a.meningkatkan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan pertambangan dan pariwisata dan revitalisasi Balai Latihan Kerja;
b.percepatan pembangunan daerah tertinggal dilakukan dengan fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan teknologi digital, dan pengembangan infrastruktur;
c.pembinaan dan keberpihakan dari K/L serta pelaku pembangunan lainnya dilaksanakan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan tahun 2019, selama maksimal 3 tahun (2020-2022);
d.pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola di kecamatan perbatasan;
e.percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa; dan
f.pelaksanaan pembangunan afirmatif. 2 Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui:
a.pengembangan komoditas unggulan Wilayah Nusa Tenggara yaitu lada, pala, cengkeh, kopi, kelapa, tebu, garam, tembaga, emas, perikanan budidaya, dan perikanan tangkap;
b.pengembangan sentra perikanan dan industri pengolahan hasil perikanan di SKPT /WPP;
c.pengembangan sentra produksi peternakan dan perkebunan yang tersebar di beberapa KPPN;
d.revitalisasi kawasan transmigrasi; PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB. ,
e.pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan;
f.pengembangan kawasan strategis, dan pengolahan sumber daya alam berupa perkebunan dan pertambangan;
g.destinasi pariwisata alam, budaya dan sejarah sebagai salah satu motor penggerak pengembangan ekonomi lokal melalui sektor jasa pada Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP)/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
h.pengembangan kawasan perkotaan;
1.pengembangan kawasan pusat pertumbuhan baru dengan bertumpu pada skema investasi swasta;
j.peningkatan peran dan efisiensi pelayanan kota besar, menengah, dan kecil untuk meningkatkan sinergi pembangunan perkotaan dan perdesaan; dan
k.penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah. 3 Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui:
a.peningkatan kapasitas pemerintahan daerah (kelembagaan, aparatur dan keuangan daerah);
b.pengembangan dan penguatan peran kecamatan sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan, pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten; dan
c.percepatan penerapan SPM, peningkatan pelayanan perizinan investasi, dan perluasan kerjasama antar daerah. 4 Penguatan konektivitas dilakukan antara lain melalui:
a.pengembangan dan penguatan konektivitas antar moda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi;
b.penyediaan pusat perdagangan komoditas mentah dan barang hasil olahan di Nusa Tenggara; dan
c.pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi. 5 Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui:
a.peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat;
b.peningkatan ketahanan kawasan utara dan selatan Kepulauan Nusa Tenggara dan pemantapan pemulihan pasca bencana di Pulau Lombok dan sekitarnya;
c.adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat;
d.peningkatan investasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana;dan
e.peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan, serta konservasi hutan. fegnbc.gee telethon Gail frowongen hebi d flotrlsi Dov.ah lrdpeak none lornbok rnbbrwa dote too Joto Ales anole KI Sumbawa Barat Surbawa Barat NTB PEMETAAN KAWASAN, INFRASTRUKTUR DAN BLK PENDUKUNG PENGEMBANGAN WILAYAH KEPULAUAN NUSA TENGGARA (INDIKATIF) r$/L0tree l arr 'ran ate D J on flc be - . enc ono Jolan -.ola Elg Aobc... Major Project 8ti than erja (8u9) Sentr Kelautan den @us troop son Infrastruktur Pendukung C olon € tandoro C relathon 0 r $PALD KEK Mandelik NTB Labean Baj¢ NTTPERUB , « Gambar 4.2 Peta Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Pembangunan di Nusa Tenggara Timur diprioritaskan untuk mendorong percepatan pemhangunan daerah berbasis hilirisasi pertanian, perikanan, pertambangan, dan pariwisata dengan memperhatikan lokasi prioritas herdasarkan koridor pertumbuhan dan pemerataan. Tabel 4.2 Koridor Pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020-2024 KORIDOR PERTUMBUHAN KORIDOR PEMERATAAN
1.Kah. Manggarai Barat 1. Kab. Sumba Timur
2.Kah. Manggarai 2. Kab. Sumba Tengah
3.Kah. Manggarai Timur 3. Kah. Sumba Barat
4.Kab. Ngada 4. Kab. Sumba Barat Daya
5.Kah. Nagekeo 5. Kab. Timor Tengah Selatan
6.Kah. Ende 6. Kab. Timor Tengah Utara
7.Kah. Sikka 7. Kah. Malaka
8.Kota Kupang 8. Kah. Belu
9.Kab. Kupang a m 0 or em angunan - I KORIDOR PERTUMBUHAN KORIDOR PEMERATAAN Yang belum masuk di dalam RPJMN didorong sebagai berikut :
1.Kah. Flores Timur 1. Kah. Rote Ndao
2.Kab. Lembata 2. Kab. Sabu Raijua
3.Kah. Alor Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024, Lampiran 4 Terlihat dari Tabel 4.2 hahwa terdapat 5 (lima) kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang tidak masuk dalam 2 (dua) koridor pembangunan di RPJMN 2020-2024 yaitu Kahupaten Flores Timur, Lembata, Alor, Rote Ndao dan Sahu Raijua. Untukitu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengelompokkan kelima kabupaten dimaksud dalam koridor pembangunan sehagaimana terlihat pada Tabel 4.3 herikut. Tabel 4.3 Pengelompokan Kabupaten yang belum dimasukkan ke d la K rid P b: RPJMN 2020-2024 Sumber: Olahan Bappelitbangda Provinsi NTT, Tahun 2023 4.1.3 Arahan RPD 2024-2026 Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran dari strategi yang telah ditetapkan. Arab kebijakan merupakan pengejawantahan dari strategi pembangunan daerah yang difokuskan pada prioritas-prioritas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Arah kebijakan yang dilaksanakan selama tiga tahun dapat dilihat pada Gambar 4.3 dan Tabel 4.4 herikut. PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , Arahan RPJPN Visi Pembangunan 2005-2025 Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur Visi RPJPD Provinsi NTT 2005-2025 "Nusa Tenggara Timur yang maju, mandiri, adil dan makmur dalam bingkai negara kesatuan • Sukses Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilu Kepala Daerah 2024 untuk Mewujudkan Pembangunan Jnklusif dan Berkelanjutan I. Ekonomi yang kokoh, lnfrastruktur yang handal dan SDM yang berkualitas r Ekonomi Unggul dan SDM yang berdaya saing Arahan RPJMN 2020-2024 mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melaui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah yang didukung SDM berkualitas dan berdaya «2ino Arahan RPJPD Provinsi NIT Tahun 2005-2025 Tahun ke empat: NIT yang maju, mandiri adil dan makmur melalui percepatan pembangunan daerah di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan produk daerah yang kompetitif berdaya saing tinggi didukung oleh SDM berkualitas. PEMBANGUNAN INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN BERKUALITAS SAING ► Pencapaian dan pemenuhan SPM ► Sinergitas pencapaian tujuan dan pelaksanaan prioritas pembangunan dengan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya. ► Mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Kepala daerah serentak tahun 2024 » » » Pemberdayaan masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan Pengembangan dan penguatan potensi-potensi ekonomi lokal Penuntasan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar » Pengembangan Rantai Nilai ekonomi lokal ► Penguatan system ekonomi masyarakat » Sinergitas tujuan pembangunan dan pemangku kepentingan lainnya » Peningkatan kualitas hidup masyarakat > Ketersediaan dan pemantapan infrastruktur ► Pencapaian dan pemenuhan SPM » Kerjasama lintas daerah dan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekonomi berkelanjutan ► Peningkatan kualitas hidup masyarakat » Pencapaian dan pemenuhan SPM kesejahteraan 4. 2. 3. Arab kebijakan dari tahun 2024-2026 akan dijalankan untuk pelaksanaan prioritas pembangunan daerah yaitu: 1 . Pembangunan ekonomi dan peningkatkan masyarakat yang berkeadilan sosial; Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing; Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, kewilayahan dan mitigasi bencana; Reformasi birokrasi. Keempat prioritas pembangunan daerah tersebut akan dijalankan melalui pelaksanaan program-program pembangunan daerah, dalam rangka PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB. f mewujudkan indikator kinerja Pembangunan Daerah. Indikator Kinerja Utama Tahun 2024 adalah sebagai berikut: Tabel 4.5. Indikator Kinerja Utama Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026 No Indikator Target 2024 1 Pertumbuhan Ekonomi (%) 4,55-5,35 2 Tingkat Pengangguran terbuka (%) 2,66 - 3,37 3 Pengeluaran per kapita (Rp 000) 7.598 4 Persentase Penduduk di bawah garis kemiskinan (%) 20-19,63 5 Ratio PAD terhadap perdapatan daerah (%) 24,71 6 Indeks Pembangunan Gender(%) 93 7 Indeks Gini (Poin) 0,336-0,338 8 Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) (Poin) 68 9 Indeks Pembangunan Manusia (1PM) (Poin) 66,58-66,73 10 Rata-rata lama sekolah (Poin) 7,75 11 Harapan lama sekolah (Poin) 14,2 12 Usia Harapan Hidup (Poin) 67,5 13 Prevelensi Stunting(%) 12-10 14 Persentase panjang jalan provinsi dalam kondisi mantap (%) 100 15 Rasio Konektivitas Provinsi 92 16 Ratio Elektrifikasi (%) 93 17 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (Poin) 73,62 18 Indeks Resiko Bencana (Poin) 140 19 Indeks Reformasi Birokrasi (Poin) 63-64 20 OPINI BPK WTP 2 1 Nilai Akuntabilitas Kinerja (Predikat) A 22 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2,3 (Skor) 23 Tingkat Keterbukaan Informasi Publik (%) 88 24 Indeks Kepuasan Masyarakat (Poin) 85 25 Indeks Demokrasi Indonesia (Poin) 82,4 Sumber: RPD 2024-2026 Provinsi NTT 4.2 TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN Untuk mencapai Sasaran, Indikator dan Target yang telah ditetapkan dalam RPD 2024-2026 Provinsi NTT, maka setiap tahunnya dijabarkan dalam tujuan dan sasaran tahunan. Tujuan dan sasaran tahunan ini disinkronkan dan mendukung pencapaian indikator dan target nasional. Secara makro, indikator dan target Nasional dan Nusa Tenggara Timur untuk tahun 2024 sebagaimana terlihat pada Tabel 4.6 Tabel 4.6 Tujuan, Sasaran dan Indikator Pembangunan Tahun 2024 Provinsi NTT Tujuan Sasaran Indikator Tahun 2024
1.Mewujudkan 1. Meningkatnya produksi dan masyarakat yang produktifitas serta pengolahan Pertumbuhan 4,55-5,35 mandiri, makmur, produk untuk meningkatkan PDRB (%) sejahtera dan nilai tambah PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 ait&E- , Tujuan Sasaran Indikator Tahun 2024 berkeadilan sosial 2. Meningkatnya peranan Kontribusi pariwisata untuk mendukung pariwisata pada 7,59 perekonomian PDRB (%) Nilai Tambah Ekonomi Kreatif 80.758,35 (Rp. Juta)
3.Meningkatnya investasi dan Realisasi Nilai neraca perdagangan investasi (Rp. 5,3 Trilyun) Neraca perdagangan (Rp -26,78 Triliun)
4.Terciptanya lapangan kerja Tingkat dan 2,66 meningkatnya kesempatan Pengangguran 3,37 kerja terbuka (%)
5.Meningkatkannya daya beli Pengeluaran per 7.598 kapita (Rp 000) masyarakat Inflasi 3 , 5 ± 1 Persentase
6.Menurunnya kemiskinan Penduduk di 20-19,63 masyarakat bawah garis kemiskinan (%)
7.Menurunkan ketimpangan Indeks 0,336 pendapatan antar kelompok masvarakat Gini (Poin) 0,338 Ratio PAD
8.Meningkatnya Kontribusi PAD terhadap 24,71 terhadap Pendapatan daerah perdapatan daerah (%)
9.Terjaminnya kesetaraan Indeks gender dan perlindungan Pembangunan 93 anak, Disabilitas dan inklusi sosial Gender(%)
10.Terwujudnya Ketahanan dan Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) 68 Kedaulatan Pangan (Poin)
2.Meningkatkan 1. Meningkatnya akses Indeks 66,58 kualitas SOM yang dan kualitas SOM NTT yang Pembangunan 66,73 berdaya saing tinggi dan berdaya saing Manusia (1PM) (Poin) Rata-rata lama 7,75 sekolah (Poin) Harapan lama 14,2 sekolah (Poin)
2.Meningkatnya akses dan Usia Harapan 67,5 kualitas pelayanan Kesehatan Hidup (Poin) Prevelensi 12-10 Stunting (%)
3.Mewujudkan 1. Memperkuat infrastruktus Persentase 100 pembangunan untuk mendukung panjangjalan infrastruktur yang pengembangan ekonomi dan provinsi dalam berkelanjutan pelayanan dasar kondisi mantap dengan (%) memperhatikan Ratio 93 aspek lingkungan Elektrifikasi (%) hidup, 2. Meningkatnya kualitas tata Indeks Kualitas 73,62 kewilayahan dan ruang dan lingkungan hidup Lingkungan mitigasi bencana Daerah Hidup (Poin) PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 f Tujuan Sasaran Indikator Tahun 2024
3.Meningkatnya ketangguhan Indeks Resiko 140 bencana daerah dan Adaptasi Bencana (Poin) terhadap Perubahan Iklim
4.Mewujudkan Meningkatnya kualitas tatakelola Indeks Reformasi 63-64 Birokrasi yang penyelenggaraan pemerintahan Birokrasi (Poin) Berorientasi yang Berorientasi pelayanan, pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, OPINI BPK WTP Akuntabel, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif Nilai A Kompeten, Akuntabilitas Harmonis, Loyal, Kinerja (Predikat) Adaptifdan Indeks Sistem 2,3 Kolaboratif Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (Skor) Tingkat 85 Keterbukaan Informasi Publik (nilai) Indeks Kepuasan Masyarakat 85 (Poin) Indeks Demokrasi 82,4 Indonesia (Poin) Pembangunan tahun 2024 diarahkan untuk mencapai indikator makro dan target yang telah ditetapkan, yang pada akhimya akan mendukung pencapaian indikator dan target nasional. Tabel 4.6 menunjukkan keselarasan tujuan dan sasaran sesuai amanat RPD Provinsi NTT tahun 2024-2026. 4.3 PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH 4.3.1 Tema, Arah kebijakan dan Pembangunan Nasional 2024 Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta rencana program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan. Sesuai dengan Terna RKP Tahun 2024 "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang lnklusif dan Berkelanjutan, pembangunan nasional diarahkan pada 8 (delapan) arah kebijakan yang meliputi: 1 . Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
2.Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan;
3.Revitalitasilndustri dan Penguatan Riset Terapan;
4.Penguatan Daya Saing Usaha;
5.Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi;
6.Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas;
7.Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara;
8.Pelaksanaan Pemilu 2024. Secara rinci 8 (delapan) arah kebijakan tersebut dijabarkan sebagai berikut: PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 f 1 . Arah kebijakan Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang ditandai dengan pencapain: a) Tingkat Kemiskinan: 6,5- 7 ,5%; b) Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-1 %. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.
2.Arah kebijakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita: 14%;
b.Insidensi tuberkulosis: 190 per 100.000 penduduk;
c.Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria: 405 kab/kota;
d.Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi kusta: 5 1 4 kab/kota;
e.Nilai rata-rata hasil PISA: (a) Membaca: 396 b) Matematika: 388 (c) Sains 402. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP Reformasi Sistem Kesehatan Nasional; MP Refomasi Pendidikan Keterampilan (Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0); MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting.
3.Arah Kebijakan Revitalitasi Industri dan Penguatan Riset Terapan, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Pertumbuhan PDB industry pengolahan: 5,4%- 5,8% per target RPJMN 8,1%;
b.Kontribusi PDB industri pengolahan: 19,5%- 20,6% per Target RPJMN 21,0%. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP Kawasan Industri Prioritas dan Smelter; MP Pengelolaan Terpadu UMKM; MP 10 Destinasi Pariwisata Prioritas; MP Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan); Transformasi Digital.
4.Arah kebijakan Penguatan Daya Saing Usaha, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Pertumbuhan Investasi (PMTB): 6,2%-7%;
b.Nilai devisa pariwisata: USD 7,38 -13,0 miliar. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP Pengelolaan Terpadu UMKM;
5.Arah kebijakan Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Persentase Penurunan emisi GRK kumulatif: 27 ,27%;
b.Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer Nasional: 17% Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3; MP Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi.
6.Arah kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas, yang ditandai dengan pencapaian:
a.Persentase kondisi mantap jalan nasional/provinsi/ kabupaten-kota: 95%/75%/65%;
b.Rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak dan aman: 92,76% akses layak dan 15% akses aman;
c.Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan: 25,53%;
d.Rumah Tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman: 86% akses layak termasuk 12 % akses aman;
e.Jumlah Bandara Baru yang Dibangun (kumulatif): 1 1 lokasi; PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 11111111 ,
f.Rata-rata pemenuhan kebutuhan (konsumsi) listrik: 1.300 kwh/kapita.
7.Arah kebijakan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang ditandai dengan pencapaian: Luas area pembangunan lbu Kota Nusantara: 3.399 Ha dalam 6.671 Ha KIPP, meliputi:
a.Persentase Pembangunan di Kawasan Istana Presiden: 100%;
b.Persentase Pembangunan Kantor Kementerian Koordinator: 100%;
c.Persentase Pembangunan Hunian ASN dan HANKAM: 100%. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: MP Ibu Kota Nusantara; MP Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay.
8.Arah kebijakan Pelaksanaan Pemilu 2024, yang ditandai dengan pencapaian: Jumlah Satker KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota yang menyelenggarakan Pemilu/pemilihan sesuai dengan jadwal: 553 satker. Dukungan terhadap Major Project (MP), antara lain: Didukung oleh proyek-proyek prioritas. Selanjutnya Arah Kebijakan Pembangunan dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Pembangunan RKP Tahun 2024, yang meliputi: 1 . Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5 , 8 % - 5,7%;
2.Tingkat Kemiskinan sebesar 6 , 5 % - 7,5%;
3.Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5 , 0 - 5,7%;
4.Rasio Gini (nilai) sebesar 0,374-0,377;
5.Indeks Pembangunan Manusia/lPM (nilai) sebesar 73,99 - 74,02;
6.Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca/GRK sebesar 27,27%. Serta indikator lainnya, yaitu:
1.Nilai Tokar Nelayan/NTN (nilai) sebesar 107 - 1 1 0 ;
2.Nilai Tokar Petani/NTP (nilai) sebesar 105 - 108. 4.3.2 Prioritas Pembangunan Nasional Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2024 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, se bagai beriku t: 1 . Pembangunan sumber daya manusia (SDM), membangun SOM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global;
2.Pembangunan Infrastruktur, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;
3.Penyederhanaan Regulasi, menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan Undang U ndang Cipta Kerja;
4.Penyederhanaan Birokrasi, memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi; dan
5.Transformasi Ekonomi, melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan pelaksanaan 5 (lima) arahan Presiden tersebut, didefinisikan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan yang perlu diperkuat, sebagai berikut: PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 11111111 f 1 . Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Peningkatan inovasi dan kualitas Investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata. pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui:
a.pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan; dan
b.akselerasi peningkatan nilai tambah agrofishery industri, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas sebagai berikut:
a.Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT), dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) akselerasi pengembangan pembangkit energi terbarukan; 2) peningkatan pasokan bahan bakar nabati; 3) peningkatan pelaksanaan konservasi dan efisiensi energi; 4) peningkatan pemenuhan energi domestik; dan 5) pengembangan industri pendukung Energi Baru Terbarukan (EBT).
b.Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pemantapan Kawasan berfungsi Lindung (kumulatif); 2) pengelolaan hutan berkelanjutan; 3) penyediaan air untuk pertanian; 4) penyediaan air baku untuk kawasan prioritas; 5) pemeliharaan, pemulihan, dan konservasi sumber daya air dan ekosistemnya termasuk revitalisasi danau dan infrastruktur hijau; dan 6) pengembangan waduk multiguna.
c.Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan; 2) peningkatan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut secara berkelanjutan; 3) peningkatan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pertanian, perikanan dan kepastian pasar; 4) peningkatan keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian, dan digitalisasi pertanian; dan 5) peningkatan tata kelola sistem pangan nasional.
d.Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir serta pengelolaan ruang laut; 2) peningkatan ekosistem kelautan dan pemanfaatan jasa kelautan; 3) peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan; PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , 4) peningkatan fasilitasi usaha, pembiayaan, dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan skala kecil serta akses terhadap pengelolaan sumber daya; dan 5) peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan riset kemaritiman dan kelautan serta database kelautan dan perikanan.
e.Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan U saha Menengah Besar; 2) peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha; 3) peningkatan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi; dan 4) peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha.
f.peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan industry pengolahan berbasis pertanian, kemaritiman, dan non agro yang terintegrasi hulu-hilir; 2) peningkatan industrialisasi berbasis hilirisasi sumber daya alam, termasuk melalui pengembangan smelter dan kawasan industry terutama di luar Jawa; 3) peningkatan daya saing destinasi dan industry pengolahan pariwisata, termasuk wisataalam, yang didukung penguatan ran tai pasok; 4) peningkatan nilai tambah dan daya saing produk dan usaha kreatif dan digital; 5) perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi, termasuk reformasi ketenagakerjaan; dan 6) pengembangan industri halal.
g.peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan diversifikasi, nilai tambah, dan daya saing produk ekspor dan jasa; 2) peningkatan akses dan pendalaman pasar ekspor; 3) pengelolaanimpor; 4) peningkatan kandungan dan penggunaan produk dalam negeri termasuk melalui pengadaan pemerintah yang efektif; 5) peningkatan partisipasi dalam jaringan produksi global; 6) peningkatan citra dan diversifikasi pemasaran destinasi pariwisata prioritas dan destinasi branding, dan produk kreatif; dan 7) peningkatan efektivitas Prefrential Trade Agreement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi.
h.penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan pendalaman sektor keuangan; 2) optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan industry 4.0; 3) peningkatan sistem logistik dan stabilitas harga; 4) peningkatan penerapan praktik berkelanjutan di industri pengolahan dan pariwisata; dan 5) peningkatan ketersediaa dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital
2.Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 id , Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan memperhatikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan pemanfaatan ruang. Pengembangan wilayah yang mampu menciptakan kesinambungan dan keberlanjutan ini dapat dilakukan melalui:
a.pengembangan sektor/ komoditas/kegiatan unggulan daerah;
b.distribusi pusat-pusat pertumbuhan (PKW) ke wilayah belum berkembang;
c.peningkatan daya saing wilayah yang inklusif;
d.memperkuat kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) berbasis kewilayahan dalam mendukung ekonomi unggulan daerah; serta
e.meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) melalui pemenuhan pelayanan dasar secara merata
3.Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) yaitu sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui:
a.pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan;
b.penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
c.peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta;
d.peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas;
e.peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
f.pengentasan kemiskinan; dan
g.peningkatan produktivitas dan daya saing. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, yaitu: 1) Percepatan cakupan administrasi kependudukan; 2) Integrasi system administrasi kependudukan; 3) pendampingan dan layananterpadu; dan 4) pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk.
b.Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) Sistem jaminan sosia lnasional; 2) Bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran; dan 3) Kesejahteraan sosial.
c.Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB), dan kesehatan reproduksi; 2) percepatan perbaikan gizi masyarakat; 3) peningkatan pengendalian penyakit; 4) penguatan gerakan masyarakat (Germas) hidup sehat; dan 5) penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan, mencakup: • Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, • Pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga Kesehatan, • Pemenuhan dan peningkatan daya saing sediaan farmasi dan alat Kesehatan, • Peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, dan 11111111 PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , • Penguatan tata kelola, pembiayaan, penelitian dan pengembangan Kesehatan.
d.Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran; 2) pemerataan akses dan wajib belajar 12 tahun; 3) peningkatan pengelolaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan; 4) penjaminan mutu pendidikan; dan 5) peningkatan tata kelola pendidikan.
e.Peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pemenuhan hak dan perlindungan anak; 2) peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan; dan 3) kualitas pemuda.
f.Pengentasan kemiskinan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) Akselerasi penguatan ekonomi keluarga; 2) keperantaraan usaha dan dampak sosial; 3) reforma agraria; dan 4) perhutanan sosial.
g.Peningkatan produktivitas dan daya saing, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri; 2) penguatan pendidikan tinggi berkualitas; 3) peningkatan kapabilitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan penciptaan inovasi; dan 4) prestasi olahraga.
4.Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan. Revolusi mental dilaksanakan secara terpadu yang bertumpu pada:
a.revolusi mental dalam system pendidikan;
b.revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan; dan
c.revolusi mental dalam system sosial. Selain iturevolusi mental juga diperkuat melalui upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan, memperkuat moderasi beragama; dan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.revolusi mental dan Pembinaan ldeologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti; 2) revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif; 3) revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentukan karakter; 4) penguatan pusat-pusat perubahan gerakan revolusi mental; 5) pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila; dan PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 i f 6) pembinaan Ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan dan bela negara untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme;
b.meningkatkan pemajuan Dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal; 2) pengembangan dan Pemanfaatan Kekayaan Budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahteraan rakyat; 3) pelindungan hak kebudayaan dan ekspresi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif; 4) pengembangan diplomasi budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia; dan 5) pengembangan tata kelola pembangunan kebudayaan.
c.memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; 2) penguatan harmoni dan kerukunan umat Beragama; 3) penyelarasan relasi agama dan budaya; 4) peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan 5) pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
d.peningkatan budaya literasi, inovasi dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, dan berkarakter, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) peningkatan budaya literasi; 2) pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra; 3) pengembangan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), inovasi, kreativitas, dan daya cipta; dan 4) penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi.
5.Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia akan memastikan pembangunan infrastruktur akan didasarkan kebutuhan dan keunggulan wilayah melalui:
a.menjadikan keunggulan wilayah sebagai acuan untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur wilayah;
b.peningkatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan;
c.pengembangan infrastruktur perkotaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
d.rehabilitasi sarana dan prasarana yang sudah tidak efisien; dan e. mempermudah perijinan pembangunan infrastruktur. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.infrastruktur pelayanan dasar, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penyediaan akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau; 2) penyediaanakses air minum dan sanitasi layak dan aman; 3) pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan; 4) keselamatan dan keamanan transportasi; 5) ketahanan kebencanaan infrastruktur; dan PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , 6) waduk multipurpose dan modemisasi irigasi.
b.infrastruktur ekonomi, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) konektivitas jalan; 2) konektivitas keretaapi; 3) konektivitas laut; 4) konektivitas udara; dan 5) konektivitas darat.
c.infrastruktur perkotaan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) transportasi perkotaan; dan 2) infrastruktur dan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perkotaan.
d.energi dan ketenagalistrikan, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan; 2) akses dan keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan; dan 3) kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik.
e.transformasi digital, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penuntasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK); 2) pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK); dan 3) fasilitas pendukung transformasi digital.
6.Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Peru bahan Iklim Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. Pembangunan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim akan diarahkan melalui kebijakan:
a.peningkatankualitaslingkunganhidup;
b.peningkatan ketahanan bencana dan iklim; serta
c.pembangunanrendahkarbon Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.peningkatan kualitas lingkungan hidup, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup; 2) penanggulangan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup; 3) pemulihan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan 4) penguatan kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
b.peningkatan ketahanan bencana dan iklim, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penanggulangan bencana; dan 2) peningkatan ketahanan iklim.
c.pembangunan rendah karbon, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) pembangunan energi berkelanjutan; 2) pemulihan lahan berkelanjutan; dan 3) pengembangan industry hijau
7.Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Negara wajib terus hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat melalui:
a.reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
b.meningkatkan hak hak politik dan kebebasan sipil;
c.memperbaiki system peradilan, penataanregulasi dan tata kelolakeamanansiber;
d.mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi; dan
e.mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Iuar negeri. Agenda pembangunan ini diturunkan ke dalam program prioritas dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
a.konsolidasidemokrasi, dengankegiatanprioritas, yaitu: 1) penguatankapasitaslembagademokrasi; 2) penguatankesetaraan dan kebebasan; dan 3) peningkatankualitaskomunikasipublik.
b.Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, dengan kegiatan prioritas, yaitu: 1) penguatanintegritas Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri; dan 2) penguatankerjasamapembangunaninternasional.
c.reformasi birokrasi dan tata kelola, dengankegiatanprioritas, yaitu: 1) penguatanimplementasimanajemen ASN; 2) transformasipelayananpublik; 3) penataankelembagaan dan proses bisnis; dan 4) reformasi sistemakun tabilitaskinerja.
d.menjagastabilitaskeamanannasional, dengankegiatanprioritas, yaitu: 1) penguatankeamanandalam negeri; 2) penguatankeamananlaut; dan 3) penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat. 4.3.3 Tema RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Terna dan prioritas pembangunan Daerah RKPD 2024 disusun dengan mempedomani RPD 2024-2026 dan hasil evaluasi pembangunan tahun 2022 serta memperhatikan RKP 2024. Selaras dengan Terna dan arah kebijakan Nasional, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan tema RKPD Tahun 2024 adalah : "SUKSES PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILU KEPALA DAERAH 2024 UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN" Pembangunan yang dilakukan pada tahun 2024 diarahkan untuk pencapaian tujuan dan manfaat yang telah diamanatkan dalam RPD 2024 2026 serta dukungan untuk suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, dan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia pada tahapan selanjutnya. Perencanaan dan penganggaran tetap dilakukan dengan prinsip money follows priority programs, dimana penganggaran diutamakan untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pencapaian target RPD Provinsi NTT 2024-2026. Pendekatan penyusunan RKPD tahun 2024, secara proses dilakukan melalui pendekatan top down, bottom up, politik dan partisipatif, sedangkan secara substansi penyusunan RKPD 2024 berorientasi pada perencanaan dan penganggaran yang bersifat Tematik, Holistik, Integratif, Spasial dan Universal (THIS-U). Tematik, berarti ditentukan tema yang menjadi prioritas dalam suatu jangka waktu tertentu. Holistik mengandung arti bahwa tematik yang ada dijabarkan ke dalam perencanaan dan penganggaran yang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 f komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir dalam satu rangkaian kegiatan. Integratif berarti upaya mencapai keterpaduan pelaksanaan perencanaan program baik dari pusat, provinsi sendiri, kabupaten/kota maupun seluruh pelaku pembangunan lainnya. Spasial berarti kegiatan pembangunan direncanakan secara fungsional, lokasinya berkaitan satu dengan lain dalam satu kesatuan wilayah dan berkaitan antar wilayah. Universal berarti prinsip perencanaan yang menekankan kebermanfaatan rencana untuk semua elemen tanpa memandang perbedaan mencakup kesetaraan penggunaan, fleksibilitas, penggunaan yang sederhana dan intuitif dalam sistem aktivitasnya. 4.3.4 Prioritas Daerah RKPD 2024 Provinsi NTT Dalam upaya mencapai indikator dan target makro Pembangunan Daerah pada tahun 2024 implementasi sasaran dan arah kebijakan pembangunan dituangkan dalam empat Prioritas Daerah (PD). Pertama Pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial Pembangunan SOM yang berkualitas dan berdaya saing Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, kewilayanan dan mitigasi bencana Reformasi Birokrasi EmpatPrioritas Daerah (PD) dimaksudselanjutnyadijabarkan dan disinergikandengan tujuhPrioritas Nasional, sebagaiberiku t: PD 1 Pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial. PN 1 : Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan (indikator yang di dukung : Peningkatan cakupan pemberdayaan kelompok masyarakat desa, pemanfaatan informasi pasar, peningkatan nilai transaksi UMKM, cakupan UMKM yang mendapat akses permodalan, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan pendapatan masyarakat). PN 2 : Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan (indikator yang didukung peningkatan kualitas layanan sarpras dan alkes untuk UKM dan UKP serta masyarakat miskin yang tercover oleh jaminan sosial). PD2 Pembangunan SOM yang berkualitas dan berdaya saing PN 3 : Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing (indikator yang didukung : penurunan prevalensi stunting). PN 3 : Meningkatkan SOM berkualitas dan berdaya saing (indikator yang didukung : peningkatan kualitas layanan sarpras dan alkes untuk UKM dan UKP, menurunkan gizi kurang, gizi buruk, menurunnya pervalensi stunting, rasio tenaga kesehatan, rasio tenaga pendidikan dan distribusi serta meningkatkan rata rata lama sekolah, APM, APS). PD3 Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, kewilayanan dan mitigasi bencana PN 1 : Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan (indikator yang di dukung: Peningkatan cakupan pemberdayaan kelompok masyarakat desa, Keempat Kedua Ketiga PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB. pemanfaatan informasi pasar, peningkatan nilai transaksi UMKM, cakupan UMKM yang mendapat akses permodalan, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan pendapatan masyarakat). PN 2 : Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan (indikator yang didukung peningkatan cakupan pemberdayaan kelompok masyarakat desa dan peningkatan pendapatan masyarakat). PN 2 : Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan (indikator yang didukung peningkatan kualitas layanan sarpras dan alkes untuk UKM dan UKP serta masyarakat miskin yang tercover oleh jaminan sosial). PN 5 Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar (indikator yang didukung : peningkatan cakupan distribusi barang dalam wilayah NTT) PN 6 : Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (indikator yang didukung (cakupan desa/kelurahan tangguh bencana, rasio taruna siaga bencana, cakupan pemanfaatan energi listrik berbasis EBT setiap tahun, cakupan pemanfaatan energi listrik berbasis EBT di kawasan pariwisata estate, indeks kualitas lingkungan hidup, persentase limbah B3 yang diangkut atau diolah, cakupan pembangunan TPA/TPSP /SPA terbangun lingkup provinsi, cakupan limbah domestik yang tertangani, persentase pengurangan dan penanganan sampah, cakupan lahan kritis yang tertangani, cakupan luasan hutan yang dimanfaatkan untuk perhutanan sosial). PD4 Reformasi Birokrasi dan sukses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah. PN 4 : Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan (indikator yang didukung : indeks reformasi birokrasi dan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE). PN 7 : memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik ((indikator yang didukung : indeks reformasi birokrasi dan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/ SPBE) Empat Prioritas Daerah dalam RKPD 2024 untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan yang merupakan Isu Strategis Pembangunan. IsuStrategis Pembangunan Daerah Tahun 2024 adalah:
a.Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan Yang Mempertimbangkan Daya Dukung Lingkungan Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan berusaha, perkembangan struktur ekonomi yang lebih seimbang dan memungkinkan terjadinya pemerataan pembangunan. Ekonomi NTT pada tahun 2017 tumbuh sebesar 5,16% (yoy), sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan tahun 2016 yang sebesar 5, 17% (yoy), meskipun masih lebih tinggi dibandingkan nasional yang tumbuh 5,07% (y0y). Pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi, terdiri dari konsumsi rumah tangga, lembaga non-profit, rumah tangga dan pemerintah yang seluruhnya tumbuh meningkat serta pembentukan modal tetap bruto/investasi. Investasi dan ekspor yang sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi perannya sangat kecil akibat dari neraca perdagangan defisit. Rendahnya pertumbuhan ekonomi berdampak pada rendahnya pengeluaran perkapita penduduk yang mencapai Rp 7 ,32 juta PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB. f jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai Rp.10,66 juta dan Pendapatan Domestik Regional Bruto {PDRB) per kapita mencapai hanya sekitar 0,30% dari rata-rata nasional. Pertumbuhan dan pemerataan pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan ekologi yang ada. Sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. Pembangunan ekonomi yang tidak memerhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan akan menimbulkan permasalahan pembangunan dikemudian hari. Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk memperbaiki mutu kehidupan dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan ekosistem pendukung kehidupannya.
b.Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Petani, Peternak dan Nelayan Yang Berkelanjutan Pertanian menghadapi masalah di mana kontribusi pangsa sektor pertanian terhadap perekonomian terus mengalami penurunan dibarengi dengan penurunan tenaga kerja di sektor ini dengan persoalan produksi, distribusi dan fluktuasi harga komoditi pertanian.Walaupun sektor pertanian sebagai penyumbang utama PDRB terbesar, namun fakta menunjukkan bahwa kontribusinya terhadap PDRB NIT terus menurun dari angka 40% pada tahun 2000-an menjadi 29,65% pada tahun 2017. Menurut Bank Indonesia, struktur ekonomi NIT pada Triwulan I 2 0 1 8 masih didominasi oleh lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan kontribusi sebesar 28,87%. Dari keseluruhan luas (NIT dalam angka, 201 7) Provinsi NIT 47.931,54 km2 atau 4.739.174 ha lahan kering ada sekitar 3 juta ha lahan kering. Potensi lahan kering yang potensial untuk pertanian adalah 1 , 5 juta Ha dan ada potensi padang penggembalaan untuk pengembangan peternakan dan sumber pakan seluas 422.722 Ha {RPJMD, 2018). Namun, luas lahan kritis dan terlantar terus meningkat mencapai 2.926.215,80 atau 70% pada tahun 2 0 1 7 dibandingkan dengan 2.109.496 ha atau 44,55% pada tahun 2004 dan 46% (2.667.705 ha.) dari luas NIT pada tahun 2006. Pemanfaatan potensi perikanan tangkap baru mencapai sekitar 40%. Pemanfaatan potensi laut tersebut dominan untuk penangkapan ikan seperti ikan tuna, cakalang, plagis, dan berbagai jenis ikan lainnya terutama di wilayah laut 0-12 mil {Dinas Perikanan Propinsi NTT). Berdasarkan pengelolaan dan capaian sampai saat ini, maka potensi ekonomi perikanan tangkap dan budidaya rumput laut belum dimanfaatkan secara optimal. Pengembangan pertanian baik lahan kering maupun lahan basah terkendala oleh terbatasnya ketersediaan dan pemanfaatan teknologi baik di sektor hulu maupun hilir, rendahnya indeks pertanaman {masa tanam yang pendek), rendahnya akses petani/nelayan ke sumber-sumber pembiayaan. Tenaga kerja produktif sektor pertanian diperkirakan akan semakin berkurang di masa yang akan datang karena dianggap kurang memberikan nilai tambah yang cukup atau kurang menjanjikan. Tingkat pengetahuan dan keterampilan teknis penyuluh dan petani, peternak dan nelayan juga masih sangat perlu ditingkatkan bukan hanya untuk memproduksi komoditi dalam jumlah dan kualitas yang lebih baik tetapi juga lebih bernilai komersial. Kapasitas SDM di bidang pertanian juga masih rendah dan terus menurun jumlahnya. Jumlah petani pada tahun 2016 adalah 61,67% dari totaljumlah penduduk di mana 60,65% hanya ta.mat SD dan sebagiannya lagi tidak tamat SD. Pembangunan sektor pertanian menghadapi masalah belum tersedianya industri perbenihan/pembibitan untuk mempercepat kapasitas produksi. Produktivitas pertanian dan pendapatan petani akan dapat ditingkatkan, jika ada perbaikan penguatan kelembagaan pengelola dan pendukung pertanian. Pergeseran dan perbaikan sistem produksi pertanian PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 f dari subsistem dan intermedier / semi komersial atau komersial yang akan meningkatkan nilai tambah dan pendapatan dari sektor pertanian. Keamanan dan cadangan pangan melalui penanganan distribusi, keamanan, akses, dan cadangan yang belum optimal. Perlu ada penataan dan perbaikan rantai tata niaga produk sektor pertaniandengan menyederhanakan atau memperpendek rantai, memperkuat kelembagaan dan melalui kelompok posisi tawarnya. Kemampuan dan kapasitas petani dan nelayan dalam bidang kewirausahaan perlu ditingkatkan.
c.Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Masalah Sosial Jumlah penduduk miskin di NIT adalah sebesar 1.134.74 ribu orang atau sebesar 21,38% yang menurun dibandingkan dengan dengan tahun 2 0 1 5 yaitu 1.159.84 ribu orang atau sekitar 22,62%. Data ini menunjukkan penurunan yang masih sangat kecil dan lambat, yakni sebesar 1,24%. Persoalan kemiskinan yang dihadapi juga terkait dengan tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Sehubungan dengan itu, penurunan jumlah penduduk miskin juga terkait dengan bagaimana mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan serta kemampuan memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat diantaranya ketersediaan pangan, akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, air minum, listrik dan sanitasi. Sehubungan dengan kompleksnya masalah kemiskinan, maka upaya penurunan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, swasta, kelembagaan sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
d.Penanggulangan Bencana dan Adaptasi Perubahan lklim NIT adalah Provinsi dengan sebelas jenis bencana, baik bencana yang dipicu oleh kejadian alam, non-alam maupun bencana sosial. Selama 60 tahun terakhir, NIT sudah mengalami kurang lebih 651 kejadian bencana dengan korban jiwa lebih dari 6000 (DIBI 2017). Sebanyak 75% dari bencana-bencana tersebut adalah bencana hidrometeorologis, seperti banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, angina topan, gelombang ekstrim, dan sebagainya, yang dipicu oleh iklim. Dengan demikian, perubahan iklim akan mempengaruhi kekerapan dan keparahan bencana. Walaupun tidak menyebabkan korban jiwa sebanyak bencana geologis (gempa bumi, tsunami, letusan gunung api), tetapi bencana hidrometeorologis merusak aset- aset penghidupan masyarakat dan terjadi secara musiman. Jenis bencana akan memperburuk kemiskinan bila tidak diatasi dengan baik. Sehubungan dengan itu, maka pembangunan yang dilaksanakan harus mengeliminasi dampak bencana akibat perubahan iklim.
e.Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat NTT Peningkatan kualitas hidup masyarakat diukur dari Indeks Pembangunan Manusia (1PM). 1PM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk). 1PM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Pembangunan manusia di NIT terus mengalami kemajuan yang ditandai dengan terus meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (1PM) NIT. Pada tahun 2017, 1PM NIT telah mencapai 63,73. Angka ini meningkat sebesar 0,60 poin dibandingkan dengan 1PM NIT pada tahun 2 0 1 6 sebesar 63, 13. Komponen pembentuk 1PM juga mengalami peningkatan. Bayi yang baru lahir memiliki peluang untuk hidup hingga 66,07 tahun, meningkat 0,03 tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Anak-anak usia 7 tahun memiliki peluang untuk bersekolah selama 13,07 tahun, meningkat 0 , 1 0 tahun dibandingkan dengan tahun 2016. Sementara itu, penduduk usia 25 tahun ke atas secara rata-rata telah menempuh pendidikan selama 7, 1 5 tahun, meningkat 0, 13 tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Pengeluaran « PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 f per kapita (harga konstan 2012) masyarakat telah mencapai Rp. 7,35 juta rupiah dan pada tahun 2017, meningkat Rp. 228 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Namun peningkatan IPM NTT masih terpaut jauh jika dibandingkan dengan rata-rata Nasional sebesar 70,81 %.
f.Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi merupakan kunci kemajuan pemerintah, karena menjadi jalan utama dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta melakukan pembaharuan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek penataan kelembagaan, hukum dan ketatalaksanaan, serta sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi merupakan transformasi segenap aspek dalam manajemen pemerintah menuju manajemen yang berkualitas tinggi dan terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilaidasar dan kode etik aparatur negara. Upaya mewujudkan reformasi dilakukan melalui berbagai penataan kelembagaan dan pembenahan sistemnya. Penataan kelembagaan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal penting yang berhubungan dengan pencapaian tujuan organisasi, diantaranya: peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi, peniadaan tumpang-tindih kewenangan dan mempermudah koordinasi dalam struktur baru. Manfaat dari penataan kelembagaan yang right-sizing adalah tanggapan terhadap permasalahan terkait pekerjaan menjadi lebih cepat, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan motivasi kerja dan perbaikan atau peningkatan hubungan kerja yang harmonis di antara pegawai, baik secara vertical maupun horizontal. Akuntabilitas juga menjadi lebih baik terlebih karena kompetensi pegawai tepat sasaran dan menjamin kualitas kinerja yang sesuai harapan. Right-sizing organisasi bukan semata terkait pengurangan struktur tetapi juga melakukan revitalisasi dan penajaman tugas dan fungsi. Tinjauan atas analisis jabatan diperlukan agar pola penentuan dan penangkatan pejabat yang kurang tepat sasaran seperti yang selama ini telah dilakukan bisa diperbaiki. Pola perekrutan yang tidak memperhatikan relevansi keahlian, latar belakang pendidikan, serta karakter kerja calon pejabat dengan jabatan yang diemban harus segera dihentikan. Dampak buruk dari "kebiasaan lama" ini adalah peran dan kinerja pejabat atau pegawai pemerintahan menjadi tidak maksimal, di saat yang sama pengeluaran organisasi terkait para pejabat tersebut menjadi tidak efektif. Tinjauan analisis jabatan dan beban kerja diperlukan agar kinerja individu dan organisasi dapat dioptimalkan. Restrukturisasi menjadi langkah berikut yang wajib dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil analisis jabatan dan be ban kerja. Dengan demikian, harapan akan terbentuknya tim kerja yang kuat berdasarkan kompetensi dan jaminan kinerja organisasi yang mumpuni dapat diwujudkan. Untuk menjamin pekerjaan sesuai rencana, maka perlu penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SOP bermanfaat sebagai tatalaksana pemerintahan untuk membantu kinerja pemerintah untuk lebih efektif dan efisien dalam pelayanan kepada masyarakat. Kenyataannya, SOP-AP yang telah ditetapkan belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini disebabkan karena masing-masing Perangkat Daerah membangun sistemnya secara parsial sehingga sulit dikontrol dan dikoordinasikan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan yang berdampak pada biaya yang sangat mahal. Reformasi birokrasi juga perlu menerapkan sistem e-government untuk mengintegrasikan perangkat daerah (PD) dalam satu sistem secara digital PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 11111111 , sehingga terjamin penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang transparan, adil dan akuntabel. Hal ini berdampak pada terstandardisasinya proses penyelenggaraan pemerintahan serta tertatanya produk hukum daerah dan mencegah tumpang-tindih antara regulasi-regulasi yang memiliki tujuan yang sama.
g.Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024 Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan perwujudan demokratisasi sekaligus menjadi indikator keberhasilan implementasi sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Konsep Pilkada secara langsung hal ini merupakan amanat dari Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembanganya muncul sebuah ide untuk melakukan setralisasi (penyatuan) pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional. Konsep ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tepatnya Pasal 201 yang mengatur secara limitatif jadwal pelaksanaan Pilkada serentak. Penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2015, kemudian tahap kedua dilaksanakan pada 15 Februari 201 7 untuk Kepala Daerah yang masa jabatanya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan yang berakhir pada 2017. Selanjutnya secara bertahap gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018, berikutnya tahun 2020, hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 yang meliputi seluruh wilayah Indonesia Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Selanjutnya dalam Pasal 166 ayat ( 1 ) ) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.3.5 Fokus per Perangkat Daerah Fokus pembangunan Tahun 2024 adalah pada pencapaian Program Strategis dan Unggulan yang berbasis kemandirian lokal sebagaimana telah ditetapkan dalam RPD Provinsi NTT Tahun pada Perangkat Daerah Utama. Perangkat daerah lain adalah pendukung di dalam pencapaian program strategis. Dengan demikian, semua sumber daya difokuskan pada pencapaian indikator dan target program-program strategis tersebut. Dengan demikian, masing-masing Prioritas daerah dijabarkan dalam Fokus Kegiatan dan usulan yang akan dikelompokkan berdasarkan: 1 . Konektivitas Wilayah;
2.Pengembangan Kawasan Produksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan;
3.Pengembanganlndustri dan Rantai Nilai, termasukRantai Nilai Pariwisata; dan
4.Peningkatan Kualitas hidup Manusia, termasuk didalamnya peningkatan prestasi olahraga. PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB.
5.Reformasi Birokrasi dan Sukses pelaksanaan Pemilu serta Pemilu Kepala Daerah. Adapun kerangka pikir penentuan Fokus dan usulan adalah dengan memperhatikan potensi dan komoditas unggulan per Kabupaten/Kota yang didukung oleh Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi serta Konektivitas dan Pembangunan Infrastruktur yang memadai serta pembangunan industry dan rantai nilai pariwisata sebagai primemover untuk pembangunan wilayah menuju kemandirian lokal. Adapun kondisi kondisi khusus yang perlu menjadi perhatian adalah prinsip pembangunan yang berkelanjutan dari sisi ekonomi hijau dan ramah terhadap lingkungan, adanya mitigasi dan ketahanan terhadap multi bencana, keamanan dan ketertiban umum yang kondusif serta sukses pelaksanaan Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 seperti pada Gambar 4 . 1 0 di bawah ini Didung oleh. 3. SDM Berkualits dan Berdnya Saing serta Inovasi Menuju Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat ---·- _j I 4. Tekno\ogi dan lnformasi I S. Konektivitas dan Pembo.ngunan 1' I Jnfra.struktur�----�- r>==ak= •��u! • U [ I. - P�u� ;;;:;;;.:;;;ti,�-;:,-1=>· [-;:Wilapm Hbag:i-;:;;;:.�,s-2. Pembangu� -- -] Potensi dan Komoditans Pembangunan Menuju Industri dan Ranti _unggulan pe Kab/Kota r . Kemandirian Lo�:_ _j - Nilai Parlwisata un 2024 Ke Memper>.4ffJoan Ko'>dlsi D IT :'!!::"tt;::.-�----�-.an-,-ng-an l Mitgasi & Ketahanan Bencana Kenmanan dan Ketertiban Umum Den Z:;{±:r;;"a» no - - pada 22 bupaten/Kota dapat di lihat pada Gambar 4 . 1 1 (Wilay Flores, Lembata dan ALor), Gambar 4 . 1 2 (Wilayah Timor, Rote Ndao dan Sahu) dan Alor) dan Gambar 4 . 1 3 (Wilayah Sumba) yang berdasarkan Kabupaten/Kota se NTT di bawah ini: USA ARA T ' « " ·, 4. - i s « R s a.i # :_ . ' 1 % � 4 «& jj@in#iriii#its gd,"{_·il Gambar 4 . 1 1 Fokus dan Lokasi Usulan RKPD Provinsi NTT Tahun 2024 di Kabupaten - Kabupaten wilayah Flores, Lembata dan Alor PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 f [EE;EettttEttiEE3Ei:Et7Etit] · ERegEE3Eek.EtEERE.Lt K..EE.3Eu±tit;tii: RI : E&E E @LE:EE:Et.Et .. . . � . T I M O R Gambar 4.12 Fokus dan Lokasi Usulan RKPD Provinsi NTT Tahun 2024 di Kabupaten - Kabupaten wilayah Timor, Rote dan Sahu S e l a t S u m b a Gambar 4.13 Fokus dan Lokasi Usulan RKPD Provinsi NTT Tahun 2024 di Kabupaten - Kabupaten wilayah Sumba 4.4 INOVASI DAERAH Keberhasilan pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur perlu dilaksanakan berdasarkan strategi dan arah kebijakan pembangunan provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang sifatnya jangka menengah sebagaimana tercantum dalam dokumen RPD Tahun 2024-2026 Provinsi NTT, maupun yang sifatnya tahunan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). Perencanaan pembangunan sebagai salah satu produk kebijakan, penting menerapkan "planning by research dan research based policy" agar kebijakan menjadi terukur, keberlanjutan serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur secara tegas tentang inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk berinovasi tanpa harus ada kekawatiran timbulnya masalah hukum apabila inovasi yang dilakukan PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB. f pemerintah daerah tidak selesai/ gagal. Untuk mempercepat implementasi inovasi daerah, selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2 0 1 7 tentang Inovasi Daerah danjuga Permendagri Nomor 104 Tahun 2018. Inovasi daerah adalah pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan indeks inovasi daerah adalah himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Dari pengertian tersebut mengandung makna bahwa Pemerintah Daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, cara-cara penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kebiasaan yang selama ini terjadi harus sudah ditinggalkan karena akan tergilas oleh kemajuan jaman. Disamping itu juga memberikan dorongan agar masing masing daerah berlomba-lomba membuat kebijakan yang inovativ untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dengan demikian, diharapkan akan diperoleh Nilai-nilai strategis implementasi inovasi daerah antara lain: 1 . Memperkuat Kemandirian Daerah. Setiap Pemerintah Daerah diharapkan mampu dan mandiri dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Di tengah keterbatasan sumber daya, Pemda harus kreatif dan inovatif dalam menyediakan pelayanan publik dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah yang mandiri, pasti akan lebih survive. Tanpa inovasi, daerah akan ketinggalan.
2.Membangun Citra Positif Pemerintah Daerah. Kesungguhan dan kerja keras Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kreativitas dan inovasi, akan meningkatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat serta terbentuk citra positif pemerintah daerah di hati rakyat.
3.Mendorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah untuk melakukan kreativitas dan inovasi serta berkinerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakatnya. T b 1 4 7 P fil P. i I d k I i D h P vi i NTT ' Daerah Skor Predikat 2021 Skor Predikat Skor Predikat 2021 2022 2022 2023 2023 Provinsi Nusa 53,38 lnovatif 59,76 Inovatif 62,53 Sangat Tenggara Timur Inovatif Kabupaten Alor 3,2 Kurang Inovatif 9,1 Kurang 10,90 Kurang Inovatif Inovatif Kabupaten Belu 54,04 Inovatif 46,08 Inovatif 49,28 lnovatif Kabupaten Ende 10,4 Kurang Inovatif 0,4 Kurang 19,98 Kurang Inovatif Inovatif Kabupaten Flores 47,88 Inovatif 1,8 Kurang 41,98 lnovatif Timur lnovatif Kabupaten 27,08 Kurang Inovatif 38,76 Inovatif 35,08 Inovatif Kupang Kabupaten 24,17 Kurang lnovatif 0 Tidak 37,70 Inovatif Lembata Dapat Dinilai Kabupaten Malaka 5,6 Kurang Inovatif 45,4 Inovatif 16,84 Kurang Inovatif PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB .. ,------------------------------------ ---- --- f Daerah Skor Predikat 2021 Skor Predikat Skor Predikat 2021 2022 2022 2023 2023 Kabupaten 49,63 Inovatif 47,56 Inovatif 35,56 Inovatif Manggarai Ka bu paten 55,96 Inovatif 54,65 Inovatif 44,60 Inovatif Manggarai Barat Kabu paten 48,02 Inovatif 5,4 Kurang 7,50 Kurang Manggarai Timur lnovatif Inovatif Kabu paten 2,8 Kurang Inovatif 52,8 lnovatif 41.70 Inovatif Nagekeo Kabupaten Ngada 1 1 , 2 Kurang Inovatif 41,96 Inovatif 39,48 Inovatif Kabupaten Rote 34,86 Inovatif 3 6 , 1 1 Inovatif 39,48 Inovatif Ndao Kabupaten Sabu 15,04 Kurang lnovatif 33,98 Kurang 35,38 Inovatif Raijua Inovatif Kabupaten Sikka 23,29 Kurang Inovatif 43,36 Inovatif 41,99 Inovatif Kabupaten Sumba 0,8 Kurang Inovatif 35,22 Inovatif 43,05 Inovatif Barat Kabupaten Sumba 52,81 Inovatif 39,6 Inovatif 47,82 Inovatif Barat Daya Kabupaten Sumba 29,88 Kurang Inovatif 41,96 Inovatif 21,54 Kurang Tengah Inovatif Kabupaten Sumba 58,36 Inovatif 46,88 Inovatif 53,97 Inovatif Timur Kabupaten Timor 3,56 Kurang Inovatif 12,5 Kurang 37,47 Inovatif Tengah Selatan Inovatif Kabupaten Timor 37,56 Inovatif 43,2 lnovatif 2 5 , 1 3 Kurang Tengah U tara Inovatif Kota Kupang 47,34 Inovatif 43,24 Inovatif 19,44 Kurang Inovatif Sumber BSKN Kemendagri, Tahun 2024 Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Innovation Government Award (IGA) merupakan salah satu parameter yang digunakan untuk mengetahui lebih spesifik kondisi dan laku inovatif di lingkungan pemerintah di suatu daerah. Model pengukuran IID ini dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur potensi dan kinerja pemerintah daerah dalam menciptakan iklim berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. IID menggambarakan bagaimana produktivitas, kemajuan, persaingan, dan kemandirian pemerintah daerah dalam ekosistem inovasi secara keseluruhan. Gambaran utuh 11D menunjukkan positioning inovasi di lingkungan pemerintah dari suatu daerah dari daerah-daerah lainnya. Hasil pengukuran IID ini, pada akhirnya dapat dijadikan referensi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih inovatif, tepat sasar, serta mendorong PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , usaha-usaha dan penciptaan ekosistem inovasi yang sesungguhnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Indeks Inovasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NIT) dalam IGA tahun 2022 menggambarkan kondisi pembangunan pemerintah daerah NIT dalam kerangka ekosistem inovasi selama tiga tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022 dan 2022/2023). Dengan menjelaskan 36 indikator inovasi, maka potret potensi dan pembangunan ekosistem inovasi di lingkup pemerintah provinsi NIT teru dimonitor dari tahun ke tahun. Tabel 4.8 Aspek, Variabel dan Indikator Pengukuran Indeks Inovasi Daerah Indeks Inovasi Daerah (IID) Aspek Variabel Indikator 1 Visi Misi Pemdat 2 Penerapan SIPD 3 APBD Tepat Waktu 4 Kualitas Peningkatan Perizinan 5 Jumlah Pendapatan Perkapita Institusi 6 Tingkat Pengangguran Terbuka 7 Jumlah Peningkatan Investasit Satuan 8 Jumlah Peningkatan PAD Pemerintah 9 Opini BPK Daerah (25,2%) 10 Nilai Capaian LAKIP 1 1 Penurunan Angka Kemiskinan SumberDaya 12 Nilai IPM Manusia 13 Penghargaan Inovator Ekosistem 14 Jumlah Penelitian/Kajian Inovasi dan Inovasi Kajian 15 ROADMAP SIDA 16 Regulasi Inovasi Daerah 17 Ketersediaan SDM Inovasi Daerah Infrastruktur 18 Dukungan Anggaran 19 Bimtek Inovasi Satuan Inovasi Program/Kegiatan Inovasi PD Daerah (74,8%) 20 dalam RPKD 21 Keterlibatan Aktor Inovasi Output 22 Pelaksanaan Inovasi Daerah Pengetahuan & Teknologi 23 Jejaring Inovasi Daerah 24 Sosialisasi Inovasi Daerah PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , 25 Pedoman Teknis Inovasi 26 Kemudahan Informasi Layanan Kecepatan Bisnis 27 Kecepatan Penciptaan Inovasi Proses 28 Kemudahan Proses lnovasi 29 Penyelesaian Pengaduan 30 Online Sistem Kecanggihan 31 Replikasi Produk 32 Penggunaan IT 33 Kemanfaatan Inovasi Jumlah Inovasi & 34 Monitoring dan Evaluasi Hasil Kreatif 35 Kualitas Inovasi Daerah 36 Jumlah lnovasi Daerah Mandatory/ Wajib Gambar 4 . 1 3 menjelaskan 2 (dua) aspek, 8 (delapan) variabel penilaian yang menjadi area fokus untuk penilaian yaitu: Institusi, SDM dan Penelitian, lnfrastruktur, Kecanggihan Produk, Kecepatan Bisnis Proses, Output Pengetahuan dan Teknologi, dan Hasil Kreatif. Kedelapan aspek ini dijalin pemenuhannya menjadi jejaring laku inovasi yang dilakukan di dalam sebuah institusi/perangkat daerah lingkup provinsi NTT. Hasil perhitungan indeks inovasi daerah tahun 2023 Pemerintah Provinsi NTT sesuai penilaian dari 8 variabel tersebut mendapat predikat sangat inovatif dengan skor 62,53. Pencapaian ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2022, dimana Pemerintah Provinsi NTT memperoleh raihan nilai 59,6 dan mendapat predikat inovatif. Dari hasil perhitungan indeks inovasi tahun 2023 terdapat 7 kabupaten/ kota yang memperoleh predikat kurang inovatif dan 15 kabupaten kota yang memperoleh predikat inovatif. Tabel. 4.9 Profil Inovasi Pemerintah Provinsi NTT Berdasarkan Urusan PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB� , 11111111 U r u s a n d e n g a n J u m l a h I I l n o v a s i T e r b a n y a k { Jt 6 6 1 f l p f 1 kobudayaan k o h u l a n a t k e l a u t a n an pet ik anan k e p e u a a n dan o l a h t a p a t Keuangan 1 / komumikasi dan i n f o r m a t i k a 6 4 a 4 4 t i n t [ l a s ] ' 4 tenaga k e n ] a per tanan e n e r g i d a n sumber daya m i n e r a l ingkungan hidp pembet dayaan p e r e m p u a n dan pendungan anak penanaman mnodal p e n e l i t i a n dan pengembanan pet hubungan Pot dagangan p e i n d u s t r i a r p e r p u s t a k aan pet sandian k e a r s i p a n kesehatan pendidik an p e t u r n a h a n takyat d a n k a w a s a 0 p e m u k i n a n sos1al k e t o n t e t a m a n , k e t o t t i b a n u m u m n , dan peindungan p e k e r p a a n mu an penalaa0 uan ungsi P e n u n j a n g latnya sesua dengan k e t e n t u a n p e m b e tdayaan masyat akat dan Desa k o p e r a s i , usaha kecil, dan menengah pariwsala Ponddik an dan Pelatihan Kepegawaian Potencanaad Selanjutnya tercatat 128 inovasi tahun 2022 yang dapat terkirim dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam kegiatan penilaian inovasi untuk diverifikasi pada tahapan selanjutnya dalam kegiatan penilaian inovasi dan pemberian penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi. Dari 128 inovasi yang diusulkan dalam kegiatan penilaian inovasi untuk diverifikasi pada tahapan selanjutnya, urusan pelayanan dasar dalam bidang pendidikan memiliki inovasi paling banyak (67 inovasi) dan urusan penunjang memiliki jumlah inovasi paling sedikit. Selanjutnya Pada RKPD Mumi Tahun 2024, khusus untuk Inovasi Daerah Provinsi NTT dalam periode 2021 - 2023 antara lain TJPS (Tanam Jagung Panen Sapi), Bambu, Pariwisata dan Desa Model dan sudah tidak lagi dijalankan tahun 2024 dengan alasan keterbatasan sumber daya dan masa kerja bersama pihak ketiga telah selesai. Selanjutnya untuk fokus inovasi pada RKPD Perubahan 2024, ditekankan pada 10 apek membudayakan inovasi dengan penjelasan sebagai berikut: 1 . POLA PEMECAHAN MASALAH Merubah pola pemecahan masalah pemerintahan dengan cara-cara baru yang lebih solutif, inovatif, efektif dan efisien.
2.KEBIJAKAN KEPALA DAERAH Kebijakan Kepala Daerah yang dapat mewajibkan berinovasi bagi setiap perangkat daerah (misal: satu opd 3 inovasi / one innovation one program yang di tindaklanjuti secara terukur melalui komitmen kinerja PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , inovasi. Pemerintah Gubemur Nomor 7 Daerah.
3.EVALUASI Evaluasi terhadap komitmen kinerja inovatif secara berkala dan komprehensif pada tiap perangkat daerah.
4.KOORDINASI Komukasi dan koordinasi baik horizontal dan utamanya secara vertikal dengan pemerintah pusat terkait inovasi daerah.
5.MARKETING Marketing dan Branding lnovasi Daerah dalam meningkatkan manfaat dan dampak.
6.KOMPETISI DAN KOLABORASI Kompetisi dalam penciptaan inovasi daerah dan kolaborasi dalam penerapan inovasi daerah (win win solution). Kompetisi dilakukan bukan saja melalui IGA namun juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi NTT dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov N'IT dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KOIN YANLIK).
7.MANAJEMEN INOVASI Perbaikan menejemen inovasi daerah melalui peningkatan kapasitas organisasi kelitbangan dan sumber daya manusia serta menejemen pengelolaan inovasi yang merujuk pd kematangan inovasi dengan tolok ukur 36 indikator Indeks Inovasi Daerah.
8.SUSTAINABLE INOVASI lnovasi yang berkelanjutan melalui update dan upgrade inovasi untuk menjaga ritme keberlanjutan inovasi dan memperluas dampak inovasi. Inovasi bukan hanya intervensi namun mengembangakan inovasi yang sudah ada agar bermanfaat lebih adalah inovasi.
9.INNOVATION HUB Membentuk innovation hub sebagai wadah interaksi antar aktor inovasi dalam mengembangkan inovasi pemerintah daerah.
10.INDIKATOR KINERJA UTAMA Menjadikan nilai indeks inovasi sebagai indikator kinerja utama (iku) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan menetapkan nilai satuan inovasi sebagai capaian dalam pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah. Dari kesepuluh aspek tersebut, aspek yang paling menjadi perhatian dan capaiannya masih rendah yaitu pada bagian sustainable innovation dan Innovation Hub sehingga dapat menjadi prioritas untuk didorong capaiannya pada tahun mendatang. Selain penekanan pada aspek keberlanjutan dan publikasi hasil inovasi, terdapat satu inovasi yang menjadi TOP 10 Kompetisi lnovasi Pelayanan Publik (KOIN YANLIK) tahun 2023 yang masih dijalankan yaitu SI MUNGIL LOVE dari Dinas Petemakan Provinsi NTT dan beberapa Inovasi yang didorong pengembangannya di tahun 2024. 4.4.1. Padu Padan Data
a.Input
1.Regulasi - Inpres 4 tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem - Permendagri 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 Provinsi NTT telah mengeluarkan Peraturan Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan lnovasi , Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota - Keputusan Kepala BAPPELITBANGDA Provinsi NTT nomor BP4D.050.13/SK/PPM.039.01/2024 tentang Tim Fasilitator Inovasi Padu Padan Data P3KE dan Data Sektoral Perangkat Daerah
2.Anggaran - DPA BAPPELITBANGDA NTT TA 2024
3.SDM - ASN Pada BAPPELITBANGDA Provinsi NTT sebanyak 10 orang sesuai SK Kepala BAPPELITBANGDA nomor BP4D.050.13/SK/PPM.039.01/2024 tentang Tim Fasilitator Inovasi Padu Padan Data P3KE dan Data Sektoral Perangkat Daerah
4.Sarana Prasarana Tenknis Padu Padan Data menggunakan aplikasi STATA yang telah didownload oleh masing-masing fasilitator
5.Proses Padu padan data dilakukan dengan beberapa tahapan: 1) Mensosialisasikan tujuan padu padan data kepada OPD pengampuh kemiskinan; 2) Menginformasikan kepada 1 1 Perangkat Daerah Pengampuh Kemiskinan (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hid up, Dinas KOPNAKETRANS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk melaporkan kepada sekretariat TKPK (BAPPELITBANGDA) penerima manfaat program/kegiatan penanggulangan kemiskinan/kemiskinan ekstrem By Name By Address (BNBA) berserta NIK; 3) Memadu madankan data penerima manfaat tersebut dengan data P3KE; 4) Mendapatkan output hasil padu padan; 5) Integrasi output padu padan dengan dashboard satu data NTT.
6.Masalah Hasil simulasi yang dilakukan oleh Sekkretariat TNP2K menunjukkan bahwa target penurunan kemiskinan ekstrem dapat tercapai pada tahun 2024 melalui konvergensi program dan perbaikan sasaran. Konvergensi program dapat terjadi jiika koordinasi antar Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah serta pemerintah desa berjalan baik dan menggunakan sumber data yang sama. Berdasarkan pembelajaran intervensi penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2023, Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem membutuhkan data yang akurat dan memiliki ranking kesejahteraan untuk secara tepat mensasar rumah tangga ekstrem. Namun demikian, untuk intervensi program kegiatan di tingkat provinsi NTT, terdapat salah satu persoalan mendasar yaitu data penerima manfaat yang berasal dari data sektoral perangkat daerah. Oleh karena itu padu padan data menjadi salah satu alternatif sebagai bahan evaluasi targeting TKPK NTT untuk mengetahui berapa banyak masyarakat miskin/miskin ekstrem yang tercover dalam intervensi pemerintah.
7.Output PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , Output dari inovasi ini adalah untuk mengetahui berapa banyak masyarakat miskin/miskin ekstrem yang tercover dalam intervensi pemerintah khususnya intervensi oleh 1 1 OPD Pengampuh kemiskinan di lingkup pemerintah provinsi NIT.
8.Outcome Outcome yang diharapkan dari padu padan data ini adalah semakin banyak masyarakat miskin khususnya desil 1 dan 2 yang tercover dalam program penanggulangan kemiskinan (exclusion error) dan berkurangnya masyarakat yang terindikasi tidak miskin tetapi masih mendapat program penanggulangan kemiskinan (inclusion error) dan pada akhimya dapat mengurangi tingkat kemiskinan di NIT. 4.4.2. BETA ADA oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Prasarana, Sarana, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian terus mendorong peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta mutu hasil pertanian. Salah satu upaya yang dilakukan dengan pendayagunaan alsintan melalui pembentukan Brigade Alsintan Andalan atau BETA ADA. BETA ADA mendorong kegiatan percepatan olah lahan, tanam dan panen secara serempak guna tercapainya peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai. Brigade Alsintan tingkat Provinsi dengan Moto Kami Hadir dengan Biaya Murah dimaksudkan untuk memanfaatkan dan memobilisasi alsintan antar /lintas Kabupaten/Kota guna memenuhi permintaan dan kebutuhan petani/poktan/gapoktan dalam percepatan pengolahan tanah, penanaman dan panen.
a.Input 1) Regulasi - Permen PAN RB No. 9 1 Tahun 9 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik. - SK KaDistanKP NIT - SK TIM Inovasi 2) Anggaran Sumber anggaran berasal dari APBD Provinsi NIT 3) SDM Adapun sumber daya manusia yang mendukung kegiatan ini adalah: - Para Operator dan Masinis, dan Administrator - Petani - Tenaga Pelatih dan Pendamping 4) Institusi Dinas Pertanian Provinsi NIT 5) Sarana Prasarana - Traktor Roda 4 sebanyak 73 unit - Combine Harvester sebanyak 5 Unit - Excavator sebanyak 2 Unit Pompa Air sebanyak 180 Unit - Traktor Roda 2 sebanyak 20 Unit - Cultivator sebanyak 20 Unit - Corn Combine sebanyak 2 Unit - Corn Sheller sebanyak 7 unit
b.Proses Langkah-langkah penerapan inovasi, yaitu: 1 . Pembuatan Komitmen Pimpinan
2.Rapat persiapan penentuan tim inovasi
3.Pembuatan SK TIM PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 ,
4.Penyusunan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
5.Pelaksanaan Kegiatan
c.Masalah Berdasarkan Laporan Analisis Kebijakan Optimalisasi Pemanfaatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dan Dampaknya terhadap Peningkatan Produksi Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Hermanto dkk, 2018) : "Program bantuan alsintan dari pemerintah memang dirasakan sangat diperlukan. Namun, dengan banyaknya bantuan alsintan yang masuk di pedesaan tanpa memperhitungkan ketersediaan sarana perbengkelan, kemudahan memperoleh suku cadang, serta pelatihan/ pembinaan akan menjadikan bantuan tersebut kurang dapat dimanfaatkan secara optimal. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan sebagian besar alat dan mesin pertanian tidak terpelihara secara baik sehingga mengalami kerusakan baik rusak ringan maupun rusak berat. Akibatnya, pengelolaan alsintan akan dihadapkan dengan keterbatasan untuk memberikan layanan yang tepat waktu dan menguntungkan bagi petani. Sampai saat ini fakta empiris di lapangan maupun dari sejumlah hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan bantuan alsintan masih belum optimal. Secara teoritis seharusnya bantuan alsintan tersebut potensial untuk meningkatkan luas tanam, meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, menekan kehilangan hasil, serta meningkatkan mutu dan nilai tambah produk pertanian. Mengacu pada fakta ini muncul pertanyaan apa masalah dan kendala yang terjadi di lapangan sehingga bantuan alsintan belum dimanfaatkan secara optimal. Sementara, Data daerah rawan pangan sesuai Peta FSV A (Food Security and Vulnerability Atlas) 2022 : dari 303 kecamatan di 2 1 kabupaten, terdapat sejumlah 79 kecamatan (26.07%) yang berada pada prioritas penanganan 1-3 (rawan pangan) dan 224 kecamatan (73. 93%) yang berada pada prioritas penanganan 4-6 (tahan pangan) dibandingkan dengan gambaran pada tahun 2021, dimana terdapat 1 1 2 kecamatan dari 303 kecamatan di NIT pada saat itu yang berada pada kondisi rawan (36.96%) dan 1 9 1 kecamatan pada kondisi tahan pangan (63.03%). Sedangkan untuk wilayah kota khusus di Kota Kupang secara umum, hanya 1 kecamatan yang dikategorikan rentan rawan pangan yaitu Kecamatan Alak (prioritas 1 ) , sedangkan 5 kecamatan sisanya masuk kategori ketahan pangan. Kecamatan Kelapa Lima masuk dalam prioritas 5, Kecamatan Maulafa, Kota Raja, Kota Lama dan Oebobo masuk dalam prioritas.
d.Output Output yang Diharapkan (bisa diukur)
1.Tersedianya Alsintan (Alat mesin pertanian) saat dibutuhkan (pengolahan lahan, Panen)
2.Ketersediaan teknisi dan pelayanan di lokasi pertanaman petani
e.Outcome Outcome yang Diharapkan 1 . Meningkatnya produksi dan produktivitas hasil tanaman
2.Meningkatnya pendapatan demi kesejahteraan petani
3.Meningkatnya PAD
4.Efisiensi waktu, tenaga dan biaya 4.4.3. SIMUNGIL LOVE oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT Pemerintah Provinsi NIT melalui Dinas Peternakan terus gencar mengu payakan peningkatan populasi ternak. Data Dinas Peternakan PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB. f menunjukkan Total populasi temak tahun 2022 sebanyak 4,6 juta ekor, dengan jumlah pengiriman temak keluar NTT mencapai 93.433 ekor. Kemunculan berbagai penyakit hewan menular mengancam upaya tersebut. Salah satu upaya pengendalian penyakit hewan melalui penguatan diagnosa penyakit di laboratorium. Diagnosa yang cepat, tepat dan akurat diperlukan untuk mendukung upaya tersebut. Selama ini pengguna jasa yang ingin mengajukan permohonan pengujian harus datang secara langsung ke laboratorium. Kondisi ini menimbulkan adanya keluhan pengguna jasa terkait administrasi layanan laboratorium. Selain itu beberapa pengguna jasa membawa sendiri sampel yang akan diuji. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan dan kontaminasi pada sampel sehingga dapat mempengaruhi hasil pengujian. Perbaikan dalam sistem pelayanan laboratorium merupakan salah satu upaya jaminan kesehatan hewan. Jaminan ini mampu mengembalikan kepercayaan diri petemak dalam memulai usaha petemakan setelah wabah penyakit. SIMUNGIL LOVE (Inovasi Permohonan Pengujian dan Pengambilan Sampel Online di Laboratorium Veteriner) menjawab kebutuhan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit hewan di NTT. Melalui Simungil Love, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan pengujian kapan dan dari mana saja secara online. Selanjutnya berdasarkan permohonan tersebut, petugas laboratorium akan melakukan pengambilan sampel sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penanganan sampel. Akses pelayanan menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat maupun petugas kesehatan hewan kota/kabupaten di seluruh wilayah provinsi NTT SIMUNGIL LOVE sejalan dengan kategori inovasi pelayanan publik yakni mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dalam situasi wabah PHMS. SIMUNGIL LOVE merupakan pengembangan dari aplikasi SIMUKA USIL memberi dampak yang signifikan dalam peningkatan jumlah sampel uji di Laboratorium UPTD Veteriner. Hingga saat ini jumlah sampel yang diajukan melalui aplikasi simungil love mencapai 10 . 1 2 4 sampel. Melalui Simungil Love, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan pengujian kapan dan dari mana saja secara online.
a.Input 1) Regulasi - UU Petemakan dan Kesehatan Hewan nomor 41 tahun 2014 - Peraturan Pemerintah nomor 4 7 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. - Instruksi Gubemur nomor 3 tahun 2020 tentang Penyakit ASF, - Instruksi Gubemur nomor 3 tahun 2023 tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) - Instruksi Gubemur nomor 5 tahun 2023 tentang Penyakit Rabies 2) Anggaran Sumber daya keuangan untuk inovasi SIMUNGIL LOVE diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT yang dialokasikan sebesar Rp 12.927.600. 3) SDM Sumber Daya Manusia yang mendukung SIMUNGIL LOVE adalah kepala UPTD Veteriner Dinas Petemakan Provinsi NTT sebagai perencana program, Petugas Pengambil Contoh (PPC) laboratorium UPTD Veteriner sejumlah 10 orang dan Petugas admin pengelola SIMUNGIL LOVE 4) Institusi PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , 1 . Dinas Petemakan Provinsi NTT
2.UPTD Veteriner Dinas Petemakan Provinsi NTT 5) Sarana Prasarana Beberapa sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pengembangan inovasi ini antara lain; Perangkat computer, dan sumber daya material atau peralatan yang diperlukan yaitu akun Google Drive, website UPTD Veteriner, koneksi internet, sumber listrik, perangkat komputer dan smart phone.
b.Proses Inovasi SIMUNGIL LOVE telah diimplementasikan sejak tanggal 7 Juli 2022. SIMUNGIL LOVE dapat diakses oleh pengguna layanan melalui perangkat seluler atau komputer dengan mudah. Setelah mengunjungi website SIMUNGIL LOVE pada https:/ /simungillove.wordpress.com/ pengguna layanan dapat mengajukan permohonan pengujian dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pengujian. Setelah mengisi formulir secara lengkap dan benar, data akan tersimpan dan salinan formulir tersebut secara otomatis terkirim pada e-mail pengguna layanan. Notifikasi pengajuan permohonan pengujian akan masuk ke whatsapp admin dan Kepala UPTD Veteriner. Berdasarkan permohonan ini, Kepala Seksi PPV akan menunjuk Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk melakukan pengambilan sampel ke lokasi petemakan atau unit usaha. Selanjutnya sampel diuji di laboratorium dan Laporan Hasil Pengujian (LHU) dikeluarkan dalam jangka waktu sesuai dengan SOP setiap pengujian. LHU kemudian dapat diakses oleh pengguna layanan melalui website SIMUNGIL LOVE. Selain itu sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, atasan langsung dapat mengakses rekaman pengguna jasa yang mengajukan permohonan ini dalam file google sheet.
c.Masalah Merujuk pada Laporan Kinerja Tahunan Dinas Petemakan Provinsi NTT, Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang saat ini mewabah dan mengancam yaitu African Swine Fever (ASF) dan rabies. Tingkat kematian akibat penyakit ASF dapat mencapai 100% yang menyebabkan kerugian ekonomi bagi usaha petemakan babi. Dinas Peternakan Provinsi NTT mencatat sejumlah 122.000 ekor temak babi yang mati akibat wabah ASF pada tahun 2020. Selain itu kejadian luar biasa penyakit Rabies semakin meluas ke daratan Timor. Laporan kasus gigitan anjing rabies sejak Juli 2023 hingga saat ini mencapai 661 orang bahkan menimbulkan korban jiwa. Jika wabah penyakit hewan ini tidak segera ditangani dapat menimbulkan dampak yang lebih masif. Berdasarkan data surveilans yang dilakukan oleh Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar beberapa penyakit hewan menular masih mewabah di Provinsi NTT. Laporan Tahunan BBVet Denpasar tahun 2022 masih ditemukan kasus penyakit ASF sebesar 2.14% dan kasus penyakit rabies 24. 77% wilayah Provinsi NTT. Hal ini menyebabkan sulitnya penanganan dan pengendalian penyakit. Selanjutnya, Hasil riset Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar pada tahun 2022 menunjukkan angka kasus rabies di NIT sebesar 24. 77%. Hasil penelitian Rinca dan Bollyn (2022) menunjukkan bahwa penyakit ASF telah menyebar di 12 kecamatan yang ada di Manggarai Barat. Berbagai upaya pengendalian penyakit hewan dilakukan oleh Dinas Petemakan, salah satunya melalui penguatan diagnosa penyakit di laboratorium. Diagnosa yang cepat, tepat dan akurat diperlukan untuk mendukung upaya tersebut. Selama ini pengguna jasa yang ingin mengajukan permohonan pengujian harus datang secara langsung ke laboratorium. Kondisi ini menimbulkan adanya keluhan pengguna jasa PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , terkait administrasi layanan laboratorium. Selain itu beberapa pengguna jasa membawa sendiri sampel yang akan diuji. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan dan kontaminasi pada sampel sehingga dapat mempengaruhi hasil pengujian.
d.Output Output yang Diharapkan (bisa diukur): Tersedianya digitaslisasi pendaftaran permohonan pengujian sumpel penyakit hewan.
e.Outcome Outcome yang Diharapkan: Melalui inovasi ini, akses pelayanan menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat maupun petugas kesehatan hewan kota/kabupaten di seluruh wilayah provinsi NTT. Masyarakat dapat melakukan permohonan pengujian kapan dan dari mana saja secara online. Selanjutnya berdasarkan permohonan tersebut, petugas laboratorium akan melakukan pengambilan sampel sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penanganan sampel. 4.4.4. KATONG SU MAMPU oleh Dinas Sosial Provinsi NTT Berdasarkan Capaian Kinerja Dinas Sosial Provinsi NTT Tahun 2 0 2 1 , realisasi dari sasaran meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dengan melakukan penanganan Kemiskinan, Stunting, Air Minum, Sanitasi dan Rumah La.yak Huni sebesar 79,13 % dari Target capaian 80%. Data graduasi mandiri dan alamiah tahun 2021 sebanyak 1.025 KPM telah digraduasikan sedangkan target graduasi Provinsi NTT adalah 7.370 KPM PKH. Hadimya inovasi Katong Su Mampu bertujuan untuk melakukan pembenahan pada kualitas proses intervensi terhadap penanganan Kemiskinan, Stunting, Air Minum, Sanitasi dan Rumah La.yak Huni. lntervensi kemiskinan diharapkan tepat sasaran, tepat manfaat sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pengurangan angka kemiskinan di Provinsi NTT. Hal ini sejalan dengan berbagai pemberitaahan pada Website Kemenko PMK Tahun 2021 terkait pemerintah genjot percepatan KPM PKH Graduasi Mandiri maupun pada Berita Universitas Gajah Mada yang mengulas terkait Mentalitas Miskin buat bansos sering salah sasaran oleh Gloriabarus, pada 22 Nov 2021.
a.Input 1) Anggaran Dalam mendukung pelaksanaan inovasi Katong Su Mampu melalui intervensi self asesment untuk KPM PKH dialokasikan anggaran sebesar Rp. 129.121.300,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah), yang disediakan untuk Administrasi, Cetak, Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Honor Tim Pendampingan Kelompok P2K2 yang Berkembang U sahanya selama 3 Bulan, Perjalanan Dinas, dan Pemberian Penghargaan 2) SDM Dalam menjalankan model intervensi graduasi multidimensi, dibagi dalam Stakeholder Internal dan ekstemal sebagai berikut: a) STAKEHOLDER INTERNAL: 1) Kepala Dinas 2) Kepala Bidang Linjamsos 3) Kepala Bidang Fakir Miskin PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , 4) Sub Koordinator JSK 5) Koordinator Wilayah I dan II PKH 6) Fungsional Pekerja Sosial 7) Fungsional Analis Masalah Sosial 8) Fungsional Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah 9) Fungsional Penyuluh Sosial 10) Administrator Pangkalan Data Program Keluarga Harapan 1 1 ) Pendamping PKH /SDM PKH b) STAKEHOLDER EKSTERNAL: 1) TAPD 2) DPRD Komisi V 3) Pertanian/Mitra Pertanian 4) Perikanan/Mitra Perikanan 5) Pendidikan /Mitra Pendidikan 6) Kesehatan/Mitra Kesehatan 7) Mitra Penyediaan Air Minum dan Sanitasi 8) Perbankan (HIMBARA) 9) Telkomsel 3) Institusi Inovasi Katong Su Bisa melibatkan beberpa Instansi, antara lain: a) Dinas Sosial Provinsi NIT b) TAPD c) DPRD Komisi V d) Pertanian/Mitra Pertanian e) Perikanan/Mitra Perikanan f) Pendidikan / Mitra Pendidikan g) Kesehatan/Mitra Kesehatan h) Mitra Penyediaan Air Minum dan Sanitasi i) Perbankan (HIMBARA) Telkomsel 4) Sarana Prasarana a) ATK b) Komputer (PC atau Laptop) c) Jaringan Internet d) Makan-minum e) Transpotasi
b.Proses Langkah-langkah penerapan inovasi, yaitu: 1) Pembentukan Tim Kerja Inovasi (Katong Su Mampu) 2) Penghimpunan referensi untuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja Intervensi Graduasi Multi dimensi 3) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Intervensi Graduasi Multi dimensi 4) Pelaksanaan Pembahasan dan Penetapan Kerangka Acuan Kerja Intervensi Graduasi Multi dimensi 5) Penghimpunan referensi untuk untuk penyusunan Juknis Intervensi Graduasi Multi dimensi 6) Penyusunan Juknis lntervensi Graduasi Multi dimensi 7) Pelaksanaan Pembahasan dan Penetapan Juknis Intervensi Graduasi Multi dimensi 8) Menyusun Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial Provinsi NIT dengan Perangkat Daerah Lain dan atau lembaga mitra lain untuk intervensi penguatan ekonomi sebagai bagian tidak terpisahkan dari suatu model intervensi graduasi Multi dimensi 9) Pelaksanaan Pembahasan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial Provinsi NIT dengan Perangkat Daerah Lain dan atau lembaga mitra PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , lain untuk intervensi penguatan ekonomi sebagai bagian tidak terpisahkan dari suatu model intervensi graduasi Multi dimensi 10) Menyusun rencana kebutuhan anggaran untuk intervensi graduasi Multi dimensi dan penguatan ekonomi 1 1 ) Pelaksanaan pembahasan rencana kebutuhan anggaran untuk intervensi graduasi Multi dimensi dan penguatan ekonomi 12) Menyusun draft digital sosialisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk intervensi graduasi Multi dimensi 13) Pelaksanaan pembahasan draft digital sosialisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk intervensi graduasi Multi dimensi 14) Pelaksanana uji coba intervensi graduasi Multi dimensi Lokus di Kelurahan Belo, Kelurahan Lasiana, Kelurahan Penfui, Kelurahan Manulai, Kelurahan Alak, Kelurahan Oesapa 15) Pelaksanaan Evaluasi dan penyempurnaan model intervensi graduasi Multi dimensi 16) Penetapan Model intervensi Graduasi Multi dimensi
c.Masalah Evaluasi P2K2 tahun 2023, khusus Modul kedua terkait Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha diketahui sebanyak 46,91% sudah memahami modul namun sulit dalam penerapan, 45,05% belum memahami modul sehingga belum menerapkannya pada keluarga dan 8,02 % sudah memahami modul dan sudah menerapkannya. Selain itu kolaborasi lintas sektor antar SDM PKH dengan sumber daya lain belum maksimal, masih berjalan sendiri-sendiri. Dalam regulasi urusan sosial belum secara implisit menggambarkan terkait kriteria penerima bantuan sosial seperti penerima bantuan sosial adalah yang mempunyai pendapatan dibawah garis kemiskinan atau penerima bantuan sosial adalah yang mempunyai pendapatan di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Pada evaluasi bedah Dokumen Penganggaran urusan sosial Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2021, alokasi untuk intervensi verifikasi dan validasi serta home visit bagi calon penerima bantuan sosial untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan sosial, sangat mm1m. Dari data hasil observasi di lapangan pun diperoleh informasi bahwa: Terdapat pengaduan dari Masyarakat bahwa penerima bantuan sosial tidak tepat sasaran. Keengganan untuk digraduasi karena pola pikir /Mindset miskin Ketergantungan terhadap bantuan sosial Ketidakpahaman terkait kelayakan kriteria penerima bantuan
d.Output Output yang Diharapkan (bisa diukur) adalah : Terjadinya perubahan perilaku dari KPM PKH
e.Outcome Outcome yang Diharapkan: 1) Meningkatnya kesadaran Masyarakat terkait kelayakan sebagai penerima bantuan sosial 2) Menurunkan angka kemiskinan di Provinsi NTT PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB. , B AB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, tujuan, sasaran dan prioritas daerah tahun 2024 tidak banyak mengalami perubahan, kecuali penyesuaian pada target capaian indikator yang telah ditetapkan dan implementasi perubahan regulasi. Karena itu, program dan kegiatan sebagai cara proses mencapai tujuan yang telah ditetapkan dilakukan penyesuaian, walaupun penyesuaian tersebut tidak mengubah hasil outcome yang ingin dicapai. Penyesuaian program, kegiatan dan pagu anggaran ini dilakukan khususnya untuk : 1 . Perangkat Daerah yang diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu:
a.Pada Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT yang mengalami pemisahan menjadi : 1 )Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan 2) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT;
b.Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT yang mengalami perubahan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT;
c.Pada Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT yang mengalami Pemisahan menjadi : 1) Dinas Koperasi, U saha Kecil dan Menengah Provinsi NTT dan 2) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT;
d.Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT, mengalami perubahan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT;
e.Adanya restrukturisasi UPT pada Dinas ESDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Dinas Peternakan.
2.Menyesuaikan capaian target kinerja program dan kegiatan; PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 ,
3.Menampung program dan kegiatan yang diusulkan dalam perubahan dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan untuk tahun anggaran berjalan dan Kondisi Keuangan Daerah;
4.Menampung hasil audit terkait pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2023;
5.Menampung revisi dan kegiatan mendahului perubahan APBD; Yang harus menjadi perhatian adalah Pemerintah dalam hal ini seluruh perangkat daerah pelaksana program dan kegiatan memperhatikan penyerapan belanja khususnya belanja langsung yang telah dialokasikan, dan memastikan semua program dan kegiatan harus bisa dilaksanakan. Penambahan kegiatan baru dilakukan secara selektif, dengan kriteria: 1) kegiatan yang dilaksanakan mendukung optimalisasi pencapaian target RPD, 2) mendukung pelaksanaan kebijakan Pusat, 3) Bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya. Rencana Program dan kegiatan prioritas daerah dalam Perubahan RKPD 2024 memuat kegiatan yang perlu dilakukan terkait pergeseran antar Sub kegiatan, kegiatan antar unit kerja Perangkat Daerah, antar kegiatan dan antar program serta melakukan penyesuaian target kinerja sesuai realokasi anggaran yang ada. Adapun Struktur Perubahan APBD dalam RKPD Perubahan 2024 sebagaimana terlihat pada tabel 6 . 1 berikut : Tabel 6.1 Pagu Indikatif Perangkat Daerah Tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Kesehatan RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang Di.nas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tutup) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Di.nas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tutup) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 2,234,949,396,884 174,465,349,596 344,758,515,615 16,874,354,051 185,942,019,624 13,121,680,880 7,515,748,546 60,638,409,277 10,369,389,099 1,953,014,866 489,119,258 107,236,223,055 2,254,467,435 PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 9,632,105,918 Dinas Perhubungan 4 1 , 1 5 6 , 5 1 7 , 2 1 2 Dinas Komunikasi dan Informatika 15,436,844,614 Dinas Koperasi, U saha Kecil dan Menengah 14,907,508,381 Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6,246,178,746 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 10,257,590,908 Pintu Dinas Kepemudaan dan Olahraga 35,207,084,235 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 12,125,275,656 Dinas Kelautan dan Perikanan 47,622,971,968 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 10,898,617,360 Dinas Petemakan 26,235,079,853 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 61,691,945,602 Dinas Energi Sumber Daya Mineral 106,127,968,120 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 21,719,738,520 SEKRETARIAT DAERAH PROVINS! NTT 109,788,492,832 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 150,010,243,888 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi 18,002,275,632 Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan 6,270,381,373 Pengembangan Daerah (TUTUP) Badan Keuangan Daerah 876,701,692,453 Badan Pendapatan dan Aset Daerah 87,362,510,607 Badan Kepegawaian Daerah 13,521,863,000 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah 38,840,457,755 Badan Pengelola Perbatasan Daerah 7,235,002,840 Badan Penghubung Provinsi NTT di Jakarta. 11,182,356,200 Inspektorat Daerah Provinsi NTT 19,913,106,869 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 363,674,722,088 --- Sumber: sipd-ri.kemendagri.go.id, Tahun 2024, diolah Rincian program, kegiatan, indikator dan pagu per perangkat daerah sebagaimana terlihat dalam lampiran dari dokumen ini. PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 Perubahan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024 selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) dan Rancangan APBD Perubahan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024. Selain itu juga menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta sekaligus untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun kaidah pelaksanaannya adalah sebagai berikut: 1 . Perubahan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024 tidak hanya memuat kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi pemerintah dan pelayanan publik, tetapi juga memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
2.Perangkat daerah dan seluruh stakeholders pelaksana pembangunan termasuk masyarakat dan dunia usaha, berkewajiban berperan serta untuk melaksanakan program-program pada Perubahan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024 dengan sebaik-baiknya;
3.Dalam upaya sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan setiap program dan kegiatan baik yang bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan APBN, maka setiap perangkat daerah perlu membuat Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) tahun 2024. Renja perangkat daerah tersebut disusun dengan prinsip efisien, transparan, akuntabel sesuai dengan standar kinerja yang telah ditentukan;
4.Pemangku kepentingan pembangunan baik unsur pemerintah, dunia usaha dan/atau masyarakat menggunakan Perubahan RKPD ini sebagai wujud partisipasi dalam mendukung tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan pada RPD Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024-2026;
5.Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam pendanaan pembangunan yang direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaan kebijakan dan program kegiatan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB V I - 1 ia. Demikian Perubahan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024 disusun untuk dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah selaku pelaku pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara sinergis dan terin tegrasi. PJ. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, AYODHIA G. L. KALAKE PARAF HIERARKI SEKRETARIS DAERAH I 'ASISTEN ADMINISTRASI UMUM 4 KABAG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN � KABUPATEN/KOTA PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) TAHUN 2024 BAB V I - 2 i