5.Ketentuan Pasal 15 dihapus. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal g a 1 2023 / g GUBERNUR «USA TENGGARA TIMUR f vITOR B Diundangkan di Kupang pada tanggal 3 01 2023 {ET:aw dz't a KOSMAS D. LANA BERITA DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 031 11 - I : 't f f 'f ' ' 't ' ' ' ' ' ' I , I ---- 't ' ' ' ' ' ' ' ' ' ____J ·---- ____ I :--------- ----r - - - - - - - - - · :------------ ' z ; z° � a Sic' 5> 5 z ? - z E L .2 p 2 s 5 ° 2 7 z 5% - ' ' I ' - ' ' ' ' ' ' : ' f g t ' ' ' f z E ' t ' f _ ~ z ' ' 1-- t ' z 5 8 t f ' ' . z ? ' ' ' ' > ' f z ' ' ' ' t ' f ' - ' l----- ' ---- " ' U ' ' E s . f E ~» r- 5 F = ? ? �, z 5 ° 3 5 - • '--- I l = LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2023 TANGGAL : g 9 1 2023 URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. W. Z. JOHANNES KUPANG
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KERJA
5.RUMUSAN TUGAS URAIAN TUGAS JABATAN DIREKTUR I1-B RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. W. Z. JOHANNES KUPANG MENGOORDINASIKAN PERU MU SAN KEBIJAKAN TEKNIS PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN TUGAS RUMAH SAKIT YANG MELIPUTI PELAYANAN, PENUNJANG PELAYANAN SERTA KEUANGAN DAN UMUM BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU DEMI TERWUJUDNYA RUMAH SAKIT UMUM SEBAGAI RUMAH SAKIT RUJUKAN YANG HANDAL DI NUSA TENGGARA TIMUR.
6.URAIAN TUGAS : 6.1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) RSUD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi dan kebijakan kepala daerah serta masukan dari komponen masyarakat untuk mewujudkan sistem pelayanan yang profesional; 6.2. Menyusun rencana kerja tahunan RSUD berdasarkan rencana strategis dan masukan dari komponen masyarakat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 6.3. Menetapkan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) secara tepat pada penetapan kinerja (PK) RSUD sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 6.4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan RSUD berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 6.5. Merencanakan, menetapkan dan mengevaluasi penerimaan dan pendapatan daerah bidang pengelolaan RSUD berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD); 6.6. Memantau dan mengawasi pelaksanaan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik, asuhan keperawatan, dan rujukan kepada pasien melalui rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan pelayanan dan merumuskan upaya-upaya penanganannya; 6.7. Mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dengan mengikutsertakan tenaga medik maupun non medik sesuai spesifikasi keilmuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumberdaya manusia baik medik maupun non medik; 1 6.8. Memantau dan mengawasi kegiatan penyelenggaraaan program ] l e e ] s e a ere_ al ala4 s o u . a u 1 Aaycc n c u c sec u At«Ac LAA oat, L a i ~ii penyuluhan kesehatan masyarakat melalui sosialisasi dan monitoring untuk mengetahui sejauhmana tingkat pemahaman masyarakat akan keluarga berencana dan imunisasi; 6.9. Mengendalikan penyusunan rumusan dan menetapkan laporan ala l r e v n n R l a o Lovie Daouoovelalio l t o vv a l l u t o h i l i 4 , e w 4 . 4 4.44# M M wMs wtwa4M4 44w4 a4 44 4 4 a4 4 4 . 6.10. 6 . 1 1 6 . 1 2 . 6 . 1 3 . 6 . 1 4 . 6.15. 6.16. 6.17. Kinerja Pemerintahan, LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja; Mengoordinasikan penyelenggaraan reformasi birokrasi di Lingkungan RSUD berdasarkan rencana kerja Pokja Area Peru bahan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; Menpevalasi nelaksanaan tuoas SID) sesuai densan netunink .... ... .... .... ... .J dan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui keberhasilan dan permasalahan serta menyusun alternatif pemecahan masalah; Membina dan memotivasi bawahan melalui pendekatan kemanusiaan, menasehati dan pelatihan teknis untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier serta menjadi teladan dan motivator bagi masyarakat; Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS vang handal, profesional dan bermoral; Membangun hubungan kerjasama dengan pihak eksternal RSUD yang berpotensi untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan Rumah Sakit dengan memperhatikan petunjuk dan pertimbangan atasan; Mengelola dan memelihara Barang/ Aset Milik Daerah yang dipergunakan untuk mewujudkan kelancaran pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja RSUD untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 2
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KERJA
5.RUMUSAN TUGAS URAIAN TUGAS JABATAN : WAKIL DIREKTUR PELAYANAN III-A RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. W , 7Z JOHANNES KIIPANG MERENCANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN DAN MENGEVALUASI KEGIATAN PELAYANAN MELIPUTI PELAYANAN MEDIK, KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA PASIEN.
