Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 19 Agustus 2025 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, ttd E. MELKIADES LAKA LENA Diundangkan di Kupang pada tanggal 19 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR, ttd. KOSMAS D. LANA BERITA DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 040 Salinan s, slinya KEPALA Du • ODERM, E $ , S H , M.A, M.H NIP. 196609181986021001 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 4A0 To9un 2025 TANGGAL : I9 Agusts 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2025 - 2029
a.Maksud Rencana Aksi Provinsi Nusa Tenggara Timur Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2025 - 2030, dan untuk selanjutnya disebut RAD Tuberkulosis Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025 -- 2030, adalah dokumen kebijakan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memuat langkah-langkah konkret dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai pedoman dan bentuk komitmen Gubernur dalam mendukung pencapaian eliminasi Tuberkulosis di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
b.Tujuan Rencana Aksi Daerah Tuberkulosis Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025 2030 bertujuan untuk: 1) Memberikan acuan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur dan para pihak terkait lainnya, untuk meningkatkan komitmen dan kepemimpinan dalam upaya penanggulangan TBC. 2) Memberikan acuan menyusun kebijakan dan regulasi terkait upaya penanggulangan TBC di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 3) Memberikan acuan menyusun perencanaan, penganggaran, koordinasi pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi upaya penanggulangan TBC di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 4 4) Untuk memastikan bahwa para pihak terkait memperoleh akses untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam upaya penanggulangan TBC di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 1.3 Landasan Hukum
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
b.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
c.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 175);
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
e.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.;
h.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2022);
1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; j . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 5
k.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H K. 0 1 . 07 / MENKES / 1 1 2 8 /2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;
1.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /MENKES/ 1936/2022 tentang Panduan Praktisi Klinis bagi Dokter di FKTP;
o.Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/660/2020 Tentang Kewajiban Fasyankes Lapor Kasus Tuberkulosis;
p.Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan nomor 4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit;
q.Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/ 105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik;
r.Surat Edaran Direktur Jendral P2P Nomor 936 tahun 2021 tentang Perubahan Alur Diagnosis dan Pengobatan TBC;
s.Surat Edaran Direktur Jendral P2P Nomor HK.02.02/C/404/2023 terkait Tindak Lanjut Perpres Nomor 67 tahun 2021 dalam kerangka Pelayanan TBC di Era JKN;
t.Surat Edaran Direktur Jendral P2P Nomor HK.02.02/C/405/2023 tentang Kewajiban Klinik untuk Melakukan Pelayanan TBC Komprehensif dan Pelaporan Penanganan Kasus TBC melalui Sistem lnformasi TBC;
u.Surat Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor PM.Ol.01/111/3726/2022 terkait Kewajiban Pelaporan dan Kaitannya dengan Akreditasi di FKRTL Swasta;
v.Surat Direktur P2P Nomor PM.Ol.01/C.111/862/2023 tentang Pemberitahuan Update Pencatatan dan Pelaporan TBC Klinik dan Tempat Praktik Mandiri;
w.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 35 tahun 2024 tentang Percepatan Penanggulangan Human Imunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficency Syndrome, Tuberkulosis, Malaria dan Penyakit Menular lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
x.Surat Pemberitahuan dari BPJS Kesehatan Nomor 16633/111.2/ 1 1 2 2 tahun 2022 terkait Tindak Lanjut Perpres No. 67 tahun 2021: No.Reg SITB sebagai Syarat Klaim FKRTL. 6 1.4 Kebijakan Pembangunan Strategi pembangunan kesehatan dibuat dalam periode lima tahunan, menyesuaikan dengan periode perencanaan pembangunanjangka menengah nasional. Visi pada Strategi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia (STRANAS) Tahun 2020 - 2024 diarahkan untuk mewujudkan masyarakat sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan (Kementerian Kesehatan RI, 2020). Untuk mencapai visi tersebut, maka Kementerian Kesehatan menetapkan misi sebagai berikut:
1.Memperkuat upaya kesehatan yang bermutu dan menjangkau seluruh penduduk Indonesia;
2.Memberdayakan masyarakat dan mengutamakan pembangunan kesehatan;
3.Meningkatkan ketersediaan, pemerataan dan mutu sumberdaya Kesehatan;
4.Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif. Pembangunan kesehatan pada periode 2025-2029 bertujuan untuk mencapai peningkatan cakupan Kesehatan yang bermutu, peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat, serta mewujudkan masyarakat sehat dan bugar melalui pemberdayaan. Arah kebijakan dalam Rencana Aksi Provinsi Nusa Tenggara Timur (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2025 - 2029, disusun berdasarkan pada sinergitas dan komprehensifitas seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif sampai dengan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, aspek sosial maupun aspek ekonomi. Arah kebijakan penanggulangan Tuberkulosis di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dirumuskan guna mendapatkan strategi dan program penanggulangan Tuberkulosis yang terfokus serta dapat ditentukan indikator kinerja programnya. Rencan Aksi Daerah Penanggulangan TBC memiliki nilai strategis sebagai berikut:
a.Penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk didalamnya pelayanan Kesehatan merupakan tugas utama pemerintah Provinsi Nusa Tenggara 7 Timur. Penanggulangan Tuberkulosis merupakan salah satu pelayanan kesehatan dasar yang telah ditetapkan menjadi SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b.Strategi Penanggulangan Tuberkulosis dalam RAD Penanggulangan Tuberkulosis lebih mengarah pada promosi, pencegahan dan perbaikan kualitas layanan; Penyusunan Rencan Aksi Daerah Penanggulangan TBC yang tepat dan jaminan penganggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku merupakan faktor penting yang akan mendorong pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk lebih bersemangat melakukan penanggulangan TBC, terutama upaya promosi, pencegahan dan peningkatan kualitas layanan. Perlu dipahami oleh semua pemangkujabatan, terutama pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, bahwa RAD Penanggulangan TBC bukan sebuah kegiatan jangka pendek yang terbatas pada tahun anggaran. RAD Penanggulangan TBC merupakan rencana aksi yang diintegrasikan secara berkesinambungan dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing- masing perangkat Provinsi Nusa Tenggara Timur secara langsung maupun tidak langsung dengan kemitraan dari lembaga non pemerintah terkait perannya. Seiring dengan Strategi Nasional dan Milestone Penanggulangan TBC, arah kebijakan penanggulangan TBC dimulai dari layanan kuratif dan rehabilitasi menuju fokus lebih pada promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, serta fokus pada isu-isu aksesibilitas dan kualitas layanan untuk:
1.Menurunkan kasus
2.Menurunkan angka kematian kasus TBC
3.Meningkatkan temuan kasus TBC
4.Meningkatkan tingkat keberhasilan pengobatan kasus TBC
5.Meningkatkan keterlibatan stakeholder
6.Meningkatkan pemberdayaan masyarakat Maka strategi yang digunakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pencegahan dan Pengendalian TBC adalah mengacu kepada strategi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Tim Kerja TBC, y akn i : 8
1.Penguatan Kepemimpinan Program Penanggulangan TBC
2.Peningkatan Akses Layanan TOSS-TBC yang Bermutu
3.Pengendalian Faktor Risiko
4.Peningkatan Kemitraan TBC melalui Forum Koordinasi TBC
5.Peningkatan Kemandirian Masyarakat dalam Penanggulangan TBC
6.Penguatan Manajemen Program Melalui Penguatan Sistem Kesehatan 9 NIT merupakan wilayah kepulauan yang disatukan Laut Sawu sebagai wilayah terdepan di Selatan Indonesia, posisinya sangat strategis karena berbatasan darat dengan Negara Timor Leste (sebelah Timur) dan berbatasan laut dengan' Negara Australia (sebelah Selatan, Samudera Hindia/Lautan Indonesia). Sementara di sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebelah Utara dengan Laut Flores. Wilayah administratif NTT terbagi atas 1 Kota dan 2 1 Kabupaten dengan sebaran wilayah administratif seperti disampaikan pada gambar berikut. U f 4 4 4 4 4 « 4 4 u4 4 # t¢ 4 t s 10 4 « 4 4 4 4 4 t s 2.2 Gambaran Sosial Ekonomi Data SKI 2023 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan NTT mencapai 19, 96% dari angka nasional 7 ,5% dengan status ekonomi rendah terbawah 64,4%, status ekonomi menengah kebawah 12,5% dan status ekonomi menengah hanya 7%. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sihaloho, 2019 bahwa ada hubungan yang positif signifikan antara rendahnya sosial ekonomi terhadap kasus Tuberkulosis. Keluarga yang mempunyai pendapatan lebih tinggi akan lebih mampu untuk menjaga kebersihan lingkungan rumah tangganya, menyediakan air minum yang baik, membeli makanan yang jumlah dan kualitasnya memadai bagi keluarga mereka, serta mampu membiayai pemeliharaan kesehatan yang mereka perlukan Sedangkan masyarakat dengan sosial ekonomi rendah mengakibatkan kondisi gizi yang buruk, perumahan yang tidak sehat yang masih menggunakan kayu bakar dengan asap yang sangat banyak dan rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Stigma terhadap pasien TBC masih menjadi kendala besar, menyebabkan banyak orang enggan untuk melakukan pemeriksaan atau melaporkan gejala mereka. 2.3 Analisis Tuberkulosis
a.Pengertian Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberkulosis, Sebagian besar kuman TBC menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuh lainnya (EP). Diagnosis pasien TBC ditegakkan dengan pemeriksaan bakteriologis dengan menggunakan metode konvensional dan atau Tes Cepat Molekuler (TCM), klinis dan pemeriksaan penunjang lainnya.
b.Cara penularan Sumber penularan adalah pasien TBC terutama pasien yang mengandung kuman TBC dalam dahaknya. Pada waktu batuk atau bersin, pasien menyebarkan kuman ke udara dalam bentuk percikan dahak (droplet nuclei / percik renik). Infeksi akan terjadi apabila seseorang menghirup udara yang mengandung percikan dahak yang infeksius. Sekali batuk dapat menghasilkan sekitar 3000 percikan 11 dahak: yang mengandung kuman sebanyak 0-3500 M. tuberculosis. Sedangkan kalau bersin dapat mengeluarkan sebanyak: 4500 - 1.000.000 M.tuberculosis.
c.Perjalanan Alamiah TBC Pada Manusia Terdapat 4 tahapan perjalanan alamiah penyak:it.Tahapan tersebut meliputi tahap paparan, infeksi, menderita sak:it dan meninggal dunia, sebagai berikut : 1 . Paparan Peluang peningkatan paparan terkait dengan: ✓ Jumlah kasus menular di masyarak:at. ✓ Peluang kontak: dengan kasus menular. ✓ Tingkat daya tular dahak: sumber penularan. ✓ Intensitas batuk sumber penularan. ✓ Kedekatan kontak: dengan sumber penularan. ✓ Lamanya wak:tu kontak: dengan sumber penularan.
2.Infeksi Reak:si daya tahan tubuh ak:an terjadi setelah 6--14 minggu setelah infeksi. Lesi umumnya sembuh total namun dapat saja kuman tetap hidup dalam lesi tersebut (dormant) dan suatu saat dapat aktif kembali tergantung dari daya tahan tubuh manusia. Penyebaran melalui aliran darah atau getah bening dapat terjadi sebelum penyembuhan lesi.
3.Faktor Risiko Faktor risiko untuk menjadi sakit TBC adalah tergantung dari: • Konsentrasi/jumlah kuman yang terhirup - 2 3 • Lamanya wak:tu sejak: terinfeksi • Usia seseorang yang terinfeksi • Tingkat daya tahan tubuh seseorang. Seseorang dengan daya tahan tubuh yang rendah diantaranya infeksi HIV AIDS dan malnutrisi (gizi buruk) ak:an memudahkan berkembangnya TBC Aktif (sak:it TBC). • lnfeksi HIV. Pada seseorang yang terinfeksi TBC, 10% diantaranya ak:an menjadi sak:it TBC. Namun pada seorang 12 dengan HIV positif akan meningkatkan kejadian TBC. Orang dengan HIV berisiko 20-37 kali untuk sakit TBC dibandingkan dengan orang yang tidak terinfeksi HIV, dengan demikian penularan TBC di masyarakat akan meningkat pula.
4.Meninggal dunia Faktor risiko kematian karena TBC: • Aki.bat dari keterlambatan diagnosis • Pengobatan tidak adekuat. • Adanya kondisi kesehatan awal yang buruk atau penyakit penyerta. • Pada pasien TBC tanpa pengobatan, 50% diantaranya akan meninggal dan risiko ini meningkat pada pasien dengan HIV positif. Begitu pula pada ODHA, 25% kematian disebabkan oleh TBC 2.4 Analisa Situasi 1 . Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyusun peta jalan pemberantasan TBC di Indonesia untuk tahun 2020-2030. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa target penurunan kejadian tuberkulosis menjadi 65 kasus per 10.000 penduduk pada tahun
2030.Target eliminasi tuberkulosis tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang pengendalian tuberkulosis.
2.Penanggulangan Tuberkulosis di Provinsi Nusa Tenggara Timur
a.Cakupan Penemuan Tuberkulosis Angka penemuan kasus Tuberkulosis di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengalami peningkatan yakni : 13 Angka Penemuan Kasus Tuberkulosis Provinsi NTT Tahun 2021 - 2024 60,0% 50,0% 40,0% 30,0% 20,0% 10,0% 0,0% 20242023 9.75 " 20222021 12.000 10.000 8.000 6.000 4.000 2.000 Notifikasi Cakupan Untuk penemuan tuberkulosis (treatment coverage) di Provinsi Nusa Tenggaraa Timur dari tahun 2020 sebesar 27,5%, tahun 2021 sebesar 36,(%, tahun 2023 sebesar 46% dan tahun 2024 sebesar 56%. Angka ini masih jauh dari target angka penemuan kasus yakni 90%.
