menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHAESA Mengingat Menimbang TENTANG PENERIMAANPESERTA DIDIK BARU PADAJENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI SERTA PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINSI RIAU PERATURANGUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 2021 GUBERNUR RIAU Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
6.Sekolah adalah satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.