menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium Dan/ Atau Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan Dan Orang Tertentu Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 2ZE 1 . Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1 1 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2 0 1 4 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
5.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF/HONORARIUM DAN/ATAU SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN, TENAGA NON KESEHATAN DAN ORANG TERTENTUDALAM PENANGANAN CORONA VIR.US DISEASE 2019 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. 2 Mengingat Pasall Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 ten tang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium Dan/ Atau Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan Dan Orang Tertentu Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 020) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 ayat ( 1 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: