Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sebesar Rp69.875.002.478,00 (enam puluh sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pasal BA Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sebesar Rp786.670.706.421,00 (tujuh ratus delapan puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah).
2.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga)pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut: Rp0,00 (nol).
(6)Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf e semula sebesar RpSBS.267.607.300,00(lima ratus delapan puluh lima milyar dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus rupiah) bertambah sejumlah Rp68.684.060.028,00 (enam puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh empat juta enam puluh ribu dua puluh delapan rupiah) sehingga menjadi Rp653.951.667.328,00 (enam ratus lima puluh tiga milyar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).
(7)Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f semula sebesar Rp3.025.919.132,00 (tiga milyar dua puluh limajuta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus tiga puluh dua rupiah) bertambah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp3.225.919.132,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus tiga puluh dua rupiah). Dipindai dengan CamScanner --··-~-~,~. Hut arat, S.H., M.M. ~ bina .I (IV /b) . 196607 51992012022 ::...--~U~N'ang sah sesuai aslinya '!~r.H'1'P-Biro Hukum Diundangkan di Manokwari pada tanggal 15 Mei 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAHPROVINSIPROVINSIPAPUA BARAT, CAP/TTD YACOB S. FONATABA BERITA DAERAH PROVINSI PAPUABARATTAHUN 2024 NOMOR 14 Pj. GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TIO ALI BAHAMTEMONGMERE Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 15 Mei 2024 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Baral. Peraturan Gubernur ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
3.Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: