menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2018-2023; Menimbang : Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
6.Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2018 ten tang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daeah Tahun 2018-2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2018-2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 0 1 1 ) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG INDIKATOR KINER.JA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018-2023. Pasal I Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2018- 2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2018 ten tang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2018-2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 0 1 1 ) diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. we petapka»»/sane pad�·tangga�,. f�}��mte, 20221 _GUBERNUR NU? TENGGARA TIMU r � \ \.--�,�_/ ...,_(� \ , - .. , , I 4 \ - · > / ( vuroBuis1Lu LA1soDAT angkgn<di, upang a/fags~kg]] Sperber 2022 kis DAERAH tdl'f r &N Gg A R TIMUR.¢ p f " ARANDOY r:-°° BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 09 INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2018-2023 NOMOR TANGGAL LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR : 94 TAHUN 2022 : r 3 September2022 MIS 1 TUJUAN 2 INDIKATOR TUJUAN 3 8ASARAN STRATEGIS 4 INDIKATOR KINER.JA UTAMA 5 SUNBER DATA 6 PD PENANGGUNG JAWAB 7 RKETERANGAN 8 Misi I: Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan dil 1.1 Mewujudkan Masyarakat Nusa Tenggara Timur yang makmur dan selahtera Laju Pertumbuhan konomi Daerah Laju Pertumbuhan PDRB ADHK 1.1.1 Tumbuhnya Ekonomi Daerah secara Stabil dan Berkelanjutan Pertumbuhan PDRB (%) Badan Pusat Statistik/Bank Indonesia Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Pertanian; Pangan; Perikanan dan kelautan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Tenaga Kerja; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Perindustrian; Perdagangan; Penanaman Modal; Lints+as+ Hidup. PDRB(t+I) - PDRB(t)/ PDRB(t 3x 100% Dimana: t+1 = tahun pengamatan PDRB; t = tahun pengamatan PDRB sebelumnya Inflasi (%) Badan Pusat Statistik/Bank Indonesia Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Pertanian; Pangan; Perikanan dan kelautan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Tenaga Kerja ; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Perindustrian; Perdagangan; Penanaman Modal; Lingkungan Hidup. dimana: AInf : Perubahan Inflasi dari Nilai tahun sebelumnya t : adalah periode pengamatan perubahan nilai inflasi. dihitung sebagai Sedangkan AInf dengan rumus beriku t : 0.'en""e,on, ha Dimana : Inf[n) = Nilai Inflasi pada tahun n Inf(n+1) = Nilai Inflasi pada tahun berikutnya n =Tahun .... 1 NISI 1 TUJUAN 2 INDIKATOR TUUAN INDIKATOR KINER.JA UTAMA 5 6 PD PENANOGUNG JAWA 7 KETERANGAN 8 PDRB per (Rp. Juta) Kapita Badan Pusat Statistik Perangkat Daerah yang PDRB/ Penduduk Pertengahan tahun membidangi urusan : Pertanian; Pangan; Perikanan dan kelautan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Tenaga Kerja Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Perindustrian; Perdagangan; Penanaman Modal; Lingkungan Hidup. I.1.2 Berkurangnya Kemiskinan Persentase penduduk di bawah garis kemiskinan (%) Badan Pusat Statistik Perangkat Menengah; Daerah Tenaga yang Kerja; (100 - angka kemiskinan) membidangi urusan : Pertanian; Pangan; Perikanan dan kelautan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Koperasi, Usaha Kecil dan Transmigrasi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Perindustrian; Perdagangan; Penanaman Modal; Lingkungan Hidup. I.l .3 Terciptanya Lapangan Kerja dan Meningkatnya Produktivitas Angkatan Kerja Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%) Badan Pusat Statistik Perangkat Pangan; Olahraga; Perindustrian; Daerah Energi yang dan dan Jumlah penganggur terbuka usia angkatan kerja/ Jumlah penduduk angkatan kerjaxl00% membidangi Urusan : Tenaga Kerja; Transmigrasi Pertanian Perdagangan; Kepemudaan 2 Sumberdaya Mineral; Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Sosial; Perindustrian; Perdagangan; Lingkungan Hidup MIS 1 TUJUAN 2 I.2 Mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang mandiri 1.3 Mewujudkan NTT yang berkeadilan Sosial INDIKATOR TUJUAN 3 Kemandirian Fiskal Daerah Indeks Gini ASARAN STRATEGIS 4 I.2.1 Meningkatnya Kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah INDIHATOR KINER.JA UTAMA 5 Presentase PAD terhadap Pendapatan Daerah (%) DATA 6 Badan Pendapatan dan Aset Daerah; Badan Keuangan Daerah Badan Pusat Statistik/Bank Indonesia PD PENANGGUNG JAWAB 7 Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Penanaman Modal; Kelautan dan Perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan Sumberdaya Mineral; Perdagangan; Perindustrian; Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Perangkat Daerah yang membidangi urusan : pertanian; pangan ; kelautan; perikanan; peternakan; perdagangan perindustrian; PUPR, Energi Sumber Daya Mineral; Dinas Koperasi UMKM; Pemberdayaan Masyarakat Desa. 8 PAD/Total Pendapatan Daerah x 100% t G t - 2 +9. ... dimana: Pi= Persentase Rumahtanga atau penduduk pada kelas ke -i Qi : Persentase kumulatif total pendapatan atau pengeluaran sampai kelas ke -i Nilai Gini Ratio berkisar antara O dan 1, Jika G < 0 , 3 = ketimpangan rendah 0 , 3 < G < 0 , 5 = ketimpangan sedang G > 0 , 5 = ketimpangan tinggi I.3.1 Berkurangnya Indeks Gini (Poin) Ketimpangan antar Kelompok Masyarakat dan antar wilayah 3 Badan Pusat Statistik/Bank Indonesia Perangkat Daerah yang sda membidangi urusan : Sosial; Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Pendidikan; Kesehatan; Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Tenaga Kerja; Transmigrasi. MSI 1 NISI II : Membangun NTT Sebagai Salah Batu Ger'bang dan Pusat Pengembangan Pariswisata Nasional (Ring Of Beauty NTT INDIKATOR TUJUAN 4 1.3.2 Terjaminnya keadilan dan Perlindungan terhadap Perempuan danAnak INDIKATOR KINER.JA UIAMA 5 Indeks Pembangunan Gender (Pain) 6 Badan Pusat Statistik/Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak PD PENANGGUNG JAWAB 7 Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak; Sosial; 8 Metodologi penghitungan IPG mengacu pada metodologi baru yang digunakan dalam UNDP tahun 2 0 1 0 :
1.Dimensi : Umur sehat dan Panjang, Indikator : Angka Harapan Hidup saat lahir (e0), laki-laki dan perempuan
2.Dimensi Pengetahuan, Indikator : Harapan lama sekolah (EYS) laki-laki dan perempuan, Rata rata lama sekolah (MYS), laki-laki dan perempuan
3.Dimensi : kehidupan yang layak, indikator : Perkiraan pendapatan laki-laki dan perempuan. Karena rumus IPG mirip dengan Rumus penghitungan IPM, maka !PG dihitung dengan membandingkan IPM laki laki dengan IPM perempuan !PG= 1PM Perempuan/lPM laki-la.ki 4 II.1 Mewujudkan pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi daerah (prime mover) Pertumbuhan PDRB pada Sektor Sekunder dan Tersier I1.1.2 Meningkatnya Sumbangan Pariwisata terhadap Perekonomian Daerah Pertumbuhan UMKM baru di Daerah Pariwisata Estate (%) Lama Tinggal Wisatawan (hari) 4 Badan Pusat Statistik/Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Penanaman Modal; Tenaga Kerja. Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Pariwisata; Perhubungan; penanaman modal; perindustrian; perdagangan; PUPR, ESDM. Jumlah Industri RT di daerah wisata Tahun n Jumlah Industri RT di daerah wisata Tahun (n 1))/Jumlah Industri RT di daerah wisata s/d Tahun n 3x100% Rata-rata lama hari yang dihabiskan wisatawan dalam satu kali kunjungan MISI 1 MISI III : Meningkatkan Ketersediaan Dan Kualitas Infrastruktur Untuk Mempercepat Pem! TUJUAN 2 III.1 Mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas dalam pengembangan ekonomi Masvarakat INDIKATOR TUJUAN 3 Jumlah dan Presentase Infrastruktur ke PU dan Perhubungan dalam Kondisi Baik SASARAN STRATEGIS 4 Ill.1 . 1 Terwujudnya konektivitas antar wilayah di dalam daerah dan keluar daerah INDIKATOR KINERJA UTAMA 5 Jumlah Kunjungan Wisatawan (orang) Persentase Panjang Jalan Provinsi dalam dalam Kondisi Mantap (%) Cakupan Pelayanan Angkutan Darat (%) SUMBER DATA 6 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Dinas Perhubungan PD PENANGGUNG JAVAB 7 Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Pariwisata; Perhubungan; penanaman modal; perindustrian; perdagangan Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perhubungan; Lingkungan Hidup; ketentraman, ketertiban Umum, dan perlindungan Masyarakat Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perhubungan KETERANGAN 8 Total jumlah kunjungan wisatawan ke Nusa Tenggara Timur dalam satu tahun } panjang Jalan Provinsi kondisi baik dan sedang / Panjang Jalan Provinsi x 100% Cakupan pelayanan dibandingkan dengan seluruh rute yang ada III.2 Meningkatnya ketersediaan infrastruktur pelavanan dasar III.1.2 Tersedianya infrastruktur Pengairan yang mendukung peningkatan produksi Pertanian Terbangunannya Jaringan Irigasi Petani (%) bagi Dinas Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat/ Dinas Pertanian Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pertanian; Pangan; lingkungan hidup dan kehutanan; Panjang jaringan irigasi dalam kondisi baik/ Total panjang jaringan irigasi x 100% y III.2.1 Meningkatnya akses Masyarakat terhadap perumahan layak, air min um dan sanitasi layak III.2.2 Tersedianya Sumber daya kelistrikan yang memadai dan murah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi Rumah Tangga dan Mendukung Kebutuhan Ekonomi Penambahan Rumah Layak Huni (unit) Rasio Elektrifikasi (%) 5 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Dinas Energi dan SumberDaya Mineral Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Lingkungan Hidup; Transmigrasi; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Dinkes; ESDM Perangkat Daerah yang membidangi urusan : Energi dan Sumberdaya mineral; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Lingkungan hidup; Kehutanan. Jumlah KK berpenghasilan rendah yang memiliki rumah/ Jumlah total KK berpenghasilan rendah X 100% Jumlah RT yang memiliki akses elektrifikasi / Jumlah seluruh RT X 100% MISI TUJUAN IN DIKATOR SASARAN STRATEGIS IN DIKATOR KINERJA UMBER DATA PD PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN TUJUAN UTAMA 1 2 3 4 5 6 7 8 Ill.3 Menjamin lndeks Kualitas terpenuhinya Lingkungan dimensi Hidup keberlanju tan (sustainability) ingkungan hidup dalam pembangunan II1.3.1 Meningkatnya Indeks Kualitas Oinas Perangkat Daerah yang Skor IKLH merupakan indeks kualitas lingkungan Lingkungan Hidup (Poin) Lingkungan membidangi urusan : Lingkungan komposit yang terdiri dari hidup Oaerah Hidupdan Hidup; Kehutanan; Pekerjaan 1.Kualitas air sungai. Kehutanan Umum dan penataan ruang. 2.Kualitas udara. 3.Tutupan lahan. IIl.3.2 Menurunnya Emisi Jumlah Emisi Gas Oinas Perangkat Daerah yang Jumlah emisi gas rumah Gas Rumah Kaea Rumah Kaca (Ton CO2) Lingkungan membidangi urusan : Lingkungan kaca (CO2) yang dihasilkan Hidupdan Hidup; PUPR; Pertanian; pangan; dalam satu tahun. Kehutanan peternakan ESDM perindustrian. Ill.3.3 Terwujudnya Kesesuaian Fungsi, Bappelitbangda, Perangkat Daerah yang Jumlah regulasi tata ruang Perumusan dan Struktur dan Pola Ruang Oinas Pekerjaan membidangi urusan : Lingkungan yang diundangkan / jumlah pelaksanaan (%) Umumdan Hidup; Pekerjaan Umum dan kebutuhan regulasi kebijakan Perumahan Penataan ruang, Perumahan mengenai tata ruang bidang penataan Rakyat Rakyat dan Kawasan Permukiman; ruang Lingkungan hidup; kehutanan; ketentraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masvarakat Ill.3.5 Meningkatnya lndeks Resiko Bencana Badan Perangkat Daerah yang Skor Indeks Resiko Bencana ketangguhan (Poin) Penanggulangan membidangi urusan : ketentraman, bencana daerah dan Bencana Daerah ketertiban Umum, dan Adaptasi Perlindungan Masyarakat, Sosial; terhadap Perubahan Iklim MISI IV : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia IV.1 Mewujudkan Indeks Kualitas SOM Pembangunan NTT yang tinggi Manusia dan berdaya saing IV.1.1 Mewujudkan Angka Melek Huruf (%) Dinas Pendidikan Perangkat Oaerah yang Jumlah penduduk yang kualitas SOM NTT dan Kebudayaan membidangi urusan : Pendidikan; dapat membaca I Jumlah yang tinggi dan Perpustakaan; Kearsipan; seluruh penduduk X 100% berdaya saing Kebudavaan; Sosial. Rata-rata Lama Sekolah Oinas Pendidikan Perangkat Daerah yang Rata-rata Lama Sekolah (tahun) dan Kebudayaan membidangi urusan : Pendidikan; (RLS)/ Mean Years School Perpustakaan; Kebudayaan; Sosial. (MYS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal 6 1 MI8SI TUJUAN INDIKATOR SASARAN STRATE6IS INDIKATOR KINERJA UMBER DATA PD PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN TUJUAN UTAMA 1 2 3 4 5 6 7 8 Harapan Lama Sekolah Dinas Pendidikan Perangkat Daerah yang Harapan Lama Sekolah (HLS) (tahun) dan Kebudayaan membidangi urusan : Pendidikan; didefinisikan sebagai Perpustakaan; Kebudayaan; Sosial. lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang IV.1.2 Meningkatnya Usia Harapan Hidup Dinas Kesehatan, Perangkat Daerah yang Angka perkiraan lama hidup derajat kesehatan (tahun) Kependudukan membidangi u r u s an : Kesehatan; rata-rata penduduk dengan Masyarakat NTT dan Pencatatan Sosial asumsi tidak ada perubahan Sipil pola mortalitas menurut umur Prevelensi Stunting (%) Dinas Kesehatan, Perangkat Daerah yang Jumlah Kasus Stunting Kependudukan membidangi u r u s an : Kesehatan; dan Pencatatan Pendidikan, Sosial; Pangan; Sipil; Pertanian; Kelautan dan Dinas Sosial Perikanan; Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Pemberdayaan perempuan dan anak. IV.1.3 Meningkatnya Cakupan Pembinaan Dinas Pemuda Perangkat Daerah yang Jumlah asosiasi kualitas pemuda dan Pemuda dan dan Olahraga membidangi urusan : Kepemudaan kepemudaan yang dibina/ prestasi Keolahragaan (%) dan Olahraga; Ketentraman, Jumlah seluruh asosasi keolahragaan Ketertiban dan Perlindungan pemudaX 100% Masyarakat. MISI V : Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik V.1 Mewujudkan Indeks Kepuasan Birokrasi yang Masyarakat efektif, efisien, akuntabel dan memberikan pelayanan publik vans baik V . 1 . 1 Meningkatnya Indeks Reformasi Biro Organisasi Seluruh Perangkat Daerah Provinsi Penilaian Kementerian kualitas tatakelola Birokrasi Pemerintah NTT Penggunaan Aparatur Negara penyelenggaraan (Poin) dan Reformasi Birokrasi pemerintahan dan terhadap upaya Reformasi pelayanan publik Birokrasi yang efektif, akuntabel, transparan serta 7 Opini BPK (Opini) Inspektorat Daerah Seluruh Perangkat Daerah Provinsi NTT Penilaian opini dikeluarkan oleh yang Badan Nilai Akuntabilitas Kinerja (Predikat) Biro Organisasi Seluruh Perangkat Daerah Provinsi NTT Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Penilaian Kementerian Penggunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhada SAKIP lndeks Sistem Biro Organisasi Seluruh Perangkat Daerah Provinsi NTT Penilaian Kementerian Penggunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (Skor) Tingkat Keterbukaan Informasi Publik % Dinas Informasi dan Komunikasi Seluruh Perangkat Daerah Provinsi NTT pemerintahan Elektronik berbasis Indeks Kepuasan Pelayanan Publik (Poin) Biro Organisasi Seluruh Perangkat Daerah Provinsi NTT IKM = Total dari Persepsi per Unsur / unsur yang terisi x Nilai Penimbang Nilai Total Dimana: Bobot Nilai rata-rata tertimbang Jumlah Bobot/Jumlah Undur = 1/14 x 0,071 Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25-100 maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut: IKM Unit Pelayanan x 25 8 ii bad '%- . . ' t'@ . / ) » r - '$ VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT¢ .. cf \' } ? {SUBERNUR s TENGGARA TIMU f ! ! ' I MISI TUJUAN IN DIKATOR SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SUMBER DATA PD PENANGGUNG JAWAB KETERANGAN TUJUAN UTAMA 1 2 3 4 5 6 7 8 Indeks Demokrasi Komisi Pemilihan Perangkat Daerah yang DI adalah indikator komposit Indonesia (Poin) Umum Daerah membidangi urusan kesatuan yang menunjukkan tingkat bangsa dan politik perkembangan demokrasi di Indonesia. Tingkat capaiannya di ukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan tiga aspek demokrasi, yaitu : Kebebasan Sipil (Civil Liberty); Hak-Hak Politik (Political Right); dan Lembaga-Lembaga Demokrasi (Institution of Democracul. 9