b.Cakupan Standar Pelayanan Minimal CAKUPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 90% TAHUN 2021 - 2024 PROVINSI NTT 79% 80% 72% 68% 70% 60% 55% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 2021 2022 2023 2024 Cakupan standar pelayanan minimal dari tahun 2021 sampai dengan 20204 mengalami peningkatan namun tidak terlalu signifikan dan belum mencapai standar 100%. 14
c.Cakupan Keberhasilan Pengobatan CAKUPAN KEBERHASILAN PENGOBATAN TAHUN 2021 - 2023 PROVINSI NTT 91% 90% 90% 90% 90% 89% 89% 88% 88% 88% 87% 2021 2022 2023 Cakupan keberhasilan pengobatan dari tahun 2021 sampai 2022 cenderung stagnan. Dan pada tahun 2023 baru mencapai 88% dari target yang seharusnya > 90%.
d.Cakupan penggunaan Terapi Pencegahan Tuberkulosis tahun 2024 8 3 2 KONTAK S E R U M A H M E N E R I M A ( 1 2 % ) TERAPI P E N C E G A H A N TBC TARGET TPT PADA K O N T A K SERUMAH SEBESAR 50% 0 er t t e ( -e4 2 2 2 � I I I I z ± £± £!£! I I I I .,.. .,.. t II I er e cu I - - - • ■ 0 • - - - < - z4 • f- c:, 24 <' 0 c = • f- < • ¥ 0 <' <" .4 < h 24 < 2 2 < z 0 f- Ul z <' < <" 2- < ..J < 2 • 2 4 f- 4 ¥ z z 0:: <" ..J < 4 < c:, • c¢ < c z • 2 < 5 <" z <" • < A. < c Ul • z z < 2 z • z c < d ..J rJ'J c:, h • 2 z c:, 2 • Ul .r Ul f- z 2¥ f- <" c:, f- Ul < < 4 • < 4 f- f < f- G h z z Ill • <' ..J z <' .¢ <' 2¥ • 0 2 <" < IX ¥ c4 • 24 z z z f- 2 0 < <" 0 0 .¥ <" <" ::i 0 z z 0 .c 3 • rJ'J 0 rJ'J u 4 • < , 0[ h4 z z z < z <' z ::i z rJ'J Cakupan penggunaan terapi pencegahah tuberkulosis di tahun 2024 baru mencapai 12%, belum mencapai target yakni 80%. 15
e.Jumlah Penemuan Tuberkulosis Resisten Obat Jumlah Penemuan Tuberkulosis Resisten Obat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 - 2024 Jumlah Pasien Tuberkulosis Resisten Obat Tahun 2021 - 2024 Provinsi NIT 100 90 87 80 70 66 60 57 50 40 37 30 20 10 0 2021 2022 2023 2024 Jumlah pasien Tuberkulosis Resisten Obat Provinsi Nusa Tenggara Timur dari tahun 2021 - 2022 mengalami peningkatan sebanyak 20 kasus , dari tahun 2022 - 2023 mengalami peningkatan sebanyak 30 kasus namun pada tahun 2023 - 2024 terjadi penurunan penemuan kasus sebanyak 2 1 kasus.
f.Cakupan Penemuan Tuberkulosis Anak CAKUPAN PENEMUAN KASUS TUBERKULOSIS ANAK TAHUN 2021 - 2024 DI PROVINS! NIT 60% 51% 53% 50% 45% 40% 30% 20% 16% 10% 0% 2021 2022 2023 2024 Cakupan penemuan Tuberkulosis Anak dari tahun 2021 - 2024 selalu mengalami peningkatan. Peningkatan signifikan terjadi pada 16 tahun 2021- 2022 yaitu sebanyak 29% kasus namun, pada tahun 2022 - 2024 peningkatan penemuan kasus > 10 %.
g.Presentase Pasien Tuberkulosis mengetahui status HIV nya PROSENTASE PASIEN TBC YANG MENGETAHUI STATUS HIV TAHUN 2 0 2 1 - 2024 PROVINS! NIT 80% 76% 70% 59% 60% 50% 45% 4 1 % 40% 30% 20% 10% 0% 2021 2022 2023 2024 Presentase Pasien Tuberkulosis mengetahui status HIV nya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dalam kurung waktu empat tahun terakhir (tahun 2021-2024).
a.Jumlah pasien TBC - HIV JUMLAH PASIEN TBC DENG AN HIV TAHUN 2021 -2024 PROVINS! NIT 400 350 300 250 200 150 I 16 100 50 0 2021 221 2022 299 2023 379 2024 Jumlah pasien TBC-HIV selama 4 tahun terakhir (tahun 2021-2024) selalu mengalami peningkatan dengan jumlah penemuan kasus di atas 50 temuan kasus setiap tahunnya. 17
b.Jumlah Pasien Tu.berkulosis dengan penyakit penyerta Diabetes Militus Trend Kasus Tuberkulosis dengan Penyakit Penyerta Diabetes Militus Tahun 2021-2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur 500 400 300 200 166 100 0 2021 270 2022 273 2023 4 1 0 2024 Jumlah pasien tuberkulosis dengan penyakit penyerta Diabetes Militus dalam kurun waktu 4 tahun (tahun 2021-2024) selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.
c.Kontribusi layanan Public Private Mix dalam Notifikasi Terduga Tu.berkulosis Tahun 2024 KONTRIBUSILAYANAN DALAM PENEMU AN TERDU GA TUBERKIL0SIS DI PROVINSINTT TAHUN 2024 8000 7000 6000 5000 4000 3000 2000 1000 0 11 l l i l i l l i i u , Klinik Pemerintah Klinik Swasta Lapas/Rutan Puskesmas RS Pemerintah RS Swasta TPMD Data di atas adalah kontribusi layanan Public Private Mix dalam Notifikasi Terduga Tu.berkulosis Tahun 2024. Dari grafik diatas 22 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT dengan kontribusi terbesar yaitu oleh Puskesmas disusul oleh RS Pemerintah dan RS Swasta. Adapun kontribusi dari Fasyankes lainnya namun masih sedikit . 18
d.Kontribusi Layanan Dalam Penemuan Kasus Tuberkulosis di Provinsi NTT Tahun 2024 KONTRIBUSI LAYANAN DALAM PENEMUAN KASUS TUBERKUL0SIS DI PROVINSI NTT TAHUN 2024 1600 1400 1200 1000 800 600 400 200 0 i l i l l i i i u . . . Kontribusi Layanan Dalam Penemuan Kasus Tuberkulosis di Provinsi NTT Tahun 2024 pada Fasyankes di 22 Kabupaten/Kota terbanyak oleh Puskesmas disusul RS Pemerintah, RS Swasta, TPMD dan Klinik Swasta dan Lapas/Rutan.
