1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang merrnmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. 4. 5. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat. Dinas adalah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Papua Barat. Kabupaten adalah Kabupaten di Provinsi Papua Barat. Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan menerapkan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan kebutuhan rekreasi para pemustaka.
9.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
10.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial- ekonomi.
11.Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 7. 6.
12.Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pernbina; perpustakaan rujukan.: perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
13.Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
14.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
15.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. )
16.Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial adalah peningkatan peran dan fungsi Perpustakaan meJalui peli1atan masyarakat sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pengguna Perpustakaan. 1 7. Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, yang selanjutnya disebut Program adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional dan melibatkan pemerintah daerah kabupaten, pemerintah kampung, kelurahan untuk mengembangkan fungsi dan peran perpustakaan dalam memberikan pelayanan sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pengguna Perpustakaan.
18.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknologi terstandarisasi guna mengefesienkan kegiatan pengolahan clan penyebaran informasi teknologi komunikasi elektronik agar menjadi suatu informasi yang efektif dan komunikatif guna disampaikan dalam mentransmisikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
19.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
20.Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
21.Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
22.Master Trainer adalah sumber daya manusia yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan terkait transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dan sudah dibekali dengan ketrampilan dan pengetahuan untuk memfasilitasi bimbingan teknis dan pendampingan ke perpustakaan provinsi, kabupaten/kota dan perpustakaan kampung/ kelurahan.
23.Fasilitator Daerah adalah sumber daya manusia yang yang memiliki komitmen dan kompetensi untuk melakukan pendampingan ke perpustakaan penerima program.
24.Pegiat Literasi adalah sesorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca.
25.Advokasi adalah salah satu bentuk komunikasi persuasif, yang bertujuan untuk mempengaruhi Pemangku Kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan.