Tahapan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemurini. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 13 U H ! 2023 / [GUBERNUR NUS] TENGGARA TIMURf VITOR BUNGTILU LAISKODAT Diundangkan di Kupang pada tanggal ( J u R I 2 0 2 3 SEKRETARIS DAERAH CWROVINSI�7 TIMUR,f- ROSMAS D. LANA BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 033 - 4 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2023 TANGGAL 13 R 2023 TENTANG TAHAPAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK I. KAJIAN KEBUTUHAN A. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN Perangkat Daerah membuat dokumen hasil identifikasi kebutuhan paling kurang mencantumkan:
a.analisis kelayakan waktu dan lingkungan pendukung; dan
b.spesifikasi umum pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. B. PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA Perangkat Daerah dalam penyusunan kerangka acuan kerja paling sedikit mencantumkan dasar hukum, alur proses, modul yang akan dibangun/dikembangkan, spesifikasi teknologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, serta mengacu pada standar dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. C. PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SPBE Sebelum rencana kegiatan dan anggaran diusulkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Perangkat Daerah harus mengajukan surat permohonan persetujuan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE kepada ketua tim koordinasi SPBE melalui tim rekomendasi teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.} - 5 D. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Kebutuhan rencana kegiatan dan anggaran yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE diusulkan Perangkat Daerah sepanjang anggaran telah telah dicantumkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Provinsi NIT. II. PERENCANAAN A. ANALISIS 1 . Analisis Aplikasi SPBE merupakan kegiatan penelaahan dan penguraian permasalahan yang dilakukan untuk mengindentifikasi kebutuhan sistem, menyusun spesifikasi sistem dan studi kelayakan untuk mendapatkan rekomendasi kinerja Aplikasi SPBE suatu organisasi.
2.Analisis Aplikasi SPBE bertujuan untuk mengkaji dan mencari alternatif solusi atas permasalahan yang diajukan pada saat pengusulan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
3.Analisis Aplikasi SPBE melibatkan:
a.pengguna Aplikasi SPBE;
b.produsen dan pengguna data;
c.perwakilan Perangkat Daerah terkait (dalam hal analisis aplikasi melibatkan beberapa Perangkat Daerah); dan
d.penyedia perangkat teknologi, informasi dan komunikasi pendukung Aplikasi SPBE.
4.Hasil Analisis Aplikasi SPBE dituangkan dalam bentuk dokumen kebutuhan bisnis (business requirement document) yang paling sedikit meliputi:
a.dokumen kebutuhan sistem (system requirement), paling sedikit memuat: 1) latar belakang dan ruang lingkup permasalahan yang akan diselesaikan balk kebutuhan fungsional maupun nonfungsional; 2) identifikasi pennasalahan dan pendekatan/metode dalam penyelesaian masalah; 3) usulan solusi penyelesaian masalah; 4) kebutuhan fungsional Aplikasi SPBE; 5) kebutuhan keamanan Aplikasi SPBE; 6) kebutuhan dan alokasi sumber daya manusia dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi; dan 7) pelatihan dan alih teknologi.} - 6
b.dokumen spesifikasi sistem (system specification), paling sedikit memuat: 1) tujuan dikembangkannya Aplikasi SPBE; 2) daftar peristilahan yang digunakan; 3) analisis prioritas kebutuhan Aplikasi SPBE yang meliputi kebutuhan fungsional, nonfungsional dan keamanan Aplikasi SPBE; 4) ruang lingkup Aplikasi SPBE, meliputi: a) spesifikasi fungsional Aplikasi SPBE; b) spesifikasi data; c) spesifikasi keamanan Aplikasi SPBE; d) spesifikasi integrasi Aplikasi SPBE; dan e) spesifikasi perangkat pendukung dan komunikasi data. 5) topologi aplikasi.
c.dokumen kebutuhan sistem dan dokumen spesifikasi sistem, perlu persetujuan tertulis dan: 1) Kepala Perangkat Daerah pemilik Aplikasi SPBE; dan/atau 2) pejabat yang berwenang.
5.Hasil analisis Aplikasi SPBE dijadikan referensi untuk melakukan perancangan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
6.Dalam hal pengembangan Aplikasi SPBE, dokumen analisis dilengkapi dengan kajian/evaluasi terhadap perkembangan implementasi dan kondisi operasional serta perubahan proses bisnis yang telah ditetapkan. B. PERANCANGAN
1.Perancangan Aplikasi SPBE merupakan kegiatan yang meliputi aktivitas perancangan alur proses pada sistem, struktur data, antarmuka dan interkoneksi dengan sistem lain.
2.Prinsip perancangan Aplikasi SPBE, meliputi:
a.kemudahan penggunaan Aplikasi SPBE;
b.interoperabilitas dengan aplikasi yang sudah berjalan;
c.integrasi dengan infrastruktur yang sudah berjalan;
d.kemudahan integrasi dan pertukaran data dengan Aplikasi SPBE lain;
e.keamanan Aplikasi SPBE; dan
f.pemilihan teknologi perangkat teknologi informasi dan komunikasi4 - 7
g.pendukung aplikasi diutamakan yang sudah umum digunakan pada
h.sistem/aplikasi sejenis atau proses bisnis sejenis.
3.Dokumen hasil perancangan Aplikasi SPBE paling sedikit memuat rancangan:
a.rincian spesifikasi Aplikasi SPBE baik rancangan antarmuka
b.maupun rancangan proses;
c.rancangan data dan informasi SPBE; dan
d.keamanan Aplikasi SPBE.
4.Dokumen hasil perancangan Aplikasi SPBE ditandatangani oleh:
a.Kepala Perangkat Daerah pemilik Aplikasi SPBE; dan/atau
b.pejabat yang berwenang.
5.Hasil perancangan Aplikasi SPBE dijadikan referensi untuk melakukan pengkodean pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. III. RANCANG BANGUN A. PENGKODEAN
1.Pengkodean Aplikasi SPBE merupa.kan kegiatan yang berupa realisasi hasil rancangan menjadi modul program/kode program menggunakan bahasa pemrograman atau paket pemrograman tertentu.
2.Pengkodean Aplikasi SPBE dilakukan menggunakan alat bantu pembangunan (software development tools) diutamakan yang bersifat kode sumber terbuka.
3.Pengkodean Aplikasi SPBE dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan metode perancangan Aplikasi SPBE.
4.Dalam hal terjadi perubahan terhadap hasil analisis dan rancangan aplikasi yang sudah disepa.kati, dokumentasi dan pelaporan disesuaikan dengan kondisi terakhir yang disepakati.
5.Realisasi kode program clan perancangan arsitektur data berpedoman pada standar penamaan yang berlaku umum.
6.Proses pengkodean Aplikasi SPBE dilakukan pada perangkat terpisah dengan hasil akhir pengkodean Aplikasi SPBE yang slap digunakan untuk diimplementasikan sehingga perlu disediakan perangkat keras dan perangkat lunak yang terpisah untuk proses pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE (perangkat development dan perangkat production). - 8
7.Semua basil kode program (source code) disimpan pada perangkat penyimpanan kode sumber dan menggunakan perangkat lunak yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. B. PENGUJIAN
1.Pengujian Aplikasi SPBE merupakan kegiatan yang berupa pengujian basil pembangunan Aplikasi SPBE, meliputi uji fungsionalitas dan uji keamanan Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.Pengujian dilakukan sebelum Aplikasi SPBE diimplementasikan pada pengguna.
3.Pengujian meliputi 2 (dua) aspek yaitu:
a.pengujian fungsionalitas Aplikasi SPBE; dan
b.pengujian pengendalian resiko dan pemenuhan keamanan Aplikasi SPBE.
4.Pengujian fungsionalitas Aplikasi SPBE dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.pengujian unit (unit testing);
b.pengujian sistem (system testing);
c.pengujian sistem pada perangkat penyimpanan kode sumber; dan
d.pengujian penerimaan pengguna (user acceptance testing).
5.Pengujian keamanan Aplikasi SPBE melibatkan anggota tim dengan kompetensi keamanan Aplikasi SPBE dan keamanan jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pelaksanaan pengujian keamanan Aplikasi SPBE dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Terhadap permintaan perubahan proses bisnis yang telah disepakati pada saat pengujian Aplikasi SPBE dan belum terakomodir pada saat tahapan analisis dan perancangan, maka dilakukan pengkajian ulang dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan pekerjaan dan ketersediaan anggaran.
8.Setiap perubahan dan perbaikan pengkodean sebagai dampak basil pengujian Aplikasi SPBE, dilakukan pengujian ulang sesuai dengan perubahan yang dilakukan.}
9.Pengujian dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana pengujian yang sudah disiapkan sebelumnya, yaitu:
a.rencana pengujian, paling sedikit memuat: 1) ruang lingkup pengujian; 2) spesifikasi proses; 3) teknik pengujian; 4) data uji; 5) jadwal pengujian; dan 6) petugas pelaksana.
b.pelaksanaan pengujian mengacu kepada dokumen rencana pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a, sedangkan terhadap data uji, jadwal pengujian dan petugas pelaksana dilaporkan berdasarkan kondisi/ data terakhir.
10.Dalam hal hasil pengujian berhasil/gagal, dan terdapat temuan/catatan khusus serta rekomendasi, perbaikan/perubahan harus tercantum dalam dokumen laporan hasil pengujian. 1 1 . Hasil pengujian terhadap penerimaan pengguna (User Acceptance Testing) dan keamanan Aplikasi SPBE dilaporkan dalam bentuk dokumen hasil pengujian paling sedikit memuat:
a.ringkasan rencana pengujian;
b.hasil pengujian; dan
c.rekomendasi perbaikan/perubahan (opsional).
12.Dokumen hasil pengujian ditandatangani oleh:
a.Kepala Perangkat Daerah pemilik Aplikasi SPBE; dan/atau
b.pejabat yang berwenang.
13.Persetujuan dan hasil pengujian dijadikan acuan untuk implementasi Aplikasi SPBE. IV.IMPLEMENTASI 1 . Penerapan/Implementasi Aplikasi SPBE merupakan kegiatan:
a.penerapan/penggunaan Aplikasi SPBE yang sudah dibangun dan diuji pada lingkungan yang sebenarnya;
b.proses sebelum dan ketika Aplikasi SPBE mulai digunakan oleh pengguna untuk operasional; dan
c.diawali oleh penyiapan dokumen rencana implementasi, setelah atau saat sistem dalam tahap pengujian,lg - 1 0
2.lmplementasi Aplikasi SPBE dilakukan pada perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang terpisah dengan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk pembangunan sistem.
3.Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika melakukan:
a.pendampingan selama pengembangan Aplikasi penyediaan dokumen Aplikasi SPBE.
b.proses pelaksanaan pembangunan dan SPBE; dan
c.standar pembangunan dan pengembangan.
4.Implementasi Aplikasi pelaksanaan dan pelaporan SPBE, meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
5.Perencanaan implementasi Aplikasi SPBE, meliputi:
a.penyiapan rencana implementasi Aplikasi SPBE berupa: 1) pembuatan dokumen rencana implementasi Aplikasi SPBE, paling sedikit memuat: a) ruang lingkup implementasi Aplikasi SPBE; b) tahapan implementasi Aplikasi SPBE; c) kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi pendukung Aplikasi SPBE; d) tim implementasi Aplikasi SPBE; dan e) jadwal implementasi Aplikasi SPBE. 2) pembuatan dokumen rencana pelatihan penggunaan Aplikasi SPBE, paling sedikit memuat: a) ruang lingkup pelatihan Aplikasi SPBE; b) jadwal dan petugas pelatihan Aplikasi SPBE; dan c) peserta pelatihan Aplikasi SPBE. 3) penyalinan kode sumber dan perangkat penyimpanan kode sumber lingkungan pembangunan ke perangkat penyimpanan kode sumber untuk implementasi.
b.penyiapan fasilitas implementasi berupa: 1) paket instalasi perangkat lunak dan pedoman konfigurasi sistem; 2) pedoman penggunaan aplikasi (user manual) yang sudah disesuaikan dengan fitur sistem terakhir setelah semua pengujian selesai dikerjakan dan semua rekomendasi perubahan dilakukan, paling sedikit meliputi pedoman: a) pengoperasian Aplikasi SPBE; b) akses Aplikasi SPBE; / - 1 1 c) konfigurasi Aplikasi SPBE; d) pencadangan dan pemulihan (backup and recovery) Aplikasi SPBE; dan e) pencadangan dan pemulihan (backup and recovery) basis data. 3) penyiapan data awal Aplikasi SPBE; dan 4) penyiapan lingkungan untuk pelatihan penggunaan sistem, paling sedikit meliputi: a) Aplikasi SPBE yang sudah terpasang pada perangkat khusus untuk pelatihan; b) pedoman pengoperasian Aplikasi SPBE; c) konfigurasi data dan Aplikasi SPBE untuk pelatihan; d) data pelatihan; dan e) data peserta dan hak akses pada Aplikasi SPBE untuk pelatihan.