a.Situasi Ketenagaan TBC Provinsi NTT Tahun 2024 BELUM MENDAPAT PELA TIHAN/WORKSHOP/WEBINAR No Kab/Kota Jumlah (YA/TIDAK) Faskes JUML AH KETENAGAAN Pengelola Dokter Mikroskop Farmasi Kader Pengelola Dokter Mikroskop Farmasi Kader 1 Kota Kupang 24 24 26 24 24 11 18 18 18 18 0 2 Kab Kupang 27 27 27 18 27 10 12 0 0 0 15 Timor Tengah 39 3 Selatan 39 32 38 38 39 39 39 0 39 39 Timor Tengah 26 4 Utara 26 26 26 26 26 19 26 20 26 26 5 Belu 30 30 30 25 28 17 7 6 5 0 17 6 Malaka 21 21 19 21 21 21 19 17 17 21 21 7 Alor 28 28 28 28 28 5 26 28 28 28 22 8 Lembata 15 15 15 15 I5 15 8 I5 7 15 8 9 Flores Timur 27 24 27 27 27 21 27 21 19 27 6 10 Sikka 28 28 25 28 28 28 16 15 1 1 28 0 1H Ende 29 28 26 29 29 26 27 27 22 29 29 12 Nagekeo 10 10 9 9 9 9 6 9 6 JO 9 13 Ngada 25 21 20 21 21 0 21 25 14 24 25 14 Manggarai Timur 30 29 21 28 25 22 1 1 22 18 28 22 15 Manggarai 27 27 22 47 27 27 22 23 I I 27 0 16 Manggarai Barat 25 24 24 25 25 25 6 21 16 24 6 17 SumbaTimur 24 24 24 18 24 24 17 18 19 24 0 18 Sumba Tengah 11 11 10 ll 1H 9 10 11 11 1 1 1H 19 Sumba Barat 14 14 14 ll 9 6 8 H 14 14 19 BE LUM MENDAPAT PELATIHAN/WORKSHOP/WEBINAR INO Kab/Kota Jumlal (YA/TIDAK) Faskes JUML AH KETENAGAAN Pengelola Dokter Mikroskop Farmasi Kader Pengelola Dokter Mikroskop Fannasi Kader Sumba Barat 18 20 Dava 18 18 18 18 13 7 8 6 1 1 6 21 RoteNdao 13 13 13 13 14 0 I I II 7 13 13 22 Sabu Raijua 7 7 7 7 7 6 6 6 6 7 0 JUMLAH 498 488 463 487 481 360 343 377 275 424 275 Ketersediaan tenaga terlatih pada tahun 2024 tidak sebanding dengan jumlah fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada. Dari 498 fasilitas pelayanan Kesehatan, masih terdapat 343 pengelola program, 377 dokter, 275 mikroskopis, 424 petugas farmasi dan 275 kader belum dilatih. Hal ini juga dipengaruhi oleh mutase maupun pergantian petugas pelaksana program.
b.Fasyankes Layanan Tuberkulosis Obat
1.Fasyankes Layanan Tuberkulosis Obat No. Kabupaten/Kota Fasyankes/Balkes Keaktifan Layanan I. Sumba Timur RSUD. Umbu Rara Meha Sudah Aktif RSUD. cir. TC. Hillers Sudah Aktif
2.Sikka RS. Kewapante Sudah Aktif
3.Kupang RSUD. Naibonat SudahAktif
4.Lembata RSUD. Lewoleba Sudah Aktif
5.Sabu Raijua RSUD. Sabu Raijua SudahAktif
6.Flores Timur RSUD. dr. Hendrikus Fernandes Sudah Aktif
7.Manggarai RSUD. dr. Ben Mboi Sudah Aktif
8.Rote Ndao RSUD. Ba'a SudahAktif
9.Ende RSUD. Ende Sudah Aktif
10.Sumba Tengah RSUD. Waibakul Sudah Aktif 1 1. Manggarai Timur RSUD. Lehong Borong Sudah Aktif
12.Manggarai Barat RSUD. Komodo Sudah Aktif RSUD. Prof. DR. W. Z. Johannes Sudah Aktif
13.KotaKupang RSUD. S. K. Lerik Kota Kupang Sudah Aktif RSUP.clr.BenMboiKupang Sudah Aktif RS. Karitas Sudah Aktif
14.SBD Sudah AktifRSUD. Reda Bolo
15.Alor RSD. Kalabahi Sudah Aktif
16.Ngada RSUD. Bajawa Sudah Aktif
17.Nagekeo RSD. Aeramo Mbay Sudah Aktif
18.TTS RSUD. So'e Sudah Aktif
19.TTU RSUD. Kefamenanu Sudah Aktif
20.Belu RSUD. Mgr. Gabriel Manek Sudah Aktif
21.Malaka RS. Penyangga Perbatasan Sudah Aktif
22.Sumba Barat RSUD. Waikabubak Sudah Aktif Total 26 Aktif (26) -(100%) Terdapat 26 Rumah Sakit inisiasi untuk tatalaksana pasien Tuberkulosis Resisten Obat. 20
2.Puskesmas Inisiasi Pengobatan Tuberkulosis Resisten Obat sejak 2024 No Kabupaten Nama Puskesmas RS. Pengampuh RS/Laboratorium Penunjang
l.Kota Kupang Puskesmas Sikumana RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes
2.Kupang Puskesmas Tarus RSUD. Naibonat RSUD. Naibonat
3.TTS Puskesmas Siso RSUD. Soe RSUD. Soe Magepanda RSUD. dr. T. C. Hillers
4.Sikka Beru Maumere RSUD. dr. T. C. Hillers Maumere Wolomarang
5.Sumba Timur Kawangu RSUD. Umbu Rara Meha RSUD. Umbu Rara Meha Melolo 6. Flores Timur Lambunga RSUD. dr. Hendrikus Fernandez RSUD. dr. Hendrikus Fernandez Kalike Larantuka Larantuka Pada tahun 2023 telah dilaksanakan pengembangan Puskesmas inisiasi pengobatan Tuberkulosis sebanyak 10 buah di 6 Kabupaten.
c.Ketersedian alat pemeriksaan Tuberkulosis 1 . Tes Cepat Molekuler PENYEBARAN ALAT TES CEPAT MOLEKULER (TCM) PROV. NTT TIU 21CM NUSA TENGGARA TIMUR -'__ . IE; ' b 2 cu ~~, ManggaratBarat.3Tet.t Manggar/a,Trn 4Tet.1 � _ / _ _ /......., sumo . voas 21 'j, ls, +AL.on Kisar = .. ; 's o [?Sa'a" @ta r · 5 r > · _(' :J.a,»jr e " : .re o. so sra 7,$., 5 Y Nagekeo 2TCM TIS 6TCM EAST TIMOR h L E S S E R S U N D A 1....... aw _o- h e ,_ + no Sumba Baral 2 SUM,:�-·, �..l Sumba Tmir 5 TCM � TCM tlt.de» Kota Kpang 4 s4vu TCM " " sumba Teroan 2 1cM - _ r" Sabu Raja 2 Rote Nda0 2 " ROTE 1CM 1CM Mesin Tes Cepat Molekuler di Provinsi NTT sudah ada 7 4 Alat Tes Cepat Molekuler (TCM) yang tersebar di semua Kab/Kota, 3 alat TCM diantaranya Pengadaan Mandiri (RSUD. Lehong Borong (MaTim) & PKM. Mangili dan PKM. Lewa (Sumba Timur). Dengan rincian : TCM 6 Collor sebanyak 62 dan 13 Collors sebanyak 8 (RSUD. Johannes, RSUD. Sabu Raijua, RSUD. Ruteng, RSUD. Ende, RSUD. dr. TC. Hillers, RSUD. dr. Hendrikus, RSUD. 2 1 Lewoleba, RSUD. Naibonat, RSUD. Kalabahi, RSUD. Kefamenanu, RSUD. Umbu Rara Meha, RSUD. Waikbaubak, PKM. Boru).
2.Pemeriksaan Open PCR TBC yang berlokasi di : • UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT • RSUD dr Hendrikus Fernandez - Larantuka - Flores Timur Pemanfaatannya untuk pemeriksaan sampel yang banyak (± 96 sampel 1 x running). Pemanfaatan open PCR diutamakan untuk: ✓ Mendukung kegiatan Active Case Finding (ACF) yang memerlukan pemeriksaan spesimen dalam jumlah besar; ✓ Layanan regular pemeriksaan bakteriologis TBC pada wilayah dengan utilisasi closed system TCM >80%; dan/ atau; ✓ Pemeriksaan terduga TBC dengan riwayat pengobatan sebelumnya pada situasi cartridge XDR tidak tersedia/kurang.
3.Mikroskopis Mikroskopis tetap digunakan untuk pemeriksaan follow up pengobatan Tuberkulosis pada akhir tahap intensif, satu bulan sebelum akhir pengobatan dan di akhir pengobatan untuk memantau kemajuan pegobatan pasien tuberkulosis. Ketersediaan mikroskop di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2024 adalah sebagai berikut: RS RS Klinik Klinik Jumlah Jumlah Jumlah NO Kab/Kota PKM Pemerintah Swasta Lapas/Rutan Pemerintah Swasta TPMD Layanan Mikroskop Kondisi Baik l Timor Tengah Selatan 37 2 I I I 5 7 54 33 33 2 Manasarai Timur 29 I 5 35 34 25 3 Alor 28 2 I 2 2 35 34 34 4 Ende 26 2 I I I 9 6 46 52 38 5 Kupang 26 I I I 3 32 43 37 6 Timor Tengah Utara 26 2 2 I 1 8 7 47 20 22 7 Sikka 25 2 2 I 2 7 10 49 25 9 8 Manggarai 24 2 I I l 3 12 44 27 25 9 Ngada 24 I I I I I 29 27 20 10 Sumba Timur 24 2 3 I 2 7 39 28 2 II Manggarai Barat 22 2 2 3 I 30 31 28 12 Flores Timur 21 2 I I 5 7 37 24 20 13 Malaka 20 I 4 25 24 JI 22 RS RS K1inik Klinik Jumlah Jumlah Jumlah NO Kab/Kota PKM Pemerintah Swasta Lapas/Rutan Pemerintah Swasta TPMD Layanan Mikroskop Kondisi Baik 14 Belu 17 3 2 I 2 5 9 39 17 15 15 Sumba Barat Dava 16 1 1 4 6 28 18 16 16 Kota Kupang 12 4 6 4 10 27 23 86 22 21 17 Lembata 12 2 2 1 1 3 21 15 8 18 RoteNdao 12 I I I 4 19 21 II 19 Sumba Barat 10 2 I 1 1 3 7 25 15 10 20 Sumba Tengah I0 I I I I 14 1 1 5 21 Nagekeo 9 1 6 7 23 9 8 22 Sabu Raijua 6 I 7 18 1 1 NTT 436 38 25 18 23 104 120 764 548 409 Dari 436 Fasilitas pelayanan Kesehatan di Provinsi NTT pada tahun 2024, Mikroskop yang dapat digunakan sebanyak 409 buah. Kondisi mikroskop dalam keadaan baik sangat dipengaruhi juga oleh pemeliharaan dan penyimpanan mikroskopis yang tepat. 2.5 Komitmen Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung dalam upaya percepatan Eliminasi Tuberkulosis tahun 2030 yang termuat d al am : 1) Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 35 tahun 2024 tentang Percepatan Penanggulangan Human Imunodeficienc Virus, Acquired Immunode.ficency Syndrome, Tuberkulosis, Malaria dan Penyakit Menular lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur; 2) Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025 - 2029 dalam Program Dasa Cita dimana Cakupan Pengobatan Kasus Tuberkulosis (treatment coverage) dan Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) menjadi perhatian. 3) Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2025 - 2029 termuat indikator Penanggulangan Tuberkulosis yang menjadi perhatian yakni:
a.Cakupan Penemuan Tuberkulosis
b.Cakupan Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis 23 Isu strategis ini biasanya mencakup berbagai faktor yang berdampak signifikan terhadap efektivitas upaya penanggulangan, meliputi:
a.Penemuan Kasus TBC masih rendah Penemuan kasus TBC yang rendah merujuk pada jumlah kasus Tuberkulosis yang berhasil dideteksi dan didiagnosis yang masih berada di bawah tingkat sasaran yang ditetapkan oleh program kesehatan. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak individu yang menderita TBC tetapi belum teridentifikasi dan menerima pengobatan yang tepat. Dengan meningkatkan upaya penemuan kasus, seperti memperluas akses layanan kesehatan, mengurangi stigma, dan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan lebih banyak kasus TBC yang dapat dideteksi dan diobati sejak dini. Hal ini akan berkontribusi pada penurunan angka penularan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di NTT.
b.Belum optimal penerapan pemberian TPT Belum optimal penerapan terapi pencegahan Tuberculosis (TPT) merujuk pada kondisi di mana program pemberian terapi pencegahan 24 bagi individu berisiko TBC belum berjalan secara maksimal. Hal ini berarti, beberapa individu yang seharusnya menerima TPT mungkin belum mendapatkan akses ke pengobatan atau tidak menyelesaikan terapi yang direkomendasikan. Terapi Pencegahan Tuberculosis (TPT) adalah salah satu strategi penting dalam upaya mengendalikan penyebaran TBC, terutama pada individu yang terpapar atau berisiko tinggi (seperti anak-anak, orang dengan HIV, atau pasien dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah). Penerapan TPT yang belum optimal di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan meningkatkan upaya penerapan TPT, termasuk memperbaiki akses layanan kesehatan, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pasien, serta memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan, diharapkan program pencegahan TBC dapat berjalan lebih efektif dan mengurangi beban penyakit di masa depan.
c.Treatment Coverage masih sangat rendah Treatment Coverage (Cakupan Pengobatan) merujuk pada persentase individu yang didiagnosis TBC yang menerima dan menyelesaikan pengobatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Cakupan pengobatan yang rendah berarti bahwa sebagian besar pasien TBC di area tersebut belum menerima pengobatan yang tepat atau tidak menyelesaikan terapi yang diperlukan. Rendahnya cakupan pengobatan TBC di NTT bisa disebabkan oleh beberapa alasan: Akses Terbatas ke Fasilitas Kesehatan, Ketidakpastian Diagnostik, Stigma dan Disfungsi Sosial, Kepatuhan terhadap Pengobatan, Ketersediaan dan Distribusi Obat, Kesadaran dan Pengetahuan Masyarakat Untuk meningkatkan Treatment Coverage di NTT, diperlukan upaya terpadu yang mencakup peningkatan akses layanan kesehatan, edukasi masyarakat, pengurangan stigma, serta memperkuat sistem logistik dan distribusi obat. Dengan demikian, lebih banyak pasien dapat menerima pengobatan yang tepat dan menyelesaikan terapi mereka, yang pada akhimya akan membantu menurunkan angka penularan dan beban penyakit TBC. 25
d.Belum berjalannya mandatory notifikasi pada layanan non DOTS Mandatory notifikasi mencakup kewajiban bagi seluruh penyedia layanan kesehatan untuk melaporkan setiap kasus TBC yang mereka temukan kepada otoritas kesehatan setempat.Layanan non-DOTS adalah fasilitas kesehatan yang menangani pasien TBC namun belum secara resmi mengadopsi strategi DOTS. Ketiadaan pelaksanaan mandatory notifikasi di layanan non- DOTS mengacu pada kegagalan atau ketidakpatuhan layanan kesehatan ini dalam melaporkan kasus TBC sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Mandatory notifikasi penting untuk memastikan semua kasus TBC dipantau oleh sistem kesehatan publik sehingga dapat dikelola dan diobati dengan baik. Namun, berbagai tantangan menghambat pelaksanaannya di layanan non-DOTS. Beberapa penjelasan mengenai kondisi rm meliputi:Kurangnya Kesadaran dan Pengetahuan, Keterbatasan Sistem Pelaporan, Kurangnya Kepatuhan dan Motivasi, Keterbatasan Sumber Daya, Kurangnya Koordinasi dan Dukungan Tercapainya mandatory notifikasi yang efektif di semua layanan kesehatan, termasuk non-DOTS, adalah kunci bagi keberhasilan program penanggulangan TBC. Belum berjalannya sistem ini dapat memiliki dampak negatif . Dengan meningkatkan implementasi mandatory notifikasi di layanan non-DOTS, kita dapat memastikan bahwa semua kasus TBC terpantau, mendapatkan pengobatan yang tepat, dan mendukung upaya eliminasi TBC sebagai ancaman kesehatan masyarakat.
e.Kurangnya surveilans aktif data di fasyankes primer dan sekunder Kurangnya surveilans aktif data merujuk pada situasi di mana aktivitas pengumpulan, pemantauan, dan pelaporan data TBC dari fasilitas pelayanan kesehatan primer (puskesmas, klinik) dan sekunder (rumah sakit) belum berjalan secara optimal. Surveilans aktif melibatkan upaya proaktif oleh petugas kesehatan untuk menemukan, melacak, dan melaporkan kasus TBC dalam komunitas, berbeda dengan surveilans pasif di mana data kasus hanya dicatat berdasarkan laporan pasien yang datang untuk mendapatkan layanan. Surveilans 26 aktif data yang kurang di fasyankes primer dan sekunder di NTT dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut: Keterbatasan Sumber Daya Manusia,, Infrastruktur yang Tidak Memadai, Kesadaran dan Pemahaman yang Terbatas, sistem Pelaporan yang Rumit, Kurangnya Koordinasi dan Dukungan Kurangnya surveilans aktif data TBC di fasyankes primer dan sekunder berdampak negatif terhadap upaya penanggulangan TBC di NTT.
f.Kurangnya optimalisasi TCM Kurangnya optimalisasi Tes Cepat Molekuler (TCM) dalam diagnosis TBC merujuk pada pemanfaatan Tes Cepat Molekuler yang belum maksimal untuk mendeteksi kasus TBC di wilayah NTT. Meski TCM merupakan metode diagnostik dengan sensitivitas tinggi dan cepat memberikan hasil, kendala dalam adopsi dan implementasinya di fasyankes menyebabkan deteksi kasus TBC yang masih rendah. Tes Cepat Molekuler (TCM) merupakan metode deteksi molekuler berbasis nested real-time PCR yang memiliki sensitivitas tinggi dalam mendeteksi kuman TBC, termasuk yang sudah resisten obat Namun, berbagai kendala teknis dan non-teknis mengakibatkan kurangnya optimalisasi TCM di NTT: Distribusi Alat yang Tidak Merata, Kualitas Infrastruktur, Pemeliharaan dan Dukungan Teknis, Pelatihan Tenaga Kesehatan, Biaya dan Logistik. Optimalisasi TCM yang kurang menyebabkan beberapa dampak negatif dalam penanggulangan TBC di NTI'. Optimalisasi TCM dalam diagnosis TBC dapat diupayakan dengan memperkuat infrastruktur, meningkatkan distribusi alat, memberikan pelatihan teknis yang menyeluruh kepada tenaga medis, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk perawatan dan operasional alat. Dengan demikian, diharapkan deteksi dini dan penanganan kasus TBC di NTI' dapat lebih optimal dan efektif.
g.Kurangnya pelacakan kasus loss to follow up Kurangnya pelacakan kasus TBC loss to follow up merujuk pada ketidakmampuan sistem kesehatan untuk melacak dan memantau pasien yang telah didiagnosis dengan TBC tetapi tidak menyelesaikan 27 pengobatan mereka atau tidak kembali untuk perawatan lanjutan. Loss to follow up terjadi ketika pasien TBC menghentikan pengobatan sebelum waktunya atau gagal untuk melanjutkan pengobatan setelah awal diagnosa dan pengobatan dimulai. Kurangnya pelacakan kasus TBC loss to follow up dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Sistem Pelaporan dan Pemantauan yang Lemah, Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Kurangnya Dukungan Pasien, Stigma dan Diskriminasi, Kekurangan Pendidikan Pasien, Hambatan Geografis dan Ekonomi. Mengatasi kurangnya pelacakan kasus TBC loss to follow up memerlukan pendekatan komprehensif,
h.Kurangnya surveilans berbasis masyarakat Kurangnya surveilans TBC berbasis masyarakat merujuk pada situasi di mana kegiatan pemantauan, pelaporan, dan pencegahan TBC yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat belum berjalan atau belum berfungsi secara optimal. Surveilans berbasis masyarakat melibatkan pengumpulan dan analisis data langsung dari komunitas oleh anggota masyarakat dan tenaga kesehatan setempat untuk mendeteksi dan mengendalikan penyebaran TBC. Kurangnya surveilans TBC berbasis masyarakat di NTT dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk: rendahnya Kesadaran dan Pengetahuan Masyarakat, Keterbatasan Sumber Daya, lnfrastruktur Kesehatan yang Tidak Memadai, Kurangnya Dukungan dan Koordinasi, Stigma Sosial, Pemantauan dan Evaluasi yang lemah. Kurangnya surveilans berbasis masyarakat dalam penanggulangan TBC memiliki beberapa dampak, antara lain:Keterlambatan Deteksi Kasus, Pengelolaan Program yang Kurang Optimal, Peningkatan Behan Penyakit TBC
i.Belum optimal jejaring Public Private Mix TBC dan Koalisi Organisasi Profesi Indonesia TBC (KOPI TBC Public Private Mix (PPM) TBC adalah strategi yang melibatkan kerja sama antara fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta untuk meningkatkan akses, penemuan, pengobatan, dan pelaporan kasus 28 Tuberkulosis (TBC). Sedangkan, Koalisi Organisasi Profesi Indonesia TBC (KOPI TB) adalah sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi profesi di Indonesia yang bekerja sama untuk mendukung program nasional penanggulangan TBC. Belum optimalnya implementasi jejaring PPM dan KOPI TB dalam berbagai setting seperti tempat kerja, lapas, sekolah, pesantren, dan sekolah berasrama di NTT dapat disebabkan oleh berbagai faktor. seperti : Kurangnya Koordinasi dan Kolaborasi, Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi, Keterbatasan Sumber Daya, Infrastruktur yang Tidak Memadai, Monitoring dan Evaluasi yang Lemah dan stigma Sosial. Kurangnya optimalisasi jejaring PPM dan KOPI TB dalam berbagai setting memiliki beberapa dampak negatif, antara lain: Deteksi Lamba, Pengobatan Tidak Menyeluruh, Penularan yang Berkelanjutan Peningkatan optimalisasi jejaring PPM dan KOPI TB dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:Memperkuat Koordinasi & Kolaborasi, Edukasi dan Sosialisasi, Peningkatan Sumber Daya, Infrastruktur yang Memadai, Penguatan Monitoring dan Evaluasi, Menekan Stigma Sosial. j . Kurangnya promosi dan pengendalian faktor risiko (perilaku dan lingkungan) di tempat kerja dan masyarakat. Kurangnya promosi dan pengendalian faktor risiko (perilaku dan lingkungan) terkait TBC mengacu pada ketidakcukupan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan melakukan intervensi terhadap perilaku dan kondisi lingkungan yang berkontribusi pada penyebaran penyakit TBC. Faktor risiko ini dapat mencakup kebiasaan perilaku seperti merokok dan kebersihan yang buruk, serta kondisi lingkungan seperti ventilasi yang buruk dan kepadatan tempat tinggal. Kurangnya promosi dan pengendalian faktor risiko di tempat kerja dan masyarakat terjadi karena berbagai hal, termasuk kesadaran yang kurang, akses terhadap informasi dan sumber daya yang tidak memadai, serta kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan kesehatan publik. Kurangnya promosi dan pengendalian faktor risiko di tempat kerja dan masyarakat memiliki dampak negatif: 29
k.Masih belum optimalnya penemuan kasus TBC pada anak, TBC dengan HIV dan TBC dengan DM. Kurang optimalnya penemuan kasus TBC pada anak, pasien dengan HIV, dan pasien dengan DM merujuk pada situasi di mana deteksi, diagnosis, dan pelaporan kasus TBC di ketiga kelompok ini belum mencapai hasil yang maksimal sesuai target kesehatan yang ditetapkan. One Stop Service adalah pendekatan layanan terpadu yang menyediakan fasilitas diagnosis, pengobatan, dan pemantauan kesehatan dalam satu tempat untuk memudahkan akses dan meningkatkan efektivitas penanganan TBC. Kurang optimalnya penemuan kasus di ketiga kelompok ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain Deteksi yang Sulit dan terlambat , Kurangnya Kesadaran dan Ketidakcukupan Tenaga pendukung yang terlatih
1.Kurangnya komitmen yang diterjemahkan dalam anggaran Daerah. Kurangnya komitmen yang diterjemahkan dalam anggaran daerah untuk penanggulangan TBC merujuk pada situasi di mana alokasi dana atau sumber daya finansial dari anggaran daerah yang disediakan untuk program penanggulangan TBC masih rendah atau tidak memadai, mencerminkan kurangnya prioritas oleh pemerintah daerah terhadap upaya ini.Kurangnya komitmen dalam bentuk anggaran daerah yang memadai untuk penanggulangan TBC dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:Prioritas Pembangunan yang Beragam, Kurangnya Kesadaran dan Edukasi, Pengelolaan dan Penggunaan Dana yang Tidak Efisien dan Kurangnya Dukungan Politik Kurangnya anggaran daerah yang memadai untuk penanggulangan TBC memiliki beberapa dampak negatif: Dengan meningkatkan komitmen yang diterjemahkan dalam anggaran daerah, diharapkan program penanggulangan TBC dapat berjalan lebih optimal, mengurangi penyebaran penyakit, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. 30
m.Belum optimalnya penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan peran serta masyarakat dan sektor lain dalam penanggulangan TBC Belum optimalnya penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan peran serta masyarakat serta sektor lain dalam penanggulangan TBC merujuk pada kondisi di mana informasi mengenai TBC belum terse bar luas dengan efektif, dan tingkat partisipasi masyarakat serta sektor terkait dalam program penanggulangan TBC masih rendah. Hal ini mencakup komunikasi yang kurang efektif, minimnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat, serta kurangnya keterlibatan dan kolaborasi dari berbagai sektor yang relevan. Kurangnya optimalisasi dalam penyebarluasan informasi dan peran serta masyarakat serta sektor lain disebabkan oleh beberapa faktor utama yiru Keterbatasan Media dan Saluran Komunikasi, Kurangnya Kesadaran dan Pengetahuan Masyarakat, Keterlibatan Masyarakat yang Kurang, dan Kurangnya Dukungan dari Sektor Lain Tidak optimalnya penyebarluasan informasi dan peran serta masyarakat serta sektor lain berdampak negatif pada upaya penanggulangan Tuberculosis
n.Belum semua Kab/Kota memiliki regulasi terkait penanggulangan TBC. Belum semua Kota/Kabupaten memiliki regulasi terkait penanggulangan TBC mengacu pada ketiadaan atau kurangnya aturan resmi yang disahkan oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk mengatur, mengarahkan, dan mengawasi upaya penanggulangan TBC di wilayah tersebut. Regulasi ini mencakup kebijakan, peraturan, dan prosedur yang bertujuan untuk mendeteksi, mengobati, dan mencegah penyebaran TBC secara efektif dan sistematis. Ketiadaan regulasi yang spesifik dan sinkron di tingkat kabupaten/kota dalam penanggulangan TBC dapat disebabkan oleh berbagai faktor berikut:Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman, Keterbatasan Sumber , Kendala Birokrasi dan Administrasi,serta Implementasi dan Pengawasan yang lemah 3 1 Ketiadaan regulasi yang spesifik di kabupaten/kota berdampak negatif pada: Upaya Penanggulangan yang Kurang Terintegrasi, Pengelolaan yang Tidak Efektif, dan Peningkatan Penyebaran TBC Dengan regulasi yangjelas dan terintegrasi di tingkat kabupaten/kota, diharapkan upaya penanggulangan TBC di NIT dapat berjalan lebih terstruktur, efektif, dan berhasil mengurangi beban penyakit di masyarakat.
o.Kurangnya riset dan inovasi dalam penanggulangan TBC di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kurangnya riset dan inovasi dalam penanggulangan TBC mengacu pada ketidakcukupan upaya penelitian, pengembangan, dan penerapan inovasi baru untuk mendeteksi, mengobati, serta mencegah TBC di wilayah NIT. Ini termasuk minimnya pembaruan metode, teknologi, dan strategi penanggulangan yang berdasarkan hasil penelitian yang kontekstual dan spesifik untuk wilayah NIT Beberapa faktor utama yang menyebabkan kurangnya riset dan inovasi dalam penanggulangan TBC di wilayah NIT antara lain:Keterbatasan Sumber Daya, Prioritas Penelitian yang Tidak Terarah, Kurangnya Kolaborasi dan Dukungan, Kendala Logistik dan Teknik Kurangnya riset dan inovasi memiliki beberapa dampak negatif dalam penanggulangan TBC di wilayah NIT pelaksanaan yang baik. Dengan mengimplementasikan upaya peningkatan riset dan inovasi , diharapkan penanggulangan TBC di wilayah NIT dapat meningkat, sehingga deteksi, pengobatan, dan pencegahan TBC menjadi lebih efektif dan efisien. 3.2. Kebijakan Penanggulangan Program TBC Kebijakan Penanggulangan Program TBC di Provinsi NIT merujuk pada serangkaian peraturan, pedoman, dan tindakan yang disusun oleh pemerintah daerah, dalam koordinasi dengan kementerian kesehatan dan lembaga terkait lainnya, untuk mengatasi penyebaran dan dampak penyakit TBC di wilayah NIT. Kebijakan tersebut bertujuan untuk 32 mendeteksi, mengobati, serta mencegab penularan TBC melalui pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi.
a.Arab Kebijakan Arab kebijakan dalam Rencana Aksi Daerab (RAD) Penanggulangan TBC Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 2029 disusun berdasarkan pada sinergitas dan komprehensifitas seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, meliputi upaya: promotif, preventif, kuratif sampai dengan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, aspek sosial maupun aspek ekonomi. Arab kebijakan penanggulangan TBC Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dirumuskan guna mendapatkan strategi dan program penanggulangan TBC Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terfokus serta dapat ditentukan indikator kinerja programnya. Seiring dengan Strategi Nasional Penanggulangan TBC, arah kebijakan penanggulangan TBC Provinsi Nusa Tenggara Timur bergerak dari layanan kuratif dan rehabilitasi menuju fokus lebih pada promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, serta fokus pada isu-isu aksesibilitas dan kualitas layanan kasus TBC, dengan tujuan untuk: Berikut adalab beberapa tujuan dari strategi penanggulangan Tuberkulosis : 1) Mengurangi Insidensi TBC Menurunkan jumlab kasus baru TBC setiap tabun. Salab satu tujuan utama strategi ini adalab mengurangi tingkat kejadian TBC di masyarakat. Dengan melakukan deteksi dini, memperluas cakupan skrining, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penyebab dan cara penularannya, insidensi TBC dapat dikurangi. Program seperti Temukan Tuberkulosis, Obati Sampai Sembuh (TOSS TBC)** sangat mendukung tujuan 2) Meningkatkan Keberhasilan Pengobatan Meningkatkan tingkat keberhasilan pengobatan pasien TBC. Tujuan ini berfokus pada memastikan babwa pasien yang telab 33 didiagnosis TBC menjalani pengobatan secara lengkap sampai sembuh. Ini termasuk memantau kepatuhan pasien terhadap pengobatan, menyediakan dukungan, dan penguatan sistem kesehatan untuk mencegah terjadinya TBC yang resisten terhadap obat. 3) Mengeliminasi TBC Resisten Obat Mengurangi prevalensi TBC resisten obat. TBC resisten obat memerlukan penanganan yang lebih kompleks dan mahal. Strategi ini bertujuan untuk mengidentifikasi penderita TBC MDR lebih dini dan memberikan pengobatan yang tepat untuk mencegah penyebaran TBC MDR lebih lanjut. 4) Mengurangi Mortalitas Akibat TBC Menurunkan angka kematian akibat TBC. Strategi ini bertujuan menurunkan angka kematian dengan memastikan bahwa semua pasien TBC mendapatkan pemantauan yang tepat dan pengobatan berkualitas tinggi. Selain itu, fokus pada pasien dengan kondisi kesehatan tambahan seperti HIV/ AIDS dan DM (diabetes mellitus) yang lebih rentan terhadap komplikasi TBC. 5) Menghilangkan Stigma TBC Mengurangi stigma sosial terhadap penderita TBC. Stigma negatif terhadap orang dengan TBC menghalangi mereka dari mencari diagnosis dan pengobatan. Strategi ini bertujuan untuk menghilangkan stigma melalui edukasi, kampanye kesadaran, dan pendekatan inklusif di masyarakat. 6) Memperkuat Sistem Kesehatan Meningkatkan kapasitas pelayanan penanggulangan TBC. Strategi rm kesehatan bertujuan dalam untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur, tenaga kesehatan, dan teknologi diagnostik serta pengobatan yang diperlukan untuk penanganan TBC yang efektif, baik di kondisi biasa maupun keadaan darurat kesehatan. 7) Meningkatkan Koordinasi dan Kemitraan 34 Menggalang kerjasama dari berbagai pihak dalam upaya penanggulangan TBC. Membangun kemitraan dengan institusi pemerintah, swasta, organisasi masyarakat, dan donor internasional sangat penting untuk menciptakan sinergi dan memperkuat upaya penanggulangan TBC. Kolaborasi yang baik memastikan bahwa program dan sumber daya yang ada dapat dioptimalkan. 8) Memperluas Dukungan Keuangan dan Kebijakan Mengamankan pendanaan dan dukungan kebijakan yang berkelanjutan. Menjadi penting untuk memastikan keterlibatan pembuat kebijakan dan pengalokasian dana yang cukup untuk program TBC. Dengan mendukung kebijakan yang komprehensif dan meningkatkan sumber daya keuangan, upaya pengendalian TBC dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. 9) Pengawasan dan Evaluasi Program Memastikan program penanggulangan TBC berjalan secara efektif dan efisien. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi strategis yang efektif untuk memastikan tujuan program tercapai, mengidentifikasi hambatan, dan melakukan penyesuaian yang diperlukan
b.Strategi Untuk mewujudkan tujuan arah kebijakan penanggulangan TBC Provinsi Nusa Tenggara Timur, dipilih strategi yang mendukung, yaitu: 1) Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan secara sinergi dan bersama antar pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan hasil yang berdaya guna. Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dijabarkan dalam kegiatan penyediaan anggaran yang memadai 35 untuk penguatan program penanggulangan TBC Provinsi Nusa Tenggara Timur 2) Peningkatan Akses Layanan Tuberkulosis yang Bermutu dan Berpihak pada Pasien Peningkatan Akses Layanan dijabarkan dalam kegiatan : a) penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya; b) optimalisasi jejaring pelayanan TB di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan swasta; c) pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC mengikuti alur pelayanan TBC yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; d) pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC; e) 5) pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi secara berjenjang; dan f) penyediaan sanatorium untuk pasien TBC. 3) Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan Tuberkulosis Penjabaran kegiatan untuk intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan tuberkulosis diantaranya adalah : a) Promosi kesehatan dilakukan secara berkesinambungan melalui kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial dengan jangkauan yang luas melalui: