Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Perubahan dengan Perkada paling lambat I (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD-P ditetapkan, sehingga terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 43A Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 dan Perubahannya sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan; • Mengingat
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ·dalam huruf a dan huruf b, perlu