menetapkan Peraturan Gubernur teritang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 ten tang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 teritang Pembentukan Daerah-daerah Swar an tr a Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lem.baran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 3495); GUBERNUR RIAU, DE. GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DID!K BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI SERTA PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINS! RIAU PERATURAN GUBERNUR RIAU . OMOR TAHUN 2022 GUBER ... ;TJR R.L4U
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-undang Nomor l l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perat.ur an Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.Per at ur an Menteri Dalam Ncgeri omor 80 Tahun 20 J 5 ten tang Pcmbentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Rep ublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Per at ur an Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pernbem.ukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tarnan Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Oaerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemcrintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
6.Sekolah adalah satuan pcndidikan tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
7.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat dengan SMA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan rnenengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertarna, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
8.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat dengan SMK adalah satuan pendidikan formal yang rnenyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan mcnengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertarna, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.