6.Pelaksanaan implementasi Aplikasi SPBE, paling sedikit meliputi:
a.instalasi dan konfigurasi Aplikasi SPBE;
b.instalasi data awal Aplikasi SPBE;
c.pelatihan Aplikasi SPBE;
d.pencadangan (backup) dan uji coba pemulihan (recovery) Aplikasi SPBE;
e.pencadangan (backup) basis data dan uji coba pemulihan (recovery) basis data, paling sedikit pencadangan (backup) keseluruhan untuk tahap pertama dan dapat berupa sebagian untuk tahap selanjutnya; dan
f.batas akhir masa peralihan dad aplikasi lama ke aplikasi baru (system cutover) dan/ atau penggunaan aplikasi baru (system release).
7.Pelaporan dengan hasil berupa dokumen hasil implementasi Aplikasi SPBE yang paling sedikit memuat:
a.berita acara serah terima Aplikasi SPBE;
b.laporan implementasi Aplikasi SPBE; dan
c.dokumen project closure. 8.Laporan implementasi Aplikasi SPBE di tanda tangani oleh:
a.Kepala Perangkat Daerah pemilik Aplikasi SPBE; dan/atau
b.pejabat yang berwenang.k - 1 2
9.Setelah project closure, Kepala Perangkat Daerah sebagai pemilik Aplikasi SPBE melakukan pengoperasian dan pemeliharaan Aplikasi SPBE.
10.Perangkat Daerah melaporkan kode sumber (source code) dan basil pendokumentasian sesuai tahapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang sudah dilegalisasi dalam bentuk softcopy kepada tim koordinasi SPBE melalui Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi informasi dan komunikasi. V. PENGUJIAN KELAIKAN Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT dalam pelaksanaan pengujian kelaikan aplikasi SPBE. Pelaksanaan pengujian kelaikan dilakukan bekerja sama dengan BSSN RI sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan sesuai kebutuhan. VI.PEMELIHARAAN A. PELAKSANAAN SINERGI OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN APLIKASI SPBE Dalam pelaksanaan sinergi operasional dan pemeliharaan Aplikasi SPBE, berlaku ketentuan:
1.Setiap Perangkat Daerah melaksanakan sinergi operasional dan pemeliharaan Aplikasi SPBE bersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi informasi dan komunikasi dan/atau Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dengan mempertimbangkan:
a.beban kerja dan kebutuhan organisasi;
b.kesenjangan kompetensi;
c.jenis dan program pelatihan; dan/atau
d.kondisi dan proyeksi kebutuhan sumber daya manusia.
2.Setiap Perangkat Daerah mengelola dan mensinergikan operasional dan/atau pemeliharaan Aplikasi SPBE di lingkungan masing-masing, serta memastikan Aplikasi SPBE selalu terpelihara dengan baik dan berkelanjutan4 - 1 3 VII. EVALUASI Evaluasi dilakukan terhadap keberlangsungan pengembangan aplikasi secara keseluruhan dan sosialisasi keberadaan layanan aplikasi yang sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah, baik untuk publik maupun penggunaan internal. Selain itu, dilakukan tindak lanjut pengembangan aplikasi terhadap hasil evaluasi. Pelaksanaan evaluasi Aplikasi SPBE, paling sedikit meliputi:
1.Evaluasi Usability (Efektifitas, Efisiensi, dan Kepuasan Pengguna) yaitu:
a.efektivitas (effectiveness), mengacu pada sejauh mana produk berperilaku dengan cara yang diharapkan user dan kemudahan yang dapat digunakan pengguna untuk melakukan apa yang diinginkan. Komponen ini biasanya diukur secara kuantitatif dengan tingkat kesalahan;
b.efisiensi (efficiency), adalah kecepatan di mana tujuan user dapat dicapai secara akurat dan lengkap dan biasanya merupakan ukuran waktu; dan
c.kepuasan (satisfaction), mengacu pada persepsi, perasaan, dan pendapat user tentang produk. Biasanya, user diminta untuk menilai dan memberi peringkat produk yang mereka coba, dan hal ini sering dapat mengungkapkan penyebab dan alasan masalah yang terjadi. Evaluasi Usability (Efektifitas, Efisiensi, dan Kepuasan Pengguna) oleh Perangkat Daerah minimal meliputi :
a.mengidentifikasi target pengujian;
b.membuat usability testing task;
c.melakukan usability testing;
d.analisis usability testing; dan
e.rekomendasi perbaikan.
2.Evaluasi Teknis oleh Dinas (jika diperlukan). �GUBERNUR NUS TENGGARA TIMU/ f vuroR BUNGTILU LAISKODAT - 14