menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan -Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor72, Tambahan Lembaran Negara Peraturan Gubernur Papua Barat 162 Republik Indonesia Nomor3960) sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU—I/2003;
3.Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang— Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik _Indonesia Nomor 4741);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Peraturan Gubernur Papua Barat 163 dan Tata Kerja Dinas—Dinas Daerah Provinsi Papua Barat( Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat(Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun' 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 66); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PROVINSI PAPUA BARAT. BAB [ KETENTUAN UMUM