Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
a.pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b.administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
(3)
(1)
(2)
(3)
c.pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d.fungsional utama;
e.fungsional ahli madya;
f.fungsional ahli muda;
g.fungsional ahli pertama;
h.fungsional penyelia; fungsional mahir; j- fungsional terampil;
k.fungsional pemula;
1.pelaksana; dan
m.jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS:
a.sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b.sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.