6.URAIAN TUGAS : 6 . 1 . Merencanakan langkah-langkah operasional Pelayanan berdasarkan rencana kerja RSUD dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif; 6.2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; 6.4. 6 5 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6 . 1 0 . keperawatan dan kebidanan meliputi rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif dan khusus serta tindakan medik berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar data yang tersajikan valid dan dapat dipercaya; Mengoordinasikan kegiatan pemberian asuhan dan pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan pada instalasi rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif dan rawat khusus serta tindakan medik berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien; Mengoordinasikan pengembangan etika dan mutu bidang medik keperawatan, kebidanan sesuai kode etik kedokteran, keperawatan, kebidanan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Mengoordinir dan mengatur kebutuhan akan sarana dan prasarana pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan lancar; Mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan, mengevaluasi hasil pelaksanaannya untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan serta menyusun alternatif pemecahan masalah dalam rangka mencapai hasil yang optimal; Mengoordinasikan kebutuhan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan dan pengabdian kesehatan kepada masyarakat di jajaran pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan; Mengelola data dan informasi di jajaran pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan untuk keperluan perencanaan, evaluasi dan pengembangan; Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; Melakukan koordinasi tugas dengan instansi dan pihak terkait agar terjalin kerjasama yang baik; 3 6 . 1 2 . Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan lainnya scsuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; 6.13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KERJA
5.RIMIISAN TIIGAS URAIAN TUGAS JABATAN KEPALA BIDANG PELAYANAN MEDIK : II1-B WAKIL DIREKTUR PELAYANAN MERENCANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN KEGIATAN PELAYANAN MEDIK RAWAT DARURAT, RAWAT JALAN, DAN TINDAKAN MEDIK SERTA RAWAT INAP, RAWAT INTENSIF DAN RAWAT KHUSUS DENGAN MENGEMBANGKAN DAN MENYEDIAKAN KEBUTUHAN PELAYANAN MEDIK SERTA MENGEVALUASI PELAKSANAAN PENGGUNAAN FASILITAS PELAYANAN MEDIK DAN PEMULANGAN PASIEN UNTUK MENGETAHUI PERMASALAHAN DAN MENCARI SOLUSINYA UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN KUALITAS PELAYANAN RSUD.
6.URAIAN TUGAS : 6 . 1. Merencanakan langkah-langkah operasional Pelayanan Medik berdasarkan rencana kerja Wakil Direktur Pelayanan dan a o j g t t a h gahal got@ gnho dntg pro nuda nag MM 4 w w it 'w a w f t ks st 6.2. 6.3. 6.4. 6.5 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6.10. 6 . 1 1. 6 . 1 2 . 6.13. J tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif; Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; Melayani pasien rujukan dan memberikan rekomendasi rujukan kepade pasien serta meningkatkan cakupan pelayanan dengan memberdayakan sumber daya pelayanan untuk mewujudkan pelayanan mutu dan etika pelayanan medik secara baik; Menyelesaikan masalah pelanggan di bidang pelayanan medik baik internal maupun eksternal; Mengoreksi dan menyempurnakan konsep petunjuk teknis penggunaan bahan/peralatan medik sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Mengoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan pelayanan medik sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memperlancar kegiatan pelayanan; Mengawasi dan mengendalikan kegiatan penerimaan dan pemulangan pasien sesuai protap yang telah ditetapkan untuk tertib administrasi; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan melalui rapat, diskusi dan sesuai hasil yang telah dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya; Mengelola data dan informasi di bidang pelayanan medik untuk keperluan perencanaan, evaluasi dan pengembangan; Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; Menyusun laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 5 URAIAN TUGAS JABATAN BIDANG PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KEBID ANAN 111-B WAKIL DIREKTUR PELAYANAN MERENCANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN, MENGAWASI DAN MENGEVALUASI KEGIATAN PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN RAWAT DARURAT, RAWAT JALAN DAN TINDAKAN MEDIK SERTA RAWAT INAP, RAWAT INTENSIF DAN RAWAT KHUSUS MELALUI BIMBINGAN ASUHAN DAN PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN BERDASARKAN KODE ETIK KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA PASIEN GUNA TERCAPAINYA KUALITAS PELAYANAN RSUD.
6.URAIAN TUGAS : 6 . 1 . Merencanakan langkah-langkah operasional Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan berdasarkan rencana kerja Wakil Dircktur Pclayanan dan hasil cvaluasi kcgiatan tahun scbclumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif; Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; [orhoil Dalo@gm oorgut dam Kalida I o g t.. • • w 6
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KER.JA
5.RUMUSAN TUGAS 6.3. 6.2. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6.10. Darurat, Rawat Jalan dan Tindakan Medik serta Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan Rawat Inap, Rawat Intensif dan Rawat Khusus secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan; Meningkatkan mutu dan etika pelayanan keperawatan dan kebidanan serta mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan keperawatan dan kebidanan; Menyelesaikan masalah pelanggan pada Bidang Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan baik internal maupun eksternal; Menyviapkan protap, bahan, pedoman, norma, dan prosedur Asuhan Keperawatan dan Kebidanan untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Mengendalikan kegiatan pemberian asuhan dan pelayanan keperawatan dan kebidanan pada Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan dan Tindakan Medik serta Rawat Inap. Rawat Intensif dan Rawat Khusus dengan melakukan rapat dan monitoring untuk memberikan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada pasien; Mengawasi dan mengendalikan pengembangan etika dan mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien; Mengoordinir pelaksanaan kegiatan pemberian penyuluhan kesehatan bagi pasien, keluarga dan pengunjung rumah sakit lainnya berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan pengetahuan pasien, keluarga dan pengunjung tentang pola-pola kesehatan yang baik dan benar; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan keperawatan sesuai petunjuk dan rencana kerja kerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui keberhasilan dan permasalahan serta mencari alternatif pemecahan masalah; 6 6 . 1 1. Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; A l e « g t ! lover@v h l o v ulav t a h v g o vt e louvv f e e 4 4 w A M 6A 4 i t 4 .4 4 44 4 4 4 4 4 .4 rw h e . 6 . 1 2 . 6.14. kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya ntnlz Leelancaran pelalgangan tugas. 7
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON 4, INTT KE.IA URAIAN TUGAS JABATAN WAKIL DIREKTUR PELAYANAN PENUNJANG III-A RIMAH SA&TT IMTIM DAERAH PROF, DR, W. Z. JOHANNES KUPANG
5.RUMUSAN TUGAS MERENCANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN DAN MENGEVALUASI KEGIATAN TEKNIS PENUNJANG PELAYANAN YANG MELIPUTI PENUNJANG PELAYANAN MEDIK DAN PENUNJANG PELAYANAN NON MEDIK BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA PASIEN.
