menetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat; Mengingat: 1. Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) ' sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor OlS/PUU—I/2003;
2.Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan : 147 Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang— Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); .Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah. diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 148 6. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Tugas Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten/ Kota (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain; .Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 201 1 Nomor 49); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 201 1 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat_Tahun 2012 Nomor 64); 149 11. 12. 13. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 65); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 6); Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 23); 150 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERHITUNGAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI KE PADA KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI PAPUA BARAT.