menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 38 Tahun 2018 ten tang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 1 . Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1 1 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 Nomor 044); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN BIRO ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.