6.URAIAN TUGAS : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6.10. Merencanakan langkah-langkah operasional Penunjang Pelayanan berdasarkan rencana kerja RSUD dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif; Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil keria bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; Mengoordinasikan pengembangan etika dan mutu pelayanan penunjang pelayanan medik dan penunjang pelayanan non medik sesuai kode etik dan standar pelayanan masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Mengoordinasikan kegiatan pemberian asuhan dan pelayanan penunjang medik dan non medik pada Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratoroium dan Instalasi Radiologi, Instalasi SIM-RS, Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana RS, Instalasi Pemulasaran Jenazah, Instalasi Rekam Medik, Instalasi Sterilisasi Sentral, Instalasi Gizi, Instalasi Rehabilitasi Medik dan kelompok jabatan fungsional selain medis, keperawatan dan kebidanan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien; Mengoordinir dan mengatur kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelayanan medik dan penunjang pelayanan non medik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan lancar; Mengoordinir dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan penunjang pelayanan medik dan penunjang pelayanan non medik serta mengevaluasi hasil pelaksanaannya untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan serta menyusun altematif pemecahan masalah dalam rangka mencapai hasil yang optimal; Mengordinir pengelolaan data dan informasi penunjang pelayanan medik dan penunjang pelayanan non medik untuk keperluan perencanaan, evaluasi dan pengembangan; Mengoordinir dan menyusun kebutuhan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan dan pengambdian kesehatan pada masyarakat di jajaran penunjang pelayanan medik dan penunjang pelayanan non medik; fa@eeel~v velvwev lrcovet v o w ~ e v e velovrovov veel le 4 4 w e 4 wsis st4 w i s e wshi t«i i wk «ti penunjang pelayanan non medik baik bulanan dan tahunan sesuai kebutuhan; Mengoordinir monitoring, pengendalian dan evaluasi kegiatan penunjang pelayanan medik dan penunjang pelayanan non medik; 8 6 . 1 1 . Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; 6.12. Melakukan koordinasi tugas dengan instansi dan pihak terkait agar terjalin kerjasama yang baik; 6 . 1 3 . Meyampaikan laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas l r a ul i a e a v l a v @ e s ! a ta@at briar ntg haeil pin fl»4 w A 4 4 44 4.6A4 # 4 A M w it4. 6wt l 4 w M A 6.14. dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 9 PENUNJANGDIREKTUR 111-B WAKIL PEL.AYANAN URAIAN TUGAS JABATAN BIDANG PENUNJANG PELAYANAN MEDIK1. NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KERJA
5.RUMUSAN TUGAS : MERENCANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN KEGIATAN PENUNJANG PELAYANAN MEDIK MELIPUTI PELAYANAN KEFARMASIAN, PELAYANAN LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK, PELAYANAN LABORATORIUM PATOLOGI ANATOMI, PELAYANAN RADIOLOGI DAN TINDAKAN PELAYANAN PENUNJANG MEDIK BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA PASIEN.
6.URAIAN TUGAS : 6 . 1. Merencanakan langkah-langkah operasional Penunjang Pelayanan Medik berdasarkan rencana kerja Wakil Direktur Penunjang Pelayanan dan kegiatan tahun sebelumnya serta S11rnh,ca,r �ot-:> uonrr o�o ono-r- t,ca,,rc,,ca,��o ,..._,a,r,a,,.,,-.onoo,.., ,,onn 4444.sw4 444.4 44d4.4 w i i i «l w.w i i iw s i t « 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6 . 1 0 . partisipatif dan akomodatif; Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; Menyiapkan standar prosedur operasional, bahan, pedoman, norma dan prosedur pelayanan kefarmasian, pelayanan laboratorium patologi klinik, pelayanan laboratorium patologi anatomi, pelayanan radiologi dan tindakan pelayanan penunjang medik; Mengembangkan sistem dan prosedur kerja kefarmasian, pelayanan laboratorium patologi klinik, pelayanan laboratorium patologi anatomi, pelayanan radiologi dan tindakan pelayanan penunjang medik; Mengelola data dan informasi Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratoroium dan Instalasi Radiologi dan kelompok jabatan fungsional selain medis, keperawatan dan kebidanan untuk keperluan perencanaan, evaluasi dan pengembangan sehingga terlaksana kendali mutu, kendali biaya dan keselamatan pasien; Mengawasi dan mengendalikan pengembangan etika dan mutu pelayanan kefarmasian, pelayanan laboratorium patologi klinik, pelayanan laboratorium patologi anatomi dan pelavanan radiologi dan kelompok jabatan fungsional selain medis, keperawatan dan kebidanan sesuai kode etik dan standar pelayanan masing masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Mengoordinir dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan penunjang pelayanan medik serta mengevaluasi hasil pelaksanaannya untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan serta menyusun alternatif pemecahan masalah dalam rangka mencapai hasil yang optimal; Melakukan monitoring, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelayanan kefarmasian, pelayanan laboratorium patologi klinik, pelayanan laboratorium patologi anatomi dan pelayanan radiologi tindakan pelayanan penunjang medik secara berkala; Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; Melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; 10 6 . 1 1. Menyusun laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kcdinasan lainnya scsuai target kinerja atau hasil kcrja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 11 6.12.
