menetapkan Peraturan Gubernur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 3299); DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA REMUNERASI PADABADAN LAYANANUMUM DAERAH UNIT PELAKSANATEKNIS DAERAH PENGELOLAANKAWASANKONSERVASIPERAIRAN KEPULAUANRAJA AMPAT TENTANG PERATURANGUBERNUR PAPUABARAT NOMOR 6 TAHUN 2019 GUBERNUR PAPUA BARAT SALINAN Mengingat Menimbang 2
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU- 1/2003;
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi .Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4779);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5135);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuanganDaerah (BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor310); 3 4
14.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Ketja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.16/MEN-KP/2008 tentang Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
16.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.17/MEN-KP/2008 tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
17.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.2/MEN-KP/2009 ten tang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : Kep.101/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pe1aksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
21.Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor KEP.36/MEN/2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat;
22.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
23.Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41);
24.Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 57 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 57); 5 Pasall Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
3.Gubemur adalah Gubemur Papua Barat.
4.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat yang selanjutnya disebut UPTDPengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
7.Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat yang selanjutnya disebut KKPKepulauan Raja Ampat adalah Kawasan Konservasi Peraian yang berada di wilayah perairan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan Zatau pensiun.
10.Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab mengelola operasional BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat sesuai dengan tugas dan fungsinya dan bertanggung-jawab terhadap kinerja BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis Lainnya.
11.Pemimpin BLUDadalah pejabat tertinggi dalam pengelolaan BLUDUPTD Pengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat.
12.Pejabat Keuangan adalah pejabat yang bertanggungjawab atas keuangan dan administrasi BLUDUPTDPengelolaan KKPKepulauan Raja Ampat.