1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.Gubemur adalah Gubemur Nusa Tenggara Timur.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Nusa Tenggara Timur.
7.Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan energi dan sumber daya mineral yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada PD.
9.Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut Biro Hukum adalah unit kerja pada sekretariat daerah tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan, pengawasan produk hukum dan bantuan hukum.
10.Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah perangkat daerah tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan. 1 1 . Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
12.Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah perangkat daerah tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil.
13.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.
14.Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang yang selanjutnya disebut RSJ Naimata adalah UPTD Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang pada Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur. I_
15.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
16.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah perangkat daerah tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
17.Badan Penghubung Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jakarta yang selanjutnya disebut Badan Penghubung adalah perangkat daerah tingkat provinsi yang berkantor di Jakarta dan menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan umum.
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perangkat daerah tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
19.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNSD adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
21.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
22.Pendidik adalah PNSD yang menduduki jabatan fungsional guru pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus.
23.Tenaga Kependidikan adalah Jabatan Fungsional Umum/Tertentu pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus, meliputi jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Pengelola Laboratorium/Bengkel, Pranata Laboratorium, Pengelola Perpustakaan, Pustakawan serta pejabat pengawas dan pelaksana.
24.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab serta tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.
25.Indeks Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
26.Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya adalah indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan.
27.Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah rasio antara variabel pengungkit dan variabel hasil terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
28.Indeks Kesulitan Geografis adalah ukuran untuk menentukan tipologi suatu wilayah berdasarkan tingkat kesulitan akses ke wilayah tersebut meliputi ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur dan aksebilitas/transportasi.
29.Indeks Kesulitan Geografis Kantor adalah nilai hasil perbandingan Indeks Kesulitan Geografis dimana kantor tersebut berada dengan Indeks Kesulitan Geografis terendah pada wilayah tersebut.
30.Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN di luar gaji dan tunjangan lainnya yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja Pegawai ASN dalam rangka peningkatan kinerja berdasarkan jabatan struktural, jabatan fungsional dan golongan Pegawai ASN serta tempat bertugas. 3 1 . Indeks TPP adalah rasio antara Indeks Kesulitan Geografis Kantor berada dan Indeks Kesulitan Geografis Terendah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
32.Aplikasi Simona adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan monitoring pelaksaaan analisis jabatan, beban kerja, evaluasi jabatan, anggaran dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan pada Pemerintah Daerah.
33.Aplikasi e-Anjab ABK Simona adalah aplikasi simona untuk melakukan monitoring pelaksaaan analisis jabatan dan beban kerja pada Pemerintah Daerah.
34.Dihapus.
35.Capaian Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Capaian Reformasi Birokrasi PD adalah nilai reformasi birokrasi PD terhadap penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokras i semester sebelumnya.
36.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
37.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas bebanAPBD.
38.Tim Pelaksanaan TPP adalah tim terpadu yang dibentuk untuk menghitung, merencanakan penganggaran, melaksanakan penatausahaan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan TPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Pelaksana Togas yang selanjutnya disingkat Pit adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
40.Batas Usia Pensiun adalah batas usia pensiun PNSD yang meliputi: