai keahlian dan/ atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/ atau bidang tertentu untuk menunjang pencapaian indikator kegiatan satuan kerja perangkat daerah 4.6. Jasa Tagihan Telepon, Jasa Tagihan Air, Jasa Tagihan Listrik, Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah, Jasa Paket/Pengiriman, Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan. Pemberian jasa kepada pihak lain yang mempunyai keahlian dan/ atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/ atau bidang tertentu untuk menunjang operasional kantor satuan kerja perangkat daerah 4.7. Jasa Kawat/Faksimili/ Internet/TV Berlangganan Pemberian jasa kepada pihak lain yang mempunyai keahlian dan/ atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/ atau bidang tertentu untuk menunjang operasional kantor satuan kerja perangkat daerah. Pelayanan Internet/TV Berlangganan terdiri dari:
a.Broadband merupakan tipe koneksi dari media transmisi dengan jalur yang lebar serta mampu melakukan transfer data lebih banyak dari media dial-up. Broadbandjuga diartikan pada akses internet berkecepatan tinggi. Broadband menyediakan akses ke layanan internet dengan kualitas lebih baik dibandingkan layanan internet dial-up. Broadband menjadikan koneksi selalu terhubung tanpa proses dial-up. 104 I P a g e
b.Wifi Manage Service merupakan standar skema bisnis dimana pelanggan membayar sejumlah nilai tertentu untuk layanan wifi dengan SSID khusus beserta bandwidth tertentu dan dapat memilih tambahan sejumlah manfaat (VAS) sesuai dengan paket yang dipilih.
c.Internet Fiber Optik adalah layanan internet yang memanfaatkan jaringan kabel Fiber Optik dengan kapasitas bandwidth yang lebih besar hingga mencapai kecepatan transmisi data Gigabit per second (Gbps) dan kualitas jaringan (SLA) dapat mencapai 99,5% Satuan biaya jasa pihak lain pendukung kegiatan tersaji pada tabel berikut; TABEL. 14 SATUAN BIAYA JASA PENDUKUNG KEGIATAN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 4.1. JASA PIHAK LAIN PENDUKUNG KEGIATAN 8.1.02.02.01.0036 BEBAN JASA AUDIT /SURVEILLANCE ISO JASA AUDIT /SURVEILLANCE ISO J asa Sertifikasi (ISO Kegiatan 30.000.000 27001 : 2013) Jasa Sertifikasi (ISO Kegiatan 33.000.000 37001 : 2015) J asa Sertifikasi (ISO Kegiatan 30.000.000 37001 : 2016) Jasa Sertifikasi (SMM Kegiatan 33.000.000 ISO 9001 : 2015) 8.1.02.02.01.0037 BEBAN JASA JURI PERLOMBAAN /PERTANDINGAN TIM JURI Lomba Pidato Orang/ 1.250.000 Kegiatan Lomba DP3AP2KB Orang/ 2.000.000 Provinsi NTT Kegiatan HONORARIUM TIM FASILITATOR LOMBA Lomba DP3AP2KB Orang/ 700.000 Provinsi NTT Kegiatan JASA JURI PERLOMBAAN Jasa Juri 2.000.000 Perlombaan/Pertandingan Paket Event 8.1.02.02.01.0042 BEBAN JASA PELAKSANAAN TRANSAKSI KEUANGAN JASATRANSAKSIKEUANGAN Pulsa Transaksi CMS Kali 105.000 105 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1.02.02.09.0002 BEBAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PenyusunanKebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Paket 220.000.000 Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi NIT Penyusunan Roadmap Paket 155.400.000 Sanitasi Provinsi NIT Jasa Konsultansi Review Dokumen RP3KP Paket 500.000.000 Provinsi NIT Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Paket 100.000.000 PSU Permukiman di Kabupaten Kupang Jasa Konsultansi Perencanaan Paket 100.000.000 Penanganan di Lokasi Rawan Bencana • Tamabahan Baru Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Lingkungan dan Lokasi 213.711.500 Feasibility Study SPAM Penyusunan Dokumen Indeks Kepuasan Paket 100.000.000 Layanan Infrastruktur • Tamabahan Baru Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan PSU Permukiman Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Paket 100.000.000 PSU Permukiman 8.1.02.02.09.0005 BEBAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA ARSITEKTUR LAINNYA Jasa Konsultansi Pembangunan Arsitektur Paket 20.000.000 Non dan Peta Rencana SPBE Konstruksi Jasa PenyusunanRencana Konsultan Induk Sistem Drainase Paket 700.000.000 Perencanaan Perkotaan Kewenangan Provinsi Jasa Perencanaan Embung Konsultan Paket 700.000.000 Perencanaan Irigasi Jasa Jasa Konsultansi Konsultan Perencanaan Penanganan Paket 100.000.000 Perencanaan Jalan dan Jembatan Jasa Penyusunan DED Konsultan Segmen IV & V RTBL Paket 200.000.000 Perancangan Koridor Eltari-Frans Seda Kota Kupang 106 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1.02.02.10.0014 BEBAN JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-JASA KHUSUS Jasa Konsultan Jasa Penyusunan Produk Paket 100.000.000 Konsultansi Hukum Jasa Konstruksi 8.1.02.02.01.0038 BEBAN JASA TATA RIAS JASA TATA RIAS - PASKIBRAKA Laki Laki Orang/ 175.000 Kegiatan Permpuan Orang/ 325.000 Kegiatan 8.1.02.02.01.0048 BEBAN JASA KONTRIBUSI ASOSIASI JASA KONTRIBUSI ASOSIASI Iuran Asosiasi Pemerintah Provinsi Tahun 50.000.000 Seluruh Indonesia (APPSI) Iuran Mitra Praja Utama Tahun 50.000.000 (MPU) Iuran Forum Komunikasi Penghubung Pemerintah Tahun 6.000.000 Provinsi Seluruh Indonesia (FORKAPPSI) Kontribusi Pendalaman Orang/ 7.972.000 Tugas DPRD Kegiatan Biaya Kontribusi Bimbingan Teknis Orang 7.000.000 Pelatihan Penciptaan Fungsional Perencanaan 8.1.02.02.01.0049 BEBAN JASA PENCUCIAN PAKAIAN, ALAT KESENIAN DAN KEBUDAYAAN, SERTA ALAT RUMAH TANGGA JASA PENCUCIAN PAKAIAN Jasa Laundry Pakaian Kepala Daerah / Wakil Kg 7.000 Kepala Daerah Jasa Laundry Pakaian Kg 7.000 Pimpinan DPRD Paskibraka Set 100.000 Dinas Sosial (RPTC) Kg 8.000 8.1.02.02.01.0050 BEBAN JASA KALIBRASI ALAT LABORATORIUM Anak Timbangan Kelas Unit 225.000 E2 Anak Timbangan Kelas F Unit 150.000 JASA KALIBRASI Elisa Reader Buah 8 1 2 . 1 7 5 Biosafety Cabinet Buah 4.127.000 Autoclave Buah 1.221.000 Finn pipette Buah 1.054.500 107 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Hygrometer Buah 488.400 Inkubator Buah 854.700 Magnetik Stirer Buah 854.700 Mikropipet Multi Chanel Buah 1.276.500 Mikropipet Single Buah 1.054.500 Oven Buah 854.700 PH meter Buah 1.054.500 Thermometer Digital Buah 427.350 Thermometer Ruangan Buah 488.400 Timbangan Digital (semi Buah 854.700 Analitik) Timbangan Neraca Buah 1.054.500 (Analitik) Waterbath Buah 854.700 Timbangan Digital (semi Buah 854.700 analitikl Timbangan Digital Buah 654.900 Inkubator Buah 854.700 Iuran Tahunan Tahun 1.500.000 J asa Survailen Orang 3.500.000 Multiparameter (ph, dhl, Unit 2.700.000 tds) Multiparameter (ph, dhl, Unit 3.100.000 tds, suhu) Spektrofotometer UV-VIS Unit 1.200.000 COD Reaktor (titik 25°C - Unit 715.000 150°C) Inkubator BOD (titik Unit 715.000 25°C - 55°C) Inkubator Mikro (titik Unit 715.000 2 5 ° C - 55°C) Hot Plate (titik 5 0 C Unit 715.000 280°C) Timbangan Analitik ( 2 0 Unit 475.000 220 gr) Timbangan Digital (200 Unit 475.000 g r - 10 kg) Turbidi Meter Unit 3.100.000 Thermometer Gelas Unit 500.000 Oven (titik 70°C - 200°C) Unit 715.000 Oven (titik 70°C - 200°C) Unit 715.000 Waterbath (titik 4 4 ° C Unit 715.000 90°Cl Furnace (titik 200°C Unit 815.000 920°C) Thermometer Digital Unit 700.000 Buret (10 - 1 5 - 50 ml) Unit 350.000 Labu Ukur 50 ml Unit 350.000 Labu Ukur 100 ml Unit 350.000 Botol Winkler 300 ml Unit 400.000 Labu Ukur 250 ml Unit 350.000 Labu Ukur 500 ml Unit 350.000 Labu Ukur 1000 ml Unit 350.000 108 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Pipet Ukur 5 ml Unit 370.000 Pipet Ukur 10 ml Unit 370.000 Pipet Volume 5 ml Unit 350.000 Pipet Volume 10 ml Unit 350.000 Gelas Ukur 100 ml Unit 350.000 Gelas Ukur 500 ml Unit 350.000 Autoclave Unit 1.800.000 Anak Timbangan Set 3.000.000 • Tambahan Baru JASA PERMAGANGAN DAN PENELITIAN Pelatihan Ketidakpastian Kalibrasi Tingkat Dasar Orang 1.600.000 di BBSPJIA Pelatihan Verifikasi Metode Analisis Orang 3.500.000 Mikrobiologi di BBSPJIA Pelatihan IPB Training Orang 2.500.000 8.1.02.02.01.0051 BEBAN JASA PENGOLAHAN SAMPAH JASA PENGOLAHAN SAMPAH Sampah Non Medis Kg 27.000 Pengolahan Sampah Kg 27.000 Medis Pengangkutan Sampah Bulan 2.500.000 Non Medis 8.1.02.02.01.0052 BEBAN JASA PEMBERSIHAN, PENGENDALIAN HAMA, DAN FUMIGASI Jasa Penyedotan WC Kali 200.000 Upah Buruh Harian Orang/ 100.000 Hari 8.1.02.02.01.0054 BEBAN JASA JALAN/TOL Pengisian kartu e-toll Kali 400.000 Pengisian kartu e-parkir Kali 400.000 Perpanjangan Kartu Pass Bandara (Petugas Orang/ 3.000.000 Protokol Penjemput Tahun Pimpinan/Tamu) 8.1.02.02.01.0055 BEBAN JASA IKLAN /REKLAME, FILM, DAN PEMOTRETAN JASA PEMASANGAN IKLAN DI MEDIA ONLINE J asa Pemasanagan lklan Kali 500.000 Media Online Videotron Hari 500.000 JASA PEMASANGAN IKLAN DI SURAT KABAR/MAJALAH Iklan Duka Cita Hitam mili meter 16.500 Putih (BW) kolom Iklan Umum Hitam Putih mili meter 396.900 (BW) kolom 109 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Bulan 1.710.000 Putih (BW) ukuran 1 kol x 5 0 m mk Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Bulan 3.400.000 Putih (BW) ukuran 2 kol x 5 0 m mk Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitarn Bulan 5.640.000 Putih (BW) ukuran 2 kol x 100 mmk Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Bulan 7.700.000 Putih (BW) ukuran 3 kol x 100 mmk Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Bulan 3.420.000 Warna (BW) ukuran 1 kolx 50 mmk Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Bulan 6.800.000 Warna (BW) ukuran 2 kolx 50 mmk Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Bulan 11.300.000 Warna (BW) ukuran 2 kolx 100 mmk Iklan Kontrak Paket Bisnis/ Produk Hitam Bulan 16.500.000 Warna (BW) ukuran 3 kolx 100 mmk Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 2 kol x 100 Kali 565.000 mmk / Terbit Iklan Umum Hitarn Putih (BW) ukuran 2 kol x 150 Kali 845.000 mmk / Terbit Iklan Umum Hitarn Putih (BW) ukuran 3 kol x 150 Kali 1.690.000 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 3 kol x 200 Kali 2.260.000 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 3 kol x 250 Kali 3.380.000 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 4 kol x 270 Kali 4.500.000 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 5 kol x 270 Kali 5.620.000 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 7 kol x 270 Kali 6.840.000 mmk (1/2 Halaman) / Terbit 1 1 0 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Iklan Umum Hitam Putih (BW) ukuran 7 kol x 540 Kali 13.200.000 mmk ( 1 Halaman) / Terbit lklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 2 Kali 1.130.000 kol x 100 mmk / Terbit lklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 2 Kali 1.690.000 kol x 150 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 3 Kali 3.380.000 kol x 150 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 3 Kali 4.520.000 kol x 200 mmk / Terbit lklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 3 Kali 6.760.000 kol x 250 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 4 Kali 9.000.000 kol x 270 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 5 Kali 11.240.000 kol x 270 mmk / Terbit Iklan Umum Hitam Kali 13.680.000 Warna (BW) ukuran 7 kol x 270 mmk ( 1 / 2 Halaman) / Terbit Iklan Umum Hitam Warna (BW) ukuran 7 Kali 26.400.000 kol x 540 mmk ( 1 Halaman) / Terbit Iklan Umum Warna (FC) 49.800 Kuping Halaman mili meter Belakang Ful colour kolom 9.350.000 (FC) / Terbit Kuping Halaman Dalam Kali 8.420.000 Ful colour (FC)/ Terbit Kuping Halaman Dalam Kali 5.650.000 Hi tam Putih (BW)/ Terbit Kuping Halaman 1 Full Kali 13.850.000 Colour (FC) / Terbit JASA SIARAN TVRI Pelayanan Siaran Kali 2.515.500 Program Pelayanan Siaran Kali 5.590.000 Program J asa Produksi & Penyiaran 60 Menit / Kali 18.047.000 Episode JASA PENYIARAN RADIO Dialog interaktif selama Kali 2.000.000 60 menit 1 1 1 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Spot iklan di waktu prime(07.00- Kali 40.000 10.00/ 16.00-19.00) selama 60 detik Spot iklan waktu regular( 10 .00-16.00) Kali 35.000 selama 60 detik Siaran langsung selama Kali 2.000.000 60 menit J asa Produksi Siaran Kegiatan 10.000.000 Langsug Reportase Jasa Produksi Dialog Interaktif Studio Suara Kegiatan 5.000.000 Rakyat DPRD NIT( Diluar Ruangan) JASASIARAN RRI PRO 2, 60 menit Kali 2.000.000 Paket Virtual Plus Kegiatan 10.000.000 Peralatan Paket Virtual Plus Paket 40.000.000 Peralatan BIAYA PROMOSI VIDEO PENDEK 44 produk OVOP dr 44 Paket 500.000 desa/kelurahan via inluencer (Tiktok dan IG) OVOP Influencer Paket 1.200.000 • Tambah Penyuluhan dan Baru Penyebarluasan Paket 1.200.000 Kebijakan Daerah Influencer 8.1.02.02.01.0046 BEBAN JASA KONVERSI APLIKASI/SISTEM INFORMASI PUBLIKASI DPMD Kegiatan 2.000.000 Updating Integrasi & Modemisasi Sistem Paket 100.000.000 Informasi Infstruktur PUPR Pengembangan Aplikasi E-Perpus V.2.0 Pekerjaan 70.000.000 Pengembangan Aplikasi Paket 3.000.000 E-Museum Biaya Sewa Aplikasi Paket 5.000.000 SPBM 8.1.02.02.01.0047 BEBAN JASA PENYELENGGARAAN ACARA Serah Terima Jabatan dan Syukuran Pisah Paket 144.000.000 Sambut Gubemur dan Wakli Gubernur Tenaga Lapangan Orang/ 150.000 Kegiatan 8.1.02.02.01.0059 BEBAN JASA TAGIHAN TELEPON TELEPON NIRKABEL 112 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Telepon Nirkabel Unit 100.000 CALL CENTER Call Center Layanan 105.000 8.1.02.02.01.0060 BEBAN JASA TAGIHAN AIR AIRPDAM Wilayah Kota Kupang / M3 5.000 Instansi: 1 - 10 M3 Wilayah Kota Kupang / M3 8.000 Instansi: 1 1 - 20 M3 Wilayah Kota Kupang / M3 11.000 Instansi:> 30 M3 Wilayah Kota Kupang / Rumah Sakit Tipe A & B M3 10.000 : 1 - 20 M3 Wilayah Kota Kupang / Rumah Sakit Tipe A & B M3 12.000 : > 20 M3 Wilayah Kota Kupang / Rumah Sakit Tipe C & D M3 9.000 : 1 - 2 0 M 3 Wilayah Kota Kupang / Rumah Sakit Tipe C & D M3 11.000 :> 20 M3 Wilayah Rote Ndao / > 11 M3 5.500 M3 Wilayah Sumba Timur/ M3 5.400 0 - 1 0 M 3 Wilayah Sumba Timur/ M3 5.700 1 1 - 2 0 M3 Wilayah Sumba Timur / M3 6.000 2 1 - 30 M3 Wilayah Sumba Timur / M3 6.800 > 30 M3 Wilayah Alor / > 2 1 M3 M3 1.650 Wilayah Alor / 0 , 5 - 10 M3 1.200 M3 Wilayah Alor / 1 1 - 2 0 M3 1.350 M3 Wilayah Alor / Biaya D P M + AD M M3 14.500 (Pemeliharaan & Administrasi) AIRTANGKI Wilayah Kota Kupang Kali 80.000 Wilayah Belu Kali 100.000 Wilayah Rote Ndao Kali 100.000 Wilayah Ende Kali 140.000 Wilayah Manggarai Kali 190.000 Wilayah Flores Timur Kali 250.000 Wilayah Sumba Tengah Kali 250.000 Wilayah Sumba Barat Kali 400.000 1 1 3 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Wilayah Kata Kupang Kali 70.000 (BPSDM) 8.1.02.02.01.0061 BEBAN JASA TAGIHAN LISTRIK TAGIHAN LISTRIK PLN Golongan P-1/TR : Daya kwh 1.700 6.600 VA-200 kVA Golongan P-2/TM : Daya kwh 1.523 di atas 200 kVA Golongan P-3/TR : kwh 1.700 Untuk Jalan Umum Golongan L/TR, TM, TT : kwh 1.645 Layanan Khusus TOKEN LISTRIK Nilai Token Rp. 50.000 Buah 50.000 Nilai Token Rp. 100.000 Buah 100.000 Nilai Token Rp. 200.000 Buah 200.000 Nilai Token Rp. 500.000 Buah 500.000 Nilai Token Rp. Buah 1.000.000 1.000.000 TOKEN LISTRIK UNTUK KABUPATEN Nilai Token Rp. 100.000 Buah 105.000 Nilai Token Rp. 500.000 Buah 505.000 8.1.02.02.01.0062 BEBAN LANGGANAN JURNAL/SURAT KABAR/MAJ ALAH Kategori 1 Bulan 50.000 Kategori 2 Bulan 100.000 Kategori 3 Bulan 150.000 8.1.02.02.01.0063 BEBAN KAWAT/FAKSIMILI/INTERNET/TV BERLANGGANAN BROADBAND Layanan Digital yang menyediakan Internet, Bulan 383.000 TV, dan Telpon 2P Internet + Telp 30Mbps Layanan Digital yang menyediakan Internet, Bulan 394.000 TV, dan Telpon 2P Internet +TV 30Mbps Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 3P Bulan 440.000 Internet +TV+ Telp 30Mbps Layanan Digital yang menyediakan Internet, Bulan 542.000 TV, dan Telpon 2P Internet+ Telp 50Mbps Layanan Digital yang menyediakan Internet, Bulan 639.000 TV, dan Telpon 2P Internet +TV 50Mbps 1 1 4 ] P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 3P Bulan 702.000 Internet +TV+ Telp 50Mbps Layanan Digital yang menyediakan Internet, Bulan 908.000 TV, dan Telpon 2P Internet + Telp 1 00Mbps Layanan Digital yang menyediakan Internet, Bulan 1.045.000 TV, dan Telpon 2P Internet +TV l00Mbps Layanan Digital yang menyediakan Internet, TV, dan Telpon 3P Bulan 1.102.000 Internet +TV+ Telp 100Mbps WIFI MANAGE SERVICE (WMS) Layanan wifi dengan SSID khusus serta Bulan 514.000 bandwidth 20 Mbps Layanan wifi dengan SSID khusus serta Bulan 856.000 bandwidth 50 Mbps Layanan wifi dengan SSID khusus serta Bulan 1.085.000 bandwidth 100 Mbps INTERNET DEDICATED FIBER OPTIK 10 Mbps Bulan 9.400.000 15 Mbps Bulan 14.200.000 20 Mbps Bulan 18.000.000 30 Mbps Bulan 25.000.000 40 Mbps Bulan 32.000.000 50 Mbps Bulan 40.000.000 60 Mbps Bulan 45.000.000 70 Mbps Bulan 50.600.000 80 Mbps Bulan 56.000.000 90 Mbps Bulan 60.000.000 100 Mbps Bulan 72.000.000 100 Mbps Bulan 82.217.000 150 Mbps Bulan 111.906.000 200 Mbps Bulan 147.305.000 1000 Mbps Bulan 315.700.000 1000 Mbps Bulan 360.360.361 1000 Mbps Bulan 520.706.000 1400 Mbps Bulan 431.500.000 1500 Mbps Bulan 456.900.000 PAKET DATA ORBIT Orbit 35 GB Bulan 81.000 1 1 5 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Orbit 70 GB Bulan 131.000 Orbit 100 GB Bulan 176.000 Orbit 150 GB Bulan 252.000 Orbit 250 GB Bulan 402.000 Orbit 35 GB Bulan 81.000 BIAYA INSTALASI Broadband Kali 250.000 Wifi Manage Service Kali 500.000 (WMS) 8.1.02.05.01.0002 BEBAN PENGHARGAAN ATAS SUATU PRESTASI PENGHARGAAN PASKIBRAKA Tingkat Provinsi Orang/ 1.000.000 Kegiatan Tingkat Nasional Orang/ 1.000.000 Kegiatan IN SEN TIF SISWA BERPRESTASI KURANG MAMPU Uang Orang 200.000 k Tambaban Baru BANTUAN BAGI KORBAN KEKERASAN Modal usaha bagi perempuan korban Orang 500.000 kekerasan # Tambaban Baru BANTUAN MODAL USAHA PASKA PELATIHAN DP3AP2KB Orang 300.000 8.1.02.05.01.0004 BEBAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN BANTUAN MODAL USAHA PASCA PELATIHAN Klien Panti Orang/ 4.500.000 Tahun 8.1.02.02.01.0064 BEBAN PAKET/PENGIRIMAN BIAYA PENGIRIMAN DOKUMEN / BARANG Atambua Tujuan Bajawa Kg 38.600 Atambua Tujuan Ende Kg 33.600 Atambua Tujuan Jakarta Kg 45.600 Atambua Tujuan Kg 24.600 Kalabahi Atambua Tujuan Kefa Kg 33.600 Atambua Tujuan Kota Kg 19.600 Kupang Atambua Tujuan Kupang Kg 21.600 Atambua Tujuan Labuan Kg 70.600 Baio Atambua Tujuan Kg 38.600 Larantuka Atambua Tujuan Kg 38.600 Lembata 1 1 6 ] P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Atambua Tujuan Malaka Kg 11.600 Atambua Tujuan Kg 33.600 Maumere Atambua Tujuan Mbay Kg 35.500 Atambua Tujuan Rote Kg 24.600 Ndao Atambua Tujuan Ruteng Kg 75.600 Atambua Tujuan Sabu Kg 24.600 Raijua Atambua Tujuan Soe Kg 28.600 Atambua Tujuan Kg 38.600 Tambolaka Atambua Tujuan Kg 38.600 Waikabubak Atambua Tujuan Kg 33.600 Waingapu Bajawa Tujuan Bandung Kg 68.000 Bajawa Tujuan Denpasar Kg 64.000 Bajawa Tujuan Jakarta Kg 68.000 Bajawa Tujuan Kupang Kg 33.000 Baj awa Tujuan Ku pang Kg 43.000 Bajawa Tujuan Labuan Kg 20.000 Bajo Bajawa Tujuan Kg 25.000 Larantuka Bajawa Tujuan Lembata Kg 43.000 Bajawa Tujuan Maumere Kg 25.000 Bajawa Tujuan Surabaya Kg 64.000 Borong Tujuan Atambua Kg 43.000 Borong Tujuan Bajawa Kg 45.700 Borong Tujuan Ende Kg 28.200 Borong Tujuan Jakarta Kg 68.000 Borong Tujuan Kg 43.000 Kabu paten Ku pang Borong Tujuan Kalabahi Kg 43.000 Borong Tujuan Kec. Kg 14.700 Congkar Borong Tujuan Kee. Elar Kg 14.700 Borong Tujuan Kee. Elar Kg 14.700 Selatan Borong Tujuan Kee. Kata Kg 14.700 Komba Borong Tujuan Kee. Kata Kg 14.700 Komba Utara Borong Tujuan Kee. Kg 14.700 Lambe Leda Borong Tujuan Kee. Kg 14.700 Lambe Leda Selatan Borong Tujuan Kee. Kg 14.700 Lambe Leda Utara Borong Tujuan Kee. Kg 14.700 RanaMese Borong Tujuan Kg 44.200 Kefamenanu 1 1 7 ] P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Borong Tujuan Kupang Kg 33.000 Borong Tujuan Labuan Kg 20.000 Bajo Borong Tujuan Lembata Kg 48.200 Borong Tujuan Malaka Kg 43.000 Borong Tujuan Maumere Kg 29.200 Borong Tujuan Mbay Kg 42.700 Borong Tujuan Ruteng Kg 20.000 Borong Tujuan Sabu Kg 43.000 Raijua Borong Tujuan Soe Kg 43.000 Borong Tujuan Sumba Kg 49.200 Barat Borong Tujuan Kg 49.200 Tambolaka Borong Tujuan Waibakul Kg 49.200 Borong Tujuan Kg 43.000 Waingapu Ende ke Atambua Kg 43.000 Ende ke Bajawa Kg 20.000 Ende ke Bandung Kg 64.000 Ende ke Denpasar Kg 64.000 Ende ke Jakarta Kg 68.000 Ende ke Kab Kupang Kg 43.000 Ende ke Kefamenanu Kg 43.000 Ende ke Kupang Kg 35.000 Ende ke Larantuka Kg 20.000 Ende ke Lembata Kg 43.000 Ende ke Makasar Kg 83.000 Ende ke Malaka Kg 43.000 Ende ke Maumere Kg 20.000 Ende ke Medan Kg 102.000 Ende ke Ruteng Kg 20.000 Ende ke Soe Kg 43.000 Ende ke Surabaya Kg 64.000 Ende ke Tambolaka Kg 43.000 Ende ke Waingapu Kg 43.000 Kalabahi Tujuan Kg 42.000 Atambua Kalabahi Tujuan Bajawa Kg 43.000 Kalabahi Tujuan Bali Kg 45.000 Kalabahi Tujuan Batam Kg 71.000 Kalabahi Tujuan Bima Kg 61.000 Kalabahi Tujuan Borong Kg 63.500 Kalabahi Tujuan Ende Kg 46.000 Kalabahi Tujuan Jakarta Kg 45.000 Kalabahi Tujuan Kg 140.000 Jayapura Kalabahi Tujuan Jogja Kg 55.000 Kalabahi Tujuan Kg 52.500 Kefamenanu 1 1 8 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kalabahi Tujuan Kupang Kg 36.000 Kalabahi Tujuan Labun Kg 43.000 Bajo Kalabahi Tujuan Kg 43.000 Larantuka Kalabahi Tujuan Kg 55.000 Lembata Kalabahi Tujuan Kg 61.000 Makasar Kalabahi Tujuan Malang Kg 51.000 Kalabahi Tujuan Kg 41.000 Maumere Kalabahi Tujuan Rote Kg 49.500 Kalabahi Tujuan Ru teng Kg 43.000 Kalabahi Tujuan Soe Kg 52.500 Kalabahi Tujuan Kg 48.000 Surabaya Kalabahi Tujuan Kg 53.500 Tambolaka Kalabahi Tujuan Kg 97.000 Tarakan Kalabahi Tujuan Kg 40.000 Waikabubak Kalabahi Tujuan Kg 41.000 Waingapu Kefamenanu Ke Atambua Kg 29.000 Kefamenanu Ke Bajawa Kg 65.000 Kefamenanu Ke Borong Kg 44.000 Kefamenanu Ke Ende Kg 44.000 Kefamenanu Ke Kalabahi Kg 58.000 Kefamenanu Ke Kupang Kg 20.000 Kefamenanu Ke Kupang Kg 20.000 Kefamenanu Ke Labuan Kg 44.000 Bajo Kefamenanu Ke Kg 44.000 Larantuka Kefamenanu Ke Lembata Kg 44.000 Kefamenanu Ke Malaka Kg 29.000 Kefamenanu Ke Kg 39.000 Maumere Kefamenanu Ke Mbay Kg 44.000 Kefamenanu Ke Rote Kg 44.000 Ndao Kefamenanu Ke Ruteng Kg 44.000 Kefamenanu Ke Sabu Kg 58.000 Raijua Kefamenanu Ke Soe Kg 20.000 Kefamenanu Ke Kg 44.000 Tambolaka Kefamenanu Ke Kg 44.000 Waibakul Kefamenanu Ke Kg 44.000 Waikabubak Kefamenanu Ke Kg 44.000 Waingapu 1 1 9 [ P a g e SATUAN BIAYA KODE KOMPONEN SPESIFIKASI (Rp) Kota Kupang Tujuan Kg 30.000 Atambua Kota Kupang Tujuan Kg 40.000 Bajawa Kota Kupang Tujuan Bali Kg 44.000 Kota Kupang Tujuan Kg 48.000 Bandung Kota Kupang Tujuan Kg 25.000 Borong Kota Ku pang Tujuan Kg 40.000 Ende Kota Kupang Tujuan Kg 48.000 Jakarta Kota Ku pang Tujuan Kg 48.000 Jogja Kota Kupang Tujuan Kg 20.000 Kab.Kupang Kota Kupang Tujuan Kg 40.000 Kalabahi Kota Kupang Tujuan Kg 30.000 Kefamenanu Kota Ku pang Tujuan Kg 40.000 Labuan Bajo Kota Ku pang Tujuan Kg 40.000 Larantuka Kota Kupang Tujuan Kg 40.000 Lembata Kota Ku pang Tujuan Kg 20.000 Malaka Kota Kupang Tujuan Kg 48.000 Malang Kota Kupang Tujuan Kg 40.000 Maumere Kota Kupang Tujuan Kg 25.000 Mbay Kota Kupang Tujuan Kg 26.000 Rote Ndao Kota Kupang Tujuan Kg 40.000 Ruteng Kota Kupang Tujuan Kg 47.000 Sahu Raijua Kota Ku pang Tujuan Soe Kg 30.000 Kota Ku pang Tujuan Kg 44.000 Surabaya Kota Ku pang Tujuan Kg 27.000 Tambolaka Kota Kupang Tujuan Kg 25.000 Waibakul Kota Ku pang Tujuan Kg 29.000 Waikabubak Kota Kupang Tujuan Kg 24.000 Waingapu Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Atambua Labuan Bajo Tujuan Kg 20.000 Bajawa Labuan Bajo Tujuan Kg 20.000 Borong 120 I P a g e BIAYA KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN (Rp) Labuan Bajo Tujuan Kg 20.000 Ende Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Kalabahi Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Kefamenanu Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Kupang Labuan Bajo Tujuan Kg 33.000 Kupang Labuan Bajo Tujuan Kg 35.000 Larantuka Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Malaka Labuan Bajo Tujuan Kg 25.000 Maumere Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Rote Labuan Bajo Tujuan Kg 20.000 Ruteng Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 sabu Labuan Bajo Tujuan Soe Kg 43.000 f Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Tambolaka Labuan Bajo Tujuan Kg 20.000 Tambolaka Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Waikabubak Labuan Bajo Tujuan Kg 43.000 Waingapu Larantuka Tujuan Kg 37.000 Atambua Larantuka Tujuan Kg 46.500 Bajawa Larantuka Tujuan Bali Kg 68.000 Larantuka Tujuan Kg 84.000 Borong Larantuka Tujuan Ende Kg 25.000 Larantuka Tujuan Kg 68.000 Jakarta Larantuka Tujuan Kg 33.500 Kalabahi Larantuka Tujuan Kg 42.500 Kefamenanu Larantuka Tujuan Kg 33.000 Kupang Larantuka Tujuan Kg 25.000 Labuan Bajo Larantuka Tujuan Kg 20.000 Lembata Larantuka Tujuan Kg 68.000 Malang Larantuka Tujuan Kg 42.000 Maumere Larantuka Tujuan Mbay Kg 43.500 Larantuka Tujuan Rote Kg 33.500 121 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Larantuka Tujuan Kg 84.000 Ruteng Larantuka Tujuan Sabu Kg 38.000 Raijua Larantuka Tujuan Soe Kg 37.500 Larantuka Tujuan Kg 64.000 Surabaya Larantuka Tujuan Kg 47.500 Tambolaka Larantuka Tujuan Kg 47.500 Waibakul Larantuka Tujuan Kg 47.500 Waikabubak Larantuka Tujuan Kg 47.500 Waingapu Lembata ke Bajawa Kg 43.000 Lembata ke Borong Kg 43.000 Lembata ke Ende Kg 43.000 Lembata ke Kota Kupang Kg 45.000 Lembata ke Labuan Bajo Kg 43.000 Lembata ke Larantuka Kg 20.000 Lembata ke Maumere Kg 35.000 Lembata ke Mbay Kg 43.000 Lembata ke Ruteng Kg 43.000 Mbay Tujuan Bajawa Kg 30.000 Mbay Tujuan Denpasar Kg 65.000 Mbay Tujuan Ende Kg 42.000 Mbay Tujuan Jakarta Kg 68.000 Mbay Tujuan Kupag / Kg 33.000 Reguler Mbay Tujuan Kupag / Kg 50.000 Yes Mbay Tujuan Labuan Kg 38.000 Bajo Mbay Tujuan Larantuka Kg 43.000 Mbay Tujuan Maumere Kg 42.000 Mbay Tujuan Soe Kg 71.000 Mbay Tujuan Surabaya Kg 64.000 MbayTujuan Kg 61.000 Tambolaka-Waikabubak Rote Ndao Tujuan Kg 44.000 Atambua Rote Ndao Tujuan Flores Kg 50.000 Rote Ndao Tujuan Kg 50.000 Kalabahi Rote Ndao Tujuan Kefa Kg 44.000 Rote Ndao Tujuan Kg 33.000 Kupang Rote Ndao Tujuan Kg 39.000 Malaka Rote Ndao Tujuan Sabu Kg 62.000 Rote Ndao Tujuan Soe Kg 44.000 Rote Ndao Tujuan Kg 45.000 Waingapu 122 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Sahu ke Atambua Kg 43.000 Sahu ke Bajawa Kg 43.000 Sahu ke Borong Kg 43.000 Sahu ke Ende Kg 43.000 Sahu ke Kalabahi Kg 43.000 Sahu ke Kefa Kg 43.000 Sabu ke Ku pang / Kg 33.000 Reguler Sahu ke Ku pang Timur Kg 43.000 Sahu ke Labuan Bajo Kg 43.000 Sahu ke Larantuka Kg 43.000 Sahu ke Lembata Kg 43.000 Sahu ke Malaka Kg 54.000 Sabu ke Maumere Kg 43.000 Sahu ke Mbay Kg 43.000 Sahu ke Rote Kg 43.000 Sabu ke Ru teng Kg 43.000 Sahu ke Soe Kg 43.000 Sahu ke Sumba Barat Kg 43.000 Sahu ke Tambolaka Kg 43.000 Sahu ke Waibakul Kg 43.000 Sahu ke Waingapu Kg 43.000 Soe Tujuan Atambua Kg 33.500 Soe Tujuan Bajawa Kg 43.500 Soe Tujuan Borong Kg 81.000 Soe Tujuan Ende Kg 38.500 Soe Tujuan Kalabahi Kg 35.000 Soe Tujuan Kefamenanu Kg 20.000 Soe Tujuan Kota Kupang Kg 24.500 Soe Tujuan Kupang Kg 24.000 Soe Tujuan Labuan Bajo Kg 76.000 Soe Tujuan Larantuka Kg 43.500 Soe Tujuan Lembata Kg 43.500 Soe Tujuan Malaka Kg 35.500 Soe Tujuan Maumere Kg 38.500 Soe Tujuan Mbay Kg 40.500 Soe Tujuan Rote Kg 35.000 Soe Tujuan Ruteng Kg 81.000 Soe Tujuan Sahu Kg 35.000 Soe Tujuan Waingapu Kg 38.500 Tambolaka Tujuan Kg 64.000 Denpasar Tambolaka Tujuan Kg 68.000 Jakarta Tambolaka Tujuan Kg 39.000 Kupang Tambolaka Tujuan Kg 64.000 Surabaya Waikabubak Tujuan Kg 42.500 Atambua 123 [ P a g e SATUAN BIAYA KODE KOMPONEN SPESIFIKASI (Rp) Waikabu bak Tujuan Kg 35.500 Babau Waikabu bak Tujuan Kg 48.500 Bajawa Waikabubak Tujuan Kg 95.000 Borong Waikabubak Tujuan Kg 45.000 Denpasar Waikabubak Tujuan Kg 47.500 Ende Waikabubak Tujuan Kg 49.000 Jakarta Waikabu bak Tujuan Kg 41.000 Kalabahi Waikabubak Tujuan Kg 47.500 Kefamenanu Waikabubak Tujuan Kg 33.500 Kupang Waikabubak Tujuan Kg 101.000 Labuan Bajo Waikabubak Tujuan Kg 52.500 Larantuka Waikabubak Tujuan Kg 52.500 Lembata Waikabubak Tujuan Kg 42.500 Malaka Waikabubak Tujuan Kg 47.500 Maumere Waikabubak Tujuan Kg 49.500 Mbay Waikabubak Tujuan Rote Kg 40.000 Waikabubak Tujuan Kg 89.500 Ruteng Waikabubak Tujuan Kg 50.000 Sabu Waikabubak Tujuan TTS Kg 42.500 Waikabubak Tujuan Kg 18.000 Waigapu Waingapu Tujuan Kg 65.000 Atambua Waingapu Tujuan Kg 65.000 Bajawa Waingapu Tujuan Bali Kg 64.000 Waingapu Tujuan Bekasi Kg 68.000 Waingapu Tujuan Ende Kg 65.000 Waingapu Tujuan Kg 68.000 Jakarta Waingapu Tujuan Kg 65.000 Kefamenanu Waingapu Tujuan Kg 55.000 Kupang Waingapu Tujuan Kg 70.000 Larantuka Waingapu Tujuan Kg 66.000 Mataram Waingapu Tujuan Kg 65.000 Maumere 124 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Waingapu Tujuan Kg 65.000 Ruteng Waingapu Tujuan Soe Kg 60.000 Waingapu Tujuan Kg 64.000 Surabaya Waingapu Tujuan Kg 68.000 Tangerang Waingapu Tujuan Kg 68.000 Yogyakarta JASA PENGANGKUTAN BERAS J asa Pengangkutan Kg 220 Beras Paket 1 J asa Pengangkutan Kg 440 Beras Paket 2 Jasa Pengangkutan Kg 660 Beras Paket 3 J asa Pengangkutan Kg 880 Beras Paket 4 Jasa Pengangkutan Kg 1 . 1 0 0 Beras Paket 5 BIAYA PENGIRIMAN CAIRAN Kota Kupang Liter 1.500 Kab.Kupang Liter 2.000 Kah. Soe Liter 4.500 Kah. Kefa Liter 5.000 Kah. Belu Liter 6.000 Kah. Malaka Liter 6.250 8.1.02.02.01.0067 BEBAN PEMBAYARAN PAJAK, BEA, DAN PERIZINAN REGISTRASI/PENDAFTARAN SERTIFIKAT PATEN Pendaftaran administrasi Sampel 450.000 sertifikat Hak Paten Pendaftaran Administrasi Sampel 500.000 sertifikat Merk Pemeriksaan Substantif Sampel 3.000.000 untuk paten REGISTRASI/KONTRIBUSI PELATIHAN Kontribusi Pelatihan Uji Orang/ 4.500.000 Profisiensi Kegiatan Kontribusi Pelatihan Dan Orang/ 3.000.000 Materi Audit Internal Kegiatan Kontribusi Pelatihan Orang/ 500.000.000 SOM Penilai Aset Kegiatan • Peru bah an Kontribusi Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Orang/ 7.500.000 (Permasalahan Kegiatan Perempuan dan Anak) REGISTRASI AKREDITAS Iuran Tahunan Tahun 1.500.000 Akreditasi 125 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) JASA SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI Sertifikat Kompetensi Orang 1.500.000 Kerja - Ahli Muda SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN Motor Range 100-300 Ribu U ni t / 300.000 Tahun Motor Range 301 Ribu-600 Unit/ 600.000 Tahun Motor Range 601 Ribu-900 Unit/ 900.000 Tahun Mobil Range 901 Ribu-l.2jt Unit/ 1.200.000 Tahun Mobil Range 1.201 jt-1,500 jt Unit/ 1.500.000 Tahun Mobil Range 1 , 1 - 2 Juta Unit/ 2.000.000 Tahun Mobil Range 2, 1 - 3 Juta Unit/ 3.000.000 Tahun Mobil Range 3,1-4 Juta Unit/ 4.000.000 Tahun Mobil Range 4,1-4,5 Juta Unit/ 4.500.000 Tahun PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Rumah Dinas Wagub Unit/ 4.546.542 Tahun Rumah Dinas Sekda Unit/ 1.098.465 Tahun Rumah Dinas DPRD I Unit/ 1.000.000 NTT Tahun Wisma Pola Unit/ 1.063.488 Tahun Kantor Badan Unit/ 2.000.000 Penghubung Tahun Rumah Dinas Unit/ 993.705 Perhu bungan 1 Tahun Rumah Dinas Unit/ 263.660 Perhubungan 2 Tahun PERPANJANGAN PLAT NOMOR RAHASIA Plat Nomor Kendaraan U ni t / 3.500.00 Protokol Tahun BIAYA MUTASI KENDARAAN Motor Kategori I Unit 1.788.000 Motor Kategori II Unit 1.787.500 Motor Kategori III Unit 1.727.500 Motor Kategori IV Unit 1.652.000 Motor Kategori V Unit 1.475.500 Mobil Bioskop Kategori I Unit 12.846.375 Keliling BIAYA SERTIFIKAT 10.000 M2 sampai Paket 3.193.000 dengan 100.000 M2 126 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 100.000 M2 sampai Paket 22.942.500 dengan 1.000.000 M2 Lebih dari 1.000.000 M2 Paket 321.820.000 Biaya Pendaftaran Untuk Produk 300.000 Sertifikasi Halal Pengedar / Produsen Rekomendasi 50.000 Hortikultura Biaya Pemeriksaan kehalalan produk Produk 350.000 (auditor) BIAYA PEMERIKSAAN & AKREDITASI Reakreditasi Lembaga 5.000.000 Pemeriksaan Substantif Paket 1.000.000 Indikasi Geografis
5.SATUAN BIAYA IURAN JAMINAN/ASURANSI 5 . 1 . Iuran Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan adalah jarrunan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, jaminan kesehatan yang diberikan adalah dalam bentuk:
a.membayar iuran jaminan kesehatan bulanan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu,
b.menganggarkan jaminan kesehatan selaku pemberi kerja bagi pekerja/pegawai yang menerima gaji/upah yang dianggarkan dalam APBD Iuran jaminan kesehatan yang dibiayai Pemerintah Daerah adalah
a.Kontribusi dalam membayar luran bagi Penerima Bukan luran (PBI) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan jaminan kesehatan, Pemerintah Daerah membantu Pemerintah Pusat dengan berkontribusi dalam membayar luran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah
b.Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 Dalam rangka mewujudkan UHC ( Universal Health 127 I P a g e Coverage), Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan PBPU dan BP yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dan/ atau tidak mampu membayar iuran, dengan membayar Iuran sebagian atau seluruhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.Bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 Pemerintah Daerah juga dapat membayarkan Bantuan luran bagi penduduk yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Iuran jaminan kesehatan bagiNon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan pekerjanya (Pekerja Penerima Upah) sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran. Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 2) 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta 5.2. Iuran Jaminan Ketenagakerjaan Sebagai Pemberi kerja, Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan pekerjanya (Pekerja Penerima Upah Non ASN)sebagai Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja danJaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar Iuran.
a.Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk PPU Non ASN Pemerintah Daerah adalah dengan tingkat risiko sangat rendah yaitu sebesar 0,24% dari upah sebulan
b.Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besaran iuran jaminan kematian untuk PPU Non ASN Pemerintah Daerah adalah sebesar 0,30% dari upah sebulan 1 2 8 [ P a g e 5.3. Asuransi Barang Milik Daerah Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah 5.4. Pelayanan Kesehatan di luar Cakupan Layanan BPJS Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa :
a.Medical check up, yang diberikan kepada : 1) Kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak). 2) Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/ suami dan anak. Pemeliharaan Kesehatan tersebut dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan Rumah Sakit Umum Daerah terdekat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau Rumah Sakit Umum Pusat terdekat.
b.Visum et Repertum, yang terdiri dari : 1) Visum et Repertum (umumnya) adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan. Satuan biaya ini diberikan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tertentu seperti kekerasan. 2) Visum et Repertum Psikiatricum adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum. Satuan biaya ini diberikan untuk Pemeriksaan korban yang tidak ditanggung BPJS (rawat Inap) 129 I P a g e TABEL. 15 SATUAN BIAYA IURAN JAMINAN/ ASURANSI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 5 . 1 . IURAN JAMINAN KESEHATAN 8.1.02.02.02.0002 BEBAN KONTRIBUSI JAMINAN KESEHATAN BAGI PBI Kontribusi J aminan Orang/ Kesehatan Pemerintah 2.000 Provinsi bagi PBI JK Bulan 8.1.02.02.02.0003 BEBAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PBPU DAN BP KELAS 3 Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Orang/ 37.800 Provinsi bagi PBPU dan Bulan BP Kelas 3 8.1.02.02.02.0004 BEBAN BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PBPU DAN BP KELAS 3 Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Orang/ 37.800 Provinsi bagi PBPU dan Bulan BP Kelas 3 8.1.02.02.02.0005 BEBAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI NON ASN Penghasilan Non ASN Orang/ 51.000 Rp 1.275.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 96.000 Rp 2.400.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 100.000 Rp 2.500.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 104.000 Rp 2.600.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 140.000 Rp 3.500.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 190.000 Rp 4.750.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 208.000 Rp 5.200.000 Bulan 5.2. IURAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN 8.1.02.02.02.0006 BEBAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI NON ASN Penghasilan Non ASN Orang/ 3.060 Rp 1.275.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 5.760 Rp 2.400.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 6.000 Rp 2.500.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 6.240 Rp 2.600.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 8.400 Rp 3.500.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 11.400 Rp 4.750.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 12.480 Rp 5.200.000 Bulan 130 I P a g e 8.1.02.02.02.0012 BEBAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA REN TAN Iuran Jaminan Orang/ 16.800 Kecelakaan Kerja bagi Bulan Pekerja Rentan 8.1.02.02.02.0007 BEBAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI NON ASN Penghasilan Non ASN Orang/ 3.825 Rp 1.275.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 7.200 Rp 2.400.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 7.500 Rp 2.500.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 7.800 Rp 2.600.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 10.500 Rp 3.500.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 14.250 Rp 4.750.000 Bulan Penghasilan Non ASN Orang/ 15.600 Rp 5.200.000 Bulan 5.3. ASURANSI BARANG MILIK DAERAH 8.1.02.02.02.0008 BEBAN ASURANSI BARANG MILIK DAERAH Asuransi Gedung Unit/ Tahun 18.000.000 Kantor di Kupang Asuransi Gedung Kantor Badan Unit/ Tahun 7.558.850 Penghu bung di Jakarta 5.4. PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR CAKUPAN LAYANAN BPJS 8.1.02.02.02.0009 BEBAN PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR CAKUPAN LAYANAN BPJS PEMELIHARAAN KESEHATAN BERUPA MEDICAL CHECK UP Kepala Daerah Orang/ Kali 30.000.000 Wakil Kepala Daerah Orang/ Kali 30.000.000 Dewan Perwakilam Orang/ Kali 5.557.300 Rakvat Daerah PELAYANAN JASA PELAYANAN KESEHATAN LENGKAP Atlet dan Pelatih Paket 900.000 PPLD dan PPLMD VISUM ET PSIKIATRIKUM Pemeriksaan korban yang tidak ditanggung Sampel 1.300.000 BPJS (rawat lnap) VISUM ET REPERTUM Pemeriksaan Orang 3.575.000 Dalam/ otopsi Pemeriksaan Korban Orang 765.000 Hidup Pemeriksaan Luar Orang 900.000 131 I P a g e Pemeriksaan Penunjang - Bercak Sampel 200.000 Darah Pemeriksaan Penunjang - Bercak Sampel 250.000 Mani/swab vagina Pemeriksaan Penunjang - Ct scan Sampel 2.000.000 jenasah Pemeriksaan Penunjang Sampel 1.000.000 Deoxyribonucleic acid (DNA) Pemeriksaan Penunjang - Forensic Sampel 60.000 odontologi Pemeriksaan Penunjang - Golongan Sampel 100.000 Darah Pemeriksaan Penunjang Sampel 250.000 Histopatologi forensik Pemeriksaan Penunjang - Kualitatif Sampel 400.000 Alkohol Pemeriksaan Penunjang - Kuantitatif Sampel 250.000 Alkohol Pemeriksaan Penunjang - Rontgen Sampel 120.000 Forensic Pemeriksaan Penunjang - Toksikologi Sampel 200.000 Kualitatif Pemeriksaan Penunjang - Toksikologi Sampel 300.000 Kualitatif NAPZA Pemeriksaan Penunjang - Toksikologi Sampel 400.000 Kuantatif NAPZA Pemeriksaan Penunjang - Toksikologi Sampel 400.000 Kuantitatif PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PASKIBRAKA Laki Laki Orang 178.000 Permpuan Orang 203.000 FORMALIN JENAZAH Pemulasaraan Kali 850.000
6.SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN 6 . 1 . Sewa Peralatan Kantor Merupakan biaya yang dikeluarkan atas penggunaan peralatan dan mesin milik pihak lainsecara sementara untuk mendukung pelaksanaan kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Klasifikasi peralatan dan mesin menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi alat 132 I P a g e perkantoran, komputer, alat angkutan (darat, air, dan udara), alat komunikasi, alat kedokteran, alat-alat berat, alat bengkel, alat olahraga dan rambu-rambu. TABEL. 16 SATUAN BIAYA SEWA PERALATAN DAN MESIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 6.1. BIAYA SEWA PERALATAN KANTOR 8.1.02.02.04.0117 BEBAN SEWA ALAT KANTOR LAINNYA Jasa Dekorasi Dekorasi Stand Parneran Stand Set 15.000.000 Parneran Sewa dekorasi eksterior DPMD Kegiatan 5.000.000 Stand/Booth Sewa Stand/Booth Pameran 3 x 4 M2 Paket 40.000.000 Pameran Dekorasi Sewa Bunga Ukuran Kecil Pot 25.000 Dekorasi Sewa Bunga Ukuran Pot 150.000 Sedang Dekorasi Sewa Bunga Ukuran Besar Pot 250.000 Rangka Sewa Kursi Stainless/ Jok Buah 40.000 Busa Sewa Kursi VIP Sofa Single Buah 200.000 DekorasiPengukuhan Paskibraka Set 10.000.000 Praktek Desai Grafis Peralatan cetak, Gambar, Ukir, Paket 4.500.000 Komputer Sewa kursi Citos + Sarung Kursi Citos Buah 10.000 Sewa Booth Panel Parneran Bothh Buah 350.000 Sewa Meja Meia Buah 150.000 Sewa Genset Diatas 5000 Watt Paket 5.000.000 Sewa Lampu Panggung SemuaJenis Paket 4.250.000 Sewa Lampu Spot Ruang Pameran Paket 500.000 Panggung Sewa Panggung Pertunjukan Meter 1.000.000 Sewa Layar LED Tipe 3,9 Meter 1.200.000 Sewa AC Standing 5 Pk AC Hari 5.000.000 Sewa Lampu Panggung SemuaJenis Paket 4.250.000 Sewa Lampu Spot Ruang Pameran SemuaJenis Paket 500.000 Panggung Sewa Panggung Pertunjukan Meter 300.000 • Tambahan Baru Biaya Sewa Kursi VIP Sofa Single Unit 250.000 • Tambahan Baru Biaya Sewa Kursi Kursi Unit 10.000 • Tambahan Baru Biaya Sewa Meja VIP Meja Unit 150.000 • Tambahan Baru Biaya Sewa Genset Genset Unit 9.000.000 • Tambahan Baru Biaya Sewa Flooring Multipleks Flooring Paket 12.500.000 8.1.02.02.04.0406 BEBAN SEWA KOMPUTER UNIT LAINNYA SEWA KOMPUTER 1 3 3 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Laboratorium Hari 100.000 Kesehatan 8.1.02.02.04.0411 BEBAN SEWA PERALATAN KOMPUTER LAINNYA SEWA INFOKUS Laboratorium Hari 100.000 Kesehatan 8.1.02.02.05.0025 BEBAN SEWA BANGUNAN TERBUKA Sewa Tenda Ukuran Besar Unit 279.500 Sewa Tenda DISPERINDAG Buah 150.000 Sewa Sound System Outdoor dan Hari 2.000.000 Indoor Sewa Kursi Plastik Buah 4.000 Sewa Tenda Roder Tenda Meter 175.000 Sewa Tenda Tenda Oval Buah 500.000 Tambahan Baru Sewa Tenda Tenda Sarnafil 3x3 Unit 800.000 Tambahan Baru Sewa Tenda Tenda Sarnafil 5x5 Unit 1.000.000 8.1.02.02.04.0133 BEBAN SEWA PERALATAN STUDIO VIDEO DAN FILM Hari Ulang Tahun Dokumentasi/Foto/Video Kemerdekaan Kegiatan 30,000.000 /Live Streaming RI 1 7 Agustus Videotron Hari Lahir Kegiatan 53.000.000 Pancasila Biaya Dokumentasi video DPMD Kegiatan 3.000.000 shooting Live Streaming Video Hari 3.500.000 Sewa Zoom dan Peralatan Video Paket 5.000.000 Sewa Laighting Panggung Pertuniukan Laighting Paket 4.000.000 Sewa LED Kiangli Tipe 3,9 SewaLED Meter 1.200.000 k Tambahan Baru Biaya Jasa Peliputan Video Peliputan Video Paket 12.500.000 8.1.02.02.04.0132 BEBAN SEWA PERALATAN STUDIO AUDIO Sewa Sound System DPMD Kegiatan 1.000.000 Sewa Studio Radio Talkshow Kegiatan 5.000.000 Radio Sewa Sound System Laboratorium Hari 300.000 Kesehatan Sewa Sound Sistem In Door 10.000 Watt Sound Sistem Hari 7,500.000 Sewa Sound Sistem Out Door 30.000 Watt Sound Sistem Paket 25.000.000 Sewa sound system Mobile lapangan Hari 2.000.000 Sewa Kamera DPMD Kegiatan 500.000 8.1.02.02.04.0022 BEBAN SEWA ELECTRIC GENERATING SET Sewa Ganzet 40 Kwh Ganzet Hari 5.000.000 Sewa Ganzet 100 Kwh Ganzet Hari 8.000.000 8.1.02.02.04.0189 BEBAN SEWA PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA UHF PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO 134 [ P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Frekuensi Handie Talkie Tahun 1.600.000 (HT) Frekuensi Handie Talkie (HT) Dinas Tahun 337.900 Perhu bungan 8.1.02.02.04.0504 BEBAN SEWA PERALATAN OLAHRAGA ATLETIK SEWA PERALATAN OLAHRAGA Sewa Peralatan Atletik Paket 3.000.000 8.1.02.02.04.0509 BEBAN SEWA PERALATAN OLAHRAGA LAINNYA SEWA PERALATAN OLAHRAGA Sewa Digital Scooring (Karate, Silat, Kempo, Paket 5.000.000 Basket, Sepak Bola} Sewa Digital PSS (Taekwondo) Paket 5.000.000 Sewa Ring Tinju Paket 15.000.000 8.1.02.02.04.0121 BEBAN SEWA ALAT PENDINGIN • Tambahan Baru Sewa Alat Pendingin AC Standing Paket I 3.500.000 Mistv Fan Unit I 750.000
7.SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN 7 . 1 . Sewa Bangunan Gedung Kantor Satuan biaya sewa bangunan gedung kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas kantor. Satuan biaya ini diperuntukkan bagi: 1) Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Cabang Dinas yang belum memiliki kantor untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak tersedia asset Pemerintah daerah untuk digunakan; atau 2) Pihak Lain yang menggunakan APBD untuk mendukung kegiatan Pemerintah Daerah dan sesuai perjanjian kerja/kontrak, Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan kantor tetapi tidak tersedia asset Pemerintah daerah untuk digunakan. 7.2. Sewa Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya Satuan biaya sewa rumah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa rumah untuk tempat tinggal. 1 3 5 [ P a g e Satuan biaya ini diperuntukkan bagi : 1) Pejabat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat memiliki rumah dinas/rumah jabatan tetapi tidak tersedia asset pemerintah daerah 2) Pihak Lain yang menggunakan APBD untuk mendukung kegiatan Pemerintah Daerah dan sesuai perjanjian kerja/kontrak, Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan kantor tetapi tidak tersedia asset Pemerintah daerah untuk digunakan. 7 .3. Sewa Bangunan Gedung Laboratorium Satuan biaya sewa laboratorium merupakan satuan biaya yang digunakan untuk melakukan penelitian, eksperimen, dan pengukuran ilmiah atau teknologi. Catatan: Untuk efisiensi penganggaran, rumah dinas / Gedung kantor yang merupakan asset pemerintah provinsi dan tidak dimanfaatkan, dapat digunakan sebagai tempat tinggal atau fungsi lainnya, sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi NIT ten tang Retribusi Jasa Usaha. Satuan biaya sewa Gedung dan bangunan tersaji pada tabel berikut; TABEL. 16 SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG DAN BANGUNAN BIAYA KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN (Rp) 7.1. BIAYA SEWA GEDUNG UNTUK KANTOR 8.1.02.02.05.0001 SEWA BANGUNAN GEDUNG KANTOR SEWA BANGUNAN GEDUNG UNTUK KANTOR Kabupaten Belu Unit/ 88.000.000 Tahun Kabupaten Malaka Unit/ 110.000.000 Tahun Kabu paten Flores Timur Unit/ 34.200.000 Tahun Kabu paten Ende Unit/ 65.000.000 Tahun Kabupaten Sumba Timur Unit/ 3.940.000 Tahun Wilayah Kabu paten Manggarai Unit/ 100.000.000 Barat Tahun Cabang Dinas ESDM Wilayah II kab. Sikka : Luas Bangunan Tahun 77.000.000 120 M2 7.2. BIAYA SEWA GEDUNG TEMPAT TINGGAL 136 I P a g e BIAYA KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN (Rp) 8.1.02.02.05.0050 BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL LAINNYA SEWA BANGUNAN UNTUK TEMPAT TINGGAL DI KOTA KUPANG Wilayah Kota Kupang: Luas Unit/ Tanah: 90 m, Luas 20.000.000 Bangunan : 45 m Tahun Wilayah Kota Kupang: Luas Unit/ Tanah: 450 m, Luas 24.000.000 Bangunan : 200 m Tahun Wilayah Kota Kupang: Luas Unit/ Tanah : 82,5 m, Luas 25.000.000 Bangunan : 45 m? Tahun Wilayah Kota Kupang: Luas Unit/ Tanah : 350 m, Luas 30.000.000 Bangunan : 150 m Tahun Wilayah Kota Kupang: Luas Unit/ Tanah: 520 m, Luas 30.000.000 Bangunan : 208 m? Tahun Wilayah Kota Kupang: Luas Unit/ Tanah : 500 m, Luas 65.000.000 Bangunan : 300 m? Tahun SEWA BANGUNAN UNTUK TEMPAT TINGGAL DI KABUPATEN Kabupaten Belu Unit/ 38.500.000 Tahun Kabu paten Ende Unit/ 35.000.000 Tahun Kabupaten Timor Tengah Unit/ 40.000.000 Selatan Tahun Wilayah Kabupaten Flores Unit/ 40.000.000 Timur Tahun Wilayah Kabupaten Manggarai Unit/ 35.000.000 Barat Tahun Wilayah Kabupaten Alor Unit/ 40.000.000 Tahun SEWA RUMAH DINAS Sewa Rumah Dinas Dokter Unit/ 13.830.000 Spesialis Tahun 8.1.02.02.05.0005 BEBAN SEWA BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM SEWA RUANG PRAKTIKUM Laboratorium Kesehatan Hari 300.000
8.SATUAN BIAVA JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) Satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan ketersediaan layanan internet dan dibayarkan kepada pihak lain yang menyediakan layanan internet guna menunjang kegiatan satuan kerja perangkat daerah. 137 I P a g e TABEL. 17 SATUAN BIAYA JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 8.1. JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) 8.1.02.02.10.0008 BEBAN JASA KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILIBILITY PAYMENT) INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA HOSTING WEBSITE Storage 1 Giga Tahun 264.000 Storage 2 Giga Tahun 528.000 Storage 4 Giga Tahun 1.188.000 Storage 8 Giga Tahun 1.848.000 Storage 200 GB (SSD), RAM 16 GB, Dedicated Bulan 1.400.000 IP 1 , CPU Core 16 Storage 200 GB (SSD), Tahun 12.000.000 RAM 3 GB, CPU 2 Core Storage 400 GB Tahun 7.200.000 Hosting Web, Maintenance, Backup Bulan 4.000.000 Database LICENSE ZOOM MEETING License Zoom Meeting Pro (1 Host & 100 Bulan 306.000 Participation) License Zoom Meeting Pro (1 Host & 100 Tahun 3.232.000 Participation) License Zoom Meeting Pro (1 Host & 500 Bulan 1.206.540 Participation) License Zoom Meeting Pro ( 1 Host & 500 Tahun 14.965.000 Participation) CLOUD PENYIMPANAN GOOGLE DRIVE Kapasitas 100 GB Tahun 322.800 langganan 1 tahun Kapasitas 200 GB Tahun 516.000 langganan 1 tahun SEWA SERVER CLOUD 4 Cores 8 Thread, 3.2 GHz, 8 GB RAM ECC Tahun 26.000.000 DDR4, 1 TB SATA III SSD 138 I P a g e
9.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN Satuan biaya pemeliharaan peralatan dan mesin dalam perencanaan kebutuhan digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan. Klasifikasi peralatan dan mesin menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi alat perkantoran, komputer, alat angkutan (darat, air, dan udara), alat komunikasi, alat kedokteran, alat alat berat, alat bengkel, alat olahraga dan rambu-rambu. Ketentuan Lampiran II Peraturan Gubemur ini mengatur komponen pemeliharaan peralatan dan mesin yang meliputi pemeliharaan alat berat (genset), alat angkutan darat dan laut serta beberapa alat kantor dan rumah tangga. 9 . 1 Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Bantu Satuan biaya pemeliharaan alat bantu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan manfaat alat bantu berupa genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. 9.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Angkutan Satuan biaya pemeliharaan alat angkutan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi:
a.kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/ atau
b.pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/ atau overhaul. 9.3 Satuan Biaya Pemeliharaan Alat Kantor Dan Rumah Tangga Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor berupa personal komputer / notebook, printer, dan AC split 139 I P a g e agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. TABEL. 18 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 9 . 1 . SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN ALAT BANTU 8.1.02.03.02.0022 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT BESAR-ALAT BANTU-ELECTRIC GENERATING SET ELECTRIC GENERATING SET (GENSET) lebih kecil dari 50 Unit/ Tahun 7.190.000 KVA 75KVA Unit/ Tahun 8.640.000 100 KVA Unit/ Tahun 10.150.000 125 KVA Unit/ Tahun 10.780.000 150 KVA Unit/ Tahun 13.260.000 175 KVA Unit/ Tahun 14.810.000 200 KVA Unit/ Tahun 15.850.000 250 KVA Unit/ Tahun 16.790.000 275 KVA Unit/ Tahun 17.760.000 300 KVA Unit/ Tahun 20.960.000 350 KVA Unit/ Tahun 22.960.000 450 KVA Unit/ Tahun 25.620.000 500 KVA Unit/ Tahun 31.770.000 8.1.02.03.02.0012 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT BESAR-ALAT BESAR DARAT ALAT BESAR DARAT LAINNYA PEMELIHARAAN KENDARAAN ALAT BESAR Operasional Bengkel Paket 100.000.000 9.2. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN 8.1.02.03.02.0035 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR-KENDARAAN DINAS BERMOTOR PERORANGAN KENDARAAN DINAS PEJABAT Kepala Daerah Unit/ Tahun 45.670.000 Pimpinan DPRD Unit/ Tahun 45.670.000 Anggota DPRD Unit/ Tahun 44.010.000 Pejabat Eselon I Unit/ Tahun 42.350.000 Pejabat Eselon II Unit/ Tahun 41.740.000 8.1.02.03.02.0036 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR-KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL 140 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kendaraan Beroda Unit/ Tahun 36.490.000 Empat Kendaraan Beroda Unit/ Tahun 37.110.000 Enam Kendaraan Unit/ Tahun 9.750.000 Operasional dalam Lingkungan Kantor 8.1.02.03.02.0037 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR-KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL Kendaraan Double Unit/ Tahun 38.900.000 Gardan 8.1.02.03.02.0038 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR-KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL Kendaraan Beroda Unit/ Tahun 4.900.000 Dua Tambahan Baru PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL (RUSAK BERAT) Kendaraan Beroda Unit 15.170.000 Dua Kendaraan Beroda Unit 15.170.000 Dua 8.1.02.03.02.0049 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR-ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR DINAS OPERASIONAL Speed Boat Unit/ Tahun 20.240.000 9.3. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 8.1.02.03.02.0405 BEBAN PEMELIHARAAN KOMPUTER-KOMPUTER UNIT-PERSONAL COMPUTER PEMELIHARAAN KOMPUTER Personal Komputer / Unit/ Tahun 730.000 Note Book 8.1.02.03.02.0115 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA- ALAT KANTOR-ALAT REPRODUKSI (PENGGANDAAN) PEMELIHARAAN ALAT PENGGANDAAN Printer Unit/ Tahun 690.000 Pemeliharaan Mesin Unit/ Tahun 25.000.000 Foto Copy 8.1.02.03.02.0121 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA ALAT RUMAH TANGGA-ALAT PENDINGIN AIR CONDITIONER AC Split Unit/ Tahun 610.000 141 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) AC Cassette (AC Central) Unit/ Tahun 450.000 Outdoor Unit Central (AC Central) Unit/ Tahun 450.000 8.1.02.03.02.0049 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT ANGKUTAN-ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR-ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG Docking 2 Unit Kapa! Paket 817.974.000 Wisata 8.1.02.03.02.0117 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA- ALAT KANTOR-ALAT KANTOR LAINNYA Biaya Pemeliharaan Tahun 80.000 Sarana kantor Pemeliharaan Sofa Set 8.250.000 Pemeliharaan CCTV Unit/ Tahun 3.000.000 8.1.02.03.02.0133 BEBAN PEMELIHARAAN ALAT STUDIO, KOMUNIKASI, DAN PEMANCAR- ALAT STUDIO-PERALATAN STUDIO VIDEO DAN FILM • Tambahan Baru Pemeliharaan Ru mah J abatan Wakil Unit/ Tahun 37.488.030 CCTV Gubernur
10.SATUAN BIAVA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI 1 0 . 1 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yangdigunakan dalam perencanaan anggaran. Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) dan tidak melampaui pagu anggaran sub rincian obyek. Tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri merujuk pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional kecuali untuk Tiket Pesawat yang dari Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah mengikuti kondisi riil sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar pesawat pada pertengahan tahun 2022. 10.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negen pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di 142 I P a g e - - - - - - � - - - --------------------------------------- Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode biaya riil. Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dengan besaran dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Pada saat tahapan penganggaran, besaran Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri dapat dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan diinput dalam aplikasi SIPD. Jika dalam pelaksanaan kegiatan terjadi perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat, maka dapat dilakukan penyesuaian kembali dengan nilai tukar mata uang saat perjalanan dinas. 10.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.ke berangkatan 1) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.kepulangan 1) dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiununtuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju pelabuhan, terminal, atau stasiun, menggunakan satuan biaya transportasi atau dari bandara, biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negen 143 I P a g e dalam lampiran sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Contoh 1 : Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Kota Kupang ke Kabupaten Belu, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Kupang ke Bandara El Tari Kupang; dan 2) satuan biaya taksi dari Bandara A.A. Bere Tallo Atambua ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) diKabupaten Belu;
b.Kepulangan 1) satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan ke Bandara A.A. Bere Tallo Atambua; dan 2) satuan biaya taksi dari Bandara El Tari di Kupang ke tempat kedudukan (kantor). Contoh 2: Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Kota Kupang ke Kabupaten Nagekeo, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Kota Kupang ke Bandara El Tari Kupang; dan; 2) satuan biaya transportasi dari Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende ke tempattujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Nagekeo menggunakan moda transportasidarat antar kabupaten
b.Kepulangan 1) satuan biaya transportasi dari tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten ke Bandara Soa Bajawa; dan 2) satuan biaya taksi dari El Tari di Kupang ke tempat kedudukan (kantor). Contoh 3: Seorang C sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Kota Kupang ke Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Barat , alokasi biaya 144 I P a g e taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Kota Kupang ke Bandara El Tari Kupang; dan; 2) satuan biaya transportasi dari Bandara Lede Kalumbang Tambolaka ke tempattujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Sumba Barat Daya; 3) satuan biaya transportasi dari Kabupaten Sumba Barat Daya ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Sumba Barat menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten;
b.Kepulangan 1) satuan biaya transportasi dari tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Sumba Barat menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten ke Bandara Lede Kalumbang Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat Daya; dan 2) satuan biaya taksi dari El Tari di Kupang ke tempat kedudukan (kantor).
b.Satuan Biaya Transportasi Darat Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari dan antar kabupaten/kota dalam provinsi (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di kabupaten/kota tempat asal ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan Biaya Transportasi Darat dari antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi (One Way) terinci pada lampiran. 145 I P a g e TABEL. 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 10.1. SATUAN BIAVA TIKET PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM PROVINS! NTT Ku pang tujuan Alor Orang/ PP 2.829.000 Kupang tujuan Atambua Orang/ PP 2.334.000 Ku pang tujuan Bajawa Orang/ PP 4.160.000 Ku pang tujuan Ende Orang/ PP 4.513.000 Kupang tujuan Labuan Orang/ PP 4.271.000 Baio Ku pang tujuan Larantuka Orang/ PP 2.934.000 Kupang tujuan Lewoleba Orang/ PP 2.574.000 Kupang tujuan Maumere Orang/ PP 2.909.000 Ku pang tujuan Ruteng Orang/ PP 4.600.000 Ku pang tujuan Seba Orang/ PP 2.772.000 Ku pang tujuan Tambolaka Orang/ PP 5.058.000 Kupang tujuan Waingapu Orang I PP 4.332.000 Labuan Bajo tujuan Ende Orang/ PP 3.853.000 Labuan Bajo tujuan Orang/ PP 7.118.000 Tambolaka TABEL 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS 10.2. SATUAN BIAYA PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.0 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA 1.0001 TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR PROVINS! NTT Jakarta Tujuan Ambon Orang/ 7.081.000 13.285.000 pp Jakarta Tujuan Orang I 3.797.000 7.412.000 Balikpapan pp Jakarta Tujuan Banda Orang/ 4.492.000 7.519.000 Aceh pp Jakarta Tujuan Bandar Orang/ 1.583.000 2.407.000 Lampung pp Jakarta Tujuan Orang/ 2.995.000 5.252.000 Banjarmasin pp Jakarta Tujuan Batam Orang/ 2.888.000 4.867.000 pp Jakarta Tujuan Orang/ 2.621.000 4.364.000 Bengkulu pp Jakarta Tujuan Biak Orang/ 7.519.000 14.065.000 PP 146 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Jakarta Tujuan Orang/ 3.262.000 5.305.000 Denpasar pp Jakarta Tujuan Orang/ 4.824.000 7.231.000 Gorontalo pp Jakarta Tujuan Jambi Orang/ 2.460.000 4.065.000 pp Jakarta Tujuan Orang/ 8.193.000 14.568.000 Jayapura pp Jakarta Tujuan Orang/ 2.268.000 4.107.000 Yogyakarta pp Jakarta Tujuan Kendari Orang/ 4.182.000 7.658.000 pp Jakarta Tujuan Ku pang Orang/ 5.081.000 9.413.000 pp Jakarta Tujuan Orang/ 3.829.000 7.444.000 Makassar pp Jakarta Tujuan Malang Orang/ 2.695.000 4.599.000 pp Jakarta Tujuan Mamuju Orang/ 4.867.000 7.295.000 pp Jakarta Tujuan Manado Orang/ 5.102.000 10.824.000 pp Jakarta Tujuan Orang/ 10.824.000 16.226.000 Manokwari PP Jakarta Tujuan Mataram Orang/ 3.230.000 5.316.000 pp Jakarta Tujuan Medan Orang/ 3.808.000 7.252.000 pp Jakarta Tujuan Padang Orang/ 2.952.000 5.530.000 pp Jakarta Tujuan Orang/ 2.984.000 4.984.000 Palangkaraya pp Jakarta Tujuan Orang/ 2.268.000 3.861.000 Palembang pp Jakarta Tujuan Palu Orang/ 5.113.000 9.348.000 pp Jakarta Tujuan Pangkal Orang/ 2.139.000 3.412.000 Pinang pp Jakarta Tujuan Orang/ 3.016.000 5.583.000 Pekanbaru pp Jakarta Tujuan Orang/ 2.781.000 4.353.000 Pontianak pp Jakarta Tujuan Orang/ 2.182.000 3.861.000 Semarang pp Jakarta Tujuan Solo Orang/ 2.342.000 3.861.000 pp Jakarta Tujuan Orang/ 2.674.000 5.466.000 Surabaya pp Jakarta Tujuan Ternate Orang/ 6.664.000 10.001.000 pp Jakarta Tujuan Timika Orang/ 7.487.000 13.830.000 pp Jakarta Tujuan Tanjung Orang/ 4.057.000 7.424.000 Selor pp Ambon Tujuan Denpasar Orang/ 4.471.000 8.054.000 pp Ambon Tujuan Jayapura Orang/ 4.161.000 7.434.000 pp 147 I P a g e � - ---- ------------------------------ SATUAN BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI EKONOMI BISNIS Ambon Tujuan Kendari Orang/ 2.856.000 4.824.000 pp Ambon Tujuan Makassar Orang/ 3.455.000 6.022.000 pp Ambon Tujuan Orang/ 3.027.000 5.177.000 Manokwari pp Ambon Tujuan Palu Orang/ 3.508.000 6.140.000 pp Ambon Tujuan Sarong Orang/ 2.257.000 3.637.000 pp Ambon Tujuan Surabaya Orang/ 4.845.000 8.803.000 pp Ambon Tujuan Ternate Orang/ 2.449.000 4.022.000 pp Balikpapan Tujuan Orang/ 6.749.000 12.739.000 BandaAceh pp Balikpapan Tujuan Orang/ 5.305.000 10.354.000 Batam pp Balikpapan Tujuan Orang/ 5.648.000 10.739.000 Denpasar pp Balikpapan Tujuan Orang/ 10.086.000 19.071.000 Jayapura pp Balikpapan Tujuan Orang/ 4.749.000 9.669.000 Yogyakarta pp Balikpapan Tujuan Orang/ 6.150.000 12.664.000 Makassar PP Balikpapan Tujuan Orang/ 7.295.000 15.702.000 Manado pp Balikpapan Tujuan Orang/ 6.140.000 12.493.000 Medan pp Balikpapan Tujuan Orang/ 5.369.000 10.942.000 Padang pp Balikpapan Tujuan Orang/ 4.749.000 9.445.000 Palembang pp Balikpapan Tujuan Orang/ 5.423.000 10.996.000 Pekanbaru pp Balikpapan Tujuan Orang/ 4.674.000 9.445.000 Semarang pp Balikpapan Tujuan Solo Orang/ 4.813.000 9.445.000 pp Balikpapan Tujuan Orang/ 5.113.000 10.889.000 Surabaya pp Balikpapan Tujuan Orang/ 9.445.000 18.408.000 Timika pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 6.279.000 10.835.000 Denpasar pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 10.717.000 19.167.000 Jayapura pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 5.380.000 9.765.000 Yogvakarta pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 6.781.000 12.760.000 Makassar pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 7.926.000 15.798.000 Manado pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 5.840.000 9.990.000 Pontianak pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 5.305.000 9.530.000 Semarang pp 148 I P a g e SATUAN BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI EKONOMI BISNIS Banda Aceh Tujuan Solo Orang/ 5.444.000 9.530.000 pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 5.744.000 10.985.000 Surabaya pp Banda Aceh Tujuan Orang/ 10.076.000 18.504.000 Timika pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 4.129.000 8.129.000 Balikpapan pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 4.760.000 8.225.000 BandaAceh pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.412.000 6.193.000 Banjarmasin pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.316.000 5.840.000 Batam pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 7.487.000 14.119.000 Biak pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.647.000 6.236.000 Denpasar pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 8.097.000 14.568.000 Jayapura pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 2.760.000 5.155.000 Yogyakarta PP Bandar Lampung Tujuan Orang/ 4.482.000 8.354.000 Kendari PP Bandar Lampung Tujuan Orang/ 4.161.000 8.161.000 Makassar pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.134.000 5.594.000 Malang PP Bandar Lampung Tujuan Orang/ 5.305.000 11.199.000 Manado pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.626.000 6.246.000 Mataram pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 4.150.000 7.979.000 Medan pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.380.000 6.439.000 Padang pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.401.000 5.947.000 Palangkaraya pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 2.760.000 4.931.000 Palembang pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.433.000 6.482.000 Pekanbaru pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.220.000 5.380.000 Pontianak pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 2.685.000 4.931.000 Semarang pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 2.824.000 4.931.000 Solo pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 3.123.000 6.386.000 Surabaya pp Bandar Lampung Tujuan Orang/ 7.455.000 13.905.000 Timika pp Bandung Tujuan Batam Orang/ 3.583.000 6.289.000 pp Bandung Tujuan Orang/ 3.252.000 5.626.000 Denpasar pp Bandung Tujuan Jambi Orang/ 2.941.000 5.006.000 pp 149 I P a g e SATUAN BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI EKONOMI BISNIS Bandung Tujuan Orang/ 2.129.000 3.369.000 Yogyakarta pp Bandung Tujuan Padang Orang/ 3.508.000 6.129.000 pp Bandung Tujuan Orang/ 2.631.000 4.385.000 Palembang pp Bandung Tujuan Orang/ 2.738.000 4.599.000 Pangkal Pinang pp Bandung Tujuan Orang/ 3.701.000 6.525.000 Pekanbaru pp Bandung Tujuan Orang/ 1.957.000 3.027.000 Semarang pp Bandung Tujuan Solo Orang/ 2.268.000 3.647.000 pp Bandung Tujuan Orang/ 2.856.000 4.824.000 Surabaya pp Bandung Tujuan Orang/ 2.663.000 4.439.000 Tanjung Pandan pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 6.022.000 10.792.000 BandaAceh pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 4.578.000 8.407.000 Batam pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 8.749.000 16.686.000 Biak pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 4.920.000 8.792.000 Denpasar pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 9.359.000 17.135.000 Jayapura pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 4.022.000 7.723.000 Yogvakarta PP Banjarmasin Tujuan Orang/ 5.412.000 10.546.000 Medan pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 4.642.000 9.006.000 Padang pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 4.022.000 7.498.000 Palembang pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 4.696.000 9.049.000 Pekanbaru pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 3.958.000 7.498.000 Semarang pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 4.097.000 7.498.000 Solo pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 4.385.000 8.942.000 Surabaya pp Banjarmasin Tujuan Orang/ 8.717.000 16.472.000 Timika pp Batam Tujuan Banda Orang/ 5.936.000 10.439.000 Aceh pp Batam Tujuan Denpasar Orang/ 4.824.000 8.450.000 pp Batam Tujuan Jayapura Orang/ 9.263.000 16.782.000 pp Batam Tujuan Orang/ 3.936.000 7.370.000 Yogyakarta pp Batam Tujuan Makassar Orang/ 5.337.000 10.375.000 pp Batam Tujuan Manado Orang/ 6.482.000 13.413.000 pp 150 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Batam Tujuan Medan Orang/ 5.316.000 10.193.000 pp Batam Tujuan Padang Orang/ 4.546.000 8.653.000 pp Batam Tujuan Orang/ 3.936.000 7.145.000 Palembang pp Batam Tujuan Orang/ 4.599.000 8.707.000 Pekanbaru pp Batam Tujuan Pontianak Orang/ 4.396.000 7.594.000 pp Batam Tujuan Semarang Orang/ 3.861.000 7.145.000 pp Batam Tujuan Solo Orang/ 4.000.000 7.145.000 pp Batam Tujuan Surabaya Orang/ 4.300.000 8.600.000 pp Batam Tujuan Timika Orang/ 8.621.000 16.119.000 pp Bengkulu Tujuan Orang/ 1.893.000 2.899.000 Palembang pp Biak Tujuan Balikpapan Orang/ 9.477.000 18.622.000 PP Biak Tujuan Banda Aceh Orang/ 10.108.000 18.718.000 pp Biak Tujuan Batam Orang/ 8.664.000 16.333.000 pp Biak Tujuan Denpasar Orang/ 8.995.000 16.729.000 pp Biak Tujuan Jayapura Orang/ 2.321.000 3.615.000 pp Biak Tujuan Yogyakarta Orang/ 8.108.000 15.648.000 pp Biak Tujuan Manado Orang/ 6.353.000 11.734.000 pp Biak Tujuan Medan Orang/ 9.498.000 18.472.000 pp Biak Tujuan Padang Orang/ 8.728.000 16.932.000 pp Biak Tujuan Palembang Orang/ 8.108.000 15.424.000 pp Biak Tujuan Pekanbaru Orang/ 8.781.000 16.985.000 pp Biak Tujuan Pontianak Orang/ 8.568.000 15.873.000 pp Biak Tujuan Surabaya Orang/ 7.081.000 12.782.000 pp Biak Tujuan Timika Orang/ 3.444.000 5.808.000 pp Denpasar Tujuan Orang/ 6.845.000 11.680.000 Jayapura pp Denpasar Tujuan Orang/ 2.952.000 5.091.000 Kupang pp Denpasar Tujuan Orang/ 2.631.000 4.182.000 Makassar pp Denpasar Tujuan Orang/ 4.278.000 7.851.000 Manado PP Denpasar Tujuan Orang/ 1.390.000 1.840.000 Mataram pp 151 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Denpasar Tujuan Medan Orang/ 5.658.000 10.589.000 pp Denpasar Tujuan Orang/ 4.888.000 9.049.000 Padang pp Denpasar Tujuan Orang/ 4.909.000 8.557.000 Palangkaraya pp Denpasar Tujuan Orang/ 4.278.000 7.541.000 Palembang pp Denpasar Tujuan Orang/ 4.942.000 9.092.000 Pekanbaru pp Denpasar Tujuan Orang/ 4.738.000 7.990.000 Pontianak pp Denpasar Tujuan Timika Orang/ 6.129.000 10.140.000 pp J ambi Tujuan Orang/ 4.407.000 7.733.000 Balikpapan pp Jambi Tujuan Orang/ 4.193.000 7.690.000 Banjarmasin pp Jambi Tujuan Denpasar Orang/ 4.439.000 7.733.000 pp Jambi Tujuan Orang/ 3.551.000 6.653.000 Yogyakarta PP Jambi Tujuan Kupang Orang/ 6.075.000 11.434.000 PP Jambi Tujuan Makassar Orang/ 4.952.000 9.659.000 pp Jambi Tujuan Malang Orang/ 3.925.000 7.091.000 pp Jambi Tujuan Manado Orang/ 6.097.000 12.707.000 pp J ambi Tujuan Orang/ 4.193.000 7.444.000 Palangkaraya pp Jambi Tujuan Pontianak Orang/ 4.011.000 6.878.000 pp Jambi Tujuan Semarang Orang/ 3.476.000 6.428.000 pp J ambi Tujuan Solo Orang/ 3.615.000 6.428.000 pp J ambi Tujuan Surabaya Orang/ 3.915.000 7.883.000 pp Jayapura Tujuan Orang/ 7.690.000 13.274.000 Yogvakarta pp Jayapura Tujuan Orang/ 11.263.000 22.109.000 Manado pp Jayapura Tujuan Medan Orang/ 10.097.000 18.932.000 pp Jayapura Tujuan Padang Orang/ 9.327.000 17.381.000 pp Jayapura Tujuan Orang/ 8.717.000 15.873.000 Palembang pp Jayapura Tujuan Orang/ 9.380.000 17.435.000 Pekanbaru pp Jayapura Tujuan Orang/ 9.177.000 16.322.000 Pontianak pp Jayapura Tujuan Timika Orang/ 2.289.000 3.615.000 pp Yogyakarta Tujuan Orang/ 2.481.000 3.861.000 Denpasar pp 152 I P a g e SATUAN BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI EKONOMI BISNIS Yogyakarta Tujuan Orang/ 3.893.000 6.525.000 Makassar pp Yogyakarta Tujuan Orang/ 5.722.000 10.536.000 Manado pp Yogyakarta Tujuan Orang/ 4.770.000 9.519.000 Medan pp Yogyakarta Tujuan Orang/ 4.000.000 7.969.000 Padang pp Yogyakarta Tujuan Orang/ 3.380.000 6.460.000 Palembang pp Yogyakarta Tujuan Orang/ 4.054.000 8.022.000 Pekanbaru pp Yogyakarta Tujuan Orang/ 3.840.000 6.910.000 Pontianak pp Yogyakarta Tujuan Orang/ 7.038.000 11.894.000 Timika pp Kendari Tujuan Banda Orang/ 7.102.000 12.953.000 Aceh pp Kendari Tujuan Batam Orang/ 5.658.000 10.568.000 pp Kendari Tujuan Orang/ 3.273.000 5.455.000 Denpasar PP Kendari Tujuan Orang/ 4.706.000 8.129.000 Yogvakarta pp Kendari Tujuan Padang Orang/ 5.722.000 11.167.000 PP Kendari Tujuan Orang/ 5.102.000 9.659.000 Palembang pp Kendari Tujuan Orang/ 5.776.000 11.220.000 Pekanbaru pp Kendari Tujuan Orang/ 5.027.000 9.659.000 Semarang pp Kendari Tujuan Solo Orang/ 5.166.000 9.659.000 pp Kendari Tujuan Orang/ 5.466.000 11.103.000 Surabaya pp Kendari Tujuan Timika Orang/ 9.798.000 18.633.000 pp Ku pang Tujuan Orang/ 8.108.000 14.386.000 Jayapura pp Ku pang Tujuan Orang/ 4.182.000 7.348.000 Yogyakarta pp Ku pang Tujuan Orang/ 4.311.000 7.637.000 Makassar pp Ku pang Tujuan Manado Orang/ 6.140.000 11.648.000 pp Ku pang Tujuan Orang/ 3.722.000 6.749.000 Surabaya pp Makassar Tujuan Biak Orang I 4.931.000 8.493.000 pp Makassar Tujuan Orang/ 5.787.000 10.193.000 Jayapura pp Makassar Tujuan Orang/ 1.786.000 2.663.000 Kendari pp Makassar Tujuan Orang/ 2.909.000 5.327.000 Manado pp Makassar Tujuan Timika Orang/ 6.567.000 11.723.000 pp 153 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Malang Tujuan Orang/ 5.134.000 10.108.000 Balikpapan pp Malang Tujuan Banda Orang/ 5.765.000 10.204.000 Aceh pp Malang Tujuan Orang/ 4.407.000 8.161.000 Banjarmasin pp Malang Tujuan Batam Orang/ 4.311.000 7.819.000 pp Malang Tujuan Biak Orang/ 8.482.000 16.087.000 pp Malang Tujuan Jayapura Orang/ 9.092.000 16.536.000 pp Malang Tujuan Kendari Orang/ 5.487.000 10.322.000 pp Malang Tujuan Orang/ 5.166.000 10.129.000 Makassar pp Malang Tujuan Manado Orang/ 6.311.000 13.167.000 pp Malang Tujuan Medan Orang/ 5.145.000 9.958.000 pp Malang Tujuan Padang Orang/ 4.385.000 8.418.000 pp Malang Tujuan Orang/ 4.407.000 7.915.000 Palangkaraya pp Malang Tujuan Orang/ 3.765.000 6.899.000 Palembang pp Malang Tujuan Orang/ 4.439.000 8.461.000 Pekanbaru pp Malang Tujuan Timika Orang/ 8.461.000 15.873.000 pp Manado Tujuan Medan Orang/ 7.316.000 15.552.000 pp Manado Tujuan Padang Orang/ 6.546.000 14.012.000 pp Manado Tujuan Orang/ 5.926.000 12.504.000 Palembang PP Manado Tujuan Orang/ 6.599.000 14.055.000 Pekanbaru pp Manado Tujuan Orang/ 6.396.000 12.953.000 Pontianak pp Manado Tujuan Orang/ 5.851.000 12.504.000 Semarang pp Manado Tujuan Solo Orang/ 5.990.000 12.504.000 pp Manado Tujuan Orang/ 5.262.000 9.937.000 Surabaya pp Manado Tujuan Timika Orang/ 8.995.000 16.183.000 pp Mataram Tujuan Orang/ 5.615.000 10.750.000 Balikpapan pp Mataram Tujuan Banda Orang/ 6.246.000 10.846.000 Aceh pp Mataram Tujuan Orang/ 4.888.000 8.803.000 Banjarmasin pp Mataram Tujuan Batam Orang/ 4.803.000 8.461.000 pp Mataram Tujuan Biak Orang/ 6.546.000 11.552.000 pp 154 I P a g e SATUAN BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI EKONOMI BISNIS Mataram Tujuan Orang/ 7.327.000 13.092.000 Jayapura pp Mataram Tujuan Orang/ 2.781.000 4.417.000 Yogyakarta pp Mataram Tujuan Orang/ 2.909.000 4.717.000 Makassar pp Mataram Tujuan Orang/ 4.738.000 8.717.000 Manado pp Mataram Tujuan Medan Orang/ 5.637.000 10.600.000 pp Mataram Tujuan Padang Orang/ 4.867.000 9.060.000 pp Mataram Tujuan Orang/ 4.246.000 7.551.000 Palembang pp Mataram Tujuan Orang/ 4.909.000 9.102.000 Pekanbaru pp Mataram Tujuan Orang/ 4.706.000 8.001.000 Pontianak PP Mataram Tujuan Orang/ 2.321.000 3.829.000 Surabaya pp Medan Tujuan Banda Orang/ 2.193.000 3.466.000 Aceh pp Medan Tujuan Makassar Orang/ 6.172.000 12.514.000 pp Medan Tujuan Orang/ 5.230.000 9.733.000 Pontianak pp Medan Tujuan Semarang Orang/ 4.696.000 9.284.000 pp Medan Tujuan Solo Orang/ 4.835.000 9.284.000 pp Medan Tujuan Surabaya Orang/ 5.134.000 10.739.000 pp Medan Tujuan Timika Orang/ 9.455.000 18.258.000 pp Padang Tujuan Orang/ 5.402.000 10.974.000 Makassar pp Padang Tujuan Orang/ 4.460.000 8.193.000 Pontianak pp Padang Tujuan Orang/ 3.925.000 7.744.000 Semarang pp Padang Tujuan Solo Orang/ 4.065.000 7.744.000 pp Padang Tujuan Orang/ 