menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi PeraturanPerpajakan (lembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2021 Nomor246,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6736); 6.Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor5,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4355) sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir denganUndang-UndangNomor7Tahun2021 tentangHarmonisasi PeraturanPerpajakan (lembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2021 Nomor246,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6736); 7.Undang-UndangNomor15Tahun2004tentang PemeriksaanPengelolaanDanTanggungJawab KeuanganNegara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor66, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4400); 8.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang SistemPerencanaanPembangunanNasional (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004 Nomor104,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4421); 9.Undang-UndangNomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011 Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5234)sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhirdenganUndang-UndangNomor 13Tahun2022tentang PerubahanKeduaAtas Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2021 Nomor155, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6697);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 4 Tahun 2012 ten tang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2023( 100),Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6883); 22.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor2036)sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor120Tahun 2018 tentangPerubahanAtasPeraturanMenteri DalamNegeriNomor80Tahun2015tentang PembentukanProdukHukumDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor157);
23.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor62tahun 201 7tentangPengelompokanKemampuanKeuangan DaerahSertaPelaksanaanDanPertanggungjawaban DanaOperaional(BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun2017Nomor1067); 24.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor77Tahun 2020tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuangan Daerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2020Nomor1781);
25.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor9Tahun2021 tentangTataCaraEvaluasiRancanganPeraturan Daerah tentang AnggaranPendapatanDanBelanja Daerah,RancanganPeraturanDaerahTentang PerubahanAnggaranPendapatanDanBelanja Daerah,RancanganPeraturanKepalaDaerah TentangPenjabaranAnggaranPendapatandan BelanjaDaerah,danRancanganPeraturanKepala DaerahTentangPenjabaranPerubahanAnggaran PendapatandanBelanjaDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor431);
26.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor15Tahun 2023tentang PedomanPenyusunanAnggaran PendapatanDanBelanjaDaerahTahunAnggaran 2024(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2023 Nomor799); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.