( 1) Kurikulum Muatan Lokal yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.bahasa daerah;
b.adat istiadat;
c.olahraga tradisional; dan/atau
d.kewirausahaan.
(2)Kurikulum Muatan Lokal yang diintegrasikan ke dalam tema ekstrakurikuler atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufb, meliputi:
a.seni budaya;
b.olahraga tradisional; dan/ atau
c.adat istiadat/kebiasaan/kearifan lokal.
(3)Kurikulum Muatan Lokal yang dikembangkan menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, meliputi:
a.tenun;
b.kriya;
c.taman nasional dan pariwisata berkelanjutan;
d.pertanian berbasis potensi lokal;
e.peternakan berbasis potensi lokal;
f.perikanan dan kelautan berbasis potensi lokal; dan/ atau
g.pendidikan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal. Pasal II . . . Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 28 Agustus 2025 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, ttd E. MELKIADES LAKA LENA Diundangkan di Kupang pada tanggal 28 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR, ttd KOSMAS D. LANA BERITA DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 044 H M . A M.H 86021001