4.364.000 9.199.000 Surabaya pp Padang Tujuan Timika Orang/ 8.685.000 16.718.000 pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 6.022.000 10.546.000 BandaAceh pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 4.578.000 8.161.000 Batam pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 4.022.000 7.477.000 Yogvakarta pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 4.888.000 8.557.000 Mataram pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 5.412.000 10.300.000 Medan pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 4.642.000 8.760.000 Padang pp 155 I P a g e SATUAN BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI EKONOMI BISNIS Palangkaraya Tujuan Orang/ 4.022.000 7.252.000 Palembang pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 4.696.000 8.803.000 Pekanbaru pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 3.947.000 7.252.000 Semarang pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 4.086.000 7.252.000 Solo pp Palangkaraya Tujuan Orang/ 4.385.000 8.696.000 Surabaya pp Palembang Tujuan Orang/ 5.220.000 9.894.000 Balikpapan pp Palembang Tujuan Orang/ 4.781.000 9.466.000 Makassar pp Palembang Tujuan Orang/ 3.840.000 6.685.000 Pontianak pp Palembang Tujuan Orang/ 3.305.000 6.236.000 Semarang pp Palembang Tujuan Solo Orang/ 3.444.000 6.236.000 pp Palembang Tujuan Orang/ 3.744.000 7.690.000 Surabaya PP Palembang Tujuan Orang/ 8.076.000 15.210.000 Timika pp Palu Tujuan Makassar Orang/ 2.578.000 4.268.000 pp Palu Tujuan Poso Orang/ 1.423.000 1.957.000 pp Palu Tujuan Sorong Orang/ 3.883.000 6.878.000 pp Palu Tujuan Surabaya Orang/ 3.883.000 6.878.000 pp Palu Tujuan Toli-Toli Orang/ 1.915.000 2.941.000 pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 4.631.000 9.038.000 Balikpapan PP Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.915.000 7.091.000 Banjarmasin pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.818.000 6.739.000 Batam pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.262.000 6.065.000 Yogyakarta pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 4.663.000 9.060.000 Makassar pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 5.808.000 12.097.000 Manado pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 4.653.000 8.888.000 Medan pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.883.000 7.337.000 Padang pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.262.000 5.829.000 Palembang pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.936.000 7.391.000 Pekanbaru pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.733.000 6.279.000 Pontianak pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.187.000 5.829.000 Semarang pp 156 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) EKONOMI BISNIS Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.326.000 5.829.000 Solo pp Pangkal Pinang Tujuan Orang/ 3.626.000 7.284.000 Surabaya pp Pekanbaru Tujuan Orang/ 4.514.000 8.247.000 Pontianak pp Pekanbaru Tujuan Orang/ 3.979.000 7.797.000 Semarang pp Pekanbaru Tujuan Solo Orang/ 4.118.000 7.797.000 pp Pekanbaru Tujuan Orang/ 4.407.000 9.241.000 Surabaya pp Pekanbaru Tujuan Orang/ 8.739.000 16.771.000 Timika pp Pontianak Tujuan Orang/ 5.241.000 9.915.000 Makassar pp Pontianak Tujuan Orang/ 3.765.000 6.685.000 Semarang pp Pontianak Tujuan Solo Orang/ 3.904.000 6.685.000 pp Pontianak Tujuan Orang/ 4.204.000 8.140.000 Surabaya pp Pontianak Tujuan Orang/ 8.535.000 15.659.000 Timika pp Semarang Tujuan Orang/ 4.706.000 9.466.000 Makassar pp Solo Tujuan Makassar Orang/ 4.845.000 9.466.000 pp Surabaya Tujuan Orang/ 1.979.000 3.198.000 Denpasar pp Surabaya Tujuan Orang/ 7.231.000 12.675.000 Jayapura pp Surabaya Tujuan Orang/ 3.433.000 5.936.000 Makassar pp Surabaya Tujuan Timika Orang/ 6.589.000 11.295.000 pp TIKET KERETA API LUAR PROVINSI NTT Bandung Tujuan Orang 150.000 510.000 Jakarta TABEL 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI BIAVA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI 10.3. SATUAN BIAVA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI 8.1.02.04 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA--LUAR NEGERI .02.0001 TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Chicago Orang/ 210.412.825 113.873.775 60.514.550 pp Houston Orang/ 208.793.375 107.197.675 59.341.275 pp Los Angeles Orang/ 188.566.775 97.910.625 53.574.050 157 I P a g e KODE BIAYA (Rp) KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI pp New York Orang/ 249.544.025 102.107.975 63.439.475 pp Ottawa Orang/ 202.695.650 1 1 4 .4 1 9 . 10 0 67.471.575 pp San Fransisco Orang/ 222.062.950 117.955.450 49.360.175 pp Toronto Orang/ 194.168. 750 141.520.100 52.896.525 pp Vancouver Orang/ 180.155.550 123.243.450 54.152.425 pp Washington Orang/ 250.353. 750 142.974.300 64.943.250 pp Bogota Orang/ 304.043.475 155.764.650 127.457.325 pp Brasilia Orang/ 270.894.325 190.334.950 98.654.250 pp Boenos Aires Orang/ 380.075.000 252.832.500 171.860.000 pp Caracas Orang/ 382.190.200 228.656.425 112.783.125 pp Paramaribo Orang/ 248.172.450 156.888.350 121.508.325 pp Santiago de Orang/ 361.467 .850 256.781.975 147.072.500 Chile pp Quito Orang/ 286.295.625 268.845.225 200.398.675 pp Lima Orang/ 136.546.075 136.546.075 83.252.950 pp Meksiko Orang/ 195.358.550 129.407.275 65.538.150 pp Havana Orang/ 242.950.550 185.460.075 121.210.875 pp Panama Orang/ 256.666.300 153.781.650 102.372.375 pp Vienna Orang/ 173.843.000 69.024.925 55.474.425 pp Brussel Orang/ 177.032.325 99.050.850 63.951.750 pp Marseille Orang/ 179.296.250 83.847.850 58.515.025 pp Paris Orang/ 177.214.100 100.554.625 55.044.775 pp Berlin Orang/ 169.827.425 101.232.150 65.422.475 pp Bern Orang/ 189.673.950 112.006.450 71.966.375 pp Bonn Orang/ 180.866.125 83.005.075 62.018.325 pp Hamburg Orang/ 164.225.450 126.234.475 67.884.700 pp Geneva Orang/ 134. 943.150 88.739.250 71.602.825 pp Amsterdam Orang/ 135.769.400 97.464.450 55.044.775 pp Den Haag Orang/ 135. 769.400 97.464.450 55.044.775 pp Frankfurt Orang/ 126.581.500 66.711.425 17.599.125 pp Kopenhagen Orang/ 160.226.400 81.303.000 61.638.250 pp Helsinki Orang/ 165.630.075 98.009.775 60.828.525 pp 158 I P a g e BIAVA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Stockholm Orang/ 163.878.425 90.986.650 56.730.325 pp London Orang/ 188.550.250 120.516.825 68.628.325 pp Oslo Orang/ 162.870.400 78.873.825 66.909.725 pp Sarajevo Orang/ 194.631.450 117.806.725 99.695.325 pp Zagreb Orang/ 280.495.350 168.174.925 85.632.550 pp Athens Orang/ 246.404.275 152.955.400 132.877.525 pp Lisbon Orang/ 153.831.225 78.427.650 55.904.075 pp Madrid Orang/ 171.744.325 78.774.675 60.002.275 pp Roma Orang/ 165.250.000 99.150.000 74.362.500 pp Beograd Orang/ 170.504.950 105.826.100 91.945.100 pp Vatikan Orang/ 165.250.000 99.150.000 74.362.500 pp Bratislava Orang/ 117.740.625 73.090.075 63.489.050 pp Bucharest Orang/ 146.064.475 82.327.550 67.967.325 pp Kiev Orang/ 1 79 .461. 500 99.629.225 85.814.325 pp Moskow Orang/ 157.598.925 119.079.150 84.988.075 pp Praha Orang/ 319.229.950 195.788.200 111.510.700 pp Sofia Orang/ 123.491.325 104.867.650 59.688.300 pp Warsawa Orang/ 178.089.925 83.484.300 56.961.675 pp Budapest Orang/ 146.064.475 98.802.975 36.140.175 pp Dakkar Orang/ 213.172.500 162.738.200 141.371.375 pp Abuja Orang/ 169.893.525 129.688.200 112.667.450 pp Addis Ababa Orang/ 127.242.500 95.977.200 91.746.800 pp Nairobi Orang/ 144.296.300 131.638.150 100.488.525 pp Antananarivo Orang/ 194.647.975 148.725.000 136.860.050 pp Dar Es Salaam Orang/ 147.849.175 109.048.475 94.737.825 pp Harare Orang/ 183.724.950 175.165.000 94.969.175 pp Windhoek Orang/ 301.432.525 194.565.350 124.102.750 pp Cape Town Orang/ 283.932.550 160.342.075 139.289.225 pp Johannes burg Orang/ 213.883.075 161.978.050 119.244.400 pp Maputo Orang/ 185.988.875 140.859.100 103.694.375 pp Pretoria Orang/ 213.883.075 161.978.050 119.244.400 pp Algiers Orang/ 157.582.400 108.949.325 94.357.750 pp 159 I P a g e BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Kairo Orang/ 143.486.575 117.691.050 74.081.575 pp Khartoum Orang/ 97.563.600 74.478.175 64.695.375 pp Rab bat Orang/ 147.237.750 127.589.525 93.614.125 pp Tripoli Orang/ 108.255.275 94.291.650 82.211.875 pp Tunisia Orang/ 155.648.975 82.922.450 59.803.975 pp Manama Orang/ 108.618.825 101.694.850 79.766.175 pp Baghdad Orang/ 89.780.325 68.545.700 58.581.125 pp Amman Orang/ 124.945.525 106.272.275 58.581.125 pp Kuwait Orang/ 111.890. 775 70.611.325 51.392.750 pp Beirut Orang/ 127.292.075 74.197.250 61.638.250 pp Doha Orang/ 86.194.400 60.134.475 45.361.125 pp Damaskus Orang/ 143.503.100 89.069.750 54.945.625 pp Ankara Orang/ 156.144.725 109.775.575 59.176.025 pp Abu Dhabi Orang/ 87.301.575 82.228.400 45.063.675 pp Sanaa Orang/ 135.587.625 97.133.950 60.795.475 pp Jeddah Orang/ 106.520.150 62.547.125 54.879.525 pp Muscat Orang/ 106.900.225 85.202.900 61.588.675 pp Riyadh Orang/ 88.557.475 58.002.750 49.575.000 pp Istanbul Orang/ 182. 783.025 73.288.375 40.767.175 pp Dubai Orang/ 69.520.675 69.520.675 31.728.000 pp Tashkent Orang/ 225.020.925 139.685.825 121.343.075 pp Astana Orang/ 225.748.025 199.770.725 148.097.050 pp Baku Orang/ 218.691.850 141.387.900 37.693.525 PP Beijing Orang/ 42.882.375 35.363.500 26.820.075 pp Hongkong Orang/ 50.037.700 43.510.325 20.771.925 pp Osaka Orang/ 52.946.100 44.386.150 30.802.600 pp Tokyo Orang/ 61.704.350 44.204.375 30.323.375 pp Pyongyang Orang/ 66.761.000 36.685.500 27.431.500 pp Seoul Orang/ 53.425.325 49.013.150 28.703.925 pp Shanghai Orang/ 51.591.050 45.427.225 21.548.600 pp Guangzhou Orang/ 51.591.050 45.427.225 21.548.600 pp Kabul Orang/ 104.223.175 64.530.125 53.012.200 pp 160 I P a g e KODE KOMPONEN BIAVA (Rp) SPESIFIKASI SATUAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Teheran Orang/ 95.845.000 76.015.000 52.880.000 pp Kolombo Orang/ 51.541.475 42.337.050 26.902.700 pp Dhaka Orang/ 50.616.075 39.940.925 18.045.300 pp Islamabad Orang/ 90.590.050 55.077.825 41.329.025 pp Karachi Orang/ 69.834.650 60.035.325 38.354.525 pp New Delhi Orang/ 57.837.500 41.312.500 24.787.500 pp Mumbai Orang/ 50.616.075 39.940.925 18.045.300 pp Bandar Seri Orang/ 26.902.700 18.954.175 15.186.475 Bagawan pp Bangkok Orang/ 38.734.600 19.086.375 13.600.075 pp Davao City Orang/ 45.559.425 42.270.950 27.117.525 pp Dilli Orang/ 12.344.175 8.113.775 5.783.750 pp Hanoi Orang/ 30.290.325 30.290.325 27.365.400 pp Ho Chi Minh Orang/ 27.712.425 24.837.075 20.408.375 pp Johor Bahru Orang/ 19.747.375 15.054.275 8.675.625 pp Kota Kinabalu Orang/ 31.298.350 23.581.175 11.468.350 pp Kuala Lumpur Orang/ 19.135.950 10.889.975 9.667.125 pp Kuching Orang/ 43.939.975 31.397.500 6 . 0 1 5 . 1 0 0 pp Manila Orang/ 40.535.825 26.671.350 19.003.750 pp Penang Orang/ 15.169.950 12.658.150 9.006.125 pp Phnom Penh Orang/ 36.388.050 32.736.025 26.886.175 pp Singapura Orang/ 16.376.275 1 1 . 1 2 1 . 3 2 5 6.659.575 pp Vientiane Orang/ 37.577.850 33.463.125 23.465.500 pp Yangon Orang/ 24.258.700 20.028.300 17.400.825 pp Tawau Orang/ 31.298.350 23.581.175 11.468.350 pp Songkhla Orang/ 38.734.600 19.086.375 13.600.075 pp Canberra Orang/ 104.173.600 104.173.600 41.312.500 pp Darwin Orang/ 110. 535. 725 80.972.500 65.505.100 pp Melbourne Orang/ 80.741.150 63.026.350 47.228.450 pp Noumea Orang/ 114.683.500 97.778.425 31.661.900 pp Perth Orang/ 95.365.775 29.761.525 25.200.625 pp Port Moresby Orang/ 282.412.250 228.623.375 136.364.300 pp Suva Orang/ 209.338. 700 73.718.025 44.105.225 pp 161 [ P a g e BIAYA (Rp) KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Sydney Orang/ 76.494.225 70.016.425 42.254.425 pp Vanimo Orang/ 54.829.950 45.278.500 39.329.500 pp Wellington Orang/ 194.168. 750 162.440.750 68.083.000 pp TABEL 1 9 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA (Rp) 11.3. SATUAN BIAYATAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 8.1.02.04.01 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA .0001 TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM PROVINSI NTT Kota Kupang Orang/kali 116.000 Kabu paten Belu Orang/kali 116.000 Kabupaten Sahu Raijua Orang/kali 116.000 Kabupaten Rote Ndao Orang/kali 116.000 Kabu paten Alor Orang/kali 116.000 Kabupaten Lembata Orang/kali 116.000 Kabu paten Flores Timur Orang/kali 116.000 Kabupaten Sikka Orang/kali 116.000 Kabupaten Ende Orang/kali 116.000 Kabupaten Ngada Orang/kali 116.000 Kabupaten Manggarai Orang/kali 116.000 Kabupaten Manggarai Barat Orang/kali 116.000 Kabupaten Sumba Barat Orang/kali 116.000 Kabupaten Sumba Timur Orang/kali 116.000 TAKSI PERJALANAN DINAS LUAR PROVINSI NTT Provinsi D. I. Aceh Orang/kali 127.000 Provinsi Sumatera Utara Orang/kali 308.000 Provinsi Riau Orang/kali 101.000 Provinsi Kepulauan Riau Orang/kali 165.000 Provinsi Jambi Orang/kali 147.000 Provinsi Sumatera Barat Orang/kali 190.000 Sumatera Selatan Orang/kali 179.000 Provinsi Lampung Orang/kali 168.000 Provinsi Bengkulu Orang/kali 109.000 Provinsi Bangka Belitung Orang/kali 97.000 Provinsi Banten Orang/kali 536.000 Provinsi Jawa Barat Orang/kali 200.000 Provinsi D.K.I. Jakarta Orang/kali 256.000 Provinsi Jawa Tengah Orang/kali 108.000 Provinsi D.I. Yogyakarta Orang/kali 267.000 Provinsi Jawa Timur Orang/kali 233.000 Provinsi Bali Orang/kali 227.000 162 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN HARGA (Rp) Provinsi Nusa Tenggara Barat Orang/kali 231.000 Provinsi Kalimantan Barat Orang/kali 171.000 Provinsi Kalimantan Tengah Orang/kali 134.000 Provinsi Kalimantan Selatan Orang/kali 180.000 Provinsi Kalimantan Timur Orang/kali 533.000 Provinsi Kalimantan Utara Orang/kali 218.000 Provinsi Sulawesi Utara Orang/kali 138.000 Provinsi Gorontalo Orang/kali 265.000 Provinsi Sulawesi Barat Orang/kali 313.000 Provinsi Sulawesi Selatan Orang/kali 187.000 Provinsi Sulawesi Tengah Orang/kali 165.000 Provinsi Sulawesi Tenggara Orang/kali 171.000 Provinsi Maluku Orang/kali 288.000 Provinsi Maluku Utara Orang/kali 215.000 Provinsi Papua Orang/kali 513.000 Provinsi Papua Barat Orang/kali 236.000 Provinsi Papua Barat Daya Orang/kali 236.000 Provinsi Papua Tengah Orang/kali 513.000 Provinsi Papua Selatan Orang/kali 513.000 Provinsi Papua Pegunungan Orang/kali 513.000 TABEL 19 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI & LUAR NEGERI KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 11.4. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA BIAYATRANSPORTASI DARAT- DARATAN TIMOR Kupang ke Kab. Kupang Orang/ 175.000 Kali Ku pang ke Kab. Tim or Orang/ 218.000 Tengah Selatan Kali Ku pang ke Kab. Timor Orang/ 275.000 Tengah Utara Kali Kupang ke Kab. Belu Orang/ 325.000 Kali Kupang ke Kab. Malaka Orang/ 400.000 Kali Kab. Kupang ke Kab. Timor Orang/ 50.000 Tengah Selatan Kali Kab. Kupang ke Kab. Timor Orang/ 100.000 Tengah Utara Kali Kab. Kupang ke Kab. Belu Orang/ 150.000 Kali Kab. Kupang ke Kab. Malaka Orang/ 200.000 Kali Kab. Timor Tengah Selatan Orang/ 75.000 ke Kab. Timor Tengah Utara Kali 163 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kah. Timor Tengah Selatan Orang/ 125.000 ke Kah. Belu Kali Kah. Timor Tengah Selatan Orang/ 175.000 ke Kah. Malaka Kali Kah. Timor Tengah Utara ke Orang/ 75.000 Kah. Belu Kali Kah. Timor Tengah Utara ke Orang/ 100.000 Kah. Malaka Kali Kah. Belu ke Kah. Malaka Orang/ 150.000 Kali BIAYATRANSPORTASI DARAT- DARATAN FLORES Kah. Ende ke Kah. Manggarai Orang/ 300.000 Kali Kah. Ende ke Kah. Manggarai Orang/ 350.000 Barat Kali Kah. Ende ke Kah. Manggarai Orang/ 250.000 Timur Kali Kah. Ende ke Kah. Nagaekeo Orang/ 150.000 Kali Kah. Ende ke Kah. Ngada Orang/ 200.000 Kali Kah. Flores Timur ke Kah. Orang/ 200.000 Ende Kali Kah. Flores Timur ke Kah. Orang/ 400.000 Manggarai Kali Kah. Flores Timur ke Kah. Orang/ 450.000 Manggarai Barat Kali Kah. Flores Timur ke Kah. Orang/ 350.000 Manggarai Timur Kali Kah. Flores Timur ke Kah. Orang/ 250.000 Nagekeo Kali Kah. Flores Timur ke Kah. Orang/ 300.000 Ngada Kali Kah. Flores Timur ke Kah. Orang/ 150.000 Sikka Kali Kah. Manggarai ke Kah. Orang/ 150.000 Manggarai Barat Kali Kah. Manggarai Timur ke Orang/ 150.000 Kab. Manggarai Kali Kah. Manggarai Timur ke Orang/ 200.000 Kah. Manggarai Barat Kali Kah. Nagekeo ke Kah. Orang/ 250.000 Manggarai Kali Kah. Nagekeo ke Kah. Orang/ 300.000 Manggarai Barat Kali Kah. Nagekeo ke Kah. Orang/ 200.000 Manggarai Timur Kali Kah. Nagekeo ke Kah. Ngada Orang/ 150.000 Kali Kah. Ngada ke Kah. Orang/ 200.000 Manggarai Kali Kah. Ngada ke Kah. Orang/ 250.000 Manggarai Barat Kali Kah. Ngada ke Kah. Orang/ 150.000 Manggarai Timur Kali Kah. Sikka ke Kah. Ende Orang/ 150.000 Kali 164 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kab. Sikka ke Kab. Orang/ 350.000 Manggarai Kali Kab. Sikka ke Kab. Orang/ 400.000 Manggarai Barat Kali Kab. Sikka ke Kab. Orang/ 300.000 Manggarai Timur Kali Kab. Sikka ke Kab. Nagekeo Orang/ 200.000 Kali Kab. Sikka ke Kab. Ngada Orang/ 250.000 Kali BIAYA TRANSPORTASI DARAT - DARATAN SUMBA Kab. Sumba Barat Daya Orang/ 100.000 Kab Sumba Barat Kali Kab. Sumba Barat Daya Orang/ 150.000 Kab Sumba Tengah Kali Kab. Sumba Barat Daya Orang/ 250.000 Kab Sumba Timur Kali Kab. Sumba Barat - Kab Orang/ 100.000 Sumba Tengah Kali Kab. Sumba Barat - Kab Orang/ 200.000 Sumba Timur Kali Kab. Sumba Tengah - Kab Orang/ 150.000 Sumba Timur Kali 8.1.02.04.01.0001 BEBAN PERJALANAN DINAS BIASA BIAVA TRANSPORTASI LAUT KOTA KUPANG Kupang - Adonara Orang 150.000 Ku pang - Adonara Kendaraan Golongan I I Orang 500.000 Sepeda Motor Kupang - Adonara Kendaraan Golongan IVa Orang 2.100.000 Mobil Penumpang Ku pang - Aimere Orang 200.000 Ku pang - Aim ere Kendaraan Orang 600.000 Golongan II - Sepeda Motor Ku pang - Ende Orang 200.000 Ku pang - Ende Kendaraan Orang 600.000 Golongan II - Sepeda Motor Ku pang - Ende Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 2.800.000 Penumpang Ku pang - Kalabahi Orang 150.000 Kupang- Kalabahi Kendaraan Golongan I I Orang 500.000 Sepeda Motor Kupang - Kalabahi Kendaraan Golongan IVa Orang 2.250.000 Mobil Penumpang Kupang- Labuan Bajo Orang 250.000 165 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Kupang- Labuan Bajo Kendaraan Golongan I I Orang 800.000 Sepeda Motor Ku pang - Labuan Bajo Kendaraan Golongan IVa Orang 3.400.000 Mobil Penumpang Kupang- Larantuka Orang 150.000 Kupang- Larantuka Kendaraan Golongan I I Orang 450.000 Sepeda Motor Kupang - Larantuka Kendaraan Golongan IVa Orang 2.100.000 Mobil Penumpang Kupang - Lewoleba Orang 150.000 Kupang- Lewoleba Kendaraan Golongan I I Orang 450.000 Sepeda Motor Kupang - Lewoleba Kendaraan Golongan IVa Orang 1.850.000 Mobil Penumpang Ku pang - Ndao Orang 150.000 Kupang- Ndao Kendaraan Orang 350.000 Golongan II - Sepeda Motor Kupang- Ndao Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 1.500.000 Penumpang Kupang - Raijua Orang 150.000 Kupang - Raijua Kendaraan Orang 500.000 Golongan II - Sepeda Motor Kupang - Raijua Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 2.000.000 Penumpang Kupang - Rote Orang 100.000 Kupang- Rote Kendaraan Orang 250.000 Golongan II - Sepeda Motor Kupang- Rote Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 1.200.000 Penumpang Ku pang - Sabu Orang 150.000 Ku pang - Sabu Kendaraan Orang 450.000 Golongan II - Sepeda Motor Ku pang - Sabu Kendaraan Orang 450.000 Golongan II - Sepeda Motor Ku pang - Sabu Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 1.950.000 Penumpang Kupang- Sabu Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 2.000.000 Penumpang Kupang - Solor Orang 150.000 Kupang - Solor Kendaraan Orang 450.000 Golongan II - Sepeda Motor Kupang - Solor Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 1.950.000 Penumpang 166 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Ku pang - Waingapu Orang 200.000 Kupang- Waingapu Kendaraan Golongan I I Orang 700.000 Sepeda Motor Ku pang - Waingapu Kendaraan Golongan IVa Orang 3.800.000 Mobil Penumpang Kupang-Aimere Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 2.800.000 Penumpang Kupang- Sahu/ Eksekutif Orang 326.000 Kupang - Rote / Eksekutif Orang 187.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. KUPANG Naikliu - Teluk Gurita Orang 100.000 BIAYATRANSPORTASI LAUT KAB. FLOTIM Larantuka - Tobilota pp 20.000 Larantuka - Wailebe pp 20.000 Larantuka-Tanah Merah pp 20.000 Larantuka - Waiwadan pp 20.000 Larantuka - Lohayong pp 20.000 Larantuka - Podor pp 20.000 Larantuka - Menanga pp 30.000 Larantuka - Lamakera pp 30.000 Larantuka- Waiwerang pp 30.000 1 Unit Sepeda Motor Kali 30.000 Larantuka - Bakalang Orang 100.000 Larantuka- Baranusa Orang 150.000 Larantuka - Kalabahi Orang 150.000 Larantuka - Lewoleba Orang 50.000 Adonara - Bakalang Orang 100.000 Adonara - Baranusa Orang 150.000 Adonara- Kupang Orang 150.000 Adonara - Kupang Kendaraan Golongan I I Orang 450.000 Sepeda Motor Adonara - Ku pang Kendaraan Golongan IVa Orang 2.000.000 Mobil Penumpang Sol or - Ku pang Orang 150.000 Solar - Kupang Kendaraan Orang 450.000 Golongan II - Sepeda Motor Sol or - Ku pang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 1.900.000 Penumpang BIAYATRANSPORTASI LAUT KAB. NGADA Aimere - Ku pang I Orang I 200.000 167 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Aimere - Ku pang Kendaraan Orang 600.000 Golongan II - Sepeda Motor Aimere - Kupang Kendaraan Golongan IVa- Mobil Orang 2.800.000 Penumpang Aimere - Labuan Bajo Orang 100.000 Aimere - Waingapu Orang 100.000 BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. LEMBATA Speedboat Lembata Kali 150.000 Larantuka Lewoleba - Adonara Orang 50.000 Lewoleba - Bakalang Orang 100.000 Lewoleba - Baranusa Orang 100.000 Lewoleba - Kalabahi Orang 100.000 Lewoleba - Kupang Orang 150.000 Lewoleba - Kupang Kendaraan Golongan I I Orang 400.000 Sepeda Motor Lewoleba - Kupang Kendaraan Golongan IVa Orang 1.800.000 Mobil Penumpang Lewoleba - Larantuka Orang 50.000 Lewoleba - Solor Orang 50.000 BIAYATRANSPORTASI LAUT KAB. SUMBA TIMUR Waingapu - Labuan Bajo Orang 100.000 Waingapu - Ende Orang 100.000 Waingapu - Kupang Orang 250.000 Waingapu - Kupang Orang 200.000 Waingapu - Kupang Kendaraan Golongan I I Orang 700.000 Sepeda Motor Waingapu - Kupang Kendaraan Golongan IVa Orang 3.800.000 Mobil Penumpang Waingapu - Labuan Bajo Orang 150.000 BIAYATRANSPORTASI LAUT KAB. ROTE Speedboat Rote - Kupang Kali 250.000 Ferry Rote - Kupang Kali 100.000 Ferry Rote - Ndao Kali 100.000 Ndao - Ku pang Orang 150.000 Ndao - Kupang Kendaraan Orang 350.000 Golongan II - Sepeda Motor Ndao - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 1.500.000 Penumpang BIAYATRANSPORTASI LAUT KAB. SABU Raijua - Ende Orang 150.000 168 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Raijua - Ku pang Orang 150.000 Raijua - Ku pang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 2.000.000 Penumpang Raijua - Kupanga Kendaraan Orang 500.000 Golongan II - Sepeda Motor Raijua - Waingapu Orang 150.000 Sabu - Ende Orang 150.000 Sahu - Kupang Orang 150.000 Sabu - Waingapu Orang 150.000 Sabu - Raijua Orang 100.000 Sabu - Kupang / Eksekutif Orang 319.000 BIAYATRANSPORTASI LAUT KAB. ALOR Kalabahi - Pura Orang/ 50.000 Kali Kalabahi - Kabir Orang/ 100.000 Kali Kalabahi - Lianglolong Orang/ 150.000 Kali Kalabahi - marica Orang/ 150.000 Kali Kalabahi - Bakalang Orang/ 200.000 Kali Bakalang - Larantuka Orang 100.000 Bakalang - Naikliu Orang 100.000 Bakalang - Solor Orang 100.000 Baranusa - Larantuka Orang 150.000 Baranusa - Solor Orang 100.000 Kalabahi - Adonara Orang 200.000 Kalabahi - Kupang Orang 150.000 Kalabahi - Kupang Kendaraan Golongan I I Orang 500.000 Sepeda Motor Kalabahi - Kupang Kendaraan Golongan IVa Orang 2.200.000 Mobil Penumpang Kalabahi - Larantuka Orang 150.000 Kalabahi - Naikliu Orang 150.000 Kalabahi - Solor Orang 150.000 Kalabahi - Teluk Gurita Orang 100.000 Maritaing - Teluk Gurita Orang 100.000 Pura - Teluk Gurita Orang 100.000 BIAYATRANSPORTASI LAUT KAB. ENDE Ende - Ku pang Orang 200.000 Ende - Ku pang Kendaraan Orang 600.000 Golongan II - Sepeda Motor Ende - Kupang Kendaraan Golongan IVa - Mobil Orang 2.800.000 Penumpang Ende - Waingapu Orang 100.000 169 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) BIAYA TRANSPORTASI LAUT KAB. MANGGARAI BARAT Labuan Bajo - Ku pang Orang 250.000 Labuan Bajo - Ku pang Kendaraan Golongan I I Orang 800.000 Sepeda Motor Labuan Bajo - Kupang Kendaraan Golongan IVa Orang 3.400.000 Mobil Penumpang Labuan Bajo - Pulau Komodo Orang 1.000.000 1 1 . SATUAN BIAYA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN Satuan biayajasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biayajasa yang meliputi:
a.Biaya Uji Profisiensi Parameter Kualitas Lingkungan Satuan biaya yang diberikan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan kualitas hasil pengukuran agar hasil pengukuran dapat diterima dimanapun sebagai salah satu syarat dalam mempertahankan status akreditasi laboratorium.
b.Biaya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium Satuan biaya yang diberikan kepada pihak ketigauntuk pemantauan dan penilaian kinerja suatu laboratorium dalam pemeriksaan tertentu.
c.Biaya Legalitas Label Satuan biaya yang yang diberikan kepada pihak ketigauntuk digunakan untuk menjaga kemurnian varietas, memelihara kualitas benih, memberikanjaminan mutu benih kepada konsumen dan memberikan legalitas kepada produsen benih. Satuan biaya jasa yang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain tersaji pada tabel berikut; 170 I P a g e TABEL. 20 SATUAN BIAYA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) 12.1 JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN 8.1.02.05.02.0001 BEBAN JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN JASA PENYELENGGARA KEGIATAN FESTIVAL J asa Penyelenggara Paket 200.000.000 Kegiatan/Event Organizer Jasa Pembuatan Sarana Paket 150.000.000 Promosi Pariwisata Jasa Penyelenggara Kegiatan Paket 344.000.000 / Event Organizer J asa Penyelenggara Kegiatan Paket 500.000.000 / Event Organizer Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Festival Pantai Paket 30.000.000 Lasiana Pelaksanaan Kegiatan HUT Paket 704.550.000 NTT Festival Literasi Kegiatan 274.000.000 Perpustakaan Daerah Uang Pemberdayaan Putri Paket NTT 30.000.000 Paket Pembuatan Video Festival 40.000.000 Sewa Panggung :8x6 Paket Panggung Led 5 x 3 , Sound, Lighting, Gensed 2 Buah 115.000.000 Paket Jasa Mendatangkan Artis 75.000.000 J asa Event Organizer un tuk Paket Festival 198.721.700 Jasa Mendatangkan Artis Di Paket Kab. Ngada dan Sumba Timur 139.631.300 FASILITASI NILAI TAMBAH DAN DAYA SAING (NIB, BPOM, Sertifikat Halal, Sertifikat TKDN, HKI dan Orang / Bulan 100.000.000 Desain Kemasan) BARAN PRAKTEK Bantuan Barang/Jasa paca Paket 50.000.000 Pelatihan Ekonomi Kreatif DOKUMENTASIKEGIATAN Foto Hari 2.500.000 Video Hari 2.500.000 PEMULASARAN JENAZAH Biaya Penyiapan Jenazah Paket 8.240.000 171 I P a g e KODE KOMPONEN SPESIFIKASI SATUAN BIAYA (Rp) Biava Pemakaman Jenazah Paket 11.300.000 UJI PROFISIENSI Satu Komoditas Paket 1.500.000 Dua Komoditas Paket 2.500.000 [Tiga Komoditas Paket 3.500.000 Empat Komoditas Paket 4.500.000 JASA TENAGA KEBERSIHAN Jasa Paket 140.727.771 Kebersihan/ Outsourching Jasa Tenaga Outsourching Paket 1.331.640.000 JASA PERANGKAT PERTANDINGAN ( PP, Wasit, Asisten Wasit, Komite Wasit) Kegiatan 2.000.000 Jasa Wasit pada Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga Orang / Hari 300.000 Jasa Wasit pada Kegiatan Orang/ Kepemudaan dan Olahraga Kegiatan 1.250.000 JASA SUPERVISI Teknik Elektrik Paket 56.421.300 BIAVA LEGALITAS LABEL Tanaman Pangan dan Lembar 25 Hortikultural Tanaman Pangan Rekomendasi 150.000 Tambahan Baru BIAYA SLO LISTRIK KANTOR Pemeriksaan dan penerbitan Paket 6.468.000 SLO <lava 33.000 VA GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, Ttd E. MELKIADES LAKA LENA 172 I P a g e