menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi lzin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha;
1.Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1 1 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 1
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2 0 1 1 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0050) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0121);
5.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha (Serita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubenur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha (Serita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 055); 2 . . ' Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATA TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK, RETRIBUSI JASA UMUM DAN RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Ketentuan Lampiran III Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi lzin Trayek, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 055) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 0@0 Ditetapkan di Kupang z as«a! i 3 2o22 f (f(t�•:�GGARA TIMURf VToRmorn.v LAIKoDAT Diundangkan di Kupang pada tanggal I ~al 2022 .w < S DAERAH · " E, " . « 3
4.. ' , LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR lo Tahon 2o2 TANGGAL t7 9» 2022 TARIF RETRIBUSI JASA USAHA \ NO OPD/URAIAN SATUAN TARIF (Rp) PEMAKALAN
1.DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Retribusi Pemakaian Kekavaan Daerah Sewa Rumah Dinas 1 . T ee B Bulan 700.000 2 . 1 C Bulan 500.000 Retribusi Temnat Rekreasi dan O1ah+aaa Pantai Lasiana A. Kawasan Pantai Lasiana I. Tarif karcis di pintu gerbang
a.Anak-anak Per Orang 3.000
b.Dewasa Per Orang 6.000
2.Tarif karcis kendaraan
a.Roda Dua Per Unit 3.000
b.Roda Empat Per Unit 6.000
3.Sewa Pangan Hiburan Per hari 750.000
4.Tarif pemakaian MCK Per Orang 2.000
5.Sewa Lanale Per Bulan 100.000 B. Kawasan Gua Monvet I. Tarif karcis di pintu gerbang
a.Anak-anak Per Orang 3.000
b.Dewasa Per Orang 6.000
2.Tarif karcis kendaraan
a.Roda Dua Per Unit 3.000
b.Roda Emoat Per Unit 6.000
2.DINAS PETERNAKAN Retribusi Pemakaian Kekavaan Daerah A. Rumah Dinas f Jalan Perintis Kemerdekaan, JI. W. Ch Oematan, JI. Timor Raya): I. Toe C 70 M2 2 unit Per bulan 350.000
2.Toe D 45 M2 2unit Per bulan 250.000
3.Tvoe E 36 M2 13 unit Per bulan 150.000
4.Tvoe F l 30 M2 4 unit Per bulan 75.000 B. Pemerikasaan dan Pensuiian Laboratorium Serolosi: I. Rose Bengal Plate Test Per sampel 10.000
2.Complemen Fixation Test Per sampel 25.000
3.ELISA Per samoel 25.000
4.HTHI Per sampel 25.000
5.Pullorum Test Per samoel 10.000
6.Rapid test AI persamnpel 200.000 C. Pemeriksaan dan Penguiian Laboratorium Parasitologik :
1.Parasit Internal Per sampel 10.000
2.Parasit Eksternal Per sampel 5.000
3.Parasit Darah Per sampel 10.000
4.Pemeriksaan Darah Lenskap (PDL Per sampel 35.000
5.Diferensial Per samoe] 10.000 D. Pemeriksaan dan Pensuiian Laboratorium Bakteriologi : I. Pewarnaan(mikroskopisl Per sampel 10.000