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KERJA II-B WAKITL DIREKTUR PELAYANAN PENTJN.JANG URAIAN TUGAS JABATAN BIDANG PENUNJANG PELAYANAN NON MEDIK
5.RUMUSAN TUGAS MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN KEGIATAN PENUNJANG PELAYANAN NON MEDIK MELIPUTI PELAYANAN PADA INSTALASI SIM-RS, INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA RS, INSTALASI PEMULASARAN JENAZAH, INSTALASI REKAM MEDIK, INSTALASI STERILISASI SENTRAL, INSTALASI GIZI, INSTALASI REHABILITASI MEDIK BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA PASIEN.
6.URAIAN TUGAS : 6 . 1 . Merencanakan Jangkah-langkah operasional Penunjang Penunjang Pelayanan dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang akomodatif dan partisipatif; 6.2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; 6.3. Menyiapkan standar prosedur operasional, bahan, pedoman, norma pada Instalasi SIM-RS, Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana RS, Instalasi Pemulasaran Jenazah, Instalasi Rekam Medik, Instalasi Sterilisasi Sentral, Instalasi Gizi, Instalasi Rehabilitasi Medik; 6.4. Mengembangkan sistem dan prosedur kerja pada Instalasi SIM RS, Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana RS, Instalasi Pemulasaran Jenazah, lnstalasi Rekam Medik, Instalasi Sterilisasi Sentral, Instalasi Gizi, Instalasi Rehabilitasi Medik; 6.5. Mengelola data dan informasi pada Instalasi SIM-RS, Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana RS, Instalasi Pemulasaran Jenazah, Instalasi Rekam Medik, Instalasi Sterilisasi Sentral, Instalasi Gizi, Instalasi Rehabilitasi Medik untuk keperluan perencanaan, evaluasi dan pengembangan sehingga terlaksana kendali mutu, kendali biava dan keselamatan pasien; 6.6. Mengawasi dan mengendalikan pengembangan etika dan mutu pada Instalasi SIM-RS, Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana RS, Instalasi Pemulasaran Jenazah, Instalasi Rekam Medik, Instalasi Sterilisasi Sentral, Instalasi Gizi, Instalasi Rehabilitasi Medik sesuai kode etik dan standar pelayanan masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 6.7. Mengoordinir dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan penunjang pelayanan non medik serta mengevaluasi hasil pelaksanaannya untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan serta menyusun alternatif pemecahan masalah dalam rangka mencapai hasil yang optimal; 12 6.8. Melakukan monitoring, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Instalasi SIM-RS, Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana RS, Instalasi Pemulasaran Jenazah, Instalasi Rekam Medik, Instalasi Sterilisasi Sentral, Instalasi Gizi, Instalasi Rehabilitasi Medik secara berkala; 6.9. Mengoordinir pelaporan kegiatan penunjang pelayanan non modi!z bail hlgngn m g g m u r thngn seggi lohtthen'44w • i i4 4 4 4 444 AM 4 44 6M i4 64 4 44 4 i i 444 . .44% 6.10. 6 . 1 1. 6 . 1 2 . 6.13. 6.14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penunjang pelayanan non medik melalui rapat, diskusi dan sesuai hasil yang telah dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya; Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh masukan dalam ranpka kelancaran pelaksanaan tugas; Menyusun laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 13 URAIAN TUGAS JABATAN WAKIL DIREKTUR KEUANGAN DAN UMUM III-A RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. W. Z. JOHANNES KUPANG MERENCANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN DAN MENGEVALUASI KEGIATAN KEUANGAN DAN UMUM YANG MELIPUTI PROGRAM DATA DAN EVALUASI, KEUANGAN, SERTA KEPEGAWAIAN DAN UMUM BERDASARKAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN DI RSUD.
6.URAIAN TUGAS :
6.1. Merencanakan langkah-langkah operasional Keuangan dan Umum berdasarkan rencana kcrja RSUD dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif; 6.2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; ( Aley@evel»eN lo vevalit~ +lulu lot l » o n c e es vs 4 + 4 A A « # $i 4 4w A 4 446444 A444GA444 Gk6A4id4 4«4444 lid«ta4$Ml d6Al Maas4iii
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN :
3.ESELON
4.UNIT KERJA
5.RUMUSAN TUGAS meliputi perencanaan dan penganggaran, monitoring dan evaluasi, pengelolaan pendapatan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, umum dan tata usaha, kepegawaian dan diklat, hukum, humas dan kemitraan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar data yang tersajikan valid dan dapat dipercaya; 6.4. Mengoordinasikan kegiatan pemberian pelayanan pada Instalasi pendidikan dan pelatihan, Instalasi penelitian dan pengembangan, Instalasi layanan pelanggan, dan Instalasi penapihan pelayanan rmah sakit herdasarkan ketentnan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit; 6.5. Mengoordinasikan kegiatan keuangan dan umum berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit; 6.6. Menyusun dan menyiapkan DPA-BLUD, melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya, menyelenggarakan pengelolaan kas serta melakukan pengelolaan utang-piutang; 6.7. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi, menvelenggarakan sistem informasi manaiemen keuangan serta menyelengarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; 6.8. Mengelola barang dan aset tetap RSUD dan mengelola sistem remunerasi dan kesejahteraan karyawan; 6.9. Mengoordinir dan mengatur kebutuhan akan sarana dan prasarana keuangan dan umum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan lancar; 6 .10. Mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan keuangan dan umum, mengevaluasi hasil pelaksanaannya untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan serta menyusun altematif pemecahan masalah dalam rangka mencapai hasil yang optimal; 6 . 1 1 . Mengoordinasikan kebutuhan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan dan pengabdian kesehatan kepada masyarakat di jajaran keuangan dan umum; 14 6.12. Mengelola data dan informasi di jajaran keuangan dan umum untuk kcperluan perencanaan, evaluasi dan pengembangan; 6.13. Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; 6 . 1 4 . Melakukan koordinasi kerja dengan unit/instansi dan pihak toljt ggr torojta lojeer gs hip. 4w4 44446 «4; 4A4 4 6 4 44.. Aw444 44 «A4 .6.A44 6.15. Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan Jainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; 6.16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan baik gseogra ligan maupun tertnlig geguni tugas dan kelancaran pelaksanaan tugas. 15 fnoeina ntle e a
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KERJA
5.RUMUSAN TUGAS URAIAN TUGAS JABATAN KEPALA BAGIAN PROGRAM DATA DAN EVALUASI . . 111-B WAKIL DIREKTUR KEUANGAN DAN UMUM MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN KEGIATAN PROGRAM DATA DAN EVALUASI MELIPUTI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI SERTA MENGEVALUASI PELAKSANAAN PENGGUNAAN FASILITAS PROGRAM DATA DAN EVALUASI UNTUK MENGETAHUI PERMASALAHAN DAN MENCARI SOLUSINYA DALAM RANGKA MENDUKUNG PENCAPAIAN KUALITAS PELAYANAN RSUD.
6.UKAiAN TUGAS : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6.10. 6 . 1 1. 6.12. Merencanakan langkah-langkah operasional Program Data dan Evaluasi berdasarkan rencana kerja Wakil Direktur Keuangan dan Umum dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang adz agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif; Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; Meningkatkan cakupan pelayanan dengan memberdayakan sumber daya Bagian Program Data dan Evaluasi dan untuk mewujudkan mutu pelayanan Bagian Program Data dan Evaluasi secara baik; Menyelenggarakan kegiatan pemberian pelayanan pada Instalasi penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit; Menyelesaikan masalah pelanggan di Bagian Program Data dan Evaluasi baik internal maupun ekstemal; Mengoreksi dan menyempumakan konsep petunjuk teknis penggunaan bahan/peralatan Bagian Program Data dan Evaluasi sesuai ketentuan dan prosedur vang berlaku untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Mengoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan Bagian Program Data dan Evaluasi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memperlancar kegiatan pelayanan; Menyusun rencana strategis RSUD, menyusun rencana dan anggaran tahunan RSUD serta menyusun program kerja kegiatan RSUD; Mengendalikan penerapan rencana dan program kerja RSUD; Mengoordinir dan mengendalikan kegiatan penyusunan perencanaan anggaran RSUD berdasarkan data dari masing masing unit untuk diproses lebih lanjut; Mengoordinir penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, LKPJ dan LPPD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja RSUD; Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bagian Program Data dan Evaluasi sesuai protap yang telah ditetapkan untuk tertib administrasi; 16 di Bagian Program Data dan perencanaan, evaluasi dan 6.14. 6.13. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Program Data dan Evaluasi mclalui rapat, diskusi dan scsuai hasil yang telah dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya; Mengelola data dan informasi Evaluasi untuk keperluan on@evvhvenvy 1 A u s 4A $ 6.15. Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; 6.16. Melakukan koordinasi tugas dengan instansi dan pihak terkait agar terjalin kerjasama yang baik; 6 . 1 7 . Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; 6 .18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan haik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan funpsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 17
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KERJA 5, RIMIISAN TICAS URAIAN TUGAS JABATAN KEPALA BAGIAN KEUANGAN 111-B WAKIL DIREKTUR KEUANGAN DAN UMUM MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN KEGIATAN KEUANGAN MELIPUTI PENGELOLAAN PENDAPATAN, BELANJA DAN AKUNTANSI SERTA MENGEVALUASI PELAKSANAAN PENGGUNAAN FASILITAS BAGIAN KEUANGAN UNTUK MENGETAHUI PERMASALAHAN DAN MENCARI SOLUSINYA UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN KUALITAS PELAYANAN RSUD.
6.URAIAN TUGAS : 6 . 1. Merencanakan langkah-langkah operasional Keuangan e a e r e + 1 f l u' % 4 + ' e v e tu L C AC CALCAO n€Aja vv an ttu LAC4ai sci «iiiuiii dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif; 6.2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa basil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6.10. 6 . 1 1. 6 . 1 2 . 6.13. 6.14. sumber daya Bagian Keuangan dan untuk mewujudkan mutu pelayanan Bagian Keuangan secara baik; Menyelenggarakan kegiatan pemberian pelayanan pada Instalasi penagihan pelayanan rumah sakit berdasarkan ketentuan dan prosedur yang herlalz untul meningkatkan pelayanan di mmah sakit; Menyelesaikan masalah pelanggan di Bagian Keuangan baik internal maupun eksternal; Mengoreksi dan menyempurnakan konsep petunjuk teknis penggunaan hahan/peralatan Bapian Kenan9an sesnai ketentnan dan prosedur yang berlaku untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Mengoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan Bagian Keuangan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memperlancar kegiatan pelayanan; Mengoordinir pelaksanaan mobilisasi dana, pendapatan, belanja, dan akuntansi berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Mengoordinir penyusunan laporan keuangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja RSUD; Menyiapkan sistem informasi keuangan berbasis akrual; Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bagian Keuangan sesuai protap yang telah ditetapkan untuk tertib administrasi; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Keuangan melalui rapat, diskusi dan sesuai basil yang telah dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya; Mengelola data dan informasi di Bagian Keuangan untuk keperluan perencanaan, evaluasi dan pengembangan; Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; 18 6 . 1 5 . Melakukan koordinasi kerja dengan unit/instansi dan pihak "la~% voe t u 4 a a c e e » 1, u Anet aser ucrtua nu±Jaoaa yais ueun, 6.16. Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; 6 . 1 7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan baik S,O,-.l'.IT"Q 1;<""),T"I ,.,., "')1 1 1 - l l T"I t-,o....+11l'1C'I <." Q. C" 'l l l':J ; +-11rrl'.ls ,-1,:,.,., l\1T'ln'<";T'l,rl':J 1,,,....+111, ww44 44 .44 M M 4 M t w A i 6M 44 %. M M ' ii 4 A 4 kelancaran pelaksanaan tugas. 19
1.NAMA JABATAN
2.KODE JABATAN
3.ESELON
4.UNIT KERJA
5.RUMUSAN TUGAS URAIAN TUGAS JABATAN KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM II1-B WAKIL DIREKTUR KEUANGAN DAN UMUM MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN OPERASIONAL, MENGENDALIKAN KEGIATAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM MELIPUTI UMUM DAN TATA USAHA, KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT, HUKUM, HUMAS DAN KEMITRAAN SERTA MENGEVALUASI PELAKSANAAN PENGGUNAAN FASILITAS BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM UNTUK MENGETAHUI PERMASALAHAN DAN MENCARI SOLUSINYA DALAM MENDUKUNG PENCAPAIAN KUALITAS PELAYANAN RSUD.
6.URAIAN TUGAS : 6 . 1. Merencanakan langkah-langkah operasional Kepegawaian dan Umum berdasarkan rencana kerja Wakil Direktur Keuangan dan Umum dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif; 6.2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; 6.3. Mengoreksi dan menyempumakan konsep petunjuk teknis kepegawaian dan umum berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas; 6.4. Menyelenggarakan kegiatan pemberian pelayanan pada Instalasi pendidikan dan pelatihan, dan Instalasi layanan pelanggan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit; 6.5. Menyelia pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan RSUD berdasarkan rencana kerja Pokja Area Perubahan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; 6.6. Menyelia pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip vital dan pengelolaan arsip inaktif sepuluh tahun ke bawah agar terselenggaranya pengelolaan kearsipan yang baik di lingkungan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 6.7. Meningkatkan cakupan pelayanan dengan memberdayakan sumber daya Bagian Kepegawaian dan Umum untuk mewujudkan mutu pelayanan Bagian Kepegawaian dan Umum secara baik; 6.8. Menyeiesaikan masaiah peianggan di Bagian Kepegawaian dan Umum baik internal maupun ekstemal; 6.9. Mengoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan Bagian Kepegawaian dan Umum sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memperlancar kegiatan pelayanan; 6.10. Mengendalikan pclaksanaan layanan Kepegawaian dan Umum kepada semua unsur yang ada di RSUD agar tercipta pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan lancar; 6 . 1 1 . Mengoordinir penyusunan laporan pengendalian internal dan budaya kerja berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku 1 v f l r vvoivobrotbre elevliv brave voe?tr %AA44444 AAA4AA44GA444AA4 4 AA A l st4«ki% 20 data yang dan olahan evaluasi ketentuan mengoreksi dan meneliti Umum sesuai prosedur dan keperluan perencanaan, Mengatur dan mengendalikan alur surat masuk dan surat keluar, meneliti serta menilai kebenaran berbagai dokumen/surat masuk dan keluar dari seluruh unit pada RSUD untuk tertib administrasi; Mengendalikan, Kepegawaian dan berlaku untuk 6.13. 6 . 1 2 . 6.14. 6.15. 6.16. 6.17. 6.18. 6.19. 6.20. 6.21. pengembangan; Mengatur dan mengendalikan ketatausahaan dan protokol, urusan perlengkapan umum, aset, kerumahtanggan, ketertiban dan keamanan, kebersihan dan keindahan di lingkungan RSUD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memperlancar pelaksanaan tugas; Mengoordinir dan melaksanakan fungsi hukum, kehumahasan dan kemitraan baik internal maupun eksternal RSUD; Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bagian Kepegawaian dan Umum sesuai protap yang telah ditetapkan untuk tertib administrasi; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Kepegawaian dan Umum melalui rapat, diskusi dan sesuai hasil yang telah dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya; Melakukan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral; Melakukan koordinasi kerja dengan unit/instansi dan pihak terkait agar tercipta kerjasama yang baik; Meyampaikan laporan bulanan dan tahunan serta laporan tugas kedinasan lainnya sesuai target kinerja atau hasil kerja untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. GUBERNUR � TIMU./ 'TOR BUNGTILU LAISKODAT 21