menetapkan Peraturan Gubernur tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2023; akibatMenimbang: a. bahwa kondisi gagal tumbuh pada anak balita DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, AKSI PERCEPATANPENCEGAHANDANPENANGANANSTUNTING DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN2019-2023 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2019 TENT ANG GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR - Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur.
4.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan witayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (limn) tuhun.
6.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.1!t