2.Pemupukan dengan media biakan Per sampel 25.000
3.Uii Sensitivitas Kuman Per sampel 40.000
4.Uii Identifikasi Bakteri Per samoel 40.000
5.Uii Fisik Per samoel l0.000
6.Uii Zat Aditif Per sampel 15.000
7.Uii Residu Anti Biotik Per sampel 50.000 E. Bedah/Operasi : I. Ringan (luka/vulnus] Per ekor 50.000
2.Sedans (kastrasi Per ekor 100.000
3.Berat (Laparatomi, caesar,fraktur, ovariohisterektomi, kosmetik] Per ekor 250.000 Stationer/ Rawat lnao: I. Rawat inan tanpa makan Per ekor/ Hari 35.000
2.Rawat inap dengan makanan Per ekor/ Hari 60.000
3.Titip inap tanna makanan Per ekor/ Hari
4.Titio inap dengan makanan Per ekor/ Hari F. Rumah Sakit Hewan :
l.Pensobatan Ternak I.I Antibiotik Per ml/cc 3.000 1.2 Parasit Darah Per ml/cc 10.000 1.3 Obat Cacing Per ml/cc 3.000 NO OPD/URALAN SATUAN TARIF (Rp) PEMAKAIAN Tablet Per Tablet 5.000 1.4 Vitamin Per ml/cc 2.000 1.5 Hormon Per ml/cc 5.000 1.6 Vaksinasi Per dosis 5.000 1.7 1.7. Vaksinasi Anthrax Per dosis 5.000 1.8 Vaksinasi Ho Cholera Per dosis 5.000
2.Pensobatan Ternak Unsoas :
a.Antibiotik Per Ekor 10.000
b.Vitamin Per Ekor 5.000 C. Vaksin ND Per 100 Ekor 10.000
d.Vaksin Avian lnflenzia Per 100 Ekor 25.000
e.Obat Cacing Per Ekor 1.000
3.Untuk Penobatan Hewan Kesavangan :
a.Antibiotik Per ml/cc 10.000
b.Ektooarasit Per ml/cc 10.000
c.Obat Cacing Per Tablet 5.000
d.Vitamin Per ml/cc 5.000
e.Hormon Per ml/cc 10.000
r.Anastesi Per ml/cc 20.000
g.Analgesik Per ml/cc 5.000
h.Cairan elektrolit Per ekor 20.000
i.Antihistamin Per Ekor 5.000
i.Antidota Per Ekor 10.000
k.Vaksinasi Per dosis 180.000
4.Pemeriksaan Klinis :
a.Hewan Besar Per ekor 10.000
b.Hewan Kecil Per ekor 10.000
c.Unsas Per ekor 5.000
d.Hewan Kesavangan Per ekor 20.000
5.Pemeriksaan Patologi Anotomi/ Otopsi/Nekropsi :
a.Nekropsi Hewan Besar Per ekor 25.000
b.Nekropsi Hewan Kecil Per ekor 20.000
c.Nekropsi Unspas Per ekor 5.000
d.Nekropsi Hewan Kesavangan Per ekor 25.000
6.Pemeriksaan teknis dan Kesehatan Hewan Antar Pulau/Provinsi:
a.Ternak Besar Per ekor 50.000
b.Ternak Kecil Per ekor 20.000
7.Bedah / Operasi
a.Ringan ( Luka/ Vulnusl Per ekor 50.000
b.Sedan ( Kastrasi) Per ekor 100.000
c.Berat ( Laparatomi, Caesar, Ovariohisterektomi, Cosmetik) Per ekor 250.000
8.Stationer /Rawat inap Hewan Sakit/ Penitipan Hewan Sehat:
a.Rawat inap tanpa makanan Per ekor/ Hari 35.000
b.Rawat inap dengan makanan Per ekor/ Hari 60.000
c.Titip inap tanoa makanan Per ekor/ Hari
d.Titip inap dengan makanan Per ekor / Hari G. Salon dan Grooming
1.Mandi Biasa
a.Aniing Kecil Bulu Pendek Per Ekor 45.000
b.Kucing Besar (Dewasa), Per Ekor 45.000 C. Aniing Kecil Bulu Paniang Per Ekor 50.000
d.Aniing Sedans Per Ekor 60.000
e.Aniing Besar Per Ekor 65.000
2.Mandi Obat Anti Jamur
a.Aniing Kecil Bulu Pendek Per Ekor 55.000
b.Kucing Besar (Dewasa), Per Ekor 65.000
c.Aniing Kecil Bulu Paniang Per Ekor 70.000
d.Aniing Sedans Per Ekor 75.000
e.Aniina Besar Per Ekor 80.000
3.Mandi Obat Kutu
a.Aniina Kecil Bulu Pendek Per Ekor 65.000
b.Kucing Besar (Dewasa), Per Ekor 70.000
c.Aniins Kecil Bulu Panians Per Ekor 75.000
d.Aniins Sedans Per Ekor 80.000
e.Aniins Besar Per Ekor 85.000
4.Guntin Bulu Per Ekor 35.000
5.Maoans Perorang 150.000 Semen cair(untuk Bab;] per dosis 100.000 Pakan Ternak : Lesmenosa unoon] : \ · ' \ NO OPD/URAIAN SATUAN TARIF (Rp) PEMAKAIAN ii. Lamtoro
a.Anakan Teramba oer koker
b.Anakan Gung per koker C. Teramba Per Kg
d.Gun Per Ko
21.Turi Per Ko 25.000
31.Rumput Unpsul per pole Puouk Kompos Per Ke 1.500 Sabi Sari bali bibit :
a.Jantan BibitT 24 s/d 36 bulanl 1 . Kelas I(tingsi umba 115 cm) Per Ekor 6.000.000 2 . Kelas II (tinasi umba 110 cml Per Ekor 5.500.000 3 . Kelas III (tinasi umba 105 cml Per Ekor 5.000.000
b.Betina bibit(18 s/d 24 bulanl 1 . Kelas I(tinssi sumba 107 cml Per Ekor 5.500.000 2 . Kelas II (tinosi Bumba 105 cml Per Ekor 5.000.000 3 . Kelas III (tinooi cnmba 102 cml Per Ekor 4.500.000
c.Sapi bali bakalan atong 1 . Berat 100-124 le Kg/berat hiduo 37.000 21 . Berat 125-149 k0 Kg/berat hidup 38.000
d.Sabi Bali Potong Jantan I. berat 150 s.d. 199 1% per l ·- 35.000
2.Berat 200 s.d. 249 ¢ er] to 36.000
3.Berat 250 s.d. 299 ks per ]o 37.000
4.Berat 300 lo ke atas per Lo 38.000 Betina I. berat 150 s.d. 199 ks . Le e 34.000
2.Berat 200 s.d. 2491%% per lo 35.000
3.Berat 250 s.d. 299 s perle 36.000
4.Berat 300 lo ke atas per lg 37.000 Saoi onole dan Brahman bibit
a.Jantan bibit , 24 sld 36 bulan) : 1 . Kelas I tingsi sumba 130 cml Per Ekor 6.500.000 2 . Kelas II tingsi Bumba 127 cml Per Ekor 6.000.000 3 . Kelas III (tingsi qumba 125 cml Per Ekor 5.500.000
b.Betina bibit( 18 s/d 24 bulan):
11.Kelas I (tingsi cumba 122 cm) Per ekor 6.000.000
21.Kelas II (unssi umnba 120 cml Per ekor 5.500.000
31.Kelas III (tinssi sumba 118 cml Per ekor 5.000.000 Sapi Ongole dan Brahmana Potong :
a.Jantan: 1 . berat 200-249 ka /berat hidup 36.000 2 . berat 250-299 ks plberat hiduo 37.000 3 . berat 300-349 kg lberat hidup 38.000 4 . berat 350-399 k berat hidup 39.000 5 . berat 400 ks ke atas lberat hidup 40.000
b.Betina : • berat 200-249 ks I berat hidup 35.500
2.berat 250-299 % I berat hidup 36.000
3.berat 300 ks ke atas Ko berat hidup 37.000 Sapi Ongole dan Brahmana Bakalan notong : 1 . berat 100-124 Ke berat hiduo 40.000 2 . berat 125-149 k Ka berat hidup 41.000 3 . berat 150 kg ke atas Ko berat hidup 42.000 Babi Ras Bibit : Jantan / betina Umur:
a.1,5-2bulan ckor 1.300.000
b.2-3 bulan ekor 2.000.000
c.3-4 bulan ekor 3.000.000
d.Babi Potono Kl ekor 70.000
e.Babi Afkir Kg/ ekor 65.000
r.Puouk Kompos Ko 1.500 Kambing Lokal Bibit :
a.Jantan:
n.umur 8-12 bulan ekor 450.000
21.umur 13-24 bulan ekor 500.000
5.umur 24 bulan ke atas ekor 650.000
b.Betina: 1 . umur 8-12 bulan ekor 425.000 2 . umur 13-24 bulan ekor 450.000 3 . umur 24 bulan ke atas ekor 550.000 ·.' \ NO OPD/URALAN SATUAN TARI (Rp) PENAKAIAN - Kambing PE Bibit:
e.Jantan - Umur 2 s d 3 Bulan Per ekor 1.500.000 - Urur 4 s d 7 Bulan Per ekor 2.000.000 - Umur 8 d 12Bulan Per ekor 3.000.000
b.Betina --- - Umur 2 s d 3 Bulan Per ekor 1.250.000 - Umur 4 8 d 7 Bulan Per ekor 1.750.000 - Umur 8 s d 12 Bulan Per ekor 3.000.000