Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
4. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut RAD PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk periode 3 (tiga) tahun.
5. Penghormatan adalah sikap menghargai dan menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
6. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
7. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
10. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
1 1 . Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.
12. Bupati/Walikota adalah Bupati/ Walikota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.
13. Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.
" » - .
14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah Tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
15. Tim Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi RAD-PD adalah tim yang ditugaskan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Provinsi terkait Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
16. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.