1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.Gubemur adalah Gubemur Nusa Tenggara Timur.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang selanjutnya disingkat BPSDMD adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPSDMD adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjayang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 1 1. Sistem Pembelajaran Terintegrasi ( Corporate University) adalah entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan Instansi Pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar Instansi Pemerintah. 1 2 . Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 13.Pengarah Pembelajaran adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam kedudukan CorpU disebut Dewan Pengarah Pembelajaran.
14.Pelaksana . . . . .
14.Pelaksana adalah Tim Pelaksana pembelajaran dan pelatihan serta pengembangan kompetensi.
15.Kelompok keahlian (group skill) adalah kelompok fungsional berdasarkan kompetensi keilmuan linear dan keahlian serumpun yang dapat digunakan sebagai sumber daya manusia khusus kediklatan.
16.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
17.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan / atau mengelola unit organisasi.
18.Pengembangan Kompetensi adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Kompetensi Pegawai ASN yang dilakukan pada tingkat nasional dan instansional melalui pendidikan dan/ atau pelatihan.
19.Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
20.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. 2 1 . Pelatihan adalah bentuk Pengembangan Kompetensi dalam rangka memenuhi Standar Kompetensi Jabatan.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: