DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial merupakan program yang mendukung program prioritas nasional dan Perpustakan Nasional dalam percepatan pengurangan kemiskinan. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dilakukan: a) melalui penguatan Literasi sebagai kunci peningkatan kreatifitas untuk mencapai kesejahteraan; dan b) menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis TIK. Untuk mendukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dinas: a) merancang Perpustakaan menjadi lebih berdayaguna bagi masyarakat; b) memfasilitasi Masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki; dan c) menjadikan Perpustakaan sebagai wadah untuk menemukan solusi dari permasalahan kehidupan Masyarakat. Komponen Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial mencakup kegiatan: a. Bimbingan teknis Strategi Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi kepada pengelola Perpustakaan Kabupaten, Kampung/Kelurahan; b. Pelibatan Masyarakat; dan c. Advokasi untuk kemitraan dan membangun sinergisitas berbagai Pemangku Kepentingan.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…