( 1) Pemerintah Daerah menjalin kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam hal pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan sistem pembangunan Aplikasi SPBE.
(2)Bentuk Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa:
a.penyediaan sarana dan prasarana akses informasi publik;
b.penyediaan aplikasi layanan publik;
c.pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia bekerjasama dengan pihak ketiga; dan
d.pelaksanaan riset dan pengembangan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3)Tata cara kemitraan dalam pengembangan dan pemanfaatan TIK untuk mewujudkan sistem pembangunan aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 3