menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pengusulan dan Tata Cara Seleksi Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah di ubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Peruhanan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia Nomor 018 / PUU-l/2003; 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomo Khusus Bagi Provinsi Papua ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 112 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua Atas Undang— Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Darah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewam Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua ( Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua ( Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4900); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); 8 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGUSULAN " DAN TATA CARA SELEKSI KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN.