menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1 1 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2 0 1 8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
5.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 018); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 018) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 36 ditambahkan angka 37, angka 38 dan angka 39 sehingga berbunyi sebagai berikut:
37.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
38.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
39.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
2.Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 12a sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12a ( 1 ) Pegawai ASN juga dapat menerima penghasilan lain berupa honorarium sesuai tugas pokok dan fungsi tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) huruf f.
(2)Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari :
a.belanja honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan;
b.belanja honorarium pengadaan barang/jasa;
c.belanja honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ);
d.belanja jasa pengelolaan BMD yang menghasilkan pendapatan; dan
e.belanja jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan.
(3)Belanja Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4)Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diuraikan dalam sub kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada sub rincian obyek Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
(5)Pembayaran honorarium dimaksud ditetapkan melalui :
a.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
b.Keputusan Gubemur Nusa Tenggara Timur tentang Tim Pengelola Barang/Jasa Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. U2gt PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2021 NOMOR 0)}S Diundangkan di Kupang pada tanggal \ Oro€ 2021 DAERAH RA TIMUR,k P