menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 1 1 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023;
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
3.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 1 1 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 1 1 1 ) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 1 1 1 TAHUN 2022 TENTANG HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN PEMERINTAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2023. Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 1 1 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 1 1 1 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :