menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran Dan Peredaran Ternak, Produk Hewan Dan Hasil lkutannya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6841);
2.Undang-Undang . . . Menetapkan :
2.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
3.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 130);
4.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran Dan Peredaran Ternak, Produk Hewan Dan Hasil Ikutannya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 Nomor 037); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMR 37 TAHUN 2025 TENTANG PENGENDALIAN TERHADAP PEMASUKAN, PENGELUARAN DAN PEREDARAN TERNAK, PRODUK HEWAN DAN HASIL IKUTANNYA DI PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran Dan Peredaran Ternak, Produk Hewan Dan Hasil Ikutannya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 037) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: