(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya l (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk:
a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang, nilai koefisien sama dengan l (satu);
b. sedan, nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. jeep dan minibus, nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puhuh);
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus, nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
e. bus, nilai koefisien sama dengan I,I (satu koma satu);
f. light truck dan sejenisnya, nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
g. truck dan sejenisnya, nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor .
. ' .
,