menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha; Menimbang Mengingat 1 . Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1 1 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);0 1
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2 0 1 1 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0050) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 Nomor 009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0094);
5.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2 0 1 7 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubenur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 079). MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK, RETRIBUSI JASA UMUM DAN RETRIBUSI JASA USAHA.U/ 2 Pasal I Ketentuan Lampiran III Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubenur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 079) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur 1m1. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. ULAISKODAT Ditetapkan di Kupang pad "M\s=;¢:.�;. ='I 0-\ 2022 / % Diundangkan di Kupang pada tanggal t mun 2022 2#AETARIS DAERAH TENGGARA TIMUR,f � I'P'S POLO MAING BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2022 NOMOR D5% 3 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 % (akan 2022 TANGGAL It n 2022 TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DINAS PETERNAKAN Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah A. Rumah Dinas ( Jalan Perintis Kemerdekaan, JI. W. Ch Oematan, Jl. Timer Raya):
1.Type C (70 M2) 2 unit Per bulan 350.000
2.Type D (45 M2) 2 unit Per bulan 250.000
3.Type E (36 M2) 13 unit Per bulan 150.000
4.Type F (30 M2) 4 unit Per bulan 75.000 B. Pemerikasaan dan Pengujian Laboratorium Serologi:
1.Rose Bengal Plate Test Per sampel 10.000
2.Complemen Fixation Test Per sampel 25.000
3.ELISA Per sampel 25.000
4.HA/HI Per sampel 25.000
5.Pullorum Test Per sampel 10.000
6.Rapid test Al persampel 200.000 C. Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium Parasitologik :
1.Parasit Internal Per sampel 10.000
2.Parasit Eksternal Per sampel 5.000
3.Parasit Darah Per sampel 10.000
4.Pemeriksaan Darah Lengkap (POL) Per sampel 35.000
5.Diferensial Per sampel 10.000 D. Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium Bakteriologi :
1.Pewarnaan (mikroskopis) Per sampel 10.000
2.Pemupukan dengan media biakan Per sampel 25.000
3.Uji Sensitivitas Kuman Per sampel 40.000
4.Uji Identifikasi Bakteri Per sampel 40.000
5.Uji Fisik Per sampel 10.000
6.Uji Zat Aditif Per sampel 15.000
7.Uji Residu Anti Biotik Per sampel 50.000 E. Bedah/Operasi :
1.Ringan (luka/vulnus) Per ekor 50.000
2.Sedang (kastrasi) Per ekor 100.000
3.Berat Per ekor 250.000 Stationer/ Rawat Inap:
1.Rawat inap tanpa makan Per ekor/ Hari 35.000
2.Rawat inap dengan makanan Per ekor / Hari 60.000
3.Titip inap tanpa makanan Per ekor / Hari
4.Titip inap dengan makanan Per ekor/ Hari F. Rumah Sakit Hewan:
1.Pengobatan Ternak 1.1 Antibiotik Per ml/cc 3.000 1.2 Parasit Darah Per ml/cc 10.000 1.3 Obat Cacing Per ml/cc 3.000 Tablet Per Tablet 5.000 1.4 Vitamin Per ml/cc 2.000 1.5 Hormon Per ml/cc 5.000 1.6 Vaksinasi Per dosis 5.000 1.7 1.7. Vaksinasi Anthrax Per dosis 5.000 1.8 Vaksinasi Hog Cholera Per dosis 5.000
2.Pengobatan Ternak Unggas :
a.Antibiotik Per Ekor 10.000
b.Vitamin Per Ekor 5.000
c.Vaksin ND Per 100 Ekor 10.000
d.Vaksin Avian Inflenzia Per 100 Ekor 25.000
e.Obat Cacing Per Ekor 1.000
3.Untuk Pengobatan Hewan Kesayangan :
a.Antibiotik Per ml/cc 10.000
b.Ektoparasit Per ml/cc 10.000
c.Obat Cacing Per Tablet 5.000
d.Vitamin Per ml/cc 5.000
e.Hormon Per ml/cc 10.000
f.Anastesi Per ml/cc 20.000
g.Analgesik Per ml/cc 5.000
h.Cairan elektrolit Per ekor 20.000
i.Antihistamin Per Ekor 5.000
j.Antidota Per Ekor 10.000 I k. Vaksinasi Per dosis 180.000 «l Page 4
4.Pemeriksaan Klinis :
a.Hewan Besar Per ekor 10.000b. Hewan Kecil Per ekor 10.000C. Unggas Per ekor 5.000d. Hewan Kesayangan Per ekor 20.0005. Pemeriksaan Patologi Anotorni/ Otopsi/Nekropsi :
a.Nekropsi Hewan Besar Per ekor 25.000b. Nekropsi Hewan Kecil Per ekor 20.000c. Nekropsi Unggas Per ekor 5.000d. Nekropsi Hewan Kesayangan Per ekor 25.000
6.Pemeriksaan teknis dan Kesehatan Hewan Antar Pulau/Provinsi:
a.Ternak Besar Per ekor 50.000
b.Temak Keci! Per ekor 20.0007. Bedah / Operasi
a.Ringan ( Luka/Vulnus) Per ekor 50.000
b.Sedang ( Kastrasi) Per ekor 100.000
c.Berat ( Laparatomi, Caesar, Ovariohisterektorni, Cosmetik) Per ekor 250.000
8.Stationer /Rawat inap Hewan Sakit/ Penitipan Hewan Sehat:
a.Rawat inap tanpa makanan Per ekor/ Hari 35.000
b.Rawat inap dengan makanan Per ekor/ Hari 60.000
c.Titip inap tanpa makanan Per ekor/ Hari
d.Titip inap dengan makanan Per ekor/ Hari G. Salon dan Grooming
1.Mandi Biasa
a.Anjing Kecil Bulu Pendek Per Ekor 45.000
b.Kucing Besar (Dewasa), Per Ekor 45.000
c.Anjing Keci! Bulu Panjang Per Ekor 50.000
d.Anjing Sedang Per Eor 60.000
e.Anjing Besar Per Ekor 65.000
2.Mandi Obat Anti Jamur
a.Anjing Kecil Bulu Pendek Per Ekor 55.000
b.Kucing Besar (Dewasa), Per Ekor 65.000 C. Anjing Kecil Bulu Panjang Per Ekor 70.000
d.Anjing Sedang Per Ekor 75.000
e.Anjing Besar Per Ekor 80.000
3.Mandi Obat Kutu
a.Anjing Kecil Bulu Pendek Per Ekor 65.000
b.Kucing Besar (Dewasa), Per Ekor 70.000
c.Anjing Kecil Bulu Panjang Per Ekor 75.000
d.Anjing Sedang Per Ekor 80.000
e.Anjing Besar Per Ekor 85.000
4.Gunting Bulu Per Ekor 35.000
5.Magang Perorang 150.000 Semen cair (untuk Babi) per dosis 30.000 Pakan Temak : Legumenosa unggul : 1). Lamtoro
a.Anakan Teramba per koker
b.Anakan Gung per koker
c.Teramba Per Kg
d.Gung Per Kg 2). Turi Per Kg 25.000 3). Rumput Unggul per pols Pupuk Kompos Per Kg 1.500 Sapi Sapi bali bibit :
a.Jantan Bibit ( 2 4 s/d 36 bulan) 1). Kelas I (tinggi gumba 1 15 cm) Per Ekor 6.000.000 2). Kelas II (tinggi gumba 110 cm) Per Ekor 5.500.000 3). Kelas III (tinggi gumba 105 cm) Per Ekor 5.000.000
b.Betina bibit (18 s/d 24 bulan) 1). Kelas I (tinggi gumba 107 cm) Per Ekor 5.500.000 2). Kelas II (tinggi gumba 105 cm) Per Ekor 5.000.000 3). Kelas III (tinggi gumba 102 cm) Per Ekor 4.500.000
c.Sapi bali bakalan potong 1). Berat 100-124 kg Kg/berat hidup 30.000 2). Berat 125-149 kg Kg/berat hidup 31.000
d.Sapi Bali Potong Jantan
1.berat 150 s.d. 199 kg per kg 27.000
2.Berat 200 s.d. 249 kg per kg 28.000
3.Berat 250 s.d. 299 kg per kg 27.000
4.Berat 300 kg ke atas per kg 30.000 Betina
1.berat 150 s.d. 199 kg per kg 24.000
2.Berat 200 s.d. 249 kg per kg 25.000
3.Berat 250 s.d. 299 kg per kg 26.000
4.Berat 300 kg ke atas per kg 27.000 W Page 5 5.000.000 6.000.000 5.500.000 Sapi ongole dan Brahman bibit ----��-----------------------
a.Jantan bibit (24 s/d 36 bulan): 1). Kelas I (tinggi gumba 130&j p%El6, ' 6 . 50 0 . 00 0 -tnj. 1%as ii(tinggi gumba 127% pa,Ee.,1coo0.00o! 3). Kelas III (tinggi gumba 125 amj pa,Ei.,15500.000' -[. Bena6ii(18 s f d 2 bianj: 1). Ketas f(tingsi gun8a122e peer GG"Se I23).Klas!(tingsisum Rerekor + -d). Kelas III (tinggi gumba1l8cm) Perekor Sapi Gngole dan rahmana otonglhl
a.Jantan: rm. terat 200-2491%g Kg/berat hidup 725.000 1 3 b2so29%%!Wraa % [ 26.0o0 I?). berat 300-349kg lKg/berat hidup 27.000 14 ? a«ago3soi_ gs.as»as%[3;1;;] I ~ ) . berat 400 kg ke atas Kg/berat hidup
b.Betina : 24.000 24.000 25.000 1). berat200.249tkKgjerat hidup tpj. berat 250-299kg r Kg/berat hidu, 3). brat 30ogieks K&/berat hidup ' [ [sari onsol dan Brahmaa Bakatan pot@ns: [+v J. berat 100-124kg l Kg/ be ra t hidup 23.000 2). berat 125-149kg Kg/berat hid, 324.000 3j. berat 150 kgkeates Kg/berathidupT25.000 --------- - - - - ekor 1.200.000 ekor - 1.750.000 ekor 2.750.000 - - - Kg/ eior . - 47.500 - - f- - - Kg/ekor 40.000 - - Kg - 1.500 - .... - . - -- - --·- ekor 450.000 -- 500.000ekor ekor 650.000 - --- - - - ekor 425.000 ekor 450.000 ekor 550.000 1). umur 8-12bulan 1 2 j. mur 13-24 bulan , l u m u r 24 bulan ke ate%4. abi Ras Bi+ Jantan / be�a --------------------�- --------+------ - ---------------------------- Umur: r a. 1,5-2bulan - r n23bia - - --Z3--4 bulan--------------------------:-------1----,-::=---:-� - d . Babi Poton8
e.Babi Afkir - .
f.Pupuk Kompos 'Kambing Lokal Bibit:
a.Jantan: I). umur 8-12bula 2). umur 13-24 bulan 3.arur 24 butan ke aa
b.Betina: Page 6